Dalil-Dalil & Gambar Panduan Pakaian Muslim dan Muslimah
PANDUAN PAKAIAN MUSLIM & MUSLIMAH
(BESERTA GAMBAR & DALIL-DALILNYA)
Oleh: Ust. Achmad Rofi’i, Lc. MM. Pd
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Muslimin dan muslimat yang dirahmati Allooh سبحانه وتعالى,
Tidak sedikit kaum Muslimin, bangsa Indonesia khususnya, yang meyakini bahwa pakaian hanyalah sekedar budaya, yang seluruh perancangan dan pemakaiannya terserah selera, keinginan atau budaya mode yang datang dari sana dan dari sini. Sehingga bisa jadi pakaian manusia yang notabene Muslim atau Muslimah, dia seolah orang primitif atau orang yang katanya “modern” karena dianggapnya yang datang dari Barat atau Timur itu adalah “modern”.
“Buka-bukaan” pun tidak jadi masalah, bahkan menjadi trendy dan gaya hidup, padahal di dalam ajaran Islam, pakaian bukan saja merupakan budaya, tetapi justru merupakan ungkapan ibadah dan pengabdian terhadap Pencipta alam semesta yang telah memberinya berbagai anugrah, termasuk didalamnya finansial berupa pakaian.
Dengannya, Allooh سبحانه وتعالى tutupi aurot manusia. Dengannya, manusia berpahala atau berdosa. Bahkan dengannya, manusia menjadi cantik dan pantas. Semua itu secara lengkap tuntunannya, 1432 tahun yang lalu, Allooh سبحانه وتعالى telah tetapkan dan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم telah jelaskan dan contohkan.
Dimana sudah merupakan keharusan bagi setiap orang yang mengaku ummat Muhammad Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم untuk menjadikan berpakaian dan bermode, sesuai dengan ajaran yang diyakininya selama ini. Agar tidak terjadi krisis identitas, dimana dia seorang Muslim atau Muslimah dalam satu sisi, namun dia bisa terkategorikan seolah-olah kaafir atau faasiq dari sisi yang lain.
Melalui audio ceramah dan makalah ringkas serta praktis berikut ini, para Pendengar dan Pembaca diharapkan dapat mengukur terhadap pakaian yang dikenakannya. Semoga bermanfaat.
Download Audio Ceramah:
Panduan Pakaian Muslim dan Muslimah Bagian-1
Panduan Pakaian Muslim dan Muslimah Bagian-2
Panduan Pakaian Muslim dan Muslimah Bagian-3
1) PANDUAN PAKAIAN MUSLIM :
Download PDF GAMBAR “Pakaian Ahlus Sunnah”: https://archive.org/download/pakaian-ahlus-sunnah-14.85-x-10.5/Pakaian%20Ahlus%20Sunnah%2014.85X10.5.pdf
DALIL-DALIL PANDUAN PAKAIAN MUSLIM
1) PAKAIAN UNTUK MENUTUP AUROT:
QS. Al-A’rof (7) ayat 26 :
{ يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاساً يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشاً وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ }
Artinya:
“Hai anak Adam , sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup ‘aurotmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allooh, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”
QS. Al-A’rof (7) ayat 27 :
{ يَا بَنِي آدَمَ لاَ يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ الْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءَاتِهِمَا إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ تَرَوْنَهُمْ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاء لِلَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ }
Artinya:
“Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaithoon sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya ‘aurotnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaithoon-syaithoon itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.”
2) PERKARA AUROT
Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
( لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ …)
Artinya:
“Laki-laki tidak boleh melihat aurot laki-laki, wanita tidak boleh melihat aurot wanita”. (Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 794, dari Shohabat Abu Saa’id Al Khudry رضي الله عنه)
3) TIDAK BOLEH TASYABBUH DALAM BERPAKAIAN
Dalam perkara berpakaian, hendaknya kaum Muslimin tidak meniru pakaian orang-orang kaafir karena Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
( مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ )
Artinya:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”. (Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud no: 4033, dari Shohabat Ibnu ‘Umar رضي الله عنه)
4) TIDAK BOLEH MENYERUPAI PAKAIAN PEREMPUAN
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
Artinya:
Dari Shohabat Abu Hurairoh رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم mengutuk: “laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki”. (Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud no: 4100)
5) DALIL BATASAN AUROT LAKI-LAKI DARI PUSAR SAMPAI LUTUT:
Dari ‘Abdullooh bin Ja’far bin Abi Tholib رضي الله عنه berkata,
( ما بين السرة إلى الركبة عورة)
Artinya:
“Aku mendengar Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda, “Apa-apa diantara pusat dan lutut adalah aurot.” (Hadits Riwayat Imaam Al Haakim no: 6418, di-Hasankan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany dalam Shohiih Al Jaami’ush Shoghiir no: 10520)
6) HAROM HUKUMNYA MEMAKAI PAKAIAN BERSALIB DAN BERGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA:
Dalam Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 5957, dari ‘Aa’isyah رضي الله عنها:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا اشْتَرَتْ نُمْرُقَةً فِيهَا تَصَاوِيرُ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْبَابِ فَلَمْ يَدْخُلْ فَقُلْتُ أَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مِمَّا أَذْنَبْتُ قَالَ : مَا هَذِهِ النُّمْرُقَةُ قُلْتُ لِتَجْلِسَ عَلَيْهَا وَتَوَسَّدَهَا قَالَ : إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ وَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ الصُّورَةُ
Artinya:
Bahwa ia (‘Aa’isyah رضي الله عنها) membeli bantal yang bergambar (makhluk bernyawa). Maka Nabi صلى الله عليه وسلم berdiri di pintu dan tidak masuk. Maka aku berkata, “Aku bertaubat kepada Allooh dari dosaku.”
Beliau صلى الله عليه وسلم bersabda, “Bantal apa ini?”
Aku berkata, “Agar engkau duduk diatasnya dan bersandar padanya.”
Beliau صلى الله عليه وسلم bersabda, “Sesungguhnya pemilik (pembuat dan pemakai) gambar-gambar (– makhluk bernyawa –) ini akan disiksa pada hari Kiamat. Dikatakan kepada mereka,“Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan”, dan sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk suatu rumah yang ada gambar (– makhluk bernyawa –)-nya”.”
Dalam Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 5954 dan Imaam Muslim no: 5650, dari ‘Aa’isyah رضي الله عنها. Ia berkata:
قالت عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ سَتَرْتُ بِقِرَامٍ لِي عَلَى سَهْوَةٍ لِي فِيهَا تَمَاثِيلُ فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَتَكَهُ وَقَالَ : أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ قَالَتْ فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ
Artinya:
“Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم tiba dari suatu perjalanan, sedangkan aku lupa, menutup tubuhku dengan kain tipis yang bergambar. Maka tatkala Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم melihatnya, maka beliau صلى الله عليه وسلم mengeriknya. Kemudian beliau صلى الله عليه وسلم bersabda, “Manusia yang paling berat siksanya pada hari Kiamat adalah orang-orang yang membandingkan dengan makhluk Allooh (yang bernyawa).”
‘Aa’isyah رضي الله عنها berkata, “Maka kami menjadikannya sebuah atau dua buah bantal.”
Dari ‘Aa’isyah رضي الله عنها bahwa:
قالت عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا حَدَّثَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِي بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلَّا نَقَضَهُ
Artinya:
“Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم tidaklah meninggalkan sesuatupun di rumahnya yang mengandung salib, kecuali pasti akan beliau lepaskan (hilangkan).” (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhorory no: 5952)
Dari ‘Aa’isyah رضي الله عنها, ia berkata:
عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ لاَ يَتْرُكُ فِى بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصْلِيبٌ إِلاَّ قَضَبَهُ
Artinya:
“Tidaklah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم meninggalkan di rumahnya sebuah pakaian pun yang bergambar salib kecuali pasti akan dihapusnya.” (Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud no: 4153 dan Imaam Ahmad no: 24306, dan menurut Syaikh Syuaib Al Arnaa’uth Sanadnya Shohiih sesuai dengan syarat Imaam Al Bukhoory)
7) HAROM MENGGUNAKAN BAJU SUTERA BAGI LAKI-LAKI:
Dari Shohabat Abu Muusa Al Asy’ary رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
عن أبي موسى أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : أحل الذهب والحرير لإناث أمتي وحرم على ذكورها
Artinya:
“Emas dan sutera dihalalkan bagi para perempuan umatku dan diharoomkan bagi laki-laki”. (Hadits Riwayat Imaam An Nasaa’i no: 5148)
Dari Shohabat Anas bin Maalik رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم – : مَنْ لَبِسَ الْحَرِيرَ فِى الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِى الآخِرَةِ
Artinya:
“Orang yang memakai sutera di dunia, maka ia tidak akan memakainya di akhirat” (Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 5546 dan Imaam Al Bukhoory no: 5832)
8) ANJURAN MEMAKAI KEMEJA PANJANG:
Dari Ummu Salamah رضي الله عنها, dia berkata,
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ : كَانَ أَحَبَّ الثِّيَابِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْقَمِيصُ
Artinya:
“Baju yang paling dicintai oleh Rosuululloohصلى الله عليه وسلم adalah gamis (kemeja panjang).” (Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud no: 4027 dan Imaam At Turmudzy no: 1762)
9) UKURAN PANJANG LENGAN BAJU GAMIS :
Dalam Hadits berikut:
عن أسماء بنت يزيد قالت : كانت يد كم رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى الرسغ
Artinya:
Dari Asma’ binti Yazid Al-Anshoriyah رضي الله عنها, dia berkata, “Lengan gamis Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم memanjang sampai pergelangan tangan.” (Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud no: 4027 dan Imaam At Turmudzy no: 1765, Hadits ini Lemah menurut Syaikh Nashiruddin Al Albaany dalam berbagai tempat antara lain: Dho’iif Al Jaami’ish Shoghiir no: 9956)
Nampak bahwa Hadits ini adalah Lemah, namun demikian Syaikh ‘Abdul Muchsin Al Abbaad dalam Syarah Sunan Abi Daawud, saat ditanya, “Jika panjang lengan baju melebihi pergelangan tangan, apakah yang demikian itu tergolong Isbal?”
Beliau menjawab, “Jika baju masih berada dalam batas yang wajar pada tangan, maka tidak mengapa dan sepengetahuan saya adalah tidak ada yang melarang. Namun yang jelas, tidak baik jika kedua (telapak) tangan seseorang masuk dalam lengan baju, karena yang demikian itu menimbulkan kesulitan ketika memegang, mengambil atau memberi sesuatu. Yang sesuai adalah yang memudahkan dalam memegang dan memberi tanpa harus menggulung lengan bajunya.”
Jadi, sebaiknya lengan baju itu hingga pergelangan tangan atau lebih sedikit dan hendaknya tidak sampai menutupi telapak tangan, karena yang demikian itu tergolong Isbal yang menyebabkan berbagai kesulitan. Sedangkan kesulitan itu tidak dikehendaki Syari’at.
10) HAROMNYA ISBAL :
Dari Shohabat Al ‘Alaa bin ‘Abdirrohman dari ayahnya, berkata: “Aku berkata kepada Abu Saa’id, ‘Apakah engkau mendengar dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم sesuatu tentang sarung?’ Beliau menjawab, “Ya. Aku mendengar Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
( إزرة المؤمن إلى أنصاف ساقيه. لاجناح عليه ما بينه وبين الكعبين. وما أسفل من الكعبين في النار يقول ثلاثا ( لا ينظر الله إلى من جر إزاره بطرا )
Artinya:
“Sarung seorang mu’min adalah sampai pertengahan kedua betisnya, tidak mengapa antara itu sampai kedua mata-kakinya. Sedangkan apa-apa yang dibawah kedua mata kaki, maka didalam neraka (3X)”. (Hadits Riwayat Imaam Ibnu Maajah no: 3573)
Dari Shohabat Abu Hurairoh رضي الله عنه, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلمbersabda:
( مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ )
Artinya:
“Pakaian apa saja yang dikenakan sampai di bawah mata kaki adalah masuk neraka”. (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 5787)
Dari Shohabat Abu Dzar رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
( ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ » قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَ مِرَارٍ. قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
Artinya:
“Ada tiga orang, yang Allooh tidak akan berbicara dengan mereka pada hari Kiamat, dan Allooh tidak akan melirik mereka dan Allooh tidak akan mensucikan mereka, bahkan mereka berhak atas adzab yang pedih (Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم mengulanginya 3X).”
Abu Dzar رضي الله عنه berkata, “Sungguh mereka merugi. Siapakah mereka ya Rosuulullooh?”
Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم menjawab, “Pertama, Al Musbil, orang yang melakukan Isbal (menjulurkan pakaian sampai dibawah mata-kaki). Kedua, Al Mannaan (orang yang mengungkit-ngungkit kebaikan yang pernah diberikannya). Ketiga, orang yang menjual dagangan dengan sumpah palsu”. (Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 306)
Dalam Hadits berikut ini dijelaskan bahwa:
عَنْ أَبِى جُرَىٍّ جَابِرِ بْنِ سُلَيْمٍ قَالَ رَأَيْتُ رَجُلاً يَصْدُرُ النَّاسُ عَنْ رَأْيِهِ لاَ يَقُولُ شَيْئًا إِلاَّ صَدَرُوا عَنْهُ قُلْتُ مَنْ هَذَا قَالُوا هَذَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. قُلْتُ عَلَيْكَ السَّلاَمُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَرَّتَيْنِ. قَالَ « لاَ تَقُلْ عَلَيْكَ السَّلاَمُ. فَإِنَّ عَلَيْكَ السَّلاَمُ تَحِيَّةُ الْمَيِّتِ قُلِ السَّلاَمُ عَلَيْكَ ». قَالَ قُلْتُ أَنْتَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَنَا رَسُولُ اللَّهِ الَّذِى إِذَا أَصَابَكَ ضُرٌّ فَدَعَوْتَهُ كَشَفَهُ عَنْكَ وَإِنْ أَصَابَكَ عَامُ سَنَةٍ فَدَعَوْتَهُ أَنْبَتَهَا لَكَ وَإِذَا كُنْتَ بِأَرْضٍ قَفْرَاءَ أَوْ فَلاَةٍ فَضَلَّتْ رَاحِلَتُكَ فَدَعَوْتَهُ رَدَّهَا عَلَيْكَ ». قُلْتُ اعْهَدْ إِلَىَّ. قَالَ « لاَ تَسُبَّنَّ أَحَدًا ». قَالَ فَمَا سَبَبْتُ بَعْدَهُ حُرًّا وَلاَ عَبْدًا وَلاَ بَعِيرًا وَلاَ شَاةً. قَالَ « وَلاَ تَحْقِرَنَّ شَيْئًا مِنَ الْمَعْرُوفِ وَأَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعْرُوفِ وَارْفَعْ إِزَارَكَ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ وَإِنِ امْرُؤٌ شَتَمَكَ وَعَيَّرَكَ بِمَا يَعْلَمُ فِيكَ فَلاَ تُعَيِّرْهُ بِمَا تَعْلَمُ فِيهِ فَإِنَّمَا وَبَالُ ذَلِكَ عَلَيْهِ »
Artinya:
Dari Abu Jurayyi Jaabir bin Sulaim رضي الله عنه, berkata, “Aku melihat seseorang berfatwa pada orang-orang berdasarkan pendapatnya. Tidak mengatakan sesuatu kecuali berasal dari dirinya. Aku bertanya, “Siapa orang ini?”
Mereka menjawab, “Ini Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.”
Maka aku katakan, “’Alaikassalaam (selamat atasmu) wahai Rosuulullooh (2x).” Beliau صلى الله عليه وسلم bersabda, “Jangan kau katakan ‘Alaikassalaam, sebab ‘Alaikassalaam itu salamnya untuk di rumah. Katakan olehmu “Assalamu’alaika (Selamat atasmu)”
Aku berkata, “Engkaukah Rosuulullooh?”
Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم menjawab, “Aku Rosuulullooh. Yang jika engkau ditimpa bahaya, niscaya Allooh akan angkat bahaya itu, dan jika kekeringan tahunan menimpamu maka Dia yang menumbuhkan, dan jika engkau di negeri yang miskin atau di gurun lalu kendaraanmu hilang lalu kamu memintanya, niscaya Dia kembalikan padamu kendaraanmu.”
Maka aku berkata, “Ikatlah aku dengan perjanjian.”
Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda, “Jangan engkau sekali-kali menyepelekan sesuatu yang ma’ruf. Apa pun engkau temui saudaramu dengan wajah berseri, sesungguhnya yang demikian itu bagian dari kebajikan. Dan angkatlah sarungmu sampai dengan setengah betis. Dan jika engkau enggan, kecuali sampai kedua mata kaki, maka boleh sampai dengan kedua mata kaki. Dan hindarkanlah olehmu Isbal, sebab Isbal itu bagian dari kesombongan. Dan sesungguhnya, Allooh tidak suka kesombongan. Dan jika ada seseorang yang memakimu dengan apa yang dia ketahui padamu, maka janganlah engkau memaki dia dengan yang engkau tahu padanya. Sesungguhnya petakamu atasnya.”
(Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud no: 4086)
Dalam riwayat yang lain adalah sebagai berikut:
عن أَبُو جُرَىٍّ الْهُجَيْمِيُّ قَالَ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَعَلِّمْنَا شَيْئًا يَنْفَعُنَا اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بِهِ قَالَ : لَا تَحْقِرَنَّ مِنْ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تُفْرِغَ مِنْ دَلْوِكَ فِي إِنَاءِ الْمُسْتَسْقِي وَلَوْ أَنْ تُكَلِّمَ أَخَاكَ وَوَجْهُكَ إِلَيْهِ مُنْبَسِطٌ وَإِيَّاكَ وَتَسْبِيلَ الْإِزَارِ فَإِنَّهُ مِنْ الْخُيَلَاءِ وَالْخُيَلَاءُ لَا يُحِبُّهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَإِنْ امْرُؤٌ سَبَّكَ بِمَا يَعْلَمُ فِيكَ فَلَا تَسُبَّهُ بِمَا تَعْلَمُ فِيهِ فَإِنَّ أَجْرَهُ لَكَ وَوَبَالَهُ عَلَى مَنْ قَالَهُ
Artinya:
Dari Abu Jurayyi Al Hujainy رضي الله عنه, berkata, “Aku datang kepada Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, lalu aku berkata, “Ya Rosuulullooh, sesungguhnya kami kaum dari pegunungan, maka ajarkanlah kepada kami sesuatu yang Allooh dengannya beri manfaat.”
Beliau صلى الله عليه وسلم menjawab, “Jangan kamu remehkan sesuatu yang baik, walaupun kamu tumpahkan air dari bejanamu (ember) pada orang yang meminta air, walaupun kamu berbicara dengan saudaramu dengan wajah yang berseri dan hindarilah olehmu dari menjulurkan sarung, sesungguhnya yang demikian itu bagian dari kesombongan. Sedangkan Allooh tidak suka kesombongan; dan jika seseorang mencacimu dengan yang dia tahu padamu maka jangan engkau caci maki dia dengan apa yang engkau tahu padanya, sebab pahalanya untukmu dan akibat buruknya pada yang mengatakannya.” (Hadits Riwayat Ahmad no: 20633, menurut Syaikh Syuaib Al Arnaa’uth sanadnya Shohiih)
Dari Ibnu ‘Umar رضي الله عنه, dia berkata,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ مَرَرْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَفِى إِزَارِى اسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ « يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ إِزَارَكَ ». فَرَفَعْتُهُ ثُمَّ قَالَ « زِدْ ». فَزِدْتُ فَمَا زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ. فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ إِلَى أَيْنَ فَقَالَ : أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ
Artinya:
“Aku melewati Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم sementara sarungku agak isbal, maka beliau صلى الله عليه وسلم bersabda, “Wahai ‘Abdullooh, tinggikanlah sarungmu.”
Maka aku mengangkatnya, kemudian beliau صلى الله عليه وسلم bersabda, “Tambah (tinggi) lagi.”
Maka aku pun mengangkatnya lagi. Maka setelah itu aku terus memperhatikannya, maka berkatalah sebagian orang, “Sampai mana?”
Maka beliau صلى الله عليه وسلم menjawab, “Sampai pertengahan betis.”
(Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 5583)
11) ANJURAN MEMAKAI PAKAIAN BERWARNA PUTIH, DAN LARANGAN MEMAKAI PAKAIAN YANG DICELUP DENGAN WARNA KUNING :
Dari Shohabat Ibnu ‘Abbaas رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
( الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبِيضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ …)
Artinya:
“Pakailah pakaianmu yang berwarna putih. Karena yang demikian itu sebaik-baik pakaian kalian dan kafanilah orang-orang mati dari kalian dalam pakaian putih itu”. (Hadits Riwayat Imaam Ahmad no: 3035)
Dari Shohabat ‘Abdullooh bin Amru bin Al Ash رضي الله عنه, ia berkata:
عن عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَىَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ « إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا »
Artinya:
“Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم melihatku mengenakan dua pakaian yang dicelup warna kuning, maka beliau صلى الله عليه وسلم bersabda, “Sesungguhnya ini diantara pakaian orang-orang kaafir, maka jangan engkau pakai!” (Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 5555)
Dari Shohabat ‘Abdullooh bin Amru bin Al Ash رضي الله عنه, ia berkata:
رَأَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَىَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ « أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا ». قُلْتُ أَغْسِلُهُمَا. قَالَ « بَلْ أَحْرِقْهُمَا »
Artinya:
“Nabi صلى الله عليه وسلم melihatku mengenakan dua pakaian yang dicelup warna kuning, maka beliau صلى الله عليه وسلم berkata, “Apakah ibumu memerintahkanmu dengan hal ini?”
Aku berkata, “Aku akan mencucinya.”
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, “Bahkan bakarlah!” (Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 5557)
Untuk membaca PDF dalil-dalil yang melandasi Panduan Pakaian Muslim seperti tertera pada gambar diatas, maka Klik / Download “Dalil-Dalil Panduan Pakaian Muslim” sebagai berikut yang akan menjelaskan, baik ayat-ayat Al Qur’an maupun Hadits-Hadits Rosuululloohصلى الله عليه وسلم, sehubungan dengannya.
Download PDF “Dalil-Dalil Panduan Pakaian Muslim”:
Dalil-Dalil Panduan Pakaian Muslim
2) PANDUAN PAKAIAN MUSLIMAH :
DALIL-DALIL PANDUAN PAKAIAN MUSLIMAH
1) PERINTAH BERJILBAB
Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam surat Al Ahzab (33) ayat 59 :
{ يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً }
Artinya:
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu merekatidak diganggu.Dan Allooh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
2) KEHARUSAN MEMANJANGKAN PAKAIAN BAGI WANITA:
Dari Shohabat Ibnu ‘Umar رضي الله عنه, dia berkata, “Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda,
( من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة فقالت أم سلمة فكيف يصنعن النساء بذيولهن ؟ قال يرخين شبرا فقالت إذا تنكشف أقدامهن قال فيرخينه ذراعا لا يزدن عليه )
Artinya:
“Barangsiapa yang menyeret pakaiannya karena sombong maka Allooh سبحانه وتعالى tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat,” maka Ummu Salamah رضي الله عنها bertanya, “Apa yang harus diperbuat oleh para wanita pada ujung-ujung pakaiannya?”
Beliau صلى الله عليه وسلم menjawab, “Mereka harus menjulurkannya satu jengkal.”
Ummu Salamah رضي الله عنها bertanya lagi, “Kalau begitu tumit mereka akan terlihat?”
Beliau صلى الله عليه وسلم menjawab, “Mereka harus menjulurkannya satu hasta (satu lengan) dan tidak lebih dari itu.” (Hadits Riwayat Imaam At Turmudzy no: 1731. Hadits ini Hasan Shohiih)
Oleh karena kondisi tanah di Indonesia yang becek (tanahnya basah), maka cukup gunakan gamis sampai panjangnya menyentuh lantai, lalu untuk menutupi agar tumitnya tidak terlihat adalah dengan menggunakan kaus kaki dan celana panjang dalaman dibalik gamisnya.
3) LARANGAN TABARRUJ (BERHIAS UNTUK YANG BUKAN MAHROMNYA):
Firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. Al Ahzaab (33) ayat 33:
{ وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيراً }
Artinya:
“Dan hendaklah kamu (perempuan) tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta`atilah Allooh dan Rosuul-Nya. Sesungguhnya Allooh bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”
Firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. An-Nuur (24) Ayat 31:
{ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا }
Artinya:
“dan janganlah mereka (perempuan itu) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”
Dengan adanya larangan berhias bagi yang bukan mahromnya, maka kaidah berjilbab adalah tidak boleh diberi hiasan payet, bross / hiasan berkerlap-kerlip / berkembang-kembang yang menyolok (menarik perhatian); dan hendaknya terbuat dari bahan kain yang polos (menghindari bahan bercorak / kembang-kembang yang menarik perhatian).
4) LARANGAN BERPAKAIAN DENGAN PAKAIAN KETENARAN DAN ANJURAN UNTUK TAWAADHU’ DALAM BERPAKAIAN :
Dari Sahl bin Mu’adz bin Anas Al Juhany رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda,
( من ترك اللباس تواضعا لله وهو يقدر عليه دعاه الله يوم القيامة على رؤس الخلائق حتى يخيره من أي حلل الإيمان شاء يلبسها )
Artinya:
“Barangsiapa yang meninggalkan berpakaian mewah karena merendah (tawaadhu’) karena Allooh سبحانه وتعالى, padahal dia mampu, maka Allooh سبحانه وتعالى akan ambil pada hari kiamat di hadapan khalayak makhluk untuk dikabarkan dari perhiasan iman yang mana yang dia mau pakai.” (Hadits Riwayat Imaam At Turmudzy no: 2481, Hadits ini di-Hasankan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany)
Dalam Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud, dari Shohabat ‘Abdullooh bin ‘Umar رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
( مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِثْلَهُ ثُمَّ تُلَهَّبُ فِيهِ النَّارُ )
Artinya:
“Barangsiapa yang berpakaian dengan pakaian ketenaran, maka Allooh pada hari Kiamat akan memberi pakaian seperti pakaian yang ia pakai, lalu orang itu dinyalakan dalam api neraka”. (Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud no: 4071)
5) HENDAKNYA JILBAB DAN GAMIS BERWARNA GELAP BAGI WANITA:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ لَمَّا نَزَلَتْ (يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ) خَرَجَ نِسَاءُ الأَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُءُوسِهِنَّ الْغِرْبَانُ مِنَ الأَكْسِيَةِ
Artinya:
Dari Ummu Salamah رضي الله عنها berkata, “Ketika ayat “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. Al Ahzaab (33) ayat 59) turun, para wanita Al Anshoor keluar, seolah-olah diatas kepala mereka burung gagak, dari busana mereka.” (Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud no: 4103)
Pakaian akhwat berwarna gelap, adalah sebagaimana dijelaskan dalam Hadits diatas, yakni digambarkan bagaikan buruk gagak (dan burung gagak adalah berwarna gelap).
6) TIDAK BOLEH MENAMPAKKAN LEKUK TUBUH DAN BENTUK JILBAB HENDAKNYA SEPERTI “KEMAH”:
Dari Abu Hurairoh رضي الله عنه berkata, “Telah bersabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم,
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
Artinya:
“Dua golongan termasuk dari penghuni neraka yang belum pernah aku melihatnya:
1. Kaum, bersama mereka cemeti bagaikan ekor sapi. Dengannya mereka pukuli orang-orang.
2. Wanita, mereka berpakaian tetapi mereka telanjang. Mereka melenggak-lenggok dan diatas kepala mereka bagaikan punuk unta.
Mereka itu tidak akan masuk kedalam surga, bahkan tidak akan mencium baunya surga. Padahal baunya surga bisa menembus jarak sekian dan sekian (70 tahun).” (Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 5704)
Dalam Hadits ini dapatlah diambil pelajaran bahwa Jilbab wanita hendaknya tidak membentuk lekuk tubuh atau yang mengesankan bentuk tubuh atau yang menampakkan tubuhnya, betapapun dia berpakaian. Terlebih lagi seperti yang “trendy” saat ini dalam berbagai kalangan wanita, mode pakaian menjadi khas, selalu mengesankan bentuk tubuhnya hingga seolah tubuh wanita telanjang yang berjalan. Untuk bagian atas kepala hingga pundak, hendaknya membentuk mirip kemah, sehingga tidak nampak lekukan leher yang mengesankan bahwa wanita itu bersanggul atau tidak, berambut panjang atau tidak, berleher panjang ataukah tidak.
7) TENTANG CADAR:
Masalah CADAR ini adalah mungkin untuk ditulis dalam makalah tersendiri karena masalahnya pantas untuk diperluas, namun dalam Panduan Pakaian Muslimah kita kali ini, hanyalah sekilas dibahas, untuk memberikan gambaran kongkrit dan mudah untuk diikuti dalam perkara ini.
Adapun tentang status hukum CADAR atau Penutup Wajah Wanita juga Kaos Tangan adalah diantaranya dalam QS. An Nuur (24) ayat 30:
{ وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ }
Artinya:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Ayat ini mendasari mengapa wanita tidak boleh menampakkan perhiasannya terutama wajah dan kedua telapak tangannya, betapapun diantara Hadits yang masyhur dalam perkara ini adalah yang diriwayatkan oleh Imaam Abu Daawud dalam Sunannya no: 4106 dan di-Shohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany sebagai berikut :
عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِى بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَقَالَ « يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا ». وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
Artinya:
Dari ‘Aa’isyah رضي الله عنها bahwa Asmaa’ bintu Abu Bakar رضي الله عنها masuk pada Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Dia mengenakan baju tipis sehingga Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم berpaling daripadanya dan berkata, “Wahai Asmaa’, sesungguhnya wanita jika sudah Haid, tidaklah patut untuk terlihat daripadanya kecuali ini dan ini (sembari menunjuk pada wajahnya dan kedua telapak tangannya).”
Al Imaam Abu Daawud mengatakan bahwa Hadits ini Mursal (Terputus) karena Khoolid bin Duraik tidak bertemu dengan ‘Aa’isyah رضي الله عنها. Betapapun demikian, para ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah berselisih pendapat tentang perkara CADAR ini.
Menurut Imaam Maalik dan Imaam Abu Hanifah, keduanya berpendapat bahwa tubuh wanita, seluruhnya adalah aurot kecuali wajah dan telapak tangan. Dan Hadits diatas, diantara yang melandasi pendapat mereka.
Sedangkan Madzab Syaafi’iy dan Madzab Hambali, justru mengatakan bahwa Wajah dan kedua telapak tangan adalah aurot, berdasarkan pada Al Qur’an, As Sunnah dan rasio. Karena QS. An Nuur (24) ayat 31 diatas, menunjukkan Harom-nya wanita menampakkan perhiasan, sedangkan perhiasan itu ada dua jenis:
a) Perhiasan asli ciptaan Allooh سبحانه وتعالى yaitu berupa kecantikan yang ada pada seluruh tubuh wanita, dimana wajah dan telapak tangan termasuk didalamnya.
b) Perhiasan yang diupayakan yaitu adalah seperti baju, kalung, gelang, bross dsbnya.
Sedangkan firman Allooh سبحانه وتعالى yang mengecualikan bolehnya kelihatan dari aurot wanita adalah pada saat tanpa sengaja, atau diluar kesadaran. Bahkan kebanyakan daripada para Fuqoha dari kalangan Madzab Hanafi, Madzab Maaliki dan Madzab Syaafi’iy adalah “Jika seorang laki-laki melamar seorang wanita, maka Pelamar dibolehkan untuk melihat wajah dan telapak tangan Wanita (yang hendak dilamarnya)”. Ketika mereka menjelaskan tentang Hadits yang berikut ini.
Dalam Hadits Riwayat Imaam At Turmudzy no: 1087, Imaam Ibnu Maajah no: 1865, dan Imaam Ahmad no: 18154
عن المغيرة بن شعبة : أنه خطب امرأة فقال النبي صلى الله عليه و سلم : ( انظر إليها فإنه أحرى أن يؤدم بينكما )
Artinya:
Dari Al Mughiiroh bin Syu’bah رضي الله عنه ketika beliau melamar seorang wanita, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda, “Lihatlah olehmu dia (calon istrimu), sebab yang demikian itu adalah penyebab langgengnya pernikahan kalian berdua.”
Hal ini menunjukkan bahwa diluar saat melamar, adalah tidak diperbolehkan melihat wajah dan telapak tangan wanita tersebut.
Ditambah lagi, siapakah yang dapat memungkiri bahwa titik pusat kecantikan seorang wanita itu adalah pada wajahnya, juga pada telapak tangannya, bukan pada selainnya. Oleh karena itu, jika ingin menghindarkan ummat ini dari fitnah yang semakin hari semakin marak, maka hendaknya aurot wanita bukan saja ditutup, tetapi sedemikian rupa dikaburkan agar tidak nampak darinya kecantikan, terlebih lagi pada wajah juga telapak tangannya.
Hal lain yang perlu diperhatikan oleh setiap wanita Muslimah adalah bahwa hendaknya dia selain menutup dan melindungi kaki dengan celana panjang dalam dan kaos kaki, hendaknya pula menghindarkan diri dari mengenakan alas kaki (baik sandal maupun sepatu) yang berhak tinggi dan atau yang menimbulkan bunyi “tuk-tuk-tuk” saat berjalan, karena bisa jadi syaithoon membangkitkan fitnah melalui yang demikian itu. Sebagaimana hal ini telah dilarang oleh Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. An Nuur (24) ayat 31 dengan perintah: “Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”
Berikut ini adalah penjelasan tentang penggunaan CADAR :
NIQOOB adalah sesuatu yang menutupi wajah dan melihatnya adalah melalui bayang-bayang kain. Sedangkan AL BURQO’ adalah sesuatu yang menutupi wajah, terbuka hanya pada bagian kedua matanya saja. Baik NIQOOB maupun BURQO’, dalam bahasa Indonesia keduanya disebut CADAR.
السؤال
على بركة الله نبدأ هذه الحلقة برسالة وصلت من المستمعة للبرنامج من اليمن الجنوبي رمزت لا سمها بـ و. ج. ع. تقول بأنها امرأة ملتزمة بالشرع الإسلامي تحمد الله على ذلك تقول ولكني أشكوا من ضعف البصر وأنا مدرسة تقول عندما أخرج من المنزل أكون ساترة لجسمي بثوب فضفاض أسود ووجهي مغطى ولا يخرج من ذلك سوى العينين أي أنني منقبة فما حكم ذلك مأجورين؟
الجواب
الشيخ: الواجب على المرأة إذا خرجت إلى السوق أن تستر وجهها عن الرجال وذلك لأن ستر المرأة وجهها عن الرجال غير المحارم واجب قد دل عليه القرآن والسنة وهو الراجح من أقوال اهل العلم ولكن إذا دعت الحاجة إلى أن تفتح نقباً لعينيها فلا حرج بشرط أن لا يعدو ذلك سعة العين إلا أنه إذا خيف من توسع النساء في هذه المسألة فإنه يجب سد الذرائع الموصلة إلى المحرم وهذه قاعدة أصولية شرعية وهي أن الذرائع الموصلة إلى المحرم يجب منعها قال الله تبارك وتعالى (وَلا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْمٍ) فنهى الله تعالى عن سب آلهة المشركين مع أنها حقيقة به لئلا يكون ذريعة إلى سب الله عز وجل والله عز وجل منزه عن السب وهو أهل للثناء والمجد فإذا كانت المرأة كما ذكرت السائلة محتاجة إلى فتح نقب لعينيها فلا بأس به لكن بشرط ألا يكون ذلك ذريعة إلى المنكر بحيث يتوسع النساء في ذلك حتى يفتحن لجزء أكبر يشمل أسفل الجبهة وأعلى الخلد وربما يتوسعن في ذلك توسعاً كبيراً؟
Artinya:
Syaikh Muhammad bin Shoolih Al Utsaimiin رحمه الله menjawab pertanyaan seorang wanita yang bertanya tentang hukum membuka cadar untuk lubang bagi kedua matanya (sebagai Al Burqo’).
Syaikh Muhammad bin Shoolih Al Utsaimiin رحمه الله menjelaskan bahwa:
“Wajib bagi wanita jika keluar ke pasar agar menutup wajahnya dari pandangan laki-laki, karena menutup wajah wanita dari pandangan laki-laki bukan mahrom adalah Wajib dalilnya terdapat dalam Al Qur’an dan As Sunnah, dan yang kuat dari perkataan para ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah. Akan tetapi jika dituntut terpaksa untuk membuka kedua matanya maka tidak mengapa, dengan syarat tidak boleh melebihi kelopak mata, kecuali jika dikhawatirkan seorang wanita dalam masalah ini hendaknya mencegah dari sesuatu yang membahayakan sebagaimana terdapat dalam kaidah ushuul:
“Janganlah kalian mencaci maki orang-orang yang menyeru pada selain Allooh سبحانه وتعالى sehingga mereka mencaci maki Allooh dengan melampaui batas tanpa ilmu.”
Maka melalui ayat ini, Allooh سبحانه وتعالى melarang dari mencaci tuhan-tuhan orang musyrikin, betapa pun yang demikian itu sebenarnya agar tidak menjadi sebab dicelanya Allooh سبحانه وتعالى, karena Allooh سبحانه وتعالى tidak patut untuk dicela bahkan berhak untuk dipuji. Maka jika wanita itu sebagaimana yang anda sebut memerlukan untuk dibuka celah untuk kedua matanya, maka tidak mengapa. Akan tetapi dengan syarat tidak menjadi jembatan menuju kemunkaran melalui membuka lebih besar sampai dengan dibawah dahi dan diatas alis, atau bahkan lebih besar lagi.”
Fatwa Nuurun ‘Alad Darbi)
DO’A MEMAKAI PAKAIAN :
( الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى كَسَانِى هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ )
Alhamdulillaahilladzii kasaani hadzaa tsauba warozaqonihi min ghoiri haulin minni walaa quwwatin.
Artinya:
“Segala puji bagi Allooh yang memberi pakaian ini kepadaku sebagai rezeki daripada-Nya, dengan tanpa daya dan kekuatan dariku.”
(Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud no: 4025)
Untuk membaca PDF dalil-dalil yang melandasi Panduan Pakaian Muslimah seperti tertera pada gambar diatas, maka Klik / Download “Dalil-Dalil Panduan Pakaian Muslimah” sebagai berikut yang akan menjelaskan, baik ayat-ayat Al Qur’an maupun Hadits-Hadits Rosuululloohصلى الله عليه وسلم, sehubungan dengannya.
Download PDF “Dalil-Dalil Panduan Pakaian Muslimah”:
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Sangat bagus dan perlu terus menambah hal-hal yang baru dalam pengetahuan tentang agama islam
Assalamua’laikum wr.wb.
Terkadang orang salah tafsir antara kerudung dan jilbab…
banyak yang pake kerudung tapi bawahannya pake legging (celana tipis ketat)..
Apa definisi arti kerudung dan jilbab…
Sangat sayang sekali orang yang merasa puas dengan pake kerudung tetapi lekukan tubuhnya tetap diperlihatkan..
Wassalamua’laikum wr.wb.
IJIN SHARE
Silakan saja, semoga bermanfaat… Barokalloohu fiika
Ustadz.. ana ingin sekali menggunakan pakaian muslimah yang benar-benar syar’ie.. cuman tuntutan pekerjaan ana yang belum memungkinkan. Ana seorang dokter dan bekerja di klinik swasta. Dan suami ana juga belum benar-benar syar’ie pakaiannya. Bagaimana saran Ustadz? Jazakumullah..
1. Pelajari ilmu dien tentang berhijab atau menutup aurot dengan benar dan lengkap, melalui membeli, membaca, konsultasi tentang hal itu
2. Ajak bicara suami dari hati ke hati, berdasarkan ilmu bahwa menutup aurot adalah kewajiban individu setiap Muslimah, dan tanggungjawab seorang suami sebagai Wali dalam keluarga, yang hal itu akan ditanya oleh Allooh سبحانه وتعالى pada hari kiamat.
3. Mulailah membeli, melengkapi berbagai busana Muslimah yang syar’ie, sehingga ketika semuanya sudah dalam keadaan siap maka bajunya pun sudah siap.
4. Tumbuhkan keyakinan dan semangat ber-Islam dengan konsekwen, bahwa kewajiban manusia mengabdi dengan melalui menjalankan apa yang menjadi syari’at-Nya, dan bahwa Allooh akan menjamin keselamatan dan kesejahteraan hamba-Nya yang patuh dalam pengabdian-Nya.
5. Apalagi instansi swasta; yang instansi negeri pun tidak ada hak untuk melarang warganya yang patuh dalam menjalankan keyakinan terhadap dien-nya. Oleh karena itu, tidak ada halangan bagi setiap Muslimah untuk menutup aurot dan berjilbab.
6. Sadari bahwa wanita adalah perhiasan yang menarik untuk laki-laki. Jika ditutup, maka peluang zina pun ditutup. Tetapi jika aurot dibuka bukan pada tempatnya, maka pintu zina pun dibuka. Perzinahan dan perselingkuhan yang marak akhir-akhir ini, antara lain disebabkan oleh wanita yang diumbar aurotnya, tanpa dibatasi oleh kaidah-kaidah syari’at.
Semoga Allooh سبحانه وتعالى memberikan taufiq dan hidayah kepada anti dan keluarga untuk dapat menjalankan syari’at Allooh سبحانه وتعالى sebagaimana mestinya.
Sukron, ane save file dalil-dalilnya ya..
Jazakumullah khair’
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ustadz.. syaa ingin copy maklumat yang ada diatas, harap diizinkan.
Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
Silakan saja… semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua… Barokalloohu fiika
Bagus Ustadz… ijin copy tuk tugas saya yaa,,,,
Makasih Ustadz….
Silakan saja… semoga menjadi ilmu yang bermanfaat… Barokalloohu fiiki
Gambar 1 no.3 yang ikhwan maksudnya lengan baju maksimal sampai pergelangan tangan ya? Takutnya ambigu, harus lengan panjang
Antum benar, maksudnya adalah lengan baju maksimal disarankan sampai pergelangan tangan, dan penjelasan secara lengkap tentang hal ini pun dapat antum dengarkan dalam Audio Ceramah-nya beserta Dalil-Dalilnya yang dapat antum download…. Barokalloohu fiika
Utadz terus yang dimaksud khimar (kerudung) dalam Q.S An-nur ayat 31 tuh yang gimana? Dan jilbab dalam Q.S al-Ahzab ayat 59 tuh gimana? Karena sering orang memberi makna yang salah…. saya liat di kamus Bahasa Arab artinya beda e?
Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
Yang dimaksud dengan KHIMAAR (KERUDUNG) adalah PAKAIAN WANITA YANG MENUTUPI KEPALA SAMPAI DENGAN DADA.
Sedangkan yang dimaksud dengan JILBAAB adalah PAKAIAN WANITA YANG DIPAKAI, DENGAN CARA DIMASUKKAN DARI ARAH KEPALA, UNTUK MENUTUPI SELURUH TUBUH WANITA / MENUTUPI AUROTNYA, HINGGA SAMPAI KE KAKINYA.
Barokalloohu fiiki…
Mengenai menghindari pakaian warna kuning, saya pernah mendengar keterangan bahwa yang dilarang adalah kain mu’ashfar yang dalam bahasa Arabnya bukan kain berwarna kuning tetapi kain yang diwarnai dengan ushfur (?) dan hal ini menimbulkan warna merah bukan kuning. Mohon koreksi.
Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
Syukron wa jazaakillaah khoyron katsiira atas pertanyaannya…
Sebenarnya kalimat “Al MU’ASHFAR” yang dimaksud dalam Hadits adalah “KAIN YANG DICELUP DENGAN TUMBUHAN BERNAMA ‘ASHFAR”, dimana tumbuhan ini menyebabkan kain yang dicelupnya berwarna KUNING. Demikian seperti yang kita temui dalam Syarah Shohiih Muslim.
Kain yang demikian itu, menurut para Ulama Ahlus Sunnah, antara lain Ibnu Hajar Al Asqolaany dan Imaam Nawaawy rohimahumalloohu, BOLEH DIPAKAI UNTUK PEREMPUAN DI RUMAH (TETAPI TIDAK DIPERBOLEHKAN UNTUK DI LUAR RUMAH).
Adapun UNTUK LAKI-LAKI ADALAH TIDAK DIPERBOLEHKAN TERUTAMA JIKA DI PASAR, TEMPAT PESTA DAN YANG SEJENISNYA.
Imaam Nawaawy rohimahullooh berkata, “Para Ulama berselisih pendapat tentang baju yang dicelup dengan tumbuhan ‘Ashfar ini. Jumhur Ulama dari kalangan Shohabat, Tabi’iin dan setelah mereka termasuk Imaam Syaafi’iy, Imaam Abu Haanifah dan Imaam Maalik membolehkannya, terutama untuk di rumah. Tetapi, jika untuk di pasar / tempat pesta dan yang sejenisnya, maka makruh.”
Perlu diketahui bahwa KUNING DALAM BAHASA ARAB DISEBUT ASHFAR. Sedangkan ‘ASHFAR (– dengan tanda Hamzah didepan ‘Ain –) ADALAH NAMA DARI TETUMBUHAN YANG ORANG ARAB DAHULU GUNAKAN UNTUK MENCELUP KAIN, dan apabila kain itu dicelup dengan ‘Ashfar ini, maka kain akan berubah menjadi berwarna KUNING.
Barokalloohu fiiki….
Assalamualaikum, mohon ijin untuk mengcopy
Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
Silakan saja… semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.. Barokalloohu fiika
Assalamualaikum Warohmatulloohi Wabarokaatuh,mohon ijin copas ustadz…..
Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
Silakan saja…. semoga menjadi ilmu yang bermanfaat… Barokalloohu fiika
Terima kasih, sangat bermanfaat 😀
Ustadz,
Saya ini adalah seorang pelajar SMP.
Sekolah kan sering mengadakan tugas praktek renang untuk menambah nilai.
Ikut renang sama saja memperlihatkan aurat, tidak ikut maka nilai penjas akan kurang…
Kan nanti kalau berenang bajunya basah dan lekukan tubuh terlihat, apalagi sekolahan dengan anak laki-laki. Itu hukumnya bagaimana Ustadz?
Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
Barokalloohu fiiki… Semoga Allooh سبحانه وتعالى memberikan kepadamu kefahaman dan keistiqomahan.
Benar apa yang anti katakan.
Yang harus difahami adalah berolah raga bagi laki-laki maupun perempuan adalah dibenarkan. Melakukan olah raga agar tubuh menjadi sehat, dan bugar adalah tidak menyalahi. Dan menjadi mukmin dan muslim yang kuat, justru dicintai Allooh سبحانه وتعالى.
Akan tetapi, kita jangan benar disatu sisi, lalu melakukan kesalahan disisi lain, apalagi dengan sengaja.
Jika seorang laki-laki, maupun perempuan itu sudah baligh, maka Harom hukumnya untuk bercampur baur dengan yang bukan mahromnya.
Karena itu, bukan olahraganya yang tidak boleh, bukan renangnya yang tidak boleh, tetapi bercampur baurnya antara laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan bukan mahrom itu lah yang tidak boleh. Apalagi malah buka-bukaan sehingga lekukan tubuh justru tertampakkan; nah maka inilah penyebab Haromnya.
Oleh karena itu lakukan oleh anti beberapa hal berikut:
1) Beritahukan kepada gurumu bahwa anti adalah Muslimah yang telah baligh, dan telah tahu Hukum bahwa bercampur baur laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan bukan mahrom, bahkan saling berbuka-bukaan itu menurut Islam adalah Harom
Dan anti tidak mau berdosa.
Dan yakinkan bahwa anti masih ada jalan lain untuk bisa, bahkan mahir berenang, tetapi bukan dengan cara seperti itu.
2) Anti tidak boleh takut mengemukakan hal ini, dimasa orang menggembar-gemborkan Hak Asasi Manusia. Bahkan Undang-Undang Dasar Negara kita sendiri menjamin kebebasan warganya untuk meyakini agama, dan mengamalkan ajaran agama yang diyakininya.
3) Usulkan agar anti mendapat nilai yang baik berdasarkan kemampuan anti yang baik, melalui prestasi dengan cara yang tidak bercampur dengan laki-laki.
Misalkan: kalau test-nya itu 2 hari, maka bisa saja 1 hari dikhususkan renang untuk anak laki-laki, lalu hari lainnya dikhususkan renang untuk anak perempuan. Atau pekan ini khusus renang untuk anak laki-laki, dan pekan berikutnya khusus renang untuk anak perempuan.
Demikianlah, semoga jelas adanya.
Assalamu’ alaikum warahmatullah Ustadz..
Idzin copas dan share?
Barokallahu fik Ustadz.
Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
Silakan saja ya akhi… Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat… Barokalloohu fiika