Skip to content

Sholat Berjama’ah

6 September 2010

(Transkrip Ceramah AQI 051205)

SHOLAT BERJAMA’AH

Oleh: Ustadz Achmad Rofi’I, Lc.



بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Muslimin dan muslimat yang dirahmati Allooh سبحانه وتعالى,

Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allooh سبحانه وتعالى, kita bisa berkumpul kembali untuk mengkaji bahasan tentang hal-hal yang keliru dilakukan oleh kaum muslimin dalam melaksanakan Shalat berjama’ah. Untuk sampai kepada hal tersebut, perlu sebelumnya disampaikan  Penetapan Hukum Syar’i tentang shalat berjamaah. Mudah-mudahan dengan penyampaian materi tersebut kita tidak lagi menjadi ragu-ragu tentang hukum dan status shalat berjama’ah. Sengaja kami bawakan, tidak dalam bentuk terjemahan, karena kitab yang membahas tentang hal ini sudah diterjemahkan. Judul Kitabnya diterjemahkan: Syarah Rukun Islam.

 

Kita akan kembali secara otentik kepada naskah aslinya, yaitu Hadits-Hadits Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم berkenaan dengan Shalat berjama’ah. Untuk kali ini kita akan membahas:

  1. Hukum Shalat Berjama’ah.
  2. Keutamaan Shalat Berjama’ah.
  3. Kapan Sahalat Berjama’ah dianggap sah,
  4. Bagaimana Hukum Wanita Ikut Shalat Berjama’ah di Masjid.
  5. Hikmah Disyari’atkan Shalat Berjama’ah.

Shalat artinya doa. Secara istilah, shalat adalah sesuatu yang diawali dengan Takbiratul Ihroom dan diakhiri dengan Salaam, ditengah-nya diisi dengan perkataan dan perbuatan.  Diawali dengan niat untuk beribadah kepada Allooh سبحانه وتعالى.

 

Berjamaah, artinya shalat itu dilakukan tidak sendirian, melainkan bersama-sama. Maksud berjama’ah, terdiri dari dua unsur penting, yaitu Imaam dan Ma’mum.

Shalat berjama’ah adalah shalat yang dilakukan oleh minimal dua orang, yaitu Imaam dan Ma’mum. Tempat shalat fardhu berjama’ah adalah di masjid. Atau mungkin saja tidak di masjid tetapi di lapangan, atau di rumah, dll. Tetapi yang paling mutlak adalah: Shalat dikatakan berjama’ah bila shalat itu terdiri dari imam dan ma’mum.

Hukum Shalat Berjamaah.

Harus dipahami, bahwa shalat yang dilakukan sendirian, ada beberapa. Sebagai contoh,  bahwa Assunan Arrootibah, yaitu shalat-shalat sunnah yang mengkuti Shalat fardhu, asal disyari’atkanya adalah munfarid, sendirian, tidak berjamaah.

Begitu mendengar Adzan, maka mengambil air wudhu lalu melakukan shalat sendirian dua rakaat. Setelah iqamat, barulah shalat berjama’ah dengan Imaam.

Tetapi ada shalat sunnat yang dilakukan dengan berjama’ah. Misalnya shalat Taroowih. Kalau hukum asal dari shalat itu harus berjama’ah, disebut: Ashsholawaatul Al Maktuubah.

Yang harus digaris bawahi adalah: Bahwa hukum asal shalat lima waktu (shalat fardhu) bagi laki-laki adalah berjama’ah.

Berbeda dengan perempuan, shalat yang paling afdhol bagi perempuan adalah tidak berjama’ah, tidak di masjid, tetapi di tengah atau di sudut rumah. Itulah yang paling afdhol bagi perempuan.

Hukum asal sunnah Rootibah dan kebanyakan sunnah yang lain adalah dilakukan sendirian atau di rumah.

Dengan demikian yang  akan kita bahas berkenaan dengan berjama’ah adalah banyak shalat.  Misalnya shalat fardhu, maka akan menyangkut shalat lima waktu. Yang fardhu Kifaayah, misalnya shalat jenazah. Shalat lima waktu dan shalat jenazah dua-duanya shalat fardhu, yang satu fardhu ‘Ain dan yang satunya lagi adalah shalat fardhu Kifayah, tetapi tatacaranya berbeda.

Shalat Sunnah, shalat sunnah Rowaatib dengan shalat sunnah Taroowih, berbeda.

Atau dengan shalat Istisqo’ atau shalat ‘Iidain, berbeda. Masing-masing mempunyai tatacara yang berbeda.

Shalat lima waktu (Shalat Fardhu).

Shalat lima waktu itu hukum asalnya berjama’ah adalah Fardhu ‘Ain bagi setiap muslim laki-laki. Maka jangan ada lagi yang memahami bahwa shalat lima waktu berjama’ah adalah Sunnah Muakkadah.  Yang benar adalah: Shalat Fardhu berjamaah adalah Fardhu ‘Ain. Bukan Sunnah Muakadah. Kalau Sunnah Muakkadah berarti boleh memilih. Karena menurut mereka adalah banyak dalil yang mengatakan bahwa shalat berjama’ah itu banyak sekali ganjarannya, yaitu 27 derajat.

Tetapi dijawab bahwa yang menyatakan menjadi 27 derajat itu bukan menunjukkan status hukum Syar’ie-nya, itu menunjukkan keutamaan shalat berjama’ah. Bukan menentukan status hukum shalat berjama’ah.

Dalam bahasan kali ini tidak kurang dari 5 Hadits, yang cukup bagi kita untuk memberikan landasan  bahwa Shalat lima-waktu dengan berjama’ah adalah Fardhu (Wajib) bagi laki-laki.  Jadi hukumnya: Shalat berjama’ah itu wajib hukumnya atas setiap mu’miniin. Tidak ada keringanan untuk meninggalkannya, kecuali ada ‘udzur. Yang dimaksud ‘Udzur disini bukan sekedar hujan gerimis, atau badan kurang sehat atau sejenisnya,  karena orang yang buta saja bila mendengar panggilan adzan,  ia wajib hukumnya untuk datang ke masjid shalat fardhu berjamaah.

Anda bisa melihat di Masjidil Haram (Mekkah) atau Masjid Nabawi (Madinah), disana orang datang untuk shalat lima-waktu sampai-sampai yang memakai kursi roda, disana disediakan jalan miring khusus untuk kursi roda. Karena orang yang tidak bisa berjalan kaki-pun, dengan kursi roda, ikut shalat berjamaah di masjid. Bahkan ada yang memakai tongkat, ada yang dituntun, mereka semua shalat fardhu berjamaah di masjid.

Berbeda dengan di negeri kita (Indonesia), orangnya segar-bugar, tidak ada aral-melintang, tetapi ia tidak mau datang ke masjid. Karena apa? Barangkali sebabnya adalah adanya penjelasan bahwa shalat berjama’ah itu hukumnya Sunnah Muakkadah. Sehingga menimbulkan kemalasan. Padahal sesungguhnya berdasarkan berbagai dalil, shalat fardhu berjama’ah itu adalah wajib atas setiap mu’min.

Dalilnya adalah :

1. Dalam Hadits shohiih berikut ini:

 

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِى قَائِدٌ يَقُودُنِى إِلَى الْمَسْجِدِ. فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّىَ فِى بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ « هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ ». فَقَالَ نَعَمْ. قَالَ « فَأَجِبْ

Hadits riwayat Imaam Muslim, kata beliau, dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa telah datang kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم seseorang laki-laki buta. Ia berkata: “Wahai Rosuulullooh, tidak ada yang menuntunku untuk pergi ke masjid”. Orang buta itu meminta keringanan. Karena ia buta maka diberilah ia keringanan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم agar shalatnya cukup di rumahnya. Ketika orang buta itu berpaling hendak pergi, dan belum jauh jaraknya, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم memanggilnya kembali, dan bertanya: “Apakah kamu mendengar panggilan shalat (Adzan) dari rumahmu ?”. Kata orang buta itu: “Ya, saya mendengar”. Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Kalau begitu kamu datanglah ke masjid untuk shalat berjamaah”.

Atas dasar Hadits tersebut maka shalat fardhu berjama’ah adalah wajib.Bukan sebaiknya, seyogyanya atau berupa anjuran, melainkan suatu keharusan (kewajiban).

2.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ أَثْقَلَ صَلاَةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلاَةُ الْعِشَاءِ وَصَلاَةُ الْفَجْرِ

Hadits yang shohiih dari Abu Hurairah رضي الله عنه, diriwayatkan oleh Imam Al Bukhoory dan Imaam Muslim, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Shalat apa pun bagi orang munafiq itu berat. Diantara shalat yang paling berat bagi orang munafiq adalah adalah shalat ‘Isya dan shalat Fajar (Subuh)”. (Hadits Riwayat Imaam Mulim no: 1514)

Jangankan shalat ‘Isya dan Subuh, shalat-shalat yang lain juga berat rasanya bagi munafiq. Itulah tanda-tanda orang munafiq.

Kalau ada orang yang  punya rasa malas untuk melaksanakan shalat, maka sesungguhnya ia sudah punya sifat munafiq pada dirinya. Apalagi Shalat ‘Isya dan Shubuh. Jelas menunjukkan bahwa orang itu munafiq. Disitu sudah menggambarkan bahwa sesungguhnya orang munafiq itu bodoh dan mereka adalah orang-orang yang mendustakan.

وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا

Seterusnya Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Kalau saja orang munafiq itu tahu pahala dan rahasia apa yang dikandung dalam dua shalat itu (‘Isya dan Subuh),  sungguh mereka akan datang walaupun dengan merangkak”.

 

Kalau mereka tidak datang untuk shalat Isya dan shalat Shubuh berjamaah di masjid, itu menunjukkan bahwa mereka adalah orang yang tidak tahu. Kalau mereka tidak tahu berarti  mereka orang yang bodoh, jahil, atau mereka tahu tetapi tidak mau mengamalkan apa yang diketahuinya.

وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيُصَلِّىَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِى بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُونَ الصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ

Lalu Hadits itu diteruskan: “Sungguh aku telah berfikir (merasa gundah dan dengan kemauan keras) aku perintahkan  untuk melakukan shalat dan aku perintahkan seseorang (kalau mau) untuk menjadi imam shalat, kemudian aku akan pergi dengan orang-orang yang mempunyai sabuk-sabuk dari kayu, menuju suatu kaum yang tidak hadir melaksanakan shalat di masjid, lalu akan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api”.

Haditsnya shohiih riwayat Imaam Al Bukhoory dan Imaam Muslim. Jadi perintah itu jelas sekali bahwa shalat fardhu berjama’ah itu bukan hanya anjuran melainkan ditekankan sekali, sehingga sabda beliau صلى الله عليه وسلم, rumah mereka akan dibakar. Menunjukkan bahwa shalat berjama’ah itu merupakan keharusan, bukan sekedar anjuran.

3. Hadits dari Abu Darda رضي الله عنه kata beliau, saya mendengar Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

عن أبي الدرداء : سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول : ما من ثلاثة نفر في قرية و لا بدو لا تقام فيهم الصلاة إلا استحوذ عليهم الشيطان فعليك بالجماعة فإنما يأكل الذئب من الغنم القاصية ( رواه الحاكم

Tidaklah dari tiga orang yang hidup di suatu desa lalu tidak ditegakkan di tengah-tengah mereka shalat berjama’ah, kecuali syaithoon telah menguasai mereka bertiga sehingga mereka dikuasai oleh kehendak syaithoon, dan mereka terhalang untuk menjalankan perintah Allooh سبحانه وتعالى. Maka dari itu kalau ada tiga orang di satu desa, kota, maka mereka harus melakukan shalat berjama’ah, karena serigala akan menerkam kambing yang sendirian”.

Maka kita tidak boleh shalat sendirian. Karena akan “diterkam” oleh syaithoon, akan digoda oleh syaithoon.

4. Hadits dari ‘Abdullooh bin ‘Abbas  رضي الله عنه, kata beliau Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

عن ابن عباس

عن النبي صلى الله عليه و سلم قال ( من سمع النداء فلم يأته فلا صلاة

له إلا من عذر

“Barangsiapa mendengar panggilan Adzan lalu ia tidak memenuhi panggilan adzan itu, maka shalatnya tidak termasuk sah.(Atau shalatnya sah, tetapi tidak sempurna), kecuali bila ada udzur”. (Hadits Riwayat Imaam Ibnu Maajah no: 793, dishohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin al Albaany)

(Misalnya udzurnya karena hujan deras, atau dalam keadaan tidak aman, dsbnya). Menurut Imam Syafi’iy udzurnya bila hujan deras hingga air menggenang setinggi dua matakaki.

5. Juga ada Hadits shohiih sebagai berikut:

 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلاَءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ

Hadits dari Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه, kata beliau Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:“Barang siapa ada rasa bahagia untuk bertemu dengan Allooh kelak (di hari Kiamat) dalam keadaan muslim, maka hendaknya ia pelihara shalat-shalat itu ketika ia diseru untuk menunaikannya”.(Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory dan Imaam Muslim)

 

Maksudnya, kalau anda ingin bertemu dengan Allooh سبحانه وتعالى kelak di hari Kiamat, hendaklah anda penuhi shalat lima waktu itu, karena pahalanya besar dan anda akan bertemu dengan Allooh سبحانه وتعالى.

Hadits tersebut diteruskan, sabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم:

فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى

 

“Sungguh Allooh سبحانه وتعالى telah menetapkan pada Nabi kalian sunnah-sunnah yang berupa petunjuk. Dan shalat lima waktu itu bagian dari sunnah–sunnah yang diajarkan oleh Nabi kalian”.

Selanjutnya sabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم:

وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِى بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّى هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِى بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ

 

“Kalau seandainya kalian shalat di rumah kalian sebagaimana shalat ini terlambat di rumah kalian, berarti kalian telah meninggalkan sunnahku. Dan kalau kalian tinggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan menjadi orang yang sesat”.

Dengan kata lain berarti orang yang meninggalkan shalat lima waktu berjama’ah di masjid adalah orang yang sesat.

Selanjutnya sabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم:

وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إِلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاقِ

 

“Tidaklah ada orang terlambat atau tidak melaksanakan shalat fardhu di masjid, kecuali orang itu munafiq yang munafiqnya itu terang-terangan”.

Demikianlah 5  hadits yang mengatakan bahwa shalat lima waktu berjama’ah di masjid adalah harus. Bukan sekedar anjuran. Jangankan lima hadits, bagi kita satu hadits juga sudah cukup untuk menjadikan shalat lima waktu berjamaah di masjid adalah wajib bagi laki-laki.

Keutamaan Shalat berjamaah di masjid.

Keutamaannya adalah disamping kita mengamalkan perintah, juga akan ditambah bonus.  Banyak dalilnya, diantaranya:

1. Hadits dari ‘Abdullooh bin ‘Umar رضي الله عنه. Kata beliau, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً »

 

“Shalat berjamaah itu lebih afdhol dibandingkan dengan seseorang shalat sendirian dengan 27 derajat”. (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory dan Imaam Muslim)

Itu bukan menunjukkan status hukum,  melainkan menunjukkan tentang keutamaan bagi orang yang menunaikan shalat berjama’ah di masjid.

2. Hadits Shohiih sebagai berikut:

 

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَصَلاَتِهِ فِى سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ فَلَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ وَالْمَلاَئِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِى مَجْلِسِهِ الَّذِى صَلَّى فِيهِ يَقُولُونَ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه kata beliau, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Shalat seseorang dalam berjama’ah akan menambah dibanding ia shalat di rumahnya.  Jika ia shalat di pasarnya sebanyak 27 tingkat, yang demikian itu seseorang dari mereka hendaknya berwudhu dengan wudhu yang sebaik-baiknya  kemudian datang di masjid, tidak ada yang mendorong ia pergi ke masjid kecuali shalat, maka orang yang pergi ke masjid dengan dorongan  seperti disebutkan diatas, tidak satu langkah pun dari kakinya naik satu tingkat. Dan dihapuskan dengan satu langkah itu setiap  satu kesalahan (dosa), sampai ia masuk ke masjid.Orang itu terhukumi dengan shalat. Jika orang tersebut masuk mesjid, orang tersebut dihukumi oleh Allooh سبحانه وتعالى seolah-olah orang itu tidak terputus-putusnya melakukan shalat selama hanya shalat yang ia cari. Bahkan malaikat mendoakan kalian kalau kalian berada di masjid.

(Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 1538)

Karena apa? Selama kita duduk di Majelis kita (di Masjid),  menurut sabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, malaikat selalu mendoakan kalian selama kalian tetap di dalamnya.  Malaikat mendoakan:

 

اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ

 

Allahummarhamhu, Allahummaghfirlahu, Allahumma tub’alaihi

 

(Ya Allooh, sayangilah orang ini, ya Allooh ampunilah dosa-dosa orang ini, ya Allooh terimalah taubat orang ini), selama ia tidak batal.

Singkatnya :

Anda dari rumah niatnya harus tulus, datang di masjid dalam keadaan suci (berwudhu), dan di masjid segera cari tempat, kemudian shalat dan usahakan tidak batal (berhadats). Dan selama duduk disitu anda dihukumi sebagai sedang shalat dan didoakan oleh malaikat dengan tiga doa seperti tersebut diatas.

Nilainya tinggi sekali. Tidak bisa dinilai dengan uang atau apa pun. Shalat fardhu berjama’ah itu banyak sekali keuntungannya. Tetapi justru banyak kaum muslimin yang tidak tahu, yang akhirnya banyak yang tidak memprioritaskan untuk shalat berjama’ah.

Berapa orang bisa disebut berjamaah?

Menurut Hadits sebagaimana tersebut dibawah ini ada empat riwayat:

Pertama:

Hadits shohiih sebagai berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ فَقُمْتُ أُصَلِّي مَعَهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِرَأْسِي فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ

Dari ‘Abdullooh bin ‘Abbas رضي الله عنه, (diriwayatkan oleh Imaam Al Bukhoory dan Imaam Muslim) beliau berkata: “Suatu malam aku menginap bersama bibiku (Maimunah, adik ibuku), Nabi صلى الله عليه وسلم bangun malam, shalat malam, aku ikut bangun dan shalat bersama beliau,berdiriku di sebelah kiri (ketika itu ‘Abdullooh bin Abbas رضي الله عنه masih kecil), lalu beliau (Nabi Muhammd صلى الله عليه وسلم) memegang kepalaku, digeserlah aku disebelah kanan beliau. Lalu aku di sebelah kanan beliau.”

(Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 699)

Atas dasar hadits tersebut, shalat berjamaah bisa terjadi dengan dua orang. Yaitu Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dan ‘Abdullooh bin Abbas رضي الله عنه. Yang satu dewasa (Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم) dan yang satunya lagi anak-anak (‘Abdullooh bin Abbas رضي الله عنه). Maka shalat berjamaah adalah sah meskipun hanya dengan dua orang. Bahkan kata ‘Ulama, jangankan dengan orang dewasa, dengan anak belum baligh pun, sah shalat berjama’ahnya.

Dalam hadits tersebut ada kaitannya dengan hukum shalat yang lain, hukum kedua, yaitu bahwa posisi ma’mum ketika hanya berdua (dua orang),  maka ma’mum posisinya disebelah kanan imaam dan sejajar.

Hukum ketiga, gerakan (bergerak) dalam shalat karena diperlukan, itu boleh, seperti misalnya Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم memegang kepala ‘Abdullooh bin Abbas رضي الله عنه lalu digeser ke sebelah kanan beliau, itu boleh. Dalam rangka memperbaiki shalat, bergeser atau bergerak, diperbolehkan. Sementara banyak kaum muslimin karena tidak tahu, karena tidak mengaji, tidak mempelajari, disuruh rapat, atau disuruh bergeser sedikit untuk merapatkan shafnya, banyak yang tidak mau. Karena terlalu mengikuti aturan bahwa ketika shalat tidak boleh bergerak-gerak. Padahal bergerak untuk kepentingan shalat bahkan dicontohkan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

Kedua: Hadits dari Abu Saa’id Al Khudry رضي الله عنه, diriwayatkan oleh Imaam Abu Daawud, Imaam Hakim,

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : مَنِ اسْتَيْقَظَ مِنَ اللَّيْلِ فَأَيْقَظَ أَهْلَهُ فَصَلَّيَا رَكْعَتَيْنِ جَمِيعًا كُتِبَا لَيْلَة إِذٍ مِنَ الذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ

Kata beliau رضي الله عنه, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Siapa saja yang bangun di malam hari, lalu ia membangunkan keluarganya (istrinya/suaminya) lalu dua-duanya shalat berjama’ah, maka orang ini akan dicatat termasuk orang yang paling banyak berdzikir dari kalangan laki-laki maupun perempuan”.

 

Dari hadits tersebut bisa kita pahami bahwa :

  1. Shalat berjamaah bisa dengan dua orang saja.
  2. Shalat Tahajjud boleh dilakukan dengan berjama’ah.
  3. Di antara pahala, ganjaran keutamaan shalat malam dengan keluarga menyebabkan kita dicatat oleh Allooh سبحانه وتعالى sebagai tergolong orang yang banyak berdzikir kepada Allooh سبحانه وتعالى. Artinya, bila kita tidak melakukannya maka kita termasuk orang yang tidak berdzikir, termasuk orang yang lalai.

Ketiga:  Dari Abu Saa’id Al Khudry رضي الله عنه, beliau meriwayatkan ada seseorang masuk ke dalam masjid, ketika itu Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم) telah (selesai) melakukan shalat berjamaah bersama para shohabat. Maka Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

عن أبي سعيد الخدري : ان رجلا دخل المسجد وقد صلى رسول الله صلى الله عليه و سلم بأصحابه فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم من يتصدق على هذا فيصلي معه فقام رجل من القوم فصلى معه

“Siapakah yang mau bersodakoh dengan orang ini, karena orang ini datang terlambat? Dan datangnya belum shalat. (Hadits Riwayat Imaam Ahmad dan Imaam Ibnu Hibban)

(Maksudnya, siapa yang mau bershodaqoh shalat berjama’ah dengan orang yang terlambat datang itu). Salah seorang di antara para shohabat bangkit lalu shalat bersama orang yang baru datang itu.

Menunjukkan bahwa shalat berjama’ah itu sah meskipun hanya dengan dua orang saja. Dari hadits tersebut tergambar bahwa ada shalat berjama’ah dengan jama’ah yang banyak, yaitu Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dengan para shohabatnya dan satu lagi seseorang (yang datang terlambat) dengan satu orang ma’mum yaitu seorang shohabat yang bangkit yang dianjurkan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Berarti semakin banyak jama’ahnya, maka semakin afdhol berjama;ahnya, tetapi tetap sah berjama’ahnya meskipun hanya dua orang saja (Imaam dan seorang ma’mum).

Ditambah lagi hukumnya bahwa boleh seseorang menegakkan kembali shalat berjama’ah gelombang kedua kalau imam rawatib yang ada di situ selesai dari shalat berjama’ah. Asal tidak sering terjadi oleh orang yang itu-itu juga, karena bermakna munaafasah dan fitnah.

Ketiga: Hadits dari Ubay bin Ka’ab رضي الله عنه:

وَإِنَّ صَلاَةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَهُ وَصَلاَتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ مَعَ الرَّجُلِ وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى

Beliau رضي الله عنه berkata, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Shalat seseorang bersama seseorang, yang demikian itu lebih suci dibanding dengan bila ia shalat sendirian.Dan shalat bersama ma’mum dua orang lebih suci dibanding shalatnya bersama satu orang. Dan semakin banyak ma’mumnya,semakin Allooh سبحانه وتعالى cinta”.

(Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud no: 554)

 

Hadits tersebut memberikan dalil kepada kita bahwa shalat berjama’ah itu penting dan harus,  serta berderajat tinggi.

Wanita ikut hadir di masjid.

Hukumnya boleh wanita hadir di masjid, asalkan memenuhi syarat. Diantara syaratnya sesuai dengan hadits Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم adalah :

  1. Mahramnya (walinya) mengizinkannya. Dan jangan dilarang. Karena tidak boleh seorang laki-laki melarang wanita  untuk pergi ke masjid.
  2. Tidak boleh memperlihatkan perhiasan, memakai harum-haruman, dan make-up.
  3. Aman dari fitnah. Misalnya dalam perjalanan ke masjid banyak godaan laki-laki, dan sejenisnya. Walinya berhak tidak memberikan izin.

Hadits-hadits yang menerangkan masalah tersebut adalah :

Pertama: Hadits yang diriwayatkan oleh Imaam Muslim, Imaam Ahmad dan Imaam Abu Daawud. Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ

Jangan kamu larang para wanita untuk mendatangi masjid-masjid Allooh, tetapi ingat jangan mereka keluar menuju masjid itu dengan memakai wangi-wangian”. (Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 1018)

Kedua: Dalam hadits lain, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ

Siapapun wanita yang mengenakan wangi-wangian jangan ikut berjamaah shalat Isya’ bersamaku”. (Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 1026)

 

Ketiga: Hadits shohiih diriwayatkan oleh Imaam Ibnu Majah, beliau berkata, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

عن أبي موسى : عن النبي صلى الله عليه و سلم قال كل عين زانية والمرأة إذا استعطرت فمرت بالمجلس فهي كذا وكذا يعني زانية

 

“Wanita siapapun yang memakai wangi-wangian, lalu ia keluar rumahnya menuju masjid, maka shalatnya tidak akan diterima sampai ia mandi terlebih dahulu”.(Hadits Riwayat Imaam Tirmidzy no: 2786)

Keempat: Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

 

“Jangan kalian larang wanita untuk datang ke masjid, walaupun demikian rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka”. (Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud no: 567)

 

Kelima: Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« لأَنْ تُصَلِّىَ الْمَرْأَةُ فِى بَيْتِهَا خَيْرٌ لَهَا مِنْ أَنْ تُصَلِّىَ فِى حُجْرَتِهَا

Shalat seorang wanita di rumahnya lebih afdhol bila  shalatnya itu dilakukan di kamar yang lebih kecil (tersembunyi)”. (Hadits Riwayat Imaam Baihaqy)

Artinya, bagi wanita semakin tersembunyi shalatnya, semakin afdhol. Karena wanita itu banyak memunculkan fitnah.

Hikmah disyari’atkannya shalat berjama’ah.

Bahwa shalat berjama’ah itu banyak hikmahnya:

  1. Dengan berjama’ah berarti kita telah mematuhi perintah Allooh سبحانه وتعالى.
  2. Kita akan mendapat ganjaran dari Allooh سبحانه وتعالى.Ganjarannya dilipat-gandakan bahkan kebaikan-kebaikan yang lain. Misalnya ganjarannya dilipatkan 27 kali lipat.
  3. Dengan berjama’ah kita telah mendidik diri untuk mengikis sifat nifaq (munafiq)  dalam diri kita.
  4. Dengan shalat berjama’ah sesungguhnya kita telah mengalahkan syaithoon, yang selalu mengajak kita untuk tidak berjama’ah.
  5. Dengan shalat berjama’ah berarti kita menghidupkan Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, yaitu shalat di masjid. Jadi shalat berjama’ah di masjid sama dengan menghidupkan Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.
  6. Itulah yang dimaksud dengan Syi’ar Islam.  Syi’ar Islam bukan dengan Mauludan, Nifsu Sya’ban atau Isra’ Mi’raj. Syi’ar Islam adalah shalat berjama’ah di masjid.
  7. Dengan berjama’ah kaum muslimin satu sama lain saling bertemu, saling mengenal, dan saling ber-muwaajahah. Dan merupakan hikmah tersendiri.
  8. Dengan berjama’ah shalat fardhu kita dididik untuk disiplin. Ingat jam sekian adzan, setelah adzan antara sekian menit lalu iqomat, maka kita akan menyesuaikan waktu yang berkaitan dengan waktu shalat. Begitulah kita dididik disiplin oleh shalat berjama’ah. Ketika Imaam bertakbir kita pun takbir. Ketika Imaam ruku’ dan sujud kita pun ruku dan sujud. Ketika Imaam salam, kita pun salam. Tidak boleh mendahului dan membelakangi.Sayangnya kaum muslimin belum menyerap makna disiplin dalam shalat itu dalam kehidupan sehari-hari.
  9. Shalat berjama’ah merupakan simbul kehidupan umat Islam bermasyarakat.
  10. Berjama’ah di masjid merupakan bagian dari memakmurkan masjid. Kalau kita ingin memakmurkan masjid, shalatlah berjama’ah di masjid, jangan sampai masjid itu digembok (dikunci) terus.Hendaknya masjid selalu terbuka lima kali sehari semalam untuk beribadah.
  11. Bahwa wanita boleh hadir di masjid untuk bersama laki-laki berjama’ah, asal memenuhi kriteria dan syarat seperti disebutkan di atas.

Pertanyaan:

  1. Mengenai shalat malam berjama’ah (Tahajjud) kadang istri kita dibangunkan,tetapi ia akan shalat nanti saja. Lalu kami shalat sendiri-sendiri Tahajjud. Bolehkah demikian?
  2. Ketika kita selesai shalat berjamaah, lalu berdzikir sebentar, lalu sambil duduk-duduk di situ  membaca Al Qur’an, apakah boleh membaca Al Qur’an di situ? Katanya membaca Al Qur’an itu lebih baik di rumah. Mohon penjelasan.

Jawaban:

  1. Suami-isteri yang bangun malam saling membangunkan, untuk shalat malam, tetapi yang satu belum mau bangun karena ia ingin shalat di akhir  malam, maka yang demikian itu boleh saja.
  2. Setelah selesai shalat, dzikir, lalu membaca Al Qur’an. Sebetulnya membaca Al Qur’an itu di mana saja.Yang afdhol adalah yang ikhlas. Meskipun membaca Al Qur’an di rumah, tetapi kalau ada niat Riya’, maka tidak akan mendapat pahala dari Allooh سبحانه وتعالى. Boleh saja orang selesai shalat, dzikir lalu membaca Al Qur’an di masjid.

Pertanyaan:

  1. Bagaimana halnya dengan orang-orang yang bekerja di suatu hotel, ketika hari Jum’at dan shalat Jum’at, tetapi shalat Jum’atnya diadakan dua gelombang, yaitu shalat Jum’at gelombang pertama, sesudah itu lalu diadakan shalat Jum’at gelombang kedua. Apakah yang demikian itu boleh?
  2. Apakah khotib yang melaksanakan shalat Jum’at gelombang pertama lalu melakukan lagi pada shalat Jum’at gelombang kedua, apakah itu termasuk shodaqoh?
  3. Apabila wanita ikut shalat Jum’at, bolehkah? Bagaimana hukumnya? Apakah ia harus mengulang dengan melakukan shalat Dhuhur?

Jawaban:

  1. Shalat Jum’at adalah shalat yang tertentu dan terbatas dengan batasan tergelincirnya matahari.Jadi kalau sudah masuk waktu tergelincirnya matahari, khotib naik ke atas mimbar, lalu dikumandangkan adzan. Yang demikian itu tidak boleh diulang dengan gelombang kedua. Karena waktu tergelincirnya matahari setiap hari hanya sekali. Oleh karena itu shalat Jum’at tidak ada gelombang kedua. Bagi mereka yang sempat ikut shalat Jum’at, walaupun masbuk (datangnya agak terlambat) tunaikan saja. Kalau sudah tidak sempat lagi, maka ia tetap harus shalat Dhuhur.
  2. Wanita yang sudah ikut shalat Jum’at, maka baginya tidak usah shalat Dhuhur. Karena ia sudah melaksanakan shalat yang wajib pada waktu itu. Tetapi syarat kriterianya seperti yang disebutkan diatas harus terpenuhi.

Pertanyaan:

  1. Adakah shalat Qabliyatal Maghrib? Bagaimana dalilnya?
  2. Berapa lama jarak antara adzan dan iqomat ketika Maghrib?

Jawaban:

  1. Ada Haditsnya dan shohiih, bahkan sampai diulang tiga kali oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم: “Shollu qoblal maghrib, shollu qoblal maghrib, shollu qoblal maghrib”. (Shalatlah kalian sebelum maghrib), diakhiri dengan kalimat beliau: “Lima syaa-a” (Bagi yang mau). Diulang sampai tiga kali, berarti ditekankan sekali. Tetapi bagi yang mau. Jadi jelas bahwa shalat Qobliyatal Maghrib itu ada. Walaupun pada zaman Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم tidak disebut dengan shalat Qobliyatal Maghrib. Istilah itu muncul belakangan, untuk mempermudah sebutan.
  2. Lama jarak antara adzan dan iqomat ketika maghrib adalah sebentar, maksimal 5 menit.  Karena waktu Maghrib dengan Isya sangat dekat.Tetapi adakan lah waktu jedah antara adzan dan iqamat. Karena sunnahnya memang demikian. Sabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ الْمُزَنِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ

Antara Adzan dan iqamat itu ada shalat”. (Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 1977)

Pertanyaan:

Jika dua orang berjama’ah, lalu datang orang ketiga, apakah disyari’atkan orang ketiga itu untuk menepuk bahu orang yang ma’mum (pertama), untuk mengisyaratkan kedatangannya, agar ma’mumnya mundur sehingga ma’mum I dan II berdiri sejajar?

Jawaban:

Benar. Ma’mum pertama perlu diperingatkan, karena ia belum tentu tahu ada orang ketiga datang, karena datangnya dari arah belakang. Menepuk sekedar sebagai isyarat.

Pertanyaan:

Jika salah seorang ma’mum di shaf depan kita batal ketika shalat berjama’ah, maka shaf tersebut menjadi kosong. Bagaimanakah orang yang di belakangnya, majukah untuk mengisi shaf yang kosong itu atau diam  saja ?

 

Jawaban:

Maju, mengisi shaf yang kosong itu.

Pertanyaan:

  1. Bagaimana dengan seseorang yang tidak mau adzan di mushola karena suaranya sumbang/tidak bisa Adzan? Akan tetapi ia menegakkan shalat berjama’ah di mushola tersebut tanpa adzan. Sementara itu di masjid-masjid dikumandangkan adzan. Apakah orang tersebut ber-dosa ?
  2. Apakah sama orang yang membaca mushaf AlQur.an dengan membaca AlQur’an terjemahan ?

Jawaban:

  1. Sebetulnya adzan tidak harus dengan suara bagus. Tidak harus seperti suara Muammar. Bagusnya suara tidak wajib dan tidak pula sunnah. Allooh سبحانه وتعالى telah menganugerahkan kepada kita suara merdu, fals, sember atau serak. Dan kita dinilai shoolih atau tidaknya bukan karena suara kita. Yang benar adalah ia tunaikan lafadz-lafadz yang syar’i yang diajarkan dalam agama. Adzan itu fungsinya panggilan dan pemberitahuan bahwa waktu shalat telah masuk. Yang perlu dilakukan orang di masjid atau di mushola ketika masuk waktu shalat harus adzan. Seharusnya di masjid atau mushola itu ditentukan siapa-siapa yang bertugas untuk Adzan. Supaya teratur.
  2. Tentang membaca mushaf Al Qur’an  atau terjemahan, sama saja. Yang membedakan, kalau mushaf Al Qur’an hanya Arabnya saja, sedangkan Al Qur’an terjemahan menjadi lebih tahu artinya, ada nilai plus. Membaca mushaf Al Qur’an murni, utuh pahalanya setiap satu huruf  sepuluh pahala. Tetapi dengan terjemahan menjadi sedikit perolehan membacanya tetapi ada tadaburnya. Semuanya afdhol, semuanya baik.

Sekian kajian kita, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua,

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْك

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Jakarta, Senin malam, 4 Dzulqo’dah 1426 H – 5 Desember 2005 M

—–oOo—–

Silakan download PDF : Sholat BerjamaahAQI 051205 FNL

 

4 Comments leave one →
  1. Soleh permalink
    8 November 2010 4:10 pm

    Assalaam’alaikum,
    Ana mohon izin untuk copy-paste artikel ini, guna pencerahan bagi ana yg terkadang melalaikan shalat berjama’ah, terima kasih Wassalaamu’alaikum.

    • 9 November 2010 8:01 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Silakan saja… semoga bermanfaat… Barrokalloohu fiika

  2. 8 July 2012 11:25 pm

    Assalamualaikum warahmatullohi wa barokatuhu
    Pak ustadz saya mohon izin untuk men-copy semua isi yang ada di blog ini dan saya juga mohon izin untuk menshare-nya.. jika saya mohon izin di setiap artikel jadi ribet juga, jadi saya sekaliguskan saja permintaan izinnya ya..
    Saya ingin mempelajari, mendalami, dan meng-amalkannya karena setelah saya baca banyak kekeliruan yang telah saya lakukan dalam beribadah, semuanya karena belum pernah mendapatkan penjabaran yang detail mengenai hadist-hadist shahih seperti yang pak ustad Rofi’i jelaskan di blog ini.. semoga saya bisa mengamalkan semuanya dengan benar..dan saya sangat bersyukur bisa mendapatkan pelajaran yang jelas seperti yang pak ustad Rofi’i jelaskan di blog ini.
    Terima kasih banyak pak ustad sebelumnya dan saya mohon izinnya.
    Wassalamualaikum warohmatulloohi wabarokatuhu.

    • 10 July 2012 4:52 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Silakan saja… antum boleh mengcopy seluruh artikel ataupun mendownload seluruh audio ceramah yang ada pada Blog ini, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Dan apabila antum berminat untuk memiliki CD MP3 ceramah-ceramah yang ada pada Blog ini SECARA GRATIS, maka silakan antum mengajukan permintaan pada pak Bambang (08128213460 / 087885108201 / 081585545634)… Barokalloohu fiika

Leave a reply to ustadzrofii Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.