TEXT: Al-Mar’ah ash-Shōlihah (Wanita yang Shōlihah)

Silsilah: “AL-MAR’AH ASH-SHŌLIHAH (WANITA YANG SHŌLIHAH)“
Oleh: Dr. Achmad Rofi’i, Lc.M.M.Pd.
Edisi: 01/ 11121446 – 07062025
BERBUSANA, TETAPI TELANJANG
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ، مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا» رواه مسلم
Dari Abu Hurairoh, ia berkata: Rōsũlullōh ﷺ bersabda: “Ada 2 (dua) golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat; kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukul manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggak-lenggok, kepala mereka (sanggul mereka) seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal sesungguhnya baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.”
(HR. Muslim, no: 2128)
Ibnu ‘Abd al-Barr al-Namari al-Qurṭubi [wafat 463 H] berkata: “‘Kāsiāt ‘āriyāt’ (berpakaian tetapi telanjang), maksudnya adalah: perempuan-perempuan yang memakai pakaian tipis yang menampakkan bentuk tubuh dan tidak menutupinya. Maka mereka disebut berpakaian hanya secara nama, namun pada hakikatnya mereka telanjang. Mereka condong (menyimpang) dari kebenaran dan membuat suami-suami mereka pun berpaling dari kebenaran karena mereka.“
(Ibnu ‘Abd al-Barr al-Namari al-Qurṭubi [wafat 463 H], At-Tamhīd, 8/302)
NASEHAT:
Berhati-hatilah wahai saudari-saudariku muslimat….
Semua kita sama….
Hidup di dunia ini sementara….
Dan ada hari esok dimana kita akan dimintai pertanggunganjawab atas segala apa yang kita katakan dan yang kita perbuat….
Termasuk pakaian yang dikenakan oleh seorang muslimah…
Jika dia patuhi aturan-aturan Allōh dan rosũl-Nya tentang berpakaian…
Maka dia akan selamat dari perhitungan Allōh di Akherat kelak…
Tapi menakala dia tidak menghiraukan aturan terkait dengan cara berbusana ini…
Maka Allōh tidak rugi, justru dia lah yang akan menyesal…
Ancaman Allōh itu bukan pepesan kosong…
Bagi orang yang beriman dengan sepenuh keyakinan…
Janji Allōh dan ancaman-Nya itu adalah pasti akan terjadi…
Cepat atau lambat…
Di dunia ataupun di akhirat..
Neraka itu adalah siksa yang panasnya pasti lebih panas berpuluh-puluh kali lipat dari pada panas api dunia….
Dan karena itu maka sepatutnya ancaman Allōh dalam Hadits ini, bukan untuk sekedar diketahui…
Akan tetapi harus diupayakan untuk menghindarinya…
*****o0o*****
Silsilah: “AL-MAR’AH ASH-SHŌLIHAH (WANITA YANG SHŌLIHAH)“
Oleh: Dr. Achmad Rofi’i, Lc.M.M.Pd.
Edisi: 02/ 12121446 – 08062025
BUKAN LAKI-LAKI, TETAPI MENYERUPAI
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ، وَالدَّيُّوثُ، وَثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمُدْمِنُ عَلَى الْخَمْرِ، وَالْمَنَّانُ بِمَا أَعْطَى “» رواه النسائي والحاكم وصححه الألباني
Dari Salim bin ‘Abdullōh, dari ayahnya, ia berkata: Rōsũlullōh ﷺ bersabda: “Tiga golongan orang yang tidak akan dilihat oleh Allōh ‘Azza wa Jalla pada Hari Kiamat: orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang menyerupai laki-laki, dan dayyuts (laki-laki yang membiarkan kemaksiatan terjadi pada keluarganya). Dan tiga golongan orang yang tidak akan masuk surga: orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, orang yang terus-menerus minum khomr (minuman keras), dan orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya.”
(HR. An-Nasa’i, no. 2562, Al-Hakim, no. 244, dan dishohĩhkan oleh Al-Albany dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shohĩhah, no. 674)
عن ابن أبي مليكة، قال: قيل لعائشة رضي الله عنها: إن امرأة تلبس النعل، فقالت: «لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الرجلة من النساء» رواه أبو داود
Dari Ibnu Abī Mulaykah, ia berkata: Dikatakan kepada ‘Āisyah رضي الله عنها bahwa ada seorang perempuan yang mengenakan sandal (seperti laki-laki), maka beliau berkata: “Rōsũlullōh ﷺ melaknat wanita yang bersifat seperti laki-laki.“
(HR. Abū Dāwūd, no. 4099)
Al-Manāwī al-Qāhirī (wafat 1031 H) berkata: “Al-Mutarojjilah adalah wanita yang menyerupai laki-laki dalam pakaian mereka, atau cara berjalan mereka, atau meninggikan suara mereka. Adapun dalam hal ilmu dan pendapat, maka hal itu terpuji.”
(Al-Manāwī al-Qāhirī (wafat 1031 H), At-Taysīr bi Syarḥ al-Jāmiʿ aṣ-Ṣoghīr (2/292))
NASEHAT:
Diantara bentuk-bentuk tasyabbuh (penyerupaan) perempuan terhadap laki-laki yang dilarang, antara lain:
1. Berpakaian seperti laki-laki, yaitu: Memakai pakaian khas laki-laki, seperti celana panjang tanpa pembeda syar’i, jas potongan maskulin, atau pakaian seragam pria.
2. Memotong rambut seperti laki-laki, menyerupai potongan rambut laki-laki (seperti botak, cepak, atau model pria lainnya).
3. Meniru suara atau gaya bicara laki-laki, menebalkan suara secara disengaja agar terdengar seperti pria atau menggunakan nada, gaya tegas atau keras yang khas laki-laki dalam pergaulan sehari-hari.
4. Berperan dalam pekerjaan atau tugas khusus laki-laki dengan cara laki-laki, misalnya: menjadi pemimpin militer, imam sholat laki-laki, atau peran publik yang secara syar’i diperuntukkan bagi laki-laki, dengan gaya laki-laki yang otoriter dan kasar. Walaupun tentu bukan berarti semua pekerjaan publik harom bagi perempuan, tetapi penyerupaan gaya kepemimpinan dan dominasi maskulin yang dilarang.
5. Mengadopsi gestur, cara berjalan, duduk, atau berpenampilan maskulin, misalnya: berjalan dengan gaya tegap, tangan di saku, suara keras, sikap dominan yang identik dengan gaya laki-laki.
6. Menggunakan nama atau identitas laki-laki secara sadar, misalnya: sengaja mengubah namanya menjadi nama laki-laki dalam rangka meniru atau mengasosiasikan diri sebagai pria.
7. Mengaku sebagai laki-laki atau mengubah jenis kelamin.
*****o0o*****
Silsilah: “AL-MAR’AH ASH-SHŌLIHAH (WANITA YANG SHŌLIHAH)“
Oleh: Dr. Achmad Rofi’i, Lc.M.M.Pd.
Edisi: 03/ 13121446 – 09062025
BATASAN BERSOLEK (#1)
عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: «لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ» فَبَلَغَ ذَلِكَ امْرَأَةً مِنْ بَنِي أَسَدٍ يُقَالُ لَهَا أُمُّ يَعْقُوبَ، فَجَاءَتْ فَقَالَتْ: إِنَّهُ بَلَغَنِي عَنْكَ أَنَّكَ لَعَنْتَ كَيْتَ وَكَيْتَ، فَقَالَ: وَمَا لِي أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَنْ هُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ، فَقَالَتْ: لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللَّوْحَيْنِ، فَمَا وَجَدْتُ فِيهِ مَا تَقُولُ، قَالَ: لَئِنْ كُنْتِ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ، أَمَا قَرَأْتِ: {وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا} [الحشر: ٧]؟ قَالَتْ: بَلَى، قَالَ: فَإِنَّهُ قَدْ نَهَى عَنْهُ، قَالَتْ: فَإِنِّي أَرَى أَهْلَكَ يَفْعَلُونَهُ، قَالَ: فَاذْهَبِي فَانْظُرِي، فَذَهَبَتْ فَنَظَرَتْ، فَلَمْ تَرَ مِنْ حَاجَتِهَا شَيْئًا، فَقَالَ: لَوْ كَانَتْ كَذَلِكَ مَا جَامَعْتُهَا متفق عليه
Dari ‘Alqomah, dari Ibnu Mas’ũd rodhiyallōhu ‘anhu, ia berkata: “Allōh melaknat wanita-wanita yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato, wanita-wanita yang mencabut alis dan yang meminta dicabut alisnya, dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allōh.” Berita ini sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad yang dipanggil Ummu Ya’qub. Ia datang dan berkata: “Telah sampai kepadaku berita tentangmu bahwa engkau melaknat ini dan itu.” Ibnu Mas’ũd menjawab: “Bagaimana aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rōsũlullōh ﷺ dan yang ada dalam Kitab Allōh?” Wanita itu berkata: “Sungguh aku telah membaca apa yang ada diantara dua sampul Al-Qur’an, dan aku tidak menemukan apa yang engkau katakan di dalamnya.” Ibnu Mas’ũd berkata: “Seandainya engkau benar-benar membacanya, tentu engkau akan menemukannya. Tidakkah engkau membaca: {Dan apa yang diberikan Rosũl kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah} (QS. Al-Hasyr: 7)?” Wanita itu menjawab: “Tentu.” Ibnu Mas’ũd berkata: “Sesungguhnya Rōsũlullōh ﷺ telah melarang hal itu.” Wanita itu berkata: “Namun aku melihat keluargamu melakukannya.” Ibnu Mas’ũd berkata: “Pergilah dan lihatlah.” Wanita itu pergi dan melihat, dan ia tidak melihat apa yang ia butuhkan (dari perbuatan tersebut pada keluarga Ibnu Mas’ũd). Ibnu Mas’ũd berkata: “Seandainya mereka melakukannya, aku tidak akan mencampurinya (menggaulinya).”
(Muttafaq ‘alaih, disepakati keshohĩhannya oleh Al-Bukhōry, no. 4886, 5931, 5943, 5948 dan Muslim, no. 2125)
*****o0o*****
Silsilah: “AL-MAR’AH ASH-SHŌLIHAH (WANITA YANG SHŌLIHAH)“
Oleh: Dr. Achmad Rofi’i, Lc.M.M.Pd.
Edisi: 004/ 23121446 – 18062025
BATASAN BERSOLEK (#2)
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ. قَالَ: دَخَلْتُ عَلَى عَائِشَةَ، أَنَا وَأَخُوهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ. فَسَأَلَهَا عَنْ غُسْلِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مِنَ الْجَنَابَةِ؟ فَدَعَتْ بِإِنَاءٍ قَدْرِ الصَّاعِ. فَاغْتَسَلَتْ. وَبَيْنَنَا وَبَيْنَهَا سِتْرٌ. وَأَفْرَغَتْ عَلَى رَأْسِهَا ثَلَاثًا. قَالَ: وَكَانَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم يَأْخُذْنَ مِنْ رؤوسهن حتى تكون كالوفرة.» متفق عليه والرواية لمسلم
Dari Abu Salamah bin ‘Abdurrohman, ia berkata: “Aku dan saudara laki-lakinya dari persusuan masuk menemui ‘A’isyah. Lalu ia (saudaranya) bertanya kepada ‘A’isyah tentang mandi junub Nabi ﷺ. Maka ‘A’isyah meminta dibawakan sebuah bejana seukuran sā’ (sekitar 3 liter), lalu ia mandi (mencontohkan cara Nabi ﷺ mandi) sementara ada tirai antara kami dan dia. Ia menuangkan air ke atas kepalanya sebanyak tiga kali.” Ia (Abu Salamah) berkata: “Dan para istri Nabi ﷺ biasa memendekkan rambut kepala mereka sampai seperti wufroh (potongan rambut sebahu atau sedikit di atasnya).“
(HR. Muslim)
*****o0o*****
Silsilah: “AL-MAR’AH ASH-SHŌLIHAH (WANITA YANG SHŌLIHAH)“
Oleh: Dr. Achmad Rofi’i, Lc.M.M.Pd.
Edisi: 005/ 24121446 – 20062025
BATASAN BERSOLEK (#3)
عن ابن عباس، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «ليس على النساء الحلق، إنما على النساء التقصير» رواه أبو داود
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: Rosululloh ﷺ bersabda: “Tidak ada (kewajiban) cukur bagi wanita, sesungguhnya bagi wanita hanyalah memendekkan (rambut).“
(HR. Abu Dawud)
قال الترمذي :وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ لَا يَرَوْنَ عَلَى المَرْأَةِ حَلْقًا، وَيَرَوْنَ أَنَّ عَلَيْهَا التَّقْصِيرَ
At-Tirmidzi berkata: “Dan amal perbuatan yang berlaku di kalangan ‘Ulama adalah mereka tidak membolehkan wanita mencukur (rambutnya), dan mereka berpendapat bahwa bagi wanita hanyalah memendekkan.“
*****o0o*****
Silsilah: “AL-MAR’AH ASH-SHŌLIHAH (WANITA YANG SHŌLIHAH)“
Oleh: Dr. Achmad Rofi’i, Lc.M.M.Pd.
Edisi: 006/ 25121446 – 21062025
BATASAN BERSOLEK (#4)
قال القسطلاني (ت 923 هـ): وأما المرأة فالتقصير لها أفضل لحديث أبي داود بإسناد حسن: ليس على النساء حلق إنما عليهن التقصير فيكره لها الحلق لنهيها عن التشبه بالرجال
Al-Qostholani [wafat 923 H] berkata: “Adapun wanita, memendekkan (rambut) bagi mereka lebih utama, berdasarkan Hadits Abu Dawud dengan sanad Hasan: “Tidak ada (kewajiban) cukur bagi wanita, sesungguhnya bagi mereka hanyalah memendekkan.” Maka dimakruhkan bagi wanita untuk mencukur (rambut), karena larangan menyerupai laki-laki.“
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ.» رواه البخاري
Dari Abu Hurairoh rodhiyallohu ‘anhu, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Alloh melaknat wanita yang menyambung rambut (wasilah), dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya (mustawsilah), dan wanita yang mentato (wasimah), dan wanita yang meminta ditato (mustawsimah).”
(HR. Al-Bukhory)
*****o0o*****
Silsilah: “AL-MAR’AH ASH-SHŌLIHAH (WANITA YANG SHŌLIHAH)“
Oleh: Dr. Achmad Rofi’i, Lc.M.M.Pd.
Edisi: 007/ 28121446 – 24062025
BATASAN BERSOLEK (#5)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ؛ أَنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ » متفق عليه
Dari Ibnu ‘Umar, bahwa: “Rosululloh ﷺ melaknat wanita yang menyambung rambut (wasilah), dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya (mustawsilah), dan wanita yang mentatto (wasimah), dan wanita yang meminta ditato (mustawsimah).“
(Muttafaq ‘alaih)
عَنْ أَبِي هريرة؛ أن النبي صلى الله عليه وسلم قَالَ (إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ). متفق عليه
Dari Abu Hurairoh, bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Yahudi dan Nashroni tidak mewarnai (rambut), maka berbedalah kalian dengan mereka.“
(Muttafaq ‘alaih)
*****o0o*****
Silsilah: “AL-MAR’AH ASH-SHŌLIHAH (WANITA YANG SHŌLIHAH)“
Oleh: Dr. Achmad Rofi’i, Lc.M.M.Pd.
Edisi: 008/ 30121446 – 26062025
BATASAN BERSOLEK (#6)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ» رواه البخاري
Dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallohu ‘anhuma, ia berkata: “Rosululloh ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai laki-laki.“
(HR. Al-Bukhory)
عَنْ رَجُلٍ، مِنْ هُذَيْلٍ، قَالَ: رَأَيْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، وَمَنْزِلُهُ فِي الْحِلِّ، وَمَسْجِدُهُ فِي الْحَرَمِ، قَالَ: فَبَيْنَا أَنَا عِنْدَهُ رَأَى أُمَّ سَعِيدٍ ابْنَةَ أَبِي جَهْلٍ مُتَقَلِّدَةً قَوْسًا، وَهِيَ تَمْشِي مِشْيَةَ الرَّجُلِ، فَقَالَ عَبْدُ اللهِ: مَنْ هَذِهِ؟ قَالَ الْهُذَلِيُّ: فَقُلْتُ: هَذِهِ أُمُّ سَعِيدٍ بِنْتُ أَبِي جَهْلٍ، فَقَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ” لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِالرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ، وَلَا مَنْ تَشَبَّهَ بِالنِّسَاءِ مِنَ الرِّجَالِ “» رواه أحمد وصححه الألباني في صحيح الجامع الصغير وزيادته
Dari seorang pria dari Hudzail, ia berkata: “Aku melihat ‘Abdulloh bin ‘Amr bin Al-‘Ash, rumahnya di Al-Hill (di luar batas harom Mekah), dan masjidnya di Al-Harom (di dalam batas harom Mekah).” Ia melanjutkan: “Ketika aku bersamanya, ia melihat Ummu Sa’id binti Abu Jahl mengenakan busur dan berjalan seperti laki-laki. Maka ‘Abdulloh berkata: ‘Siapa ini?‘ Pria Hudzail itu berkata: ‘Aku menjawab: ‘Ini Ummu Sa’id binti Abu Jahl.” Maka ‘Abdulloh berkata: ‘Aku mendengar Rosululloh ﷺ bersabda:”Bukan dari golongan kami wanita yang menyerupai laki-laki, dan bukan dari golongan kami laki-laki yang menyerupai wanita.“‘”
(HR. Ahmad, dishohihkan oleh Al-Albany dalam “Shohih al-Jami’ ash-Shoghir wa Ziyadatuhu“)
*****o0o*****
