Skip to content

Konsultasi

Silahkan anda menuliskan pertanyaan dan permasalahan yang memerlukan jawaban syar’i dalam komentar berikut. Insya Allooh akan dijawab oleh Ustadz.

960 Comments leave one →
  1. abu hafiz permalink
    11 May 2010 7:43 pm

    asswrwb
    menggerak-gerakkan jari telunjuk saat tasyahud dari awal sampe selesai dalilnya shahih apa dhoif? sukron wasswrwb

    • 14 May 2010 8:16 pm

      Dalilnya shohiih, sebagaimana terdapat dalam hadits Waa’il Bin Hujr RA diriwayatkan oleh Imam An Nasaa’i, Imam Ahmad, Ibnu Huzaimah Dan Ad daarimy dimana hadits ini dishohihkan oleh Syekh Naashiruddiin Al Albaany dalam beberapa tempat juga Ahli ilmu lainnya

      • sutris permalink
        6 May 2012 12:00 am

        Assalamu’alaikum ustad, ane mau tanya soal habib…..Apa sih artinya habib dan apa benar habib itu keturunan langsung ROSUULULLOOH Sholalloohu ‘Alaihi Wassalaam? Apa hukumnya mengadakan pengajian di jalan umum, sampai-sampai menutup akses ke jalan tersebut..padahal itu jelas mengganggu pengguna jalan…

      • 7 May 2012 7:55 am

        Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

        1. “Habib” adalah istilah yang dikenal oleh umumnya bangsa Indonesia terhadap orang yang mengaku turunan Rosuulullooh Sholalloohu ‘alaihi wassallam.
        2. Benar atau tidaknya “yang mengaku Habib” itu turunan Rosuulullooh Sholalloohu ‘alaihi wassallam ataukah tidak, maka itu bukan kapasitas ana untuk memastikannya. Tetapi, merekalah yang mengaku sebagai Habib itu yang seharusnya dapat memastikan jalur nasab mereka, apakah benar-benar sampai pada Rosuulullooh Sholalloohu ‘alaihi wassallam ataukah tidak. Karena, HAROM hukumnya seseorang bernasab pada yang bukan nasabnya. Sebagaiman HAROM pula seseorang mengingkari nasab yang benar tersambung padanya.
        3. Kalau telah mendapat izin dari pemerintah daerah setempat maka penutupan jalan tersebut adalah sudah atas izin pemerintah, dan jika demikian maka rakyat pun patut untuk tidak keberatan. Tetapi, jika tidak mendapatkan atau belum mendapatkan izin tersebut, maka tidak boleh mengadakan acara yang menutupi akses jalan umum, karena sebagaimana disebutkan tadi adalah itu akan mengganggu kepentingan umum. Hanya saja harusnya pemerintah dan panitia memberitahu masyarakat umum sebelumnya, sehingga masyarakat bisa mengantisipasi / mencari jalan alternatif sehingga tidak terjadi kemacetan lalu lintas.

        Barokalloohu fiika….

      • sutris permalink
        11 May 2012 11:08 pm

        Assalamu’alaikum ustadz…gimana menyikapi terhadap orang yang melakukan bid’ah yang sudah di kasih tau klo yang dia lakukan itu tidak ada tuntunan dari rasul maupun sahabtnya…dan dia menganggap yang ia lakukan adalah bid’ah khasanah.. seperti mengadakan maulidan….Jazakumullahu khoiran katsiran.

      • 17 May 2012 9:05 am

        Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
        Itulah perbedaan antara penyakit syahwat dengan penyakit hawa (nafsu), dimana penyakit syahwat itu jika sudah ditunaikan menjadi reda, sedangkan hawa (nafsu) itu adalah tidak demikian. Penyakit syahwat itu bisa disembuhkan, insya Allooh, sedangkan penyakit hawa (nafsu) sama sekali menjadi autoritas Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa saja yang dapat menyembuhkannya.
        Penyakit hawa (nafsu) itu diantara uniknya adalah bisa terbalik memandang suatu masalah, seperti baik dikatakannya jelek dan jelek dikatakannya baik. Sunnah dikatakannya Bid’ah, dan Bid’ah dikatakannya Sunnah, seperti apa yang terungkap dalam pertanyaan anda.
        Jika benar landasan suatu perbuatan itu sudah disampaikan, ada atau tidak adanya pada orang tersebut, akan tetapi yang bersangkutan tetap saja bertahan dengan pendiriannya, bahkan bisa jadi yang bertumpu pada dalil yang benar dengan pemahaman yang benar justru disalahkan dan dikecam olehnya. Sedangkan orang yang bersangkutan tersebut walapun tidak bertumpu pada dalil yang benar dan pemahaman yang benar, namun tetap saja dia bertahan bahwa dialah yang benar dan yang berdalil justru disalahkannya maka ini menunjukkan bahwa orang yang bersangkutan tersebut berpegang teguh pada hawa (nafsu) dan bukan pada hidayah.

        Oleh karena itu, yang perlu kita sikapi adalah:
        a) Sadari bahwa kita adalah sekedar menyampaikan kebenaran dengan dilengkapi dalil yang shohiih dan paham yang shohiih.
        b) Sampaikan kebenaran itu dengan cara yang santun, hikmah dan bertahap.
        c) Jika nasehat kita dibantah atau ditolak, maka sadarilah bahwa hidayah itu memang ditangan Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa dan bukan di tangan kita.
        d) Tidak mengapa upaya kita tidak hanya satu kali, akan tetapi berulang kali disertai do’a, agar yang bersangkutan suatu saat dapat menerimanya dan kembali ke jalan yang benar.
        e) Sadari bahwa para Rosuul pun dahulu tidak luput dari penolakan, bantahan, penentangan, bahkan pengusiran.
        Barokalloohu fiika

      • sutris permalink
        18 May 2012 10:59 pm

        Assalamu’alaikum ustadz…mudah-mudahan ustadz selalu dalam keadaan sehat wal afiat n mudah-mudahan ga bosen dalam menjawab semua pertanyaaan-pertanyaan….mudah-mudahan ummat Islam ini cepat bersatu dalam satu khilafah sehingga tidak terpecah-pecah seperti sekarang ini.. mudah-mudahan juga ane bisa ketemu langsung ama ustadz..semoga ustadz selalu mendapat lindungan dari ALLAH..Aaamiin.

      • 17 January 2013 11:13 am

        Kapan kita mulai mengangkat telunjuk serta menggerak-gerakkannya??

      • 19 January 2013 8:50 pm

        Yang sesuai dengan Sunnah adalah ketika seseorang memulai Tasyahhud (“Attahyaatullilaahi….” dstnya) maka pada saat itu pula orang tersebut mengangkat jari telunjuknya, sembari menggerak-gerakkan jari tersebut dengan GERAKAN RINGAN yang tidak mengganggu kekhusyu’an sholat kita sendiri maupun sholat orang lain disebelah kita. Atau agar lebih jelasnya, antum dapat melihat video youtube berikut ini (silakan antum copy judul video ini ke youtube):

        طريقة تحريك الأصبع في التشهد اتناء الصلاة (( ابو اسحاق الحوي)) (English Subtitles)

        Dan ini adalah nomor kode http URL video youtube tersebut (silakan antum copy):
        http://www.muslimvideo.com/tv/watch/5b2f86a4d4f1be47cb69/%D8%B7%D8%B1%D9%8A%D9%82%D8%A9-%D8%AA%D8%AD%D8%B1%D9%8A%D9%83-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%B5%D8%A8%D8%B9-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D8%B4%D9%87%D8%AF-%D8%A7%D8%AA%D9%86%D8%A7%D8%A1-%D8%A7%D9%84%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%28%28-%D8%A7%D8%A8%D9%88-%D8%A7%D8%B3%D8%AD%D8%A7%D9%82-%D8%A7%D9%84%D8%AD%D9%88%D9%8A%29%29-%28English-Subtitles%29

        Barokalloohu fiika

      • Naily Infiroha permalink
        31 October 2013 10:35 am

        Assalamu’alaikum Wr. Wb
        Ustadz, saya mau tanya, apa hukumnya jika seorang muslim menghina Nabi Muhammad / Allah SWT (dalam hati)? Sebenarnya dia sudah berusaha untuk tidak melakukannya tapi hal itu sering terjadi. Apakah bisa membatalkan keislamannya? Apakah semua amal ibadah yang dia kerjakan (termasuk infaq / shodaqoh yang dikeluarkannya ikhlas karena Allah) tidak diterima oleh Allah SWT? Apa yang harus dia lakukan. Terima kasih untuk jawabannya.

      • 2 November 2013 11:24 pm

        Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

        Ingat, bahwa IMAN yang harus kita ketahui adalah MENGANDUNG 3 KOMPONEN PENTING:
        1) Meyakini didalam hati
        2) Berikrar dengan Lisan
        3) Konsekwen dalam Pengamalan.

        Artinya, jika anda beriman, maka tidak patut, tidak boleh ada keyakinan dalam hati anda yang bertentangan atau menyelisihi dengan apa yang seharusnya dan yang semestinya anda yakini tentang Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuul-Nya صلى الله عليه وسلم. Jika yang demikian itu ada pada diri anda maka ingatlah itu sangat berbahaya, bahkan dapat membatalkan keimanan anda dan memindahkan anda sehingga keluar dari Islam dan masuk kedalam kekufuran.

        Oleh karena itu, berusahalah untuk:
        1) Menghindari Was-Was yang mungkin muncul seperti itu pada diri anda
        2) Belajarlah ilmu (diin) yang benar tentang keimanan, sehingga dapat menepis rasa was-was yang selama ini menghampiri diri anda.
        3) Katakan “A’uudzubillaahiminasy syaithoonirrojiim”, jika terlintas pada diri anda sesuatu yang seperti itu.
        4) Menyibukkan diri dengan hal-hal yang positif, agar dapat memalingkan ajakan dan rasa was-was itu.

        Barokalloohu fiiki.

    • Lukmanul Hakim permalink
      15 September 2012 9:10 am

      Assalamualaikum,
      Kepada Bapak Ustad yang saya hormati, dalam kesempatan ini saya, mohon bantuannya dalam menentukan masalah yang akan saya kemukakan, sebelum saya melangkah lebih jauh.
      Pada saat ini saya, sedang mempelajari suatu bisnis perdagangan sebagai berikut;
      Komoditi/yang diperjual belikannya adalah:
      • Pertukaran mata uang antar Negara
      • Emas
      • Minyak
      Media yang dipakai untuk bertransaksi saya adalah dunia maya/internet.
      Cara berdagangnya adalah sebagai berikut:
      Pertama kita simpan modal lewat perwakilan dagang/Broker yang kita pilih(dalam atau luar negri) sesuai dengan kemampuan dan keinginan kita. Kemudian kita pilih komoditi yang akan kita perdagangkan. Dalam memilih komoditi ini tentu berdasarkan kemampuan kita dalam menganalisa terhadap respon pasar.
      Kemudian kita mulai bertransaksi dengan cara menjual atau membeli komoditi yg dipasarkan, berdasarkan harga yang disepakati, kemudian dalam menentukan untung dan ruginya tergantung kita yg memutuskan, karena sifat harganya naik turun/fluktuatif.
      Durasi waktu untuk memutuskan untung atau rugi adalah setiap saat/kapan saja. System dagang seperti ini umumnya disebut Trading/Forex.
      Bagaimana hukumnya perdagangan seperti itu, menurut hukum islam?
      Inilah pertanyaan yang ingin saya kemukakan, dan tentunya jawaban Bapak ustad sangat kami nantikan.
      Wassalam,
      Lukmanul Hakim

      • 27 October 2012 7:43 pm

        Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
        Jual beli dalam Islam adalah harus memenuhi antara lain sebagai berikut:
        1. Ada Penjual yang menjual barangnya dengan KONKRIT, TIDAK FIKTIF dan barang tersebut menjadi miliknya yang bisa diserahterimakan.
        2. Ada Pembeli yang mempunyai kemampuan membayar atas barang yang dibelinya, baik dengan cash atau dengan dibayar berangsur sesuai dengan kesepakatan
        3. Ada aqad jual beli, sebagai praktek serah terima hak dan kepemilikan
        4. Ada barang yang bisa diserahterimakan.

        Sekilas, pertanyaan diatas lurus-lurus saja, sehingga orang umum akan mengatakan bahwa hal itu boleh-boleh saja; akan tetapi jika diamati secara praktek di lapangan maka hal tersebut akan mengalami beberapa kendala antara lain:
        1. Adalah jual beli uang, harus diketahui lebih detail agar tidak terjadi RIBA AL FADHL atau RIBA NASYII’AH
        2. Tentang barang (emas maupun minyak), akan bermasalah dengan serah terima barang, terutama uang. Apakah uang itu sudah masuk kedalam rekening Penjual, sebagaimana dokumen-dokumen itu bisa diterima oleh Pembeli. Karena Broker sebenarnya adalah pihak ke-3. Jadi kemungkinan terjadinya sengketa atau masalah bisa memungkinkan, baik untuk Penjual maupun Pembeli terjadi kerugian. Karena itu hendaknya MENGHINDARI SISTEM DAGANG SEPERTI INI…. Barokalloohu fiika

    • 7 July 2013 8:40 am

      Assalamu ‘alaikum, Ustadz.
      Apakah amil zakat dibedakan atas perolehan bagian zakat dibanding dengan 7 asnaf zakat lainnya? Sebab fenomena saat ini, amil zakat terlihat hidup lebih sejahtera dari 7 golongan lainnya. Bahkan tidak sedikit yang hidup bermewah2an. Na’udzubillaah.
      Terima kasih.
      Wassalamu ‘alaikum

      • 18 July 2013 8:57 pm

        Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

        Amil itu adalah orang yang bekerja dalam hal ini untuk menjadi “Debt Collector” penghimpun dan pendistributor bagi Zakat.

        Jika memang benar bekerja karena Allooh سبحانه وتعالى atas dasar kemampuan, ketulusan serta ditunjuk oleh Ulil Amri dalam Pemerintahan yang bersyari’at Islam maka ia adalah perkara yang mulia; jadi bukanlah untuk dijadikan sebagai alat untuk memperkaya diri atau bermegah-megahan. Toh dalam prakteknya, adalah kembali kepada pertimbangan dan keputusan Pemerintahan Islam mengenai porsi dan quota bagi 8 asnaf yang dimaksud dalam Al Qur’an Surat At Taubah.

        Kalau ternyata, Amil yang lebih kaya atau menyebabkan cemburu dan ketimpangan bagi pos Zakat lainnya, maka itu bisa jadi karena KESALAHAN PROSEDUR PENUNJUKAN. Seharusnya yang dipilih / ditunjuk adalah orang yang kompeten, tulus serta amanah.

        Padahal kalau saja orang mengetahui bahwa Zakat itu artinya adalah “Pensuci”; atau kalau kita boleh ibaratkan adalah seperti ini: Agar badan manusia itu suci maka suci itu ada 2 yaitu Suci dari Hadats Kecil dan dari Hadats Besar. Walaupun tidak identik dengan kotor, tetapi Zakat itu adalah sesuatu yang dikeluarkan oleh orang yang Wajib Zakat agar harta yang dimilikinya menjadi bersih, suci; artinya: dia mirip kotoran yang mesti dikeluarkan, walaupun tidak sama secara fisik.

        Demikianlah, semoga jelas adanya… Barokalloohu fiika.

  2. usep budiman permalink
    15 May 2010 10:24 am

    Ass.wr.wb. ust.bagaimana pandangan antum tentang ESQ ary ginanjar? dari sisi aqidah dan manhaj?

    – Bagaimana cara kita mendidik Istri agar paham tentang poligami bagian dari sunnah dan kalau istri kita menolak apa hukumnya?

  3. Bunda permalink
    4 June 2010 10:11 am

    Assalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuuh…

    Ustadz, sering sekali ditemukan di mushola-mushola yg terdapat di pusat perbelanjaan/mall yg menyediakan tempat sholat khusus bagi para wanita (terpisah dari tempat sholat laki2).
    Berbeda dg kaum pria yg selalu berjama’ah, sy hampir tdk pernah melihat kaum wanita sholat secara berjama’ah alias sholat sendiri2. Selama ini belum pernah ada seorang wanita yg mengambil inisiatif utk memimpin sholat. Sehingga sholat sendiri2 menjadi pemandangan yg lumrah dikalangan para wanita. Padahal kalau diperhatikan jumlah jama’ah sholat bisa sampai lebih dari sepuluh orang.

    Secara pandangan mata hal ini agak mengusik nurani sy, tp sy blm pernah mengetahui hukum wajib sholat jama’ah bagi para wanita diluar rumahnya, kecuali sholat di masjid dimana ada kaum laki2 sebagai imam sholat tsb. Sepengetahuan sy, memang sebaik-baik tempat sholat bagi wanita adalah di rumahnya sendiri. Tapi ada sa’at bagi para wanita karena keperluan tertentu (utk keperluan keluarga) diluar rumah, hingga tiba masuk waktu sholat dan terpaksa melakukan sholat di mushola terdekat yg dikhususkan utk perempuan.

    Mohon penjelasan bagaimana hukumnya sholat berjama’ah bagi para wanita.

    Jazakumullahu khoiran katsiran….

    • 5 June 2010 11:58 am

      Sholat berjamaah bagi wanita :
      Secara syar’i Wanita memang boleh melakukan sholat berjamaah dan imamnya berdiri ditengah-tengah shof sebagaimana diriwayatkan dari ‘Aa’isyah RA mengimami para wanita dan berdiri ditengah-tengah mereka begitu juga dilakukan oleh Ummu salamah RA akan tetapi hendaknya diperhatikan sebagai berikut :
      1. Tempatnya memang tertutup dari pandangan laki laki yang bukan mahrom
      2. Suara bacaannya juga tidak terdengar oleh laki-laki
      3. Tidak berbarengan dengan pelaksanaan sholat fardhu bersama laki-laki di masjid itu
      Juga demikian halnya dengan berjamaah sholat sunnah sebaiknya dilakukan ditempat khusus yang disepakati khusus untuk para wanita dan oleh wanita itu sendiri dimana hal ini juga terjadi pada ‘Aa’isyah RA ketika beliau mengimami sholat pada bulan romadhon

  4. 5 June 2010 12:30 pm

    Rosuul tidak pernah mengajarkan qunut khusus untuk sholat subuh, yang ada adalah rosuul SAW berqunut pada seluruh sholat lima waktu dan itu hanya berlangsung satu bulan dan kemudian berhenti setelah turunnya QS Aali ‘Imroon ayat 128. Hadits yang mnyatakan berhentinya rosuul dati qunut ini diriwayatkan oleh Al Bukhory dalam shohihnya No4560 dan Imam Muslim dalam Shohihnya No 1572 dari Abi Hurairoh Ra.
    Adapun riwayat yang menyatakan bahwa Rosuul tidak berhenti berqunut hingga meninggal dunia maka hadits itu diriwayatkan oleh antara lain Imam Ahmad dalam Musnadnya no 12679 namun haditsnya adalah dho’iif sebagaimana dikatakan oleh syaikh al Albaany sdalam “Shifat Sholat Nabi” dimana kata beliau haditsnya dho’iif dan tidak shohiih karena ara seorang rowi bernama Abu Ja’far ar Roozy juga didho’iifkan oleh pentahqiq Musnad Imam Ahmad yaitu Syekh Syu’aib Al Arna’uuth dimana kata beliau : sanadnya dho’iif

    • andre permalink
      21 September 2010 4:18 pm

      ustadz..kok selalu menyebut syaikh al albaany, memangnya beliau lebih alim dari imam2 yang lain ya?

      • 23 September 2010 6:58 am

        Perlu diketahui bahwa derajat “Imaam” jauh lebih tinggi ketimbang derajat “Syaikh”. Oleh karena itu Hadits-Hadits yang sudah ditakhrij (dikritisi) oleh para Imaam terlebih lagi seperti Imaam Al Bukhoory dan Imaam Muslim, maka tidak perlu kita berkomentar karena status Haditsnya adalah shohiih sebagaimana hal ini telah disepakati oleh Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.

        Tetapi jika tidak melalui para Imaam seperti Imaam Al Bukhoory dan Imaam Muslim dalam kitab Shohiihnya, maka kritisi terhadap Hadits tetap masih terbuka. Dalam hal ini ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang muktabar ilmunya pada masa kini (Mu’aashir) diantara mereka itu adalah Syaikh Nashiruddin Al Albaany, bahkan beliau rohimahullooh telah membuktikan khidmatnya terhadap Sunnah Rosuul Shollaalloohu ‘alaihi wassalam ini melalui penelitian, pengkajian dan penyimpulan terhadap sekian banyak Hadits, seperti Kitab Sunnan yang empat (Imaam Abu Daawud, Imaam At Turmudzy, Imaam Ibnu Maajah dan Imaam An Nasaa’i), juga Al Jaami’ush Shoghiir karya Al Imaam As Suyuuthy dan Silsilah Hadits Shohiih dan Silsilah Hadits Dho’iif (Lemah) dan Maudhuu’ (Palsu) dll lagi, yang telah mengurus seluruh masa hidup dan kemampuan beliau.

        Karena itu, tidak ada salahnya jika kita mengambil manfaat dari apa yang telah beliau khidmatkan terhadap Sunnah ini, dengan tidak menutup diri dari menerima berbagai kebaikan dan kebenaran ilmiah yang datang dari ‘Ulama-‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang lainnya.

  5. 11 June 2010 9:50 pm

    Assalamu’alaikum ustadz, ta’awudz itu sebenarnaya dibaca hanya pada rakaat pertama saja atau pada setiap rakaat ustadz? Dan tolong ustadz direview ulang tentang bacaan tahiyatul akhir dan do’a yang harus dibacanya.. agar lebih jelas ustadz.. syukron..

  6. 19 June 2010 1:24 pm

    assalamualaikum,
    ustad, mana yang lebih diutamakan anatara solat tahiyatul masjid atau sunnah qobliyah, jika waktu sempit antara adzan dan iqomat?

    • 21 June 2010 1:01 pm

      Dua-duanya sunnah mu’akkadah jadi boleh pilih satu dari keduanya hanya jika hanya cukup untuk duduk setelah sholat maka lakukan sholat tahiyyatul masjid sedang jika cukup untuk empat rokaat lakukan qobliyyah dzuhur. Walloohu a’lam

    • 30 January 2014 10:13 pm

      Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuuhu. Lebih utama mana shalat tahiyyatul masjid karena shalat qabliyyah/ ba’diyyah kalau memang darurah bisa diqadha sebagaimana hadits : Dari Quraib, dari Ummu Salamah, dia berkata: “Nabi SAW pernah mengerjakan shalat dua rakaat setelah Ashar, beliau mengatakan, ‘Orang-orang utusan Abdul Qais tadi menyibukkanku, sehingga aku belum mengerjakan (shalat sunnah) dua rakaat setelah dzuhur'” Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuhu.

      • 8 February 2014 5:42 pm

        Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
        Tergantung sholat sunnahnya. Jika sholatnya ashar, maka dahulukan sholat Tahiyyatul Masjid. Tetapi jika sholatnya misalkan sholat Shubuh, maka dahulukan sholat Qobliyah Shubuh….

        Mengqodho sholat sunnah itu BUKAN UNTUK SEMUA SHOLAT SUNNAH, TETAPI UNTUK SHOLAT-SHOLAT SUNNAH TERTENTU seperti sholat Sunnah Qobliyah Shubuh sebagaimana yang dicontohkan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

        Barokalloohu fiika.

  7. sulis tiyawati permalink
    5 July 2010 7:37 pm

    Assalam’mualaikum ustadz.
    Saya adalah seorang marketing,sulit sekali bagi sy untuk bisa closing (dapat nasabah). Padahal diakui semua pihak,cara presentasi saya sangat bagus. Tapi blm jg closing sementara temen yang lain mudah sekali dalam mencari nasabah padahal mempunyai kemampuan sama bahkan dibawah sy. Hidup kami jadi susah,kami tenggelam dalam hutang. Anak kami harusnya tahun ini sekolah jd tertunda karena blm ada rejeki. Saya selalu berdoa mhn kemudahan oleh Allah,namun blm dikabulkan jg. Saya hampir bunuh diri pak,karena tekanan ekonomi dan suami yang terus menyalahkan saya karena keadaan yang sulit ini. Katanya saya bodoh,tdk bsa dapat nasabah.
    Apa yang harus saya lakukan pak ustadz,agar doa saya diijabah Allah,sehingga dimudahkan dalam mencari rejeki.

    • 8 July 2010 11:05 am

      Wa ‘alaikumussalaam,
      1) Prestasi anda adalah karunia Allooh untuk anda dan hendaknya disyukuri. Dengan bersyukur, insya Allooh anugrah akan bertambah
      2) Seharusnya anda adalah dinafkahi suami, bukan dijadikan target suami, bukan harus disalahkan bahkan dalam Islam anti mempunyai kewajiban besar didalam rumah dalam mendidik anak, membuat suami menjadi betah
      3) Allooh bisa jadi sayang pada anti dan menguji keimanan anti dengan kesulitan, karena itu bersabarlah mudah-mudahan nanti lulus dari ujian ini
      4) Jangan pernah berfikir untuk bunuh diri, atau berbuat maksiat apa pun. Justru yang demikian akan membuat anda terjepit dalam kesulitan yang berlipat, yaitu kesulitan itu sendiri tidak teratasi, sedangkan Allooh pun murka pada anti
      5) Carilah alternatif lain, selain pekerjaan yang digeluti selama ini. Selalu lah berdoa agar ditetapkan dalam Iman, dalam Islam dan dimudahkan dalam hidup dan jalan keluar yang baik dari berbagai masalah
      6) Agar doa mudah dikabulkan Allooh maka coba upayakan untuk bangun di waktu malam, terutama 1/3 malam terakhir; mengeluhlah, mengaduh lah, memohon lah kepada yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang Maha Memberi Karunia, yakni Allooh ‘Azza wa Jallaa

      • Naily Infiroha permalink
        8 November 2013 8:20 am

        Assalamualaikum Wr. Wb
        Terimakasih atas jawaban Ustadz. Ustadz, saya ingin menyampaikan beberapa masalah yang sedang saya hadapi, dan tidak mungkin saya tulis di Blog ini. Bagaimana caranya agar saya bisa menyampaikan masalah itu dengan ustadz secara langsung? Terima kasih untuk jawabannya.

      • 8 November 2013 8:43 pm

        Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
        Boleh saja, apabila anti hendak berkonsultasi secara langsung, maka silakan anti menghubungi Ustadz di nomor telphone yang telah dikirimkan ke email anti… Silakan check email anti… Barokalloohu fiiki.

  8. susanto permalink
    26 July 2010 10:23 pm

    Bagaimana tata cara shholat qobliyah dzuhur yang 4 rokaat. Apakah 2rokaat salam, 2rokaat salam, atau seperti sholat dzuhur.
    terimakasih atas jawabannya. Semoga Allah membalas kebaikan antum

    • 27 July 2010 4:51 pm

      Lakukan lah 4 rokaat dengan 2 X salam. Demikian pula bagi antum, semoga Allooh melimpahkan rahmat-Nya bagi antum dan keluarga antum

  9. Abu Shidqi permalink
    27 July 2010 11:04 pm

    Assalamu’alaikum, Ustadz ana tanya: Bila kita sholat jama’ takhir magrib dan isya, sholat mana yang lebih dulu, magrib atau isya’? Diantara 2 sholat tersebut, boleh disela doa, atau iqomah? Jazakallah

    • 28 July 2010 6:36 am

      Wa ‘alaikumussalaam, dahulukan Maghrib dari Isyaa yang keduanya didahului oleh Iqoomah, tanpa diselangi do’a dan dzikir

  10. Budi S. Ari permalink
    28 July 2010 6:38 pm

    Bismillah.
    Ustadz, apakah hukum asal mendirikan Ormas? Mohon penjelasannya.. Jazakallah khoyron….

    • 29 July 2010 10:29 pm

      Pesantren, Yayasan, Ormas, Majelis Taklim, Televisi, Radio, Majalah, Koran dll tidak dapat disangkal lagi SEMUA ITU TIDAK ADA DI JAMAN ROSUULULLOOH Sholalloohu ‘Alaihi Wassalaam.

      Contoh: Yayasan atau Majelis Taklim atau Ormas bila digunakan untuk menyuburkan kesyirikan, kebid’ahan, hizbiyyah, ashobiyyah dan taqlid maka hukumnya haroom.
      Tetapi kalau Yayasan atau Majelis Taklim atau Ormas digunakan untuk menyebarkan Sunnah Rosuul, menumbuhsuburkan orang yang taat hanya beribadah pada Allooh, menyerukan persatuan ummat dan membenci perpecahan ummat – hizbiyyah – taqlid – ashobiyyah, bertolong-tolongan dalam kebajikan dan taqwa dan menolong orang yang membutuhkan pertolongan maka sesungguhnya itu adalah perkara yang terpuji.

      Jadi itu semua adalah merupakan MEDIA / WASILAH yang berfungsi sebagai alat dan sarana untuk sampainya risalah dakwah pada ummat. Oleh karena itu, selama Tujuan dan Target yang dibidik adalah Syar’ie maka Wasilah-nya adalah menjadi Syar’ie jika tidak ada penyimpangan didalamnya.
      Dan sebagai tolok ukurnya adalah:
      1) Tujuan dan Target-nya harus benar dan sesuai dengan Syar’ie
      2) Cara atau sistem yang dipakai tidak menyalahi Syar’ie
      3) Pedoman dan Ideologi yang bertolak darinya juga Syar’ie
      4) Kegiatan yang dilakukan juga sesuai dengan syar’ie,
      Maka MEDIA / WASILAH itu pun tergolong benar/ syar’ie.

      Para ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah telah jauh-jauh hari memberikan fatwa tentang BOLEHNYA ORMAS, contoh: Syaikh Muhammad bin Shoolih Al Utsaimin, Syaikh ‘Abdul Aziiz bin Baaz, Syaikh Nasiruddin al Albaany dan Syaikh ‘Abdullooh bin Jibrin.

      Sangatlah naif, bila seluruh musuh-musuh Islam (Yahudi, Nashroni, Syi’ah, Liberalisme, Sekulerisme dll) bersatupadu untuk menghancurkan Islam dan Sunnah; lantas orang-orang yang mengaku bermanhaj ahlus sunnah wal jama’ah menolak untuk bersatu membentuk suatu bangunan yang kokoh, penuh ukhuwwah, hanya karena alasan MUNGKIN suatu saat bisa berkembang menjadi hizbiyyah/ partai politik. Padahal, secara hukum syar’ie, jika sesuatu itu bernilai KEMUNGKINAN maka kita TIDAK BOLEH BERDALIL DENGANNYA (dengan yang masih bernilai “Kemungkinan” tersebut).

  11. Budi S. Ari permalink
    31 July 2010 9:04 am

    Terima kasih atas penjelasan Ustadz diatas…
    Izin kan bg saya utk mnukil jawaban ini guna mmbri penjelasan kpd teman2 dan kpd yg lainnya..

    Smoga Alloh mmbrikan tambahan ilmu yg brmanfaat bg antum dan kita semua.

  12. Abu Shidqi permalink
    1 August 2010 3:24 pm

    assalamu’alaikum, ustad amad rofii, pada saat puasa romadhon, mana yang lebih baik pada saat ambil wudlu’, disunnahkan berkumur, menghirup air ke hidung dan mengeluarkan kembali, atau tidak melalukan kumur dan istimsar/r , kalo saya lakukan badan jadi seger, rasa hausnya agak hilang, tapi karena takut tertelan atau setitik air tertinggal di mulut sehingga saya sering meludah atau sisi (mengeluarkan udara lewat hidung) beberapa kali, karena takut ada yang tersedot, mohon penjelasan. Wassalam

    • 2 August 2010 10:10 pm

      Wa ‘alaikumussalaam, lakukan lah kumur, istinsyaaq dan istintsaar tetapi dengan cara yang lebih sederhana (tidak terlalu kencang menghirupnya) jika dibanding dengan wudhu di luar bulan Romadhon

  13. Budi S. Ari permalink
    3 August 2010 2:43 pm

    Bismillah.

    Ustadz, apakah ada kitab yg membahas Asbabun Nuzul ?
    kalaupun ada, siapakah pengarangnya?
    syukron.

    • 4 August 2010 8:14 am

      Antara lain Asbaabun Nuzuul karya Imam Al Waahidy dan Lubaabul Nuquul fii Asbaabin Nuzuul karya imam As Suyuuthy

  14. Chairul saleh permalink
    6 August 2010 7:48 pm

    Ustad, ana mau tanya dalil do’a setelah sholat fardu dengan mengangkat kedua tangan.

    • 8 August 2010 11:23 pm

      Tidak ada hadits yang shohiih yang khusus menentukan bahwa ba’da sholat fardhu berdo’a dengan Mengangkat Kedua Tangan. Baarokalloohu fiika (Semoga Allooh memberkatimu).

      • asrul permalink
        27 October 2010 6:38 am

        Assalamualaikum… ustadz ana mau tanya, kenapa setelah shalat orang berdoa sambil mengangkat kedua tangan,ana pernah dengar katanya ada haditsnya,yaitu hadits imam bukhori…..klaupun tidak ada haditsya,lalu bagaimana pendapat ustadz tentang doa setelah shalat dengan mengngkat kedua tangan? …jazakumulloh untk balasannya,tolong di balas ke alamat email saya ustadz…

      • 28 October 2010 8:30 am

        Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,

        Mengangkat kedua tangan dalam berdoa, menurut hasil penelitian ‘Ulama Ahlil Hadiits dari Ahlus Sunnah Wal Jama’ah adalah tergolong hadits yang muttawatiir secara makna (makna hadits yang telah diriwayatkan oleh banyak perowi hadiits dari generasi ke generasi yang mustahil mereka sepakat untuk mendustakan hal ini), walaupun jika dilakukan studi satu per satu sesuai dengan kasus kapan berdo’a dengan mengangkat tangan tersebut, maka tidak semuanya shohiih. Termasuk tidak adanya riwayat yang shohiih tentang bahwa SETIAP setelah sholat fardhu yang lima waktu disunnahkan untuk berdo’a dengan mengangkat tangan.

        Karena itu, maka jika ada seseorang yang mengharuskan untuk mengangkat kedua tangan SETIAP ba’da sholat fardhu, maka TIDAK ADA DALILNYA.

        Karena itu, yang benar adalah SETIAP ba’da sholat fardhu lima waktu, kita boleh berdo’a sesekali dengan mengangkat tangan, dan kita boleh juga berdo’a dengan sesekali tidak mengangkat tangan. Sebagaimana yang demikian itu telah disimpulkan oleh Syaikh Abdul Aziiz bin Baas rohimahullooh. Walloohu a’lam bishshowaab.

  15. yan permalink
    8 August 2010 9:22 pm

    Assalamu’alaikum,

    Ustadz saya insya Allah banyak pertanyaan. Kita mulai dgn yg kecil dulu.

    Mana yg benar wallahu ‘alam atau wallahu a’lam. Yg dimaksudkan Allah lebih mengetahui.

    Jazakallah

  16. yan permalink
    9 August 2010 9:53 pm

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

    Ustadz saya punya masalah harta warisan.

    Disebabkan maraknya kebodohan terhadap agama yg haq ini hanya sedikit muslimin yg tahu mencari jawaban itu tidak boleh kepada sembarang orang yg dianggap pintar atau ustadz. Alhamdulillah saya ketemu dgn anda.

    Kalau bukan karena pendapat Imam Bukhari rahimahullah yg saya dengar 2 bulan yg lalu saya tidak akan menanyakan kasus ini lagi. capek banget berhadapan dgn mereka.

    Singkatnya begini ustadz,

    generasi 1 : kakek & nenek
    generasi ke 2 : 1. t 2. so 3. h 4. b 5. sa ( wanita ) 6. a
    generasi ke 3 : saya & adik wanita + cucu2 yg lain

    so & sa meninggal sebelum kakek
    t, h, b, & a meninggal sesudah kakek

    – Mendiang kakek dulu memiliki 2 kios + lahan tanah ( sawah & kebun ).
    – 1 kios diberikan ke h, bapak saya ( ada surat bukti tulisan kakek ) tapi baru diketahui anak2 yg lain pada hari kakek saya meninggal. Demi Allah bapak saya tidak pernah memaksa kakek saya dan masih ada uak dan cucu2 yg bisa mengkonfirmasi hal ini.
    – Uang sewa 2 kios dipakai uak saya ( istri uak so ) utk biaya hidup & sekolah keponakan2 saya. apakah ini bersifat selamanya atau hanya sampai semua keponakan saya nikah dan hidup mandiri, saya tidak tahu perjanjian mereka (generasi 2) ketika masih hidup.

    Pertanyaan:

    1. Bagaimana menyikapi pendapat Imam Bukhari rahimahullah yg berlawanan dgn mayoritas ulama bahwa org tua harus berlaku adil & tidak boleh menghibahkan hartanya kpd seorang anak saja tanpa melakukan yg sama kpd anak2 yg lain?

    Apakah memang pendapat beliau rahimahullah itu memang pendapat yg lebih kuat atau kami berhak memilih pendapat imam2 yg lain (mayoritas)? mohon penjelasannya.

    Saya jadi resah mengingat ilmu beliau rahimahullah yg luas.

    2. Sah kah pemberian kakek saya kpd bapak saya?

    3. Karena hanya keluarga saya ( mendiang ibu, saya & adik ) yg berani menyatakan secara tegas supaya harta warisan diselesaikan secara hukum Islam dan yg lain tidak mau dan ada juga yg tidak tegas2 mau menggunakannya, maka atas saran saudara kami BS SH supaya kami menghibahkan semua hak kami kepada mereka. Pada saat itu yg masih hidup hanya anak no. 6, om saya a.

    Yg kami minta hanya hak kami: 1. 1 kios yg sudah dihibahkan 2. lahan tanah sesuai hak kami menurut syariat.

    Yg mereka inginkan: jangan pakai hukum Islam sebab effectnya 1 kios akan jatuh ke tangan kami. tentu yg barusan tidak mereka sebutkan secara terang2an.

    Perundingan akhirnya berhenti dan beberapa bulan kemudian om a meninggal.

    Maka utk berlepas diri dari mereka, kami mengeluarkan surat keputusan yg berlaku sampai anak cucu kami dst-nya utk tidak meminta lagi hak2 mereka karena sudah dihibahkan kpd ahli waris yg lain secara tertulis dan ditandatangani kami bertiga. Selanjutnya terserah bagian kami mau mereka apakan.

    Apakah keputusan kami ini ada bertentangan dgn sunnah? Mohon penjelasannya.

    Pertanyaan berikutnya tergantung jawaban2 diatas.

    Semoga ustadz diberikan petunjuk-Nya utk menjawab masalah “warisan kami” dgn seadil2nya.

    Kalau cerita yg lebih detil diperlukan akan saya kirimkan.

    Mohon bantuannya ustadz, jazakallah.

    • 11 August 2010 9:52 am

      Disitulah letak besarnya hikmah dalam Islam, bahwa harta peninggalan waris HARUS SEGERA dibagikan kepada ahli waris, setelah:
      1) Biaya pengurusan mayyit dilunasi,
      2) Membayar hutang si mayyit,
      3) Menunaikan apa yang diwasiatkan si mayyit,
      4) Menunaikan apa yang menjadi tanggungan si mayyit,
      5) Dibagikan untuk ahli waris sesuai dgn hukum faroo’idh yang telah demikian jelas Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa menguraikannya dalam al Qur’an.

      Adapun permasalahan waris keluarga antum sangat kompleks, karena data-data diatas barulah sebatas data dari antum, dan bukan data-data yang dibutuhkan oleh ilmu faroo’idh.

      Oleh karena itu, Ustadz sarankan, sebaiknya antum berkonsultasi dengan Ustadz secara langsung per telephone ( Silakan telephone ke Ustadz kapan saja, hanya saja bila Ustadz tidak mengangkat telephone, itu berarti karena kesibukan Ustadz mengajar, ceramah dll, sehingga cobalah untuk menelphone lagi di waktu lainnya), karena perlu banyak tanya jawab antara Ustadz dengan antum agar data-data ilmu faroo’idh menjadi lengkap, yang dengan demikian baru lah Ustadz dapat memberikan jawaban atas permasalahan waris keluarga antum.

      Semoga Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa menolong urusan antum dan keluarga antum agar tercapai kebaikan didalam permasalahan waris keluarga antum, dan dengannya pula semoga bisa menjadi kebaikan bagi si mayyit.

      • Fitriyani permalink
        22 January 2013 2:42 pm

        Assalamualaikum wr wb pak ustadz, saya mau bertanya mengenai harta warisan.

        Kakak saya (perempuan) meninggal dunia, dengan meninggalkan suami tanpa anak. 3 bulan sebelum meninggal, kami baru saja membagi harta warisan dari kedua orangtua kami. Dari warisan itu almarhumah membeli sebuah rumah, karena atas bujukan suaminya, padahal kami menyarankan lebih baik untuk pergi haji saja, karena kami tahu kakak saya sangat ingin naik haji. Kami juga sudah menawarkan untuk selanjutnya bisa tinggal di rumah kami.

        Tak lama setelah membeli rumah, kakak saya meninggal. Kami tidak mengerti apa yang tersirat di pikiran suami almarhumah, karena ketika kami berniat untuk memba’dal-hajikan kakak saya, dengan memakai uang almarhumah, suaminya awalnya tidak berkenan. Tapi setelah kami jelaskan bahwa biayanya tidak semahal pergi haji, baru dia menyetujui.

        Selama ini suami almharhumah (A) telah berusaha mencari nafkah, namun memang tidak mencukupi untuk penghidupan mereka berdua, sedangkan almarhumah juga tidak bekerja. Hanya kami saudara-saudaranya kadang membantunya. Bahkan sebagian hartanya, baik barang-barang, maupun emas, bukan dari A. Dan untuk pembelian rumah itu, juga masih dibantu oleh saudara almarhumah, ditambah dengan sisa pembagian warisan dari orangtua kami.

        Kami membagi warisan orangtua dengan sama rata, baik laki-laki maupun perempuan. Almarhumah hanya mengeluarkan sebagian kecil dari harga rumah tsb. Namun dalam bersikap, A sangat kurang patut kepada almarhumah; kadang bersikap kasar, baik perkataan maupun perbuatan kepada almarhumah. Almarhumah selama ini sakit jantung bocor, sehingga kadang merasa tertekan dengan sikap A.

        Bahkan ketika kakak saya meninggal, A tidak menunjukan kesedihannya, bahkan dia menelpon / menerima telepon sambil tertawa-tawa, juga ketika almarhumah hendak dimakamkan, A tidak mau turun ke dalam kubur untuk menyambut almarhumah ketika mau diturunkan. Setelah kami suruh / paksa, baru dia mau turun.

        Kami juga agak kecewa dengan sikap A. Selanjutnya mengenai warisan, karena tidak ada harta peninggalan almarhumah yang merupakan pemberian / pembelian dari A, maka kami berpendapat bahwa A tidak berhak mendapat warisan dari harta almarhumah. Seluruh harta peninggalan almarhumah akan kami sedekahkan atas nama almarhumah dan kedua orangtua kami. Mengingat itulah yang akan menjadi amalan yang berkelanjutan untuk almarhumah, insyaa Allah.

        Bagaimana menurut pendapat Pak Ustadz? Terima kasih, Wassalamualaikum wr wb.

  17. Lucky permalink
    13 August 2010 10:44 am

    Asslkm ustad, ana mau nanya klo punya asma trus pas puasa kambuh dan perlu pake obat semprot lewat mulut puasanya batal ga? Trus klo lg puasa boleh ga sekedar mencicipi rasa masakan yg kita masak? Syukron

    • 14 August 2010 10:05 pm

      Wa ‘alaikumussalaam,
      1) Bila sekedar mencicipi rasa masakan di ujung lidah dan tidak ditelan, maka boleh.
      2) Sepengetahuan Ustadz, obat asma tersebut berisi oksigen, bukan makanan/ minuman, dengan demikian maka dibolehkan, insyaa Allooh. Hanya karena Islam itu dien yang mengajarkan kemudahan dan tidak mengajarkan kesulitan, maka bila dirasa perlu, sehubungan dengan penyakit yang anda rasakan maka sebaiknya shoum dibatalkan dan diqodho’ di hari lain. Walloohu a’lam.

  18. Pratomo Wisuda permalink
    14 August 2010 12:02 pm

    Assalamualaikum Ustadz. Saya mau tanya, dalam Al-Qur’an ada ayat-ayat dimana Allah menyebut diriNya dengan Kami, dan ayat-ayat lain menyebut diriNya dengan Aku. Mengapa demikian ? Teman saya yang Nasrani mempersoalkan hal ini dengan menganggap bahwa dengan demikian Allah menyatakan dirinya lebih dari satu. Naudzubillah. Mohon penjelasannya yang rinci, agar saya bisa menjelaskan kepada kawan saya itu. Wasalam

    • 14 August 2010 10:14 pm

      Wa ‘alaikumussalaam, contoh: Allooh menggunakan kata ganti banyak (“Kami”) misalnya dalam Al Qur’an surat Al Qodar ayat 1; dan contoh Allooh menggunakan kata ganti tunggal (“Aku”) misalnya dalam Al Qur’an surat Adz Dzaariyat ayat 56. Adapun maksudnya adalah sama, yaitu Allooh, Robb yang Satu dan tidak berbilang; karena tidak ada seorang pun yang ahli dalam bahasa Arab maupun ahli dalam bidang ilmu dien, menyatakan bahwa Allooh itu lebih dari satu.
      Ada pun penggunaan kata ganti jamak (“Kami”), maka dalam kaidah bahasa Arab artinya adalah untuk mengagungkan dan meninggikan yang memiliki kata ganti itu.
      Contoh mudahnya, dalam bahasa Indonesia pun kadangkala seseorang menyatakan dirinya dengan “Kami” padahal maksudnya adalah dirinya sendiri.

    • Anna Meiser permalink
      24 May 2011 3:35 pm

      Kalo yang saya denger dari pak Qurais Shihab, Allah menggunakan kata “Kami” karena dalam penciptaanNya ada unsur/ campur, misal dalam penciptaan mahluk-makhluk-Nya tumbuh-tumbuhan buah-buahan dll, Allah dalam Qur’an memakai kata “Kami”.
      Lain halnya dengan penciptaan contoh “Langit dan isinya”, Allah menggunakan kata “Aku”, karena tidak ada campur/ unsur keterlibatan lainnya, lain halnya dalam penciptaan Manusia maka harus dari laki-laki dan perempuan maka Allah menggunakan kata “Kami”.
      Hanya 1 manusia saja yang Allah ciptakan tanpa proses tersebut yaitu Nabi Isa untuk menunjukkan kekuasaan bahwa Allah bisa saja menciptakan manusia tanpa proses ilmiah (laki-laki dan perempuan)

      • 13 June 2011 9:56 am

        Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
        Maaf, baru sempat terbalas konsultasi ini, sehubungan dengan kesibukan dan pertanyaan yang bertumpuk.

        Adapun, menanggapi isi pertanyaan yang diajukan, maka perlu diketahui bahwa penggunaan dhomiir (kata ganti) dalam bahasa Arab bagi ALLOOH, menggunakan tunggal atau jamak itu adalah TIDAK MUTLAK dan TIDAK SELAMANYA.

        Justru bisa dibuktikan dalam banyak ayat bahwa kebalikan daripada paham yang anti sebutkan diatas adalah terbukti adanya dalam Al Qur’an, sebagaimana ayat-ayat berikut ini. Dimana melalui ayat-ayat ini, kita bisa buktikan bahwa pemahaman yang diberikan oleh Quraish Shihab itu adalah keliru.

        Perhatikanlah firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. Adz Dzaariyat (51) ayat 56:

        وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

        Artinya:
        Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.”

        Juga perhatikanlah dalam QS. Al Anbiyaa’ (21) ayat 16:

        وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاء وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا لَاعِبِينَ

        Artinya:
        Dan tidaklah Kami ciptakan langit dan bumi dan segala yang ada di antara keduanya dengan bermain-main.”

        Dan dalam QS. Shood (38) ayat 27:

        وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاء وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلاً ذَلِكَ ظَنُّ الَّذِينَ كَفَرُوا فَوَيْلٌ لِّلَّذِينَ كَفَرُوا مِنَ النَّارِ

        Artinya:
        Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. Yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka.”

        Adapun penggunaan kata “KAMI” bagi ALLOOH adalah dalam bahasa Arab dikenal untuk TA’DZHIIM (PENGAGUNGAN TERHADAP ALLOOH سبحانه وتعالى sendiri) dan bukan untuk menyatakan Plural (Jamak) atau banyak atau lebih dari satu. Dan yang demikian itu boleh saja bagi Allooh سبحانه وتعالى, tidak boleh ada yang melarang karena Allooh Maha Agung, dan Allooh سبحانه وتعالى adalah berhak untuk diagungkan.

        Sedangkan penggunaan kata jamak untuk manusia/ makhluk, biasanya difahami tentang jumlah/ kuantitas yang lebih dari satu/ komunitas dan jika bermakna membesarkan diri maka itu bagian dari kesombongan.

        Sedangkan penggunaan kata “AKU” bagi ALLOOH adalah dalam bahasa Arab menunjukkan tunggal sebagaimana juga dalam penggunaan terhadap makhluk. Walaupun “AKU” pada ALLOOH, dan “aku” pada manusia sudah barang tentu berbeda.

        Semoga menjadi jelas adanya…. Barokalloohu fiiki

  19. Budi S. Ari permalink
    21 August 2010 6:18 am

    Assalaamu’alaykum, Ustadz Rofi’i..

    Ustadz, adakah riwayat yg menyebutkan bahwa Imam Mutharrif mengumpulkan/menggerakkan 500 Ulama di zamannya utk menumbangkan rezim al-Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi ?

    Semisal ada, riwayat yg demikian ada didalam kitab dan karya siapa, Ustadz?

    Mohon Penjelasannya.
    Jazakumulloh khoyron.

    • 31 August 2010 6:11 pm

      Wa ‘alaikumussalaam, antum bisa cari kisah ini di kitab antara lain: Kitab “Al Bidayah wan Nihayah” karya Imaam Ibnu Katsiir.

  20. susanto permalink
    22 August 2010 9:21 am

    Sebentar lagi insya Alloh saya dapat THR dan bonus dari perusahaan. Apakah harta ini perlu dizakati sebagaimana hadiah? Terimakasih atas jawaban dari ustadz, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.

    • 24 August 2010 5:08 pm

      Tidak harus dizakati. Bila antum ingin berinfaq, maka dibolehkan, sebesar pengorbanan jiwa antum (serelanya)..

  21. Budi S. Ari permalink
    28 August 2010 10:47 pm

    Ustadz Ahmad Rofi’i,

    Saya mohon izinnya utk men-download keseluruhan isi website ustadzrofii.wordpress.com (saya menggunakan Software HTTrack ), guna keperluan da’wah di daerah kami, serta izin tuk menyebarkan isi-y (keseluruhan artikel ustadzrofii.wordpress.com).

    Barokalloh fiykum..

    Your comment is awaiting moderation.

    • 30 August 2010 9:01 am

      Silakan saja, selama menjaga keotentikan naskahnya. Semoga Allooh menjaga niat antum agar senantiasa lurus dalam menyampaikan dakwah di jalan-Nya, memberikan keistiqomahan, dan semoga dakwah tersebut bermanfaat dunia dan akherat bagi kami, antum dan kaum muslimin pada umumnya. Ahsanalloohu ilaikum

  22. yudi cahyono permalink
    8 September 2010 9:34 am

    Assalamu’alakum warahmatullahi wabarakaatuh.
    ana mau tanya ustadz:
    1. bagaimana tinjauan syar’i tentang zakat profesi?
    2. apakah atas harta berupa uang tunai wajib untuk dizakati?
    jazzakumullohu khoir atas penjelasannya.

    • 9 September 2010 6:29 am

      Wa ‘alaikumussalam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,
      1) Sesuai dengan fatwa Komisi Tetap ‘Ulama dan Masyaikh Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (Lajnah Daa’imah) di Saudi Arabia no: 1360, bahwa: “Gaji / pemasukan Profesi (Gaji Pekerja / Pegawai) TIDAK WAJIB DIZAKATI SAMPAI BATAS 1 TAHUN.”

      2) Uang tunai termasuk harta yang dizakati dan nishobnya adalah setara dengan nishob emas yaitu 20 dinar (sama dengan 85 gram emas), dan zakatnya adalah sebesar 2,5 % dengan haul 1 tahun, sesuai dengan hadits Rosuul Sholalloohu ‘alaihi wassalam dari ‘Aa’isyah rodhiyalloohu ‘anha, bahwa beliau berkata, “Rosuul tidak pernah mengambil zakat pada emas yang kurang dari 20 mitsqool atau pada dirham yang kurang dari 200 dirham.” ((Hadits ini dishohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany dalam kitab “Irwaa’ul Gholiil“)
      Sedangkan 20 mitsqool itu adalah sama dengan 20 dinar. Dan 20 dinar sama dengan 85 gram emas.

      • Ummu Salman permalink
        6 October 2012 7:49 am

        Assalamu’alaikum warrohmatulloohi wabarokaatuh,
        Ustadz, afwan mau tanya, siapakah yang menetapkan hitungan zakat 2,5% itu? Jazakalloh khoir.

      • 27 October 2012 7:39 pm

        Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
        Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuul-Nya صلى الله عليه وسلم…. Barokalloohu fiiki

  23. 14 September 2010 8:32 am

    Assalamu’alakum warahmatullahi wabarakaatuh,,

    1.Di dalam surat al bayyinah/8 “خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ” apakah benar makna dari أَبَدًا disini berabad-abad misalnya 100abad,200abad,300abad….dst (sesuai amal kita didunia) dan selanjutnya kita akan musnah(tidak kekal). لTolong penjelasanya ustadz..

    2. Ustad dahulu saya seorang musisi, Alhamdulillah atas karunia ALLOH lama kelamaan bisa meninggalkan musik karena asal dari hukum musik tsb, tapi karena banyaknya media2 sarana musik dimana aja membuat musik ini mendarah daging,sampai dalam beribadah pun masih terngiang-ngiang (mengganggu konsentrasi). Bagaimana cara menghilangkan penyakit tsb Ustadz?

    Barokalloh fiykum,,.

    • 16 September 2010 7:11 pm

      Wa ‘alaikumussalaam warrohmatulloohi wabarokaatuh,

      1) Ayat yang anda maksud adalah QS Al Bayyinah ayat 6, yang lengkapnya adalah:

      إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

      Artinya adalah:
      Sesungguhnya orang-orang kaafir dari kalangan ahlul kitaab (Yahudi, Nashroni) dan orang-orang musyrikiin adalah didalam neraka jahannam. Mereka kekal didalamnya. Mereka adalah sejahat-jahat manusia.”

      Ayat ini mengkhobarkan kepada kita bahwa mereka yang tersebut dalam ayat ini, jika mati dalam keadaan kaafir dan menolak Al Islam sebagai pedoman hidup, maka tempat mereka adalah didalam neraka jahannam, kekal selama-lamanya.

      Secara dzoohir, kekal mereka itu ya selama-lamanya. Artinya tidak ada batas dan ujungnya, dan bahkan mereka selalu dalam kungkungan jahannam dan tidak akan pernah bisa keluar darinya. Sebagaimana Allooh berfirman dalam Al Qur’an surat Al Maa’idah ayat 37 sebagai berikut:

      يُرِيدُونَ أَنْ يَخْرُجُوا مِنَ النَّارِ وَمَا هُمْ بِخَارِجِينَ مِنْهَا وَلَهُمْ عَذَابٌ مُقِيمٌ

      Yang artinya:
      Mereka (warga neraka) berkeinginan untuk keluar dari neraka, akan tetapi mereka tidak akan mampu untuk keluar daripadanya, bahkan mereka berhak untuk mendapatkan siksa yang abadi.”

      2) Agar Anda mampu untuk sembuh dari penyakit kecanduan terhadap musik, adalah Ustadz sarankan lakukanlah sebagai berikut:
      a) Renungkanlah berbagai ancaman Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa terhadap mereka orang-orang yang kaafir dan menentang Allooh Subhaanahu wa Ta’alaa, apa yang akan mereka terima sebagai balasan dan adzab, baik di dunia terlebih lagi di akherat; dengan demikian diharapkan pada diri anda akan tumbuh rasa takut pada Allooh lalu akan meninggalkan kecenderungan anda tersebut yang nikmatnya adalah tidak seberapa
      b) Sibukkan diri anda dan palingkanlah perhatian anda pada perkara yang bermanfaat, baik untuk hari ini maupun esok, baik di dunia maupun di akherat, lalu anda akan menimbang bahwa sesungguhnya menggeluti perkara yang bermanfaat untuk hidup setelah mati adalah lebih baik ketimbang sekedar menyibukkan diri dengan perkara yang merugikan anda sendiri seperti melalui musik.
      c) Bacalah Al Qur’an, Hadits dan riwayat-riwayat hidup para Rosuul, para Nabi, para shohabat, dan generasi shoolih setelah mereka yang telah memenuhi seluruh hidup mereka dengan sibuk mengabdi dan berjuang didalam menegakkan kalimah Allooh dan tidak ada satupun yang boleh dijadikan argumentasi bahwa mereka dalam hidupnya memenuhi atau melengkapi hidup mereka dengan musik. Dengan demikian diharapkan anda dapat bercermin bahwa mereka bahkan yang sudah diabsen oleh Allooh untuk masuk surga sekali pun tidak pernah bermain atau menikmati musik, seperti orang-orang yang justru antri tiket masuk surga pun bisa jadi belum mereka lakukan

      Semoga Allooh Subhaanahu wa Ta’alaa senantiasa melimpahkan hidayah dan taufiq agar diri kita, lahir bathin selalu ditunjukkan dan dibimbing untuk senantiasa menepati apa yang menyebabkan Allooh cinta dan ridho kepada kita baik melalui perkataan maupun perbuatan

  24. arif permalink
    21 September 2010 3:38 pm

    Assalamu’alakum warahmatullahi wabarakaatuh,

    ustadz..
    sekarang ini sedang berkembang polemik waktu shubuh di Indonesia, yang katanya terlalu cepat.
    1. apakah benar berita tersebut?

    2. Permasalahannya bagaimana dgn sholat shubuh berjama’ah kita, jika tidak ada masjid yang waktu sholat shubuhnya tepat?
    Jikalaupun benar apa yang harus saya lakukan, karenan otomatis sholat shubuh di masjid tidaklah sah, karena belum masuk waktunya, apakah saya harus sholat sendiri??

    3. jika saya sholat shubuh sendiri, apa saya akan termasuk kedalam golongan orang munafik?
    Bagaimanakah seharusnya saya menyikapinya?

    • 23 September 2010 6:48 am

      Wa ‘alaikumussalaam warrohmatulloohi wabarrokaatuh,

      1. Polemik tersebut benar adanya, walaupun semestinya segera teratasi karena seorang muslim itu dalam menjalankan Al Islam, tidak berpatokan pada polemik, tetapi berpatokan pada kebenaran yang berasal dari Muhammad Rosuulullooh Shollalloohu ‘alaihi wassalaml. Pada hakekatnya, waktu-waktu sholat, khususnya waktu sholat shubuh adalah telah ditentukan oleh Allooh dan Rosuul-Nya. Dan itu yang WAJIB diikuti. Karena masuk waktu sholat adalah merupakan syarat sah (benar dan tidaknya) sholat kita. Artinya, jika ada seseorang yang sholat sebelum waktunya, atau setelah keluar dari waktunya maka sholatnya tidak sah (tidak benar) !!!

      Oleh karena itu penentuan waktu sholat adalah sangat berkaitan dengan perkara ibadah bahkan ibadah mahdhoh yang seluruh perinciannya harus berdasar kepada wahyu dan bukan kepada selain wahyu seperti Hisab Falaki atau perhitungan matematis.
      Dengan demikian, waktu sholat kita, sebagaimana dijelaskan oleh para ‘Ulama adalah terpaku pada gejala alam berupa matahari.

      2. Waktu shubuh, sebagaimana juga waktu-waktu yang lain adalah ditentukan oleh Rosuul dan penjelasannya sangat mudah diamati dan dibuktikan, bukan saja oleh orang yang punya intelektual tinggi saja, tetapi bahkan oleh orang yang biasa saja juga dapat mengetahuinya. Sholat shubuh adalah diawali dengan terbitnya FAJAR SHOODIQ (Fajar yang menjadi gejala awal dari terbitnya matahari) dan bukan Fajar Kaadzib (Fajar yang Dusta karena dia muncul kemudian tidak berlangsung lama lalu tenggelam kembali). Berdasarkan pengamatan dan observasi yang juga telah kami lakukan bersama ratusan jamaah sebanyak tidak kurang dari 3 X di pantai Utara Karawang (tepatnya pantai Samudra), maka didapat bukti bahwa Fajar Kaadzib itu didahului oleh adzan-adzan yang dikumandangkan oleh masjid-masjid yang terpaku pada jadwal-jadwal Hisab bahkan tidak kurang dari 5 menit. Padahal kalau saja sholat shubuh dilakukan setelah Fadjar Kaadzib, maka Sholat Shubuh itu tidaklah sah.
      Maka dari itu, hadits Rosuul terbukti kebenarannya melalui munculnya Fajar Shoodiq yang ditandai dengan antara lain: warna cerah cenderung putih, yang memanjang, melingkar dan menyebar diarah ufuk sebelah timur. Jika diukur dengan waktu terhitung dari adzan-adzan yang dikumandangkan oleh masjid-masjid yang terpaku pada jadwal-jadwal Hisab dengan Fajar Shoodiq sebagaimana yang dimaksud tadi, terdapat perbedaan waktu sekitar 20 menit. Dan itu adalah bukan jarak waktu yang sedikit, dimana hal itu akan mengancam ketidak-sah-an sholat shubuh kita setiap harinya !

      Menanggapi sikap kita terhadap terdapatnya selisih waktu ini adalah sebagai berikut:
      a) Jika masjid itu bersikukuh tidak mau sesuai dengan tanda masuk waktu shubuh yang ditandai dengan Fajar Shoodiq atau sekitar 20 menit sesudah waktu yang terdapat dalam jadwal sholat mereka, maka sholat shubuh kita ditunaikan tidak ikut berjama’ah bersama umumnya mereka yang masih berpatokan pada jadwal sholat yang ada. Tetapi tetap datang ke masjid dan menunaikan sholat shubuh setelah waktu shubuh yang sebenar sudah tiba, baik dengan cara berjama’ah ataupun dengan cara Munfarid (sendirian).
      b) Lakukan sholat shubuh di rumah berjama’ah bersama keluarga atau Munfarid, bila pelaksanaan poin a) diatas masih mendatangkan fitnah.
      c) Upayakan memberitahukan baik kepada DKM Masjid khususnya, maupun jama’ah masjid tentang waktu sholat shubuh yang berbeda ini, dengan membawa dalil atau keterangan Rosuul tentang itu pada mereka (insya Allooh akan Ustadz terbitkan di Blog ini, tentang materi tersebut yang boleh di-prin dan disebar luaskan)
      d) Adakan suatu kegiatan untuk observasi langsung meninjau dan mengajak Fajar Shoodiq bersama orang-orang DKM Masjid dan jama’ah umum dengan didampingin oleh Ahlul ‘Ilmi yang dapat menjelaskan tentang permasalahan ini.

      3) Tidak termasuk golongan Munafiq bagi siapapun yang berusaha menepati dan menetapi Sunnah Rosuul Sholalloohu ‘alaihi wassalam

  25. ahmad permalink
    23 September 2010 7:19 am

    Assalamu’alaykum warohmatulloohi waborakaatuh,

    mau tanya ustadz..arti dari beberapa bacaan dan tulisan dibawah,

    Dlm Bahasa Arab, ada 4 perbedaan kata “AMI…N” yaitu :1. ”AMIN” (alif dan mim sama-sama pendek),artinya AMAN, TENTRAM 2. “AAMIN” (alif panjang & mim pendek),artinya MEMINTA PERLINDUNGAN KEAMANAN 3. ”AMIIN” (alif pendek & mim panjang),artinya JUJUR TERPERCAYA 4. “AAMIIN” (alif & mim sama-sama panjang),artinya YA TUHAN, KABULKANLAH DOA KAMI

    jazaakalloohu khairon

    • 24 September 2010 4:44 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,

      TULISAN — BACAANARTI — PENJELASAN :
      أمن — AmnunAman = Kata kerja yang dibendakan dari kata bahasa Arab “A-mi-na” (fiil maadhi), kemudian “Ya’-ma-nu” (fiil mudhoori’), kemudian “Am-nan” atau “Am-nun”
      آمن — AaminKeadaan yang aman = Sama dengan diatas, hanya kata ini biasa digunakan untuk menerangkan suatu keadaan
      أمين — AmiinOrang yang jujur (terpercaya) = Adalah kata sifat yang menggambarkan karakter dimana orang yang bersangkutan adalah menyebabkan rasa aman ketika dia diberi amanah atau kepercayaan, sehingga memberikan rasa ama pada pihak yang memberi amanah
      آمين — AamiiinYa Allooh, qobulkanlah du’a kami = Kata ini dalam bahasa Arab disebut isim fi’il amr, maknanya: kata benda yang artinya menuntut suatu pekerjaan agar dikerjakan

      Dari perbedaan pengucapan atau pembacaan kata bahasa Arab diatas atau yang lainnya, dapat disimpulkan bahwa bahasa Arab adalah sangat sensitif, yakni pembacaan panjang dan pendek, tipis dan tebal dan sejenisnya (yang tidak dimiliki oleh bahasa Indonesia) itu dapat berpengaruh pada maksud dan makna. Dengan demikian, berhati-hatilah ketika kita berucap bahasa Arab, terlebih membaca Al Qur’an atau Hadiits, karena itu naskah-naskah berbahasa Arab, baik dalam menghafal atau menghafal Hadiits atau bacaan-bacaan redaksi sholat, seharusnya diperdengarkan terlebih dahulu kepada guru yang memahami agar terhindar dari kekeliruan.

  26. 4 October 2010 8:02 pm

    assalamu’alaikum warahmatullohi wabarokatuh,.

    ustad, afwan ini pertanyaannya sedikit menjijikan tetapi menjadi masalah yang besar terutama bagi pemuda yg belum menikah.. saya terbiasa terjerat kebiasaan onani (masturbasi) sejak SMP sampai KULIAH semester akhir sekarang.

    1. Apakah dibenarkan onani? karena dari segi positif setelah melakukan perbuatan tersebut, saya merasa berdosa sehingga taubat, ibadah pun lebih giat (tapi beberapa lama kemudian mengulangi lagi)..
    2. Adakah dalil / fatwa ulama dilarangnya onani..
    3. Solusi apa sebaiknya yang ustad sarankan untuk menahan syahwat & menangkal fitnah wanita di kampus, jalanan, internet, TV..

    • 19 October 2010 5:36 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh

      1. Hukum asal onani adalah harom (lihat QS. Al Mu’minun ayat 4 – 6), dimana Imaam Asy Syafi’iy berkata, “... maka tidak halal bagi seorang laki-laki untuk berbuat kecuali pada istrinya, atau hamba sahaya/ budak yang dimilikinya, dan onani adalah tidak halal. Walloohu a’lam

      2. Solusinya adalah:
      – Beriman pada Allooh bahwa perkara itu adalah harom dan mengerjakan yang harom adalah maksiat dan mengerjakan maksiat berarti melawan Allooh. Sedangkan Allooh Maha Berkuasa untuk menghukum hamba-Nya yang melawan syari’at-Nya
      – Hindari pergaulan bebas dan atau bergaul dan bercampur dengan wanita yang bukan mahrom
      – Sibukkan diri dengan sesuatu yang berupa ketaatan atau perkara-perkara yang bermanfaat untuk masa sekarang maupun yang akan datang, dunia maupun akhirat.

      Waffaqokalloohu lithoo’atihi..

  27. Sieta permalink
    18 October 2010 10:50 am

    Ustadz Ahmad Rofi-i, apakah Madzhab Zhahiri itu menghalalkan daging Anjing?

    Mohon pencerahannya. Krn ada teman kami yg menisbatkan pendapat bolehnya makan daging Anjing itu adl berasal dr Madzhab Zhahiri.

    Jazakallahu khairan.

    * Sieta, Ponorogo *

    • 19 October 2010 5:28 pm

      Madzab Dzhoohiri adalah salah satu madzab dalam masalah Fiqh Islam (Khilaafiyyah) yang dimunculkan oleh Imaam Abu Daawud Adz Dzoohiri di Irak pada pertengahan abad ke-3 H, dimana madzab ini berfaham bahwa Landasan Fiqh Islam itu adalah hanya al Qur’an dan Hadits, sedangkan pendapat dan analogi (qiyas) mereka tidak akui dan mereka abaikan. Sehingga berpengaruh pada munculnya berbagai faham yang terkategori menyimpang dan nyeleneh, jika dibanding dengan madzab-madzab Fiqh lainnya.

      Tentang daging anjing, maka peganglah Hadits Rosuululloohu shollalloohu ‘alaihi wassalaam dan bukan mengikuti pendapat atau faham siapa pun, dimana dalam hal ini Rosuul shollalloohu ‘alaihi wassalaam sudah menyatakan bahwa anjing itu najis dan uang hasil penjualan anjing itu harom, bahkan terkategori jahat dan keji, bahkan memeliharanya saja adalah dilarang. Apalagi memakannya?

      Berikut ini adalah dalil-dalilnya:

      إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا

      Artinya: “Jika anjing meminum dalam bejana salah seorang dari kalian maka basuhlah tujuh kali” (HR Imaam Al Bukhoory no: 172, dari Abu Hurairoh rhodiyalloohu ‘anhu)

      لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَآكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَنَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْبَغِيِّ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرِينَ

      Artinya: “Rosuul mengutuk orang yang mentatto dan yang minta ditatto, yang memakan riba, yang memberi makan dari riba dan melarang dari nilai jual anjing dan usaha germo (jual beli wanita) dan mengutuk orang-orang yang menggambar.” (HR Imaam Al Bukhoory no: 5347 dari Abu Juhaifah rodhiyalloohu ‘anhu)

      « شَرُّ الْكَسْبِ مَهْرُ الْبَغِىِّ وَثَمَنُ الْكَلْبِ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ ».
      Artinya: “Sejahat-jahat usaha adalah upah germo, harga/ nilai jual beli anjing dan usaha hijaamah/ bekam.” (HR. Muslim no: 4094, dari Roofi’ bin Hudaiij rhodiyalloohu ‘anhu)

      « ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ وَمَهْرُ الْبَغِىِّ خَبِيثٌ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ »

      Artinya: “Nilai jual beli anjing adalah keji, upah germo adalah keji dan usaha bekam/ hijaamah adalah keji.” (HR. Muslim no: 4095, dari Roofi’ bin Hudaiij rhodiyalloohu ‘anhu)

      « مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ »

      Artinya: “Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing pemburu, anjing penggembala maka pahalanya dikurangi tiap hari dua gunung.” (HR. Imaam Muslim no: 4107 dari Saalim dari ayahnya rhodiyalloohu anhuma)

  28. Abu Shidqi (jamaruddin) permalink
    20 October 2010 1:05 pm

    Assalamu’alaikum ustadz Rofi’i, ana tanya. Menurut hadist bahwa umat nabi Muhammad SAW bakal masuk surga lebih dahulu, dibanding umat-umat nabi sebelumnya, di QS. Al Waqi’ah ayat 10, yang intinya kaum mukminin (umat yang beriman) lebih dulu, bakal masuk surga lebih dulu? Selain hadist tersebut, Quran surat / ayat lain yang mendukung pemahaman hadist tersebut ini. Saya kurang faham Ustadz. Jazakallah. Wassalam

    • 22 October 2010 8:39 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Silakan renungkan:

      عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَحْنُ الآخِرُونَ الأَوَّلُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَنَحْنُ أَوَّلُ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ بَيْدَ أَنَّهُمْ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِنَا وَأُوتِينَاهُ مِنْ بَعْدِهِمْ فَاخْتَلَفُوا فَهَدَانَا اللَّهُ لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنَ الْحَقِّ فَهَذَا يَوْمُهُمُ الَّذِى اخْتَلَفُوا فِيهِ هَدَانَا اللَّهُ لَهُ – قَالَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ – فَالْيَوْمُ لَنَا وَغَدًا لِلْيَهُودِ وَبَعْدَ غَدٍ لِلنَّصَارَى »
      ِ
      Artinya:
      Dari Abu Hurairoh رضي الله عنه berkata, telah bersabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, “Kita adalah ummat yang terakhir, namun kita adalah ummat yang terdahulu pada hari Kiamat, dan kita adalah ummat yang pertama kali masuk surga betapapun mereka diberi Kitab sebelum kita dan kita diberi Kitab setelah mereka, namun mereka berselisih dan Allooh tunjukkan kita pada kebenaran dari apa yang mereka perselisihkan, maka ini adalah hari mereka yang mereka perselisihkan dan Allooh سبحانه وتعالى tunjukkan kita padanya – hari Jum’at – hari ini untuk kita, dan besok untuk orang Yahudi (Sabtu) dan lusa (Ahad) untuk orang-orang Nashoro.” (HR Muslim no: 2117)

      Jadi, melalui Ayat QS. Al Waaqi’ah ayat 13-14 dan Hadits diatas, dapat kita landasi aqidah kita bahwa bagian dari keutamaan yang Allooh سبحانه وتعالى berikan kepada ummat ini adalah bahwa betapa pun kemunculan mereka di akhir zaman, namun pada hari Kiamat bahkan masuk surganya adalah menjadi generasi pendahulu. Oleh karena itu, jangan lewatkan kesempatan ini dengan ber-ittiba’ (mengikuti) Sunnah Rosuul صلى الله عليه وسلم dan satu lagi, melalui Hadits tersebut terdapat pelajaran bahwa Hari Jum’at adalah harinya kaum Muslimin, hari Sabtu adalah harinya orang Yahudi dan hari Ahad adalah harinya orang Nashoro; karenanya agungkanlah hari Jum’at dan hendaknya menganggap hari Sabtu dan Ahad adalah hari biasa; dan jangan sebaliknya (sebagaimana yang terjadi di masyarakat umumnya di zaman sekarang) karena yang demikian itu merupakan kejahilan, kekalahan bahkan menyerupai mereka orang-orang kaafir. Laa Hawla wa laa Quwwata Illaa Billaahi.

  29. Imron Bintoro permalink
    21 October 2010 7:59 pm

    Assalamu’alaikum Warahmatullahi wabarakaatuh
    DKM masjid pabrik kita insya’ Allah tahun ini menerima penyembelihan hewan qurban dari udhiyah karyawan. dari jumlah yang terdafatar insya’Allah digandakan jumlahnya oleh Management.
    1. Sumbangan sebagai hadiah biasa
    2. Sumbangan diundi ke nama karyawan,(atas idzin management), supaya daging sumbangan semakin membawa berkah disembelih atas nama karyawan yg dapat undian dengan sumbangan dana dari perusahaan.
    Mohon penjelasannya dari syar’i, dan mungkin bila ada pilihan yang terbaik untuk kondisi tersebut diatas.

    Wassalamu’alaikum
    Imron

    • 22 October 2010 9:07 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Qurban itu dari seorang muslim, bukan dari perusahaan dan bukan dari lembaga / perusahaan dan bukan dari sekian ratus orang muslim untuk satu ekor sapi atau satu ekor kambing; kecuali jika perusahaan atau orang memberi atau menghibahkan hewan Qurban kepada orang per orang tertentu sesuai kaidah Syar’i maka itu adalah perkara yang dibolehkan.

      Misalnya: Perusahaan A tahun ini memberikan hibah atau bantuan qurban untuk 15 orang karyawannya; yang mana karyawan dan hewannya terdefinisikan dengan jelas.

      Sementara jika perusahaan memberi 2 ekor sapi untuk karyawannya (yang mana karyawannya tidak terdefinisikan dengan jelas untuk siapanya), maka hal yang seperti ini bukanlah qurban, tetapi adalah shodaqoh dari yang memiliki perusahaan.

      Adapun undian hanyalah merupakan cara saja, boleh dilakukan asal tidak berulang pada karyawan yang sudah pernah mendapatkan, dimana hal ini adalah bermanfaat untuk pemerataan kepada semua karyawan agar setiap orang berkemungkinan mendapat kesempatan dalam memperoleh undian tersebut.

      Dengan kata lain, undian adalah sekedar suatu cara untuk mendapatkan nama yang berhak untuk lebih dahulu memperoleh kesempatan mendapatkan hibah hewan Qurban dari perusahaan.

  30. M. Alkab permalink
    22 October 2010 3:32 am

    assalamu’alaikum warahmatullohi wabarokatuh,.
    Saya telah berkeluarga dan dikarunai 2 anak, saat ini saya tugas jauh dari keluarga, ada kalanya sebagai laki-laki timbul gairah syahwat dan sering saya membayangkan istri saya sendiri, dan sampai saat ini saya belum dan kalau bisa tidak jajan dengan PSK, jadi saya untuk menyalurkan hasrat biologis dengan onani dan itupun selalu membayangkan seolah-olah saya sedang berhubungan intim dengan istri saya; terkadang saya bersalah karena saya egois karena tidak bisa menahan sedangkan istri saya bisa, tapi saya sendiri tidak bisa menahan gairah tersebut, mohon pendapat dan saran ustad terimakasih….

    • 22 October 2010 8:55 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Memang semestinya suami istri itu berdekatan, tidak berjauhan karena yang demikian itu adalah makna aplikasi dari Pernikahan yang akan menghasilkan — baik bagi si suami maupun si istri – adalah kemampuan untuk menundukkan pandangan dan mengendalikan kemaluan. Namun jika tidak terjadi, maka olenglah hasilnya, seperti apa yang ditanyakan.

      Solusi yang dikemukakan bisa dimaklumi, jika sekiranya selain cara onani (dengan menggambarkan hubungan intim bersama istri tersebut) tidak bisa lagi meredam gairah syahwat yang anda rasakan, karena hal tersebut bisa dianggap termasuk “mengambil madhorot yang lebih ringan”.

      Adapun, antisipasi lainnya adalah dengan pulang minimal setiap pekan atau maksimal setiap bulan ke istri anda.

      Atau cara lainnya adalah dengan menyibukkan diri dengan hal-hal yang berguna seperti membaca Al Qur’an, berolahraga dsbnya; juga hindarkanlah diri dari banyak berinteraksi dengan kaum wanita yang bukan mahrom bagi anda (termasuk misalnya dengan menonton televisi, dan sejenisnya).

  31. Sieta permalink
    24 October 2010 12:04 pm

    Ustadz Rofi-i,

    1. Jika ada sebuah Hadits yg dianggap oleh sebagian Muhadditsun sbg Hadits Hasan, dan menurut sebagian Muhadditsun yg lain dianggap itu sebagai Hadits Dha-if, manakah pilihan bg ana yg awam ini, mengamalkan Hadits tsbt ataukah tidak?

    2. Misal, jika ada sebuah Hadits dha-if yg ringan (tidak terlalu parah, atau bahkan Maudhu’), dan ada Hadits2 dha-if yg ringan pula dan semakna dg Hadits tsbt tp berasal dr jalur yg lain, maka apakah Hadits Dha-if tsbt bisa terangkat statusnya mjd Hadits Hasan liy ghairihi?

    Mohon penjelasan dari Ustadz Rofi-i…

    Jazakallahu khairan.

    • 28 October 2010 8:36 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh

      Sesungguhnya, sesuatu Hadits dimasukkan dalam kategori Hasan itu adalah merupakan bab yang sangat luas. Betapa pun Hasan ini kemudian terbagi menjadi dua: Hasan lii dzatiihi dan Hasan lii ghoiirihi.
      Hasan lii ghoiirihi, pada mulanya adalah hadits Dho’iif, hanya karena didukung oleh seperti dia status haditsnya atau yang lebih kuat, maka berubahlah menjadi Hasan lii ghoiirihi.
      Dengan demikian, yang berhak dipilih adalah Hadits Hasan, walaupun lii ghoiirihi dan bukan Hadits Dho’iif. Adapun hasil kesimpulan siapa yang harus diambil dari kalangan ‘Ulama, maka ambillah kesimpulan yang dicetuskan oleh ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang kompeten, masyhuur, teliti dan hati-hati (waro’).

  32. asrul permalink
    27 October 2010 6:59 am

    Assalamualaikum…ustadz ana masih bingung dengan golongan-golongan yang ada dalam lingkungan islam, kata temen ana kita harus masuk salah satu golongan karena akan dibangkitkan dengan golongan yang kita pilih nantinya, ana masih bingung mau pilih golongan yang mana,karena semuanya bilang ahlussunnah wal jamaah..karena ada dari tiap golongan yang ana tidak setuju dengan ajaran-ajaran dari golongan itu…mohon solusinya ustadz,agar ana tidak bingung menempuh islam secara kaffah…mohon dibalas juga ke email saya ustadz, jazakumulloh khoirun jaza…asrul

    • 28 October 2010 8:06 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1) Sungguh Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang telah menurunkan tuntunan syari’at Islam untuk ummat manusia dengan sempurna, terang, mudah dan praktis. Tidak untuk membingungkan dan menyulitkan. Oleh karena itu, pahami dan camkan baik-baik walaupun telah muncul banyak golongan dan mungkin besok lusa akan muncul yang baru.. Tetap, yang Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa dan Rosuul-Nya hanyalah satu, yakni Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (Golongan yang Selamat) atau Pengikut Pendahulu Ummat (Salaf).

      2) Kita tidak boleh percaya kepada siapapun tentang pemahaman versi Ahlus Sunnah ini. Tetapi hendaknya pegang teguh pemahaman Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang benar-benar Ahlus Sunnah, yaitu seperti apa yang disabdakan Rosuulullooh Shollalloohu ‘Alaihi Wassalam, “Mereka siapa saja yang mengikutiku dan mengikuti jama’ahku (para shohabat).” Inilah definisi Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Artinya jika kita ingin menjadi orang yang dikategorikan Ahlus Sunnah, maka kita harus mengerti dan mempunyai komitmen tinggi untuk senantiasa berpegang teguh dalam mengikuti apa saja yang shohiih yang bersumber dari Rosuul Shollalloohu ‘Alaihi Wassalam dan para shohabat atau yang sefaham dengan para shohabat hingga akhir zaman.

      3) Mengikuti Ahlus Sunnah Wal Jama’ah belum tentu harus sesuai selera, bahkan kita harus siap mengalahkan selera (hawa nafsu) dan budaya yang sudah mentradisi didalam masyarakat dan bukan sebaliknya yakni As Sunnah yang harus tunduk mengikuti hawa nafsu dan budaya masyarakat.

  33. Arie permalink
    31 October 2010 12:47 am

    Bismillah..

    Ustadz,
    1. Apakah boleh memberi nama anak dg nama Habiburrahman ?
    2. Apakah boleh meng-aqiqah-i anak laki2 hny dg 1 ekor kambing krn saya tdk cukup dana utk membeli 2 ekor ?

    Jazakallahu khayran…

    • 5 November 2010 7:55 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1. Boleh, “Habiburrohmaan” itu artinya adalah: “Orang yang dicintai Allooh“. Karena itu, insya Allooh nama ini boleh antum gunakan dan mudah-mudahan nama ini bisa bermakna do’a dari orangtuanya agar anak ini nantinya dicintai oleh Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa.

      2. Bertaqwallah kepada Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa sejauh kemampuan antum (QS. At Taghoobun (64) ayat 16). Dan jika sudah berusaha, lalu belum mampu maka Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa tidak akan membebani kecuali sesuai kemampuannya (QS. Al Baqoroh (2) ayat 286).
      Jadi, jika belum mampu membeli 2 ekor kambing, maka antum tidak perlu melaksanakan ‘Aqiiqoh. Antum dapat mengungkapkan rasa syukur antum dalam bentuk yang lain berupa kebaikan.

      Barrokalloohu fiika…

  34. abu faqih permalink
    6 November 2010 8:20 pm

    Assalamualaikum.. afwan ustadz ana mau bertanya
    1.Apakah hukum membuat Ormas / Partai?
    2.Benarkah fitnah antara salafi dengan Ikhwanul Muslimun & harakah lainnya baru timbul pasca Perang Teluk dan ini hanya masalah dalam negri Arab Saudi?
    Mungkin dua saja pertanyaan ana ustadz, afwan ustadz ana sedih melihat perpecahan yang terjadi pada kaum muslimin

    • 9 November 2010 7:09 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1. Ormas TIDAK SAMA dengan Partai.
      Tidak semua Partai adalah Ormas. Dan tidak semua Ormas adalah Partai.

      Bisa jadi seseorang merupakan anggota Partai, tapi dia adalah bukan anggota suatu Ormas. Bisa jadi anggota suatu Ormas adalah GolPut dan Non-Partai.

      Partai merupakan kerangka dan komponen Demokrasi, yang sudah dapat dipastikan orientasinya adalah Posisi Politik, baik Legislatif maupun Eksekutif, dimana kesemua itu TIDAK DIKENAL dalam sistem Siyaasah Syari’iyyah Islam.

      Pada dasarnya merintis dan mendirikan Ormas, tidak jauh berbeda dengan mendirikan Yayasan yang hampir semua Ustadz tergabung didalamnya. Bedanya antara lain dalam pengendalian dan pengorganisasian, dimana Ormas adalah dapat menggalang seluruh anggotanya dengan kesepakatan diantara mereka, sedangkan Yayasan tidaklah demikian.

      Baik Ormas maupun Yayasan TIDAK PERNAH ADA pada zaman Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, hanya dapat dipastikan bahwa KEDUANYA hanyalah merupakan MEDIA (WASIILAH) untuk sesuatu yang bisa terpuji dan bisa pula tercela.

      Jika digunakan untuk mengusung sesuatu yang disyari’atkan maka dia adalah termasuk dibolehkan.
      Dan jika dia mengusung kesalahan dan kesesatan, maka pasti yang seperti ini adalah tidak boleh.

      Oleh karena itu, sebelum kita menghukumi suatu Yayasan atau Ormas sesat atau tidak sesat, menyimpang atau tidak, baik atau buruk, terpuji atau tercela, haruslah diketahui terlebih dahulu apakah:
      – Latar Belakang Pendirian
      – Tujuan dan Target didirikannya
      – Visi dan Misi
      – Program dan Kegiatan
      – Cara dan Media yang dipergunakannya

      Apabila seluruh perkara ini TIDAK MENYALAHI SYARI’AT, maka insya Allooh tidak dilarang, bahkan bisa jadi merupakan tuntutan terlebih lagi pada saat menghadapi berbagai kemungkaran, kefaasikan dan kekufuran seperti yang seolah telah sepakat bersatu untuk menghancurkan Al Islam, sebagaimana didalam Hadits Rosuululloohصلى الله عليه وسلم

      عن ثوبان مولى رسول الله صلى الله عليه و سلم قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : يوشك ان تداعى عليكم الأمم من كل أفق كما تداعى الآكلة على قصعتها قال قلنا يا رسول الله أمن قلة بنا يومئذ قال أنتم يومئذ كثير ولكن تكونون غثاء كغثاء السيل …

      Artinya:
      Dari Tsauban Maula Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم berkata, “Telah bersabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, ‘Hampir ummat menerkam kalian dari berbagai penjuru, sebagaimana orang lapar mengeroyok nampan mereka.’
      Kami para shohabat bertanya, ‘Ya Rosuulullooh, karena minoritasnya kami saat itu?
      Beliau صلى الله عليه وسلم menjawab, ‘Justru kalian saat itu adalah berjumlah banyak, akan tetapi kalian bagaikan buih di air bah banjir.’…”
      (Hadits Riwayat Imaam Ahmad dalam Musnadnya no: 22450 dan berkata Syaikh Syu’aiib Al Arnaa’uth bahwa Sanad Hadits ini Hasan)

      Namun, Al Islam semakin dianggap aneh ditengah-tengah kaum muslimin, As Sunnah telah dianggap Bid’ah, Bid’ah dianggap Sunnah, keshoolihan diolok-olok, kefaasikan merupakan kebanggaan, saudara seiman semakin langka, musuh semakin bertebaran; maka sudah barang tentu berbagai pengkondisian agar ‘ilmu Islam dipelajari supaya istiqomah sesama kaum muslimin tegak, agar amar ma’ruf nahi munkar berjalan, adalah JUSTRU MENJADI SUATU KEBUTUHAN.

      (Sebagai tambahan, Antum dapat pula membaca Pertanyaan tentang Ormas dari akhi Budi S. Ari pada kolom Konsultasi pada Blog ini diatas dan Jawaban Ustadz terhadap pertanyaan tersebut. Semoga menjadikannya jelas bagi Antum)

      2. Tidak Benar, karena bagi kaum pergerakan, mereka berasumsi bahwa setelah runtuhnya khilaafah Utsmaniyyah hendaknya digalang suatu gerakan untuk mengembalikan khilaafah tersebut ditengah-tengah kaum muslimin, dan itu jauh puluhan tahun sebelum perang Teluk.

      Tentang kesedihan antum melihat kondisi ummat saat ini, maka hal tersebut adalah merupakan ciri hidupnya keimanan didalam diri antum. Semoga Allooh سبحانه وتعالى menganugrahi ana, antum dan kaum muslimin keistiqomahan dijalan yang telah diridhoi Allooh سبحانه وتعالى dan diatas Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

  35. abu faqih permalink
    10 November 2010 9:04 pm

    Afwan ustadz maksud ana fitnah antara Salafy dgn Ikhwanul Muslimin,…mentadzir,menuduh ahli bid’ah,sesat,khawarij kpd IM,..munculnya pasca perang teluk,…Ana pernah dipinjamkan buku2 IM,dlm rangka tabbayun seprti buku Risalah Pergerakan,.memoar Hasan AlBanna,dll ternyata tuduhan seperti Hasan AlBanna sufi,khawarij,aqidahnya menyimpang tidak benar…walaupun ada kesalahan dlm koridor yg wajar mnurut ana,..IM hanya kumpulan manusia bkn malaikat yg pasti berbuat salah,..afwan ustdz ini pnilaian pribadi ana

  36. ricky permalink
    22 November 2010 2:08 pm

    ass…..wr.wb

    Ustadz, ana mau bertanya mengenai bolehkah kita suami istri melakukan senggama atau berhubungan badan pada malam takbiran, dan apakah ada hari atau waktu dimana suami tidak boleh menggauli dalam islam………mohon penjelasannya berdasarkan hadist atau dalil yg kuat biar ana lebih yakin dan memahami……

    Jazakallahu khayran…

    • 29 November 2010 7:57 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Berdasarkan pada dalil, suami dan istri boleh berjima’ kapan saja, dimana saja, selain pada saat istri sedang Haid atau di siang hari Romadhoon atau pada saat muhrim (ber-ihrom untuk Haji dan Umroh). Berikut ini adalah beberapa dalilnya:

      1)

      وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

      Artinya:
      “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allooh kepadamu. Sesungguhnya Allooh menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al Baqoroh (2) ayat 222)

      2)

      من أتى حائضا أو امرأة في دبرها أو كاهنا فقد كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه وسلم

      Artinya:
      Barangsiapa yang menggauli istrinya, sedangkan dia dalam keadaan Haid atau pada duburnya, atau mendatangi dukun, maka dianggap telah kaafir terhadap apa yang diturunkan pada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم.” (Hadits Shohiih Riwayat Imaam At Turmudzy no: 135, Imaam Abu Daawud no: 3904 dan Imaam Ibnu Maajah no: 639, dari shohabat Abu Hurairoh رضي الله عنه

      (3)

      أحل لكم ليلة الصيام الرفث إلى نسائكم هن لباس لكم وأنتم لباس لهن} … {فالآن باشروهن} ـ إلى قوله تعالى: {ثم أتموا الصيام إلى الليل

      Artinya:
      Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allooh mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allooh mengampuni kamu dan memberi ma`af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allooh untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allooh, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allooh menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.(QS. Al Baqoroh (2) ayat 187)

      4)

      الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ

      Artinya:
      (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.(QS. Al Baqoroh (2) ayat 197)

  37. octora permalink
    27 November 2010 2:16 pm

    Ustadz, pada kolom HIKMAH mengenai Haq Allooh Azza wa Jalla dalam beribadah pada point 2 disebutkan : “Menasehati Allooh di dalamnya”. Apa maksud hal ini?

    Jazzakallooh khoiron

    • 28 November 2010 5:45 am

      Dalam berbagai literatur yang mengungkapkan tentang penjelasan para ‘Ulama tentang “Menasehati Allooh didalamnya”, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud adalah :
      1. Mengimani dan membenarkan Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa, baik tentang keberadaan-Nya, Nama-Nama dan Sifat-Sifat-Nya maupun Pekerjaan-Nya.
      2. Mentaati Perintah-Perintah-Nya dan menjauhi Larangan-Larangan-Nya
      3. Membenarkan seluruh apa yang berasal dari Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa berupa Syari’at-Syari’at-Nya
      4. Mencintai dan mengagungkan Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa, bahkan mendahulukan-Nya dari siapa pun
      5. Membela-Nya dengan cara membela Syari’at dan Dienul Islaam dari ulah-ulah dan gangguan para musuh Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa

  38. azammy permalink
    1 December 2010 10:05 pm

    assalamu’alaikum ustadz,,

    ana mau bertanya masalah orang musafir,

    1. mana yang rojih hadist yang menyatakan rosul mengqosor solat dalm batas waktu selama 15hari/18hari/19hari/20hari?
    2. bagaimana pendapat tentang mengqosor solat boleh jika sedang sibuk dan sebaliknya, selama dia tinggal di daerah tsb ?
    3. apakah wajib/boleh:
    -solat berjama’ah di masjid sperti solat yang 4 rokaat?
    – melaksanakan shoum sunnah sperti senin- kamis,pertengahan bulan,puasa nabi daud?
    4.berapa KM kah jarak musafir mendapat keringanan?

    • 8 December 2010 8:27 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1. Yang rojih adalah bahwa musafir itu dihukumi safar jika dia berniat melakukan safar. Tentang waktu dan jarak, maka para ‘Ulama berselisih pendapat namun jika dia safar untuk 4 hari atau lebih maka dihukumi sebagai Muqiim, dan karenanya dia tersangkut hukum Muqiim.
      2. Tentang sholat berjama’ah, jika berada di tempat apalagi yang utama seperti Mekkah dan Madinah, maka hendaknya ikut berjama’ah dengan Muqiim, mengingat pahalanya yang sangat berlipat.
      Adapun, tentanga shoum sunnah, maka jika dia menganggap tidak ada satu keberatan apa pun ketika dia melaksanakan shoum tersebut, maka dibolehkan baginya untuk shoum. Tetapi jika menyulitkan baginya, maka jangankan yang sunnah, shoum wajib pun disyari’atkan dibatalkan.
      3. Adapun jarak, maka sebagaimana di-Fatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Shoolih Al Utasimin rohimahullooh, adalah 84 Km. Namun dalam Hadits Shohiih diriwayatkan oleh Imaam Al Bukhoory no: 1547 dan Imaam Muslim no: 1613, dari Anas bin Maalik rhodiyalloohu ‘anhu, bahwa Nabi Sholalloohu ‘alaihi wassalam sholat dhuhur di Madinah 4 roka’at dan sholat ashar di Dzul Hulaifah (Biir Ali) 2 roka’at.
      Sedangkan antara Madinah dan Dzul Hulaifah tersebut hanyalah terhitung belasan Km.

      Insya Allooh, perkara Safar ini akan Ustadz bahas secara lebih terperinci dalam suatu makalah khusus. Doakan saja, semoga Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa memudahkan agar hal ini terlaksana… Barrokalloohu fiika.

  39. fajri permalink
    4 December 2010 8:57 am

    Assalamu’alaikum..
    Ustadz saya mau bertanya, boleh kah kita bekerja di perusahaan orang kaafir yang didalamnya ada larangan memakai jilbab sementara saya laki-laki. Bagamana syarat dibolehkannya bekerja di perusahaan orang kaafir?
    Bolehkah kita bekerja di pabrik bulu mata palsu?
    Syukron..

    • 8 December 2010 8:14 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Berinteraksi (bermu’amalah) dengan siapapun termasuk orang kaafir dalam perkara-perkara keduniawian, termasuk jual beli dan bekerja, pada hukum awalnya adalah Boleh. Namun, harus diperhatikan beberapa poin berikut ini:
      1. Semata-mata hanyalah dalam urusan duniawi, dan tidak ada konsekwensi untuk menghambat (membatasi) apalagi melarang kita untuk mengamalkan apa saja dari Islam yang kita yakini
      2. Tidak dalam perkara yang melanggar atau menyebabkan dosa atau berupa kema’shiyatan, karena bertolong-tolongan dalam dosa dan permusuhan adalah dilarang dan Harom. Hal itu dengan sesama muslim. Apalagi dengan orang kaafir, terlebih jika pekerjaan itu justru mendatangkan bahaya bagi kaum muslimin, maka lebih tidak boleh lagi.
      3. Sebagai sesama muslim maka tidak boleh dan dilarang tinggal diam ketika saudara kita dicaci maki, dihina atau dilarang ketika dia menjalankan syari’at. Oleh karena itu, kewajiban apalagi pekerja tadi adalah wanita sedang anda adalah laki-laki lebih menguatkan lagi untuk tidak tinggal diam dalam perkara ini. Maka belalah dan bergabunglah dengan muslimin lain agar pekerjaan tidak mengenyampingkan syari’at Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa.
      4. Wanita itu semestinya berada dibawah tanggungjawab Walinya dan tinggal di rumahnya. Keluar untuk kepentingan yang sangat mendesak adalah dibolehkan, jika memenuhi syarat-syaratnya.

      Jadi, kesimpulannya adalah:
      – Jika pekerja wanita itu dilarang menggunakan jilba di perusahaan tersebut, maka bisa jadi TIDAK BOLEH bekerja disana jika perusahaan orang kaafir tadi tetap bersikukuh untuk melarang berjilbab
      – Ustadz sarankan, agar kaum muslimin dimanapun membela syari’at Islam dan para wanita yang menutupi aurotnya dengan jilbab sebagaimana disyari’atkan oleh Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa dan Rosuul-Nya. Apalagi jilbab tidak termasuk penghalang bagi profesionalisme.
      – Tentang pembuatan bulu mata, sesungguhnya itu adalah produk yang penggunaannya TIDAK DIPERUNTUKKAN UNTUK KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT. Karena mengganti, menyambung bulu mata untuk menipu dan tidak menerima takdir Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa adalah perkara dosa dan menyerupai (tasyabbuh) dengan orang-orang kaafir.

  40. 'Ammaar permalink
    5 December 2010 11:06 am

    Ustadz Achmad Rofi’i, bagaimana hukum Syari’at dalam menyikapi seseorang yang tidak amanah dan seseorang yang pernah menipu kita, apakah harus kita jauhi? Ataukah kita tetap ber-mu’amalah dengan orang tersebut? Atau bagaimana yang sebenarnya, Ustadz ?

    Mohon pencerahannya, Jazakumullah khayran.

    • 8 December 2010 7:58 am

      Pada prinsipnya, sikap memelihara amanah adalah jati diri seorang mukmin sebagaimana Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassalaam bersabda, yang diriwayatkan oleh Imaam At Turmudzy no: 2627 dari Shohabat Abu Hurairoh rhodiyalloohu ‘anhu :

      من سلم المسلمون من لسانه ويده والمؤمن من أمنه الناس على دمائهم وأموالهم

      Muslim adalah orang yang membuat orang-orang muslim selamat dari mulut dan tangannya. Dan mukmin adalah orang yang orang-orang merasa aman terhadapnya dalam perkara darah dan harta mereka.”

      Oleh karena itu, saudara kita tadi berarti memiliki cacat dalam kepribadian akibat keimanannya yang lemah. Sehingga sikap kita hendaknya adalah sebagai berikut:
      1. Mengingatkan antara lain dengan kandungan hadits diatas, agar dia mengerti bahwa Iman dan Islam bukan semata-mata angan-angan dan bualan belaka, melainkan sesuatu yang terwujud dalam amalan-amalan konkrit dan kepribadian yang terpuji
      2. Hendaknya kita berwaspada terhadap orang seperti itu, jangan-jangan dia tidak cocok untuk dipercaya dalam perkara finansial.
      3. Hendaknya kita berbaik sangka dengan cara melakukan suatu pendekatan untuk mengetahui sebab dan latar belakang kenapa dia tidak amanah dalam perkara ini. Apakah karena tabiatnya yang tercela sehingga kita menjaga jarak untuk bekerjasama dalam finansial, ataukah ada sesuatu yang lain yang bisa jadi syar’i bagi kita untuk toleran atau bahkan membantunya dengan cara antara lain memberi tempo atau bentuk kebajikan yang lainnya.

  41. 15 December 2010 6:52 am

    Assalamu’alaikum..
    Ustadz, apakah sholat malam boleh berjama`ah apa tidak ?..
    Mohon penjelasan dalilnya ustadz..
    Syukron.

    • 16 December 2010 8:25 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Memang jika sholat malam itu terjadi pada bulan Romadhoon, maka justru itulah contohnya bahwa sholat malam pada bulan Romadhoon sunnahnya adalah dilakukan dengan berjama’ah.
      Adapun diluar bulan Romadhoon, maka memang pernah terjadi pada suatu malam Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassalaam, sebagaimana biasanya beliau bangun untuk sholat malam, namun pada malam itu ‘Abdullooh bin Abbas rhodiyalloohu ‘anhu bangun dan ketika melihat Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassalaam sedang sholat malam, beliau berwudhu kemudian berma’mum pada Rosuul dengan cara berdiri di sebelah kiri Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassalaam; yang kemudian oleh Rosuul dipindahkan / digesernya ke posisi sebelah kanan Rosuul.
      Dari kejadian tersebut, dapatlah kita ambil pelajaran bahwa Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassalaam tidak melarang untuk sholat malam berjama’ah.

  42. Octora permalink
    15 December 2010 9:26 am

    Assalamu ‘alaikum

    Ustadz, ana punya seorang teman perempuan di kampus.
    Dia tinggal jauh dari rumahnya (ngekos).

    Lalu dia menceritakan masalahnya kepada ana.
    Tapi ana belum berani memberikan jawaban yang pasti, karena takut menyelisihi sunnah Nabi SAW.

    Dia berkata :
    “Aku mau tanya, apa yang harus aku lakukan kalau ada orang yang memberikan aku makanan banyak?
    Aku takut menerimanya kalau ada apa2, bukan suudzhon loh…. Kalau tidak diterima dibilang blagu (sombong), aku serba salah..”

    Tolong yaa ustadz ana minta jawabannya, disertai dalil Al Qur’an dan atau hadits Nabi SAW beserta perawi dan sanadnya.

    Jazakumullah khoiron katsiron

    • 16 December 2010 8:10 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,
      1) Jika pemberian tersebut dapat diamati ketulusan dari pemberinya, maka terima dengan baik-baik, karena yang demikian itu termasuk menyenangkan saudara kita, sebab pemberiannya tidak ditolak.
      Adapun, mau diapakan pemberian itu, maka itu terpulang kepada kita yang telah diberi, dan yang sudah mempunyai hak penuh atas makanan tersebut. Bisa dimakan, atau bisa juga dishodaqohkan.
      2) Akan tetapi jika pemberian itu adalah mencurigakan, atau pamrih misalnya, maka bagi kita boleh untuk menolak dengan cara yang baik. Bahkan jika memaksa atau semi memaksa, maka itu sudah mengganggu kenyamanan hidup, sehingga yang demikian itu bisa kita menghidarinya dengan cara pindah tempat kost atau beritahu, minimal orangtua atau teman.

  43. Abu Fariid Al-Batafiy permalink
    15 December 2010 4:29 pm

    Assalamu’alaikum…

    Ustadz…

    Dari beberapa artikel yang ana temukan di suatu internet yang berjudul “Keistimewaan Seorang Mukmin”, terdapat sebuah hadits yang dicantumkan dalam artikel tsb. Haditsnya : “Orang yang shaleh selalu mendapat tekanan-tekanan. (HR. Al Hakim)”

    Yang ingin ana tanyakan, apakah hadits ini benar ada Ustadz?
    Jika ada, bagaimanakah sanad dan keterangannya Tadz?

    Jazaakallahu khairan, Barakallahu fiik…

    • 15 December 2010 11:59 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Tolong bawakan redaksi Hadits aslinya yang berbahasa Arab, karena Hadits terjemahan itu berkemungkinan keliru / salah dalam menterjemahkannya…. Barrokalloohu fiika…

  44. abu muhammad permalink
    15 December 2010 5:08 pm

    Assalamualaikum ustadz, ana mau bertanya tentang masalah waris.
    Ada sebuah keluarga dengan 6 orang anak :
    1. perempuan, 2. perempuan, 3. laki-laki, 4. laki-laki, 5.laki-laki, 6. perempuan.
    Orang tuanya yang masih ada hanya ibunya.
    Belum lama ini anaknya yang no.5 laki-laki meninggal dan meninggalkan harta sebidang tanah 200 meter persegi.
    Bagaimana pembagian warisnya untuk semua keluarga inti tersebut?
    Syukron, mohon balasannya ustadz

    • 16 December 2010 8:30 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatuloohi Wabarokaatuh,
      Syukron wa jazaakallooh khoyron katsiira atas atensinya…
      Hanya saja afwan, masalah waris adalah masalah yang pelik, dibutuhkan data-data yang lebih lengkap seperti:
      – Apakah anak ke-5 (laki-laki) tersebut telah menikah atau belum?
      – Apakah dia telah berketurunan / belum, dan berbagai data lainnya.
      Sehingga fatwa barulah dapat Ustadz berikan, apabila data-data telah lengkap agar tidak keliru dalam menyikapi persoalan waris keluarga antum.
      Oleh karena itu, sebaiknya untuk masalah waris ini, antum menghubungi Ustadz secara langsung per telphone.
      Barrokalloohu fiika….

      • abu muhammad permalink
        16 December 2010 9:59 am

        Assalamualaikum ustadz, afwan datanya kurang.
        Anak lelaki yang meninggal tersebut belum menikah sehingga belum ada keturunannya.
        yang telah menikah hanya anak nomor 1 sampai 3, untuk nomor 4 sampai 6 belum menikah.
        Syukron atas jawabannya.
        Jazaakallahu khairan, Barakallahu fiik…

        Balas

  45. Rizky Arianto permalink
    20 December 2010 9:20 am

    Ustadz, saya ingin sedikit bercerita…

    Saya mempunyai seorang Papa, yang dahulu sangat zhalim terhadap keluarga, malas bekerja, suka memarahi Mama saya, dan menyepelekan nafkah terhadap keluarga. Mama saya lah yang akhirnya bekerja dengan sekuat tenaga untuk membiayai kehidupan keluarga kami dari kami kecil hingga Kuliah.

    Ketika saya sudah berumah tangga-pun, Papa saya tetap merasa bahwa apa yang dilakukannya selama ini adalah hal yang benar, di usia tua, Papa masih bersikap jahat pada kami.

    Saat ini, Papa saya terbujur kaku, kaki dan tangannya lumpuh akibat stroke.

    Apakah yang harus saya lakukan terhadap Beliau? Jika kami mengingat masa lalu akan zhalimnya Papa terhadap kami, rasanya enggan untuk mengurus Papa yang lumpuh. Rasa benci masih saja melekat pada kami sekeluarga, bahkan adik-adik saya pun sudah cuek terhadap Papa karena dulu merasa di zhalimi bertahun-tahun oleh Beliau.
    Mama saya pun beranggapan bahwa lumpuhnya Papa adalah hukuman Allah akibat dari menyia-nyiakan keluarga selama ini.

    Apa yang harus saya lakukan? Saya mohon solusinya.

    Terima kasih.

    • 23 December 2010 11:17 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,
      1) Harus disadari bahwa bisa jadi Allooh menguji seseorang itu dengan kebaikan atau dengan kejahatan, jadi hendaknya kita selalu sadar. Dan bahwa keadaan Bapak seperti yang diungkapkan maka tidak perlu aneh, justru yang penting adalah sadari bahwa dia adalah orangtua kita yang tidak bisa dipecat dari status itu. Oleh karena itu, baik ataupun buruk, dia tetap orangtua kita dan Wajib atas seluruh anggota keluarga, baik istri maupun anak untuk berbuat baik pada Bapak. Disitulah letak ujian dan lapangan amal shoolih kita
      2) Hilangkan trauma dan kedendaman, jangan-jangan dengan kita mengambil sikap melunak, dan memaklumi berbagai kekurangannya, akan menjadi penyebab tingginya derajad kita disisi Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa

  46. Octora permalink
    22 December 2010 9:26 am

    Assalamu ‘alaikum

    Ustadz,

    1. Adakah perbedaan duduk tasyahud akhir sholat wajib dengan sholat sunnah?
    Kalau ada bagaimana Sunnahnya?

    2. Bacaan dzikir yang disunnahkan setelah sholat dhuha dan doanya?

    Jazakumullooh khoiron

  47. alfian maulana permalink
    1 January 2011 9:49 pm

    Assalamualaikum Ustadz.
    Saya mau bantuan untuk dijelaskan masalah hukum membaca doa Qunut Subuh, karena saya pernah membaca sebuah artikel yang isinya tentang disunahkannya Qunut Subuh, dan itu pun diperkuat pendapat-pendapat para Ulama’ (Imam Syafii, dll). Bahkan ada kutipan dari buku Fathkhul Majid, menerangkan demikian. Tolong penjelasannya agar saya tidak ragu………
    Jazakallah khoir……..

    • 4 January 2011 12:07 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,

      QUNUT SHUBUH arti yang sebenarnya adalah BERDIRI LAMA dalam SHOLAT SHUBUH
      . Demikian itu adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Al Haafidzh Ibnu Hajar Al Asqolaany rohimahulloohu ta’alaa dalam Kitab “Faathul Baari”.

      Adapun Qunut Shubuh yang dilakukan oleh kebanyakan orang yang menisbatkan dirinya pada pengikut madzab Syaafi’iy rohimahullooh ta’alaa maka:

      1. Dari Abu Maalik Al Asyjaa’i rohimahullooh ta’alaa, seorang taabi’iin berkata:

      عن أبي مالك الأشجعي قال قلت لأبي يا أبة إنك قد صليت خلف رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبي بكر وعمر وعثمان وعلي بن أبي طالب ها هنا بالكوفة نحوا من خمس سنين أكانوا يقنتون قال أي بني محدث

      “Aku berkata kepada ayahku, ‘Wahai ayahku, sesungguhnya engkau telah sholat dibelakang Rosuul Sholalloohu ‘Alaihi Wassalaam, juga dibelakan Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali bin Thoolib (rodhiyalloohu ‘anhum) disini di Kuffah sekitar 5 tahun. Apakah mereka ber-Qunut?
      Lalu beliau menjawab, “Wahai anakku, sesungguhnya yang demikian itu (Qunut) adalah sesuatu yang baru (Bid’ah).” – Hadits Riwayat Imaam At Turmudzy rohimahullooh ta’alaa dalam Sunannya no: 402, dan beliau katakan Hadits ini Hasan Shohiih. Juga Hadits ini dishohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany rohimahullooh ta’alaa)

      Imaam At Turmudzy rohimahullooh ta’alaa berkata, “Kebanyakan ahli ilmu beramal diatas atsar ini.”

      2. Dalam kitab “Al Mughny ‘Anil Hifdzy wal Kitaabi”, Al Imaam Abu Hafs ‘Umar bin Badr bin Sa’iid al Muushily al Warroony rohimahullooh ta’alaa berkata:

      لا يصح في هذا الباب شيء ، عن رسول الله ( صلى الله عليه وسلم ) . وفي ” الصحيحين ” من حديث أنسٍ رضي الله عنه قال : ” قنت رسول الله ( صلى الله عليه وسلم ) شهراً بعد الركوع ، يدعو على أحياء من العرب ، ثم تركه

      Tidak ada yang shohiih dalam bab ini (Qunut Fajar) satu Haditspun dari Rosuul Sholalloohu ‘alaihi wassalaam. Justru didalam Hadits Shohiihainy dari Hadits Anas bin Maalik rodhiyalloohu ‘anhu, bahwa Rosuul Sholalloohu ‘alaihi wassalam ber-Qunut satu bulan penuh setelah ruku’, mengutuki pada beberapa suku-suku Arab, kemudian beliau tinggalkan(Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 3170 dan Imaam Muslim no: 1586).”

      Dengan demikian, tenanglah dan tentramlah bahwa yang benar insyaa Allooh ta’alaa bahwa KITA TIDAK MELAKUKAN QUNUT pada HANYA SETIAP SHOLAT SHUBUH SAJA, sebagaimana telah jelas melalui penjelasan para ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah diatas.

      Justru yang difahami oleh para ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah yaitu MEMANJANGKAN BERDIRI (BERDIRI YANG LAMA) DALAM SHOLAT SHUBUH lah yang hendaknya dirutinkan.

  48. anwar permalink
    3 January 2011 2:04 pm

    Assalamu’alaykum warohmatullahi wabarokatuhu,

    Ustadz, afwan ana mau bertanya mengenai pembagian harta warisan,
    Apakah boleh kita membagi harta warisan dengan membagi sama rata diantara anggota keluarga yang ada? Tolong berikan ana penjelasan mengenai hukum membagi harta warisan dengan sama rata kepada masing-masinh anggota keluarga! (kalo bisa berikan juga dalilnya baik dari al-Qur’an maupun dari hadist yang shohih). Sebelumnya jazakumullah khoiron katsir atas penjelasan yang diberikan

    • 4 January 2011 8:07 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Tentang warisan dibagi sama rata antara ahli waris, maka :
      1. Pembagian dengan cara seperti itu TIDAK DIKENAL dalam TERMINOLOGI ILMU WARIS DALAM HUKUM ISLAM
      2. Membagi Harta Waris dengan sama rata diantara para ahli waris adalah justru menyelisihi firman Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa, dalam QS. An Nisaa’ (4) ayat 11 – 14:

      يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَآؤُكُمْ وَأَبناؤُكُمْ لاَ تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعاً فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيما حَكِيماً
      وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلاَلَةً أَو امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ فَإِن كَانُوَاْ أَكْثَرَ مِن ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاء فِي الثُّلُثِ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّ وَصِيَّةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
      تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ وَمَن يُطِعِ اللّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
      وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَاراً خَالِداً فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ

      Artinya:
      (11) Allooh mensyari’atkan bagimu tentang (waris untuk) anak-anakmu, yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh setengah harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa’atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allooh. Sesungguhnya Allooh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

      (12) Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). Allooh menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allooh, dan Allooh Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

      (13) (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allooh. Barangsiapa taat kepada Allooh dan Rasul-Nya, niscaya Allooh memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.

      (14) Dan barangsiapa yang mendurhakai Allooh dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allooh memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.

      3. Ustadz nasehatkan agar puas menerima keputusan Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa melalui tuntunan-Nya tentang warisan ini, dan jangan coba untuk melanggar aturan-Nya, karena ancaman Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa amatlah dahsyat, dimana Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa akan memasukkan orang tersebut kedalam neraka, kekal didalamnya dan berhak untuk mendapatkan adzab yang menghinakan.
      4. Hindarkanlah mengikuti perasaan dalam menegakkan hukum Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa. Sungguh hukum Allooh lah yang pasti Adil, karena Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa tidak punya kepentingan apa pun terhadap hamba-Nya. Justru Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa itu Maha Penyayang.
      5. Adat dan budaya dimanapun dan kapan pun boleh kita anggap bahkan kita gunakan, SELAMA TIDAK MENYELISIHI atau BERTENTANGAN dengan tuntunan Allooh, Penguasa Semesta Alam.

      Semoga ana, antum, dan kaum muslimin pada umumnya dimudahkan oleh Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa untuk menepati hukum-hukum-Nya… Barrokalloohu fiika.

  49. agin permalink
    3 January 2011 4:03 pm

    Assalamu’alaikum Ustadz..
    Saya mau bertanya tentang hukum shaum Rabu Kamis Jum’at..
    Adakah hukum atau hadits yang menerangkan tentang shaum pada hari tersebut ?
    Dan bagaimana hukumnya jika saya mengerjakan shaum sunnah tersebut ?
    Syukron ustadz..
    Wassalamu’alaikum..

    • 4 January 2011 8:19 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1. Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa dan Rosuul-Nya Sholalloohu ‘alaihi wassalaam telah memberikan tuntunan yang sebaik-baiknya dan yang sesempurna-sempurnanya, sehingga yang baik adalah yang dianggap baik oleh Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa dan Rosuul-Nya Sholalloohu ‘alaihi wassalaam, dan sesuatu apa saja yang tidak dituntunkan oleh Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa dan Rosuulullooh Sholalloohu ‘alaihi wassalam apalagi menyelisihinya pastilah tidaka akan ada baiknya bahkan yang jelas merupakan kesesatan.

      2. Shoum yang disunnahkan adalah:
      a) Shoum Senin dan Kamis, bukan shoum di hari Rabu, Kamis dan Jum’at
      b) Shoum Daawud, yaitu sehari shoum dan sehari tidak shoum, jadi contohnya: bisa jadi shoum Daawud tersebut jatuh di hari Rabu, kemudian Kamisnya tidak shoum, lalu Jum’atnya shoum lagi
      c) Shoum tengah bulan Hijriyah, yaitu tanggal 13, 14 dan 15 tiap bulan Hijriyah, jadi jika Rabu, Kamis dan Jum’at itu tepat jatuhnya pada pertengahan bulan Hijriyah tadi maka shoumlah

      3. Akan tetapi, jika ada keyakinan atau bahkana mengamalkan shoum “jenis baru” yang dikhususkan pada hari Rabu, Kamis dan Jum’at maka itu adalah jelas-jelas merupakan penyelewengan dan penyelisihan terhadap tuntunan Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa dan Rosuul-Nya Sholalloohu ‘alaihi wassalaam yang sudah ada.

      Semoga Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa senantias membimbing kita di jalan-Nya yang lurus dan istiqomah hingga akhir hayat…. Barrokalloohu fiika

  50. 3 January 2011 6:22 pm

    Assalamu’alaikum Ustadz..

    Apa perbedaan antara manhaj ahli Hadith Mutaqaddimin dan Mutaakhirin didalam menilai hadith? Saya kurang faham apa yang dimaksudkan dengan istilah-istilah tersebut.

    Mohon pencerahan.. Jazakallahu khairan

    • 26 January 2011 5:40 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Mohon maaf atas keterlambatan menjawab pertanyaan antum, sehubungan dengan berbagai kesibukan yang ada.

      Adapun perbedaan antara Manhaj Ahli Hadiith Mutaqoddimiin dan Muta’akhiriin adalah antara lain sebagai berikut:

      1. Ditinjau dari sisi zamannya:
      a) Maka pada masa Mutaqoddimiin orangnya adalah pada umumnya hidup dari zaman Rosuulullooh Sholalloohu ‘alaihi wassalaam sampai dengan tahun 300 Hijriyah. Betapa pun, ada beberapa Masyaikh yang memasukkan seperti Imaam An Nasaa’i rohimahullooh (wafat tahun 303 H) dan Imaam Ibnu Hudzaimah rohimahullooh (wafat tahun 311 H), mengingat karya ilmiah beliau dalam masalah Hadiits yang sangat menonjol.

      Sedangkan sejak tahun 300 Hijriyah sampai sekarang, barulah disebut sebagai masa Muta’akhiriin.
      b) Kualitas keilmuan dan keimanan pada zaman Mutaqoddimiin adalah sangat terkenal dengan kekokohannya, kegigihannya, pengorbanannya terhadap Al Islaam, dan keunggulan ilmu dan hafalan mereka yang sangat tajam, dalam dan faaqih. Sehingga tidak aneh jika pada masa mereka seorang ‘aalim mampu menghafal jutaan hadiits seperti Imaam Ahmad bin Hanbal rohimahullooh.

      2. Ditinjau dari sisi Manhaj Haditsnya:

      Masa Mutaqoddimiin adalah masa perintisan dalam berbagai bidang keilmuan, sehingga muncullah cikal bakal dari seluruh cabang ilmu yang akan dikembangkan, dijabarkan, diringkas, disyarahkan oleh Muta’akhiriin, seperti : Ilmu Hadiits dalam berbagai cabangnya, penulisan koedifikasi Hadiits dengan berbagai macamnya (ada Kitab Shohiih, ada Kitab Sunan, ada Kitab Musnad, dstnya).

      Sedangkan pada masa Muta’akhiriin, tidaklah sedemikian. Justru pada masa Muta’akhiriin ini, adalah kualitas ilmu berkurang, ijtihad berkurang bahkan yang tumbuh adalah taqliid terhadap ‘Ulama, mulai dicenderunginya ilmu-ilmu rasional dan filsafat sehingga berakibat pada periwayatan Hadits yang tidak lagi bertumpu kepada kualitas perowi seketat pada masa Mutaqoddimiin misal dalam perkara keadilan (ketaqwaannya) dan dhobt-nya (keakuratan hafalannya) karena pada masa Muta’akhirin jarang meriwayatkan Hadits melalui Kitab yang tersambung dengan Perowi sebelumnya bahkan cenderung duniawi menjadi bagian dari orientasinya.

      Demikianlah, semoga menjadi jelas adanya dan semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua…. Barrokalloohu fiika

  51. Abu Zaky permalink
    10 January 2011 2:25 pm

    Assalamu’alaykum Ustadz..

    Beberapa hari ini teman saya di kantor sering diganggu oleh Jin ketika dia berada di tempat kostnya pada saat tidur malam. Kejadian ini sudah berulang beberapa kali dialami oleh teman-teman kostnya yang lain.

    Mohon dijelaskan apakah ada tuntunan dari sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjaga diri kita dari gangguan Jin?

    Jazakallah Khairan.

    • 21 January 2011 7:29 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Pasti ada tuntunannya, baik dalam Al Qur’an maupun dalam Hadits. Oleh karena itu Ustadz berpesan, jika kalian ingin terbebas dari gangguan jin dan syaithoon, maka coba lakukanlah nasehat Ustadz berikut ini:
      1) Bersihkan dan bebaskan tempat tinggal / kost anda dari gambar-gambar atau foto-foto makhluk bernyawa, maupun patung-patung makhluk bernyawa dan sejenisnya
      2) Jangan meninggalkan sholat 5 waktu, minimal
      3) Bacalah Al Qur’an setiap hari dengan kuantitas sejauh kemampuan kalian
      4) Perdengarkan di tempat kost kalian bacaan murottal Al Qur’an
      5) Biasakan dan hidupkan do’a dan dzikir pagi dan petang
      6) Menghafal Al Qur’an sedapat mungkin untuk mengisi hati kalian, sebab syaithoon tidak akan berani pada orang yang didalam hatinya ada Al Qur’an
      7) Tambahkan ‘ilmu dien, agar menguatkan keyakinan bahwa siapapun tidak ada yang mampu memberi manfaat dan menimpakan bahaya (madhorot) tanpa izin Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa, karena itu maka tingkatkanlah upaya pengkajian terhadap Al Islaam.

      Barrokalloohu fiika….

  52. 13 January 2011 6:18 pm

    Assalamu’alaikum warahmatullohi wabarakatuh. Ustadz afwan ada sebuah komunitas radio Islam yang sering mentahdzir / memvonis sebuah tandzim maupun perorangan yang kru radio tersebut belum tabayyun / klarifikasi terhadap tandzim tersebut maupun perorangan, apa tanggapan antum mengenai hal ini?
    Dan salah satu komunitas tandzim yang sering ditahdzir adalah tandzim Islam yang pusatnya di Bogor dan tandzim yang berada di Bekasi yang gigih terhadap pembelaan melawan Pemurtadan dan Kristenisasi!, mohon tanggapan antum,
    Dan anehnya ada sebuah majalah yang mendukung perjuangan terhadap gerakan anti Pemurtadan dan Kristenisasi yang domisili di Malang yang malah isinya lebih bijak dan mumtaz, mohon penjelasan pula ustadz,
    Semoga Alloh meridhoi langkah dakwah antum dan selalu menjaga antum.
    Wassalamu’alaikum warahmatullohi wabarakatuh

    • 21 January 2011 7:19 pm

      Wa’alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Kalau kita mau bertindak sebagai orang cerdas, maka sadarilah bahwa saat ini kaum muslimiin hendaknya ditambah ilmunya, diperkokoh ukhuwwahnya, diperteguh persatuannya, didamaikan perselisihannya; bukannya justru diperkental taqliidnya, diperapuh ukhuwwahnya, , diperuncing perpecahannya, diprovokasi pertengkarannya.

      Kalau saja kita melihat dari saudara kita kesalahan, maka yang perlu diingat adalah bahwa kita pun tidak luput dari kesalahan, karena itu sikap yang terpuji adalah tutupi aib itu karena dia adalah saudara kita atau sayangi dia dengan cara memberinya nasehat dengan hikmah dan baik, agar dia bersama kita kembali berada di jalan Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa hingga kita diberi husnul khootimah dan dikumpulkan didalam surga-Nya…. Barrokalloohu fiika

  53. Maulana permalink
    14 January 2011 10:28 pm

    Assalamu’alaikum…..
    Ustadz,
    1. Bagaimana hukumnya orang yang tidak mendapati Khotbah Jum’at (terlambat), sah tidak Sholat Jum’atnya….?
    2. Ketika masuk masjid sedang adzan, lebih baik langsung sholat, apa nunggu selasai adzan? Apa ada hubungannya dengan hadits ( إذا قُلت لصاحبك أَنْصِت والإمام يخطبُ فقد لَغَوْت )
    Jazakallah khoir…………

    • 21 January 2011 6:33 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1) Jika dia sempat mendapati Imaam Sholat Jum’at, maka insya Allooh sah; hanya saja sholat Jum’atnya mengalami cacat dan kekurangan
      2) Kalau bisa digabung, maka lakukan; dalam artian dengarkan dan perhatikan Adzan lalu menjawab Adzan karena yang demikian itu adalah Sunnah. Dan lakukan sholat Tahiyyatul Masjid dengan cara mempercepat, kemudian jangan lagi kasus ini terulang agar sholat Jum’at anda sempurna.
      3) Adapun kaitannya dengan Hadits yang anda tanyakan, maka secara langsung tidak berkaitan karena anda tidak bergerak bukan pada yang dimaksud oleh Hadits tersebut. Hadits itu adalah terkait jika anda mengatakan sesuatu atau melakukan sesuatu pada saat Khotib sudah diatas mimbar padahal tidak ada keperluan syar’ie-nya.

      Barrokalloohu fiika…

  54. suryanto permalink
    17 January 2011 6:13 pm

    Assalamu ‘alaikum Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,
    Ustadz Achmad Rofi’i Asy Syirbuni, pada kolom Hikmah yaitu “(37) Ciri-ciri Orang ‘Aalim” mohon saya diberi uraian nomor sebagai berikut :
    nomor 8. Bersih hati terhadap harta orang dan
    nomor 10. Meninggalkan pembatas dengan manusia
    (Dinukil dari Kitab “Ghidzaa’ul Albaab”)
    Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas kesediaannya Ustadz memberikan penjelasan semoga Allooh selalu melimdungi Ustadz sekeluarga, Aamiin.
    Wassalamu’alaikum Warrohmatulloohi Wabarokaatuh.

    • 21 January 2011 6:20 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1) Bersih Hati terhadap Harta Orang:
      Bahasa Arabnya adalah ‘Afiifun, maknanya adalah: Seorang ‘Aalim itu haruslah berusaha membersihkan dirinya dari Cinta terhadap Dunia, Rakus, Berharap dari Manusia; akan tetapi dia berusaha untuk lebih mencintai akherat, apa yang ada disisi Allooh dan bergantung sepenuhnya kepada Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa.

      2) Meninggalkan Pembatas dengan Manusia:
      Artinya sebagai seorang ‘Aalim, dia harus siap untuk menerima keluhan, pengaduan dari ummat dengan tanpa memasang jarak, dan itu diusahakan disetiap saat.

      Zaadakalloohu Hirshon….

  55. Octora permalink
    18 January 2011 7:22 pm

    Assalamu’alaikum

    Ustadz, shahihkah doa ini:

    Robbana afrigh ‘alayna shobron wa tawaffana muslimin

    Bila ya, dimaksudkan untuk apa?
    Syukron,

    Jazakumulloh khoiron

    • 21 January 2011 6:26 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Justru itu adalah doa yang terdapat didalam Al Qur’an Surat Al A’roof (7) ayat 126, tentang kisah Nabi Musa dengan Fir’aun dan doa ini adalah dalam upaya meneguhkan hati agar tetap sabar dan istiqomah sampai mati, betapa pun ujian dahsyat menghadang… Barrokalloohi fiik

  56. Hamzah Fansyury permalink
    20 January 2011 11:13 am

    Assalamualaikum.Wr.Wb

    Ustadz saya sering mendengarkan Ustadz membahas penjelasan di radio Dakta..
    Ustadz saya ISLAM sejak kecil, tapi saya tidak tau apa itu ISLAM sebenarnya, karena saya nakal, umur saya 23 tahun dan saya sudah mempunyai seorang istri dan anak laki laki..
    Ustadz, pertanyaan pertama : Saya menikah di saat istri saya di KUA dan sedang Hamil apakah itu sah atau tidak??? (Sewaktu saya aqiqah, saya sudah dinikahkan lagi tapi tidak lewat KUA)
    Kedua : Saya juga baru mulai menekuni dan mencari jati diri saya dalam hidup, pertanyaannya: Apakah saya telat dalam mencari Jati Diri saya di mata ALLAH SWT???
    Ketiga : Apa yang harus saya lakukan dengan istri saya sekarang karena kami belum pernah Taubat, apakah amal baik kami tidak diterima ALLAH SWT???

    Terima Kasih atas adanya Tanya Jawab ini..

    Wassalamualaikum.Wr.Wb.

    • 21 January 2011 5:30 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1. Insya Allooh prosesi akad anda sekarang sudah sah, karena sudah dinikahkan lagi pada saat aqiqoh
      2. Tidak ada kata terlambat dalam kembalinya seorang hamba kepada Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa selagi nyawa belum sampai ke kerongkongan, dan atau matahari belum terbit dari sebelah Barat; karena itu Ustadz sarankan agar segeralah kalian bertaubat sebaik mungkin dan sesegera mungkin. Sebagai indikator Taubat anda, maka periksalah Taubat anda melalui 4 koridor berikut ini, yakni:
      a) Menyesali atas perbuatan dosa yang telah dilakukan
      b) Meninggalkan perbuatan dosa yang pernah dilakukan
      c) Berniat tidak kembali mengulangi kesalahan anda
      d) Mengganti dengan amal-amal kebajikan
      3. Insya Allooh, jika niat Taubat sudah ada, langkah menuju kesana sudah ada dan kongkrit maka optimislah, mudah-mudahan taubat anda diterima Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa dan demikian pula berbagai kebajikan yang selama ini telah anda lakukan mudah-mudahan diterima pula oleh Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa.

      Barrokalloohu fiika…

  57. aisyah permalink
    22 January 2011 4:09 pm

    Assalamu’alaikum Ustadz,

    Saya nak tanye mengenai kulit babi. Boleh tak Ustaz tengok gambar di sini http://i83.photobucket.com/albums/j281/acaizman/leather.jpg dan identify sama ada ini adalah kulit babi atau pun tidak. Saya agak confuse sebab kulit ni tak de la pulak 3 titik seperti kulit babi yang selalu kite tgk tu. Bile saya tanye tukang jual, dia cakap ni calfskin lining. Saya hanya mau confirmation dari Ustaz sepuya tidak ada kekeliruaan slps ini.

    Terima kasih banyak-banyak Ustadz.

    aisyah

    • 26 January 2011 5:50 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Secara kasat mata memang penampakan kulit pada gambar yang anti maksudkan tersebut kurang jelas. Dibutuhkan pembesaran mikroskopik beberapa kali lipat agar dapat terlihat dengan lebih jelas. Bisa jadi bukan merupakan kulit babi kalau tidak ada 3 titiknya. Mungkin saja kulit binatang yang lain. Walloohu a’lam.

      Akan tetapi kalau kita ingin menjaga dien dan iman kita, sebaiknya berhati-hati dan menjauhkan diri dari perkara yang masih meragukan. Sebagaimana Rosuulullooh sholalloohu ‘alaihi wassalaam bersabda yang artinya: “Tinggalkanlah apa-apa yang meragukanmu, pada apa-apa yang tidak meragukanmu.”

      Terlebih lagi bahwa bermewah-mewah dalam hidup adalah menjauhkan diri dari zuhud yang dianjurkan oleh Rosuulullooh sholalloohu ‘alaihi wassalam. Sehebat dan semegah apapun dunia ini tidaklah akan ada seberapanya jika dibanding dengan kemegahan surga serta kenikmatannya.

      Barrokalloohu fiiki…

  58. Hamzah Fansyury permalink
    22 January 2011 8:47 pm

    Assalamualaikum Wr. Wb.

    Ustadz saya mau tanya lagi masalah Sholat :
    1. Terkadang Imam tidak membaca Basmalah ketika membaca Al-Fatihah & Surat yang lain??? ( apakah ada Hadistnya )
    2. Saya juga pernah mendengar membaca doa If’titah itu tidak diwajibkan, apa benar ustadz???
    3. Mengapa ketika Iktidal, makmum bukan menyebut ” Samiallah huliman hamidah ” melainkan ” Rabbana lakal hamdu ”
    4. Dengkul atau tangan yang terlebih dahulu menyentuh tanah saat Sujud???
    5. Cara sholat sunnah??? Apakah sama dengan sholat wajib dengan membaca If’titah dan surat setelah Al-Fatihah???

    Terima kasih..

    Wassallamualaikum Wr. Wb.

  59. umy shofi permalink
    27 January 2011 6:11 pm

    Assalamu’alaikum…

    Ustadz di kamar ana lantainya memakai karpet, pada suatu saat anak ana tidur-tiduran di karpet tersebut dalam keadaan bajunya basah oleh ompol, pertanyaannya: Apakah bila ana sholat di kamar ana yang berkarpet tsb, sholatnya sah atau tidak, walaupun karpetnya sudah kering.
    Jazakallohu khoyron atas jawabannya…

    • 1 February 2011 8:16 am

      Wa ‘alaikumussalam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1. Jika anti tidak sengaja sehingga ompol itu menjadi kering
      2. Jika tidak mengganggu kekhusyu’an sholat karena bau ompol
      3. Jika tidak untuk berulang,
      maka insya Allooh tidak mengapa sholatnya.

  60. 6 February 2011 10:35 am

    assalamu’alaikum ustaz..

    Ada ulama hadith yang mengatakan hadith berkaitan larangan menasihati pemerintah secara terang-terangan tidak shahih, seperti yang terdapat di dalam website ni.. http://al-ahkam.net/forum09/viewtopic.php?f=156&t=39762#p157599

    Jadi bagaimana Ustaz? Adakah fiqh nya berubah atau bagaimana? Minta tunjuk ajar..

  61. Maulana permalink
    8 February 2011 8:03 pm

    Assalamualaikum………..
    Ustadz, gimana pendapat Ustadz tentang Syaikh Nashiruddin Albani….?
    sekarang banyak yang mengkritik tentang beliau, mohon penjelasannya….!
    Jazakallah khoir……….

    • 10 February 2011 10:36 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Wahai saudaraku, tidak ada di dunia manusia yang ma’shum (terjaga dari salah dan dosa) kecuali Muhammad Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

      Hendaknya, kita senantiasa menyibukkan diri terhadap perkara-perkara yang membuat kita beruntung baik di dunia, maupun di hari akhirat; dan tidak ikut-ikutan sibuk menghujat atau menggunjing orang yang jangankan melakukan hal tersebut terhadap orang yang sudah mati, bahkan terhadap orang yang masih hidup pun adalah terlarang didalam dienul Islam.

      Berkenaan dengan Syaikh Nashiruddin Al Albaany رحمه الله, Al Muhaddits, maka tidak perlu kiranya untuk memperkenalkan kepada siapapun dari Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah pada zaman ini tentang sesuatu yang sudah ma’ruuf (diketahui). Karena sebagaimana peribahasa dalam bahasa Arab “Al Ma’ruufu Laa Yu’rof” (Sesuatu yang sudah dikenal, maka tidak perlu diperkenalkan).

      Karena itu, kiranya cukup apa yang saya nukil berikut ini untuk menjadi bukti bagi antum dan kita semua tentang siapakah Al Muhaddits, Syaikh Nashiruddin Al Albaany رحمه الله :

      Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

      إِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُ لهذِهِ الأمَّةِ عَلَى رأْسِ كلِّ مائةِ سنةٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِينَها

      Artinya:
      Sesungguhnya Allooh senantiasa akan membangkitkan untuk umat ini, pada setiap akhir seratus tahun, seorang yang akan mentajdid dien-Nya.”
      [Hadits shohiih riwayat Imaam Abu Daawud, juga dishohiihkan oleh Syaikh Al-Albaany dalam Sunan Abu Dawud no.4291 dan Silsilah Hadits Shohiih no.148]

      Pujian Ulama Kepada Syaikh Al Albaany رحمه الله

      (1 Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz رحمه الله mengatakan :
      Saya tidak pernah mengetahui seorang pun di atas bumi ini yang lebih alim dalam bidang hadits pada masa kini yang mengungguli Syaikh Al Albaany رحمه الله”
      (Majalah ash Sholah, Yordania th. 4 Edisi 23/Sya’ban/th. 1420 H., hal. 76)

      (2) Syaikh bin Baaz رحمه الله juga mengatakan :
      Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albaany رحمه الله adalah mujaddid zaman ini dalam dugaanku, walloohu a’lam

      (3) Syaikh Muhammad bin Shoolih Al ‘Utsaimiin رحمه الله berkata mensifati Syaikh Al Albaany رحمه الله :
      “Ahli hadits negeri Syam, pemilik ilmu yang sangat luas tentang hadits secara riwaayat dan dirooyah. Allooh Ta’aala menganugerahkan manfaat yang banyak kepada manusia melalui karya-karya ilmiahnya berupa ilmu dan semangat mempelajari ilmu hadits” (Hayaatul Albaany II/543 oleh Muhammad bin Ibrohim asy Syaibani)

      (4) Syaikh Al ‘Utsaimiin رحمه الله juga berkata :
      Imaam ahli hadits. Saya belum mendapati seorang pun yang menandinginya di zaman ini
      (Kaset Majalis Huda wa Nur Aljazair no. 4 tanggal 9/Rabi’ul Awal 1420 H)

      (5) Pujian Asy Syaikh Muhammad bin Shoolih Al ‘Utsaimin رحمه الله, “Yang saya ketahui tentang Syaikh, dari pertemuan saya dengan beliau – dan itu sangat sedikit – bahwa beliau sangat teguh di dalam mengamalkan As Sunnah dan memerangi bid’ah, baik dalam’ aqiidah maupun amaliyah. Dan dari telaah saya terhadap karya tulis beliau, saya mengetahui bahwa beliau memiliki ilmu yang luas di dalam hadits, riwaayat maupun dirooyah. Dan bahwasannya Allooh memberikan manfaat yang banyak dari karya tulis beliau, baik dari segi ilmu maupun metodologi….”
      (Shohiih At-Targhiib Wa At-Tarhiib” jilid 1)

      (6) Syaikh al ‘Allaamah ‘Abdul Muhsin bin Hamd al ‘Abbad, pengajar di Masjid Nabawy saat ini berkata, “Syaikh Al ‘Allaamah al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albaany رحمه الله. Saya tidak menjumpai orang pada abad ini yang menandingi kedalaman penelitian haditsnya” (Rifqon Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah hal. 35-36)

      (7) Syaikh Humud bin ‘Abdullooh at Tuwaijiri mengatakan, “Sekarang ini Al Albaany menjadi tanda atas sunnah. Mencela beliau berarti mencela sunnah
      (Maqolatul Albaany hal. 224 oleh Nurudin Tholib)

      (8) Syaikh Dr. Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid, anggota Komisi Fatwa Saudi Arabia mengatakan dalam membantah ucapan Muhammad Ali ash Shobuni, “Ini merupakan kejahilan yang sangat dan pelecehan yang keterlaluan, karena kehebatan ilmu Al Albaany dan perjuangannya membela sunnah dan ‘aqiidah salaf sangat populer dalam hati para ahli ilmu. Tidak ada yang mengingkari hal itu kecuali musuh yang jaahil
      (at Tahdzir min Mukhtashorot as Shobuni fi Tafsiir hal. 41)

      (9) Syaikh al Muhaddits Abdush Shomad Syarafuddin, pengedit Kitab Sunan Kubro karya Imaam an Nasaa’i telah menulis surat kepada Al Albaany رحمه الله sebagai berikut, “Telah sampai sepucuk surat kepada Syaikh ‘Ubaidullah ar Rahmany, ketua Jaami’ah as Salafiyah dan penulis Mir’aah al Mafaatih Syarah Misykah al Mashoobih, sebuah pertanyaan dari Lembaga Fatwa Riyadh Saudi Arabia tentang hadits yang sangat aneh lafadznya, agung maknanya dan memiliki korelasi erat dengan zaman kita. Maka, seluruh ulama disini semua bersepakat untuk mengajukan pertanyaan tersebut kepada seorang ahli hadits yang paling besar abad ini, yaitu Syaikh Al Albaani رحمه الله, ‘alim Rabbani
      (Hayaatul Albaany I/67, Majalah at Tauhiid, Mesir th. 28 Edisi 8/Sya’ban/th. 1420 H, hal. 45)

      (10) Ucapan ahli hadits asal India kelahiran Uttar Pradesh Dr. Muhammad al Mushthofa al A’zhomi, “Bila Syaikh (Al Albaany) berbeda hukum denganku dalam masalah shohiih dan dho’iifnya hadits, maka saya menetapkan pendapatnya, karena saya percaya kepadanya, baik dari segi ilmu dan dien
      (Dr. Musthofa al A’zhomi dalam Muqoddimah Shohiih Ibni Khuzaimah I/6, 32)

      (11) Sikap hormat Asy Syaikh al-‘Allamah Muhammad ‘Amiin asy-Syinqithi رحمه الله (ahli Tafsiir yang tidak ada bandingannya di zamannya) yang tak lazim kepada Syaikh Al Albaany, dimana saat beliau melihat Al Albaany berlalu padahal beliau tengah mengajar di Masjid Nabawy, beliau menyempatkan diri berdiri untuk mengucapkan salam kepada Al Albaany demi menghormatinya. (Shohiih At-Targhiib Wa At-Tarhiib” Jilid 1)

      12) Pujian Al-‘Allaamah Muhibbuddin al-Khothib رحمه الله, “Diantara para da’i kepada as-Sunnah, yang menghabiskan hidupnya demi bekerja keras untuk menghidupkannya adalah saudara kami Abu Abdurrohman Muhammad Nashiruddin bin Nuh Najati Al Albaany.” (Shohiih At-Targhiib Wa At-Tarhiib” jilid 1)

      13) Syaikh Muhammad bin Ibrohim Aalu Syaikh رحمه الله pernah menyebut Al Albaany dengan pujian, “Beliau adalah Ahli Sunnah, pembela kebenaran dan musuh yang menghantam para pengikut kebaathilan.” (Shohiih At-Targhib Wa At-Tarhib” jilid 1)

      Sumber :
      Syaikh al Albaany Dihujat, Ustadz Abu Ubaidah, Pustaka Abdullah Jakarta, Cetakan Pertama, 5 Oktober 2005, 1 Ramadhan 1426 H & Kitab “Shohiih At-Targhiib Wa At-Tarhiib” Jilid 1. Penerbit: Pustaka Sahifa Jakarta

  62. suryanto permalink
    12 February 2011 11:28 am

    Assalamu’alaikum Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
    Ustadz Achmad Rofi’i Asy Syirbuni, mohon saya diberi penjabaran no. 3 Tidak ada daging yang menempel pada tulangku.” dari kolom HIKMAH (51) dengan judul ” Menjelang Kematian”(Dinukil dari ‘Ihyaa’u ‘Uluumiddiini karya Imaam Al Ghozaaly رحمه الله)
    Atas waktu dan kesediaannya Ustadz saya ucapkan terima kasih, dan semoga Allooh melindungi dan menerima amalan Ustads Achmad Rofi’i sekeluarga, Aamiin.

    • 12 February 2011 8:26 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Maksudnya walloohu a’lam adalah:
      1. Memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri pada Allooh daripada mempergemuk badan dengan banyak makan dan minum yang dengannya akan memperbanyak tidur, yang akhirnya akan sulit dan berat untuk dipakai beribadah pada Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa,
      2. Orang-orang shoolih zaman dahulu, demikianlah kebiasaan mereka, jangankan yang makruh atau Harom, yang boleh sekalipun mereka itu membatasi diri darinya; sehingga yang demikian itu berbekas pada “lebih baik kurus kering, daripada banyak makan dan minum yang cenderung lebih menghambat untuk taat pada Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa” sebagaimana poin diatas.
      3. Gemuknya badan pada saat mati akan memperlama pesta poranya ulat, sedangkan orang shoolih berpikir bagaimana menghadap Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa dengan gemuk beramal shoolih dan bukan gemuk badannya.

      Demikianlah, semoga bermanfaat…. Zaadakalloohu hirshon

  63. abdul Razzaq permalink
    18 February 2011 10:45 am

    Assalamu’alaikum….
    Ustadz, mohon penjelasannya..
    1. Gimana kalo dalam sholat maktubah 4 rakaat, kemudian imam lupa sehingga menjadi 5 rakaat, dan para makmum ingat setelah selesai sholat, gimana sebaikya kalo begitu, apa diulangi…?
    2. Gimana caranya sholat, 1 orang muqim yang bermakmum dengan leih dari 1 orang musafir yang mana sholatnya di-jama’ qoshor
    Terimakasih jawabannya……

    • 2 March 2011 4:44 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1. Tidak perlu diulang sholatnya, akan tetapi si Imam Sholat diberitahu dimana setelah diberitahu dan menyadari, hendaknya Imam memberitahukan dan memerintahkan jamaa’ah untuk Sujud Sahwi yang dipimpin oleh Imaam; yakni: 2 kali Sujud dan setelah itu Salaam, kemudian selesai. Diharapkan Imaam Sholat tidak mengulangi lagi lupanya di kali yang lain.

      2. Jika Muqiim 1 orang tadi menjadi Imaam Sholat, maka dia sholatnya dengan cara Sholat Muqiim, artinya sholatnya sempurna (tidak di-qoshor atau juga dijama’). Dan berarti ma’mum yang musafir, 1 orang ataupun lebih, mengikuti Imaam Sholat dengan cara menyempurnakan roka’at.

      Tetapi, jika Muqiim yang menjadi Ma’mum, maka Musafir mengangkat 1 orang menjadi Imaam dari mereka lalu meng-qoshor dan men-jama’ sholatnya kalau memerlukan; sedangkan Ma’mum yang Muqiim menyempurnakan roka’at setelah Imam yang Musafir tadi melakukan salam.

      Barokalloohu fiika…

  64. yopi wahono permalink
    26 February 2011 10:27 pm

    Assalamu’alaikum warohmatulohi wabarokatuh,

    Ustadz saya mau nanya beberapa hal:
    1. Apakah sah niat hanya didalam hati
    2. Apakah sah bacaan sholat hanya surat Al-Fatehah, Al-An-nas, Al-Falaq, Al-Ikhlas, Ayat kursi ( karena saya baru hapal 4 surat tersebut )
    3. Apakah boleh zikir dalam hati dan itupun hanya La Ilaha Illalloh
    4. Apakah pendapat yang menyatakan bahwa zikir itu lidah harus selalu menyentuh langit-langit mulut adalah benar?

    • 2 March 2011 4:27 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1. Justru NIAT yang BENAR adalah DIDALAM HATI. Dan tidak dengan melafadzkannya di lisan (mulut) dengan berkomat-kamit, mengatakan: “Usholli…..” dstnya, karena yang demikian itu faham dan ajaran baru yang tidak akan ditemui dalam pengajaran Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassalaam tentang sholat khususnya.

      2. Sah sholat anda, karena yang harus tidak boleh terlewat dalam setiap roka’at sholat adalah Al Faatihah. Jadi surat ini tidak boleh lupa dan tertinggal. Adapun membaca surat atau ayat setelah Al Faatihah ini, adalah hukumnya Sunnah dan seandainya anda baru hafal surat-surat tersebut lalu menggunakannya maka Sah. Hanya saja, Ustadz sarankan agar kualitas maupun kuantitas hafalan anda hendaknya ditambah, karena yang demikian itu merupakan amalan shoolih yang akan mendatangkan keuntungan berlipat di dunia dan di akhirat. Jangan hanya dunia yang harus bertambah, sementara urusan akhirat hanya puas dengan apa adanya.

      3. Perlu diketahui bahwa Sunnah dzikir itu adalah merupakan ibadah yang harus pelaksanaannya melalui mulut, yang sudah barang tentu, namanya juga dzikir, artinya: Mengingat Allooh. Otomatis, hatinya lah yang ingat. Adapun mulut, memang demikian tuntunan Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassalaam. Jangan hatinya mengingat Allooh, tetapi mata, mulut dan anggota tubuhnya lalai apalagi ma’shiyat atau jangan mulutnya mengatakan “Laa Illaaha Ilallooh” padahal hatinya melayang kemana-mana. Yang benar adalah keduanya baik hati maupun mulut, paralel untuk mengingat Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa. Sedangkan anggota tubuh lainnya menselaraskan amalannya sesuai dengan konsekwensi dzikir. Jangan mengatakan “Laa Illaaha Ilallooh” di mulut, termasuk di hati; tetapi kemudian masih saja mendatangi dukun, paranormal, atau sejenisnya.

      4. Islam itu mudah. Islam itu rasional, tetapi Islam itu hanya bertumpu pada Wahyu. Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa lidah harus menyentuh langit-langit mulut saat berdzikir, maka mintalah dalilnya kepada pihak yang menyatakan seperti itu. Dan pasti hal itu tidak akan ditemui, karena hanya merupakan pelusuran atau kira-kira atau bahkan was-was. Yang benar, lafadzkanlah dzikir atau bacaan Al Qur’an atau do’a atau yang lainnya sesuai dengan tuntutan makhroj huruf (tempat keluar huruf).

      Barokalloohu fiika….

  65. Suryanto permalink
    27 February 2011 10:29 am

    Assalamu’alaikum Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
    Ustadz Achmad Rofi’i Asy Syirbuni, mohon saya diberi penjabaran dari kolom HIKMAH
    (52) Obat Sakit
    Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
    داووا مرضاكم بالصدقة
    Artinya:
    “Obatilah orang sakit dari kalian dengan shodaqoh.”
    (Lihat Shohiih Al Jaami’ush Shoghiir no: 5669 dari Shohabat Abu Umaamah Al Baahily رضي الله عنه)
    Atas waktu dan kesediaannya Ustadz saya ucapkan terima kasih, dan semoga Allooh melindungi dan menerima amalan Ustads Achmad Rofi’i sekeluarga, Aamiin.

    • 1 March 2011 8:57 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Maksud Hadits ini bisa ditinjau dari 2 sisi:

      1. Secara dhohir, seorang Muslim jika sakit atau ingin terjauhkan dari sakit hendaknya ia bershodaqoh dengan niat yang tulus karena Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa, insya Allooh hal ini akan memberi hikmah antara lain kesembuhan atau dihindarkan dari sakit

      2. Secara maknawi, artinya sakit itu perlu bahkan butuh adanya suatu kesadaran untuk membersihkan diri dari berbagai kemungkinan harta yang masuk kepada kita yang bisa jadi tidak atau kurang bersih, sehingga menjadi penyebab bagi sakitnya diri kita. Sedangkan, sakit itu beraneka ragam bentuknya. Kikir adalah sakit, Rakus adalah sakit, Iri adalah sakit, Kaya bisa menjadi penyakit. Karena itu dengan bershodaqoh, kita obati kikir kita. Dengan shodaqoh, kita obati rasa sombong yang bisa saja ada pada diri kita. Dengan shodaqoh, kita obati rasa rakus yang bisa jadi ada pada diri kita.

      Barokalloohu fiika…

  66. Abu Fariid permalink
    1 March 2011 7:24 am

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

    Ustadz… ,ana mau bertanya mengenai tentang penggunaan nama ‘Kun-yah’ bagi laki-laki yang biasa digunakan adalah dengan diawali oleh ‘Abu’, atau ‘Ibnu’ (lalu nama Ayahnya)… tetapi apakah boleh bagi seorang laki-laki menggunakan nama ‘kun-yah’ dengan nama Kakek nya (dari Ayahnya)? ,tidak mengunakan nama Ayahnya?

    Jazaakallahu khairan…

    • 1 March 2011 8:51 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh, boleh saja menggunakan Kuniyah dari nama bapak atau kakek atau keatasnya (selama bukan Kabilah), ataupun anak laki-laki pertama.
      Dan Kuniyah ini tidak mesti harus dipakai pada saat punya anak. Tetapi, sebelum memiliki anak pun boleh memakainya…. Barokalloohu fiika

  67. Octora permalink
    1 March 2011 8:15 pm

    Assalamu ‘alaikum
    Ustadz,
    ada orang bertanya pada saya,

    Apakah musik itu haram?

    1. Dalil apa yang menguatkan sehingga bisa saya jelaskan kepadanya secara rinci?
    2. Apa saja akibat – akibat yang bisa ditimbulkan berdasarkan dalilnya?

    Hal ini saya tanyakan untuk syiar Islam,

    Jazakumulloh khoiron katsiron

    • 1 March 2011 9:42 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Benar, Musik adalah sesuatu yang diharomkan didalam syari’at Islam berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah, yang dalil-dalil shohiihnya telah diuraikan dan dapat anda baca pada transkrip ceramah berjudul “Larangan Bernyanyi dan Berjoget” pada Blog ini.

      Anda dapat meng-“klik” DAFTAR ISI pada bagian Kanan Atas Blog ini, lalu membuka kajian bertema “Larangan Bernyanyi dan Berjoget”. Insya Allooh sudah dijelaskan secara terperinci di makalah tersebut… Barokalloohu fiik

  68. Maulana permalink
    6 March 2011 5:40 am

    Assalamu’alaikum Ustadz….
    1. Ustadz kalo bisa kolom Hikmah diberi kolom sendiri (seperti kolom Beranda, Boigrafi, dsbnya)
    agar membacanya lebih leluasa…..
    2. Ustadz mau tanya, saya pernah tidur siang jam 2-an, kemudian waktu magrib saya baru bagun, gimana hukumnya bagi saya..? Dan gimana sholat saya, apakah di-jama’, padahal setahu saya tidak ada sholat jama’ ashar dengan magrib…? Terimakasih jawabannya…

    • 6 March 2011 9:49 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1. Insya Allooh, akan kami pertimbangkan saran antum…. Jazakallooh khoyron katsiira atas masukannya

      2. Laksanakan sholat maghrib pada waktunya. Dan lakukan sholat ashar sesudah sholat maghrib, dengan niat Qodho.

      Atau boleh juga besok, lakukan Qodho untuk sholat ashar yang tertinggal dengan tidak sengaja pada waktu ashar, kemudian laksanakan sholat Ashar pada hari itu (Artinya usahakan jangan lakukan sholat Ashar Qodhonya setelah sholat Ashar yang semestinya pada hari itu).

      Dan jangan ulangi tidur seperti kemarin, jika dikhawatirkan akan terulang kembali tidur terlelap yang menyebabkan sholat Ashar antum menjadi terlalaikan…. Barokalloohu fiika

  69. imron permalink
    8 March 2011 6:09 pm

    Assalamu’alaikum Ustadz…
    Kenalkan saya Imron…
    Saya akan membuat sebuah program yang didasari rasa saling membantu,
    Dengan keikhlasan tentunya… Kelebihan dari program ini adalah InsyaAlloh dapat meningkatkan pendapatan bagi siapa saja yang
    mengikutinya, serta Insya Alloh dapat meningkatkan perekonomian bangsa kita, jika dikelola dengan baik.
    (Afwan) Agar tidak salah persepsi, untuk lebih jelas mengenai konsepnya, silahkan di-download di halaman ini ustadz….
    http://www.contohfile.cjb.net
    Agar lebih sempurna saya akan menambahkan sebuah “sistem” khusus sehingga akan terjadi perputaran secara merata ke seluruh anggota
    maupun siapa saja yang belum mengikuti program ini. Insya Alloh akan tercipta sebuah keadilan dalam memperoleh pendapatan.
    Pertanyaan saya,

    1. Bagaimana hukumnya menurut islam?
    2. Apakah hasilnya nanti halal bagi yang menerimanya?

    Oh iya ustadz, link diatas memuat link download file yang mirip seperti yang akan saya buat, tapi itu hanya contoh saja ustadz…

    Sukron…
    Wassalamu’alaikum…..

    • 13 March 2011 7:39 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh, tolong antum berikan penjelasannya saja tentang sistem yang antum maksud tersebut…

      • imron permalink
        28 March 2011 2:25 pm

        Gambaran programnya seperti ini ustadz..
        Tujuannya : mengentaskan kemiskinan dengan cara Saling Memberi (bersedekah), dan membuka mata dunia bahwa saling memberi dapat mengentaskan kemiskinan…
        Model : Selebaran (Bundel) yang berisi
        • Halaman sampul
        • Kisah nyata keajaiban bersedekah
        • Penjelasan Program Nikmatnya Sedekah
        • 1 lembar halaman KOLOM BUKTI TRANSFER dan KOLOM yang telah bersedekah (yang sudah terisi data sebagai peserta)
        • 1 lembar halaman KOLOM BUKTI TRANSFER dan KOLOM yang telah bersedekah (yang belum terisi data dan akan di isi oleh peserta berikutnya)
        • Semuanya disatukan (distaples) dan peyebaranya dilakukan dengan cara memfotocopy dan diberikan kepada siapa saja yang ingin mengikuti program sedekah (saling memberi) ini.

        Sekilas memang mirip dengan arisan berantai yang mungkin marak akhir-akhir ini, namun tolong di pelajari terlebih dahulu dan jangan keburu skeptis karena TERDAPAT POINT PENTING yang nyata yang dapat membedakan antara arisan berantai dengan program yang murni sedekah ini…
        Langkah-langkah yang di perlukan :
        1. Memiliki rekening Bank, yang otomatis disertai kartu ATM, mentransfer uang melalui ATM kepada peserta lain.
        2. Transfer uang @Rp. 20.000.- (melalui ATM atau stor langsung di Kantor Cab. Bank terdekat) kepada ke empat rekening yang tertulis di halaman 5 – isi Kolom B (data yang ditransfer). Sehingga
        Siapa saja yang ingin bersedekah mengeluarkan uang hanya Rp. 80.000,-. Kemudian Bukti transfer (slip) diambil kemudian disimpan sebagai bukti transfer (jadi ada empat bukti transfer).
        3. Peserta disediakan 2 lembar halaman 5. Hal-5 isi (sudah terisi data) dan hal 5 kosong
        (belum terisi data), peserta disarankan memfotocopy halaman 5 kosong satu kali lagi.
        4. Ambil salah satu lembar hal 5 yang kosong.
        Pada Kolom A: Empat Bukti Transfer peserta Direkatkan sesuai urutannya:
        i. Bukti transfer kepada peserta IV di kotak kiri atas
        ii. Bukti transfer kepada peserta III di kotak kanan atas
        iii. Bukti transfer kepada peserta II di kotak kiri bawah
        iv. Bukti transfer kepada peserta I di kotak kanan bawah
        Pada Kolom B: Peserta IV di Keluarkan dari kolom
        i. Pindahkan data peserta III (dari hal 5 isi) menjadi peserta IV
        ii. Pindahkan data peserta II (dari hal 5 isi) menjadi peserta III
        iii. Pindahkan data peserta I (dari hal 5 isi) menjadi peserta II
        iv. Tulis Nama dan Nomor Rekening Peserta menjadi Peserta I
        Peserta disarankan untuk menGunakan HURUP BALOK! Tujuannya agar tulisan peserta Mudah terbaca dengan jelas. Peraturannya, harus JUJUR DAN berSABAR untuk mengikuti urutan dan tidak boleh curang. Kita berharap rizki dari Allah SWT yang Maha Menyaksikan, Maha Pengasih dan Maha Penyayang.
        5. Sekarang peserta memiliki selebaran baru yang terdiri dari: 4 halaman penjelasan (Hal 1, 2, 3 & 4) 1 halaman 5 isi sebelumnya diambil dan diganti (dengan data yang baru dan terisi data sesuai petunjuk pada Kolom B diatas, dan peserta tersebut sebagai Peserta I), dan 1 hal 5 kosong (yang akan dipakai peserta selanjutnya). Total 5 halaman.
        5 halaman tersebut kemudian disatukan dengan Steples sehingga menjadi 1 bendel.
        Bendel tersebut kemudian diperbanyak dengan fotocopy minimal 25 bundel (karena dalam perhitungan pada poin 6 disumsikan 25 penerima bundel tersebut dapat menduplikasi ke 25 calon peserta lainnya) untuk diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan, oleh karena itu lebih banyak bendel lebih besar peruntungan peserta.
        6. Tugas Peserta selesai
        Insya Allah, jumlah tambahan uang peserta sebagai berikut:
        Bulan I : Ada 25 peserta baru, Peserta di Posisi I
        25 x Rp. 20.000,- ……………………………………………………………………………….= Rp. 500.000,-
        Bulan II : Tiap peserta baru dapatkan 25 peserta terbaru (peserta diposisi II)
        25 x 25 x Rp. 20.000,-………………………………………………………………………….= Rp. 12.500.000,-
        Bulan III : Tiap peserta terbaru raih 25 peserta lebih baru lagi (peserta di Posisi III)
        25 x 25 x 25 x Rp 20.000,-…………………………………………………………………….= Rp. 312.500.000,-
        Bulan IV : Tiap peserta terbaru lagi 25 lebih baru lagi (peserta di Posisi IV)
        25 x 25 x 25 x 25 x Rp 20.000,-……………………………….. …………………………= Rp. 7.812.500.000,-
        Total Pendapatan yang peserta peroleh Bulan I s/d IV………………………………….. = Rp. 8.138..000.000,-
        Kalau peserta kurang beruntung, dan hanya meraih 10%, peserta masih mendapat Rp. 813 juta.
        Hanya 1 %? peserta “hanya” meraih Rp 81 juta. Ingat itupun hanya bersedekah Rp 80.000,- saja.
        Tanpa menipu, nodong atau korupsi.
        7. Posisi IV adalah batas akhir kesempatan Peserta. Lalu nama Peserta akan keluar. Nama-nama baru (teman, sanak keluarga dll) meraih kesempatan seperti Peserta. Semakin banyak bendel Peserta sebarkan, semakin besar hasil Peserta. Tidak ada hukum aturan dan UU yang Peserta langgar. Setiap Peserta memiliki kesempatan yang sama.
        8. Agar terjadi pemerataan pendapatan oleh semua orang dan tentunya semua peserta maka setiap peserta yang telah memperoleh uang hasil sedekah ini minimal Rp. 312.500.000,- DIWAJIBKAN untuk membangun usaha yang REAL dan HALAL. Setelah memperoleh hasil dari usaha real tersebut maka peserta WAJIB mengikuti program ini kembali jika memperoleh Bundel yang sama seperti Bundel ini dengan menjadi peserta posisi awal.
        9. Sekali lagi, “ Program Sodaqoh untuk Sesama “ ini MURNI SEDEKAH, bukan penipuan (criminal) atau rekayasa, tidak ada unsur paksaan, tidak ada unsur hipnotis, tidak ada maksud-maksud tertentu dan tentunya TIDAK mengatas namakan SIAPAPUN termasuk nama Ulama, ustadz, petinggi negara atau siapapun. HANYA mengatasnamakan ‘Saling menolong dan membantu sesama’.
        Semua dilakukan atas dasar kesadaran sendiri, ikhlas, ibadah, dan tentunya dengan niat membantu sesama makhluk ciptaan Allah tanpa melihat status sosial. Peserta dapat menganalisis atau teliti dari segala aspek, tidak ada masalah di dalamnya, tidak ada titik jenuh (stagnan point), tidak ada satu pihak pun yang mengeruk keuntungan sendiri, semua berjalan sewajarnya, etis, dan sangat realistis.
        10. Menurut saya Uang yang peserta terima ini halal, karena tidak menipu atau tidak merugikan orang lain. Program ini murni SEDEKAH, bukan arisan berantai, bukan money game, bukan MLM atau sejenisnya, dan sama sekali tidak menjual barang atau produk karena ditujukan HANYA UNTUK SALING MEMBERI dengan dasar KEIKHLASAN walaupun ada patokan nominalnya.
        11. Menurut bukunya Ust. Yusuf Mansyur : The Miracle of Giving : “Semua ibadah termasuk sedekah untuk tujuan dunia adalah dibenarkan” (hal. 72). Selama kita beribadah dan berdoa tujuannya adalah untuk meminta dan memohon dunia dan akhirat kepada Allah SWT. Kita ingin sukses, ingin proyek kita lancar, ingin kaya, ingin sehat, ingin lulus ujian, ingin uang 1 milyar lebih, ingin mobil dan rumah, maka yang kita lakukan adalah ibadah dan berdoa termasuk sedekah, menolong dan membantu makhluk ciptaan Allah dengan ikhlas tanpa pandang bulu.

        tolong balasannya…

      • 31 March 2011 11:12 am

        Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

        Yaa akhi…. Shodaqoh itu adalah Ibadah berupa harta. Shodaqoh adalah pengabdian seorang hamba kepada Allooh سبحانه وتعالى dengan tulus ikhlas, tanpa pamrih dari karunia kelapangan rizqi yang Allooh سبحانه وتعالى berikan padanya. Dan manfaatnya, antara lain dinikmati oleh Fuqoro dan Masakiin, dan bukan dinikmati oleh Aghniyaa (orang-orang kaya).

        Adapun konsep anta, walaupun sekilas baik, karena mengatasnamakan “Ibadah dan berniat baik”, akan tetapi tidak sesuai dengan apa yang Ustadz kemukakan diatas antara lain:

        1. Orang yang bershodaqoh harus mencantumkan namanya.
        Padahal Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda didalam Hadits Riwayat Imaam Al Bukhory no: 660, dari Shohabat Abu Hurairoh رضي الله عنه, bahwa “Ada 7 orang yang akan Allooh سبحانه وتعالى naungi pada hari dimana tidak ada naungan kecuali naungan Allooh سبحانه وتعالى …..” (diantaranya Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم menyebutkan, “Dan seseorang yang bershodaqoh, ia sembunyikan shodaqohnya sehingga tangan kirinya (saja) tidak mengetahui apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya”). Kok ini malah harus dicantumkan namanya? Ternyata, karena ada harapan timbal balik setelahnya.

        2. Orang yang bershodaqoh maupun yang mendapatkan shodaqoh harus memiliki rekening Bank ber-ATM, padahal yang demikian itu tidak sedikit termasuk dalam bertolong-tolongan dalam dosa dan permusuhan berupa terjerembab dalam sistem riba.

        3. Ibadah yang mutlak, seperti shodaqoh ini maka harus tetap dalam keadaan mutlak. Tidak boleh ditentukan, sampai dengan ada daliil yang menentukannya. Sedangkan anta menetapkan harus berjumlah Rp 20.000, lalu 4 rekening, lalu harus 25 orang dalam sebulan dan seterusnya, dimana ini adalah hitungan bisnis, sebagaimana yang anta kemukakan diatas.

        4. Shodaqoh itu adalah berpeluang 700 kali lipat, tetapi anta mengkongkritkan hal itu dalam bentuk “Peluang” dari mengeluarkan Rp 80.000 menjadi ratusan juta rupiah. Siapa yang tidak tergiur karenanya? Modal sedikit, untung bertumpuk.

        5. Adapun perkataan Yusuf Mansyur : The Miracle of Giving : “Semua ibadah termasuk sedekah untuk tujuan dunia adalah dibenarkan” (hal. 72)., itu bukanlah daliil, tetapi hanya pandangannya saja.

        Kalau benar perkataan ini darinya, maka ketahuilah bahwa ajaran ini mengajarkan kesyirikan. Dimana seseorang beramal, dengan amalnya dia berharap dunia! Dan ini adalah SYIRIK DALAM MASALAH NIAT.

        Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuul-Nya صلى الله عليه وسلم telah berfirman dalam QS. Huud ayat 15 dan 16 :

        { مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ }

        Artinya:
        Barangsiapa yang menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka Kami (Allooh) penuhi amalan mereka didalamnya, mereka tidak dikurangi. Mereka adalah tidak berhak mendapatkan apa pun di hari akhirat kecuali api neraka, dan gugurlah apa yang telah mereka perbuat, dan tertolaklah apa yang telah mereka kerjakan.”

        Imaam Qotadah رحمه الله berkata, ketika mengomentari ayat diatas, “Barangsiapa yang dunia menjadi kemauannya, niatnya dan yang dicarinya; maka Allooh سبحانه وتعالى akan balas dengan kebaikannya di dunia, dan dia akan kembali ke akherat sedang dia tidak berhak untuk diberi balasan kebajikan (di akherat). Adapun mu’min, maka dia diberi kebaikan di dunia dan diberi pahala karenanya di akherat.”

        Dalam Hadits Riwayat Imaam Ibnu Maajah no: 4105, dari Shohabat Zaid bin Tsaabit رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda,

        من كانت الدنيا همه فرق الله عليه أمره وجعل فقره بين عينيه ولم يأته من الدنيا إلا ماكتب له . ومن كانت الآخرة نيته جمع الله له أمره . وجعل غناه في قلبه وأتته الدنيا وهي راغمة

        Artinya:
        Barangsiapa yang kemauannya adalah dunia, maka Allooh سبحانه وتعالى akan robek-robek perkaranya dan Allooh سبحانه وتعالى jadikan kefakirannya dihadapan kedua matanya. Dan dunia tidak mendatanginya, kecuali apa yang Allooh سبحانه وتعالى takdirkan untuknya. Dan barangsiapa yang akhirat menjadi niatnya, Allooh سبحانه وتعالى akan satukan perkaranya dan Allooh سبحانه وتعالى jadikan kecukupannya ada dalam hatinya dan dunia mendatanginya, betapa pun dia tidak menyukainya.”

        Demikianlah hendaknya, semoga Allooh سبحانه وتعالى memberikan rizqi pada kita yang lapang dari jalan yang Allooh سبحانه وتعالى berkahi….

  70. eny fathimah permalink
    9 March 2011 2:12 pm

    Bismillah,
    Assalamu’alakum.

    Ustadz yang semoga senantiasa dirahmati Alloh.
    Ana mengenal manhaj salaf ini 6 tahun terakhir, dan sekarang ana sudah berpakaian syar’i.
    Namun tidak demikian dengan suami, yang hanya sesekali ikut taklim dan menolak jika diajak, tapi tidak melarang, hanya mendiamkan saja.

    Terakhir, ternyata ana terkena penyakit kelamin. Tertular dari suami.
    Hidup rasanya berhenti, marah, benci, sakit badan dan jiwa. Karena jika berobat, betapa malunya berpakaian seperti ini, tapi terkena penyakit kelamin.
    Belum lagi harus membuka aurot kepada dokter.

    Ana pasrah dan menangisi dosa-dosa kemarin.

    Beri nasihat ana ya ustadz.
    Apakah ana harus bercerai, sedang 2 anak-anak kami masih sekolah dan membutuhkan biaya.

    • 11 March 2011 9:17 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Semoga Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa memberi kesabaran kepada anti dalam menghadapi ujian yang ada.
      Permasalahan anti cukup kompleks dan rumit, sehingga perlu dikonsultasikan lebih detail. Ustadz sudah memberikan jawaban di email anti (bismillahaja@gmail.com).

  71. Abdullah permalink
    11 March 2011 5:08 pm

    Assalaamualaikum wr.wb.

    Ustadz saya ingin bertanya mengenai:

    1) Apakah boleh berdo’a di dalam sholat (pada waktu sujud dan sebelum salam) dengan bahasa Indonesia?

    2) Apakah dzikir pagi dan petang itu muqoyyad atau mutlaq? Apakah boleh ketika pagi dan petang hanya membaca misalnya “Subhanallah” ,”Alhamdulillah” , “Allahu Akbar” ataukah harus dengan lafazh dzikir pagi dan petang seperti yang tercantum di buku Hishnul Muslim.

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak.

    Wassalaamualaikum wr.wb.

    • 13 March 2011 7:47 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1) Boleh saja, asalkan tidak dilafadzkan dengan mulut, tetapi cukup di dalam hati
      2) Dzikir pagi dan petang itu Muqoyyad. Kalau sesuai tuntunan Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassalaam, maka patuhi lafadz doa dan dzikir pagi dan petang tersebut.
      Sedangkan bila antum sebatas membaca “Subhaanallooh”, “Alhamdulillah”, “Alloohu Akbar”, maka itu dzikir yang Mutlaq.

  72. yopi permalink
    17 March 2011 10:55 pm

    Assallamu’alaikum warohmatulohi wabarokatuh ustadz….
    ( bisa dibilang saya adalah orang yang sedang mencari tuhan yang hilang dan saya sangat bersyukur bisa menemukan blog ini sehingga saya bisa banyak bertanya kepada ustadz, semoga ustadz dapat membantu saya untuk mencari tuhan yang hilang ), saya ingin bertanya beberapa hal Ustadz…. Bukankah kita hanya disuruh memohon dan meminta hanya kepada Alloh Ta’ala.

    Pertanyaannya adalah:
    1. Apakah boleh kita ke kyai untuk minta kesembuhan, keselamatan dengan alasan Kyai do’a nya lebih manjur…….?
    2. Saya pernah melihat di TV dlm suatu acara ada seseorang yang dipanggil ustadz “…..” Beliau bisa berdialog dengan entah setan atau jin melalui mediator, beliau bisa menarik benda2 yang menurut beliau ada kekuatannya dan ada penjaganya….. Pertanyaan saya apakah hal itu diperbolehkan dalam islam?
    3. Saya punya teman yang membanggakan cincin pemberian gurunya seorang kyai yang dapat melindunginya dari marabahaya, yang saya tanyakan apakah memang barang pemberian dari kyai itu berkhasiat. Apakah itu termasuk syirik?….tapi ketika ditanya syirik, dijawab ini hanyalah perantara dari Alloh Ta’ala……ini hasil wirid, zikir dan puasa…… Bagaimana ustadz mohon pencerahannya….. Saya bingung…..!
    4. Bukankah Alloh Ta’ala itu Maha Mendengar, bukankah Alloh Ta’ala lebih dekat dari pada urat leher kita ? Tapi mengapa banyak masjid yang sering membaca Al-Quran, berdoa dengan pengeras suara? Alloh Ta’ala kan tidak tuli….
    5. Alloh Ta’ala itu Maha Tahu, Maha Mendengar….. Bolehkah setelah sholat saya berdoa dengan Bahasa Indonesia….?

    Mohon jawabannya ustadz….

    • 21 March 2011 7:41 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      I. PERTANYAAN: “Apakah boleh kita ke kyai untuk minta kesembuhan, keselamatan dengan alasan Kyai do’a nya lebih manjur……?”

      JAWABAN:
      1. Jangankan Kyai… Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam saja adalah manusia biasa. Oleh karena itu, hendaknya tidak boleh kultus terhadap siapa pun.. Walau terhadap Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam sekalipun.
      2. Keyakinan bahwa do’anya Kyai itu mustajab adalah KEYAKINAN YANG TIDAK BERALASAN.
      3. Memohon bantuan agar orang lain mendo’akan kita, secara syar’ie adalah dibolehkan, JIKA memenuhi syarat antara lain:
      a) Orang yang kita minta untuk mendoakan kita itu adalah Orang Shoolih (menganut Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah dan dia patuh serta taat dalam beribadah kepada Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa sesuai Sunnah)
      b) Orang yang dimintai do’a tadi, adalah MASIH HIDUP, dan tidak mati atau sudah dikubur (walaupun kuburannya tampak megah)
      c) Cara berdo’a yang dilakukan oleh Kyai tersebut, harus TIDAK BOLEH MENYALAHI pedoman Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam dalam berdo’a.

      II. PERTANYAAN: “Saya pernah melihat di TV dlm suatu acara ada seseorang yang dipanggil ustadz “…..” Beliau bisa berdialog dengan entah setan atau jin melalui mediator, beliau bisa menarik benda-benda yang menurut beliau ada kekuatannya dan ada penjaganya… Pertanyaan saya apakah hal itu diperbolehkan dalam Islam?”

      JAWABAN:
      Jin dengan berbagai bangsa dan golongannya, dan juga Malaikat adalah makhluk Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa yang ghoib. Tidak bisa diselami oleh manusia, kecuali jika:
      1. Jin atau malaikat tadi menjelma dalam bentuk makhluk yang dzohir, yang dapat ditangkap oleh indra manusia
      2. Manusia tersebut bekerja sama dengan Jin, melalui amalan-amalan yang biasanya BISA DIPASTIKAN TIDAK PERNAH DIAJARKAN, DIAMALKAN dan DIWARISKAN OLEH GENERASI TERBAIK UMMAT ISLAM (Shohabat, Taabi’iin, Taabi’ut Taabi’iin), APALAGI OLEH ROSUULULLOOH Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam, walau dalam bentuk dzikir, wirid atau tirakat (– kata orang –) dan yang sejenisnya.

      Jadi JIKA ADA ORANG YANG MENGAKU BAHWA DIA MENGETAHUI PERKARA GHOIB, maka dia adalah satu dari beberapa alternatif berikut ini:
      1. Dia adalah Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa.
      2. Dia adalah Syaithoon atau Jin yang menjelma dalam wujud manusia.
      3. Dia adalah Manusia, tetapi bekerjasama dengan Jin atau Syaithoon, dalam bentuk PERDUKUNAN, PERSIHIRAN, PARANORMAL, dan sejenisnya
      4. Dia adalah Pendusta Ulung, dan membodoh-bodohi ummat yang berada dalam kejaahilan.

      Karena semua itu adalah tidak mungkin, maka jika terjadi seperti yang anda tanyakan itu, maka ketahuilah bahwa hal itu adalah TIDAK BENAR, bahkan PENDIDIKAN YANG BURUK terhadap ummat Islam, bahkan KESYIRIKAN yang MENYESATKAN. Karena orang yang lebih shoolih, lebih taqwa, bahwa kekasih Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa sendiri, yakni Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam, tidak pernah terdapat riwayat tentang ajaran ini darinya.

      II. PERTANYAAN: “Saya punya teman yang membanggakan cincin pemberian gurunya seorang kyai yang dapat melindunginya dari marabahaya, yang saya tanyakan apakah memang barang pemberian dari kyai itu berkhasiat. Apakah itu termasuk syirik?….tapi ketika ditanya syirik,dijawab ini hanyalah perantara dari Alloh Ta’ala……ini hasil wirid, zikir dan puasa…… Bagaimana ustadz mohon pencerahannya….. Saya bingung…!”

      JAWABAN:
      Cincin yang anda maksud itu adalah TIDAK AKAN LEBIH MULIA daripada Hajar Aswad..

      Hajar Aswad saja, Shohabat ‘Umar bin Khoththoob Rhodiyalloohu ‘Anhu berkata, “Sesungguhnya aku tahu bahwa kamu (Hajar Aswad) adalah BATU YANG TIDAK BISA MEMBERI MANFAAT DAN BAHAYA. Seandainya, aku tidak melihat Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam menciummu, maka aku pun tidak akan menciummu !

      Jadi, jika ada yang meyakini bahwa batu cincin adalah mempunyai manfaat selain membuat benjol jika dipukulkan; seperti mendatangkan keuntungan, menghindarkan marabahaya, mengundang cinta dan sayang orang, menyebabkan orang mengasihi dia, menyebabkan orang sehat dari sakit, dll; maka HENDAKNYA YAKINI LAH BAHWA ORANG ITU ADALAH MUSYRIK. Lebih Musyrik dari orang Arab Jahiliyah.

      Tentang bahwa cincin itu adalah pemberian dari leluhur, atau melalui amalan dan wiridan dan puasa… Maka ketahuilah bahwa itu adalah silsilah keturunan KESESATAN yang melahirkan KESESATAN, dan KESYIRIKAN yang melahirkan KESYIRIKAN.

      II. PERTANYAAN: “Bukankah Alloh Ta’ala itu Maha Mendengar, bukankah Alloh Ta’ala lebih dekat dari pada urat leher kita ? Tapi mengapa banyak masjid yang sering membaca Al-Quran, berdoa dengan pengeras suara? Alloh Ta’ala kan tidak tuli…”

      JAWABAN:
      Anda benar, Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa adalah Maha Mendengar.
      Berdo’a dan berdzikir dengan teriak-teriak atau dengan suara nyaring atau bahkan bisa menyebabkan bisingnya bagi orang di sekitar masjid adalah:
      1. BERTENTANGAN DENGAN AL QUR’AN
      2. MENYELISIHI SUNNAH ROSUULULLOOH Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam
      3. Ajaran, adat, budaya baru yang tidak ada pada zaman Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassalam dan orang-orang Shoolih terdahulu yang bahkan mereka itu diabsen masuk surga oleh Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa
      4. Kurang meyakini dan menyadari bahwa Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa itu Maha Mendengar dan Maha Mengetahui
      5. Jangan-jangan orang yang mengumandangkan do’a dan dzikir dengan pengeras suara di masjid-masjid tadi, ingin dikategorikan orang yang termasuk Ahli Ibadah (Ahli Dzikir, Ahli Do’a) atau minimal ingin memperdengarkan bahwa suara tembangnya adalah merdu, yang semua itu adalah terkategori Riyaa’ (SYIRIK)

      II. PERTANYAAN: Alloh Ta’ala itu Maha Tahu, Maha Mendengar….. Bolehkah setelah sholat saya berdoa dengan Bahasa Indonesia….?

      JAWABAN:
      Do’a itu ada 2 macam, yakni:
      Do’a Ma’tsuur (Berasal dari Al Qur’an atau dari Sunnah Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam). Dimana berdoa dengan do’a jenis ini, selain mengandung barokah, juga sangatlah dianjurkan. Bahkan berpeluang besar untuk terkabul.
      Do’a yang tidak Ma’tsuur
      , yaitu Doa yang dirangkai, disusun, dikarang, diajarkan oleh selain Al Qur’an dan As Sunnah.

      Maka, semakin shoolih orang yang mengajarkannya adalah semakin lebih baik do’anya.
      Contoh: Do’a yang dicontohkan para Shohabat Rosuul adalah lebih baik daripada Do’a Wali apalagi Do’a Kyai.
      Namun demikian, jika ada orang yang masih mengalami kesulitan dalam menghafal atau berbahasa Arab, maka yakini bahwa seluruh bahasa yang ada di dunia ini adalah ciptaan Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa yang bisa dipastikan bahwa Allooh mengerti dan memahaminya. Oleh karena, boleh berdo’a dan dapat berdo’a dengan itu. Semoga Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa mengabulkannya. Hanya saja, sembari anda menghafal do’a-do’a yang ma’tsuur.

      Dan ketahuilah bahwa didalam ajaran Islam, tidak ada yang disebut dengan JURU DO’A (TUKANG DO’A). Sehingga yang paling banyak hafal do’anya dan yang paling berhak untuk berdo’a adalah Juru Do’a. Adapun kaum muslimin pada umumnya, cukup dengan menghafal kata “Aamiiin… maka itu adalah bentuk dari PEMBODOHAN TERHADAP UMMAT ISLAM. Semestinya ajarilah dan motivasi agar setiap individu dari kaum Muslimin itu memompa dirinya untuk belajar dan menghafal do’a-do’a yang ma’tsuur tersebut.

      Untuk lebih jelasnya, anda dapat membaca transkrip ceramah yang berjudul “AADAB DZIKRI (TATACARA BERDZIKIR” dan “ETIKA BERDO’A KEPADA ALLOOH” yang dapat anda temukan di DAFTAR ISI, pada Blog ini.

      Semoga Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa menganugrahi anda hidayah dan taufiq untuk berada diatas jalan yang diridhoi-Nya bagi Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam, keluarganya, para Shohabatnya dan orang-orang shoolih yang mengikutinya dengan benar hingga akhir zaman….

      • yopi permalink
        21 March 2011 11:56 pm

        Terimakasih banyak ustadz atas penjelasannya……, semoga Alloh Subhaanahu Wa Ta’alla melimpahkan sholawat dan salam sebanyak-banyaknya kepada Nabi kita Muhammad Sholalloohu”Alaihi Wassalalm, Keluarganya, para sahabatnya.Amin.

  73. Abdullah permalink
    21 March 2011 10:45 am

    Assalaamu’alaikum warohmatullohi wabarakaatuh,

    Ustadz saya masih bingung mengenai:

    1) Apakah berdo’a itu asalnya “mengangkat tangan” atau “tidak mengangkat tangan”?

    2) Apakah disyari’atkan mengangkat tangan ketika berdo’a dalam keadaan berikut:
    a. antara adzan dan iqomah;
    b. setelah sholat wajib;
    c. ketika berbuka puasa;
    d. ketika hujan;
    c. setelah qiyamul lail?

    3) Apakah boleh melazimkan berdo’a setelah sholat dhuha? apakah boleh dalam berdo’a tsb dengan mengangkat tangan?

    Syukron Jaziilan ustadz,

    Wassalaamu’alaikum warahmatullohi wabarokatuh.

    • 25 March 2011 8:42 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh

      1. Berdo’a dengan mengangkat tangan, haditsnya adalah muttawaatir secara makna.

      2. Adapun, mengangkat tangan pada waktu dan tempat yang anda sebut, maka tidak ada dalil yang shohiih tentangnya. Karena itu, maka: MENGHARUSKAN atau MELADZIMKAN (TERUS MENERUS) MENGANGKAT TANGAN PADA SAAT BERDOA di saat dan tempat yang anda sebut, dengan meyakini bahwa itu adalah contoh Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam adalah TIDAK DIBENARKAN. Namun, jika sesekali mengangkat tangan, dan sesekali tidak mengangkat tangan, maka itu boleh.

      3. Berdo’a itu adalah ibadah. Boleh saja kita berdoa sebelum atau sesudah beribadah dengan meyakini bahwa do’a itu adalah ibadah, dan bukan terkait dengan ibadah tersebut. Kecuali jika, ada dalil yang menerangkan tentang disunnahkannya berdo’a sebelum atau sesudah ibadah tersebut.
      Contoh:
      Berdo’a ba’da (sesudah) sholat fardhu itu dibolehkan, karena Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam mengajarkan kita dengan mengatakan Istighfar 3X (dan Istighfar itu juga adalah do’a), atau didalam Riwayat Imaam Abu Daawud bahwa Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam berwasiat kepada Mu’adz bin Jabbal rhodiyalloohu ‘anhu agar tidak meninggalkan berdoa setiap ba’da sholat (fardhu) dengan “Ya Allooh, tolonglah aku agar senantiasa mengingat-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbaiki ibadah pada-Mu.“.

      Tetapi, jika tidak ada dalil seperti ini, maka tidak boleh kita mengharuskannya atau meladzimkannya, walaupun boleh untuk melakukannya dengan keyakinan bahwa itu adalah tidak harus.

      Barokalloohu fiika

  74. HARRIS FADILLAH permalink
    21 March 2011 3:41 pm

    Assalamu’alaikum, “wa aymullooh, law anna fatimata binti muhammad syaroqot laqotho’tu yadaha“, Ustadz hadits tersebut riwayat siapa & ada di bab apa? jazakallooh khoiron

    • 25 March 2011 8:10 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Hadits tersebut ada didalam Kitab-Kitab Hadiits, baik dari Imaam Al Bukhoory, Imaam Muslim, Imaam Abu Daawud, Imaam At Turmudzy, Imaam An Nasaa’i, Imaam Ibnu Maajah dll.
      Dan agar mudah, boleh antum lihat di:
      1. Kitab Shohiih Bukhoory, Kitab Al Huduud, Bab. Menegakkan Huduud baik pada orang bermartabat (mulia), maupun orang biasa (hina), no: 6787
      2. Kitab Shohiih Muslim, Kitab Al Huduud, Bab. Memotong Tangan Pencuri dan lainnya dan Larangan Memberi Keringanan dalam Masalah Huduud, no: 4508

  75. ludy permalink
    22 March 2011 2:18 pm

    Assalamu’alaikum,

    Ustad saya mau menanyakan tentang makanan.
    Bahwa Allah Swt menerangkan bahwa: Makan lah dari makanan yang baik (kulu wasrobu wamiman toyib), maka ketika kita memakan makanan, contoh kecil-nya: ayam yang ada di restoran atau dijual di pasar, yang kita tidak tahu cara pemotongannya apakah mengatasnamakan Allah atau tidak, itu bagaimana?…… Yang saya pahami ketika memakan ayam yang tidak tahu pemotongannya, berarti kita memakan bangkai. Karena di TV atau bukan rahasia umum lagi, banyak ayam yang dipotong tetapi itu sudah mati, atau memotong ayam dengan seenaknya. Itu bagaimana? Mohon dijelaskan

    • 25 March 2011 8:31 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1. Sebelumnya Ustadz mengkoreksi bahwa lafadz redaksi ayat yang anda bawakan adalah keliru. Yang benar adalah terdapat dalam Surat Al Mu’minuun ayat 51,

      يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحاً إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

      Yang artinya:
      Wahai para rosuul, makanlah oleh kalian dari yang baik-baik, dan beramallah amalan yang shoolih. Sesungguhnya Aku (Allooh) Maha Mengetahui atas apa yang kalian kerjakan.”

      2. Jika menurut anda, bahwa BISA DIPASTIKAN TERBESAR DALAM PERKIRAAN bahwa hewan sembelihan yang ada itu adalah tidak disembelih dengan cara syar’ie, maka hukumnya adalah hukum bangkai. Dan itu adalah Harom, atau minimal Syubhat.
      Berarti, dilarang memakan hewan sembelihan yang berada di pasar yang seperti itu.

      Tentang memotong sembelihan, sekedar bahwa anda tidak mengetahuinya saat pemotongan apakah atas nama Allooh atau tidak; maka yang demikian itu tidak bisa menjadi landasan untuk memastikan itu syubhat atau harom. Karena tidak tahunya kita, bukan alasan untuk mengharomkan sembelihan

      Barokalloohu fiika

  76. Abdullah permalink
    24 March 2011 6:06 pm

    Assalamu’alaikum.
    Ustadz, pingin tanya.. Bagaimana hukumnya memakan makanan orang yang penghasilannya 100 % dari hasil kerja sebagai pegawai bank yang menggunakan sistem ribawi. Bagaimana jika orang yang bekerja tersebut adalah kerabat dekat (mis: orang tua/ saudara/ paman) yang tidak mungkin kita berpisah dengannya. Bagaimana hukum meminjam uang dari mereka untuk usaha? Jazakallahu khairan atas balasannya.

    • 25 March 2011 8:20 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassalaam, melalui Shohabat Jaabir bin ‘Abdillaah rhodiyalloohu ‘anhu, “MENGUTUK ORANG YANG MEMAKAN RIBA, MENGUTUK ORANG YANG MEMBERI MAKAN DARI HASIL RIBA, MENGUTUK ORANG YANG MENULIS RIBA, MENGUTUK 2 ORANG SAKSI UNTUK PERKARA RIBA. Dan mereka adalah sama (satu derajat).” (Hadits Shohiih Riwayat Imaam Muslim no: 4177)

      Jadi, semua perbuatan dari mulai memakan riba, memberi makan orang lain dari riba, menulis riba, mempersaksikan transaksi riba termasuk perbuatasn DOSA BESAR. Bahkan Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassalaam yang mengutuknya.

      Oleh karena itu, hukum HAROM-nya sudah jelas. Bagi Ustadz, tidak berhak untuk menurunkan derajat keharoman ini, sehingga kalau diketahui secara jelas, apalagi kata anda 100 % penghasilannya dari riba. Maka hukumnya adalah Harom. Demikian juga dengan meminjam dari mereka. Hendaknya anda menghindari meminjam dari mereka, dari carilah pintu lain… Semoga Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa mempermudah urusan kita semua….

  77. alfi permalink
    25 March 2011 1:43 pm

    Assalamu’alaikum ustadz,
    Mau tanya, gimana caranya mengerjakan sujud sahwi, bilamana sholat 4 rakaat, tapi lupa baru mengerjakan 3 rakaat sudah salam, gimana nambahnya….?
    Apakah ditambah dengan mengerjakan sholat 1 rakaat, kemudian di akhir salam ditambah dengan sujud sahwi……..?
    Terimakasih penjelasannya…

    • 31 March 2011 8:50 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh, BENAR, tambahkan satu roka’at dan akhiri dengan sujud sahwi (dua kali sujud, kemudian bangkit untuk duduk seperti duduk tasyahud akhir), dan akhiri dengan salam ke kanan dan ke kiri

  78. Abu Abdillah permalink
    25 March 2011 5:06 pm

    Assalamu’alaikum Ustadz…

    Ana mau bertanya Tadz, seorang teman memiliki permasalahan.. Begini Ustadz, beliau bekerja di salah satu penerbit buku-buku Islami yang menterjemahkan kitab-kitab Ulama’ Besar. Yang menjadi permasalahannya, penerbit tsb. menerjemahkan kitab-kitab tsb. tanpa sepengetahuan penulis/ penerbit aslinya dengan kata lain tidak meminta izin dalam menterjemahkan dan menjual kepada masyarakat umum.

    Apakah ada fatwa Ulama’ yg dapat menjelaskan hukum keadaan ini Ustadz?

    Jazaakallah khayr , Barakallahu fiik Ustadz…

    • 31 March 2011 10:09 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Didalam Fatwa yang dikeluarkan oleh Al Majma’ Al Fiqhi no: 6080 tertanggal: 16 Shofar 1420 Hijriyah, Syaikh Dr. ‘Abdullooh Al Faqiih, menukil Hasil Muktamar Al Majma Al Fiqhi ke-5 di Kuwait tahun 1988, dimana dalam poin ke-2 menyatakan: “Hak karya tulis dan Hak Cipta adalah terjaga secara Syar’ie, dan bagi pelakunya memiliki kebebasan untuk berbuat, dan dilarang bagi yang lain untuk melanggarnya.”

      Tetapi dalam pandangan Ustadz, bahwa Al Qur’an dan As Sunnah adalah BUKAN UNTUK MENJADI HAK MILIK YANG DIKUASAI SESEORANG ATAU OLEH AHLI WARISNYA. Karena Al Qur’an dan As Sunnah adalah petunjuk, dan Al Islam dengan berbagai penjelasannya yang telah dijabarkan secara panjang lebar oleh ‘Ulama Ahlus Sunnah terdahulu adalah merupakan ‘ILMU YANG TIDAK BOLEH DIPERJUALBELIKAN, yang penting adalah menjaga keotentikan naskah dan amanah secara ‘ilmiyah (menisbatkan perkataan kepada yang mengatakannya).

      Adapun UNTUK DIJADIKAN SEBAGAI PENGHIDUPAN, dimana Penulis hidup dan menafkahi anak istrinya dari berdakwah melalui antara lain karya tulis, maka sesungguhnya adalah merupakan perkara yang tidaklah terpuji, karena Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, para Shohabat, para Taabi’iin, para Taabi’ut Taabi’iin dan para Imaam yang mu’tabar dari kalangan Ahlil Hadiits dan Fuqoha terdahulu; MEREKA TIDAK PERNAH MENJUAL KITAB ATAU MENCATAT DENGAN TERCATAT “Hak Cipta dilindungi oleh Undang-Undang”. Sehingga mereka (orang-orang shoolih terdahulu) tidak mendapat keuntungan berlipat dari menjual naskah atau dari royalty kitab mereka yang dicetak dan disalin oleh murid-murid dan generasi berikutnya. Karena mereka MELAKUKAN ITU SEMUA DALAM RANGKA BERKHIDMAT KEPADA DIENULLOOH, bukan untuk mencari penghidupan duniawi !!!

      Bahkan jika ada niat duniawi diantara mereka, maka diantara mereka ada yang sampai membakar kembali kitab tulisan mereka karena takutnya terhadap Riya’ atau dunia. Alangkah jauhnya sikap para orang-orang shoolih terdahulu dengan orang-orang di zaman sekarang?!!

      Barangkali kita perlu merenung, mengapa Islam, khususnya dunia ilmu syar’ie berjaya di masa lalu, hal itu antara lain adalah karena pengorbanan mereka yang tak terhingga dan tanpa pamrih.

      Berbeda sekali dengan di zaman kita, dimana tidak sedikit diantara kita yang berbicara agar Islam kembali berjaya, padahal sesungguhnya dia mengambil keuntungan dan penghidupan (baik untuk dirinya maupun keluarganya) dengan cara menjual ilmu yang Allooh سبحانه وتعالى berikan kepadanya.

      Betapa yang paling kaya dan paling menikmati “Hak Cipta” semestinya adalah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, para Shohabat, para Taabi’iin, para Taabi’ut Taabi’iin dan para Imaam yang mu’tabar dari kalangan Ahlil Hadiits dan Fuqoha terdahulu?? Karena bukankah semua ilmu kita adalah nukilan, copy-an dan pengambilan dari perkataan mereka???

      Renungkanlah firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. Asy Syu’aroo’ ayat 106 -180, dimana hampir semua Rosuul sejak Nabi Nuh عليه السلام, Nabi Huud عليه السلام, Nabi Shooleh عليه السلام, Nabi Luuth عليه السلام, Nabi Syu’aib عليه السلام, mereka mengatakan, “Aku tidak meminta pada kalian balasan ganjaran, kecuali balasan dan ganjaranku adalah pada Allooh سبحانه وتعالى.”.

      Bukankah di zaman sekarang; pahala, ganjaran dan balasan yang dimaksud itu justru adalah keuntungan yang diraih dan diperoleh dari keuntungan menulis kitab (buku) atau wara-wiri berdakwah kesana kemari, baik antara lain berupa royalty, jual naskah atau amplop pendapatan?

      Oleh karena itu, perhatikanlah betapa ilmu dien ini pada zaman sekarang cenderung tidak berkah., karena bisa jadi akibat dari para pelaku dakwah itu berharap hidup dari dakwah. Sementara orang-orang shoolih terdahulu, mereka berharap agar Islam berjaya dan ilmu dien maju, dan siap berkorban untuk itu.

      Sebagai contoh:
      Diantara para masyaikh yang berkarya ilmiyyah dan melakukan hal ini adalah Syaikh ‘Abdul Aziiz As Salman رحمه الله (wafat tahun 1422 H), dimana beliau رحمه الله mengatakan dalam salah satu kitabnya yang berjudul Al As-ilah wal ajwibah al Fiqhiyyah, “Hak Terbit terjaga pada penulis dan barangsiapa yang ingin menerbitkannya karena mencari ridho Allooh سبحانه وتعالى, tidak mencari keuntungan duniawi, maka telah diizinkan dan semoga Allooh سبحانه وتعالى memberi balasan kebajikan bagi yang menerbitkannya sebagai wakaf atau menolong untuk menerbitkannya, atau menyebabkan bagi penerbitannya, atau mendistribusikan bagi saudaranya kaum muslimin.”

      Begitu juga hal serupa dilakukan oleh masyaikh yang lain seperti Syaikh Muhammad Shoolih Al ‘Utsaimiin رحمه الله.

  79. Abdulloh permalink
    28 March 2011 4:00 pm

    Assalaamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokaatuh.

    Pertama-tama saya ingin mengucapakan: Jazaakallohu khoiron katsiiraa, Barookallohu fiikum kepada ustadz dan admin blog ini untuk jawaban-jawaban atas pertanyaan-pentanyaan saya sebelumnya.

    Kemudian, ustadz saya ingin bertanya adakah redaksi do’a yg shohiih yg isinya “meminta agar kedua orang tua diberikan hidayah taufiq”?

    Baarokallohu fiik ya ustadz..

    • 31 March 2011 8:32 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      SECARA KHUSUS, do’a yang shohiih untuk hal itu, sementara ini belum Ustadz temukan. Akan tetapi, boleh menggunakan do’a UMUM yang lain, seperti ini:
      Alloohumma inni as’aluka al hudaa wat tuqoo wal afaafa wa ghinaa” (Ya Allooh, aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketaqwaan, kebersihan hati dan kecukupan”), dimana do’a tersebut berasal dari Hadits sebagai berikut:

      عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى

      Artinya:
      Dari ‘Abdullooh bin Mas’uud rodhiyalloohu’anhu, dari Nabi Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam, bahwa beliau berdo’a:
      Ya Allooh, sesungguhnya aku bermohon kepadamu petunjuk, ketaqwaan, kebersihan hati dan kecukupan.” (Hadits Riwayat Muslim no: 7079)

      Kemudian tujukan doa ini untuk orangtua antum, misalnya dengan mengatakan:
      Alloohumma inni as’aluka liwaalidayya al hudaa wat tuqoo wal afaafa wa ghinaa“…

      Demikianlah… Barokalloohu fiika…

  80. Imron permalink
    31 March 2011 8:55 pm

    Astghfirullooh…
    Ternyata seperti itu ya Ustadz…
    Baiklah kalau begitu, Insya ALLOH saya tidak akan meralisasikan ide tersebut…
    Jazakalloh Ustadz…
    Oh iya, saya minta tolong untuk comment pertama saya terdapat alamat email saya, mohon dihapus alamat emailnya.
    Sedangkan isi comment-nya dibiarkan saja agar banyak yang memperoleh manfaat atas penjelasan ustadz..
    Tolong ya Ustadz…
    Jazakalloh…
    Wassalamu’alaikum Wr.Wb…

    • 31 March 2011 10:10 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Semoga Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa memberikan balasan kebaikan bagi antum, atas keteguhan antum untuk meninggalkan perkara yang dilarang begitu daliil (hujjah) telah tiba… Alangkah baiknya seorang mu’min yang bersabar dalam ketaatan kepada Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa dan bersabar dalam menjauhi perkara-perkara yang dilarang-Nya….

      Insya Allooh, permintaan antum telah dipenuhi, alamat email tersebut telah dihapus, dan isinya tetap dimuat di Blog ini, agar bisa menjadi hikmah bagi kaum muslimin lainnya…. Barokalloohu fiika

  81. Abdulloh permalink
    1 April 2011 8:47 am

    Assalaamu’alaykum warohmatullohi wabarokaatuh.

    Ustadz apakah boleh mengerjakan sholat dhuhaa (pada jam 8 atau 9 an pagi) padahal sebelumnya telah mengerjakan sholat isyraq?

    Maaf terlalu sering bertanya, barokallohu fiik…

    • 7 April 2011 6:37 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Boleh, karena sholat syuruuq itu ditunaikan tepat setelah matahari terbit, sedangkan sholat dhuhaa itu ditunaikan sejak matahari setinggi tombak. Perbedaan antara kedua waktu itu kurang lebih sekitar satu jam-an… Semoga Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa menambah kegigihan antum dalam menuntut ilmu dien… Barokalloohu fiika

  82. yopi permalink
    4 April 2011 10:38 pm

    Assalamu’alaikum Warohmatulohi Wabarokatuh Ustadz…..

    Mohon dengan sangat pertanyaan saya dijawab ya ustadz…..
    1. Sholat Shubuh itu sebenarnya jam berapa Ustadz? Karena kalo menggunakan patokan di postingan Ustadz saya tidak paham, apakah batas sholat Shubuh jam 6 pagi?
    2. Bagaimana jika menahan buang air kecil tapi tidak tahan lalu keluar sedikit dan mengenai CD, (kondisi di jalanan) lalu akan menjalankan sholat apa yang harus saya lakukan ustadz…..??? Apakah pendapat dengan mencipratkan air 3X pada CD dengan mengucapkan bismilah 3X itu udah bisa menghilangkan najis ustadz…..?? Mohon pencerahannya.
    3. Apakah sah ustadz jika Sholat Sunah (Dhuha dan Tahajud) hanya membaca surat Al-Fatehah dan surat pendek seperti An-Naas, Al-Falaq, Al-Ikhlas.
    4. Apa yang harus saya lakukan jika masjid yang dekat dengan kantor saya ada makam di dalamnya (Masjid sebelah Hotel Dusit Mangga Dua), karena Rosuulullooh Shollalloohu ‘alaihi Wassalam berkata bahwa tidak boleh sholat di masjid yang didalamnya ada makam, saya sangat bingung terutama saat sholat jum’at, karena masjid yang lain jauh letaknya. MOHON DENGAN SANGAT PENCERAHANNYA USTADZ.
    5. Menurut ustadz buku dengan judul Asli DZIKRUN WA TADZKIIRUN dengan penulis Dr. Shaleh bin Ghanim Al-Sadlan (Guru Besar Ilmu Fiqh di Universitas Islam Imam Muhammad bin Su’ud, Riyad Saudi Arabia) dan diterjemahkan oleh Drs. H. Achmad Suchaimi dengan judul DOA DZIKIR (QOULI dan FI’LI) apakah sudah sesuai dengan ajaran Rosuulullooh Shollalloohu ‘alaihi wassalaml, karena saya sedikit sedikit mulai mengamalkan isi buku tersebut ….

    Terimakasih ustadz.

    • 7 April 2011 8:52 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1. Ketahuilah bahwa sholat itu bukan bertumpu pada jam, melainkan pada tanda yang Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa dan Rosuul-Nya Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam sudah isyaratkan. Berkenaan dengan sholat shubuh, yang harus dipegang adalah jika Fajar Shoodiq sudah terbit maka laksanakanlah Sholat Shubuh, namun kalau Fajar Shoodiq belum muncul maka berarti belum waktunya untuk Sholat Shubuh. Sebagai ukuran, biasanya adzan yang dikumandangkan di masjid-masjid adalah terlalu cepat 20 menit dari yang semestinya (karena adzan yang umumnya di masyarakat itu ternyata dikumandangkan sebelum munculnya Fajar Shoodiq), oleh karena itu maka laksanakanlah Sholat Shubuh itu 20 menit sesudah adzan umumnya di masyarakat dikumandangkan.

      2. Pendapat dengan mencipratkan air 3X pada celana dengan mengucapkan Bismilah 3X itu tidak ada landasannya dari Sunnah Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam.

      Jika antum yakin bahwa air kencing telah keluar dan mengenai celana, maka celana antum berarti telah bernajis, dan antum telah berhadats; karena itu tidak sah antum sholat dengan celana tersebut, kecuali celana dicuci terlebih dahulu (walau hanya pada lokasi najisnya saja) atau, sebelum berwudhu anda cuci kemaluan lalu berwudhu’, kemudian sholat tanpa menggunakan celana tersebut.

      3. Boleh dan sah, sholat sunnah Duha dan Tahajjud dengan cara yang antum utarakan.

      4. Jika pekerjaan antum tidak memungkinkan bagi antum untuk meninggalkannya untuk waktu yang relatif lama, sedangkan sholat di masjid yang ada kuburannya juga tidak sah karena harus diulang bila sholat di masjid yang seperti itu, maka sholat lah antum di tempat dimana antum bekerja (yaitu sholat dhuhur) sambil antum berupaya mencari pekerjaan lain yang lebih maslahat, yang memudahkan antum untuk melaksanakan ibadah sholat Jum’at kepada Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa.

      5. Insya Allooh buku tersebut baik untuk dijadikan rujukan.

      Barokalloohu fiika

      • yopi permalink
        7 April 2011 10:29 pm

        Terimakasih banyak Ustadz atas penjelasannya. Semoga kebaikan Ustadz dibalas oleh Alloh Subhaanahu Wa Ta’aalaa. Amin.

  83. p o y permalink
    7 April 2011 11:20 pm

    Ustadz, bacaan dzikir apa yang selalu dilakukan nabi MUHAMMAD SAW.. Dan kapan waktu-waktunya baiknya yang sunnah dilakukan nabiyyina MUHAMMAD SAW ??
    Jazakallooh khoir..

    • 15 April 2011 5:00 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Ustadz sarankan agar antum mencari buku yang antara lain berjudul berkenaan dengan DO’A & DZIKIR, termasuk misalnya DO’A & DZIKIR PAGI & PETANG yang sesuai tuntunan Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam.
      Bahkan dalam Blog ini, bisa dicari di Daftar Isi dan dibuka serta dibaca materi kajian tentang “AADAAB DZIKRI” (Tatacara Berdzikir) dan “AADAABUD DU’A” (Tatacara Berdo’a)…. Semoga bermanfaat…. Barokalloohu fiika

  84. hamba ALLAH permalink
    11 April 2011 8:13 pm

    Assalamu’alaikum Wr.Wb.

    Salam kenal Ustadz, sebelumnya saya mohon maaf karena tidak mencantumkan nama yang sebenarnya. Saya mendengar ceramah ustadz dari kajian.net. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan Ustadz yang pertanyaan ini sangat mengganggu perasaan saya.

    Begini Ustadz, jujur saja saya seorang anak yang merasa tidak pernah diperhatikan orang tua atau ini hanya perasaan saya saja. Umur saya 23 tahun S1 IT dan belum bekerja, saya sendiri berencana mendirikan Software House akan tetapi masih dalam proses 75% yang intinya saya belum berani membuka usaha saya, karena persiapan yang kurang sempurna. Sementara itu, Ayah saya (PNS) seorang pekerja keras dan sekarang sudah pensiun 2 tahun ini. Disisi lain ibu saya hanya “ibu rumah tangga”. Jujur saja ketika ayah masih bekerja, keluarga tidak mengalamai kesulitan ekonomi, sehingga hanya senang yang dirasakan. Akan tetapi sejak ayah saya pensiun, ekonomi keluarga menjadi sulit. Karena orang tua saya seorang pekerja keras, maka beliau (ibu saya) berusaha untuk jualan. Akan tetapi, saya tidak setuju karena terus terang saja, saya merasa malu sekali dengan tetangga dengan umur saya yang terus bertambah, tanpa bisa menghasilkan apa2 untuk orang tua saya.

    Disinilah letak permasalahannya, karena saya sudah tidak setuju orang tua saya untuk bekerja dan memberikan kesempatan kepada saya untuk menyelesaikan project yang sedang saya kerjakan. Akan tetapi orang tua saya terus saja menjalankan usahanya tanpa memperdulikan saya. Jujur saja Ustadz saya merasa sangat malu sekali, sehingga saya tidak bisa berfikir dengan jernih, akhirnya yang saya lakukan adalah berdiam diri dikamar tanpa keluar rumah selama 1 tahun, dan meninggalkan project yang sudah saya rancang sebelumnya.

    Mungkin iman saya lemah, saya akui itu. Melihat adik teman saya yang baru saja lulus SMA dan bekerja baru beberapa bulan saja, sudah bisa membeli motor. Bukan hartanya(motor) yang saya irikan Ustadz, akan tetapi saya iri kepada individu tersebut yang lebih muda dari saya yang bisa membanggakan kedua orang tuanya. Yang saya sesalkan Ustadz, orang tua saya tidak pernah melihat diamnya saya selama satu tahun tersebut (tanpa keluar rumah) sebagai masalah. Akan tetapi saya berusaha untuk ikhlas, karena mungkin ini memang takdir saya.

    Mohon sarannya Ustadz bagaimana caranya untuk mengendalikan perasaan saya ini, agar apa yang saya kerjakan dan apa yang dikerjakan oleh kedua orang tua saya tidak menjadikan saya sebagai orang yang lupa dan lemah iman. Karena pada saat-saat tertentu, sering terlintas rasa benci, jengkel dan menyalahkan saya pribadi dan kedua orang tua saya.

    Demikian uneg-uneg saya, adapun ada kata-kata diatas yang menyinggung para pembaca lain, saya mohon maaf, karena kesalahan pada diri saya dan iblis.

    • 15 April 2011 4:56 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Dari isi curhat anda, nampaknya anda tidak bermasalah… Anda wajar-wajar saja, karena anda punya rasa malu, punya rasa penyesalan, punya keinginan untuk berbakti pada kedua orangtua, bahkan anda bercermin diri pada orang lain yang sudah secara kasat mata lebih beruntung dari diri anda… Disamping itu anda pun punya rasa tanggungjawab, suatu keinginan agar orangtua anda hendaknya tidak bekerja lain, dan anda pun punya rasa belas kasihan terhadap mereka.

      Oleh karena itu, menurut Ustadz, hanya sedikit yang perlu dirubah dari sikap hidup anda… antara lain adalah:
      1. Lakukan uji coba untuk menghadapi tantangan hidup, seperti misalnya melamar kerja ke perusahaan-perusahaan yang sesuai dengan keahlian anda. Adik teman anda tadi, selain Takdir, juga adalah adanya Usaha dari dirinya dan keberanian untuk mencoba menghadapi tantangan hidup. Secara dzohir, dalam hal ini anda lebih baik, karena anda seorang S1 dalam IT, yang saat ini sangatlah relevan dengan dunia kehidupan yang tidak pernah sarat dari IT. Jadi, kalau anda mau mencoba, maka peluang pekerjaan di bidang anda itu sangatlah besar, mengingat bidang IT ini adalah menjadi kebutuhan masyarakat umum, bahkan sudah menjadi gaya hidup. Jadi cobalah wahai saudaraku, dan janganlah minder…

      2. Lakukan silaturahmi langsung dengan kawan-kawan, yang mungkin saja teman kuliah, teman pergaulan yang bisa jadi silaturahmi ini akan membuka peluang jaringan bagi komunikasi yang dari sana dapat diharapkan terbuka keran-keran peluang bagi profesi anda, karena bisa jadi diantara teman-teman anda, ada yang sudah duduk di jabatan tertentu / usaha tertentu, yang bila anda sharing dengannya, maka akan muncul inspirasi menuju langkah maju anda di masa depan.

      3. Perbaiki hubungan anda dengan Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa melalui antara lain:
      – Sholat 5 waktu di masjid, dengan berjamaa’ah bersama kaum muslimin lainnya, karena bagi laki-laki maka sholat fardhu itu haruslah di masjid.
      – Ditambah sholat malam (Tahajjud), walaupun dengan roka’at yang relatif sedikit sekalipun.
      Lalu melalui sholat itu, anda bertaubat, mengadu, mengeluh, memohon agar ditunjukkan pada jalan yang benar, ditunjukkan pada pintu rizqy yang barokah, diberikan jalan keluar yang mudah dll oleh Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa. Sebab, Allooh Maha Berkuasa, sebagaimana Dia lah yang Memberi hidup kepada anda, maka Allooh pula lah yang Maha Tahu bagi solusi problematika hidup anda.

      4. Jangan ragu, jangan canggung dengan orangtua anda sendiri. Lakukan perbaikan komunikasi, adakan “sharing” dan keterbukaan sebagai anak terhadap orangtuanya. Ingat, bahwa kasih sayang orangtua itu “sepanjang jalan”, artinya: tidak ada putus-putusnya…. Oleh karena itu, berbaik sangkalah kepada mereka, sebab sampai saat yang anda keluhkan adalah dari sisi PERHATIAN… Padahal sesungguhnya, kedua orangtua anda nampaknya sangat begitu sayang pada anda… Kalau lah membenci, tentunya mereka sudah memarahi anda ketika anda mengurung diri di kamar selama setahun.

      5. Goreskanlah apa yang menjadi cita-cita, harapan, visi dan misi hidup anda; lalu berencana lah dengan sebaik mungkin, dibarengi dengan mengawali langkah-langkah kongkrit dengan gigih dan ulet untuk menggapainya. Ingat, bahwa hidup adalah resiko. Tidak ada kehidupan bagi orang yang tidak mau menghadapi resiko.

      Selamat mencoba… Semoga Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa memberi jalan keluar yang terbaik bagi Anda… Barokalloohu fiika

  85. Abdulloh permalink
    12 April 2011 6:44 am

    Assalaamu’alaykum Warohmatullohi Wabarokaatuh.

    Ustadz bagaimanakah cara pelaku syirik akbar bertobat? Apakah ia harus kembali mengucapkan syahadat dan mandi junub?

    Kepada Ustadz dan Admin, saya ucapkan Baarokallohu fiikum…

    • 15 April 2011 5:36 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Sebagimana kita ketahui bahwa Syirik Akbar adalah Dosa Besar yang Paling Besar. Namun demikian, karena Syirik ini adalah kedzoliman yang dilakukan manusia terhadap Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa, maka dengan shifat Kasih Sayang-Nya, Allooh akan mengampuni kita jika kita bertaubat dengan Taubatan Nasuuha.

      Berkenaan dengan teknis dan langkah taubatnya adalah:
      1. Sesali perbuatan Syirik Akbar yang telah dilakukan tersebut.
      2. Berniat dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
      3. Mengganti perbuatan tersebut dengan ber-Tauhid dan beramal shoolih

      Jika seseorang melakukan Syirik Akbar atas dasar ketidaktahuan, maka tidak perlu bersyahadat kembali dan mandi junub. Akan tetapi, jika Syirik Akbar itu dilakukan atas dasar kesadaran dan pembangkangan, maka dia harus mengulang syahadatnya kembali dan mandi junub.

      Semoga kita terjauhkan dari Syirik, baik yang Akbar (Besar) maupun yang Asghor (Kecil)… Barokalloohu fiika

  86. octora permalink
    15 April 2011 3:52 pm

    Ustadz,
    ada beberapa pertanyaan,
    Bila adzan shubuh lebih cepat 20 menit dari keluarnya fajar shodiq, jarak antara adzan dan iqomah di masjid dekat rumah saya kira – kira selisihnya 10 menit, bila harus menunggu 20 menit berarti saya tidak mendapat keutamaan sholat shubuh berjamaah,
    Bagaimana solusinya ?

    • 15 April 2011 5:46 pm

      Wa’alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Bagaimana antum mendapat pahala Sholat Berjamaa’ah, sedangkan Sholat yang dilakukan sebelum waktu Sholat tiba adalah TIDAK SAH?
      Bukankah masuk waktu Sholat, adalah merupakan SYARAT SAH-nya Sholat. Padahal awal waktu shubuh adalah ditandai oleh Fajar Shodiq, bukan oleh Jam seperti pukul 4.15 atau 4.30 atau yang seperti demikian.

      Solusinya adalah:
      1. Antum yakini bahwa AWAL MASUK WAKTU SHOLAT SHUBUH adalah Terbitnya FAJAR SHODIQ, atau Adzan yang dilakukan di masyarakat umum ditambah dengan sekitar 20 menit.
      2. Antum melakukan sholat shubuh, hanya apabila waktu shubuh sudah tiba, walaupun tidak mengikuti berjamaa’ah. Adapun pahala, maka ketika perginya antum dari rumah ke masjid untuk sholat berjamaa’ah, adalah sudah merupakan usaha kongkrit, yang mudah-mudahan Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa lah yang membalasnya. Adapun tidak mendapat pahala sholat berjamaa’ah adalah lebih baik, dibandingkan dengan tidak sahnya sholat antum.
      3. Jangan rendah diri, untuk menyampaikan hujjah dan beramar ma’ruf nahi munkar dalam menyampaikan kebenaran berupa memberikan penjelasan bahwa waktu sholat yang sebenarnya adalah 20 menit setelah adzan yang dilakukan kebanyakan masjid di masyarakat kita saat ini.

      Barokalloohu fiika….

  87. Abdulloh permalink
    15 April 2011 7:04 pm

    Assalaamu’alaykum Warohmatullohi Wabarokatuh.

    Ustadz saya ingin bertanya:

    1) Saya memiliki kerabat (sepupu) yang suka berprilaku dan berkata kasar, dan sampai sekarang belum berubah. Terkadang ketika kita ingin beramah-tamah ditanggapi dengan kasar, terus-terang pernah terbersit di hati saya do’a yang jelek dan kecelakaan untuknya. Sikap saya sejauh ini adalah berusaha menghindarinya dan kalaupun bertemu hanya berprilaku dan berbicara seperlunya (lebih jelasnya: saya hanya mengucap salam dan tidak berbicara kepadanya kecuali dia mengajak bicara). Ini saya lakukan untuk menghindari perlakuan kasar dari yang bersangkutan dan rasa marah di hati saya yang ditimbulkan oleh sikapnya. Menurut Ustadz salahkah sikap saya ini? Dan bagaimana sikap yang seharusnya?

    2) Berikanlah nasehat dan tips kepada saya agar saya mudah memaafkan kesalahan orang dan tidak mendendam (dua perkara ini sangat berat bagi saya pribadi), dan agar saya senantiasa menjadi penyambung silaturahmi dan benar-benar bisa mengaplikasikan firman ALLAH Subhanahu wa Ta’ala: “Khudzil ‘afwa, wa’mur bil ‘urfi, wa a’ridh ‘anil jaahiliin”

    Kepada Ustadz dan Admin saya ucapkan Jazaakumulloh khoir dan Baarokallohu fiikum…

    • 21 April 2011 7:03 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1. Terhadap saudara anda tersebut, hendaknya tidak berdekatan dengannya kecuali dalam batasan seperlunya saja. Dan jangan memutuskan silaturahmi, karena memutuskan silaturahmi itu tercela dan bahkan menghalangi seseorang untuk masuk ke surga. Jangan putus upaya untuk menjadi penyampai kebaikan kepadanya, walaupun melalui orang lain.

      2. Yakini dan ketahuilah bahwa mengalah ketika bergaul dengan manusia dengan berharap yang lebih baik dari Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa adalah sikap dewasa. Karena itu, selama dia dalam batasan yang wajar, tidak ma’shiyat pada Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa apalagi Faasiq, Musyrik dan Kaafir; maka hendaknya bijak lah dan doakanlah dia agar orang tersebut sesegera mungkin diberi hidayah oleh Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa agar menjadi orang yang lebih baik.

      Barokalloohu fiika

  88. elhamsyah permalink
    17 April 2011 8:57 pm

    Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
    Ustadz saya ingin bertanya, bagaimana kita dapat mengetahui hadist shahih dan tidak, karena banyak hadist asli tapi palsu, mohon penjelasannya.

    • 21 April 2011 5:54 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Untuk menjawab pertanyaan anda, perlu dikaji dan digali ilmu khusus untuk hal ini, yang disebut dengan ILMU HADIITS atau MUSTHOLAHUL HADIITS. Disana terdapat kaidah dan koridor bagaimana kita bisa mengendus dan memvonis bahwa suatu Hadits itu Dho’iif ataukah Shohiih.

      Adapun kata-kata “Hadits Asli tapi Palsu“, itu tidak dikenal. Yang ada adalah “Hadits Palsu”, itu pun sebenarnya bukanlah Hadits, karena merupakan Pemalsuan atas nama Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam. Hanya saja pencetusnya atau orang-orang berikutnya mengatakan itu adalah Hadits, sehingga menjadi populer lah istilah Hadits Palsu.

      Hadits Palsu ini bukan Hadits. Jadi tidak patut untuk disebut “Asli tapi Palsu”, lha wong dia sebenarnya Palsu. Bahkan, orang yang meriwayatkan Hadits Palsu ini sama dosanya dengan pencetus awalnya, kecuali jika dalam rangka menjelaskan pada ummat tentang kepalsuannya… Barokalloohu fiika

  89. yopi permalink
    17 April 2011 11:07 pm

    Assalammu’alaikum warrohmatullohi wabarokatuh ustadz…
    Begini ustadz, jujur setelah saya mengikuti blog ustadz ini saya baru mulai beribadah kepada Alloh Ta’alla, walaupun kadang masih bolong tapi saya niat ikhlas berusaha untuk melakukan kewajiban seorang muslim kepada sang Penciptanya. Yang saya ingin pertanyakan adalah:
    1. Apakah dosa-dosa saya sebelumnya masih bisa dimaafkan oleh Alloh Subhanahu Wa Ta’ alla, ustadz?
    2. Mengapa saat saya melakukan sholat akhir-akhir ini perasaan saya jadi gelisah, takut, dan ada saja permasalahan yang terjadi baik di rumah maupun di kerjaan, padahal sebelum saya melakukan sholat semuanya terasa baik-baik saja? MOHON PENCERAHANNYA USTADZ, APA YANG HARUS SAYA LAKUKAN?
    3. Bolehkah berdo’a setelah sholat dengan bacaan “Robbighfirlii, Warhamnii, Wajburnii, Warfa’nii, Warzuqnii, Wahdinii, Wa’aafinii Wa’fuaAnni“?
    4. Mengenai tidak sah sholat yang didalamnya ada kuburan, ada teman saya yang mengatakan jika didalamnya ada makam, maka sholat aja di bagian depan makam itu karena Makam itu tadinya di depan (halaman) masjid karena alasan agar masjid bisa menampung lebih banyak jama’ah maka dibangunlah (diperluas) bagian makam itu menjadi bagian dalam dari masjid, bagaimana menurut pendapat ustadz? Apakah teman saya ini mengambil contoh dari masjid Nabawi tempat makam Rosulloloh Shollalohu Alaihi Wassallam?
    5.Apakah pendapat yang menyatakan bahwa darah orang Nasrani atau non-muslim itu halal hukumya adalah benar ustadz?
    6. Apakah boleh mendoakan jelek kepada orang Nasrani / Non Muslim, ustadz?
    Atas jawaban dan pencerahan dari ustadz saya ucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya. Semoga Alloh Ta’alla mambalas kebaikan ustadz. Amin.

    • 21 April 2011 5:29 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1. Jika Taubat anda dari dosa yang lalu itu adalah Taubatan Nasuuha, maka sesuai dengan berita gembira dari Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam bahwa Orang yang bertaubat dari dosa, adalah bagaikan orang yang tidak berdosa.

      2. Sadari bahwa setiap cita-cita menuntut kegigihan dan setiap tekad mesti ada ujian. Sedangkan iblis, dia sudah bersumpah dihadapan Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa bahwa semua manusia adalah menjadi targetnya untuk disesatkan dari jalan Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa. Jadi ketika seseorang berusaha berada diatas kebenaran, maka syaithoon akan berdiri menghadang dihadapannya dengan berbagai cara, seperti: memberi was-was dalam dirinya, memberi kesulitan yang intinya adalah agar orang itu tidak berhasil jadi orang shoolih. Kalau orang tersebut malah merasa mudah, dan tanpa gangguan atau hambatan ketika dia bergelimang dalam kema’shiyatan; memang dia sudah jadi temannya syaithoon sehingga tidak lagi perlu dihalangi. Malah bila perlu di-support (disokong) untuk dapat mengajak orang lain untuk sesat bersama orang tersebut.

      3. Sesungguhnya Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam telah mencontohkan berbagai do’a untuk berbagai orang, tempat, waktu, kondisi dll. Do’a yang anda baca itu adalah do’a duduk diantara dua sujud. Sedangkan do’a yan diperlukan sekarang adalah do’a ba’da (sesudah) sholat. Karena itu Ustadz sarankan agar anda belajar lagi tentang DO’A / DZIKIR SETELAH SHOLAT. Dan dalam Blog ini (pada Daftar Isi) dapat anda temukan materi kajian tentang hal tersebut, insyaa Allooh. Walaupun kalau belum bisa, kecuali yang sudah anda hafal maka boleh dipakai sebagai sementara; karena maknanya memang kita butuhkan dari Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa.

      4. Yang benar, jika kuburan lebih dahulu ada, maka masjid yang harus dipindah lokasinya. Tetapi, jika masjid yang dahulu ada, maka kuburan lah yang harus dipindah lokasinya. Kecuali, jika ahli waris menyadari dan siap untuk memindahkan kuburan itu keluar kawasan masjid, maka masalahnya menjadi selesai. Adapun tentang apa yang terjadi di masjid Nabawy maka dalam hal ini, bukanlah merupakan Contoh; karena Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam menjelang meninggal berwasiat agar hal ini tidak terjadi dan memang pada mulanya kuburan Rosuul adalah di kamar ‘Aa’isyah rhodiyallohu ‘anha (istrinya), yang sudah barang tentu bukan merupakan bagian dari masjid.

      5. Memang Jika seorang kaafir masuk kedalam Islam, mengucapkan dua kalimat syahadat, apalagi sudah menjalankan sholat, shoum, zakat dll, maka darahnya, hartanya dan harga dirinya adalah haroom. Walau demikian, di saat kaum Muslimin berada pada fase dakwah, tentu PERKARA ITU adalah BELUM PATUT UNTUK DISENTUH, karena YANG MELAKSANAKAN HAL ITU HARUSLAH ATAS DASAR KOMANDO AMIRUL MUKMINIIN (PEMIMPIN KAUM MUSLIMIN), BUKAN MERUPAKAN KEBIJAKAN DAN KEPUTUSAN PERORANGAN.

      6. Kalau orang Nasrani / Kaafir itu masih hidup, maka semestinya kita dakwahi agar dia menjadi Muslim seperti kita. Bahkan kita mendo’akan mereka agar mereka diberi Hidayah oleh Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa agar mereka masuk Islam. Akan tetapi jika mereka sudah mati, dan mati dalam keadaan kufur, maka mereka malah berhak untuk mendapatkan kutukan sesuai dengan Hadits Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam: Jika orang kaafir mati, sedangkan dia tidak beriman kepada ajaran yang Rosuul ajarkan maka dia adalah termasuk penghuni neraka, kekal didalamnya. Artinya adalah terkutuk.

      Semoga kita dilimpahi taufiq dan hidayah sehingga kita tetap berada diatas Sunnah Muhammad Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam hingga akhir hayat…

      • yopi permalink
        22 April 2011 10:21 am

        Alhamdullilah, Amin Ya Robball Alammin. terimakasih ustadz.

  90. octora permalink
    18 April 2011 1:57 pm

    Ustadz,
    Jika azan shubuh yang dikumandangkan di masyarakat lebih cepat 20 menit dari fajar shodiq, apakah sholat sunnah fajar dilakukan setelah azan atau menunggu 20 menit setelahnya? Syukron. Jazakalloh khoiron

    • 21 April 2011 5:13 pm

      Sholat sunnah Fajar itu adalah satu paket dengan rangkaian sholat shubuh. Jadi, disebut Sholat sunnah Fajar, atau Qobliyah Shubuh itu jika Fajar Shodiq sudah terbit. Kalau belum muncul Fajar Shodiq, maka bukan Sholat Sunnah Fajar namanya.

  91. alfian permalink
    21 April 2011 4:45 pm

    Assalamualaikum……
    Ustadz, mau tanya….
    1. Apakah filsafat dalam Islam itu ada….?
    2. Apa itu “Ilmu Kalam”?
    3. Apakah boleh kita mengambil pendapat dari seorang yang jelas-jelas dia kafir / sesat (pegikut Syiah) dalam hal agama / muamalah dan lainnya..?

    • 21 April 2011 5:10 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      1. Justru Islam itu membantah Filsafat. Para ‘Ulama Ahlus Sunnah dari zaman dahulu kala hingga hari ini mengkategorikan Filsafat itu BUKAN BAGIAN DARI ISLAM.
      2. Ilmu Kalam itu adalah istilah lain dari Filsafat
      3. Ahlul Bid’ah adalah orang yang berhaq mendapat Baro’ (artinya adalah: “Kita berbebas diri dari mereka”). Jangankan mengambil ‘ilmu dien, bergaul bersama mereka, mendengar perkataan mereka, membaca kitab dan makalah mereka adalah DILARANG MENURUT PARA ‘ULAMA AHLUS SUNNAH, karena dikhawatirkan kesesatannya akan menular. Adapun tentang perkara keduniawian, maka hukum asalnya adalah Boleh, selama tidak berbentur apalagi menentang Syari’at Islam.

  92. alfian permalink
    23 April 2011 3:39 pm

    Assalamualaikum,
    Ustadz, saya alfian yang bertanya pada (21 april 2011)
    Ustadz, bisa tunjukkan dalilnya pada pertanyaan nomer (1 dan 3)
    Jazaakallah….

    • 30 April 2011 6:38 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Silakan antum membaca makalah pada Blog ini (dapat dicari di Daftar Isi) yang berjudul “Mengapa Saya Memilih Manhaj Salaf” dan “Bahaya Jaringan Islam Liberal (Bagian-3)“.

      Beberapa perkataan para ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah tentang celaan terhadap Ilmu Kalam / Filsafat :

      1) Imaam Maalik bin Anas رحمه الله, guru dari Imaam Asy-Syaafi’i رحمه الله berkata, “Seandainya ilmu Kalam itu merupakan ilmu, niscaya para Shohabat dan Taabi’iin berbicara tentang hal itu sebagaimana mereka berbicara tentang hukum dan Syari’at; akan tetapi ilmu Kalam itu baathil yang menunjukkan kepada kebaathilan.” (dinukil dari kitab Imaam Al Baghowy رحمه الله yang berjudul “Syarhus Sunnah”)

      2) Imaam Asy Syaafi’iy رحمه الله berkata:
      – “Ketetapanku (vonisku) terhadap para Ahli Kalam (Filsafat) agar mereka dipukul dengan pelepah kurma, lalu diarak keliling kampung dan suku diatas unta, sembari diumumkan pada khalayak “Ini adalah hukuman bagi orang yang meninggalkan Al Qur’an dan As Sunnah dan mengambil Filsafat.
      – “Larilah kamu dari Filsafat, sebagaimana kamu lari dari singa.”
      – “Mengetahui Filsafat adalah sama dengan bodoh dengan Filsafat.”
      – “Tidak ada seorang yang berbaju Filsafat, lalu dia beruntung (selamat).”
      (Dinukil dari Kitab “Al Hujjah Fii Bayaanil Mahajjah Wa Syarhu ‘Aqiidati Ahlis Sunnah” karya Imaam Ismaa’iil Al Asbahaany رحمه الله)

      3) Dari Nuh al-Jaami’ berkata, “Aku bertanya kepada Abu Haniifah رحمه الله : “Apakah yang engkau katakan terhadap perkataan yang dibuat-buat oleh orang-orang seperti A’radh dan Ajsam?”
      Beliau رحمه الله menjawab,”Itu adalah perkataan orang-orang Ahli Filsafat. Berpegangteguhlah pada atsar dan jalan orang Salaf. Dan waspadalah terhadap segala sesuatu yang diada-adakan, karena hal tersebut adalah Bid’ah!” (dinukil dari kitab Imaam Al Khatib رحمه الله yang berjudul “Al Faqih wal Mutafaqqih”)

  93. 25 April 2011 11:42 pm

    In reply to: Amatullah, tertanggal 2011/04/24 pukul 11:59 pm

    Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

    Wahai Ukhti:

    1) Kalau kita berbicara Obat, maka Obat itu selain dari terbukti secara klinis bahwa dia bisa menjadi penyebab kesembuhan, maka Obat tersebut juga TIDAK BOLEH NAJIS dan TIDAK BOLEH BERASAL DARI YANG HAROM. Berikutnya dia harus yakin dan penuh ketergantungan kepada Allooh سبحانه وتعالى saja, bahwa Dia lah satu-satunya yang bisa menyembuhkan dan membebaskan kita dari penyakit.

    2) Benar bahwa kesulitan mendatangkan kemudahan, sebagaimana dalam kaidah Al Masyaqqotu Tajlibut Taisiir (Kesulitan Mendatangkan Kemudahan) atau Ad Daruurotu Tubiihul Mahdzuurot (Perkara Darurot / Emergency itu Membolehkan Perkara yang Diharomkan), tapi Kesulitan dan Darurat TIDAK BISA DIGENERALISIR WAJIB DIBERLAKUKAN UNTUK SEMUA ORANG.
    Contoh: Imunisasi harus diterapkan pada semua orang yang akan menunaikan ibadah Umroh atau Haji. Toh tidak terbukti pula bahwa orang yang tidak imunisasi, mereka semua itu mati.

    3) Kalau saja seorang yang akan pergi menunaikan sholat berjamaa’ah dengan kehendak Allooh سبحانه وتعالى , lalu baru 5 langkah menuju masjid lalu ia mati, maka sakit yang dibawa dia menuju masjid dan berakhir dengan kematian itu, kita akan katakan bahwa orang tersebut mudah-mudahan Husnul Khootimah. Begitu pula orang yang berpuluh-puluh juta uang dikeluarkan, nyawa yang dengan penuh kesiapan siap menanggung resiko bisa saja mati, keluarga yang dicintai, kampung halaman yang dicintai bahkan pekerjaan yang digeluti, semuanya ditinggal hanya karena bertekad kuat untuk memenuhi panggilan Allooh dan mengatakan “Labbaika Alloohumma Labbaik” (Ya Allooh, dengan senang hati kupenuhi panggilan-Mu); semua itu insya Allooh di jalan Allooh سبحانه وتعالى dalam kepatuhan terhadap Allooh سبحانه وتعالى, sehingga kalau saja harus berakhir dengan mati, maka itu akan Husnul Khootimah. Adapun, asumsi bahwa imunisasi menjamin selamat dari Bala’ itu adalah jaminan yang tidak terjamin, kecuali sekedar prasangka yang bisa terjadi dan bisa tidak terjadi. Sedangkan sesuatu yang masih mengandung nilai kemungkinan TIDAK BISA DIJADIKAN LANDASAN UNTUK DALIL DARUROT BAGI SEMUA ORANG.

    4) Sampai kapan kita harus mengatakan bahwa suatu barang / makanan / obat dikatakan DARUROT, lalu kita mengkonsumsinya padahal hal itu bisa jadi adalah karena keterbelakangan Muslimin dan upaya pihak orang-orang kaafir untuk sengaja membuat kaum Muslimin menjadi terdesak, lalu akhirnya mengatakan “Darurot“. Padahal kaum Muslimin memiliki Yang Maha Kuat, Yang Maha Menolong, Yang Maha Kaya, Yang Maha Perkasa, dstnya…. dstnya… Pasti jika kita bersungguh-sungguh, maka Allooh سبحانه وتعالى akan beri jalan keluar.

    Allooh سبحانه وتعالى berfirman: “.. Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, Kami sungguh akan beri mereka jalan-jalan Kami…” (QS. Al Ankabut ayat 69).

    Tapi kualitas kaum Muslimin di zaman sekarang adalah cenderung konsumtif, maunya “terima jadi”, manja, dan suka bertengkar dan bercerai-berai; yang pada akhirnya bukan kuat, malah lemah dan gagal.

    Renungkanlah firman Allooh سبحانه وتعالى, “Dan taatlah kalian pada Allooh dan Rosuul-Nya, dan jangan saling bertentangan sehingga kalian gagal dan kalian kehilangan pengaruh.” (QS. Al Anfaal ayat 46)

    5) Perhatikan bahwa musuh-musuh Allooh سبحانه وتعالى bukan saja dengan militer mereka itu menyerang kaum Muslimin, tetapi bisa jadi dengan cara imunisasi, atau apa lah namanya… Mengapa kita tidak waspada??

  94. dedi permalink
    29 April 2011 10:19 pm

    Afwan mau tanya nich ustadz, apa bener malaikat tutup catatannya saat khatib naik mimbar shalat Jum’at??? Lalu bagaimana dengan orang yang terlambat shalat tahiyatul masjid, apakah dicatat amalannya oleh malaikat??? Syukron

    • 2 May 2011 9:44 am

      Benar, sebagaimana terdapat dalam Hadits Shohiih diriwayatkan oleh Imaam Al Bukhoory no: 881, dan Imaam Muslim no: 2001 dari Abu Hurairoh رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

      مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

      Artinya:
      Barangsiapa yang mandi Hari Jum’at dengan mandi Junub, kemudian pergi (ke masjid) untuk Sholat Jum’at maka seolah dia berkurban dengan unta. Dan barangsiapa yang pergi pada saat kedua, maka seolah dia berkurban dengan sapi. Dan barangsiapa pergi pada saat ketiga, seolah dia berkurban dengan kambing qibas bertanduk. Dan barangsiapa pergi pada saat keempat, seolah dia berkurban dengan ayam. Dan barangsiapa pergi pada saat kelima, maka seolah dia berkurban dengan telur. Dan jika Imaam keluar (Khotib sudah menuju mimbar – pent.) maka malaikat pun hadir untuk mendengarkan peringatan / khutbah.

      Dan dalam riwayat yang lain, diriwayatkan oleh Al Imaam Al Bukhoory no: 929, masih dari Abu Hurairoh رضي الله عنه, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

      إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَقَفَتْ الْمَلَائِكَةُ عَلَى بَابِ الْمَسْجِدِ يَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ وَمَثَلُ الْمُهَجِّرِ كَمَثَلِ الَّذِي يُهْدِي بَدَنَةً ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي بَقَرَةً ثُمَّ كَبْشًا ثُمَّ دَجَاجَةً ثُمَّ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ طَوَوْا صُحُفَهُمْ وَيَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

      Artinya:
      Jika Hari Jum’at, malaikat berdiri di pintu masjid, menulis satu demi satu (orang yang hadir – pent.). Dan perumpamaan orang yang dating sepagi mungkin, adalah seperti orang yang berkurban unta. Kemudian bagaikan orang yang berkurban sapi, kemudian kambing qibas, kemudian ayam, kemudian telur. Dan jika Imaam keluar (maksudnya menuju mimbar – pent.) maka malaikat pun menutup lembaran pencatatannya (absen – pent.) dan mendengarkan peringatan (khutbah).”

      Dengan demikian jelaslah bahwa, dengan kekuasaan Allooh سبحانه وتعالى, Allooh سبحانه وتعالى mengutus malaikat khusus untuk mengabsen siapa saja dari kaum muslimin yang berlomba hadir dan siapa yang paling duluan datang ke masjid pada hari Jum’at untuk mengikuti sholat Jum’at. Dan disinilah letak kasih sayang Allooh سبحانه وتعالى yang sangat besar untuk memberi manusia pahala sesuai dengan prestasinya masing-masing bagi yang berkurban untuk meninggalkan berbagai bentuk kesibukan dunia, dan hadir memenuhi undangan Allooh سبحانه وتعالى, baginya berhak mendapatkan pahala sebesar mungkin.

      Berbeda halnya dengan orang yang sekedar hadir, atau “kalau hadir juga sudah lumayan”, maka orang seperti ini adalah hanya berhak mendapatkan pahala sebesar telur ayam. Bahkan bisa jadi mereka tidak akan mendapat catatan pahala apa pun, karena Imaam sudah naik keatas mimbar dan cukup mengikuti sholat Jum’at berjamaa’ahnya saja, apalagi masbuk lagi sholatnya. Maka orang itu, Laa haula walaa quwwata illaa billaah, tidak berhak atas apa pun kecuali kewajiban sholat Jum’at-nya sudah tertunaikan, dan selebihnya adalah panas, atau gerah atau tempat yang kurang layak karena akibat keterlambatannya.

      Padahal ketika dia masuk kantor, dia antisipasi 5 -10 menit, dia berusaha untuk sudah harus berada di kawasan kantornya, karena khawatir dipotong uang kehadirannya atau konditenya menjadi buruk.

      Mana kata kita “Alloohu Akbar” yang artinya : “Allooh Maha Besar” itu??
      Yang banyak dilakukan oleh kebanyakan kaum Muslimin yang seperti itu adalah “Ad Dunya Akbar” (“Dunia Lebih Besar“) baginya.

      Padahal Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. Al Hadiid (57) ayat 20 :

      وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ

      Artinya:
      Dan kehidupan dunia ini tidak lain adalah kesenangan yang menipu.”

  95. 30 April 2011 11:00 am

    In reply to: Amatullah, ter-tanggal 2011/04/26 pukul 2:41 am

    Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

    Sebelum Ustadz menjawab, ketahuilah oleh kita sekalian ummat Muhammad Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, bahwa:

    1) Islam adalah ajaran paripurna untuk ummat akhir zaman hingga alam semesta ini Allooh سبحانه وتعالى musnahkan, oleh karena itu dia bahkan menantang segala konsep manusia untuk atas nama pemalsuan dan penolakan terhadap Al Qur’an dan Al Islam. Lihat Firman Allooh dalam QS. Al Isroo’ ayat 88 :

    قُل لَّئِنِ اجْتَمَعَتِ الإِنسُ وَالْجِنُّ عَلَى أَن يَأْتُواْ بِمِثْلِ هَـذَا الْقُرْآنِ لاَ يَأْتُونَ بِمِثْلِهِ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيراً

    Artinya:
    Katakanlah: “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al Qur’an ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain”.”

    Karena itu demikian pula, berkaitan dengan perkara Imunisasi. Mustahil, Islam sebagai ajaran yang lengkap, tidak bisa menjawab tantangan yang berkenaan dengan tuntutan imunisasi. Apa pun alasannya.

    2) Berobat dengan menggunakan Pedoman Nabi adalah dia bersifat Illaahi dan alami.
    Artinya, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم tidak memberi petunjuk tentang pengobatan dari sekedar budaya, atau hasil riset, melainkan dari sisi kenabian, yang itu berarti adalah identik dengan Wahyu.

    Terlebih, pada masa sekarang, ketika manusia menyadari akan bahaya penggunaan unsur kimia, atau unsur buatan manusia, lalu mereka menyadari pentingnya untuk “Kembali kepada Alam” (Back to Nature), ini semakin mengukuhkan bahwa kesadaran (terbelakang) yang baru disadari manusia akhir-akhir ini, sebenarnya Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم sudah mempeloporinya sejak 1432 tahun yang lalu.

    Tentang, imunisasi misalnya, dalam Sunnah Rosuul, seorang muslim mendapati tuntunan imunisasi ini bukan semata-mata imunisasi fisik saja, melainkan juga imunisasi non-fisik. Perhatikanlah:

    a) Imunisasi dari Syaithoon yang terkutuk dari upaya penyelewengan dari Al Islaam dan fitrohnya yang suci, contoh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم mengajarkan :

    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا

    Artinya:
    Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, beliau berkata bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
    Seandainya seorang dari kalian ketika hendak mendatangi (berjima’) dengan istrinya, lalu berdoa sebelumnya “Bismillaah Alloohumma jannibnaasy syaithoona wa jannisbisy syaithoona maa rozaqtanaa” (Dengan nama Allooh, ya Allooh, jauhkanlah kami dari syaithoon dan jauhkan syaithoon dari apa yang Engkau karuniakan pada kami) Maka sesungguhnya, jika ditakdirkan dari keduanya itu anak maka syaithoon tidak bisa membahayakannya selamanya.”
    (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 7396 dan Imaam Muslim no: 3606)

    b) Imunisasi dari Pola Pikir yang sesat, ‘aqiidah yang sesat, agama yang sesat, akhlak yang tercela dan lain-lain.

    Dari Abu Hurairoh رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

    مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلاَّ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ وَيُمَجِّسَانِهِ

    Artinya:
    Tidaklah bayi yang dilahirkan, kecuali dia dilahirkan diatas fitroh (Islam, suci dari dosa). Kedua orangtuanyalah yang menjadikan dia sebagai Yahudi, Nasroni dan Majusi.”
    (Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 2926)

    c) Imunisasi Fisik:
    – Dianjurkannya untuk mengkonsumsi Kurma Ajwa di pagi hari / petang hari sebanyak 7 butir.

    Dari Saa’ad bin Abi Waqqosh رضي الله عنه, dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

    مَنْ أَكَلَ سَبْعَ تَمَرَاتٍ مِمَّا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا حِينَ يُصْبِحُ لَمْ يَضُرَّهُ سُمٌّ حَتَّى يُمْسِىَ

    Artinya:
    Barangsiapa memakan 7 butir kurma Madinah (Ajwa) di pagi hari maka racun tidak akan dapat membahayakannya hingga petang hari.”
    (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 5445 dan Imaam Muslim no: 5459)

    – Berobat dengan Habbatus Sauda

    Dari Abu Hurairoh رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

    مَا مِنْ دَاءٍ إِلاَّ فِى الْحَبَّةِ السَّوْدَاءِ مِنْهُ شِفَاءٌ إِلاَّ السَّامَ

    Artinya:
    Tidak ada suatu penyakit kecuali dalam Jintan Hitam (Habbatus Sauda) terdapat obatnya, kecuali kematian.” (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 5688 dan Imaam Muslim no: 5899)

    Berarti mencegah penyakit dan berobat dari penyakit menggunakan cara Rosuul dan menggunakan apa yang ada di alam adalah bersifat Illaahi dan alami (kauni); yang disamping duniawi, maka jika kita menggunakannya juga bermakna sebagai Ittiba’ (mengikuti) Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم yang sekaligus bermakna sebagai Ibadah.

    3) Hendaknya kaum Muslimin berhati-hati, waspada dan penuh kesadaran, bahkan bila perlu kaum Muslimin itu adalah mandiri, dan tidak menggunakan obat yang disisipi makna “politis” oleh orang-orang kaafir. Karena memang sesuai dengan apa yang diberitakan oleh Allooh سبحانه وتعالى, orang-orang kaafir itu pada dasarnya adalah musuh Allooh سبحانه وتعالى dan musuh orang-orang mukmin yang tidak akan henti-hentinya berusaha mencampakkan berbagai madhorot / bahaya untuk kaum Muslimin sehingga kaum Muslimin musnah atau mengikuti ajaran mereka.

    Perhatikan firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. Al Baqoroh ayat 120 :

    وَلَن تَرْضَى عَنكَ الْيَهُودُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءهُم بَعْدَ الَّذِي جَاءكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللّهِ مِن وَلِيٍّ وَلاَ نَصِيرٍ

    Artinya:
    Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti dien mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allooh itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allooh tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.”

    Juga dalam QS. Aali ‘Imroon ayat 100 :

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوَاْ إِن تُطِيعُواْ فَرِيقاً مِّنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ يَرُدُّوكُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ كَافِرِينَ

    Artinya:
    Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman.”

    Juga dalam QS. Al Baqoroh ayat 217 :

    وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّىَ يَرُدُّوكُمْ عَن دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُواْ وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَـئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

    Artinya:
    “… Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari dien-mu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari dien-nya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

    Juga dalam QS. Aali ‘Imroon ayat 120 :

    إِن تَمْسَسْكُمْ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِن تُصِبْكُمْ سَيِّئَةٌ يَفْرَحُواْ بِهَا وَإِن تَصْبِرُواْ وَتَتَّقُواْ لاَ يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئاً إِنَّ اللّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ

    Artinya:
    Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi Jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikitpun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allooh mengetahui segala apa yang mereka kerjakan.”

    Jangankan ummatnya, Rosuulnya sendiri saja disihir dan diracuni oleh orang Yahudi. Mengapa kaum Muslimin tidak mengambil pelajaran?

    Karena itu, jangan merasa lega, puas, apalagi bangga, jika kita bisa mengkonsumsi hasil prestasi orang Kaafir. Bukankah kita adalah ummat yang Allooh سبحانه وتعالى nyatakan sebagai “khoiru ummah”, sebagaimana Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. Aali ‘Imroon ayat 110 :

    كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْراً لَّهُم مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ

    Artinya:
    Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allooh. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang faasiq.”

    Karena itu semestinya kaum Muslimin tertantang untuk ajeg, mandiri melakukan upaya nyata yang gigih, tanpa lepas bergantung dari Allooh سبحانه وتعالى untuk pemenuhan kebutuhan-kebutuhan kaum Muslimin di berbagai sektor (antara lain adalah dalam perkara imunisasi); tanpa harus bergantung pada orang Kaafir, dan menjadi orang yang konsumtif, malas yang pada akhirnya jika sudah terbiasa dengan hal itu maka kaum Muslimin akan memudah-mudahkan diri bergantung pada orang kaafir dan selalu berdalih dengan kata-kata “Darurot”. Padahal kaum Muslimin pasti mampu, jika ia memang mau mengerahkan segala daya upayanya untuk berikhtiar.

    4) Bagian dari moralitas orang Kaafir adalah melakukan penyembelihan massal. Bayangkan dunia ini harus berisi 500 juta manusia saja, lalu mau dikemanakan milyaran orang manusia (anti boleh pelajari makalah “10 Program Internasional Freemasonry” yang insya Allooh dapat anti cari dari Daftar isi Blog ini. Dan perhatikan “Program ke-6”-nya). Bukankah itu adalah desain intelektual dalam rangka pemusnahan manusia secara massal. Adapun imunisasi, bisa jadi hanya merupakan secuil dari strategi / “grand design” jahat mereka.

    Tentang apabila ada orang yang menjadi korban, hanya beberapa kepala saja, lalu kemudian kebanyakan adalah selamat, maka pemikiran ini adalah NAMPAK CENDERUNG PADA STANDAR MATERIALIS, karena bagi seorang muslim, membunuh satu orang adalah sama dengan membunuh manusia semuanya.

    Perhatikan firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. Al Maa’idah ayat 32 :

    مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْساً بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعاً وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعاً وَلَقَدْ جَاءتْهُمْ رُسُلُنَا بِالبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيراً مِّنْهُم بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

    Artinya:
    Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rosuul-rosuul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”

    Jadi tidak boleh sembarang menggunakan kata “daripada / mendingan”, jika kita sebenarnya sudah terjebak dalam grand design jahat orang Yahudi. Karena semakin selalu menggunakan kaidah tersebut, maka akan semakin menancap pula strategi Yahudi dalam melemahkan kaum muslimin.

    Satu hal penting yang biasanya merekat dalam budaya kaum Muslimin selama ini adalah HANYA BERPIKIR JANGKA PENDEK saja. Ketika ada kasus, baru mereka berpikir bagaimana solusinya. Padahal musuh-musuh Allooh سبحانه وتعالى, terutama Yahudi telah berpikir jika kaum Muslimin melangkah A, maka bagaimana mereka menyikapinya, kalau Muslimin melangkah B bagaimana mereka menyikapinya dan seterusnya; jadi bukan lagi berpikir kasus per kasus, tetapi mereka telah berpikir dalam jangka panjang, bahkan dalam skala ratusan tahun ke depan untuk senantiasa berusaha melemahkan kaum Muslimin.

    Jadi jangan berpikir jangka pendek saja, sebatas keberhasilan Yahudi melemahkan kaum Muslimin berupa: jika 2 – 3 bulan pasca imunisasi balita menjadi lebih parah sakitnya atau mati, atau semasa dan sepulang Haji maka langsung terkena akibat berupa penyakit / mati, dan sejenisnya; akan tetapi Yahudi telah mendesain bagaimana caranya agar jika manusia tengah mencapai masa-masa jayanya atau dalam produktivitas kerja yang penuh vitalitas (misalnya pada usia berkisar antara 35-40 tahun), lalu justru pada saat itulah kaum Muslimin semua menjadi lemah, kropos, sakit dan mati. Jadi usaha orang Yahudi tersebut, dilakukan dengan cara-cara halus dan bertahap; dimana hal ini tidak disadari oleh kebanyakan kaum Muslimin (yang berpikirnya hanya sebatas jangka pendek saja).

    5) Adapun kenapa tidak dikeluarkan Fatwa tentang Haromnya imunisasi, itu adalah bisa jadi dikarenakan berbagai hal sebagai berikut:
    a) Bisa jadi imunisasi yang dikeluarkan di negara tempat tinggal anti telah terbebas dari masalah berkaitan dengan harom atau najis.
    b) Mereka kurang meneliti terhadap akibat yang akan ditimbulkan oleh Imunisasi ini. Akan tetapi mencukupkan kepercayaan dan keyakinan mereka tentang amannya imunisasi ini pada para pemegang kebijakan.
    c) Kurang adanya keberanian untuk menyatakan “Tidak” pada perkara yang tidak boleh mengatakan “Ya”. Sehingga terjadilah apa yang terjadi, yaitu adanya suatu sikap datar terhadap “perkara yang penuh krikil”.
    d) Bisa jadi mereka mengetahui tentang bahayanya imunisasi, akan tetapi mereka mentolerir hal ini dan mengedepankan wajibnya taat ‘Ulil Amri.
    Walloohu a’lam.

    Untuk Indonesia, MUI dalam Fatwa no: 5 tahun 2009 menyatakan keharoman vaksin meningitis yang mengandung unsur babi (lihat: http://masrip.sarumpaet.net/wp-content/uploads/2010/03/fatwa-MUI-ttg-Vaksin-MM.pdf)

    Oleh karena itu, jika kita mengetahui bahwa Imunisasi itu membahayakan, jika produk imunisasi yang benar-benar terbebas dari bahan harom dan najis belum ada, jika kaum muslimin tidak memproduksi dzat-dzat imunisasi sendiri melainkan masih tergantung kepada orang kaafir; maka yakini lah bahwa mustahil Allooh سبحانه وتعالى memberi kesembuhan kepada hamba-Nya dengan cara berma’shiyat kepada-Nya. Dengan demikian, seharusnya seorang muslim yakin dan bertawakkul kepada Allooh سبحانه وتعالى, berdo’a memohon kepada Allooh سبحانه وتعالى, tidak menggunakan cara tersebut sembari berusaha dengan gigih mencari obat yang cocok. Karena itu, amannya adalah kalau masih bisa menghindari imunisasi, maka hindarkanlah saja.

    Semoga Allooh سبحانه وتعالى memberikan kemudahan bagi kita semua untuk senantiasa istiqomah dijalan-Nya…. Barokalloohu fiiki

    • Amatullah permalink
      1 May 2011 11:36 pm

      Jazaakumullahu khairan atas penjelasannya.

  96. p o y permalink
    30 April 2011 11:38 pm

    Assalamu ‘alaikum…

    Apakah batal wudhu saya ketika bersentuhan dengan istri atau wanita lain tanpa disengaja ???
    Dan sebutkan hadits shahihnya,

    Jazakallooh khoir…

  97. maulaana permalink
    16 May 2011 8:57 pm

    Assalamualaikum…..
    Ustadz, apakah benar membaca surah Al Waaqiah akan memdatangkan rizki…?
    Minta penjelasannya dan dalilnya tenteng fadhilah surah Al Waaqiah, bila ada…
    Jazakumullah …

    • 22 May 2011 7:58 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Memang ada riwayat yang mengatakan bahwa “Barangsiapa yang membaca Surat Al Waaqi’ah setiap malam, maka tidak akan ditimpa kemiskinan“, diriwayatkan oleh Imaam Al Baihaqy dalam Kitab “Syu’abul ‘Imaan”, dari Shohabat ‘Abdullooh bin Mas’uud rhodiyalloohu ‘anhu, hanya saja Haditsnya Lemah, sebagaimana terdapat dalam Dho’iif Al Jaami’ush Shoghiir karya Syaikh Nashiruddin Al Albaany rohimahullooh

      • maulaanaa permalink
        2 June 2011 7:34 pm

        Ustadz, bisa tunjukkan tulisan Arabnya…..?
        dan boleh tidak kita mengamalkannya…?

  98. abu muhammad permalink
    19 May 2011 9:49 pm

    Assalamualaikum ustadz,
    Saya mau tanya tentang hadits yang artinya “Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allooh, maka Allooh akan membuat dia fakih dalam dien”
    Tafsir atau penjelasan fakih itu seperti apa ya? Apakah ada tingkatan – tingkatannya.
    Jazaakumullahu khairan atas penjelasannya ustadz dan jawabannya ditunggu.

  99. Abdulloh permalink
    25 May 2011 11:33 am

    Assalaamu’alaykum warohmatullohi wabarokatuh.

    Ustadz saya ingin bertanya:

    1) Apakah hikmah berwudhu sebelum membaca Al-Qur’an?
    2) Apakah boleh menyentuh dan membaca mushaf Al-Qur’an terjemah tanpa wudhu?
    3) Apakah boleh menyentuh kitab tafsir Al-Qur’an tanpa wudhu?
    4) Kalau sudah pegal membaca sambil duduk saya sering membaca buku-buku agama sambil tiduran. Apakah boleh saya membaca mushaf terjemah dan kitab tafsir sambil tiduran? Bagaimanakah adab dalam membaca mushaf terjemah dan kitab tafsir Al-Qur’an, apakah sama dengan adab membaca Al-Qur’an?

    Baarokallohu fiikum…

    • 7 June 2011 6:05 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Al Qur’an adalah firman Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa… Allooh Maha Mulia dan firman-Nya juga sudah pasti merupakan perkataan yang mulia. Sering kita menghormati selain Al Qur’an, berupa perkataan manusia atau apa yang dihasilkan oleh manusia melebihi dari semestinya, dengan alasan penghormatan misalnya: menghormati bendera pusaka dll sehingga menggunakan ritual atau upacara tertentu.

      Keyakinan kita terhadap Al Qur’an yang menjadi aqidah, pembacaan dan pengamalan isinya adalah bagian dari bentuk penghambaan dan ketunduk patuhan kita kepada Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa. Oleh karena itu, wajarlah ketika kita akan membaca Al Qur’an, maka kita dianjurkan untuk berwudhu, dan hal itu telah dipelopori oleh para ‘Ulama Ahlus Sunnah dan orang-orang shoolih sebelum kita, seperti misalnya Al Imaam An Nawawy rohimahullooh telah menjelaskan hal itu dalam Kitabnya yang khas bernama “At Tibyaan fii ‘Aadaabii Hamalatil Qur’an“. Jangankan Al Qur’an, maka Hadits sekalipun para ‘Ulama jika hendak menulisnya, mereka berusaha untuk bersuci dari Hadats kecil seperti yang dilakukan oleh Al Imaam Maalik rohimahullooh dan Imaam Al Bukhoory rohimahullooh. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan pengagungan terhadap Al Qur’an.

      2 & 3. Boleh menyentuh dan membaca Al Qur’an dalam bentuk tarjamah / tafsiir dengan tanpa berwudhu; walaupun kalau diyakini bahwa Al Qur’an dan Hadits adalah Wahyu, maka hendaknya kita agungkan dan kita hormati juga sebagaimana orang-orang shoolih sebelum kita melakukannya yaitu dengan berwudhu.

      4. Seperti terdapat didalam biografi para ‘Ulama Ahlus Sunnah seperti Al Imaam Asy Syaafi’iy rohimahullooh diriwayatkan bahwa beliau berkhidmat terhadap ilmu dien dengan tidak meluruskan pinggangnya (maksudnya: tidur / berbaring) selama 40 tahun. Kalau kita tidak duduk selama 40 menit untuk membaca Al Qur’an atau Hadits. Hal ini menunjukkan bahwa semangat umumnya kaum Muslimin terhadap keseriusan dalam bidang ilmu dien adalah kurang dibandingkan orang-orang shoolih terdahulu. Duduk itu adalah simbol keseriusan, sementara Tiduran itu adalah simbol ke-rileks-an. Jadi masalahnya terpulang kembali kepada diri masing-masing, apabila ingin sering dalam menuntut ilmu dien, hendaknya duduk sebaik mungkin. Bahkan bila perlu berwudhu sebagaimana dianjurkan dan dicontohkan oleh para Imaam Ahlus Sunnah terdahulu.

      Barokalloohu fiikum.

  100. Ayuni permalink
    26 May 2011 12:24 pm

    Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuuh,

    Ustadz saya mo tanya, apa yang harus saya lakukan terhadap orang – orang yang kurang ajar (mengangkat kerudung saya dari belakang, dan lain-lain) / pernah kurang ajar / pegang tangan saya ?
    Saya sudah pernah coba tegur pelan-pelan tapi tetap gak berpengaruh, kalau saya tegur dengan keras saya takut nanti timbul permusuhan.

    syukron..

    • 7 June 2011 6:52 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Ketahuilah bahwa Wanita Muslimah, bahkan juga orang yang menjalankan Sunnah, pada zaman sekarang ini sudah mulai tidak aman; sebab mereka tidak jarang mengalami berbagai rintangan dari mulai olok-olok, gangguan, maupun teror; sehingga hal ini seharusnya disikapi dengan:
      1. Keteguhan Hati
      2. Tidak banyak pergi keluar rumah, kecuali bila perlu saja
      3. Mengupayakan untuk hidup di lingkungan yang seaqidah, sependirian
      4. Bila perlu, teriak yang kencang bahwa ada penjahat mengganggu, sehingga orang akan mengetahui bahwa orang yang berlaku jahat tadi telah mengganggu anti, dan bahwa orang-orang berkerudung telah diganggunya.
      5. Bila perlu, tidak mengapa akhwat pun belajar bela diri, sehingga tidak semena-mena direndahkan oleh laki-laki.
      6. Bila perlu, cari data orang yang mengganggu tersebut, identitasnya dengan jelas, lalu laporkan ke komunitas ikhwan agar mereka ikut membela kaum wanita Muslimah yang dilecehkan; atau laporkan ke Komisi Perempuan apakah mereka peka terhadap hal ini ataukah tidak, sebagaimana pekanya mereka terhadap pelecehan seksual terhadap anak-anak / remaja

      Perkara menegur, meluruskan dan menasehati adalah suatu hal yang tidak boleh ditangguhkan. Adapun permusuhan / perkiraan lain yang negatif, maka jangan terlalu banyak diperhitungkan dengan ruwet, karena keyakinan dan pelaksanaan Islam sampai kapanpun akan ber-resiko dan selalu diperangi oleh orang-orang kaafir dan orang-orang musyrikin.

      Semoga Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa melimpahkan padamu istiqomah…. Barokalloohu fiiki

  101. Abdulloh permalink
    3 June 2011 1:26 pm

    Assalamu’alykum

    1) Ustadz saya pernah mendengar do’a:

    اللهم لا تجعل الدنيا أكبر همنا، ولا مبلغ علمنا، ولا تجعل إلى النار مصيرنا، واجعل الجنة هي دارنا

    Apakah redaksi do’a ini tsabit dari Nabi shollallohu alayhi wa sallam.

    2) Kemudian saya juga pernah mendengar do’a:

    … أللهم لاتجعل مصيباتنا في ديننا

    Bagaimanakah redaksi lengkap dari do’a ini?

    Baarokallohu fiikum..

  102. elhamsyah permalink
    3 June 2011 11:24 pm

    Assalamualaikum ustatzrofii. saya ingin bertanya bagaimana hukumnya menurut Islam:
    1. Menikahi wanita sedang hamil (kecelakaan), bagaimana status anak tsb dan apakah ijabnya sah.
    2. Dan apa status anak ke-2 dan ke-3 bila mereka hanya melakukan akad nikah disaat keadaan hamil pertama tsb.
    3. Apa yang harus dilakukan bila masih kurang dengan syariat perkawinan secara islam yang halal. Apakah Allah mengapuni dosa zina tsb bila sudah bertobat nasuha. Mohon ustadz memberi penjelasannya dan petunjuknya.

    wassamu’alaikum warahmatullahi wabarkhatu./

  103. 6 June 2011 1:57 pm

    Assalamu’alaikum wr. wb.

    Saya bekerja di sebuah pabrik bulumata palsu dengan owner Korean
    sebagai document controller. Ada suatu kebimbangan dalam diri saya
    mengenai hukum bekerja di pabrik bulumata palsu. Karena saya pernah
    mendengar bahwasanya memakai bulumata palsu saja sudah haram apalagi
    yang membuatnya (apakah ini termasuk orang-orang yang bekerja
    didalamnya juga??? walaupun tidak terlibat secara langsung dalam
    pembuatan produknya???).

    Mohon penjelasanya mengenai hukum bekerja di pabrik bulumata palsu dan
    rezeki yang saya peroleh selama ini apakah haram juga ???

    Terima kasih.
    Wassalam

    • 13 June 2011 10:08 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Pertanyaan anda berkenaan erat dengan berhias. Dan jika berhias itu bagi seorang kaafir, maka tidak perlu lagi dibahas karena didalam keyakinan orang kaafir itu tidak ada Halaal dan Harom sebagaimana menurut versi yang diyakini oleh kaum Muslimin, sehingga bagi mereka untuk mencapai target cantik, ganteng dan sejenisnya adalah bisa melalui apa saja dan bagi mereka semuanya adalah boleh-boleh saja, seperti orang berobat dengan meminum urine atau mempercantik diri dengan lemak babi/ operasi plastik.

      Sedangkan bagi seorang Muslim/ Muslimah, ia dihadapkan pada norma Halaal dan Harom. Yang Harom harus ditinggalkan dan dijauhi, dan jika dilanggar maka berarti dosa, berkonsekuensi pada sanksi di dunia maupun adzab di hari Akhir. Sedangkan yang Halaal, bagi seorang Muslim/ Muslimah maka boleh untuk dinikmati selama tidak melalaikan dan tidak berlebihan.

      Dan jika barang Halaal tersebut digunakan pada perkara yang taat pada Allooh سبحانه وتعالى, maka Allooh سبحانه وتعالى justru memberi pahala dan ganjaran berlipat ganda, bahkan surga di hari Akhir, sedang di dunia antara lain berupa keberkahan hidup/ rizqi yang melimpah atau yang lainnya, dan mematuhi koridor ini adalah terkategorikan Ibadah.

      Oleh karena itu, maka sehubungan dengan berhias dengan merubah ciptaan Allooh سبحانه وتعالى terhadap Bulu Mata, dengan cara mengganti atau menyambung/ menempel itu adalah perbuatan yang mempercantik diri tetapi dengan cara mengelabui, menipu, mendustai dan yang lebih penting dari itu adalah berburuk sangka terhadap Allooh سبحانه وتعالى dan tidak menerima bahkan malu terhadap ciptaan Allooh سبحانه وتعالى bagi dirinya.

      Yang demikian itu bertentangan dengan keyakinan ummat Muhammad صلى الله عليه وسلم, dan karena itu maka Harom hukumnya. Dan jika kita ketahui statusnya, maka menolong orang untuk melakukan perkara yang Harom adalah Harom juga, karena terhitung tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan dan itu dilarang oleh Allooh سبحانه وتعالى sebagaimana dalam firman-Nya dalam QS. Al Maa’idah (5) ayat 2:

      … وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

      Artinya:
      “… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allooh, sesungguhnya Allooh amat berat siksa-Nya.”

      Oleh karena itu dalam tinjauan Syari’at, profesi yang anda geluti bersinggungan persis dengan ayat ini. Sebaiknya bergantunglah pada Allooh سبحانه وتعالى, bermohonlah pada Allooh سبحانه وتعالى agar dibukakan pintu rizqi yang berkah, halaal, lapang dari pekerjaan yang lain.

      Semoga Allooh سبحانه وتعالى memudahkan urusan kita semua… Barokalloohu fiika

  104. ABDUL GHANY permalink
    11 June 2011 10:37 pm

    Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuhu,
    Salam ukhuwah ustadz,
    Ada seorang saudara saya menjadi HUMAS di Rukun Tetangga disalah satu wilayah di Bekasi.
    APA HUKUMNYA menjadi seorang HUMAS, RT, RW dan semisalnya ustadz ?Apakah dapat MELUNTURKAN AQIDAH orang itu? Mohon jawabannya, Jazakalloh

    • 13 June 2011 6:19 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Humas biasanya adalah singkatan dari “Hubungan Masyarakat”. Jadi kalau fungsi, peran dan tanggung jawab Humas ini adalah berkaitan / berhubungan dengan masyarakat, atau menghubungkan masyarakat dengan masyarakat, berkenaan dengan perkara-perkara yang dibolehkan oleh Syari’at atau tidak bertentangan dengan Syari’at; maka tidak mengapa.

      Bahkan tidak menjadi pengurus pun, kita dapat berperan sebagai Humas. Artinya: Sebagai pengikut Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam TIDAK BOLEH EKSKLUSIF, MENYENDIRI, MENGANGGAP DIRI PALING BENAR, MENGANGGAP ORANG DILUAR KITA SALAH SEMUANYA, akan tetapi justru perbaiki hubungan, persejuk interaksi, perkokoh ukhuwwah Islamiyyah, ramah dan menjadikan orang yang ada di sekitar kita sebagai lahan untuk berdakwah dan amar ma’ruf nahi munkar dengan cara yang hikmah dan bijaksana.

      Akan tetapi,jika fungsi Humas tersebut menyalahi atau bertentangan dengan Syari’at, atau menolong dan mendukung perkara-perkara yang munkar, bid’ah, ma’shiyat apalagi kekufuran, maka tidak boleh memerankan semua itu. Karena jika terjadi, maka yang demikian itu merupakan bukti menolong kemunkaran dan kekufuran dan mengubur dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar, yang semua itu adalah sudah barang tentu merupakan dosa.

      Barokalloohu fiika…

  105. 30 June 2011 9:36 am

    Assalamualaikum, apa sama dosa orang yang tidak pernah sholat sama orang yang sholat lima waktunya tidak lengkap?

    • 30 June 2011 5:48 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam bersabda, sebagaimana kita temui dalam Hadits-Hadits berikut ini:

      1) Dari Buraidah rhodiyalloohu ‘anhu, bahwa Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam bersabda,
      مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
      “Barangsiapa yang meninggalkan sholat ashar maka telah gugur amalannya.” (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 553)

      2) Juga dari Buraidah rhodiyalloohu ‘anhu, bahwa Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam bersabda,
      العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر
      “Ikatan antara kita dengan mereka (– orang kaafir –) adalah Sholat. Maka barangsiapa yang meninggalkan Sholat, maka sungguh dia telah kaafir.” (Hadits Riwayat Imaam At Turmudzy no: 2621, dishohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany)

      Melalui dua Hadits diatas, dapat kita ambil pelajaran bahwa jangankan meninggalkan sholat selamanya, bahkan meninggalkan sholat ashar saja adalah sedemikian besar ancamannya seperti disebutkan dalam hadits diatas.

  106. Hj. Febriyanti L. Yusif permalink
    9 July 2011 11:01 pm

    Assalamualaikum wr.wb…ustad.. saya sedang bingung…suami mendapat warisan yang lumayan sehingga kami berencana umroh ramadhan yang akan datang… padahal saat ini ada kakak saya yang sedang terbaring sakit karena mengidap kanker dan dokter sudah angkat tangan.. saya inginnya membantu kakak saya “sampai titik darah penghabisan” dan menunda umroh…tapi suami tidak setuju dengan alasan penyakit kakak yang sudah sangat berat itu…benarkah pendapat suami saya? Berdosakah kami jika tetap umroh dan bukannya membiayai kakak? Dan harus bagaimana saya sebagai istri? Tetap mengikuti ajakan suami umroh atau menolak karena kondisi ini? Tolong ya ustad..saya sangat bingung…terima kasih sebelumnya.. wassalamualaikum wrwb…

    • 11 July 2011 7:14 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Kalau kakak dimaksud adalah kakak dari pihak istri, sedangkan warisan yang diperoleh adalah warisan untuk pihak suami; maka secara syar’ie Suami jika ingin membantu maka membantu kakak dari pihak keluarga Suami saja itu adalah merupakan KEBAJIKAN dan BUKAN MERUPAKAN KEWAJIBAN, kecuali jika saudaranya itu perempuan apalagi belum berkeluarga.
      Akan tetapi jika kakak itu adalah dari pihak istri maka bagi Suami TIDAK WAJIB MEMBANTU, kecuali sekedar kebajikan… Barokalloohu fiiki

      • Hj. Febriyanti L. Yusif permalink
        12 July 2011 10:53 pm

        Terima kasih ustad..:)

  107. Seth permalink
    10 July 2011 10:49 pm

    Assalamu’alaykum wr.wb.. Ustadz, ana mau tanya.. Terlepas dari haram hukumnya melakukan onani.. jika melakukan onani pada malam hari tapi tidak sampai terpuaskan karena teringat besok hendak melakukan puasa sunnah senin-kamis.. apakah harus mandi junub, atau tetap melakukan puasa..
    Terima kasih atas jawabannya.. jazakallah khairan..

    • 11 July 2011 7:05 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Kalau tidak keluar mani, maka tidak wajib mandi junub… Barokalloohu fiika

  108. 12 July 2011 6:33 am

    Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Mau tanya ustadz,
    Makanan dari acara bid’ah (terutama yang mengandung syirik), menurut ulama diantaranya Syaikh Bin Baaz, jika daging tidak boleh dimakan.
    Pertanyaan ana, bagaimana sikap kita jika ada tetangga yang memberi makanan tersebut, apakah kita buang saja, atau diberikan pada orang lain?
    Di tempat ana masih banyak acara seperti itu, apalagi di desa sudah jelas acara kenduren tersebut yang mendo’akan adalah dukun-dukun.
    Jazakalloohu khair.

    • 19 July 2011 8:43 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Jika demikian halnya, maka makanan itu TIDAK DIMAKAN dan TIDAK DIBERIKAN PADA ORANG LAIN, TETAPI JIKA DIBERIKAN PADA HEWAN MAKA LEBIH RINGAN MASALAHNYA.

  109. Abu Naufal permalink
    13 July 2011 6:18 am

    Bismillah;
    Dakwah salafi har-kehari makin banyak pengikutnya. Di kemudian hari akankah dakwah ini akan seperti salafiyun di Mesir. Dimana pemuda-pemuda yang mengatasnamakan salfiyun ikut dalam perpolitikan di negaranya.
    Mohon bahasan dari ustadz, Semoga Alloh menjaga ustadz.

    • 19 July 2011 9:04 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Walaupun berikut ini bukan berupa suatu bahasan, tetapi mudah-mudahan menjadi jawaban, yaitu bahwa:
      1. Ajaran Islam telah mengatur tentang tatanegara, dikatakan sebagai istilah politik ataupun bukan.
      2. Para pimpinan, bahkan puncak pimpinan dalam Islam, telah ditetapkan kriterianya, antara lain bahwa mereka adalah Hufaadz Al Qur’an (para Penghafal Al Qur’an), bahkan Shoolih, bahkan manusia terbaik dan paling taqwa dari yang ada.
      3. Jangan aneh jika kaum muslimin ikut berpartisipasi dalam pengaturan negara, terlepas yang demikian itu disebut dunia politik atau bukan, karena bagaimana mau menjalankan Islam dengan utuh kalau pengikutnya tidak pro-aktif agar Syari’at ini bergulir dalam dunia kehidupan.
      4. POLITIK YANG MENGGUNAKAN SUARA HASIL PEMILU, TIDAK ADA KONSEPNYA YANG SEPERTI ITU DALAM ISLAM.
      5. DEMOKRASI MAUPUN DEMONSTRASI, sebagaimana yang akhir-akhir ini memasyarakat, TIDAK MENJADI TOLAK UKUR TERHADAP SUATU KEBENARAN, KARENA HAL ITU TIDAK BERASAL DARI ISLAM.

  110. hadi w permalink
    15 July 2011 5:57 pm

    Assalamualaikum ustadz,dari hadist yang ustadz tulis di atas
    “1) Dari Buraidah rhodiyalloohu ‘anhu, bahwa Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam bersabda,
    مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
    “Barangsiapa yang meninggalkan sholat ashar maka telah gugur amalannya.” (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 553)”

    Yang menjadi pertanyaan ana ini, amalan seperti apa ustadz..?? Amalan-amalan apa saja yang gugur terkait hadist di atas? Syukron katsir.

    • 19 July 2011 8:40 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Telah berkata Ibnu Abdis Salaam, bahwa “Yang dimaksud dengan ini (– Hadits Buraidah diatas — pent.) adalah membesarkan makna ma’shiyat, bukan hakekat yang tersurat, jadi termasuk dalam kategori kiasan (lihat Kitab “Haasyiyat As Suyuuthy was Sindy ‘Alaa Sunnan An Nasaa’i” Jilid I hal. 332.

      Jadi, mudah-mudahan tidak gugur sesungguhnya, akan tetapi dia dengan itu telah melakukan dosa besar.

  111. ridho permalink
    18 July 2011 9:38 pm

    Assalamualaikum wr.wb…ustad.. Benarkah Ihya’ Ulumuddin bathil sebagaimana dalam tulisan:
    “IHYA’ ULUMUDDIN DALAM PANDANGAN PARA ULAMA
    Penulis: Abul Harits ‘Ali bin Hasan bin ‘Abdul Hamid
    Penyusun : Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid”
    yang mana penulis mengutip pendapat Ibnu Jauzi
    (Ibnul Jauzi) berkata:
    “Saya melihat hal-hal yang membingungkan dalam kitab Ihya’ Ulumudin karya Al Ghazali yaitu percampuran antara hadits-hadits dan sejarah-sejarah, maka saya kumpulkan kesalahan-kesalahannya di dalam suatu kitab.”
    Beliau (Ibnul Jauzi) berkata dalam (kitab) Talbis Iblis (hal 186):
    “Abu Hamid Al Ghazali datang (kepada suatu kaum), kemudian menulis Kitab Al-Ihya bagi mereka berdasarkan metode kaum Sufi dan memenuhiniya dengan hadits-hadits yang bathil yang ia tidak mengetahui kebathilannya.” Pendapat Ath Thurthusi.

    Benarkah pernyataan itu? Mohon balsannya lewat email saya. Jazakalloh.

    • 10 September 2011 8:07 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Benar sekali… Bahkan para ‘Ulama Maroko menamakannya bukan Kitab “Ihyaa ‘Ulumuddiin” yang artinya: “Menghidupkan Ilmu-Ilmu Diin”; akan tetapi mereka menamakannya IMAATATU ‘ULUMUDDIIN, yang artinya “Mematikan Ilmu-Ilmu Diin”, karena ‘Aqiidah yang disebar oleh Kitab tersebut adalah SHUFI dan BUKAN AHLUS SUNNAH. Hadits-hadits didalamnya tidak sedikit yang terkategori Lemah dan Palsu. Cerita-ceritanya tidak teliti dan tidak selektif ditebar dalam berbagai tempat dalam Kitab tersebut.
      Akan tetapi, antum boleh membaca INTISARI KITAB IHYAA ‘ULUMUDDIIN YANG SUDAH DIKOREKSI & DISELEKSI, yaitu dengan nama KITAB MUKHTASHOOR MINHAJ AL QOOSHIDIIN yang ditulis oleh IBNU QUDAAMAH AL MAQDISY rohimahullooh sebagai ringkasan dari ringkasan Kitab Ihyaa ‘Ulumuddiin yang diringkas sebelumnya oleh Ibnul Jauzy dalam Kitab Minhaajul Qooshidiin.
      Barokalloohu fiika.

  112. Abdulloh permalink
    20 July 2011 7:24 am

    Assalaamu’alaykum warohmatullohi wabarokaatuh

    Ustadz masjid di dekat rumah saya mengadakan sholat tarawiih 11 rakaat: 4 rakaat (1 tahiyat dan 1 salam), 4 rakaat (1 tahiyat dan 1 salam), dan witir 3 rakaat (1 tahiyat dan 1 salam). Pertanyaan:
    1) Apakah tata cara pelaksanaan tarawiih seperti ini sesuai sunnah?
    2) Jika iya apakah saya masih boleh menambah jumlah raka’at trawiih saya?
    3) Jika tidak apakah boleh saya melaksanakan sholat tarawiih sendiri di rumah?

    Baarokallohu fiikum…

    • 10 September 2011 8:18 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      1) Yang tepat sesuai Sunnah adalah Dua Roka’at 1 Salam, Dua Roka’at 1 Salam, kemudian istirahat. Lalu sambung dengan Dua Roka’at 1 Salam, Dua Roka’at 1 Salam, lalu istirahat lagi. Kemudian baru tutup dengan Witir 3 Roka’at 1 Salam.
      2) Tidak boleh. Yang sesuai Sunnah adalah maksimal 11 Roka’at.
      3) Boleh saja melaksanakan sholat taroowih sendiri di rumah, hanya saja Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam mencontohkannya berjamaa’ah selama 3 malam.
      Barokalloohu fiika….

  113. amalia permalink
    21 July 2011 10:07 pm

    Assalaamu’alaikum Ustadz afwan ana pengen konsul, bila kita melanggar sumpah. MISAL kita bersumpah tidak akan mendengarkan musik, terus kita melanggarnya, apakah membayar kafaratnya 1x saja untuk membatalkan atau setiap kali kita melanggar sumpah tsb (setiap kali setelah mendengarkan musik), kita wajib membayar kafaratnya terus? Jazaakallahu khoir katsiir…..

    • 5 August 2011 11:10 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Pembayaran Kafarot dilakukan SETIAP KALI MELANGGAR, hanya saja harus ada upaya sungguh-sungguh agar tidak melanggar lagi dengan cara:
      1) Menjauhkan alat atau diri dari media ma’shiyat tersebut
      2) Menghindari teman / pergaulan yang menyebabkan kembali kepada pelanggaran
      3) Adanya kesungguhan dalam diri untuk tidak mau mengulangi kesalahan tersebut
      4) Jangan lupa berdo’a memohon pertolongan Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa agar dijauhkan dari perkara yang mengundang murka-Nya dan sebaliknya diberi kecenderungan agar melakukan perkara yang mengundang cinta dan ridho-Nya.
      Barokalloohu fiiki

  114. buyung permalink
    22 July 2011 11:14 pm

    Assalamulaikum wr.wb.. saya mengikuti pengajian seorang ustad, beliau mengatakan tidaklah Islam seseorang tanpa memiliki imam / pemimpin (Islam harus berjamaah), dan kafirlah orang-orang yang tidak menjadikan Al Qur’an sebagai sumber hukum…. dan semua ibadahnya tertolak bagai debu yang berterbangan… dari semua itu ada dalilnya di Al Qur’an dan saya yang membaca sendiri.. bagaimana ya Ustadz?

    • 5 August 2011 11:01 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Jangan gundah wahai saudaraku yang dirahmati Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa.
      Benar, memang setiap kita harus ber-Imam dan tidak boleh tidak ber-Imam, karena kalau tidak ber-Imam maka mati kita jahiliyyah. NAMUN, IMAM KITA ITU ROSUULULLOOH SHOLALLOOHU ‘ALAIHI WASSALLAM, BERIKUT SESUDAHNYA PARA AL KHULAFAA’UR ROOSYIDUUN.
      Dan SETELAH JATUHNYA KEKHILAFAHAN ISLAM melalui Khilafah masa Turki Utsmaniy, maka kaum Muslimin BELUM MEMILIKI LAGI KHOOLIFAH / IMAAM yang memenuhi kriteria diatas, kecuali Imam-Imam yang gadungan (palsu), mengaku sebagai Imam tetapi dia TIDAK BERHAK mendapatkan perlakuan sebagaimana Imam yang semestinya.

  115. 1 August 2011 3:04 pm

    Assalamu’alaikum ustadz…
    Saya ingin lebih tahu tentang kajian dzikir Imam Al-Ghazaly, termasuk dalam sunnah Rasulullah SAW atau tidak…

    • 5 August 2011 10:15 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Jika dzikir yang dimaksud adalah dzikir yang diajarkan dan ditulis oleh Imaam Al Ghodzaly, PADA MASA IHYA ‘ULUMUDDIN DITULIS, maka Beliau masih terpengaruh kuat oleh SEKTE SHUFI, bahkan HADITS-HADITS YANG DIPAKAI, HUJJAH YANG DIPAKAI OLEH BELIAU DI SAAT ITU KERAPKALI DHO’IIF (LEMAH) DAN PALSU. Oleh karena itu hendaknya, kita teliti dengan jeli tentang dzikir beliau, apakah sesuai atau menyalahi Sunnah Muhammad Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam. Tetapi, karena dzikir adalah Ibadah dan Ibadah hukumnya terlarang hingga datang hujjah (dalil) yang shohiih; demikian pula dengan dzikir adalah dilarang mengada-ada dengan mengatasnamakan dzikir padahal tidak sesuai dengan pedoman Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam, apalagi menyalahinya… Barokalloohu fiika.

  116. Hadi W permalink
    2 August 2011 7:08 pm

    Assalamualaikum Ustadz,
    Mengenai hadist di bawah ini :
    Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam juga bersabda, “Di antara sebab kebahagiaan anak-cucu Adam itu ada tiga, dan termasuk kecelakaan bagi anak-cucu Adam itu ada tiga. Dan di antara kebahagiaan itu adalah wanita yang sholihah, rumah yang baik, dan kendaraan yang baik. Dan termasuk kecelakaan atau kerugiaan atau kesengsaraan bagi anak-cucu Adam pun ada tiga, yaitu: wanita yang jelek atau wanita yang jahat, rumah yang tidak baik, dan kendaraan yang tidak baik.”

    Bisa dijelaskan Ustad wanita seperti apa yang baik / jelek,rumah yang baik /jelek dan kendaraan yg baik / jelek..??
    Syukron Ustadz atas pencerahannya…

    • 5 August 2011 9:59 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Wanita yang baik adalah wanita yang beriman, beramal shoolih, patuh pada Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa, kemudian patuh pada suaminya dalam perkara yang ma’ruf, Berkhidmat pada anak dan keluarganya.
      Wanita yang jelek adalah kebalikannya.
      Rumah yang baik adalah rumah yang dibangun dengan harta yang halal, terletak di lingkungan (tetangga) yang baik, cukup untuk memenuhi kebutuhan (dari sisi kesehatan, jumlah ruangan dll).
      Rumah yang jelek adalah kebalikannya.
      Kendaraan yang baik adalah kendaraan yang didapat dari harta yang halal, bisa membantu dalam kebutuhan transportasi kita dan keluarga, layak atau bagus.
      Kendaraan yang jelek adalah kebalikannya.
      Barokalloohu fiika.

  117. 10 August 2011 4:24 pm

    Assalammualaikum Ustadz..
    Ustadz mau tanya, kalo tidak berpuasa dengan sengaja (tanpa ada udzur syar’i) itu apakah ada Qodho-nya diluar bulan Ramadhan atau bagaimana Ustadz?… Terus bagaimana hukumnya?

    • 9 September 2011 9:57 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      1) Tidak ada Qodho’ bagi orang yang meninggalkan shoum dengan sengaja di bulan Romadhon, padahal dia Muslim, sudah baligh, berakal sehat dan mampu untuk shoum.
      2) Hukumnya adalah Dosa Besar. Tidak ter-qodho’-kan kecuali dengan Taubatan Nasuha.
      Barokalloohu fiika

  118. 10 August 2011 9:36 pm

    Assalamu’alaikum warohmatuLlohi wabarokatuh.
    Bolehkah seorang yang sedang mendengarkan khutbah Jum’at dia bertanya kepada Khotib tentang apa-apa yang sedang diterangkannya karena kurang jelas dan atau menyanggah atau mengoreksi apa-apa yang sedang diterangkannya karena (salah ucap), karena (maaf menurut saya) Mimbar Jum’at juga di katakan sebagai Sidang Jum’at.
    JazaakumuLlohu khoiron jaza wassalamu’alaikum WarohmatuLlohi wabarokatuh.

    • 9 September 2011 10:01 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Seorang yang sedang mendengarkan Khutbah Jum’at TIDAK BOLEH mengajukan pertanyaan/ mengoreksi/ menyanggah kepada Khotib disaat Khotib sedang berkhutbah; kecuali jika Khotib dengan sengaja menyampaikan Hadits Palsu kepada Jamaa’ah.
      Barokalloohu fiika.

  119. Sri permalink
    11 August 2011 3:46 pm

    Assalamu’alaikum.

    Ustadz, sunnahnya pembacaan surat Al Kahfi pada hari Jum’at di waktu pagi, siang atau sore? Terimaksih

    • 10 September 2011 7:51 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Dari mulai (terbenamnya matahari), Maghrib pada Kamis malam (atau malam Jum’at), hingga terbenamnya matahari, Maghrib pada Jum’at malam (atau malam Sabtu)-nya….
      Barokalloohu fiiki

  120. purnomo shodiq permalink
    15 August 2011 8:43 am

    Assalamulaikum…ustadz ana mau nanya : pada waktu hari perhitungan, misalnya amal sholeh kita lebih banyak dari amal buruk kita..berarti timbangan kita lebih berat kebaikannya..kan kita akan masuk jannah…Apakah kita langsung dimasukkan jannah atau kah dicuci dulu di neraka..sebab kita kan juga punya kesalahan..
    Tolong ana dikasih penjelasan dan sertakan pula dalil (haditsnya)…syukron

    • 20 August 2011 5:50 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Sesuai dengan hadits Rosuulullooh Sholalloohu ‘alaihi wassallam, bahwa siapa yang dihisab, maka dia mesti mengalami siksa neraka, walaupun dia tidak abadi atau bisa jadi menjadi ringan siksanya karena syafaat Rosuulullooh Sholalloohu ‘alaihi wassallam. Perhatikan hadits berikut ini:
      عن عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : مَنْ حُوسِبَ عُذِّبَ
      Artinya:
      Dari ‘Aa’isya rhodiyalloohu ‘anha bahwa Rosuulullooh Sholalloohu ‘alaihi wassallam bersabda, “Barangsiapa yang dihisab maka dia akan diadzab…” (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 103)

      • purnomo shodiq permalink
        22 August 2011 9:49 am

        Terima kasih banyak atas penjelasannya…semoga Alloh membalas kebaikan Ustadz

  121. agus permalink
    23 August 2011 9:04 pm

    Assalamu’alaikum Ustadz..
    Disaat kita sedang shalat taraweh berjamaah, kita berkeinginan untuk buang air kecil, dan meninggalkan beberapa rakaat, haruskah kita melakukan sholat yang tertinggal, atau terus bermakmum dengan imam?

    • 28 August 2011 7:33 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      a) Boleh meneruskan sholat bersama Imaam, bahkan mengakhiri sholat bersama Imaam… Hanya saja, berarti kita tidak sempurna 11 rokaat.
      b) Atau meneruskan sholat taroowih berjamaa’ah bersama Imaam, akan tetapi ketika Imaam melakukan Salam dari Witir-nya maka kita bangun untuk menggenapkan rokaat, kemudian Salam lalu bangkit lagi untuk melakukan 1 rokaat Witir sebagai penutup.
      Barokalloohu fiika…

  122. 26 August 2011 1:59 am

    Assalaamu’alaikum Ustadz. Saya bertanya… saya seorang suami.. apa hukumnya kalo sudah berhubungan intim pada malam bulan Ramadhan… apa harus mandi wajib sebelum sahur.. atau bolehkah kita mandi pada pagi hari jam 7-8 pagi.. karena daerah saya pegunungan jadi tidak memungkinkan mandi pada subuh hari.. Apakah masih sah puasa kita kalo kita tak mandi wajib? Terimakasih Ustadz

    • 28 August 2011 7:23 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Junub itu WAJIB mandi karena dia dalah Hadats Besar:
      a) Untuk sholat, maka Wajib Mandi maksimal sebelum waktu shubuh berakhir, jika itu memungkinkan. Tetapi jika tidak memungkinkan, karena cuaca sangat dingin dan tidak ada pemanas, atau kalau lah dipaksa Mandi maka akan semakin parah sakitnya / semakin bertambah lama sembuhnya… Maka cukup dengan BERTAYAMUM, dan TIDAK BOLEH MENANGGUHKAN hingga jam 7 atau lebih, karena itu sudah diluar waktu shubuh.
      b) Tentang shoum maka Boleh mandi Junub setelah masuk waktu shubuh. Tidak mesti sebelum sahur. Dan jika berhalangan mandi sebagaimana alasan tertera pada poin a} diatas maka cukup dengan bertayamum.
      Barokalloohu fiika

  123. lukman hakim permalink
    3 September 2011 6:26 pm

    Assalamualaikum ww, ustadz, bagaimana sebaiknya memulai shaf sholat berjamaah, dari tengah sebelah kanan imam atau dari sebelah kanan masjid, apabila :
    1.Shaf pertama tidak terisi penuh
    2.Shaf pertama terisi penuh, shaf kedua tidak terisi penuh
    Mohon penjelasan ustadz disertai dasar hukum dan sketsa shaf. Terima kasih…

    • 9 September 2011 6:59 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      1) Sempurnakan shaf terdepan tersebut, DENGAN MENDAHULUKAN BAGIAN SEBELAH KANAN IMAAM TERLEBIH DAHULU, BARULAH SEBELAH KIRI IMAAM.
      2) Jika Shaf yang lebih depan sudah sempurna, lalu datang orang baru di belakang shaf tersebut, maka hendaknya dia memulai shaf berikutnya DARI BELAKANG IMAAM KE ARAH KANAN SAMPAI PENUH, BARU KEARAH SEBELAH KIRI IMAAM.
      Barokalloohu fiika

  124. Ummu Abdurrahman permalink
    11 September 2011 3:22 pm

    Assalamu’alaukum,,,
    Ustad… ada yang ingin ana konsultasikan atas permasalahan teman ana (dengan izin yang bersangkutan).
    sebut saja teman ana adalah A.
    A adalah orang yang shaliha (insyaAllooh), namun ia mempunyai masalalu yang buruk. Waktu SD/SMP ia pernah mencuri sejumlah uang bibinya. Perbuatannya sangat ia sesali dan telah bertaubat. namun ia belum berterus terang kepada bibinya. Karena ibunya telah memiliki masalah dan hutang terhadap bibinya, sampai-sampai rumahnya telah menjadi jaminan. Ia ingin mengganti uang yang telah diambilnya dan mengakui kesalahannya waktu dulu. Tapi ia khawatir setelahnya hubungan keluarga antara ibu dan bibinya menjadi semakin buruk. Bahkan ia khawatir ibunya akan diperlakukan tidak baik.
    Mohon solusinya ustadz… Jazakumullooh khoir…

    • 11 September 2011 4:15 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Kalau si A pada saat melakukan kesalahan tersebut, ia belum baligh, maka dia belum berdosa. Tetapi, kalau dia sudah baligh, maka itu bagian dari dosa pada sesama. Yang taubatnya antara lain adalah setelah menyesali, tidak mau mengulangi lagi perbuatan tersebut, dan menggantinya dengan amalan yang lebih baik; maka yang terpenting adalah mengembalikan harta yang pernah diambilnya kepada yang bersangkutan. Karena itu, dalam hal ini Ustadz anjurkan, canangkan sejak sekarang seberapa besar uang yang pernah diambilnya tersebut, kemudian kembalikan kepada si bibinya. Hanya saja, cari waktu yang tepat, sehingga hati si bibi tidak mempercuram permasalahan keluarga yang sedang terjadi itu beserta meminta maaf pada si bibi atas perlakuan yang pernah dilakukannya di masa lalu tersebut.

      Mudah-mudahan justru dengan tindakan seperti ini, akan mempersejuk hubungan keluarga yang tidak nyaman.
      Adapun permasalahan ibu si A, maka kita doakan semoga Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa memberikan kemudahan terhadap masalah yang sedang dialaminya…. Barokalloohu fiiki

  125. Abu Alfath permalink
    16 September 2011 7:49 am

    Assalamu’alaikum Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
    Ustadz, bagaimanakah hukumnya mengangkat petugas KUA sebagai wali nikah?
    Syukron.
    Wassalamu’alaikum Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

    • 24 September 2011 5:58 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Apabila Wali yang lebih berhak untuk menikahkannya masih ada, maka sebaiknya tidak mengangkat KUA sebagai Wali Nikah. Adapun orang yang lebih berhak adalah:
      1. Bapak,
      2. Kalau tidak ada maka Kakek dari pihak Bapak,
      3. Kalau tidak ada, maka kakak/ adik laki-laki,
      4. Lalu kalau tidak ada juga, maka Paman dari pihak Bapak.
      Barokalloohu fiika

  126. 28 September 2011 1:34 pm

    Assalamu’alaikum..

    Ustadz saya mau bertanya tentang masalah dalam keluarga saya, mungkin agak kepanjangan ceritanya jadi mohon maaf sebelumnya.

    Sudah hampir 18 tahun, ayah saya bekerja serabutan. Untuk memenuhi ekonomi keluarga ibu lah yang bekerja menggantikan posisi ayah, dari urusan dapur, biaya sekolah anak-anaknya, sampe membeli rumah yang kami tinggali sekarang.

    Perilaku ayah di mata kami anak-anaknya, dan sodara kurang baik, beliau tidak suka mabuk-mabukan, tapi suka berlaku seenaknya sendiri dan marah kalo ada orang yang mengingatkan, beliau selalu merasa dirinya lah yang paling benar.

    Belum lama ini ibu meninggal. Pada malam hari meninggalnya ibu, ayah malah main ke rumah tetangga, kami sampai dibuat malu waktu itu.

    Sekarang urusan membiayai rumah, sekolah adik dsb di tanggung saya dan kakak saya, masing-masing sudah berkeluarga.

    Baru-baru ini ayah meminta anak-anaknya merestui agar beliau menikah lagi. Kami sempet shock waktu mendengarnya, padahal untuk makan dan keperluan sehari-hari saja beliau selalu meminta uang pada anak-anaknya. Belum lagi permintaan beliau sering gak masuk akal dan kalo gak dituruti malah berhutang, kemudian membebankan hutang itu agar dibayar anak-anaknya. Ayah gak pernah berpikir apa anak-anaknya sanggup membayar hutang itu atau tidak. Padahal kami sudah bekerluarga dan mempunyai beban tanggungan masing-masing. Jika diingatkan pasti dengan gampang menjawab itu wujud bakti anak kepada orang tua, dan kamipun sudah tak bisa berkata-kata lagi, padahal hati rasanya kesal dan sedih sekali.

    Yang jadi pertanyaan kami, jika ayah kami menikah lagi siapa yang akan menafkahi anak dan istrinya nanti, sedang uang pun beliau tidak punya, apa nanti harus kami lagi yang membiayai anak-anak dan istrinya.

    Untuk rumah sendiri itu dibeli 100% dari uang ibu kami, dan kami sama sekali gak berniat untuk menjualnya sebagai kenang-kenangan, sedang jika ayah menikah lagi apakah rumah itu akan jadi hak dari istri barunya, padahal kami anak-anaknya tidak ada yang mengikhlaskan. Karena dulu sewaktu ibu masih ada disia-siakan, sekarang setelah meninggal juga mau diperlakukan sama oleh ayah.

    Saya sebenernya ingin marah dengan perilaku ayah saya, tapi saya takut durhaka. Ustadz mohon penjelasannya, bagaimana menyikapi dan membuat ayah saya sadar bahwa perilakunya selama ini sangat salah, segala media pernah kami lakukan, termasuk mempertemukan ayah dengan salah seorang Ustadz kenalan kakak saya, tapi hasilnya sia-sia dan bagaimana jadinya hak waris rumah itu jika ayah saya nekat kawin lagi.

    Terimakasih sebelum dan sesudahnya….

    • 1 October 2011 8:01 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Jika benar berita dan data yang anda kemukakan, maka:
      1. Bapak anda adalah tipe Bapak dan Suami yang tidak bertanggungjawab, tidak pada istrinya, tidak pada anak-anaknya, sepertinya apalagi terhadap Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa.
      2. Seharusnya, rumah tinggal sekarang adalah dijual, kemudian ¼ dari nilainya diserahkan kepada Bapak, karena itu adalah haknya dari peninggalan tersebut, jika dia masih Muslim. Sisanya dibagi untuk anak-anaknya; laki-laki bagiannya adalah 2 kali bagiannya perempuan. Karena kalau tidak dilakukan, maka bisa dimungkinkan, anak akan teraniaya dari haknya; selain itu juga menyalahi syar’ie. Dan tidak ada rumah “kenangan”, apalagi ketika Ahli Waris sangat membutuhkan haknya.
      3. Urusan Bapak hendak menikah lagi, maka itu adalah urusan Bapak. Tidak berhak anak untuk melarang ataupun menyuruh dalam hal ini, tetapi tentu saja hendaknya sesuai dengan kemampuan Bapak.
      4. Urusan berhutang, maka sampaikan kepada Pihak yang memberikan Hutang bahwa kalian sebagai anak-anaknya TIDAK BERTANGGUNGJAWAB kepada Bapaknya, kecuali sesuai dengan kemampuan optimal anak-anaknya, dan sampai saat ini kalian sebagai anak-anaknya adalah tidak mampu untuk menanggung Hutang yang telah Bapak lakukan tanpa sepengetahuan anak-anaknya dan tanpa pertimbangan yang matang. Sedangkan rumah peninggalan Ibu pun bukan milik Bapak, kecuali bagiannya hanyalah ¼-nya saja bila dia Muslim.

      Semoga Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa memberi jalan keluar yang terbaik bagi anda semua.

  127. abdullah permalink
    30 September 2011 7:44 pm

    Assalamualaikum..

    Ustad saya ada beberapa pertanyaan:

    1. Bagaimana bila kita bekerja di negara yang mayoritasnya non muslim (jepang) selama 3 tahun, apakah boleh? Jika boleh, tolong Ustadz sebutkan syarat-syaratnya. Apakah ada batas waktunya?

    2. Mengenai bersalaman ustadz,
    a. apakah diperbolehkan bersalaman/ permisi lewat sambil membungkukkan badan seperti rukuk kepada orang tua, rekan, guru/dosen dengan niat untuk penghormatan?
    b. bagaimana memberikan penghormatan setiap pertemuan rukuk seperti adat orang jepang? apa hukumnya ada ustadz?
    c. apakah diperbolehkan bersalaman dengan guru/dosen ibu-ibu yang kita tidak memiliki syahwat dengannya?

    3. Saya dahulu terjerumus dalam kesyrikan sebut saja tarekot “Syeikh Abdul Qodir Jaelani” selama 1 tahun, akan tetapi saya tahu bahwa itu adalah kesyirikan namun tetap dijalankan. Sampai saya diwejangi ilmu tenaga dalam oleh dukun tersebut. Setelah 1 tahun saya berkata ke dukun itu bahwa ilmu tenaga dalam dan ilmu-ilmu lainnya tidak ada dalam Al-Qur’an dan Hadist dan saya pun ingin dikembalikan normal (diambil ilmu tenaga dalam tsb). Dukun itu berkata “Memang tidak ada dalam al-quran dan hadist, dan tenaga dalam itu asal tidak digunakan maka akan hilang dengan sendirinya”. Tidak lama kemudian dukun itu meninggal dunia. Saya pun menyesal dan berjanji tidak mengulanginya.
    A. Ustadz apakah taubat saya sudah memenuhi syarat-syarat taubat ?
    B. Apakah ilmu tenaga dalam itu masih ada pada diri saya, dan apakah perlu diruqyah syarie untuk membuktikanya?

    • 1 October 2011 8:03 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1) Hukum asal pergi dan menetap ke negara kaafir adalah Harom, kecuali jika memenuhi syarat:
      a) Tidak untuk selamanya, melainkan sesuai dengan keperluan atau hajat yang harus didapat di negara tersebut sedangkan di negara sendiri adalah tidak ada atau masih kekurangan.
      b) Memiliki iman yang teguh untuk dapat istiqomah ber-Islam dan menjalankan syari’at
      c) Tidak dilarang untuk menjalankan ajaran atau syari’at Islam di negara tersebut

      2) Mengenai bersalaman:
      Bersalaman boleh, dengan catatan :
      – Bukan dengan lawan jenis,
      -Tidak boleh dengan membungkukkan badan
      – Tidak boleh memulai mengucapkan salam, apalagi yang bermakna mendoakan “Selamat”, karena mereka orang kaafir

      3) Jika taubat anda sudah memenuhi syarat, yaitu antara lain:
      a) Menyesali perbuatan salah (syirik, dsbnya) yang pernah dilakukan
      b) Meninggalkan dan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut
      c) Mengganti perbuatan buruk yang pernah dilakukan dengan perbuatan-perbuatan baik
      d) Apabila pernah mendzolimi orang, maka kembalikan hak orang yang terdzolimi tersebut.

      Jika semua poin tersebut sudah dilakukan, maka insya Allooh taubat tersebut diterima oleh Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa.

      Adapun tentang tenaga dalam yang ditanyakan, maka jika tenaga dalam itu bisa muncul oleh ucapan / perbuatan tertentu sebagai pemanggilnya, maka tinggalkanlah dan buanglah hal tersebut.

      Ruqyah lakukan sendiri dengan banyak membaca Al Qur’an dan tidak perlu diruqyah oleh orang lain.

      Demikianlah, semoga Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa member kemudahan bagi anda untuk berada diatas jalan-Nya yang lurus dan istiqomah hingga akhir hayat… Barokalloohu fiika.

  128. Abu Alfath permalink
    4 October 2011 5:44 am

    Bismillah,
    Jazaakalloh khoiron atas jawaban pertanyaan sebelumnya,
    Ustadz, Saya mau tanya lagi, ada seorang ustadz yang mengatakan bahwa duduk terbaik dalam berbagai macam kegiatan bagi seorang muslim adalah dengan cara duduk tawarruk atau iftirosy dan kita dilarang duduk bersila (menyilangkan kaki) karena dianggap tasyabbuh (menurut beliau Nabi Muhammad Sholallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah duduk bersila sebagaimamna duduknya raja-raja romawi). Betulkah pendapat tersebut? Syukron

  129. Ahmad Jeffrie permalink
    17 October 2011 8:30 am

    Assalamualaikum Ustadz.
    Ana mohon penjelasan, benarkah keyakinan hadirnya setan saat kita sekarat dengan menyerupai orangtua kita, menawarkan agar kita masuk Yahudi atau Nasrani? Jazakumullah khair Ustadz

    • 10 November 2011 10:14 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Keyakinan seperti itu SAMA SEKALI TIDAK ADA KEBENARANNYA…. Harap antum jangan mempercayainya, karena itu khurofat…. Barokalloohu fiika

  130. hadi permalink
    10 November 2011 10:36 am

    Assalamualaikum Ustad,
    mohon penjelasannya tentang hadist berikut:

    ~Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
    “Keluar dari neraka setiap orang yang mengucapkan “LAA ILAAHA ILLALLAAH” dan di dalam hatinya ada kebaikan seberat kacang.

    “Dan akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan “LAA ILAAHA ILLALLAAH” dan di dalam hatinya terdapat kebaikan seberat gandum.

    “Dan akan keluar dari neraka orang yang mengucapkan “LAA ILAAHA ILLALLAAH” dan di dalam hatinya ada kebaikan seberat debu.
    @HR. Bukhari dan Muslim dari Anas.

    Apakah setiap muslim akan pasti masuk surga?? Walaupun kesalahannya begitu bnyak..? Mengingat adanya hadist diatas..
    Jazakallohu khair atas penjelasannya

    • 12 November 2011 5:36 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Menurut ‘aqidah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah bahwa seorang Muslim, Mukmin jika dia berbuat dosa besar maka di Hari Akhir, orang tersebut SESUAI DENGAN KEHENDAK ALLOOH, jika Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa menghendaki ia diampuni maka ia akan masuk surga. Dan jika Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa menghendaki ia diadzab, maka ia akan diadzab di neraka terlebih dahalu baru pada akhirnya ia akan dimasukkan kedalam surga karena adanya iman didalam dadanya walau seberat debu.

      Barokalloohu fiika

  131. 11 November 2011 6:17 am

    Assalamu’alaikum.. maaf sebelumnya ustazd, teman saya pernah bertanya ke saya.tapi saya jawab tidak tahu… bagaimana caranya tobat orang yang pernah melakukan maksiat. sewaktu kecil?? Di masa ia tak tahu dan tak paham tentang agama??

    • 12 November 2011 5:30 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Apabila ketika seseorang melakukan ma’shiyat tersebut dikala ia tidak tahu dan tidak paham tentang dien, maka insya Allooh tidak berdosa… Hanya, dia berdosa dari sisi kenapa dia sampai tidak tahu, padahal mempelajari ilmu dien tentang apa yang diperintah dan dilarang Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa adalah Fardhu ‘Ain… Karena itu bertaubatnya adalah dengan cara:
      1) Menyesali perbuatan tersebut, setelah ia sekarang tahu
      2) Tidak mengulang perbuatan ma’shiyat itu lagi
      3) Mengganti perbuatan buruk tersebut dengan amalan-amalan shoolih
      4) Mempelajari dien dengan sesungguhnya agar menjadi tahu tentang apa yang semestinya ia tahu terhadap dien ini
      5) Menjauhi lingkungan / teman yang buruk yang dapat mempengaruhinya ke perbuatan ma’shiyat itu lagi

      Barokalloohu fiik..

  132. zulkifli permalink
    26 November 2011 11:53 pm

    Assalamu’alaikum.. Ustadz, ini adalah pertanyaan titipan teman ana. Pertanyaannya adalah bagaimana hukumnya jualan obat kuat seperti viagra, cialis, dll. Kebetulan beliau jualan seperti itu tapi hanya obat kuat saja. Jika tidak dibolehkan dalam syariat, maka dia akan meninggalkannya. Namun jika diperbolehkan, dia akan tetap melanjutkan jualannya itu walaupun hanya kerjaan sampingannya saja.
    Syukron ustadz.

    • 29 November 2011 9:36 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1. Jika dia adalah obat dan obat itu adalah syar’ie maka Boleh mencari nafkah dengan sesuatu yang tidak menyalahi syar’ie.
      2. Jika obat yang teman antum jual itu:
      a) Tidak menolong orang terhadap perkara kemungkaran, seperti: diketahui atau terindikasi bahwa obat yang dibeli dari teman antum itu untuk agar kuat untuk berzina maka Harom menjualnya. Tetapi jika untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan didalam rumahtangganya, maka itu adalah dibolehkan.
      b) Jika obat itu tidak Najis
      c) Jika obat itu tidak membahayakan kesehatan, baik sekarang maupun di masa yang akan datang, yang terbukti melalui penelitian klinis dan medis.
      d) Jika obat tersebut terbukti secara eksperimen dan experience (pengalaman) bahwa obat itu memberi terapi maka dibolehkan

      Barokalloohu fiika

      • zulkifli permalink
        30 November 2011 1:06 pm

        Jazakumullah khoir ustadz.. InsyaAllah akan ana sampaikan ke teman ana..

  133. Hamzah Fansyury permalink
    28 November 2011 8:44 pm

    Assallamullaikum wr.wb.

    Ustadz saya mau bertanya lagi sekalian curhat sedikit.
    Setelah saya banyak mengambil ilmu/ contoh/ garis besar kajian & ceramah ustad saya mempraktekannya terhadap keluarga saya terlebih dahulu.
    Pertama Istri, Ibu & ade perempuan saya. Ustad pernah bilang melalui Sabda Rosulullooh Saw bahwasannya wanita itu akan menjadi Ahlun Naar apabila tidak menjaga auratnya tetapi setiap saya mendakwahkan kepada keluarga saya, cobaan datang bertubi tubi seperti contohnya saya di bilang Munafik ( memang sih saya masih Munafik, saya akui itu tetapi saya sudah berusaha untuk menjadi lebih baik lagi dalam menjalankan ibadah dan kewajiban saya ) dan pernah juga di bilang ” mulai lagi deh ” di setiap saya mendakwahkan apa ajaran Roslullooh Saw.
    memang sih saya agak keras dalam mendakwahkan apa yang saya pernah dengar dari kajian & ceramah ustad kepada keluarga saya
    1. Apa saya salah apabila saya mendidik secara keras kepada keluarga saya?
    2. Apakah paksaan ( saya sering paksa dia tuk menjaga auratnya ) saya terhadap istri saya tuk memakai Jilbab itu salah, dia selalu bilang blm siap terus dan apabila di paksa juga hasilnya tidak baik.
    3. pertanyaan ini agak melenceng dari yang tadi saya bekerja di tempat yang tidak bisa tuk memakai celana agar tidak Isbal apakah hukumnya saya termasuk Munafik?

    Wassallamualaikum wr.wb

    • 29 November 2011 9:30 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Jazaakalloohu khoiro wa saddadalloohu huthooka (Semoga Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa membalasmu dan memberimu istiqoomah).

      1. Apa yang telah antum lakukan adalah sangat benar, karena sesuai firman Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa : “Wahai orang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka“. Jadi begitu antum tahu ada suatu kebenaran lalu harus ditegakkan, dan ada suatu kemungkaran dan harus dicegah, maka terutama pada diri sendiri dan keluarga antum; berarti antum telah beramal shoolih melalui mengamalkan apa yang Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa perintahkan. Jadi teguhlah ya akhi! Dan jangan gentar….

      2. Tanggapan minor terhadap tindakan baik yang antum lakukan tidak perlu disikapi dengan kaget dan aneh, karena bukankah Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam lebih dahsyat rintangannya dari apa yang kita rasakan. Jadi masa kita ingin bersama Rosuul di surga, tapi ingin berlepas diri dari resikonya? Itu tidak mungkin !

      3. Menurut pengamatan Ustadz dari apa yang antum utarakan, antum tidaklah termasuk “keras”, karena belum sampai bahka pada ancaman apalagi hukuman. Jadi masih dalam koridor bijak. Jadi teruskan dan jangan bosan. Bila perlu berganti cara agar berhasil.

      4. Katakan pada siapa pun termasuk keluarga antum, “Takutlah pada Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa !“, “Khawatirlah pada murka Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa!“, “Dan berharaplah pada Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa“.
      Bukankah yang memiliki nyawa adalah Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa? Padahal kita tidak pernah tahu, kapan nyawa kita dicabut oleh-Nya. Mengapa orang sekeliling bahkan kebahagiaan semu berupa harta dan pergaulan, termasuk takut ditinggal teman selalu menjadi kekhawatiran jika kita konsekwen dengan syari’at Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa? Padahal kalau kita pergi meninggalkan dunia ini, tidak akan ada yang siap menemani kecuali ilmu dan amalan kita sendiri. Maka mengapa kita harus menunda?

      5. Orang yang membiarkan keluarganya berada dalam melakukan kema’shiyatan terhadap Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa dan Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam, maka oleh Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam dijuluki “dayyuuts“, dimana dia dijamin tidak akan masuk surga Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa. Siapa yang mau menerima tawaran tidak akan masuk surga?

      6. Berusahalah sejauh kemampuan antum karena itulah yang Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa perintahkan.
      Nifaaq itu adalah menampakkan kebaikan, memendam keburukan. Nifaaq itu adalah menyatakan keislaman, tetapi merahasiakan kekufuran.

  134. M.syukron permalink
    1 December 2011 12:58 pm

    Ustad, apakah ada sebab lain yang diperbolehkannya menjama’ sholat, selain bepergian?

    • 16 December 2011 9:53 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Yang diperbolehkan adalah sebab suatu HAJAT / KEPERLUAN, apa saja yang diperkirakan akan mengganggu atau mengakhirkan waktu sholat; selama yang demikian itu tidak dilakukan dengan sadar, sengaja dan rutin atau selalu. Barokalloohu fiika

  135. Hamzah Fansyury permalink
    8 December 2011 10:38 am

    Assallamuallaikum ustadz
    Ustadz saya mohon buatkan Transkip Ceramah mengenai tuntunan Sholat secara Khusyuk soalnya bisa di bilang selama ini ya saya akui saya masih lalai dari khusyuk dan apa apa saya yang mengenai masalah pakaian tuk Sholat sekiranya yang pantas secara As Sunnah yang di ajarkan Rosululloh Saw kepada kita umat muslim.

    Wassallamualaikum

    • 16 December 2011 10:13 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      1. Tidak mengkonsumsi barang, makanan dan minuman yang harom.
      2. Sediakan waktu khusus untuk sholat, yang pada waktu itu antum harus menyadarinya sehingga antum tidak menyibukkan diri dengan sesuatu diluar sholat.
      3. Paham terjemahan bacaan sholatnya.
      4. Berkonsentrasi penuh.
      5. Tidak melakukan perkataan dan gerakan diluar perkataan dan gerakan sholat.
      6. Jangan menggunakan sajadah yang bergambar.
      7. Hendaknya Masjid tidak diberi hiasan / dekor yang diluar kepentingan Masjid
      8. Gunakan pakaian sholat yang tidak bergambar makhluk bernyawa (untuk pakaian sholat, lebih jelasnya antum dapat merujuk pada ceramah “Panduan Praktis Pakaian Muslim dan Muslimah” yang pernah dimuat di Blog ini)
      Barokalloohu fiika

  136. Sularso permalink
    11 December 2011 11:27 am

    Assalamu’alaikum pak ustad. Saya punya saudara, ia tiap pagi dan sore harus minum obat tepat waktu tiap jam 6. Pertanyaan saya wajibkah dia berpuasa, karena dia harus minum obat tiap jam 6, jika berubah waktu minum obat dia terus lemas lalu pingsan?
    2. Bagamana hukumnya kalo dia tidak puasa romadhon, terus apa untuk menggantinya?

    • 16 December 2011 9:46 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Dia tidak wajib shoum karena sakit, bahkan nampaknya sakitnya permanen. Karena itu, orang yang demikian tidak wajib shoum, karena udzurnya, akan tetapi dia membayar fidyah sebanyak hari shoum yang ditinggalkan… Barokalloohu fiika

  137. Ummu Abdurrahman permalink
    12 December 2011 9:35 am

    Assalamu’alaikum…
    Ustad,saya baru mengenal sunnah. Sehingga banyak sekali hal-hal yang ingin saya ketahui. Salah satu yang mengusik saya adalah mengenai pembelajaran di SD. Saya adalah seorang guru di SD Negeri. Inilah beberapa pertanyaan yang saya berharap Ustad berkenan menjelaskan sejelas-jelasnya, agar saya faham.

    1. Hampir semua SD (Negeri) setiap akan memulai belajar, pasti diawali dengan membaca surat al-Fatihah dan akan pulang sekolah membaca surat al-Ashr. Sebenarnya adakah bacaan yang disunnahkan untuk memulai belajar dan akhir belajar?

    2. Bolehkah menghafal materi dengan metode menyanyi, terutama dengan anak2 kelas 1 dan 2? Karena mereka senang jika belajar diselingi dengan nyanyian anak-anak, seperti: balonku, pelangi, bintang kecil (tentunya tanpa musik).

    3. Bolehkah menggunakan media gambar makhluk untuk media belajar?

    4. Saya pernah membaca beberapa buku mengenai pendekatan, metode belajar. Namun disana hanyalah teori-teori yang dikemukakan oleh orang-orang kafir. Yang ingin saya tanyakan, berikanlah saya saran buku-buku yang bisa dijadikan referensi mengenai proses belajar di kelas secara Islami.

    5. Bagaimana dengan upacara yang dilakukan setiap hahi Senin? Saya pernah meninggalkan kegiatan tersebut, namun saya sampai ditegur oleh kepala sekolah dan pengawas. Bahkan anak-anak bertanya kepada saya, “Ibu kenapa ga ikut upacara?”, maka saya pun sangat bingung menyikapinya. Berikanlah saya nasihat Ustad.

    Saya ucapkan jazakallah khair.
    Barokallahu fiik….

    • 16 December 2011 9:24 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      1. Tidak ada. Hanya boleh kita gunakan doa seperti yang terdapat dalam Al Qur’an Surat Thohaa (20) ayat 114, yang artinya, “Ya Allooh, tambahkanlah padaku ilmu.”
      2. Tidak boleh. Karena dulu, orang-orang yang lebih baik daripada kita baik dalam ilmu dan keshoolihannya, serta ketaqwaan-Nya, mereka belajar dan menghafal tanpa menyanyi.
      3. Boleh, selama itu berupa:
      a) Alat peraga / media pendidikan
      b) Terbukti dapat mempermudah dan mempercepat pemahaman
      c) Anak-anak yang mendapatkan pengajaran media gambar ini adalah BELUM BALIGH.
      4. Tentu tentang hal itu didalam Sunnah Rosuulullooh Sholalloohu ‘alaihi wassallam, tidak sedikit bahkan kita temui beratus judul tentang pendidikan. Hanya saja buku-buku yang Ustadz miliki tersebut adalah berbahasa Arab semuanya.
      5.Selama acara itu bermakna pendisiplinan anak-anak dan bukan bermakna mengkultuskan suatu benda mati, maka insya Allooh tidak menyelisihi. Tetapi apabila sudah bermakna mengkultuskan benda mati, maka tidak boleh.
      Barokalloohu fiiki

  138. 14 December 2011 6:15 am

    Assalamu’alaikum Ustaz.

    Seperti sedia maklum, Allah SWT dan Nabi SAW menyuruh kita menutup aib diri sendiri. Tetapi apakah boleh membuka aib diri sendiri untuk tujuan dakwah?
    Contohnya dia memberitahu bahawa dia seorang penzina atau pernah berpacaran untuk tujuan sebagai contoh dalam menyedarkan orang lain yang turut melakukan perbuatan seperti itu?

    Bolehkah untuk tujuan dakwah, menulis aib2 diri sendiri di dalam blog dimana sesiapa pun boleh membacanya?
    Jadi apakah untuk tujuan dakwah dibenarkan? Mohon pencerahan Ustadz..
    Jazakallahu khairan..

    • 15 December 2011 6:50 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Tetap tidak boleh, karena jika seseorang telah melakukan perbuatan ma’shiyat lalu tidak ada yang tahu kecuali dirinya sendiri atau terbatas pada orang tertentu maka bukan merupakan sunnah Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam untuk mengungkap dan menceritakannya kepada khalayak.

      Sebagaimana tersirat dalam Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 7676, dari Shohabat Abu Hurairoh rhodiyalloohu ‘anhu, bahwa Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam bersabda:

      كُلُّ أُمَّتِى مُعَافَاةٌ إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ وَإِنَّ مِنَ الإِجْهَارِ أَنْ يَعْمَلَ الْعَبْدُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ثُمَّ يُصْبِحُ قَدْ سَتَرَهُ رَبُّهُ فَيَقُولُ يَا فُلاَنُ قَدْ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ فَيَبِيتُ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ

      Artinya:
      Setiap ummatku terbebas kecuali orang yang “mujaahirin” (orang yang membeberkan kema’shiyatan yang dilakukannya pada orang lain — pent.) dan merupakan bagian daripada menjaharkan adalah seseorang berbuat ma’shiyat di malam hari hingga waktu pagi Allooh tutupi, tetapi kemudian dia mengatakan, ‘Ya Fulan, tadi malam dia berbuat begini dan begitu’. Dia telah ditutupi Allooh sehingga tertidur dalam keadaan terselimuti aibnya, kemudian di pagi hari dia singkap apa yang Allooh tutupi.”

      Demikianlah semoga Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa menutupi aib-aib kita, mengampuni kesalahan-kesalahan kita dan mengganti kesalahan tersebut dengan kebajikan-kebajikan sesudahnya… Barokalloohu fiika

  139. ramadhan permalink
    24 December 2011 9:25 am

    Assalamu’alaikum ustadz.
    Ana mw bertanya…kalo ada orang yang lalai sholat subuhnya apa ia biisa mengqodho sholatnya pada waktu dzhuhur ? Atau melaksanakannya ktika waktu dhuha….???

    Atas ksediaan antum saya ucapkan jazakumullah…

    • 5 January 2012 8:00 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Kalau lalainya itu tidak disengaja maka sholatlah dia pada saat dia ingat dan sadar, walaupun sudah masuk waktu dhuha. Akan tetapi jika lalainya sudah terlewat atau tidak ada yang mengingatkan sehingga melampaui batas waktu kewajaran, maka lakukan qodho tidak dengan niat sengaja, tidak diulang lagi kesalahannya dan lakukan qodho pada waktu Shubuh keesokan harinya.

      Sedangkan kalau lalainya itu karena suatu kesengajaan, maka itu bukan perkara kecil. Segeralah anda bertaubat dan jangan coba mengulangi lagi kesalahan tersebut.

      Barokalloohu fiika…

    • 5 January 2012 8:00 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Kalau lalainya itu tidak disengaja maka sholatlah dia pada saat dia ingat dan sadar, walaupun sudah masuk waktu dhuha. Akan tetapi jika lalainya sudah terlewat atau tidak ada yang mengingatkan sehingga melampaui batas waktu kewajaran, maka lakukan qodho tidak dengan niat sengaja, tidak diulang lagi kesalahannya dan lakukan qodho pada waktu Shubuh keesokan harinya.

      Sedangkan kalau lalainya itu karena suatu kesengajaan, maka itu bukan perkara kecil. Segeralah anda bertaubat dan jangan coba mengulangi lagi kesalahan tersebut.

      Barokalloohu fiika…

  140. 24 December 2011 11:36 am

    Assalamulaikum Pak Ustad?
    Nama Saya Wahyudin
    Kelas 1 SMK
    Alamat:Jalan Mandor Hasan Rt004/06 Cipayung Jakarta Timur
    saya ingin bertanya pak ustad?
    Kenapa setiap saya Menjadi ketua(Pemimpin) di dalam kelas saya hati saya merasa tidak enak sesama teman teman dalam setiap kegiatan ada yang bilang saya kurang bijak dan gagal menjadi ketua sehingga hati saya Galau(Gelisah).saya meminta Konsultasi kepada pak ustad Bagaimana menjadi Pemimpin yang bijak dan santun menurut Al-Qur’an dan Al-Hadist?

    Saya ucapakan

    Terima Kasih

    Wassallamulaikum.wr.wb

    Nb:Saya meminta izin situs ini untuk menjadi Tautan saya di Facebook Boleh apa Tidak?

    • 26 December 2011 11:07 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi wabarokaatuh,
      1. Janganlah sekali-sekali kamu ambisi menjadi Pemimpin, apalagi dengan cara kasak-kusuk sehingga memaksakan diri menjadi Pemimpin padahal orang-orang tidak suka.
      2. Jika, kamu diangkat atau dipilih menjadi Pemimpin oleh orang banyak, maka bekalilah dirimu dalam memimpin itu sebagai berikut:
      a) Iman yang tertancap dalam hati, sehingga melahirkan kesadaran bahwa kepemimpinanmu adalah amanah yang harus ditunaikan; sehingga akan memotivasi dirimu untuk berkhidmat kepada ummat dengan rasa tanggungjawab dan penuh pengabdian kepada Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa.
      b) Bekalilah dirimu dengan ilmu antara lain:
      – Ilmu ke-Islaman
      – Ilmu kepemimpinan
      – Ilmu tentang tabi’at dan watak manusia
      – Ilmu komunikasi
      – Ilmu Manajemen, dll
      Dengan demikian kamu akan bisa membaca, menganalisa dan memutuskan perkara setelah mempertimbangkan masalah itu dari berbagai sudut.
      3. Berakhlaq yang mulia, misalnya: adil, bijaksana, aspiratif, komunikatif, kasihsayang dll.

      Jika perkara diatas secara prinsip kamu kerjakan, maka insya Allooh kamu akan bisa memimpin dengan baik. Adapun orang yang kontra atau tidak suka, maka tidak perlu aneh, karena kalaupun kamu ikuti aspirasi yang mereka inginkan, tetap saja ada orang yang tidak suka padamu atau pada keputusanmu. Ketahuilah bahwa Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam adalah manusia pilihan Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa, manusia yang terjaga dari dosa, manusia yang berakhlaq paling mulia, manusia yang paling tekun beribadah, manusia yang paling sederhana; tetapi tetap saja Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam malah tidak disukai, dibenci, dimusuhi bahkan diperangi oleh orang yang tidak beriman. Tetapi bagi para Shohabatnya yang sudah barang tentu beriman dan beramal shoolih, maka Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam adalah paling mereka cintai lebih daripada jiwa, harta mereka.

      Boleh saja bila engkau ingin menaruh tautan Blog ini di facebookmu, bahkan sebarkan semua makalah dan seluruh isi Blog Ustadz ini sebagai da’wah Lillaahi Ta’aalaa asalkan tetap menjaga keotentikan isinya dan sebutkan sumbernya….. Barokalloohu fiika

  141. bintu muhammad permalink
    24 December 2011 10:37 pm

    Assalaamu’alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh.. afwan ustadz ana ada beberapa pertanyaan :
    1. Bagaimana hukumnya memanjangkan bacaan huruf yang cuma 2 harakat menjadi 4 atau 6 harakat bahkan lebih seperti suara adzan di beberapa mesjid ataupun sebagian imam disaat sholat berjamaah ?
    2. Ana menggunakan buku Hisnul Muslim sbgai buku panduan ana dalam doa/dzikir, apakh sudah tepat ?
    3. Bolekah duduk bersila untuk muslimah pada saat dzikir atau saat makan ?
    4. Bolekah membaca basmalahnya di luar pintu kamar mandi pada saat ingin berwudhu ?
    itu saja dulu ustadz,
    jazaakalloohu khoir..

    • 5 January 2012 7:40 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      1. Memang penerapan hukum tajwid dalam hal ini MAD (Memanjangkan Suara) adalah hanya pada Al Qur’an, namun demikian seperti adzan adalah tidak boleh terlalu panjang. Yang Ustadz tahu, batas toleransi panjang MAD pada Adzan adalah 9-12 harokat. Kemudian tidak bernuansa Menyanyi dan harus sesuai dengan waktu adzan.
      2. Insya Allooh tepat.
      3. Boleh, karena tidak ada larangan dan aturan tentang hal ini.
      4. Boleh.

      Barokalloohu fiiki…

  142. 28 December 2011 8:40 pm

    Assalamu’alaikum Wr Wb, Ustadz ana mau tanya ana lagi dakwah di internet tapi ana gak punya guru ulama gitu, ya paling waktu kecil ana punya guru ngaji 🙂 tapi sekarang jarang ketemu… apa ana gak boleh dakwah sebelum ada guru atau tempat berguru? Coba Ustadz liat blog ana di http://www.berdakwahdiinternet.blogspot.com, apakah ini salah ya???? Apa ana gak boleh seperti ini? Ana bingung….. selalu aja ada yang melarang dan terjadi perdebatan… akhirnya ana gak bisa apa-apa, karena ana juga asal ngomoong.

    • 5 January 2012 7:55 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Ya, Ustadz sudah menengok Blog Anda. Cukup bagus secara kreativitas, hanya ada beberapa catatan:
      1. Motivasi yang ada dalam diri anda untuk berdakwah adalah sangat bagus, dan perlu terus untuk ditingkatkan agar anda istiqomah.
      2. Berdakwah itu artinya melakukan upaya untuk menyeru orang lain agar berada di jalan Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa, bisa dia itu Muslim dan bisa dia itu Kaafir, bisa anda sendiri yang melakukan dakwahnya, bisa juga orang lain yang melakukannya dan anda berperan serta dalam hal misalnya menyampaikan, mengajak orang lain agar cenderung, mengikuti, mempelajari Islam dengan benar untuk berikutnya mengamalkannya dalam kehidupan. Jadi dakwah itu bisa merupakan hanya alat atau media sebagai jembatan orang yang berilmu yang berdakwah, lalu anda yang memfasilitasi dakwahnya. Itu pun sudah terhitung dakwah bagi anda dan pahalanya adalah sama. Sedangkan anda tidak perlu memaksakan diri untuk memposisikan diri anda sebagai orang yang berilmu, yang dituntut untuk berdakwah secara langsung.
      3. Memang, dakwah adalah amal shoolih. Dia adalah pekerjaan Rosuulullooh sholalloohu ‘alaihi wassallam dan para pewarisnya. Dia harus berbekal ilmu (dien) yang cukup, karena kalau tidak benar maka bisa jadi akan malah menyeru pada kesesatan. Kalau anda tidak bisa, maka akan MERUSAK lebih berpeluang daripada MEMPERBAIKI.
      4. Berilmu (dien) itu harus berguru. Tidak mungkin tanpa guru. Dan guru haruslah manusia yang shoolih dan ‘aalim, bukan sembarang orang. Jika seseorang memahami ilmu (dien) tanpa guru, maka yang mengatakan ke-alimannya adalah dirinya sendiri. Bahkan bisa jadi akan lebih sesat dan menyesatkan.
      5. Jangan bingung, tetapi Ustadz sarankan agar teruslah anda mencari ilmu (dien) dan belajar pada orang yang ‘aalim, shoolih, berpegang teguh pada Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah sesuai dengan pemahaman para Shohabat, Taabi’iin, Taabi’ut Taabi’iin, dan para Imam yang mu’tabar dan siapa saja yang setia berpegangteguh pada jalan mereka, dimana saja dan kapan saja. Disamping itu anda tetap memerankan diri setahap demi setahap dalam dunia dakwah ini.

      Barokalloohu fiika…

  143. ayu permalink
    1 January 2012 10:34 pm

    Assalamu’alaikum…
    Ustadz…saya mau tanya, apakah benar ada hadits yang menjelaskan jika awal dan pertengahan ramadhan bertepatan dengan hari jum’at, akan terjadi huru hara (musibah, pertumpahan darah, dan lain-lain) ?
    Kalau ada, bagaimana status hadits tersebut apakah lemah / kuat ?

    • 5 January 2012 8:10 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Walloohu a’lam, sebelumnya tolong sebutkan sumber berita itu dan kalau belum dapat dipastikan kebenarannya maka tidak perlu dibahas apa yang menjadi isi beritanya.
      Yang jelas bahwa semua hari adalah baik, kecuali hari-hari yang Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa sudah tentukan pada hari-hari tersebut terjadi sesuatu baik kecil maupun besar, dan sesungguhnya semua akan terpulang kepada kebaikan. Karena semua kebaikan adalah milik Allooh, semua keburukan adalah dibenci Allooh, semua kebaikan yang dilakukan manusia adalah dicintai Allooh, semua kemungkaran dan kema’shiyatan yang dilakukan oleh manusia adalah dibenci Allooh. Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa tidak mendzolimi makhluk-Nya. Kalaupun Allooh tentukan hari Jum’at adalah hari dimana hari Kiamat akan terjadi, itu pun bukanlah suatu keburukan melainkan kebaikan yang Allooh tawarkan dan kesempatan yang Allooh sudah aba-abakan jauh sebelumnya.

      Barokalloohu fiiki..

  144. ISTRI MINTA CERAI, ISTRI MENGHINA MAHAR. permalink
    2 January 2012 7:26 am

    Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh pak ustadz,

    Mohon bimbingannya…

    Saya sudah menikah, dan istri saya sedang mengandung.
    Saya awalnya menikah, masih bekerja freelancer, lalu setealah hamil saya bekerja kantoran, namun setelah bekerja kantoran, istri saya mengatakan pada saya, saya suami yang gak bertanggung jawab, gak sayang istri, dan menuduh saya aneh-aneh diluar sana, ini disebabkan saya masih kuliah dan kerja kantoran, serta masih ada beberapa krjaan freelancer yang sudah tenggat waktu. Istri saya tahu pekerjaan saya tersebut. 2 pekerjaan saya freelancer dan kantoran dihinanya. Karena jengkel saya berhenti bekerja dan fokus membuka suatu usaha.

    Suatu malam istri saya menolak untuk tidur bersamaku, dengan alasan ingin tidur dengan mamanya, saya sih tidak masalah dan melarang istri saya untuk bersama ortunya, tapi kalo malam bersamaku, akhirnya kami bertengkar hebat, dia berkata, bahwa aku tidak pernah dianggap suami, dia gak pernah cinta padaku. Akhirnya saya mencoba ke mama-nya agar menengahi permasalahan kami, tapi yang saya dapat adalah orangtuanya membela istri saya dengan mengatakan saya tidak boleh menuntut apa-apa kpd istri saya karena saya belum mampu memberikan kehidupan yang layak, kehidupan yang nyaman pada istri saya. Hingga pada akhirnya mama-nya menyarankan saya untuk memilih hidup dimana, apa bersama mertua saya, atau keluar dari rumah, dan saya memutuskan keluar dari rumah.

    Namun beberapa hari kemudian saya mendengar kabar dari beberapa teman istri saya bahwa saya dikatakan tidak bertanggung jawab dengan istri, keluar dari rumah, dan tidak memberikan nafkah. Padahal bulan 9 saya masih memberikan nafkah.

    Saya mencoba mengajak istri saya untuk ikut dengan saya, namun yang terjadi adalah istri saya meminta cerai, namun saya tidak menanggapinya.
    Beberapa hari saya terus mencoba mengajaknya, dan pada suatu hari istri saya menghina mahar saya dan menghina orang tua saya.

    Saya merasa kesal, marah dan banyak hal di kepala saya yang membuat saya terganggu untuk tidur. Saya merasa istri saya ini kelewatan, saya mencoba mnghubungi ayah istri saya untuk bermaksud mencari jalan keluar namun tidak disangka, ayah-nya tidak sedikitpun merespon masalah kami ini. Saya merasa istri saya tidak pantas mendapatkan mahar yang saya usahakan sendiri, dengan penghinaan tersebut. Saya ingin mengambil
    mahar saya, namun saya tahu mengambil mahar adalah dosa kecuali dengan adanya khuluk istri. Akhirnya setelah membaca An-Nisa:19 yang memperbolehkan untuk mengambil mahar jika istri berbuat keji. Namun saya mengambil bukan untuk menceraikannya, tapi karena merasa terhina, dan dengan bermaksud supaya istri saya menyadari bahwa maharku tidak pantas dia hina, karena dengan ijab dan maharku, kami berdua menjadi halal. Pada
    saat saya mengambil mahar saya mengucapkan pada istri saya kurang lebih sperti ini, “Saya ambil mahar ini dan akan kukembalikan jika kamu meminta maaf dan menarik permintaan ceraimu, kalo kamu benar-benar menggugat cerai, maka mahar ini bukan milikmu lagi”.

    Baru saya ketahui bahwa ayah-nya berkata bahwa, mengambil mahar, suami menjatuhkan talak 3 pada istri. Saya menanyakan istri saya dalil ayah kamu apa?? Menurut istri saya ayahnya memiliki dalil, namun hingga bulan ini saya tidak mendapatkan dalil tersebut, sayapun mencari-cari dalil tersebut, namun saya tidak menemukan dalil yang berkata bahwa suami mengambil mahar jatuhnya talak 3. Yang saya dapati adalah Khuluk
    adalah talak ba’in Shugra, bukan Ba’in Khubra, bukan talak 3, didalam hadis Rasulullah SAW tentang istri Tsabit yang meminta cerai, Tsabit menyetujuinya, sedangkan saya tidak pernah mengiyakan permintaan cerai istri saya tersebut. Saya akan mengiyakan jika ada gugatan cerai.

    Bulan 12-2011, istri saya berubah pikiran untuk tidak cerai, namun ayahnya tetap bersihkeras itu sudah cerai dan jatuh talak 3, sedangkan kedua mertua saya tidak mau membahas ini secara kekeluargaan dan menutup diri serta tidak tahu menahu dengan urusan saya. Kami pun jadi bingung, sudah jalan 4 bulan kami hidup terpisah, pertanyaan saya :

    1. Apakah benar saya mengambil mahar tersebut saya telah menceraikan istri saya dengan jatuhnya seluruh talak saya?

    2. Apakah saya wajib memberikan nafkah untuk istri saya yang sedang kondisi hamil, sedangkan istri saya tidak mau hidup serumah dengan saya dengan alasan pertama dia tidak cinta, lalu setelah cinta dia beralasan karena menurut ayahnya sudah jatuh talak 3?

    3. Hukumnya apa jika istri saya menghina mahar saya? Apakah saya berdosa mengambil mahar tersebut dengan niatan yang seperti saya utarakan diatas tersebut?

    4. Apakah benar saya mengambil mahar tersebut telah dinyatakan bahwa saya telah menyetujui permintaan khuluk istri saya tersebut? Padahal sebelum saya mengambil, saya sudah mengatakan ini itu kepada istri saya, bahwa saya menyetujui kalo dia menggugat cerai di pengadilan dan adapun saya ambil mahar karena persaan kesal dan berniat agar istri menyadari bahwa dia tidak pantas berlaku sperti itu.

    5. Jika benar diambilnya mahar sudah jatuh talak 3, apakah kami berdosa telah melakukan hubungan suami-istri 2 bulan terakhir, karena ketidak tahuan kami, yang saya tahu adalah ambil mahar dosa, dan ambil mahar boleh jika istri melakukan perbuatan keji?

    6. Apakah perbuatan istri saya itu termasuk perbuatan nusyuz kepada suami?

    Terimakasih pak ustadz, Assalamualaikum Wr Wb.

    • 5 January 2012 7:29 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1. Tidak
      2. Wajib
      3. Istri anda berdosa, dan anda pun bersalah.
      4. Benar semua juga tidak, dan salah semua pun juga tidak.
      5. Tidak berdosa.
      6. Ya.

      Kesalahan Istri Anda:
      Dari apa yang anda ceritakan, terlihat jelas bahwa istri anda kurang dewasa. Istri anda tidak berilmu terutama dalam hukum pernikahan. Istri anda adalah emosional dan tidak bisa mengendalikan emosinya sehingga lebih bergantung kepada emosi dan keputusan pihak keluarganya.

      Kesalahan Anda:
      a) Nampaknya anda cinta pada istri anda sedemikian rupa sehingga mengikuti apa yang menjadi alur emosi istri anda, karena pekerjaan yang lama (freelancer dan kantoran) sampai anda lepas dan beralih pada usaha yang anda rintis, sekedar hanya memenuhi alur emosi istri anda.
      b) Anda memutuskan untuk mengambil mahar karena anda emosi, merasa tersinggung mahar anda tidak dihargai atau karena emosinya istri.

      Kesalahan Orangtua Istri Anda:
      Bisa jadi karena sayangnya pada anak sehingga terlalu dini ikut campur tangan sehingga memperkeruh solusi yang dimunculkan

      Kesalahan Orangtua Anda:
      Orangtua apriori, mendiamkan atau dingin terhadap permasalahan keluarga anaknya adalah merupakan kekeliruan yang lain.

      Kesimpulannya:
      Keempat pihak yang terlibat dalam kasus anda ini adalah tidak luput dari kekeliruan. Ada hal lain yang bisa jadi, merupakan pemicu, yaitu keadaan istri anda yang sedang hamil muda, dimana bisa jadi emosi pada usia kehamilan muda adalah sangat rentan dimana hal ini dipengaruhi oleh pengaruh hormon dan pembentukan janin dalam rahim sang ibu.
      Kalau hal ini tidak disadari oleh semua pihak, maka memungkinkan munculnya salah paham, bahkan bisa berkelanjutan pada perkara yang lebih fatal, antara lain adalah apa yang anda alami.

      Syubhat(Perkara yang Meragukan)dan Jawabannya:
      Orangtua pihak Istri mengatakan bahwa dengan diambilnya mahar maka anda telah jatuh talak tiga.
      Padahal jika seorang suami mengambil mahar yang sudah diberikan pada istrinya adalah sama dengan menyerobot harta orang, bukan perkara cerai. Adapun cerai adalah akan jatuh manakala si suami berniat dengan sadar dan sengaja menjatuhkannya, dan hal itu tidak terjadi sekaligus 3 kali dalam satu waktu, apalagi anda menjelaskan bahwa anda tidak bermaksud menceraikan istri anda. Bahkan anda berulang kali menyatakan hal ini.

      Solusi:
      Solusi yang terhitung keliru adalah:
      1. Anda mengikuti kecenderungan dan pola pikir istri dan emosinya, dengan alasan bisa jadi cinta dan sayang, akan tetapi mengakibatkan perkara yang tidak nyaman.
      2. Mengambil mahar dengan maksud apa pun adalah salah, karena mahar bukan lagi menjadi milik anda, tetapi sudah menjadi milik istri sepenuhnya.

      Solusi yang semestinya:
      1. Upayakan ajak istri untuk duduk dengan jernih lalu berikan padanya pengarahan berdasarkan pendekatan ilmu yang syar’ie, yaitu: Bahwa sebagai istri, tidak boleh membantah suami (dalam perkara yang ma’ruf) apalagi suami adalah sudah berusaha untuk memperjuangkan keutuhan keluarga.
      2. Pahami emosional istri yang bisa jadi terpengaruh oleh kehamilannya, sehingga suami harus lebih banyak memaklumi, mengasuh, membimbing dan lapang dada dalam menghadapinya. Tidak setiap perkara yang mengesalkan dari istri harus disikapi dan tidak setiap permintaan istri harus dipenuhi.
      3. Hendaknya mahar yang sudah diambil, anda kembalikan ke istri anda lagi, sambil meminta maaf padanya bahwa anda keliru mengambilnya tetapi itu anda lakukan karena anda kesal terhadap penghinaannya dan itu bukan karena anda berniat menceraikannya.
      4. Minta maaflah pada mertua, atas kekurangtanggungjawaban atas anaknya selama ini. Hal ini adalah semata-mata bukan atas kesengajaan, tetapi karena keluarga muda yang masih perlu banyak belajar dalam berumahtangga dan itu adalah perlu bimbingan termasuk kurangnya finansial yang memang masih sebagai keluarga muda tentulah yang harus membina bangunan finansialnya hari demi hari.
      5. Anda mantapkan dan matangkan usaha ma’isyah anda agar anda bisa hidup mandiri terpisah dari membebani kedua orangtua baik orangtua anda sendiri maupun mertua anda. Dan mengajak istri untuk hidup mandiri.
      6. Anda jangan lupa memohon pada Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa yang telah memberi anda jodoh, untuk memecahkan masalah ini dengan mudah dan penuh taufiq serta bimbingan-Nya agar keluarga anda dilimpahi barokah dan rahmat-Nya.
      7. Jika semua upaya ini adalah gagal (mudah-mudahan tidak terjadi), maka jangan anda membuang umur sia-sia, beri nafaqoh terhadap istri dalam waktu yang anda beri batasan toleransinya sembari mengajak terus untuk kembali hidup berumahtangga bersama anda. Dan dalam waktu tersebut anda haruslah sabar, berdoa dan berusaha. Tetapi jika, itu tetap juga gagal, maka anda boleh jatuhkan cerai pada istri anda talaknya satu persatu, sampai batas dimana anda selesai dari urusan cerai, anda cari lagi wanita lain yang shoolihah yang sesuai dengan visi dan misi hidup anda. Dan ingat bahwa hidup ini adalah untuk mengabdi pada Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa, dan bukan pada hawa nafsu, bukan pada dunia, bukan pada istri atau yang selainnya.

      Barokalloohu fiika…

      • ISTRI MINTA CERAI, ISTRI MENGHINA MAHAR. permalink
        8 January 2012 8:03 am

        Assalamualaikum ustadz, alhamdulillah, terimakasih pak ustadz, melalui ustadz Allah telah memberikan hidayahnya pada saya,

        Pak ustadz, menurut istri saya, bahwa ortu istri saya tidak lagi ingin bertemu dengan saya, bahkan saya juga sempat ke rumah istri saya bermaksud menjalaskan pada ayahnya mngnai pendapat ayahnya, namun yang terjadi saya di usir, bahkan ayah istri saya mengajak saya berkelahi,namun saya membiarkan ayah istri saya memukul saya tanpa perlawanan sama sekali dariku, ayah istri saya tetap berkeputusan bahwa saya menjatuhkan talak 3 pada istri saya, namun ayah istri saya juga tidak mau mendengarkan penjelasan saya. Kata ayah istri saya, bahwa ayahnya tidak ada urusan dengan rumahtangga saya. Saya disuruh menyelesaikannya sendiri bersama istri saya. Namun istri saya juga selalu ngotot pada pendirian ayahnya, wallahu alam pak ustadz, mngkn krn saya yg belum mampu memberikan nafkah yang layak padanya, seperti yg ayahnya berikan kepada dia, sehingga istri saya masih menurut pada ayahnya.

        Pertanyaan saya :

        1. Bagaimana saya harus bersikap,jika kedua mertua saya sudah menyatakan bahwa mereka tidak ada urusan dengan rumahtangga saya maupun anaknya sedang istri saya juga tidak dapat berbuat apa-apa?

        2. Pak Ustadz, beberapa kali keluarga istri saya beprasangka buruk pada saya, bahwa saya menikahi anaknya, dan ada beberapa hal lain lagi yang seakan-akan saya ingin berniat buruk pada keluarganya, dalam hal ini mengenai harta keluarga istri saya, pak ustadz,dalam hati kecil ini kadang saya ingin membuktikan kepada mereka, bahwa saya tidak berniat buruk pada mereka, dengan jalan mengakhiri rumahtangga saya, namun beberapa kali juga, hati kecil saya berkata tidak demikian cara membuktikannya kepada keluarga istri saya, yang jadi pertanyaan saya, apakah saya ini sudah termasuk talak walau dalam hati saja, apa ini tidak termasuk dalam pertimbangan2 bagi seorang suami yang mengalami masalah rumahtangga, dengan niatan menjaga, agar saya tidak terus dihina, n menghentikan segala tuduhan-tuduhan yang di tujukan kepada saya?

        Terimakasih pak ustadz, mohon bimbingannya lagi, sebagai hamba Allah, saya sangat sedikit pengetahuannya, terutama usia pernikahan saya yg masih muda.

        Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

  145. Abu Alfath permalink
    2 January 2012 12:08 pm

    Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,
    Ustadz, bolehkah orang tua menunda aqiqah anaknya padahal dia mampu?
    Jazakalloh khoir.

    • 5 January 2012 6:50 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Tidak boleh, walaupun aqiqah adalah ibadah yang hukumnya Sunnah Muakkadaah, tetapi dia adalah mendekati Wajib. Artinya, jika seseorang punya kemampuan maka hendaknya dia melaksanakannya. Dan hendaknya untuk diketahui, Aqiqah ini adalah termasuk Ibadah yang ber-waktu, yaitu sesuai dengan hadits yang shohiih bahwa Aqiqah itu dilaksanakan pada hari ke-7 dari kelahiran sang bayi. Adapun pelaksanaan Aqiqah diwaktu melewati batas itu maka riwayatnya adalah lemah.

      Barokalloohu fiika

      • Abu Alfath permalink
        28 February 2012 2:24 am

        Jazaakalloh khoir atas jawabannya, afwan mau tanya lagi Ustadz, bagaimana sebaiknya bila ada orang tua yang baru mempunyai dana untuk aqiqah lewat hari ke tujuh dari kelahiran anaknya? Bolehkah dana aqiqah diganti untuk infaq pembangunan masjid? Jazaakalloh khoir.

      • 28 February 2012 8:01 am

        Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
        Boleh saja… Jika kita alpa atau terlambat dari beramal shoolih yang satu, jangan kembali terulang dalam beramal shoolih yang lain… Barokalloohu fiika.

  146. yusup permalink
    4 January 2012 4:48 pm

    Assalamu’alaikum ustadz…
    Ada pertanyaan yang ingin saya utarakan, apakah hubungannya antara haram dan najis. Apakah yang haram itu najis, seperti babi itu haram, apakah dagingnya najis?
    Terima kasih atas penjelasannya… Wassalam Wr.Wb..

    • 5 January 2012 5:51 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Setiap Najis itu adalah Harom. Tetapi tidak setiap Harom itu adalah Najis.
      Yang tadi anda tanyakan yakni Daging Babi, maka dagingnya, kulitnya, tulangnya, lemaknya dll dari Babi, hukumnya adalah Harom dan Najis.

      Contoh berkaitan dengan yang Harom tetapi tidak Najis, adalah Alkohol. Alkohol pada minuman (Khomr) adalah Harom untuk dikonsumsi, padahal dia tidak Najis.

      Barokalloohu fiika.

  147. arwan permalink
    10 January 2012 10:23 pm

    Assalamu’alaikum Ustadz,

    Maaf ustad, saya ada 2 pertanyaan;

    1. Bolehkah Shalat Dhuha dilakukan secara berjama’ah?
    2. Jika seorang suami menjatuhkan talaq pada istrinya tidak disampaikan langsung ke istri tetapi melalui orang lain. Apakah talaq tersebut sah?

    Jazaakallah khoir

    • 19 January 2012 7:21 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      1. Tidak, karena tidak ada satupun riwayat (Walloohu a’lam) yang meriwayatkan pernah terjadinya Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam berjamaa’ah dalam Sholat Dhuha.
      2. Sah, jika:
      a) Lafadznya memang Lafadz Talaq (Cerai) dan dengan sadar dan sengaja dipesankannya.
      b) Orang yang dipesani cerai ini adalah orang yang TERPERCAYA (TSIIQOH)
      Barokalloohu fiika

  148. 15 January 2012 11:57 pm

    Assalamualaikum Ustadz.. ana mau bertanya,,

    1. Apakah sah solat di masjid yang di pekarangan masjid itu ada kuburan, letak kuburan di belakang masjid (masih di dalam pekarangan), apakah ana harus mencari masjid lain? Sedangkan masjid lain jauh ustadz..

    2. Bagaimana dengan berwudhu dalam keadaan tidak mengenakan busana (habis mandi), dan bolehkah wudhu di kamar mandi karena sebelum berwudhu kita membaca bismillah, sedangkan di dalam kamar mandi tidak boleh berkata sperti itu,,

    3. Apa hukumnya bertransaksi di bank ustadz karena mengambil dari kemudahannya itu sperti, menabung, mentransfer?

    4. Ustadz bolehkah membantu dana untuk menghajikan orangtua kita? Apakah termasuk birulwalidain & hajinya sah..

    Syukron ustadz, wassalamu’alaikum

    • 19 January 2012 7:11 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1. Seandainya kuburan itu berada di posisi belakang masjid dan di posisi belakang orang sholat, terlebih jika tidak ada masjid lain kecuali masjid itu, maka Boleh.

      2.Sebaiknya kita lengkap berbusana ketika berwudhu dan sebaiknya berwudhu itu tidak dilakukan didalam kamar mandi atau WC.

      3.Jika tidak ada instansi lain yang membebaskan kita dengan mata rantai riba, maka Boleh (SELAMA HANYA SEKEDAR UNTUK mengambil kemaslahatan berupa mentransfer uang dengan aman). Adapun menabung hendaknya di instansi yang bebas riba, kecuali jika semuanya adalah berbau riba maka Boleh MENABUNG DENGAN CATATAN sebagai berikut:
      a) Menyimpan uang di rumah tidak aman / tidak terkendali
      b) Tidak ada instansi lain untuk menyimpan / menabung uang kecuali hanya Bank
      c) Tidak mengambil atau memanfaatkan bunga riba-nya untuk kepentingan pribadi
      Hal ini diupayakan agar kita tidak melanggaar isi kandungan firman Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa, “Janganlah kalian bertolong-tolongan dalam DOSA DAN PERMUSUHAN.”

      4) Pasti, karena bukan hanya birrul walidain tetapi juga menjalankan apa yang Allooh Subhaanahu Wa Taa’aalaa firmankan, “Bertolong-tolonganlah kalian dalam kebajikan dan taqwa.”

      Barokalloohu fiika

  149. Abu Alfath permalink
    27 January 2012 7:14 pm

    Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,
    Ustadz, apakah hukum meminum kopi luwak?
    Jazaakalloh khoir.

  150. Endi permalink
    13 February 2012 10:05 am

    Assalamualaikum Ustadz.. saya mau bertanya,,

    Apakah do’a makan yang sering saya ucapkan yaitu Allohuma bariklana fiima rozaktana waqina adzabannar, termasuk amalan bid’ah dan hadistnya lemah?

    Syukron ustadz, wassalamu’alaikum

    • 14 February 2012 9:05 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Hadits mengenai do’a seperti yang antum utarakan (Alloohumma bariklanaa fiima rozaqtanaa waqina adzabannaar) diriwayatkan oleh Imaam Ibnu Maajah, Imaam Ahmad dan Imaam Ibnu Hibban adalah LEMAH, bahkan LEMAH SEKALI.

      Yang seharusnya kita pakai adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Imaam Al Bukhoory no: 5458, juga oleh Imaam Abu Daawud no: 3849 dan Imaam Ibnu Maajah no: 3284 yaitu sebagai berikut:

      الْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ غَيْرَ مَكْفِيٍّ ، وَلاَ مُوَدَّعٍ ، وَلاَ مُسْتَغْنًى عَنْهُ رَبَّنَا

      (“Alhamdulillaahi katsiiron thoyyiban mubaarokan fiihi ghoiro makfiyyin, wa laa muwadda’in, wa laa mustaghnin ‘anhu robbanaa”)

      Artinya:
      Segala puji bagi Allooh sebanyak-banyaknya, sebaik-baiknya yang penuh dengan keberkahan didalamnya. Ya Allooh, aku tidak bisa dicukupi, tidak bisa ditinggalkan serta tidak bisa berdiri sendiri tanpa-Mu.”

      Demikianlah semoga jelas adanya, barokalloohu fiika…

  151. arwan permalink
    17 February 2012 8:32 am

    Assalamu’alaikum wr. wb.,
    Usul buat admin, untuk lebih mudah membaca postingan terbaru, alangkah baiknya jika diurut dari atas untuk postingan terbaru / terakhir.
    Semoga memudahkan bagi para pembaca.
    Jazaakumullah khoir

    • 17 February 2012 11:48 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Syukron wa jazaakallooh khoyron katsiira atas masukan antum. Alhamdulillah, memang postingan terbaru secara otomatis sudah diletakkan dalam posisi teratas, dalam sistem blog yang menggunakan wordpress ini… Barokalloohu fiika

  152. 22 February 2012 10:23 pm

    Assalamu’alaykum, ustadz ana mau nanya……………….
    Kalau kita sholat sendiri atau berjama’ah tapi saat itu kita mungkin sedang pilek hingga sering cairan hidung keluar kemudian dilap pake tangan apakah batal sholatnya???? Syukron ustadz

    • 1 March 2012 8:21 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Tidak. Cairan yang keluar dari hidung (ingus) atau ludah atau air mata TIDAK NAJIS. Bahkan kalau mengganggu kekhusyu’an sholat, maka boleh kita membersihkannya dengan tissue atau sejenisnya… Barokalloohu fiika

  153. maulanaa permalink
    24 February 2012 4:30 pm

    Assalamualaikum ustad….
    Ketika saya sholat jama’ah ashar, saya terlambat 3 rakaat, setelah imam salam, saya berdiri untuk menyempurnakan sholat, tapi ketika rakaat yang ke-2 saya lupa tidak duduk tahiyat awal (langsung berdiri), baru saya ingat ketika ruku’……
    Sikap saya yang benar harus bagaimana Ustad?….
    Terimkasih ….

    • 1 March 2012 8:26 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Teruskan sholat antum sampai dengan roka’at yang terakhir, dan sebelum salam maka lakukanlah SUJUD SAHWI (sujud dua kali, membaca bacaan sujud seperti biasanya) setelah itu barulah Salam. Hanya saja untuk lain kali, upayakan jangan masbuk lagi dan jangan lalai… Barokalloohu fiika

  154. Abdulloh permalink
    26 February 2012 7:45 am

    Assalaamu’alaykum warohmatullohi wabarokatuh..

    Ustadz beberapa waktu yang lalu di sebuah toko kitab ana mendapati sebuah kitab tafsir dengan judul “Shofwatut Tafasiir” karangan “Syeikh Muhammad Ali Ash-Shobuni”. Setelah membaca sepintas, saya merasa tertarik dengan kitab tersebut. Menurut saya kelebihan kitab ini (1) metode penjelasannya ringkas dan (2) terlebih lagi ada penjelasan mengenai unsur balaghoh lafazh-lafazh Al-Qur’an. Akan tetapi kemudian saya mendengar bahwa kitab ini mengandung banyak kesalahan.

    Pertanyaan saya:
    (1) Bagaimana pendapat ustadz mengenai kitab tersebut?
    (2) Kitab tafsir (khususnya tafsir bil lughoh) apakah yang ustadz rekomendasikan untuk dibaca?

    Sebelumnya saya ucapkan Baarokallohu fiik..

    • 1 March 2012 8:15 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Sebaiknya antum membaca Al Qur’an yang ditafsirkan oleh Syaikh ‘Aburrohmaan bin Naashir As Sa’dy rohimahullooh, yang bernama “Taisiir Kalimir Rohmaan Fi Tafsiir Kalamil Mannaan” karena sangat sederhana, jelas serta mudah difahami.

      Adapun Kitab “Shofwatut Tafasiir” betapapun bisa membantu dari sisi bahasa, tetapi harus waspada dari sisi ‘Aqiidahnya, karena NUANSA ‘AQIIDDAH ASY-‘AARIYYAH NYA KENTAL.

      Barokalloohu fiika

  155. Tribowo permalink
    26 February 2012 6:55 pm

    Asalamu’alaikum wr.wb.. Afwan ustadz ana mau tanya tentang hukum menggerakan jari telunjuk pada saat tahiyat, apakah dari awal tahiyat hingga akhir atau pada saat tertentu saja, atau bahkn tidak digerak-gerakkan sama sekali? Jazakallohu khoiron atas jawabannya.. Wasalamu’alaikum wr.wb..

  156. Ibnu Mustamar Al balitari permalink
    28 February 2012 1:02 pm

    Ustadz,
    Kitab ‘Umdatul Ahkam ada tiga kitab syarhnya ;
    1. Ikhkamul ahkam oleh Imam Daqi’q al ‘ied
    2. Tanbihul ahkam Al Imam As Syaikh Utsaimin
    3. Umdatul Ahkam Syaikh Al Bassam
    Dari ketiganya, manakah yang mudah dan enak untuk para pemula tollabul ‘ilmi
    Jazaakumulloh

    • 1 March 2012 7:37 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Bagi pemula, gunakan ‘Umdahtul Ahkam Syaikh Al Bassam (no:3)… Barokalloohu fiika

      • Ibnu Mustamar Al balitari permalink
        1 March 2012 10:47 am

        Syukron Ustadz atas jawabannya
        kemudian mengenai Kitab Bulughul Maram dimana banyak dikaji di kajian umum , memang kitabnya kecil, namun ketika dibahas dan dirajihkan sudah begitu pelik
        Maka seyogyanya bagaimanakah dalam hal ini
        Mohon penjelasan dan pencerahnnya
        Jazaakumulloh

  157. Ahmad Junaidi permalink
    29 February 2012 4:36 am

    Assalamu’alaikum Ustadz, apa hukumnya membaca Al Qur’an dengan meniru murattal Syaikh Misyari Rasyid, Sa’ad Al Ghamidi, dll..?
    Mohon penjelasannya..
    Jazakallahu khair

    • 1 March 2012 8:08 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Bisa termasuk Bid’ah jika membebani diri si pembaca Al Qur’an agar persis sama dengan orang yang ditirunya dalam ketukan, nada, dan sejenisnya, karena membaca Al Qur’an itu adalah seindah mungkin menurut apa yang Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa berikan bagi dirinya.

      Jangan sampai menjadi pola ibadah tertentu dalam pembacaan Al Qur’an, karena ada perkataan salah seorang Shohabat bernama Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyalloohu ‘anhu sebagai berikut:

      كل عبادة لم يتعبد بها أصحاب رسول الله – صلى الله عليه وسلم – فلا تعبدوها, فإن الأول لم يدع للآخر مقالاً, فاتقوا الله معشر القراء, وخذوا بطريق من كان قبلكم

      Artinya:
      Setiap ibadah yang para Shohabat Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam tidak melakukannya, maka tinggalkanlah, karena generasi pertama tidak memberi kesempatan pada generasi berikutnya dalam hal ini. Mereka mengatakan, ‘Wahai para pembaca ambillah jalan orang sebelum kalian (– para Shohabat — pent.).”

      Tetapi jika meniru bacaan murottal Syaikh-Syaikh tersebut mengalir bagaikan air apa adanya, maka yang demikian itu adalah boleh, dan termasuk menghiasi Al Qur’an ketika membacanya. Bahkan jika dia seorang Imaam Sholat maka terbaik bagi bacaannya adalah bacaan yang menunjukkan kekhusyu’an terhadap Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa sebagaimana Imaam Thoowuus rohimahullooh berkata,

      أحسن الناس صوتاً بالقرآن: أخشاهم لله

      Artinya: “Sebaik-baik bacaan adalah bacaan yang paling khusyu’ karena Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa.”

      Barokalloohu fiika

  158. Ibnu Mustamar Al balitari permalink
    1 March 2012 9:45 am

    Assalaamualaikum Ustadz,
    Bahwa banyak penulisan risalah, penyusunan karya tulis yang dibukukan dan diterbitkan, bukan karya tarjamah, yang sebenarnya para ‘ulama yang lebih ‘alim telah menulis dan menjelaskannya.
    Dan menurut hemat ana sendiri, karya tarjamah yang amanah dan tsiqah lebih afdhal dan ahsan. Karena karya aslinya adalah buah pena para ‘ulama ahlussunnah yang lebih ‘alim.
    Mohon pendapat dan pandangan ustadz,
    Syukron wa jazaakumulloh

  159. 3 March 2012 10:23 pm

    Assalamu’alaykum ustadz ana mau tanya , apakah ada puasa putih???? ana baru denger dari teman, mohon penjelasannya ya ustadz. syukron….

    • 7 March 2012 7:14 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      TIDAK ADA “puasa putih” dalam sunnah Muhammad Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam.

  160. Marwah permalink
    4 March 2012 10:17 pm

    Assalamualaikum ustad, saya seorang istri dengan 2 orang anak. Tahun lalu suami saya pernah melakukan hubungan yang jauh dengan seorang wanita. Posisi kami pada saat itu lagi renggang, kemudian dia minta maaf ke saya dan kami mencoba kembali. Tetapi perasaan saya sampai dengan sekarang menjadi berkurang terhadapnya… Saya sudah 3 bulan ini pisah ranjang karena saya tidak mampu ketika akan berhubungan suami istri. Saya merasa sakit dan terpaksa pak. Perasaan saya sudah hilang kepada dia.. Saya khawatir jika terus dilanjutkan, saya terus menjadi nusyuz pak… Apa yang harus saya lakukan? Saya ingin mengajukan khuluk, apakah diperbolehkan atau tidak?
    Kemudian apa yang dimaksud dengan Allah akan menurunkan cinta dan kasih sayang di antara ke-2nya? Karena selama menikah, saya tidak bisa benar-benar mencintai?
    Jazzakumullah khairan

    • 7 March 2012 7:37 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Pertanyaan anda ini telah dijawab melalui email… Silakan check email anda… Barokalloohu fiiki

  161. Ibnu Mustamar Al balitari permalink
    14 March 2012 7:51 am

    Assalaamualaikum Ustadz,
    Kitab Al Muwatha’ nya Al Imam Malik, dari pandangan ana yang masih dha’if ini sepertinya jarang dibahas dan jarang dijadikan rujukan padahal kitab itu dihafal oleh Al Imam Syafi’i sebelum beliau ke Madinah.
    Mengenai kitab syarahnya, manakah yang terbaik.
    Mohon penjelasannya
    Jazaakumulloh

    • 27 March 2012 7:28 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Kitab Al Muwaththo’ adalah termasuk Kitab Hadits di fase penghulu dan isinya tidak hanya Maqthu’, Mauquuf dan Marfuu’. Hadits-Hadits didalamnya berisi tentang bukan saja Hadits, tetapi kiat masuk surga.
      Diantara syarah yang sangat mu’tabar dan terkenal adalah kitab At Tamhiid karya Ibnu Abdil Barr rohimahullooh.

      Sebagai catatan:
      Maqthu’ = riwayatnya adalah terputus dari Rosuulullooh Sholalloohu ‘alaihi Wassallam, atau hanya sampai pada Taabi’iin.
      Mauquuf = riwayatnya adalah sampai hanya pada Shohabat Rosuulullooh Sholalloohu ‘alaihi wassallam
      Marfuu’ = riwayatnya adalah sampai pada Rosuulullooh sholalloohu ‘alaihi wassallam

      Barokalloohu fiika…

  162. wiwin permalink
    20 March 2012 10:14 am

    Assalamualaikum wr.wb….
    Nama saya Wiwin
    Di – Bogor, Jawa Barat
    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih dan ingin konsultasi mengenai hal berikut.
    1). “Maaf…” Apakah benar berdosa, kalau celana dalam seorang anak perempuan yang sudah dapat haid (sudah dewasa) dicuci oleh ibu kandungnya sendiri? Karena saya kenal seorang Ustad di tempat kerja saya dan kata Ustad tersebut “kita BerDosa, kalau ibu kita mencuci celana dalam kita.”
    2). Apakah ada dalil dalam Al-Quran maupun Sunnah atau Firman Allah yang menyebutkan hal ini?
    3). Kalau berDosa. Dosanya seperti apa?
    Terima kasih…
    Wasalamualaikum wr.wb.

    • 27 March 2012 7:16 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1) Sebenarnya, tidak mengapa secara syar’ie. Hanya saja, semestinya anak tersebut sudah dapat mencucinya sendiri dan tidak membebani orangtuanya.
      2) Tidak berdosa jika ibunya rela.

      Barokalloohu fiiki…

  163. 21 March 2012 10:16 am

    Assalamualaikum..

    Ustadz ana mau bertanya:

    Setiap pagi saya memimpin meeting di tempat kerja ana, dan dihadiri orang muslim dan non muslim. Setelah selesai saya memimpin do’a sebagai rangkaian acara penutup meeting tersebut dengan berkata “Sebelum memulai pekerjaan, mari kita berdo’a sesuai agama dan kepercayaan masing-masing agar dimudahkan dan diberi keselamatan dalam bekerja”. Apakah hal tersebut dibolehkan ustadz? Dan sebaiknya bagaimana apakah ada kalimat lain?

    Wassalamualaikum..

    • 27 March 2012 7:13 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Sebaiknya antum berkata, “Sebelum memulai pekerjaan, marilah kita berdo’a kepada Allooh.”

      Barokalloohu fiika…

  164. Hamzah Fansyury permalink
    25 March 2012 4:36 pm

    Assallamuallaikum….

    Ustadz saya mau tanya beberapa pertanyaan.

    1. Bagaimana caranya agar Sholat kita Khusyuk? Terkadang di saat Sholat sempat terlintas pikiran-pikiran yang sekiranya kita lupa atau apa yang akan kita kerjakan nanti.
    2. Solusi untuk apabila maaf ( kentut / buang angin ) ditengah-tengah sholat tapi posisi shaf kita berada di depan atau di tengah-tengah jama’ah sholat.

    Terima kasih.

    Wassallam….

    • 27 March 2012 6:53 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1. Kiat khusyu’ itu:
      – Hindari sedapat mungkin ma’shiyat, sehingga sesedikit mungkin memori kemungkaran tertanam dalam benak kita.
      – Makanan dan minuman hendaknya Halal karena apa yang kita konsumsi bisa menyebabkan kita berpotensi sulit beribadah pada Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa karena energi yang dipakainya berasal dari yang Harom. Termasuk pakaian, janganlah memakai pakaian yang berasal dari asal yang Harom.
      – Sempatkan waktu khusus untuk sholat dan bekukan segala perkara yang bertalian diluar sholat, sehingga memungkinkan untuk berkonsentrasi penuh, seperti misalnya: jam 11.45 sampai jam 12.15 siang adalah waktu untuk sholat dhuhur, maka pada saat itu pisahkan diri dari hiruk pikuk hidup dan kehidupan, bahkan bila perlu handphone pun dimatikan.
      – Pelajari bahasa yang kita ucapkan dalam sholat. Pahami terjemahan, isi dan maksudnya. Yang demikian itu sangat membantu khusyu’nya sholat kita. Jangan sampai badan kita menghadap kiblat, mulut kita komat-kamit, tetapi sebenarnya tidak sadar sedang menghadap Siapa dan apa yang dibaca.
      – Usahakan tidak banyak bergerak dan usahakan pandangan tertuju pada titik sujud dan tidak “jelalatan” ke kanan, ke kiri, keatas, kebawah.
      – Sedapat mungkin menghindar dari kegaduhan dan kebisingan yang memperbising pendengaran. Juga hindari perkara yang mengganggu dan menyibukkan pandangan. Karena jika itu terjadi, maka pikiran kita akan tersibukkan dengan apa yang terlihat oleh mata.

      2. Sutroh (Tabir / Pembatas) ketika kita sholat berjama’ah adalah Sutrohnya Imaam Sholat. Berarti, jika seseorang batal / terputus Hadatsnya, maka baginya boleh keluar dari shaf, dari arah manapun, walaupun harus melalui shaf jamaa’ah lainnya. Karena yang demikian itu adalah sesuai dengan konsekwensi dalil tadi (bahwa Sutrohnya Imaam Solat adalah Sutrohnya Ma’mum). Juga tidak memungkinkan dan tidak patut bagi orang yang sudah batal sholatnya, tetapi dia tetap di tempatnya semula. Sholat juga tidak, pergi juga tidak. Tentu yang demikian itu adalah kekeliruan.

      Dan bagi jamaa’ah sholat lainnya yang melihat kekosongan akibat ditinggalkan oleh orang yang batal sholatnya tadi, hendaknya merapatkan kembali shafnya (bergeser merapat ke kanan atau ke kiri, atau salah seorang yang berdiri di shaf dibelakangnya maju kedepan mengisi kekosongan tersebut, tanpa harus dipaksa atau disuruh).

      Adapun orang yang tadi meninggalkan shaf, maka baginya jika telah mengambil air wudhu kembali, ia dapat kembali mengikuti sholat berjamaa’ah tersebut di shaf belakang, dan mengikuti gerakan Imaam Sholat sebagaimana mestinya, dan menambahkan kekurangan raka’at jika Imaam-nya sudah Salam.

      Barokalloohu fiika…

  165. umu nissa permalink
    25 March 2012 8:26 pm

    Assalamualaikum Ustadz, saya umu Nissa. Bertahun-tahun yang lalu saya pernah mengikuti dirosah ustadz, sampai anak laki-laki saya, saya kasih nama Ahmad Rofii juga. Saya mau minta tolong, dulu saya,dan putri-putri saya memakai hijab (dan saya pernah memakai cadar segala), tapi sekarang semua itu sudah tidak lagi… saya ingin kembali ustadz, saya tidak tau caranya gimana. Saya tidak tau mau konsul sama siapa. Banyak yang ingin saya sampaikan.. tapi tidak tau mau mulai dari mana…. (dulu saya pernah tinggal di Tambun Bekasi…)

    • 27 March 2012 7:30 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Jawaban telah dikirim melalui email anti… Silakan mengecheck emailnya… Barokalloohu fiiki

  166. Ibnu Mustamar Al balitari permalink
    28 March 2012 4:58 pm

    Assalaamualaikum
    Ustadz, ana sangat mencintai Al Imam Bukhari beserta kitab Shahihnya
    Dari Syarh Shahih Bukhari berikut, mohon bisa arahannya, mana yang mudah untuk diikuti dan difahami bagi pemula / pelajar dalam menuntut ilmu :
    1. Fathul Bari – Al Hafidz Ibnu Hajar
    2. Umdatul qari’ – Imam Ibnu ‘aini
    3. At Tawassikh – Imam Suyuthi
    4. Syarh Shahih Bukhari – Imam Ibnu Ustaimin

    Jazaakumulloh khair atas nasehat dan arahannya

    • 29 March 2012 9:49 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Bacalah terlebih dahulu Syarh Shohiih Al Imaam Al Bukhoory yang ditulis oleh Syaikh ‘Utsaimiin rohimahullooh…. Barokalloohu fiika

  167. Ibnu Mustamar Al balitari permalink
    30 March 2012 11:05 am

    Assalaamualaikum
    Ustadz, mengenai kitab Tarikh dan siyar yang di dalamnya juga sarat akan nasehat dan teladan para salafunas shaalih, dengan keterbatasan waktu dan dana , manakah dari kitab tarikh/siyar berikut yang minimal perlu untuk saya/kami miliki untuk dijadikan rujukan .
    Mohon nasehat dan irsyadnya.

    1. Tarikh Umam wal Mulk – Imam At Thabari
    2. Tarikh Ad Dimasqi – Imam Ibnu Asakir
    3. Al Bidayah Wa nihayah – Al Hafidz Ibnu Katsir
    4. Tarikh An Naisaburi – Imam Hakim
    5. Al Ishobah fii Tamyiiziz shohaabah – Al Hafidz Ibnu Hajar
    6. Tarikh Al Kabir – Al Imam Bukhari
    7. Siyar ‘allam wannubalaa – Al mam Adz dzahabi

    Jazaakumullohu khairan

    • 31 March 2012 7:32 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Sebenarnya dari 7 Kitab yang anta sebutkan tersebut adalah Kitab yang tergolong “besar” (berjilid-jilid dan cukup mahal), walau demikian bila harus memilih 1 dari 7 judul tersebut, maka ana sarankan yang nomor 7 “Siyar a’laamun Nubalaa” karya Al Imaam Adz Dzahaby rohimahullooh. Kitab ini ada siroh nabinya dan ada siroh shohabatnya, bahkan siroh para ‘Ulama dan para Imaam hingga zaman Al Imaam Adz Dzahaby rohimahullooh.

      Tapi kalau diluar ke-7 judul yang anta sebutkan tadi, maka Ustadz sarankan Kitab bernama “At Taariikh Al Islaamy” karya Syaikh Ahmad Sakir. Karena Kitab ini relatif lengkap, ringkas, padat dan cukup untuk dibaca bagi orang yang memiliki keterbatasan waktu dan dana. Hanya saja, Kitab ini susah dicari di Indonesia, bahkan beberapa jilidnya tidak diterbitkan ulang. Kalau antum mau mencarinya, antum dapat menitip Kitab tersebut kepada para ikhwan yang tinggal atau akan pergi ke Mesir.

      Barokalloohu fiika…

  168. Abu Alfath permalink
    7 April 2012 1:51 am

    Assalaamu’alaikum warohmatullohi wabarakaatuh,
    Ustadz, benarkah ada ucapan atau perbuatan nabi yang tidak dikategorikan sebagai hadits?
    Jazaakalloh khoir

    • 12 April 2012 11:07 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Tidak Benar….
      Barokalloohu fiika

  169. Ibnu Mustamar Al balitari permalink
    9 April 2012 11:17 am

    Assalaamualaikum warohmatulloohi wabarokaatuh

    Ustadz, dari Kutubut Tafsir yang telah disusun oleh para imam mufassirin ahlussunnah berikut , mohon saran dan penjelasannya , dalam kami memilihnya sebagai rujukan yang tidak terlalu rumit dan panjang, namun kami juga mendapatkan asbabun nuzul dan riwayat /hadits pendukungnya.

    1. Tafsir At Thabari – Al Imam Ibnu Jarir At Thabari
    2. Tafsir Al Qurtubi – Al Imam Al Qurtubi
    3. Tafsir Ibnu Katsir – AL Hafidz Al Imam Ibnu Katsir
    4. Tafsir Durur Mansur – Al Imam Suyuthi
    5. Tafsir Fathul Qadir – Al Imam Assyaukani
    6. Tafsir Adwaul Bayan – Al Imam Asysyinqithi
    7. Tafsir Karimir Rahman – Al Imam Nashr As sa’di
    8. Tafsir Tematik per surat oleh Al Imam Syaikh utsaimin

    Syukron wa jazaakumullohukhairan sebelumnya.

    • 12 April 2012 11:03 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Ana sarankan antum mencari seperti:
      1. “Tafsiir Taisiir Al Kalimirrohmaan fi Tafsiir Kalaamil Mannaan” karya Syaikh ‘Abdurrohmaan bin Naasir As Sa’di rohimahullooh
      2. “Aisar At Tafaasiir” karya Syaikh Abubakar Al Jazaa’iry rohimahullooh
      3. “Zubdatut Tafsiir” karya Syaikh Muhammad bin Sulaiman Al Asyqor rohimahullooh

      Barokalloohu fiika

  170. Ibnu Mustamar Al balitari permalink
    10 April 2012 10:59 am

    Asssalaamu’alaikum warohmatullohi wabarokaatuh
    Ustadz, apakah benar bahwa sebagian dari para ahlul’ilmi dari kalangan muhadits memberikan syarat untuk hadist shahih selain dari syarat yang dibawah ini :
    1. Ruwaatu ‘uduulun
    2. Tammudzabhti
    3. Ittishaalussanadi
    4. Ghairu syadz
    5. Ghairu mu’allal

    Mohon penjelasannya
    Jazaakumullohu khairan

  171. 13 April 2012 6:46 pm

    Assalamualaikum..
    Pak ustadz, suami saya Islam tapi dia tak pernah mengerjakan sholat. Saya sering kali mengingatkan dengan halus untuk sholat karena memang sudah kewajiban seorang muslim. Ucapan saya tak pernah dihiraukan, kami sering bertengkar karena selalu mempermasalahkan hal ini.
    Yang ingin saya tanyakan “Saya harus bersikap bagaimana?”
    sukron, wasalamualaikum..

    • 19 April 2012 8:50 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Sebelumnya mohon maaf, karena kesibukan Ustadz, maka pertanyaan ini baru dapat terjawab sekarang.

      Orang yang tidak menjalankan sholat DENGAN SENGAJA, setelah dia tahu bahwa sholat itu adalah Wajib (fardhu ‘ain), maka dia berpindah dari Muslim MENJADI MURTAD (KAAFIR SETELAH ISLAM). Yang demikian ini, seperti yang Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam hukumi sendiri.

      Dan jika seseorang telah bersuami istri / berkeluarga, maka hukumnya menjadi CERAI. Dan bagi seorang wanita yang bersuami demikian, boleh dia pulang ke rumah orangtuanya. Dan suami yang demikian itu, jika dia mati sedangkan dia belum bertaubat, maka dia tidak berhak disholati, tidak berhak dikuburkan di kuburan kaum muslimin, tidak berhak menerima waris dan tidak mewariskan.

      Semoga Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa memberikan hidayah padanya…

  172. maulana permalink
    16 April 2012 11:08 am

    Assalamualaikum Ustd….
    mohon penjelasannya tentang Qs. Al Hadid:11,tentang Meminjamkan Kepada Allah..
    jazakumullah…

  173. 16 April 2012 9:53 pm

    Assalamualaikum… Ustadz, ini ada pertanyaan dari seorang ibu Linda Oktaria di fb :
    Saya mau tanya gimana sikap saya terhadap suami yang tidak melaksanakan sholat, saya seringkali mengingatkannya untuk sholat karena itu memang kewajiban kita sebagai muslim.. Tapi dia selalu saja ada jawaban. Dulu saya sering bertengkar karena selalu mempermasalahkan masalah ini…
    Sekarang kami berjauhan, saya di Sukabumi di rumah mertua; suami saya di Jambi. Saya disini ngurus anak, putra saya 1 umur 5 tahun kata dokter. Autis hiferaktif, jadi disini ngurus anak sekalian bawa terapi anak saya.
    Jd saya; suami cuma bisa komunikasi lewat telpon 1 atau 2 bulan sekali dia ke Sukabumi. Tetapi juga sampe sekarang dia belum juga belum menjalankan sholat. Bagaimana cara saya bersikap sama suami.. Terimakasih,
    Ibu ini bertanya pada saya tapi saya masih kuliah jadi belum mantap ilmu, takutnya salah jawab, ustadz… wassalamualaikum.

    • 19 April 2012 8:49 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Sebelumnya mohon maaf, karena kesibukan Ustadz, maka pertanyaan ini baru dapat terjawab sekarang.

      Orang yang tidak menjalankan sholat DENGAN SENGAJA, setelah dia tahu bahwa sholat itu adalah Wajib (fardhu ‘ain), maka dia berpindah dari Muslim MENJADI MURTAD (KAAFIR SETELAH ISLAM). Yang demikian ini, seperti yang Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam hukumi sendiri.

      Dan jika seseorang telah bersuami istri / berkeluarga, maka hukumnya menjadi CERAI. Dan bagi seorang wanita yang bersuami demikian, boleh dia pulang ke rumah orangtuanya. Dan suami yang demikian itu, jika dia mati sedangkan dia belum bertaubat, maka dia tidak berhak disholati, tidak berhak dikuburkan di kuburan kaum muslimin, tidak berhak menerima waris dan tidak mewariskan.

      Semoga Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa memberikan hidayah padanya…

      • agung permalink
        21 April 2012 1:10 pm

        Syukron ustadz jawabannya, beliau sudah baca. Namun ini apa ada haditsnya, ana pengen tahu haditsnya…

  174. Ibnu Mustamar Al balitari permalink
    18 April 2012 4:04 pm

    Assalaamualaikum
    Ustadz, Urutan peringkat hadits shahih sebagaimana yang dijelaskan oleh As Syaikh Muhammad Fuad Abdul Baqi’ di Muqaddimah Kitab Allu’lu’u wal Marjaanu adalah :
    1. Hadits Riwayat Bukhari-Muslim
    2. Hadits Riwayat Bukhari
    3. Hadits Riwayat Muslim
    4. Hadits atas Syarat Bukhari-Muslim
    5. Hadist atas Syarat Bukhari
    6. Hadist atas Syarat Muslim
    7. Hadist atas syarat hadist shahih

    Mohon penjelasannya , bahwa hadits yang masuk kategori no.4 sampai no.7 ada di kitab hadist apa saja ?
    Jazaakumulloh sebelumnya
    Barokallohuufiikum

    • 3 May 2012 9:13 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Afwan.. karena kesibukan yang ada, maka pertanyaan antum baru dapat terjawab sekarang.
      Hadits no: 4-7, terdapatnya antara lain di:
      – Kitab Al Mustadrok Imaam Al Hakim
      – Kitab Shohiih Imaam Ibnu Hibaan
      – Kitab Shohiih Imaam Ibnu Hudzaimah
      dan lain-lain…. Barokalloohu fiika

  175. Ibnu Mustamar Al balitari permalink
    19 April 2012 3:09 pm

    Assalaamualaikum
    Ustadz, Urutan tingkatan dalam pengkhabaran hadits yang telah ana fahami adalah sbb.
    Mohon koreksi dan pelurusannya jika ada yang khatta’.
    Jazaakumullohu khairan

    1. Haddatsanaa
    2. Haddatsanii
    3. Akhbaranaa
    4. Akhbaranii
    5. Anba ana
    6. Sami’tu
    7. Wajadtu

    Syukron katsiiron

    • 3 May 2012 8:55 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Urutan diatas sudah benar… Barokalloohu fiika

  176. ridha permalink
    19 April 2012 8:41 pm

    Ustad yang dirahmati Allah, saya ingin bertanya, akhir-akhir ini banyak penjual kue dengan tema kartun, apa boleh membuat boneka dari gula untuk hiasan kue tart ulang tahun anak kecil? Apa hukumnya sama dengan membuat patung?
    Bagaimana juga hukum melukis diatas kue kering? Saya sangat membutuhkan jawaban ustad.. Syukron atas jawabannya.

    • 21 April 2012 8:55 am

      1. Perlu diketahui bahwa MERAYAKAN ULANG TAHUN termasuk perilaku yang menyerupai perbuatan orang-orang kaafir atau didalam Syari’at Islam dikenal dengan istilah TASYABBUH, dimana hal ini adalah Harom hukumnya.

      Dengan demikian, dilarang bagi setiap kita kaum Muslimin untuk bertolong-tolongan dalam memakmurkan dan menyemarakkan hal ini. Karena dia adalah dosa.

      2. Melukis dan menggambar MAKHLUK HIDUP/ BERNYAWA hukum asalnya adalah Harom; walaupun ‘Aa’isyah rhodiyalloohu ‘anha semasa kecilnya bermain dengan sejenis boneka, sehingga para Ulama membolehkan seperti sebagai pengenalan makhluk hidup bagi anak-anak yang belum baligh.

      Karena itu, maka Ustadz sarankan:
      a) Selama menggambar / melukis itu berupa pengenalan makhluk untuk anak-anak yang belum baligh, maka insya Allooh yang demikian itu adalah Boleh.
      b) Hendaknya mencari pangsa pasar yang tidak menjerumuskan kita pada perkara-perkara yang bersinggungan dengan perkara yang diharomkan Syari’at agar hidup kita berkah, setelah mati kita mendapat jannah (surga).

      Barokalloohu fiik.

      • ridha permalink
        4 May 2012 4:21 pm

        Jazakumullah Ustadz atas jawabannya…

  177. mashuri permalink
    27 April 2012 10:10 am

    Assalamu’alaikum ustadz,
    saya ada beberapa pertanyaan yang masih mengganjal di hati nih
    1. Saya pernah dengar kalau rejeki, jodoh dan mati sudah diatur Allah, bahkan sebelum kita lahir ke bumi ini rejeki dan jodoh selain sudah ditentukan kita juga harus berusaha/ mencari, sedangkan mati hanya Allah yang tau kapan dan dimananya. Kalau orang yang bunuh diri itu apakah memang caranya itu sudah takdir Allah atau bukan ustadz?

    2. Saya pernah dengar kalau rangkaian gempa yang terjadi di dunia ini adalah dalam menyambut kedatangan Imam Mahdi dan begitu Imam Mahdi muncul seluruh umat Islam harus berbaiat kepadanya. Yang jadi pertanyaan saya:
    – Imam Mahdi itu muncul dimana ustadz? Apa di negara Arab atau di negara yang minoritas muslimnya atau juga bukan negara Islam tapi muslimnya mayoritas?
    – Apakah semua umat Islam sadar akan kehadiran Imam Mahdi atau hanya yang dikehendaki Allah saja?
    – Bagaimana caranya berbaiat kepada Imam Mahdi seandainya berada di negara yang jauh disana?

    Jazaakumullahu khairan sebelumnya.

    • 7 May 2012 7:43 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1. Kalau bunuh diri itu sudah terjadi, maka itu adalah takdir Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa. Tetapi, kalau bunuh diri itu belum terjadi, maka jauh-jauh hari Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa dan Rosuul-Nya Sholalloohu ‘alaihi wassallam TELAH MELARANG BUNUH DIRI, bahkan mengancam keras orang yang bunuh diri, dan itu termasuk DOSA BESAR. Sementara Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa sudah membekali manusia dengan dien, dengan akal, dengan diutusnya Nabi dll; yang dengannya seseorang tahu bahwa bunuh diri adalah tercela dan dilarang, bahkan merugikan bukan saja pelakunya tetapi juga orang lain, bukan saja merugikan di dunia tetapi juga di akherat nanti. Sehingga jika seseorang bunuh diri, maka dia telah mengikuti ajakan Iblis yang menyesatkan dan hawa nafsu Syaithoon. Maka tidak aneh kalau pedang memang bisa menyebabkan terpisahnya leher dan tubuh manusia jika ditebaskan padanya. Itu adalah disebut Takdir Kauni. Tetapi untuk diketahui bahwa ketika larangan Bunuh Diri dilanggar, maka adil jika Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa menjadi murka dan mengadzabnya, dimana yang demikian itu disebut dengan Takdir Syar’ie.

      2. Untuk pertanyaan tentang Imam Mahdi, silakan anda membaca ceramah berkaitan dengan Imam Mahdi yang telah kami muat dalam Blog ini: “Al Mahdi (Imaam Mahdi)
      ( Silakan klik/ buka: https://ustadzrofii.wordpress.com/2011/05/10/al-mahdi-imaam-mahdi/ )

      Barokalloohu fiika..

  178. ridha permalink
    4 May 2012 3:32 pm

    Assalamualaikum. Ustadz yg dirahmati Allah, saya ingin bertanya :
    1.Bagaimana hukumnya membuatkan bekal anak (bento) dengan berbagai macam bentuk, misalnya boneka, bintang dengan motif yg lucu sehingga anak tertarik untuk memakannya
    2. Hukum membuat hiasan kue tart anak2 yang berupa boneka/tokoh kartun dimana hiasan ini dibuat sendiri dari gula dan dapat dimakan. (seperti fondant cake) apakah sama seperti hukum membuat patung/lukisan?
    3. Hukum jika membuat kue pesanan org kristen untuk merayakan natal dan semacamnya.
    Jazzakillah ustadz, jawaban ustadz saya sangat harapkan..

    • 7 May 2012 8:14 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1. Berfikir tentang:
      a) Bagaimana membuat makanan yang enak dan menarik
      b) Menjadikan anak suka dan tertarik untuk makan,
      adalah kesadaran orangtua yang positif. Akan tetapi, lagi-lagi Syari’at Islam yang harus didahulukan dari sekedar selera anggota tubuh yang panjangnya tidak lebih dari 10 cm saja (maksudnya: mulut dan kerongkongan manusia).
      Jika, makanan itu menarik, tetapi juga Syar’ie maka itu adalah keluhuran. Tetapi, jika seandainya tidak ada jalan lain kecuali makanan itu kurang menarik bagi anak, maka disini peran orangtua untuk menanamkan hakekat pendidikan dalam Islam. Misalnya:
      a) Qona’ah, dalam artian: Tanamkan pada anak kita untuk menerima apa adanya, dan tidak boleh Tamak apalagi mengikuti hawa nafsu.
      b) Tanamkan bahwa ketaqwaan dan konsekwen mendahulukan syari’at harus diutamakan daripada sekedar SELERA.
      c) Hendaknya kita sangat selektif terhadap budaya dan peradaban. Terkadang, kita pusing dibuatnya akibat berfikir dan berkreasi tentang makanan dan sejenisnya yang variatif, padahal TAQWA kepada Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa tidak ditumbuhkan gairah dan semangatnya. Semestinya seseorang lebih sibuk memperbanyak macam, ragam, jumlah ibadah sesuai Syari’at agar meraih surga yang didalamnya apa saja ada, dan tidak sebaliknya yakni berpandai-pandai berkreasi dalam makanan sementara berbagai ma’ruf luput, berbagai mungkar liar.

      2. Adapun berkenaan dengan membuat hiasan kartun / boneka diatas kue tart, maka:

      Jika pembuatan itu dimaksudkan sebagai:
      a) Pengenalan bentuk makhluk ciptaan Allooh,
      b) Mainan untuk anak-anak yang BELUM BALIGH,
      maka yang demikian itu tidak mengapa.

      Akan tetapi, jika:
      a) Berbentuk kartun yang pasti adalah kurofat, dan takhayul
      b) Bentuk-bentuk yang mengenalkan peradaban orang-orang kaafir dan fasiq yang dilarang Syar’ie, dengan tujuan untuk menyerupai mereka,
      maka yang demikian itu Tidak diperbolehkan.

      Contoh: membuat makanan / kue / apa saja dalam bentuk misalnya kucing / ayam / harimau biasa dll untuk anak yang BELUM BALIGH tadi untuk sekedar pengenalan bentuk, adalah boleh. Tetapi kalau makanan / kue / apa saja itu berbentuk SINTERKLAS, SALIB, KAKI MANUSIA YANG DIBENTUK PERMEN, BABI, SINCHAN, BARBIE dll maka yang demikian itu Tidak boleh.

      3. Tidak boleh membuat pesanan kue untuk hari raya orang-orang kaafir, karena Tidak boleh mendukung kemungkaran / kekufuran.

      Barokalloohu fiik…

  179. Ibnu Mustamar Al balitari permalink
    8 May 2012 4:30 pm

    Assalaamualaikum warohmatullohi wabarokaatuh
    Ustadz, Saat kita minum air zam zam sambil memohon sesuatu yang kita inginkan kepada Alloh, saat meminumnya apakah saat di masjidil haram ? ataukah bisa di rumah ?
    Mohon penjelasannya jazaakumullohu khairan
    Ibnu Mustamar Al Balitari

    • 17 May 2012 8:51 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Dimana saja, kapan saja jika kita hendak meminum air zam-zam hendaknya sempatkan berdoa, baik do’a sesuai tuntunan Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam tentang meminum air zam-zam, maupun do’a sesuai kebutuhan antum.
      Barokalloohu fiika…

  180. Ibnu Mustamar Al balitari permalink
    15 May 2012 8:38 am

    Diriwayatkan Ibnul Mubarak dalam kitab “az-Zuhd” : Bahwa apabila PENGHUNI SYURGA telah MASUK ke dalam SURGA, lalu mereka tidak menemukan SAHABAT2 mereka yang selalu bersama mereka dahulu di dunia. Mereka lalu bertanya tentang sahabat-sahabat mereka kepada ‎​​اَللّهُ … :
    “Yaa Rabb, kami tidak melihat saudara-saudara kami yang sewaktu di dunia SHOLAT bersama kami, PUASA bersama kami…”
    “Maka ‎​​اَللّهُ berfirman: “Pergilah ke NERAKA, lalu keluarkanlah sahabat-sahabatmu yang di hatinya ada iman walaupun hanya sebesar zarrah..!!”

    Al-Hasan Al-Bashri berkata: “PERBANYAKLAH sahabat-sahabat mukminmu, karena mereka MEMILIKI SYAFAAT pada hari kiamat”.

    Ibnul Jauzi pernah berpesan kepada sahabat-sahabatnya sambil menangis: “Jika kalian tidak menemukan aku nanti di surga bersama kalian, maka tolonglah bertanya kepada ‎​​اَللّهُ tentang aku: “Wahai Rabb kami, hambamu fulan, sewaktu di dunia SELALU MENGINGATKAN kami tentang Engkau, maka masukkanlah dia bersama kami di surgaMu…”

    Mohon penjelasannya apakah shahih riwayat tersebut .
    jazaakumullohu khairan
    Ibnu Mustamar Al Balitari

  181. Lucky permalink
    15 May 2012 10:53 am

    Assalmualaikum ustad, ana mau nanya bila ada ayah meninggal dunia, punya ana laki laki 2, usia 16 dan 8 tahun, dan 1 istri, bagaimna dengan perhitungan hak warisnya?
    Yang kedua ustad, bagaimna memperlakukan jenazah korban kecelakaan pesawat terbang yang sudah tidak utuh dan hangus terbakar, bagaimana cara memandikannya? Bagaimana cara pemakamannya?
    Jazakalloh ustad

    • 17 May 2012 8:41 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      1. Data yang antum berikan masih belum lengkap, sehingga Ustadz belum bisa memberikan jawaban terhadap pertanyaan antum berkaitan dengan maslah hak waris. Hendaknya antum melengkapi data lain misalnya: apakah si Ayah yang meninggal dunia tersebut memiliki kakak / adik, apakah Bapak dan Ibu dari si Ayah yang meninggal dunia tersebut masih ada / tidak. Karena hal tersebut menjadi faktor pendukung terhadap jawaban pertanyaan antum.
      2. Jika:
      – Jenazah termasuk udzur untuk diperlakukan secara sempurna menurut hukum Jenazah, maka diperlakukan hukum darurot. Misalnya:
      a) Ketika jasad jenazah sudah hancur berantakan, tidak mungkin dimandikan, maka tidak perlu dimandikan.
      b) Untuk mengkafani pun demikian, jika tidak mungkin dikafani seperti petunjuk pelaksanaan normalnya jenazah, maka dikafani semampunya saja.
      c) Adapun disholatkan dan dikuburkan, maka hendaknya diberlakukan hukum normal sebagaimana mestinya, karena yang demikian itu adalah memungkinkan.
      Barokalloohu fiika..

  182. 15 May 2012 9:34 pm

    Assalamualaikum…
    Pa ustad yang terhormat, saya mau bertanya tentang bab nikah terutama masalah wali dalam nikah.
    Pa ustad yang terhormat,
    saya menikahi seorang wanita belum lama ini, karena posisi kita jauh banget dengan keluarga istri maupun saya karena saya ada di Saudi Arabia.
    Saya bertanya apakah sah hukumnya, kita nikah tanpa ada seorang wali karena dia seorang JANDA,
    jawabanya saya tunggu ya

    • 17 May 2012 8:48 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Sah hukumnya jika:
      1. Kedua belah pihak, baik calon suami maupun calon istri, setuju – sepakat dan saling menerima untuk menjadi suami istri yang baik.
      2. Ada wali na’ib (wakil yang bertindak untuk melakukan prosesi aqad pernikahan) antara kalian berdua, walaupun bukan wali si wanita; selama:
      a) Dapat dipastikan bahwa Janda ini telah bercerai dengan suaminya yang lalu, dan sudah selesai masa iddahnya.
      b) Sudah memberitahu / lebih baik lagi meminta izin pada walinya di tanah air.
      c) Janda tadi boleh menunjuk seseorang yang dianggap shoolih dan adil dalam diennya untuk bertindak sebagai penanggung jawab prosesi aqad nikah.
      3. Hendaknya disaksikan minimal oleh 2 orang saksi (laki-laki, Muslim)
      4. Melengkapi perlengkapan nikah lainnya, antara lain adalah mahar.
      Barokalloohu fiika

  183. Hamzah Fansyury permalink
    18 May 2012 10:06 pm

    Assallamuallaikum…
    Ustadz saya mau cerita masalah apa yang saya hadapi, saya punya sahabat..
    Intinya apabila saya mengingatkan mereka dalam ibadah, ada saja yang ditepis, sampai-sampai mereka ada yang bilang kalo saya mengingatkan
    “Lho jam itu yahudi, jeans yahudi, dsb ” dan semisalnya lagi “Jalan kaki aja, naik unta aja ”
    ya mungkin saya emang salah, karena tidak konsekuen dalam mengingatkan sahabat-sahabat saya.
    Semisalnya ustadz jadi saya trus Islam dihina. Apa tanggapan ustadz?

    Jazzakalloohu Khoiron Ustadz

  184. ibnu atta permalink
    26 May 2012 1:25 am

    Assalamu’alaikum.
    Ustadz ana mau tanya bagaimana hukumnya sah atau tidak ijab qobul yang dilakukan, yang mana nama bin… laki-laki menggunakan nama bapak tiri sebab telah dibuat kartu keluarga baru.
    Syukron

  185. Ibnu Mustamar Al balitari permalink
    31 May 2012 4:35 pm

    Assalaamualaikum
    Ustadz,mohon dijelaskan secara ringkas tentang kitab Muhktashar Shahih Muslim oleh Al Imam Al Mundziri.
    Jazaakumullohu khairan
    Ibnu Mustamar Al Balitari

  186. 1 June 2012 11:10 pm

    Assalamualaikum….pak ustad..aku mau bertanya tentang haknya seorang istri terhadap suami

  187. maulana permalink
    3 June 2012 12:40 pm

    Assalamualaikum ustad, mau tanya, bolehkah ketika sujud kita membaca doa-doa dari ayat Al Quran…?

  188. Ibnu Mustamar Al balitari permalink
    5 June 2012 3:02 pm

    Assalaamualaikum
    Ustadz, tentang sahabat Rasululloh Jarir bin Abdillah dan Jabir bin Abdillah radiyallohu’anhumaa, pertanyaan ana :
    Keduanya adalah nama untuk satu orang yang sama atau dua orang yang berbeda ?
    Kemudian siapakah sahabat yang paling akhir wafat ? Anas bin Malik atau jabir bin Abdillah radiyallohu’anhumaa.
    Jazaakumulloh atas jawabannya
    Ibnu Mustamar al balitari

    • 9 June 2012 6:51 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      1. Itu adalah nama untuk dua orang yang berbeda.
      2. Anas bin Maalik rhodiyalloohu ‘anhum.

      Barokalloohu fiika

  189. Lucky permalink
    12 June 2012 12:23 pm

    Assalamualaikum.ustad,
    Menyambung pertanyaan ana dulu tentang hak waris jika keluarga yang ditinggal seorang istri, 2 anak laki-laki, kedua orangtua masih hidup, saudara kandung 6 orang masih hidup dengan 2 perempuan, 4 laki-laki, saudara kandung perempuan 1 sudah meninggal.
    Pertanyaan selanjutnya ustad bagaimana tatacara membayar fidyah bagi seorang ibu yang meninggalkan puasa ramadhan karena melahirkan dan menyusui.
    Jazakalloh ustad

  190. 14 June 2012 9:03 am

    Assalamualaykum Ustadz,

    Ustadz, ana mau tanya apakah ” senyum itu adalah ibadah” itu haditsnya shohih atau bukan?
    Jazaakumullahu khairan Ustadz.

    Abu Khansa

    • 12 July 2012 8:55 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Yang benar: “Senyum itu adalah shodaqoh”… Barokalloohu fiika

  191. 16 June 2012 6:13 am

    Mau tanya pa ustad..
    Saya ini baru saja ikut investasi online setelah saya tanamkan modal, saya baru tahu kalo itu hasilnya itu termasuk riba ..
    Pertanyaannya …kata teman saya riba itu boleh saja digunakan asalkan tidak dimakan, apa benar ?
    Yang kedua apa boleh saya mengambil kembali uang modal saya itu ?

    • 12 July 2012 8:54 pm

      1. Tidak benar perkataan teman anda itu
      2. Boleh saja bila anda hendak mengambil kembali uang modal tersebut
      Barokalloohu fiika

  192. afismg permalink
    18 June 2012 10:31 am

    Bismillah
    Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuhu,
    Ustadz, ana mau tanya tentang hukum bekerja dan mengambil gaji di sebuah lembaga bernama R***H Z***T ? Agar saya juga bisa menyampaikan hal ini pada saudara saya.
    Syukron, jazzakalloh khoiron katsiro

    • 12 July 2012 9:01 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Sebenarnya jika saudara anda disitu bekerja untuk bagaimana mengumpulkan, memelihara, menjaga dan menunaikan pada yang berhak menerima zakat, maka saudara anda adalah termasuk dalam golongan Amilin (Pekerja) dimana Amilin ini berhak untuk mendapatkan bagian dari Zakat. Jadi bukan gaji, tetapi memang saudara anda itu berhak karena sebagai pekerja di bidang itu.
      Barokalloohu fiika

  193. Alam Saputra permalink
    21 June 2012 9:22 pm

    Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
    1. Bagaimanakah islam memandang pemilu (pilkada/pilpres) di alam demokrasi? Bolehkah kita ikut mencoblos didalam pemilu ?
    2. Jika tidak boleh, bgaimanakah kita menyikapi pemilu? Lantas bagaimana hukum syariat Islam dalam memilih/mngangkat pemimpin?
    3. Jika kita tidak ikut pemilu, maka suara kita akan hilang kemudian terpilihlah pemimpin yang dzalim. Bagaimanakah sikap kita?
    4. Bukankah ikut nyoblos didalam pemilu merupakan wujud “taat kepada pemimpin” ?
    5. Lalu bagaimana kesimpulan & saran ustadz dari kajian tentang pemilu tsb ?
    Jazzakallohu khoiron

    • 12 July 2012 8:48 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      1. Demokrasi adalah BUKAN BERASAL DARI ISLAM. Demokrasi BUKAN CARA YANG BENAR dalam memilih seorang Pemimpin menurut Islam. Partai Politik adalah BUKAN JALAN MENUJU MENGUSUNG MELAHIRKAN SEORANG PEMIMPIN MENURUT ISLAM. Namun demikian, jika kita dihadapkan pada suatu pemilihan untuk memilih seorang yang konon dianggap pemimpin, maka bagi kita hendaknya berikutserta meringankan kemungkaran yang mungkin terjadi atau kekufuran / kema’shiyatan yang mungkin akan hidup dan berjaya jika masyarakat dipimpin oleh orang yang memusuhi Islam dan kaum Muslimin melalui memilih seseorang yang menurut kita bisa memperingan kekufuran / kemungkaran yang dimaksud. Terlebih lagi jika orang tersebut diharapkan dapat lebih memihak pada Islam dan Muslimin. Walloohu a’lam.
      2. Untuk mengetahui tentang hukum Syariat Islam dalam memilih / mengangkat pemimpin, silakan antum dengarkan audio ceramah yang pernah dimuat di Blog ini berjudul:
      – “Bayang-Bayang Suksesi” (https://ustadzrofii.wordpress.com/2010/07/02/bayang-bayang-suksesi/)
      – “Politik dan Syari’at Islam” (https://ustadzrofii.wordpress.com/2010/07/02/politik-dan-syariat-islam/)
      Barokalloohu fiika

  194. zulkifli permalink
    22 June 2012 3:44 pm

    Assalamu’alaikum ustadz, ane mau tanya ni.. pertanyaan ini titipan teman.
    Berhubungan dengan masalah nikah..

    Kira-kira silsilahnya teman saya ini satu uyut (orang tua dari kakek dan nenek mereka) seperti ini ustadz.. Mohon penjelasannya, contoh gambarnya dibawah ini..

    Jazakallah ustadz

  195. yopi permalink
    26 June 2012 2:11 am

    Asallamualikum Warohmatulohi Wabarokatuh ustad, saya mau nanya tentang seputar BERSHODAQOH, MOHON DENGAN SANGAT PENCERAHAN DARI USTADZ

    1. bagaimana cara yang benar jika ingin bershodaqoh sesuai tuntunan Rosuulullooh
    Sholalloohu ‘Alahi Wassalllam dijaman sekarang,ini ustadz?( JAMAN YANG
    MENGHALALKAN SEGALA CARA UNTUK MENDAPATKAN MATERI )
    karena :
    a. bershodaqoh ke pengemis dijalanan pertama tidak mendidik, terus banyak
    pengemis gadungan
    b. banyak oknum yang menggunakan modus dengan mengatas namakan yayasan
    yatim piatu dan Dhuafa
    c. dan jika merunut dari jawaban ustad tgl 31 Maret 2011/11:12 am, dari
    pertanyaan imron 28 Maret 2011/ 2:25 pm, MOHON MAAF JIKA SAYA SALAH,
    berarti yayasan yatim piatu, rumah yatim dan sejenisnya itu dalam hal menerima
    shodaqoh tidak sesuai dengan tuntunan Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alahi
    Wassalllam

    2. Apakah hukumnya jika saya shodaqoh melalui transfer via ATM misalkan ke
    rekening Rumah Yatim yang disponsori MUI bandung( http://rumah-yatim.org/ind/?
    /mediadonasi/ ), atau ke yayasan daarul mutaqien pimp. Ustd. mansur
    ( http://www.pppa.or.id/daqu/rekening-sedekah ) atau ke yayasan yatim piatu lainnya
    menggunakan ATM/ transfer antar Bank.apakah hukumnya? boleh atau tidak, jika
    tidak boleh mohon saran dari ustadz yang baik bagaimana.

    3. sebelumnya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya jika salah, berarti baik
    yayasan rumah yatim ( http://rumah-yatim.org ), yayasan daarul mutaqien pimp. Ustd.
    mansur ( http://www.pppa.or.id/daqu/rekening-sedekah ), ataupun yayasan yatim
    piatu dan dhuafa lainnya yang beredar di internet tidak sesuai dengan tuntunan dari
    Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alahi Wassalllam? karena :
    a. mencantumkan nama ( biasanya di link donatur )
    b. bertolong-tolongan dalam dosa dan permusuhan berupa
    terjerembab dalam sistem riba.karena menngunakan ATM/bank
    c. menentukan jumlah minimal shodaqoh
    ( karena jujur saya menjadi bingung setelah membaca jawaban ustad tgl 31 Maret
    2011 / 11:12 am, dari pertanyaan imron 28 Maret 2011 / 2:25 pm.)

    4.lalu bagaimana agar saya bisa bershodaqoh atau menyantuni anak yatim dengan
    mudah dan simple ( karena mohon maaf….sampai saat ini saya melihat cara yang
    mudah dan simple adalah melalaui ATM/bank )

    5.MOHON KIRANYA USTADZ MEMBERIKAN SARAN DAN ARAHAN BAGAIMANA
    BAIKNYA.( dan sekali lagi saya mohon maaf jika saya salah dalam mengartikan dari
    jawaban ustadz tgl 31 Maret 2011 11:12 am, dari pertanyaan imron 28 Maret 2011
    2:25 pm diatas )

    6.Bagaimanakah menurut ustadz, saya ada masalah, begini ustadz… saya membantu
    anak- anak dari adik perempuan saya yang sudah cerai ( suaminya entah kemana )
    dan ibu saya yang sudah cerai juga dengan mengirimi mereka kiriman uang tiap
    bulan sesuai kemampuan saya dan itupun jika mereka minta lagi kalau saya ada saya
    kirim lagi, kalo tidak ada ya tidak saya kirimi lagi….tapi bagi mereka itu tidak cukup jika
    hanya dikirimi uang segitu setiap bulannya, sedangkan kemampuan saya hanya
    segitu, karena saya juga harus menghidupi keluarga saya,dan kadang harus
    mengirimi uang ayah saya juga!!apakah saya berdosa ustadz? yang tidak bisa
    mencukupi kebutuhan ibu saya?saya takut ustadz karena ada yang bilang jika
    kata-kata ibu adalah sebagian dari do’a, sedang do’a seorang ibu itu manjur, lalu,
    saya takut ibu saya kecewa ustadz, lalu apa yang harus saya lakukan ustadz?mohon
    sarannya ustadz.

    Mohon kiranya dengan sangat ustadz dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan saya diatas yang mungkin bagi ustadz tidak penting untuk dijawab, tetapi sangat penting bagi saya jawabannya..
    mohon jawabannya ya ustadz…
    terimakasih

    ( Mengutip dari tulisan ustadz )
    Demikianlah hendaknya, semoga Allooh سبحانه وتعالى memberikan rizqi pada kita yang lapang dari jalan yang Allooh سبحانه وتعالى berkahi….

    Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

    • 29 June 2012 11:24 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      1. Harap memperhatikan jawaban terhadap suatu permasalahan dan tidak mengeneralisir jawaban tersebut terhadap kasus lain, yang bisa jadi tidak bisa dikategorikan sama.
      2. Sesuai dengan Hadits Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam, memang sebaiknya orang yang berinfaq (siapapun dia) menyembunyikan infaq-nya dan tidak merasa bangga dan puas jika dirinya disebut sebagai orang yang berinfaq; karena yang demikian itu adalah Riya’
      3. Menggunakan rekening (ATM) hendaknya tidak dibiasakan, melainkan sesuai dengan kadar kebutuhannya saja. Sebab memberi sumbangan dengan TUNAI adalah banyak sekali mengandung hikmah, antara lain:
      – Silaturohmi, baik kepada Fuqoro maupun pengurusnya
      – Mendidik diri kita untuk melihat orang yang tidak seberuntung kita kondisinya; dimana yang demikian itu akan menambah kasih sayang kita kepada orang lemah dan menambah rasa syukur kita kepada Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa
      – Memberi sumbangan secara TUNAI / secara langsung, adalah dapat memperkokoh ukhuwah Islamiyyah dll.

      4. Betapapun demikian, jika telah terjadi kesepahaman lisan antara penyumbang dengan pihak yang disumbang, maka itu lebih baik (maksudnya: Kita tahu betul bahwa kualitas orang yang kita salurkan infaq itu adalah orang yang amanah)

      5. Jika diberikan Tanda Terima oleh pihak penerima amanah santunan maka tidak mengapa diterima, selama yang demikian itu semata-mata untuk kepentingan administratif; sehingga sekedar hanya untuk tahu siapa yang berinfaq, berapa jumlah infaq-nya, kapan waktu pemberian infaqnya sebagai bukti transparansi keuangan instansi. Bukan untuk kepuasan diri (sifat Riya’)

      6. Hendaknya tidak mudah untuk mengeluarkan uang atas nama infaq pada orang yang tidak kita ketahui, baik kesholiihannya maupun keamanahannya (sebagaimana yang anda utarakan sendiri dalam pertanyaan, yakni antara lain: para pengemis gadungan)

      7. Apa yang telah anda lakukan terhadap adik perempuan, ibu dan bapak anda adalah suatu kebaikan. Teruskan dan tingkatkan, JIKA MAMPU. Tetapi jika anda harus menelantarkan kewajiban anda baik terhadap istri dan anak-anak anda maka itu tidak baik.

      Demikianlah… semoga jawaban ini dapat melegakan hati anda… Barokalloohu fiika

      • yopi permalink
        5 July 2012 10:18 pm

        Jazaakumullahu khairan atas penjelasannya Ustad

  196. yopi permalink
    26 June 2012 8:53 pm

    Asallamuallaikum Warohmatulloohi Wabarokaatuh ustadz….
    mohon pencerahan dari ustadz mengenai bershodaqoh ….
    1. apa hukumnya jika saya bershodaqoh dengan cara mentransfer uang ke yayasan yatim dan dhuafa melalui ATM/bank?
    2. Terus bagaimana dengan seruan atau iklan yang menyebutkan bahwa ” SALURKAN AMAL SHODAQOH ANDA MELALUI BANK QQQ dengan No REK: XXXXX ” dan yang semacamnya ustadz? apalagi ini sudah akan memasuki bulan romadhon.mohon penjelasannya ustadz?
    3. bagaimana cara kita menyikapi dan bersikap tentang banyaknya pengemis yang menjadikan mengemis sebagai pekerjaan (pengemis gadungan ), OKNUM yang mengatas namakan yayasan yatim piatu dan dhuafa?, sehingga kita seakan menjadi tidak ikhlas saat kita ingin beramal shodaqoh terutama dijalanan?
    4. bagaimana caranya agar shodaqoh yang kita keluarkan MEMANG BENAR-BENAR untuk anak yatim dan dhuafa dan diridhoi oleh Alloh ustadz?
    5. apakah bershodaqoh itu ada jumlah minimalnya ustadz?
    6. kemanakah sebaiknya bershodaqoh untuk anak yatim dan Dhuafa ustadz

    Mohon pencerahan dari ustadz mengenai hal ini karena saya mau bershodaqoh yang sesuai dengan tuntunan Rosulluloh.
    Terimakasih atas perhatian dari ustadz, dan saya mohon pencerahan dari ustadz

  197. Ibnu Mustamar Al balitari permalink
    28 June 2012 7:11 am

    Assalaamualaikum
    Ustadz, didalam Syarh Shahih Muslim Imam Nawawi sering menukil perkataan Imam Fudhail bin Iyadh, yang saya tanyakan : Dalam hal ini Imam Fudhail bin Iyadh sebelumnya telah mensyarh Shahih Muslim ?
    jazaakumulloh atas penjelasannya
    Ibnu Mustamar Al Balitari

    • 12 July 2012 8:18 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Benar, karena beliau (Imaam Fudhail bin Iyadh rohimahullooh) telah menulis Kitab berjudul: “Al Ikmal fii Syarhi Shohiih Muslim“… Barokalloohu fiika

  198. 3 July 2012 11:08 am

    ustadz assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh, ustadz boleh saya meminta emailnya, saya ingin berkonsultasi lewat email ustadz, kalau berkenan ini email saya eddywicaksono@gmai.com. jazakallohu khoiron

    • 6 July 2012 7:52 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Jawaban telah diberikan ke email anda. Silakan check email anda… Barokalloohu fiika

  199. maulana permalink
    6 July 2012 4:59 pm

    Assalamualaikum…
    ustsd, mau tanya
    1. Bagi perempuan batasan antara sholat rowatib qobliyah dengan sholat wajib, itu dibatasi dengan apa…? Padahal kan tidak ada azan di rumah…
    2. Ketika kita bangun kesiangan, terlambat jamaa’ah subuh, dan akhirnya sholat sendiri, apakah dibolehkan kita sholat witir dulu, lalu sholat rowatib subuh, baru sholat wajib subuh…?
    Jazakumullah…

    • 12 July 2012 8:33 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      1. Wanita itu mengetahui masuknya waktu sholat antara lain dengan adzan yang dikumandangkan oleh masjid terdekat. Dan jika seorang Muslimah sholat Sunnah sebelum sholat fardhunya di rumah, maka waktunya adalah sejak masuknya waktu sholat tersebut hingga dia niat sholat fardhu, dengan kata lain pemisahnya adalah NIAT.
      2. Tidak, dia hanya boleh melakukan Qobliyah Shubuh plus Sholat Shubuhnya.
      Barokalloohu fiika

  200. tris permalink
    7 July 2012 11:24 pm

    Assalamualaikum ustadz, mau tanya soal masjid yang terdapat makam di dalamnya… yang ane tau, hal itu ada larangannya baik itu untuk shalat..tapi yang ane perhatikan ada beberapa masjid yang di dalamnya ada makam para kyai yang sangat dihormati itu malah didiamkan saja dan masih digunakan untuk shalat, entah awalnya makam dulu yang ada atau sengaja mendirikan masjid di makam itu yang tujuannya mungkin untuk menghormatinya…padahal banyak ahli-ahli agama yang shalat disitu, ane jd bingung sendiri terhadap ahli agama tersebut.. kenapa mereka masih shalat di masjid yang terdapat makam tanpa ada pembatas.. mohon penjelasan dan pendapat ustdz sendiri gimana menyikapi hal itu….syukron

  201. fauziana permalink
    12 July 2012 2:16 am

    Assalamualaikum…
    Ustadz…..
    Saya isteri yang merasa dizolimi suami. Berdosakah saya ustadz bila saya minta cerai?? Suami sudah tidak bekerja lagi lebih dari 3 tahun. Selama ini saya yang menafkahi semuanya (termasuk rokok), suami selalu menuntut kewajiban saya sebagai isteri yang terkadang tidak sempat saya kerjakan (mis: rumah harus bersih dan selalu rapi, saya harus selalu menuruti apa yang menjadi kemauannya.) Saya kesal ustadz…. Dia tidak pernah mendengarkan saran saya untuk memulai usaha kecil-kecilan. Apakah saya salah bila menuntut kewajibannya sebagai suami dan kepala rumah tangga? 2 bulan lalu dia mengambil cincin saya tanpa memberitahu, tadi pagi dia memaki-maki saya mengatai saya “gak ada otak & orang gila”, melemparkan gelas kopi hingga pecah ke arah saya, menendang apa yang ada didepannya hingga mengenai badan saya. Itu dilakukan di depan anak saya yang berumur 6 thn hanya gara-gara saya memarahi anak karena tidak mau sekolah. Pantaskah dia memperlakukan saya begitu? Pantaskah saya mempertahankan rumah tangga saya ustadz?
    Terus terang, keluarga saya kurang menyukainya. Saya tahu dari adik saya. Hanya saja orang tua saya tidak mau mencampuri urusan rumah tangga saya.
    Apa yang harus saya lakukan ustadz??

    • 12 July 2012 7:35 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      1. Berbahagialah bagi anti yang telah mempertahankan keutuhan keluarga anti sehingga sekian pengorbanan telah dikerahkan, padahal semua itu bukan kewajiban anti. Mudah-mudahan kalau anti ikhlas melakukan itu semua maka semua itu akan menjadi amalan shoolih yang akan anti temui besok di Hari Kiamat ketika bertemu dengan Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa.
      2. Kalau benar isi cerita anti, anti termasuk orang yang Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa uji melalui suami, maka bersabarlah. Dan jika anti sabar menghadapi semua itu maka sadarilah bahwa sabar anti pun merupakan ibadah yang lain yang akan Allooh balas — mudah-mudahan dengan berlipat ganda.
      3. Jagalah dan didiklah anak anti dan jangan sampai tertulari watak kurang baik terutama dari ayahnya.
      4. Ustadz ingatkan bahwa anti tidak boleh meridhokan dan tidak boleh membiarkan menyumbang suami dalam perkara rokok, karena bisa jadi akibat rokok itu syaithoon merasuk kedalam jiwa suami sehingga menyulut emosinya. Dan dia menjadi orang yang lupa diri dan egois. Tidak bekerja, tidak menghasilkan uang, meminta pada istri, tetapi melakukan sesuatu yang mubadzir, bahkan membahayakan dirinya dan orang lain melalui rokoknya.
      5. Berterus-teranglah pada suami berkenaan dengan apa yang anti telah korbankan selama ini, selama suami tidak bekerja, selama anti yang menghidupi keluarga (termasuk rokok suami) sehingga nafaqoh beralih pada istri yang memenuhinya dan bukan suami yang dalam hal ini dia yang semestinya wajib menafkahi istri dan anak-anaknya. Mudah-mudahan dengan hal ini suami terketuk hatinya, lalu sadar, insyaf, lalu menghentikan tradisi buruknya dan membangkitkan spiritnya sebagai suami dan pemimpin keluarga yang bertanggungjawab.
      6. Tentang sikap suami yang kasar dan arogan mengambil cincin milik anti, jika berita ini benar, maka itu adalah kedzoliman lain yang dilakukan suami dan itu adalah hukumnya Harom (kalau itu adalah milik anti). Anti berhak untuk meminta dikembalikan atau anti berhak pula untuk menghalalkannya.
      7. Jika suami sama sekali tidak mau menyadari permasalahan dan tidak ada gejala untuk melakukan upaya kearah perbaikan dan sampai dengan waktu yang anti beri toleransi sudah habis dan kesabaran anti sudah mentok, maka anti berhak untuk meminta cerai. Dan hal itu tidak menjadi cela bagi anti.

      Demikianlah.. semoga Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa menolong anti dan menjadikan segalanya lebih baik kedepannya. Barokalloohu fiiki

  202. Lucky permalink
    13 July 2012 1:46 am

    Assalamualaikum ustad, ana mau nanya tentang investasi pembelian saham perusahaan apakah dibolehkan ustad? misal kita beli saham seharga 13 juta lalu selama 1 tahun nilai saham kita naik menjadi 200jt lalu kita jual sehingga mendapatkan untung,apakah halal ustad? perusahaan tersebut bergerak dalam bidang situs jejaring sosial (internet). atau kita beli saham perusahaan garuda misalnya, intinya investasi dalam bentuk saham perusahaan yg usahanya halal. Jazakalloh ustad

  203. 23 July 2012 8:25 pm

    Assalamu’alaikum,
    Bagaimana tanggapan Ustad mengenai solat tarawih dari artikel berikut,sementara yang pernah saya baca dari blog ini tarawih itu 8 rokaat plus witir 3 rokaat: http://m.hidayatullah.com/index.php/Berita/detail/23854

    • 28 July 2012 1:48 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Untuk diketahui dan diyakini bahwa bilangan sholat taroowih yang disepakati dan tidak diperselisihkan adalah 11 rokaat, karena nash-nya shohiih dan jelas.

      Sebagaimana diriwayatkan dalam Hadits oleh Al Imaam Al Bukhoory no: 2013 dan Al Imaam Muslim no: 738, dari Shohabat Abu Salamah bin ’Abdurrohman رضي الله عنه ketika beliau bertanya kepada ’Aa’isyah رضي الله عنها tentang bagaimana sholat Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم di bulan-bulan Romadhoon maka ’Aa’isyah رضي الله عنها menjawab bahwa:

      كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي رَمَضَانَ فَقَالَتْ مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ ، وَلاَ فِي غَيْرِهَا عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثًا ، فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ قَالَ يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ ، وَلاَ يَنَامُ قَلْبِي

      Artinya:
      Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم tidak menambah baik di bulan Romaadhon maupun selainnya dari 11 rokaat tersebut, beliau صلى الله عليه وسلم sholat 4 (empat) rokaat dan jangan kau bertanya tentang baik dan panjangnya, kemudian beliau صلى الله عليه وسلم sholat 4 (empat) rokaat dan jangan kau bertanya tentang baik dan panjangnya, kemudian sholat 3 (tiga) rokaat lalu aku bertanya: ”Wahai Rosuulullooh, apakah engkau tidur sebelum Witir?”
      Lalu beliau صلى الله عليه وسلم menjawab, “Hai ’Aa’isyah, dua mataku tidur, tetapi hatiku tidak tidur.”

      Namun demikian, bagi Ustadz menepati Sunnah dari berbagai sisi itu lebih baik, daripada hanya dari sisi tertentu. Maksudnya kalau kita mau mengikuti Sunnah maka ikuti dari mulai bilangan rokaat sampai lamanya sholat, lamanya berdiri, panjangnya baca Al Qur’an, fasihnya Imaam, heningnya suasana, khusyu’nya sholat dan lain lain adalah lebih baik daripada bilangan ditambah jadi 23 rokaat, lama sholat menjadi terburu-buru, khusyu’ menjadi sulit karena gaduh, Imaam hanya mengulang surat-surat yang tertentu saja yang pendek-pendek bahkan makhroj huruf dan tajwiidnya tidak ada yang merekomendasi, ditambah berbagai aksesoris lain yang tidak ada sunnahnya.

      Demikianlah, semoga menjadi jelas adanya.

  204. 29 July 2012 5:46 pm

    Assalamu’alaikum Warohmatulloohi wa barokatuh..
    Tadi siang saya saya mengikuti acara bedah buku yang judulnya “Salafi penghianat salafush sholeh”
    dimana salafi yang dimaksud adalah Khowarij dan Murji’ah (mohon maaf jika ada salah penulisan) mungkin Ustad lebih tahu tentang Khowarij dan Murji’ah.. dimana pemikiran mereka katanya sesat menyesatkan kata sang nara sumber..

    Yang jadi pertanyaan saya,
    1. Orang-orang yang mengikuti manhaj salaf (salafush sholih) disebut apa? Sedangkan salafi itu sendiri ditujukan ke golongan Khowarij dan Murji’ah?
    2. Khowarij itu kan melonggarkan ke kafiran, misalnya orang yang tidak solat, puasa dlsb dia tidak kafir / murtad selama ada iman di hatinya dan pembenaran bahwa yang dilakukannya adalah dosa. Sementara Murji’ah memudahkan kebid’ahan.. dan untuk yang Murji’ah ini saya belum begitu faham.. mohon penjelasannya Ustad dan minta contoh memudahkan pembid’ahan itu seperti apa?

    Terimakasih atas perhatiannya Ustad.. semoga kita terhindar dari fitnah Khowarij ini dan terhirdar dari kesesatan.
    wassalamu’alaikum warohmatullohi wa barokatuh..

    • taufik permalink
      31 July 2012 9:25 pm

      Nara sumbernya .. Ustadz Anung al Hamat (dosen ma’had ‘aly al Islam ) …

    • 4 August 2012 4:22 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1) Salafi adalah orang yang mengikuti Salaf.
      Salaf adalah Shohabat Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in.
      Salaf adalah sebaik-baik manusia dari kalangan Shohabat, Tabi’in dan Tabi’ut Tabi’in.
      Jadi julukan “Salafi” itu terpuji jika dipahami dan konsekwen dengan makna yang sesungguhnya.
      Akan tetapi kalau Khowarij dan Murji’ah menamakan diri “Salafi” atau diberi julukan “Salafi” maka itu adalah KESALAHAN YANG FATAL. Karena dia menyematkan sesuatu nama yang tidak sesuai dengan semestinya.

      2) Secara umum adalah Khowarij itu suatu kelompok yang berfaham bahwa Pelaku dosa besar di dunia hukumnya kafir, dan di akhirat pelakunya calon penghuni neraka jahanam.
      Sedangkan Murji’ah, adalah suatu firqoh / kelompok yang berfaham bahwa selama ada Iman dalam hati, maka ma’shiyat yang diperbuat pelakunya tidak menyebabkan keluarnya seseorang dari Islam.
      Anda dapat membaca “Bahaya Paham Murji’ah” (https://ustadzrofii.wordpress.com/2010/09/16/bahaya-paham-murjiah/) yang pernah dimuat di Blog ini.

      Intinya, Khowarij dan Murji’ah merupakan 2 faham yang berseberangan. Yang satu ke kanan dan yang satu ke kiri.
      Bagi kita Ahlus Sunnah Wal Jama’ah tidak perlu sibuk saat ini untuk sesuatu yang tidak menguntungkan bagi kita, karena pemahaman kita masih belum sempurna. Sebaiknya pahami pemahaman Ahlus Sunnah Wal Jama’ah terlebih dahulu, kalau masih panjang umur maka barulah boleh menyempatkan waktu untuk mengetahui paham-paham yang berseberangan dengan Ahlus Sunnah.

      Coba Anda baca beberapa kajian berikut yang pernah dimuat di Blog ini, mudah-mudahan bisa memberi kemudahan bagi Anda dalam memahami manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dengan benar:
      a) Makna “Al Islam” (https://ustadzrofii.wordpress.com/2010/11/20/makna-al-islaam/)
      b) 5 Kiat Benar Memahami Al Islam (https://ustadzrofii.wordpress.com/2010/12/02/5-kiat-benar-memahami-al-islam/)
      c) Ittiba’ (Mengikuti) Rosuul (https://ustadzrofii.wordpress.com/2010/12/08/ittiba-mengikuti-rosuul/)
      d) Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah (https://ustadzrofii.wordpress.com/2010/12/14/ahlus-sunnah-wal-jamaaah-menurut-ahlus-sunnah-wal-jamaaah/)
      e) Mengapa Saya Memilih Manhaj Salaf (https://ustadzrofii.wordpress.com/2010/12/21/mengapa-saya-memilih-manhaj-salaf/)
      f) Prinsip-Prinsip Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah (https://ustadzrofii.wordpress.com/2010/08/30/prinsip-prinsip-aqidah-ahlus-sunnah-wal-jamaah/)

      Demikian, semoga jelas adanya… Barokalloohu fiika

      • 4 August 2012 5:05 pm

        Jazakalloh ustad
        Terimakasih atas penjelasannya..
        Karena kemarin ada teman saya yang bisa dikatakan benci sekali terhadap Salafi (manhaj Salafush Sholeh) padahal dia sendiri belum faham secara utuh tentang Salafi ini.
        Dia mengolok-olok saya mengenai dilarangnya memajang foto sampai-sampai dia berkata “Nanti kalo saya sekarat saya bawa foto supaya malaikat Izroil gak berani masuk”, dia juga mengolok-olok tentang kasus bom Bali kata dia bunuh aja tuh orang Kristen yang ada di dekat lu, kan dia orang kafir.. saya sudah jelaskan ke dia dengan penuh kesabaran tetap saja masih belum sadar juga.

  205. Ibnu Mustamar Al balitari permalink
    31 July 2012 11:33 am

    Ustadz, seorang sahabat Rasul yang menjima’ isterinya di siang hari ramadhan itu sengaja atau tidak sengaja ? Yang ana fahami itu disengaja.
    Soal ustadz : Bolehkah kita menjima’ isteri di siang hari kemudian membayar salah satu kaffaratnya yaitu memberi makan 60 orang fakir miskin.
    Mohon penjelasan dan arahannya.
    Jazaakumullohu khairan

  206. 6 August 2012 10:55 am

    Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh..
    Ustadz. Saya mau bertanya tentang riba, selama ini banyak penjelasan tentang riba, tetapi saya masih bingung bagaimana aturannya agar tidak mengarah keriba.
    Begini ustad, misal saya membeli sebuah barang dengan harga Rp. 8.680,- lalu barang tersebut saya jual dengan harga Rp 14.000,- misalnya. Kalo dihitung keuntungan dari barang tersebut adalah Rp 5.320 setengahnya lebih dari harga awal barang, apakah ini sudah termasuk riba Ustadz? Kira-kira harga yang wajarnya berapa agar saya tidak terjerumus riba? Terima kasih Ustadz. Wassalam

    • 16 August 2012 5:33 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Jika transaksi yang dilakukan adalah:
      1) Pada saat ekonomi dalam keadaan normal / biasa, dan bukan dalam keadaan paceklik yang bisa berdampak pada mempersulit orang yang butuh akibat upaya penimbunan.
      2) Pembeli dan penjual sama-sama ridho dengan harga tersebut.
      Maka, yang anda tanyakan adalah merupakan KEUNTUNGAN yang dibolehkan, DAN BUKAN TERGOLONG RIBA YANG DIHARAMKAN.
      Barokalloohu fiika

  207. 7 August 2012 10:59 pm

    Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,
    Saya ingin bertanya Pa Ustadz : Apakah sah talaknya apabila seorang suami mengucapkan cerai didalam keadaan emosi tinggi, tak terkendali / naik darah, tidak sadar.
    Saya mengucapkan kata cerai itu langsung 3 kali dalam pertengkaran itu, namun sampai sekarang saya masih menafkahinya.. kejadian itu baru beberapa minggu, sekarang malah dia yang balik minta cerai.. Apa yang harus saya lakukan Pa Ustadz, sementara saya masih menyayanginya…
    Mohon petunjuknya Pa Ustad.
    Terima Kasih..
    Wassalamualaikum wr wrb.

    • 16 August 2012 5:26 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Jika lafadz talak itu adalah terlontarkan pada saat emosi / marah tak terkendali, maka TIDAK SAH. Dengan kata lain, tidak terjadi cerai.
      Hanya saja, jangan terulang kembali kasus itu.

      Tentang nafkah anta yang masih dilakukan memang demikian semestinya, karena dia masih berstatus istri antum.
      Tentang permintaan cerai dari istri, maka sebaiknya disikapi dengan bijaksana, antara lain melalui introspeksi diri, bisa jadi masih membekas kasus marah yang terlontar perkataan talak antum itu, atau ada gejala lain yang perlu dicermati dengan teliti sehingga tidak perlu dengan serta merta dikabulkan permintaan cerainya. Bahkan bila perlu, antum minta maaf atas marah yang lepas kontrol tersebut, yang bisa jadi itu adalah berdampak dalam hal ini.

  208. ridha permalink
    13 August 2012 5:52 am

    Assalamualaikum. Ustadz yang dirahmati Allah.. saya pernah membaca di milis Islam bahwa ada hadits yang menyatakan bahwa Nabi SAW tidak menyukai kendaraan yang berwarna merah, begitu pula demgan pakaian merah dan kuning (untuk kaum lelaki). apakah itu benar? jazakumullah Ustadz..

  209. sofwan permalink
    17 August 2012 2:02 am

    Assalamu’alaikum. Semoga antum dalam keadaan sehat. Ustadz, Saya mempunyai tetangga perempuan yang senantiasa melahirkan dengan jarak kelahiran antara anak satu dan seterusnya berdekatan, sehingga untuk berpuasa mengalami kesulitan. Dimana perempuan ini baru selesai menyapih anaknya, dia hamil dan melahirkan, disaat masa kehamilan, dia berat berpuasa, dan ketika menyusuipun dia berat, ditengah – tengah menyusui dia haidh. Apakah kondisi dia dapat mencukupkan fidyah saja,mengingat begitu sulitnya baginya untuk berpuasa ? Mohon pencerahannya dengan menyertakan dalil dalinya. Jazaakumullah khoiron wa baarakallahu fiikum.

    • 18 August 2012 12:27 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Jika keadaan wanita itu berada dalam rotasi antara hamil, melahirkan dan menyusui sedemikian suburnya, sehingga setiap tahun mengalami hal tersebut, dan akan memberatkan baginya udzur ini; maka dia hendaknya membayar Fidyah. Karena ada atsar dari ‘Abdullooh bin ‘Umar رضي الله عنه bahwa beliau ketika ditanya oleh seorang wanita sedangkan dia dalam keadaan hamil maka beliau رضي الله عنه menjawab, “Bukalah kamu dan memberilah makan setiap hari satu orang miskin dan tidak usah mengqodho.” (Atsar ini diriwayatkan oleh Imaam Ad Daaruquthny dalam Sunannya no: 2413).

  210. budi permalink
    17 August 2012 11:14 am

    Asalamualaikumm Ustadz, saya menemukan HP di jalanan yang terjatuh dan berantakan, lalu saya mengambilnya dan merakitnya kembali hingga menyala, tiba-tiba ada yang nelpon namun saya matikan dan kartunya saya buang. Sekarang saya merasa bersalah Ustadz, saya ingin mengembalikan namun tidak tahu siapa yang punya dan alamatnya karena kartunya telah saya buang. Lalu sekarang apa yang harus saya perbuat untuk menebus dosa dan kesalahan saya Ustadz?

    • 18 August 2012 11:25 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Jika demikian halnya, maka:
      1) Shodaqohkan HP itu kepada orang yang bisa memanfaatkannya pada perkara-perkara yang baik
      2) Jual HP itu
      Kemudian baik no: 1) dan 2) niatkan dalam hati, “Ya Allooh, aku bertaubat kepadamu atas kesalahan yang hamba lakukan tanpa berfikir panjang, dan sekarang aku shodaqohkan barang atau uang ini ATAS NAMA PEMILIK SEMULA. Semoga PAHALA AMAL SHOOLIHNYA ADALAH UNTUK PEMILIK SEMULA.”

      Barokalloohu fiika

      • budi permalink
        18 August 2012 2:44 pm

        Asalamualaikum Ustadz, Saya tidak tahu nama si pemiliknya Ustadz, apakah boleh diniatkan untuk namanya saya ganti dengan si fulan dan bagaimana kalo HP ini saya sendiri yang beli dengan harga yang sesuai di pasaran, apakah itu diperbolehkan ustadz.
        Jazakumullah Khoiron Katsiran

      • 23 August 2012 8:51 pm

        Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
        Boleh saja, apa yang anda niatkan seperti itu (yaitu dishodaqohkan untuk atas nama “Fulan pemilik HP ini”). Juga boleh HP itu dibeli oleh anda sendiri asalkan harganya standar di pasaran, dan tidak boleh menguranginya karena kalau menguranginya maka itu adalah bagian dari memakan harta orang dengan cara yang tidak benar / baathil… Barokalloohu fiika

      • 23 August 2012 9:00 pm

        Jazaakumullah atas penjelasannya

        Pada tanggal 18/08/12, Al Ustadz Achmad Rofi’i Asy Syirbuni

  211. budi permalink
    29 August 2012 7:55 pm

    Asalamualaikum Ustadz, selama ini saya mendoakan orang tua saya yang telah meninggal seperti ini: Ilahadroti sayidina muhamadin. SAW, waila khusuzon arwahi Bpk …al-fatiha , apakah itu benar ? lalu bagaimana cara mendoakan orang tua yang sudah meninggal menurut Qur’an dan Hadist yang benar dan tidak mengandung unsur Bid’ah ?

    • 21 September 2012 7:32 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Sebelumnya mohon maaf, karena kesibukan yang bertumpuk maka pertanyaan anda baru dapat Ustadz jawab sekarang… namun semoga dapat menjadi ilmu yang bermanfaat.

      Berdoa adalah Ibadah. Karena itu tidak seorang pun diberi wewenang untuk menambah atau mengurangi dalam perincian tatalaksana pelaksanaannya.

      Bisa dipastikan bahwa lafadz-lafadz seperti yang anda kemukakan itu semua tidak pernah ada tuntunannya dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

      Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. Ibrohiim (14) ayat 40-41:

      رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي ۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ. رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ

      Artinya:
      (40) “Ya Robbku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Robb kami, perkenankanlah doaku.
      (41) Ya Robb kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat).”

      Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. Nuh (71) ayat 28 :

      رَبِّ اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِمَنْ دَخَلَ بَيْتِيَ مُؤْمِنًا وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَلَا تَزِدِ الظَّالِمِينَ إِلَّا تَبَارًا

      Artinya:
      (28) “Ya Robbku! Ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan. Dan janganlah Engkau tambahkan bagi orang-orang yang dzolim itu selain kebinasaan.”

      Semua contoh do’a diatas dan masih banyak lagi adalah langsung memohon pada Allooh سبحانه وتعالى, TANPA HARUS MENGIRIM AL FATIHAH, atau MENYEBUT ROH-ROH ORANG-ORANG YANG SUDAH MENINGGAL. Kalaupun ada, dan semestinya dilakukan adalah melakukan apa yang tertera dalam adab do’a seperti memuji Allooh سبحانه وتعالى, mengucapkan sholawat atas Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, beristighfar, mengakui kekurangan dan kelemahan diri, menyatakan keagungan dan kebesaran Allooh سبحانه وتعالى, lalu memanjatkan do’a yang kita butuhkan. Silakan anda baca “Etika Berdo’a pada Allooh” yang pernah dimuat dalam Blog ini agar lebih jelas (https://ustadzrofii.wordpress.com/2011/01/11/etika-berdoa-pada-allooh/)

      Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. Al Baqoroh (2) ayat 186 :

      وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

      Artinya:
      (186) “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.”

      Demikianlah semoga jelas adanya… Barokalloohu fiika

      • budi permalink
        11 October 2012 8:49 pm

        Assalamu’alaikum

        semoga ustad tidak bosan2 menerima pertanyaan dari saya, begini ustadz saya dulu pernah bernazar jika saya lulus kuliah saya akan mengadakan pengajian dirumah saya dan saya belum melaksanakan nazar tersebut sekarang, karena saya sudah tidak mengikuti pengajian tersebut karena pengajian tersebut tarekat yaitu pengamalan shalawat dan saya keluar dari pengajian tersebut karena nabi Muhammad Sallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah mencontohkannya. yang saya ingin tanyakan apakah saya tetap melaksanakan nazar saya itu atau nazar saya itu bisa di gantikan dengan yang lain karena saya sudah tidak ikut di pengajian tersebut…

        terimakasih Ustadz

        “Jazakumullah Khoiron Katsiran”

      • 12 October 2012 10:42 am

        Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
        Barangsiapa yang bernadzar terhadap ketaatan, maka lakukanlah. Dan barangsiapa yang BERNADZAR UNTUK KEMA’SHIYATAN, MAKA JANGANLAH MELAKUKANNYA. Demikian kata Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam. Jika nadzar anda bermakna nadzar untuk melaksanakan kebaikan, dan bukan untuk melakukan kekufuran, kema’shiyatan dan ke-Bid’ahan, maka anda wajib menunaikannya.
        Seandainya majelis yang diikuti itu tidak sesuai dengan sunnah Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam, maka anda boleh menggantinya dengan pengajian yang sesuai sunnah; demikian itu hendaknya nadzar anda ditunaikan. Dan itu bisa melalui kawan-kawan atau jama’ah pengajian yang sesuai sunnah, yang sekarang anda ikuti… Semoga jelas adanya, Barokalloohu fiika

      • budi permalink
        21 October 2012 8:55 am

        Assalamu’alaikum Ustad terimakasih atas jawabannya akan tetapi saya belum ada pengajian, jadi bagaimana Ustad apa bisa digantikan dengan yang lain selain mengadakan pengajian dirumah? Misalnya lewat infaq atau sodaqoh.

        Pertanyaan selanjutnya tentang kurban: Saya sudah membayar untuk kurban kemarin, lalu apakah benar saya tidak boleh mencukur rambut dan memotong kuku sampai hari penyembelihan. Dan apabila saya melakukannya apa hukumnya pak ustad? Terimakasih
        Jazaakumullahu khairan

      • 21 October 2012 7:05 pm

        Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
        1. Tidak boleh mengganti nazar pengajian dengan infaq / shodaqoh. Namun hendaknya anda mengganti pengajian yang anda ikuti yang dahulunya itu adalah tidak sesuai dengan Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, menjadi pengajian yang sesuai dengan Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.
        2. Memang benar, tidak boleh mencukur rambut dan memotong kuku sampai hari penyembelihan. Dan apabila melakukannya, berarti melanggar Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, yang berarti kesempurnaan kurbannya menjadi berkurang…. Barokalloohu fiika

  212. صفوان التغالي permalink
    31 August 2012 3:08 am

    Assalamu’alaikum
    Ustadh yang senantiasa istiqamah di atas haq, saya mau tanya perihal kitab. Kitab tafsir dan ushul tafsir manakah yang metode pembahasannya mudah dicerna ? Saya membutuhkan kitab tersebut, baik yang berbahasa Arab maupun Indonesia. Kalau tidak keberatan, tolong kirim filenya ke alamat email saya. Atas perhatiannya, saya ucapkan banyak terima kasih dan semoga blog antum adalah termasuk blog yang mempertahankan al haq.

    • 6 September 2012 4:49 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Tentang Tafsir, maka Tafsir As Sa’dy Alhamdulillah sudah diterjemahkan dan diterbitkan oleh Penerbit Daarul Haq. Diawal Kitab itu akan antum temukan beberapa kaidah penting dan bermanfaat, serta mudah dicerna berkenaan dengan Kaidah menTafsirkan Al Qur’an… Barokalloohu fiika.

  213. Rama permalink
    4 September 2012 5:19 pm

    Asalamualaikum wr wb?
    Pa ustad maaf
    Saya mau tanya.
    Saya baru hafal doa kunut separuh. apakah shalat subuh dengan membaca doa kunut yang baru hafal separuh itu sah shalat saya??.
    Mohon di balas
    Walikum salam wr wb..

    • 21 September 2012 7:03 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Qunut yang pernah dicontohkan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم adalah hanya yang disebut oleh para ‘Ulama Ahlus Sunnah dengan nama Qunut Nazilah, yaitu Qunut yang dilakukan karena kejadian luar biasa yang menimpa ummat Islam, dan itu dilaksanakannya diseluruh sholat fardhu yang 5 waktu. Dan itu pun tidak berlangsung lama, kecuali hanya 1 bulan lamanya.

      Kalau kita mau meneliti dan mengamati secara seksama, sebenarnya lafadz do’a qunut yang anda maksudkan dalam pertanyaan itu adalah lafadz do’a untuk QUNUT WITIR, sebagaimana yang telah diriwayatkan dari al-Hasan bin ‘Ali رضي الله عنهما. HUKUM QUNUT WITIR ini adalah SUNNAH, disyari’atkan melakukan Qunut Witir sepanjang tahun sebelum ruku’.

      Adapun apabila do’a Qunut yang anda maksudkan itu kemudian diladzimkan di setiap shubuh, terlebih memberi sanksi sujud sahwi jika dia meninggalkannya, maka sesungguhnya yang demikian itu adalah faham dari sebagian kecil dari kalangan para ‘Ulama Muta’akhiriin. Dan kita tahu bersama bahwa ‘Ulama bukanlah dalil. Dalil itu adalah Al Qur’an, As Sunnah dan Al Ijma’.

      Semoga hal ini menjadi jelas bagi anda, dan insya Allooh sholat Shubuh anda sah walaupun tanpa membacanya… Barokalloohu fiika

  214. Zainur Rohib permalink
    9 September 2012 11:42 am

    Asslm. Ust ane mau tanya.. ane lihat tayangan Kajian Shohih Bukhori di TVRI oleh ust.Dr.Lutfi Ahad 9/9/12 jam 5 pagi..beliau menjelaskan tentang lafadz niat, katanya menurut Imam Syafii sunah melafadzkannya,sedangkan ane baca di beberapa buku bahwa melafadzkan niat (usholli dll) adalah bid’ah.. bagaimana menurut syar’inya? Kita kan gak bisa menyalahkan begitu saja ulama sekelas Imam Syafii..جزاكم الله خيرا كثيرا

    • 21 September 2012 6:57 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Apa yang menjadi pertanyaan anda telah dijelaskan oleh ‘Ulama terkemuka dari madzab Asy Syafi’iy, yakni Al Imaam An Nawawy rohimahullooh, dimana beliau dalam Kitabnya “Al Majmuu’” memberikan penjelasan terhadap apa yang dikatakan oleh Abu ‘Abdillah Az Zubairy (‘Ulama madzab Asy-Syafi’iy lain yang menyatakan penggabungan niat di hati dan di lisan). Penjelasan tentang perkara ini adalah sebagai berikut:

      Berkata Abu ‘Abdillah Az Zubairy rohimahullooh, penulis Kitab “Al Haawy” dari kalangan ‘Ulama madzab Syafi’iy, “Tidak berpahala (seseorang yang berniat) sehingga dia menggabungkan niat di hati dan ucapan lisan.”

      Abu ‘Abdillah Az Zubairy rohimahullooh beralasan dengan pernyataan Imaam Asy Syafi’iy yakni:
      Imaam Asy-Syaafi’iy berkata, “Jika seseorang berniat untuk Haji atau Umroh, maka sah betapapun tidak melafadzkan Niat. Tidak seperti halnya dalam sholat, maka dia tidak sah kecuali dengan mengucapkannya.”

      Namun pernyataan Abu ‘Abdillah Az Zubairy tadi telah diberi komentar oleh Al Imaam An Nawawy rohimahullooh, dengan komentar sebagai berikut:
      Para shohabat kami berpendapat: “Telah kelirulah orang yang mengatakan ini; bukan mengucapkan Niat dalam sholat yang dimaksud oleh Al Imaam Asy Syafi’iy; tetapi maksudnya adalah ber-takbir. Yaitu seandainya seseorang melafadzkan Niat dengan mulutnya dan hatinya tidak berniat, maka sholatnya tidak dinyatakan sah, berdasarkan Ijma’. Seandainya seseorang berniat dalam hatinya melakukan sholat dhuhur, tetapi mulutnya menyatakan niat sholat ashar, maka yang terjadi adalah sholat dhuhur.”
      (“Al-Majmu` Syarh MuhadzabJilid III halaman 277, tulisan Imaam An-Nawawy)

      Disamping pernyataan Al Imaam An Nawawy rohimahullooh itu terdapat pula perkataan dari Ibnu ‘Abdil ‘Iz Al Hanafy rohimahullooh : “Tidak seorangpun dari Imaam yang empat, tidak Syafi’iy, tidak yang lainnya mengatakan mempersyaratkan melafadzkan Niat. Niat itu hanyalah tempatnya dalam hati dengan kesepakatan mereka, kecuali sebagian dari kalangan Muta’akhiriin yang mewajibkan melafadzkan Niat. Dan mengeluarkan satu sisi dalam madzab Syafi’iy. Akan tetapi Imaam An Nawawy berkata yang demikian itu adalah keliru.”
      (Kitab “Al Ittibaa’ halaman 62, tulisan Ibnu ‘Abdil ‘Iz Al Hanafy)

      Dengan demikian yang benar — walloohu a’lam — adalah sesuai kesepakatan para ‘Ulama bahwa Niat itu adalah didalam hati, dan bukan di mulut (atau bukan dilafadzkan dengan lisan).

      Barokalloohu fiika.

  215. 10 September 2012 9:07 pm

    Assalamualaikum Wr.Wb
    Mau tanya, jika di sekolah ada mushola, tapi kita gak sholat di mushola tersebut karena ramai, dan kita menjama’ sholat yang tertinggal tadi, itu hukumnya bagaimana ? Boleh atau tidak?

    • 13 September 2012 4:22 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      1. Barokalloohu fiiki… anda boleh menjama’, ASALKAN TIDAK SELALU melakukannya seperti itu.
      2. Besok jangan terulang lagi, usahakan sholatnya di gelombang pertama ketika mushola tersebut belum ramai.

  216. 17 September 2012 10:54 am

    Assalamu’alaikum pak ustadz,
    Saya masih bingung mengenai ketentuan shalat di jama’ dan qoshor. Apa saja ketentuannya pada saat kita diperbolehkan shalat di jama’ dan qoshor ? dan lebih baik mana shalat di perjalanan misal pada kendaraan umum atau kendaraan pribadi dengan shalat jama’ dan qoshor ?

    • 28 September 2012 9:08 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1. Islam itu istimewa; Allooh سبحانه وتعالى Maha Tahu bahwa manusia dalam hidupnya akan menghadapi berbagai masalah dan problematika. Terkadang normal, artinya berada dalam suatu keadaan aman, damai, terkendali. Tetapi acapkali berada dalam keadaan sulit, sempit, terjepit dan tidak aman.

      Dengan demikian Islam harus bisa menuntun ummatnya dengan baik dan benar. Karena itu seperti terdapat dalam pertanyaan ini, sholat qoshor dan jama’ sesungguhnya merupakan tuntunan Islam bagi seorang Muslim dalam menunaikan sholatnya.

      Seseorang melakukan sholat dengan sempurna atau normal jika dia dalam keadaan mukim dan tak berhalangan, sehingga tidak membutuhkan keringanan. Adapun jika dia mukim, tetapi sekali-sekali sedang membutuhkan keringanan maka Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم telah mencontohkannya, yaitu dengan cara menjama’ dan tidak meng-qoshor.

      Sedangkan seseorang yang sedang safar, yang sudah barang tentu safar itu adalah sebagaimana sabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, “Sebagian dari adzab”; maka dari itu ketika safar seseorang biasanya mengalami repot, waktu yang sempit, keadaan dan kondisi yang mungkin saja tidak aman atau tidak kondusif. Pada saat ini lah seseorang diberi keringanan oleh Allooh سبحانه وتعالى untuk meng-qoshor sholat-nya. Dari yang semula 4 roka’at menjadi cukup hanya dengan 2 roka’at saja.

      Akan tetapi benar memang dia seorang musafir (sedang safar), jauh dari sanak famili, jauh dari negeri asalnya, tetapi keadaan dia itu terkendali; dalam artian dia tinggal di suatu tempat pada masa safar ini, tetapi memungkinkan baginya untuk sholat setiap saat. Maka dalam hal ini, dia tidak mesti men-jama’ sholatnya.

      2. Adapun mana yang lebih baik, tentu tergantung orangnya. Terutama kemampuan finansialnya.

      Bagi mereka yang mampu untuk berkendaraan pribadi, maka bagi dia walaupun safar dia bisa menggunakan bila perlu sholat qoshor pada setiap saat. Karena apa? Karena dengan kendaraan pribadi itu, misalnya dia dapat istirahat cukup, dapat memulihkan keletihan, dan dapat ber-rekreasi melalui menghentikan kepenatan perjalanannya untuk sholat.

      Tetapi jika tidak bisa seperti itu, dia boleh untuk sekaligus menjama’-nya, misalnya karena alasan susahnya mendapatkan air atau keadaan lain yang tak terduga.

      Adapun bagi yang berkendaraan umum, disini biasanya banyak muncul masalah. Secara syar’ie memang mudah, dalam artian adalah dia jama’ dan dia qoshor; tetapi kerap kali muncul masalah seperti supir kendaraan umum tersebut tidak menghentikan mobilnya, atau kendaraan lain yang dinaiki seperti kereta, kapal laut dan pesawat. Sehingga biasanya sulit untuk berhenti diwaktu sholat.

      Secara syar’ie, SHOLAT FARDHU hendaknya DILAKUKAN TIDAK DIATAS KENDARAAN, tetapi masalah yang dihadapi adalah seperti yang disebutkan diatas. Karena itu solusinya adalah beberapa opsi berikut yakni jama’ qoshor.
      Jika perjalanan kita memerlukan beberapa jam, maka hendaknya kita antisipasi dengan cara menggabungkan antara jama’ taqdim dan jama’ takhiir, disamping qoshor.

      Contoh:
      Jika kita pergi memerlukan waktu 10 jam-an atau lebih misalnya, dan berangkat diwaktu dzuhur, maka lakukan sholat dzuhur dan ashar dengan jama’taqdim tanpa qoshor karena kita masih mukim dan belum bertolak / berangkat safar. Kemudian lakukan jama’ takhiir untuk sholat maghrib dan Isya dengan cara melakukan sholat maghrib kemudian sholat Isya diwaktu penghujung Isya. Shubuh-nya lakukan ditempat tujuan. Jika hal ini memungkinkan.

      Tetapi jika tidak memungkinkan maka terhitung darurat, setelah meminta supir bis berhenti, tetapi dia tidak mau berhenti, atau kereta – kapal laut dan pesawat; maka lakukan sholat sedapat mungkin.

      Dan sebagai catatan, sebagian besar kaum muslimin yang membiasakan qodho, justru melakukan hal itu tidak pada tempatnya. Secara bahasa, qodho memang ada, yaitu menunaikan sholat diluar waktu yang semestinya. Namun yang tidak diperhatikan adalah hal itu dilakukannya karena suatu udzur ataukah karena suatu kesengajaan. Kalau karena suatu udzur, maka diperbolehkan. Dan inilah qodho yang dimaksud dalam syari’at Islam. Tetapi jika disengaja, maka ini yang tidak sesuai tuntunan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

      Dalam hal ini tidak sedikit kaum Muslimin yang mengakhirkan atau bahkan meninggalkan sholat dengan sengaja, kemudian ia meyakini bahwa ia boleh mengqodho sholatnya itu di waktu lain disaat senggang atau sudah tuntas pekerjaannya. Padahal itu berarti meninggalkan sholat dengan sengaja, yang dapat berakibat pada dosa karena berarti ia melalaikan sholat.

      Demikianlah semoga jelas adanya… Barokalloohu fiika.

  217. susilo permalink
    23 September 2012 7:32 am

    Assalamu’alaikum warohmatulloohi wa barokaatuh
    Pak Ustadz minta tolong untuk membuat artikel tentang haramnya rokok dan musik. Karena di lingkungan ana banyak yang menganggap bahwa rokok itu adalah hukumnya hanya makruh pak ustad. Ana pengen membuat artikelnya tapi keterbatasan ilmu ana yang tidak bisa memberikan dalil-dalilnya pak. Jazakallahu khoiron katsiroon

  218. susilo permalink
    26 September 2012 9:21 pm

    Asslamu’alaikum warohmatulloohi wa barokatuuh
    Maaf ustad ana cerewet banget, tanya terus sama pak ustad.
    Pak ustad, ana dulu sewaktu masih jahil, Islam masih abangan, Islam yang amburadul lah pak ustad. Nah dulu pada waktu itu ana melakukan sesuatu dosa besar yaitu berjima’ di bulan romadhon dan tidak puasa romadhon sampe beberapa hari pak ustad, itu terjadi kurang lebih 4 tahunan yang lalu pak. Terus baiknya ana gimana pak ustad.
    Sukron jazakallahu khooir pak ustad.
    Semoga ALLAH TA’ALA selalu memberi kesehatan kepada pak ustad dan umur yang panjang pada pak ustad. Amiin

  219. susilo permalink
    30 September 2012 7:55 pm

    Assalamu’alaikum warohmatulloohi wabarokatuh
    Pak ustad, ada tuntunannya tidak kalo kita berhadats langsung bersuci? Intinya kondisi tubuh selalu keadaan suci. Terus klo kita pake sepatu ternyata kita berhadast mau berwudhu, apakah harus melepas sepatu untuk berwudhu? Sukron
    Jazakallahu khoiron katsiron

  220. tami permalink
    2 October 2012 9:33 pm

    Assalamu’alaykum warahmatullah uztadz, ana mau tanya bolehkah menaruh barang di mushola kampus untuk dijual? Mushola kampus saya adalah sebuah ruangan yang digunakan untuk sholat. Saya pernah baca kalau di dalam masjid tidak boleh melakukan hal atau berbicara yang bersifat duniawi, apakah hal itu berlaku juga untuk mushola? Dan batasan masjid itu sendiri bagaimana ya ustadz, apakah teras juga termasuk di dalamnya?
    Mohon penjelasannya.
    Jazakumullah khairan katsir..

    • 27 October 2012 7:54 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Masjid dan mushola dalam hal ini berhukum sama. Batas masjid dan mushola adalah tanah waqof yang diperuntukkan untuk masjid dan mushola, dengan batasan pagar / teras / selainnya yang merupakan batas akhir orang sholat.

      Adapun sekedar menaruh barang yang sementara untuk menunaikan sholat didalamnya maka hal ini tidak mengapa. Tetapi kalau memasang stand untuk berjualan / bertransaksi berjualan di masjid atau mushola adalah TIDAK BOLEH… Barokalloohu fiiki

  221. indra gunawan permalink
    6 October 2012 12:55 pm

    Assalamua’laikum warohmatullahi wabarokatuh…
    Uztad saya mau tanya..ada mushola dekat rumah, adzannya jelas tapi ada juga masjid agak jauh (adzannya tidak sampai ke rumah), tapi tidak memberatkan (belum selesai adzan udah sampai ke mesjid), dalam keadaan ini apakah saya harus ke masjid atau mushola ?

    • 27 October 2012 7:38 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Semakin jauh langkah seseorang menuju masjid, semakin seseorang ikut sholat berjama’ah di masjid yang jama’ahnya lebih banyak, maka pahalanya akan lebih besar dan berlipat… Barokalloohu fiika

  222. mhila permalink
    13 October 2012 7:24 pm

    Assalamu’alaikum ustadz, gimana hukumnya membuat gantungan kunci / HP berbentuk boneka kartun? Syukron

    • 27 October 2012 7:31 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Tidak boleh… Barokalloohu fiik

  223. Ummu Salman permalink
    14 October 2012 11:20 pm

    Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh,
    Ustadz, afwan, saya mau tanya beberapa hal berikut:
    1) Bolehkah kita memakai baju gamis dan cadar berwarna putih ketika keluar rumah?
    2) Saya seorang guru TK, bagaimana hukumnya memperdengarkan murottal di sekolah sebelum anak-anak masuk kelas?
    3) Bagaimana hukumnya mengikuti perlombaan mengajar atau cerita untuk guru TK antar sekolah?
    Demikian Ustadz, jazaakumulloh khoiron.

    • 27 October 2012 7:28 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      1. Dianjurkan agar setiap Muslimah dalam mengenakan jilbab dan cadarnya berwarna gelap atau hitam. Yang demikian itu adalah lebih menutup kesan keadaan aurot yang ditutupinya. Adapun jika mengenakan pakaian putih, maka selain tidak disyari’atkan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم wanita berpakaian putih, warna ini memberi peluang untuk lebih transparannya aurot wanita yang semestinya ditutupi. Bahkan bisa dikaitkan dengan tasyabbuh dengan laki-laki, karena laki-laki dianjurkan memakai warna putih sedangkan wanita dianjurkan menggunakan warna gelap / hitam.
      2. Boleh
      3. Boleh
      Barokalloohu fiiki

  224. Abu Alfath permalink
    15 October 2012 1:04 am

    Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh,
    Ustadz, berkaitan dengan adanya perbedaan mengenai jadwal shubuh dengan masjid di sekitar rumah, ada seorang ustadz yang berpendapat bahwa bagi kita yang sudah melaksanakan jadwal yang benar maka ada 3 alternatif yaitu:
    1. Kita diperbolehkan untuk ikut berjama’ah dengan niat sholat sunnah di masjid yang belum memperbaiki jadwal shubuhnya kemudian kita sholat shubuh lagi di rumah, dengan catatan da’wah tetap harus disampaikan berkaitan dengan kesalahan jadwal sholat shubuh.
    2. Kita datang ke masjid belakangan sesuai dengan jadwal sholat shubuh yang benar dan boleh melaksanakannya dengan munfarid.
    3. Kita sholat shubuh di rumah.
    Yang menjadi pertanyaan adalah benarkah alternatif yang pertama di atas?
    Jazakalloh khoir.

    • 27 October 2012 7:26 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Seseorang yang akan melakukan sholat shubuh, hendaknya datang ke masjid untuk sholat berjama’ah pada saat setelah waktu shubuh telah masuk. Ini adalah kaidah yang benar dan hendaknya dihidupkan oleh setiap Muslim. Tetapi berjama’ah dengan Imam yang menegakkan sholat shubuh sebelum waktunya dengan niat sholat sunnah, kemudian dia menunaikan sholat shubuhnya lagi di rumah, menurut Ustadz – walloohu a’lam bishowaab – adalah tidak sesuai dengan sunnah dan sia-sia. Karena hukum asal kita pergi ke masjid adalah untuk sholat shubuh berjama’ah, bukan untuk sholat sunnah. Sedangkan sholat sunnah qobliyah shubuh dengan serta merta seperti yang diceritakan, maka itu tidak ada didalam sunnah, dan karena itu hendaknya kita tidak merutinkannya tiap hari.

      Adapun tentang asumsi orang, maka kita tetap lakukan sosialisasi tentang waktu shubuh yang sebenarnya dari fajar shodiq sebagai tanda waktu masuk sholat shubuh yang benar. Tentu dengan bil hikmah, tetapi kita tidak umpet-umpetan, karena sekarang Islam sudah lengkap dan tidak ada yang melarang. Orang kaafir dan orang faasiq saja dalam melakukan kekufuran dan kefaasiqannya selalu bertameng hak asasi manusia, apalagi kita seorang Muslim…. Barokalloohu fiika

  225. FAUJI permalink
    18 October 2012 3:29 pm

    Asalamualaikum wrb.
    Bapak Ustad yang saya hormati,
    Saya mau bertanya:
    “Saya ada permasalahan dengan tetangga saya. Permasalahannya saya adalah dikarenakan saya membuat bangunan atau memasang paving diantara rumah saya dan tetangga saya. Pada dasarnya tanah yang saya pasang paving tersebut diakuinya sebagai tanahnya, tetapi saya sendiri tidak mengakui tanah itu sebagai tanah saya. Karena saya memasang paving itu untuk kepentingan umum, sebagai amal jariah saja. Dan tetangga saya itu menolak dengan alasan mau membangun rumah sewaan. Padahal jalan tersebut tidak seluruhnya kena posisi tanahnya, dan jalan yang akan saya pasang paving tersebut menuju arah maqam seorang aulia yang kami sendiri tidak tahu asalnya maqam tersebut, karena maqam tersebut sudah sejak jaman dahulu sudah ada… Yang saya tegaskan, orang / tetangga saya tersebut tidak setuju apabila saya memasang paving di jalan tersebut. Adakah hadits yang bisa membahas tentang ini?”

    • 27 October 2012 6:40 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Sebagaimana apa yang anda utarakan dalam pertanyaan diatas, bahwa: “…Padahal jalan tersebut TIDAK SELURUHNYA KENA POSISI TANAHNYA….” (dengan kata lain, berarti ada sebagian yang kena lahan tetangga anda), maka niat amal jariyah anda tetap tidaklah dibenarkan karena hal tersebut bukan pada tempatnya, mengingat bahwa:
      1. Pengguna lahan tidak memiliki izin dari Pemiliknya, sekalipun itu adalah sebagian lahan, sementara lahan lainnya adalah bukan milik tetangga anda. Hal ini akan berakibat pada Ghoshob (menggunakan hak orang tanpa izin Pemiliknya) dan itu adalah Dosa.
      2. Jalan itu menuju maqam yang anda katakan adalah seorang Wali, dimana keumuman masyarakat jika dianggap Wali maka tidak mustahil dikemudian hari jalan itu menjadi hidup dan dipakai untuk menziarahi kuburan tersebut. Yang tidak mustahil pada ziarah tersebut para pengunjung meminta-minta (berdo’a) / melakukan ibadah lainnya yang tidak disyari’atkan kepada Wali itu; dimana hal yang demikian adalah bagian daripada bertolong-tolongan dalam dosa dan permusuhan. Sehingga niat baik anda bukannya berpahala malah akan mendatangkan dosa.
      Semoga Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa mengganti niat amal jariyah anda dalam hal ini, dengan amal jariyah lain yang lebih baik dan tidak mendatangkan dosa / masalah…. Barokalloohu fiika

  226. siti permalink
    20 October 2012 9:21 pm

    Assalamu’alaikum Wr.Wb.maaf Ustazd saya hamba Alloh di Purbalingga ingin bertanya tentang hukum bekerja membuat bulu mata palsu,karena saya pernah membaca hadist yang melarang kaum wanita menggunakan rambut palsu lalu bagaimana hukum membuatnya? jazakumulloh khoiron atas penjelasannya.

    • 21 October 2012 7:01 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Hadits yang anda baca itu benar. Didalam Islam memang terlarang bagi kaum wanita untuk menggunakan rambut palsu, termasuk juga bulu mata palsu. Islam mengajarkan kejujuran. Islam mengajarkan para pengikutnya untuk menerima taqdir dan pemberian Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa. Sedangkan memalsu (termasuk membuat bulu mata palsu ataupun rambut palsu) adalah melanggar itu semua. Oleh karena itu cobalah anda mencari pekerjaan lain yang lebih berkah… semoga Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa memudahkannya bagi anda, agar anda memperoleh keberkahan hidup dan apa-apa yang mendatangkan keridho’an-Nya… Barokalloohu fiiki

  227. Siti permalink
    21 October 2012 7:45 pm

    Assalamu’alaikum Wr.Wb. Ustazd saya sangat berterimakasih atas penjelasan ustadz mengenai pertanyaaan saya tentang hukum membuat bulu mata palsu, sekarang saya jadi lebih paham. Dalam kesempatan ini saya juga ingin kembali memohon penjelasan ustadz tentang beberapa persoalan yang saya hadapi :
    1. Apa hukum wanita yang membaca Al-Qur’an (Qori’ah) didepan orang banyak (pengajian akbar)? Karena ada yang menganggap bahwa suara wanita itu aurat, apakah termasuk juga suara wanita yang digunakan untuk membaca Al Qur’an (Qori’ah)? Jika iya kenapa suara wanita yang menyanyi diatas panggung tidak dipersoalkan?
    2. Apa hukum menjadi mitra bisnis jasa pembayaran listrik, speedy, telpon, dll secara online yang sekarang sedang menjamur? Apakah mengandung unsur riba atau tidak?
    Jazakalloh Khairan atas penjelasannya. (Siti di Purbalingga).

    • 27 October 2012 6:04 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      1. Wanita adalah aurot, dan hal itu termasuk suaranya. Karena tidak sedikit laki-laki yang terpanah hatinya oleh merdunya suara wanita. Karena itu apabila anda melihat banyak wanita menembang / menyanyi apalagi berjoget diatas panggung, maka hal tersebut bukan berarti hukumnya adalah boleh, pada saat tidak ada sikap yang tegas yang menindak keharomannya. Untuk perkara menyanyi dan berjoget, silakan baca artikel ceramah yang pernah dimuat pada Blog ini yang berjudul “Larangan Bernyanyi & Berjoget” (klik: https://ustadzrofii.wordpress.com/2011/02/09/larangan-bernyanyi-dan-berjoget/)

      Adapun Qori’ah membacakan Al Qur’an didepan umum, maka itu adalah bermasalah dari sisi antara lain:
      a) Qori’ah itu sendiri menampakkan diri didepan umum, yang kerap kali dia telah berhias sebelumnya dengan rapih, cantik dan harum; yang mana tidak diragukan bahwa hal ini adalah telah MELANGGAR SYAR’IE.
      b) Diantara yang dinilai dalam acara itu adalah indah dan merdunya suara, juga seni mengalunkan bacaan Al Qur’an; dimana seni melantunkan Al Qur’an dengan rumusan-rumusan tertentu adalah TIDAK PERNAH DISUNNAHKAN oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم
      c) Suara merdu dan indah yang dikumandangkan Qori’ah tadi di depan umum,yang kebanyakan biasanya bahkan dihadapan laki-laki; maka hal ini TIDAK AKAN DITEMUKAN ALASAN KUAT UNTUK MEMBOLEHKANNYA.

      2. Tidak mengapa, selama dia telah menjalin kesepakatan bahwa konsumen membayar wajib bayarnya sesuai dengan beban yang dipakainya. Kemudian dia membayar lebih dari yang semestinya, sesuai dengan ketentuan biro jasa itu sebagai kompensasi penjualan jasa administrasi…. Barokalloohu fiiki

  228. nabila permalink
    24 October 2012 1:08 pm

    Assalamualaikum Ustad.. maaf saya mau bertanya soal kekecewaan kita terhadap orangtua… Jika seorang anak di kata-katai oleh orangtuanya yang bukan-bukan (dijlek-jelekan) atas sesuatu yang tidak pernah dilakukan, apa yang seharusnya dilakukan seorang anak agar tidak merasa berdosa terhadap orangtua… Sementara anak tersebut sudah tidak tahan dengan berbagai perkataan yang tidak mengenakkan tersebut didengar berulang… Atas nasihatnya saya ucapkan terima kasih

    • 27 October 2012 5:47 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Terbaik menyikapi orangtua seperti itu adalah menjauhi orangtua dengan tetap terus berusaha berperilaku baik kepadanya dan memberi nasehat dan peringatan atas perbuatannya yang aniaya terhadap anaknya melalui memberikan buku-buku agama / kaset ceramah / lainnya… Barokalloohu fiiki

  229. Dee yossef permalink
    24 October 2012 2:02 pm

    Asslm.wr.wb,
    Bolehkah seorang istri membaca iqomah ketika berjamaah berdua dengan suami?

    • 27 October 2012 11:37 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Wanita tidak disyariatkan untuk azan dan iqomah pada saat ada laki-laki, walaupun ia berdua bersama suaminya… Barokalloohu fiiki

  230. 25 October 2012 11:54 am

    Bismillahirrahmanirrahim.
    Assalamu’alaikum Ustadz yang dirahmati Allah.
    Saya ingin konsultasi. bisakah sebuah sumpah di masa lalu dibatalkan?
    Begini ceritanya.. Kakeknya teman saya dulu pernah bersumpah untuk tidak boleh / mengijinkan keturunannya menikah atau berjodoh dengan orang Aceh sampai tujuh keturunan. Penyebabnya dulu mungkin sang kakek pernah sakit hati dengan orang Aceh. Lafadh sumpah dan cerita yang jelas dan selengkapnya kami tidak lah mengetahuinya. Jadi teman saya itu ingin menikah dengan orang Aceh saat ini, insya Allah semuanya sudah deal (sudah melalui proses), (tiba-tiba berita itu datang) tinggal hanya gara-gara sumpah itu saja yang membuat sebuah pernikahan yang suci itu tidak jadi. Apakah ini yang benar-benar dikatakan takdir Ustadz dan kita harus menerima begitu saja? Rasanya konyol sekali. Trus kalaulah memang sumpah seperti itu bisa dihapus atau dibatalkan bagaimanakah tata caranya? Teman saya itu adalah keturunan kedua dari kakek itu Ustadz. Oya ustadz satu lagi yang ingin tau penjelasannya, misalnya ada seorang yang bersumpah dengan kata-kata ini: “Demi Allah saya tidak akan menikah kecuali dengan kamu”, tapi dalam hatinya sedikit ada ketidak-seriusan dengan kata-kata itu, ia hanya mengharap pujaan hatinya itu kembali padanya lagi. Ceritanya dulu diputusin, galau, pikiran sempit, makanya terucaplah kata-kata sumpah itu. Nah, itu bagaimana ustadz?? Mohon penjelasan dan solusinya. Syukran wa Afwan.

    • 27 October 2012 11:34 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      1. Jika seseorang bersumpah untuk melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu, kemudian dia melanggarnya, maka hendaknya dia harus membayar kaffaroh (kifarat) sebagaimana Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. Al Maa’idah (5) ayat 89:

      لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
      Artinya:
      Allooh tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allooh menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

      2. Adapun tentang sumpah serapah seseorang untuk tidak boleh menikahkan atau harus menikahkan anak keturunannya dengan suatu suku tertentu, maka hal itu TIDAK SYAR’IE. Selama prosesi perjodohan itu sesuai dengan koridor Syar’ie, maka Syari’at tidak mengharomkannya. Dan bagi siapapun tidak diberi kewenangan untuk menghalalkan apa yang diharomkan Allooh سبحانه وتعالى atau mengharomkan apa yang dihalalkan Allooh سبحانه وتعالى.

      Demikianlah, semoga jelas adanya… Barokalloohu fiiki

  231. siti permalink
    27 October 2012 8:01 pm

    Alhamdulillhah, dengan jawaban ustazd yang begitu gamblag membuat saya bertambah pengetahuan tentang agama. Semoga Alloh SWT membalasnya dengan kebaikan pula fidunya wal akhiroh Amin. Jazakalloh ya Ustazd. Tapi ada satu hal yang membuat saya heran kenapa semua jawaban dari beberapa penanya yang bertanya disini ko’ jawabannya masuk ke email saya, apa karena salah kirim atau bagaimana? Saya sih tidak begitu masalah, hanya saja takutnya ada penanya yang mungkin sedang menanti jawaban ustadz lewat email mereka malah dikirim ke email saya kan kasian mereka tidak bisa segera membaca jawaban pak ustadz. Atas perhatiannya saya ucapkan trimakasih.

    • 27 October 2012 8:25 pm

      Mohon maaf apabila demikian, bisa jadi kekeliruan tersebut adalah berasal dari program wordpress dimana Blog ini dibuat, karena Ustadz hanyalah menjawab sebatas apa yang ditanya oleh jama’ah yang bertanya. Sungguh mengherankan apabila jawaban untuk orang lain masuk kedalam email anda… Namun terimakasih atas pemberitahuannya, insya Allooh akan kami check lebih lanjut tentang hal ini pada Blog

  232. doni permalink
    3 November 2012 10:40 am

    Pak ustad saya mau bertanya bagaimana hukumnya bila dua orang laki-laki berdiskusi tentang cerai dan tanpa sengaja mengucapkan lafaz cerai sementara diruangan itu juga ada istri mereka yang sedang bercerita, apakah jatuh talak kepada istri mereka?

    • 8 November 2012 11:05 am

      Tidak, karena dia tidak bermaksud menceraikan istrinya. Sebagaimana sabda Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam, “Sesungguhnya amalan itu dibarengi dengan Niat“…. Barokalloohu fiika

  233. Muhnuwi permalink
    6 November 2012 11:26 am

    Assalamu’alaikum Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

    Pak Ustads, saya mau bertanya. Saya sudah melakukan zina mata dengan melihat aurat anak gadis yang sudah saya anggap anak (keponakan dari istri) dan zina tangan dengan memegang kemaluan anak tersebut. Hal ini terjadi karena saya tidur dengan anak tersebut. Terkadang di waktu tidur secara tidak sengaja saya memegang kemaluannya.
    Tapi suatu hari ketika saya bercanda dengan keterlaluan, yaitu dengan memelorotkan celananya sehingga terlihatlah aurat kemaluannya. Dan tepat pada saat itu istri saya pun melihat.
    Akibat dari hal tersebut, saya didiamkan oleh istri saya. Saya tidak tahu sampai kapan saya akan didiamkan. Bahkan istri saya pun berganti baju tidak mau dilihat oleh saya.

    Saya sendiri menyadari bahwa apa yang saya lakukan terhadap anak gadis tersebut adalah salah. Dan saya menyadari bahwa apa yang terjadi itu adalah teguran yang keras dari ALLAH, dan saya yakin bahwa teguran tersebut adalah cinta ALLAH kepada saya untuk menjauhi dosa sebelum ajal menjemput.

    Yang saya ingin tanyakan adalah, apa yang harus saya perbuat atas didiamkannya saya oleh istri?

    Terima kasih.

    • 8 November 2012 11:03 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Dosa anda seperti itu tergolong Dosa Besar, karena bukan sekedar melihat dan meraba, akan tetapi bisa menuju pada Zina yang besar. Karena itu wajar kalau istri anda marah. Selain daripada bahwa perbuatan itu salah secara Syar’ie, hal itu juga merupakan bagian dari kecemburuan istri anda, ditambah lagi anak gadis itu adalah keponakannya sendiri. Oleh karena itu, jika anda ingin memperbaiki keadaan, maka lakukan 2 perkara:

      1. Anda bertaubat kepada Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa dengan menyesali perbuatan itu, meninggalkan perbuatan tersebut dan menggantinya dengan perbuatan yang terpuji. Termasuk, seharusnya agar hal itu tidak terjadi lagi, juga karena anak gadis itu bukanlah mahrom bagi anda, bahkan ia adalah aurot bagi anda, dan ia juga bukan tanggungan anda, maka SEHARUSNYA ANAK GADIS ITU DIKELUARKAN & DIJAUHKAN DARI ATAP RUMAH TANGGA ANDA. Tentunya lakukanlah dengan bahasa dan cara yang baik-baik.

      2. Anda harus meminta maaf.
      a) Pertama, kepada istri, karena dia sebagai wanita telah terluka karena menyaksikan pelecehan sesama wanita, dan sebagai kerabat tentu istri anda merasa sakit karena keponakannya diperlakukan tidak senonoh, juga sebagai istri maka dia tidak suka apabila anda bermain selingkuh dengan wanita lain karena itu adalah zina. Sebagai Muslimah, tentu itu adalah ma’shiyat kepada Allooh yang disaksikannya dari suaminya sendiri.
      b) Meminta maaf kepada anak gadis tersebut yang telah dipermalukan, telah mengalami pelecehan seksual dan hal itu merupakan pendidikan yang buruk melalui contoh yang salah dari orang yang semestinya menjadi panutan / contoh bagi dirinya. Oleh karena itu segeralah minta maaf, dan jangan ditunda.

      Barokalloohu fiika.

  234. asti permalink
    6 November 2012 7:34 pm

    Assalamualaikum, ketika seorang suami melakukan kesalahan yang sangat dibenci Allah, apakah seorang istri wajib untuk melayani suaminya??

    • 8 November 2012 10:49 am

      Wa ‘alaikumussalaam, bisakah anda menjelaskan terlebih dahulu dengan apa yang dimaksud sebagai “kesalahan yang sangat dibenci Allah” itu? Agar Ustadz dapat memberikan jawaban dengan lebih tepat, apabila mengetahui permasalahan anda dengan benar… Barokalloohu fiiki

  235. 7 November 2012 6:33 pm

    Assalamualaikum wr wb
    pak Apakah kita diperbolehkan sholat sendirian diantara orang-orang yang sholat berjamaah dalam 1 mushola?
    Wassalamualaikum wr wb

  236. Hamba allah permalink
    9 November 2012 4:17 pm

    Assalamualaikum ustadz…
    Saya punya pertanyaan mengenai dosa dan taubat…
    Jika seseorang melakukan dosa semisal memfitnah,akan tetapi telah taubat yakni taubatan nasuha maka akan diampuni dosanya seperti sabda Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam bahwa Orang yang bertaubat dari dosa, adalah bagaikan orang yang tidak berdosa. akan tetapi orang yang tadinya difitnah itu berdoa kepada Allah, semoga Allah membalas segala dosa yang telah diperbuat, doa orang teraniaya mudah di-ijabah oleh Allah. Serta dalam Al Quran menyebutkan bahwa dosa sekecil apa pun akan mendapat balasnya..
    Bagaimana tanggapan ustadz.. Mohon penjabarannya mengenai hal tersebut, antara dosa yang telah terampuni karena taubat nasuha dengan balasan dari Allah.

    • 3 January 2013 5:56 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Tidak ada pertentangan antara kedua keadaan tersebut.

      Jika Taubatan Nasuha itu telah dijalani sesuai prosedur yang diajarkan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, maka tidak perlu khawatir tentang adanya akibat dari kedzoliman atau ma’shiyat yang dilakukannya sebelum bertaubat.

      Kalau orang yang difitnahnya masih menuntut atau mendo’akan jelek terhadapnya, maka itu berarti taubatan nasuhanya belumlah sesuai dengan prosedur Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.
      Karena kalau sesuai dengan prosedur Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, maka semestinya ia telah menjalani proses untuk meminta maaf pada orang yang difitnahnya. Meminta maaf pada orang yang difitnahnya itu adalah bagian dari prosedur Taubatan Nasuha yang mesti dilaksanakan.
      Barokalloohu fiikum

  237. 11 November 2012 5:37 pm

    Assalamualaikum ustadz…….
    Ana mau tanya. Ada cerita nyata, sepasang suami istri nikah sirih artinya pernikahan mereka tidak tercatat secara pemerintah. Sang laki-laki merupakan PNS dan sebelumnya sudah beristri, istri muda menerima lamaran karena sang suami akan menceraikan istri pertamanya. Sedangkan sampai saat ini sang suami tidak pernah menceraikan istri pertamanya. Suami tinggal sama istri muda, sedangkan gaji PNS diserahkan kepada istri pertama dan istri kedua hanya mendapat dari gaji honornya saja.
    Karena kesal, sang istri muda minta dicerai akan tetapi suaminya tidak ingin menceraikan istri muda tersebut.
    Pertanyaannya :
    1. Hal apa yang dapat dilakukan istri muda agar diceraikan oleh sang suami?
    2. Dalam kasus seperti ini apakah istri boleh melakukan khulu’?

    • 3 January 2013 5:54 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Seandainya rumah tangga itu diusahakan untuk langgeng melalui mencari titik perdamaian yang memberi kebaikan kepada ketiga belah pihak, maka alangkah baiknya hendaknya. Karena wanita yang tidak bersuami (hidup menjanda), fitnahnya adalah tidak sedikit. Menceraikan istri yang lama yang sudah beranak pinak, juga tidak sesuai dengan Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Oleh karena itu, berdamailah diatas naungan Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Insya Allooh lebih berkah dan lebih baik.

      Adapun khulu’ jika dilandaskan pada menyalahi syar’ie yaitu karena “ngambek” akibat suami tidak menceraikan istri pertama atau karena tidak menerima akibat takdir Allooh سبحانه وتعالى terhadap suami berkenaan dengan keterbatasan rizqy, maka yang demikian itu khawatir akan mengakibatkan fitnah di kemudian hari bagi wanita yang meminta khulu’.

      Barokalloohu fiiki

  238. gita permalink
    19 November 2012 1:09 am

    Assalamualaikum… ustad, saya mau tanya. Masih adakah ampunan untuk wanita yang sudah berzina dengan pacarnya? Bagaimana agar taubat wanita tersebut diterima oleh Allah SWT? Dan masih adakah harapan untuk terhindar dari api neraka?? Terimakasih.

    • 29 November 2012 1:03 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Memang pintu taubat selalu Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa buka hingga nyawa di kerongkongan atau hingga matahari terbit di sebelah Barat.

      Akan tetapi:
      1. Nyawa manusia dicabut oleh Pencipta-Nya dengan tiba-tiba. Tanpa diketahui oleh orang tersebut sekalipun, kapan nyawanya itu akan dicabut.
      2. Kesalahan terhadap manusia saja, manusia takut karena akibat yang akan ditimbulkannya; kenapa tidak merasa takut jika dia berdosa kepada Penguasa Semesta Alam? Kemanakah rasa takut itu? Mengapa manusia lebih ditakuti daripada Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa?
      3. Walaupun pintu taubat terbuka, tetap hanya TAUBAT NASUHA sajalah yang akan menjadi penyebab turunnya ampunan bagi orang yang berlumur dosa. Tetapi bagi orang yang mempermainkan Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa maka Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa tidak akan mengampuni.

      Mudah-mudahan anda tergolong orang yang dibimbing-Nya untuk menempuh Taubat Nasuha, agar anda memiliki harapan untuk terhindar dari murka-Nya di hari akhirat…
      Barokalloohu fiiki

  239. asti permalink
    20 November 2012 8:36 am

    Yang di benci Allah seperti minum minuman keras, berbohong kepada istri dan orang tuanya sendiri. Apakah saya wajib untuk melayaninya?

    • 29 November 2012 12:56 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Anda masih wajib untuk melayani suami anda… Adapun dosanya adalah tanggungan suami anda. Hanya saja, tetaplah memberi nasehat… Barokalloohu fiiki

  240. Ummu Salman permalink
    20 November 2012 3:57 pm

    Assalamu‘alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh, Ustadz, bagaimana hukumnya bila mendatangi undangan hajatan dari tetangga dekat atau saudara yang menggelar hiburan organ tunggal?

    • 29 November 2012 12:54 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Menghadiri undangan adalah bagian dari hak saudara kita sesama Muslim, sehingga hukumnya menjadi wajib bagi kita yang diundang untuk menghadirinya.
      Akan tetapi, jika pada acara undangan tersebut terdapat hal-hal yang menggugurkan hukum wajib hadirnya itu, maka TIDAK BERDOSA JIKA TIDAK MENGHADIRINYA, bahkan bisa termasuk harom untuk menghadiri undangan tersebut jika didalamnya mengandung unsur ma’shiyat seperti: musik, lagu, joget, campur laki perempuan, pamer kekayaan, tabaaruj, dan sejenisnya… Barokalloohu fiiki

  241. Wimbo Sasongko permalink
    20 November 2012 4:11 pm

    Assalamualaikum wr wb Ustadz Achmad Rofi’i Asy Syirbuny,

    1. Pertama-tama perkenalkanlah nama saya Wimbo Sasongko (59), saat ini menjalankan usaha bidang Outsourcing (alih daya / suplai tenaga kerja), dengan mendapatkan management fee dari perusahaan mitra, ingin mengajukan konsultasi tentang permasalahan di bawah ini :
    2. Kasus : dalam perjanjian dengan mitra, telah ditetapkan dan disepakati bahwa harga transaksi untuk setiap satuan tenaga kerja (tidak menyebutkan nama per orang karyawan), sudah diperhitungkan segala biaya yang akan timbul, baik perhitungan bulanan maupun tahunan a.l.:
    – Perhitungan bulanan : gaji pokok, uang transport, uang makan, iuran jamsostek, pajak penghasilan, dll. (catatan : tunjangan lembur diperhitungkan ditagihkan/ dibayarkan secara terpisah dari satuan harga, dan sesuai ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku)
    – Perhitungan tahunan (dihitung prorata satu per duabelas) : THR, seragam, dll.
    3. Permasalahan :
    – Dalam hal THR, UU KetenagaKerjaan mengatur bahwa karyawan yang berhenti bekerja lebih dari 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya, maka karyawan tersebut tidak berhak mendapatkan THR.
    – Dikarenakan di perusahaan outsourcing ini angka turn-over (keluar masuk karyawan) cukup tinggi, maka pada saat tutup buku di akhir tahun terdapat saldo dana THR.
    4. Pertanyaan :
    – Menurut hukum Islam, bagaimana kategori/sifat dana “saldo dana THR” ini ? apakah halal, haram atau syubhat ?
    – Bila haram, kemana dana ini harus disalurkan ?
    – Bila syubhat, kemana dana ini harus disalurkan ?
    Demikian permasalahan dan pertanyaan yang kami sampaikan, mohon kiranya mendapatkan tanggapan dengan dalil-dalil yang sahih.
    Mohon maaf bila terdapat pertanyaan/pernyataan yang kurang tepat. Jazakallah khoir,
    Wassalamualaikum wr wb,
    Wimbo

    • 29 November 2012 12:50 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Jika telah terjadi kesepakatan dengan Tenaga Kerja tersebut bahwa jika dia lebih dari 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya berhenti kerja, maka dia tidak berhak mendapat THR; begitu juga dengan perusahaan mitra bahwa termasuk THR sudah dianggarkan untuk perusahaan anda yang dalam hal ini adalah sebagai Supplier Tenaga Kerja; maka dana THR yang tersisa pada saat tutup buku adalah menjadi aset perusahaan anda.

      Barokalloohu fiika

      • Wimbo Sasongko permalink
        29 November 2012 1:52 pm

        Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh Al Ustadz Achmad Rofi’i Asy Syirbuni. Jazakallah khairon ustadz atas tanggapannya, insyaAllah akan sangat bermanfaat buat kami, barokalloohu fiika

        ________________________________

  242. bsm permalink
    22 November 2012 11:11 am

    Asalamualaikum ustadz.. ana mau tanya. Kalo misal harta warisan gak dibagi-bagi kepada ahli warisnya, karena dikuasai oleh beberapa ahli warisnya.. padahal orang tuanya meninggal sudah lama dan mereka yang menguasai itu anak-anak perempuannya, seperti rumah, tanah dan sebagainya. Kalo ada ahli waris yang menanyakan tentang warisannya, malah diajak berantem..
    Bagaimana cara menyikapi hal ini uztadz?? Dan apa diperbolehkan bagi ahli waris yang memperjuangkan harta waris yang menjadi haknya dengan cara apapun biar bisa dapet..?
    Atas jawaban ustadz ana ucapkan syukron katsir. Jazakumulloh khoiron

    • 29 November 2012 12:34 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Perlu diketahui bahwa:
      1. Harta warisan adalah harta yang merupakan rizqi dari Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa yang berhak diterima karena pewaris mereka meninggal dunia; sehingga harta itu harus diterima walau tanpa usaha (karena berupa harta warisan)
      2. Bagian dan takaran warisan yang harus diterima oleh Ahli Waris, telah diuraikan secara terperinci oleh Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa dalam Al Qur’an, karena itu tidak boleh ada siapapun yang melanggarnya, baik berupa merubah apalagi mengganti ketentuan tersebut.
      3. Harta Warisan hendaknya segera dibagikan dengan cepat, karena jika tidak, khawatir berpengaruh pada yang meninggal atau yang mewariskan.
      4. Adapun urutannya adalah:
      a) Harta si mayyit dikurangi oleh beban penyelenggaraan jenazahnya sampai di kuburan
      b) Harta si mayyit lalu dikurangi oleh hutang-hutang si mayyit (apabila ada)
      c) Harta si mayyit lalu dikurangi oleh wasiat / tanggungan si mayyit (apabila ada)
      d) Jika Harta tersebut setelah dikurangi tiga hal diatas ini, maka sisanya sesegera mungkin dibagi habis pada Ahli Warisnya yang berhak.

      Jika tidak dilakukan prosedur ini, maka Wali Tertua akan menanggung dosa karena tidak melaksanakan hukum waris ini, ditambah dia berdosa menganiaya hak orang yang membutuhkan dari kalangan ahli warisnya.

      Adapun bagi yang terdzolimi, maka bisa melakukan beberapa opsi berikut ini:
      a) Menuntut haknya dengan baik-baik. Jika berhasil Alhamdulillah, namun jika tidak maka bisa mengikuti keinginan kebanyakan ahli waris.
      b) Menghalalkan harta tersebut.
      c) Meminta sebatas haknya saja.
      d) Meminta bantuan orang lain seperti ‘Ulama / pengacara Muslim untuk meminta apa yang menjadi hak anda.

      Demikian… Barokalloohu fiika

  243. dino permalink
    24 November 2012 3:48 pm

    Assalamu’alaikum ustadz ane mau tanya hukumnya makan daging ayam atau lainya di kantin PT yang kita tidak tau cara penyembelihanya, dan juga setau ane di TV juga penyembelihan itu adalah begitu ayam dipotong langsung diceburkan ke air panas, saat ayam belum mati. Dan juga banyak daging ayam yang mati diperjualbelikan. Begitu juga saat kita membeli daging di pasar, juga kita tidak tau bagaimana penyembelihanya.
    Syukron

    • 29 November 2012 12:37 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Musibah berupa informasi tentang keadaan yang buruk ini memang sudah lama ada, sehingga membuat syubhat yang tidak kecil bagi penikmat barang sembelihan ini.
      Oleh karena itu, kalau ingin waspada dan hati-hati memilih makanan, maka pilih saja makanan yang bukan sembelihan… Kecuali jika diketahui pasti keabsahan penyembelihannya secara syar’ie…. Barokalloohu fiika

  244. Nabila permalink
    1 December 2012 11:46 pm

    Assalamu’alaikum…Ustadz, bagaimana cara melaksanakan sholat didalam pesawat, yang mana arah pesawat membelakangi Qiblat seperti perjalanan dari Saudi Arabia menuju Indonesia (Jakarta)?
    Wassalamu’alaikum

    • 7 December 2012 5:36 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Jika kita memungkinkan maka berusahalah untuk menghadap Qiblat, tetapi jika kita sudah berusaha namun itu diluar kemampuan kita maka Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa tidak suka menyulitkan hamba-Nya, bahkan tidak membebani hamba-Nya kecuali sebatas kemampuannya… Barokalloohu fiiki

  245. fuadkadir permalink
    2 December 2012 8:16 am

    Assalamualaikum Ustad. Saya punya pertanyaan. Menurut ustad halal atau haram hasil usaha hotel yang kamarnya sering digunakan para tamu untuk bermaksiat seperi zina dan minum khamar? apakah yang punya hotel ikut berdosa sedangkan kalau tidak salah dalam Quran ada ayat yang mengatakan seseorang tidak akan menanggung dosa orang lain. Bagaimana cara bertobat bagi pemilik hotel tersebut dan bagaimana pula status hartanya setelah bertobat dan mengubah usahanya apakah bisa menjadi halal atau tetap haram?
    Bagaimana status uang yang diberikan pemilik hotel kepada anaknya, apakah halal dan bisa dipergunakan? Barokalloohu fiiki
    Ustad saya minta nomor kontaknya siapa tau bisa diajak kerjasama dakwah.

    • 7 December 2012 5:44 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa berfirman, “Bertolong-tolonglah kalian dalam kebajikan dan taqwa. Dan janganlah kalian bertolong-tolongan dalam dosa dan permusuhan.”

      Artinya: Jika kita memfasilitasi orang dalam kebajikan dan taqwa, berarti kita menjalankan perintah Allooh ini. Sedangkan menjalankan perintah Allooh adalah Wajib.
      Sedangkan memenuhi kewajiban adalah Ibadah.
      Jika kita beribadah, maka kita akan berpahala dan mulia.

      Sebaliknya, jika kita memfasilitasi orang dalam dosa dan permusuhan, berarti kita melanggar larangan Allooh. Sedangkan melanggar larangan Allooh adalah Harom.
      Sedangkan melakukan suatu perbuatan yang Harom adalah Ma’shiyat.
      Jika kita berma’shiyat, maka kita akan berdosa dan hina.

      Jika Pemilik Hotel bertaubat, maka alihkan dari usaha yang bermakna memfasilitasi perbuatan dosa dan permusuhan, pada bidang usaha yang lain yang Halal, bahkan yang lebih mulia.
      Adapun Harta yang didapat dari sesuatu yang Harom maka sedapat mungkin bersihkan dengan cara mengeluarkannya dari diri kita. Jika kita sudah tidak mampu untuk mengetahuinya, maka Allooh itu Maha Pengampun dan lagi Maha Penyayang.

      Barokalloohu fiika

  246. siti hidayah permalink
    5 December 2012 9:23 pm

    Assalamu ‘alaikum wr.wb
    Ibu saya telah meninggal dunia. Selama ibu hidup saya sering durhaka pada beliau. Saya pernah memarahi dan membentak ibu saat tidak sabar menghadapi ibu yang sedang sakit, walaupun sebenarnya saya bertujuan baik. Saya kurang perhatian terhadap ibu, tidak istiqomah mengingatkan ibu untuk tetap sabar dan beribadah kepada Allah, sering berkata tidak lemah lembut, sering mengecewakannya. Banyak sekali dosa saya. Bahkan sebelum ibu meninggal, ibu sempat bilang kalau anaknya cuek dan kurang menghormati.

    Pertanyaan saya :
    1. Di akhir hayat ibu, saya mohon maaf padanya. tapi saya tidak tahu apakah ibu memaafkan saya karena dalam kondisi koma. Apakah dosa saya kepada ibu diampuni Allah? Setelah membaca beberapa artikel, saya menjadi takut dan tidak tenang karena termasuk dosa besar setelah syirik. Benarkah anak durhaka haram masuk surga? Apakah tidak ada kesempatan lagi untuk saya masuk surga karena selama ibu hidup, saya sering durhaka? Apakah amal dan ibadah saya masih diterima Allah?
    2. Apakah doa-doa saya untuk ibu diterima Allah? Karena yang diterima adalah doa anak sholeh sedangkan saya selama ini durhaka kepada ibu. Doa apa yang harus saya baca sesuai Al-Quran dan Hadist? Selama ini saya berdoa untuk ibu dalam bahasa Indonesia.
    3. Bagaimana agar hidup saya tenang? Saya masih terus teringat dosa saya terhadap ibu. Kalau ingat itu semua, hidup saya merasa tidak berarti lagi, saya merasa telah menjadi manusia yang gagal.
    Mohon jawabannya ustadz supaya hati ini lega. Terimakasih
    Wassalamu ‘alaikum wr,wb

    • 7 December 2012 5:16 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Ketahuilah bahwa pintu Taubat menjadi tertutup jika nyawa sudah di kerongkongan, dan atau matahari sudah terbit di sebelah Barat. Selama 2 hal ini belum anda alami, berputus asa dari kasih sayang Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa adalah merupakan perbuatan orang-orang yang faasiq.

      Karena itu nasehat Ustadz bagi anda adalah: “Jangan bermain dengan sisa umur anda. Karena berdasarkan curhat anda, masa lalu anda ada dalam posisi minus. Terbukti anda mengakui sendiri bahwa anda telah berbuat durhaka pada Ibu anda selama masih hidupnya. Dan itu diantara Dosa Besar yang paling besar. Karena itu, sekali lagi, bertaubatlah, mohon ampunlah pada Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa. Dan jangan menambah kekurangan di usia yang semakin berkurang.”

      Perihal bagaimana anda menyikapi orangtua, padahal anda masih merasa berdosa dan belum mendapat jawaban pasti bahwa ketika Ibu anda koma apakah Ibu anda memaafkan anda ataukah tidak; maka nasehat Ustadz adalah:
      1) Keluhkan dan kemukakan bahwa anda mengakui berbuat dosa kepada Ibu pada saat masih hidupnya ia, kepada Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa. Kemudian anda memohon kepada Allooh agar dibukakan pintu taubat bagi anda.
      2) Perbaikilah diri anda dan berdo’alah selalu kepada Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa agar dengan demikian anda menjadi anak yang sholiihah sehingga dengan keshoolihan anda, maka do’a anda akan didengar dan dikabulkan oleh Allooh yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
      3) Jangan berhenti mendo’akan Ibu agar Ibu diampuni dosa-dosanya oleh Allooh, dihapuskan kesalahannya, diterima amal shoolihnya, dilapangkan kuburannya sampai dengan anda merasa bahwa anda telah berbakti kepadanya jika dia masih hidup.
      4) Bahasa apapun di seluruh dunia ini adalah ciptaan Allooh, karenanya Allooh mengetahui bahkan memahami segenap bahasa. Yakinlah Nabi Sulaiman ‘alaihissalaam saja dikaruniai Allooh untuk mengerti bahasa semut, maka bagaimanakah dengan Allooh yang menciptakan Nabi Sulaiman ‘alaihissalaam, semut dan seluruh manusia, bahkan semesta alam ini. Namun demikian, Ustadz anjurkan agar anda menyisihkan rizqi berupa uang untuk membeli buku do’a dan dzikir dari Al Qur’an dan Hadits yang shohiih, agar anda menjadi terbimbing tentang bagaimana seharusnya dan sebaiknya berdo’a.

      Barokalloohu fiiki

      • siti hidayah permalink
        8 December 2012 10:05 am

        Jazaakumullahu khairan atas penjelasannya. Terimakasih banyak ustadz.

  247. 9 December 2012 6:28 am

    Assalamu’alaikum,
    Mau tanya, pacaran itu kan tdk boleh. Lalu jika ada cowo yang ingin menjadi pacar seorang cewe, dan cewe itu juga suka dengan cowo itu, tapi tidak ingin pacaran karena pacaran itu zina.. Lalu sikap yang harus dilakukan si cewe tersebut terhadap cowo itu gimana Ustad? Terimakasih