Keutamaan Dzul Hijjah
(Transkrip Ceramah AQI 101207)
KEUTAMAAN DZUL HIJJAH
Oleh : Ust. Achmad Rofi’i, Lc.
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Muslimin dan muslimat yang dirahmati Allooh سبحانه وتعالى,
Hari ini, kita sudah memasuki dan memulai awal bulan Dzul Hijjah. Kami ingatkan kepada anda dan juga diri kami sendiri, dengan suatu amal ibadah yang termasuk amal shoolih, yang semestinya setiap kita kaum muslimin tidak boleh ada yang luput, lepas, dari amalan shoolih itu, karena kesempatan ini bisa tidak terulang. Bisa saja kita tidak mengalaminya lagi.
Insya Allooh kita amalkan saat ini juga, mudah-mudahan Allooh سبحانه وتعالى mencatat kita semua sebagai orang yang beruntung, termasuk orang mendapatkan cinta dan ridho serta kasih sayang Allooh سبحانه وتعالى, berkenaan dengan hari-hari di awal bulan Dzul Hijjah ini.
Keutamaan sepuluh hari bulan Dzul Hijjah dan sebagian hukum-hukumnya.
Ada dua Hadits yang dua-duanya shohiih, yang pertama diriwayatkan oleh Imaam Al Bukhoory dari salah seorang shohabat bernama ‘Abdulloh bin ‘Abbas رضي الله عنه dan Hadits kedua diriwayatkan oleh Imaam Muslim dari Ummu Salamah رضي الله عنها.
Hadits pertama : Dari Ibnu ‘Abbas رضي الله عنه, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
« مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ »
“Tidaklah ada hari-hari beramal yang di dalamnya paling dicintai oleh Allooh kecuali hari-hari ini (sepuluh hari bulan Dzul Hijjah)”. Para shohabat bertanya: “Ya Rosuulullooh, bagaimana dengan jihad fisabilillah?” Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم menjawab: “Bahkan dari jihad sekalipun. Kecuali seseorang keluar (berjihad) dengan jiwa, harta dan jiwanya dan tidak kembali sedikit pun dari itu”. (Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud no: 2440, Imaam At Turmudzy no: 757 dan Imaam Ibnu Maajah no: 1727)
Demikian besar kasih-sayang Allooh سبحانه وتعالى kepada kita, ditawarkan kepada kita sekarang, dan belum tentu tahun depan kita mendapatkannya. Bahwa hari-hari antara 1 – 10 Dzul Hijjah adalah yang paling utama untuk beramal dan beribadah.
Hadits kedua: Dari Ummu Salamah رضي الله عنها, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
من رأى هلال ذي الحجة وأراد أن يضحي فلا يأخذن من شعره ولا من أظفاره
“Barangsiapa yang melihat Hilal awal bulan Dzul Hijjah dan ingin ber-Qurban, maka jangan mengambil rambutnya dan kulitnya”. (Hadits Riwayat Imaam At Turmudzy no: 1523, kata beliau hadits ini shohiih)
Maksudnya, barangsiapa yang ingin ber-Qurban maka antara 1 – 10 Dzul Hijjah tidak boleh memotong rambut dan kukunya barang sedikitpun.
Dalam suatu riwayat : Maka hendaknya menahan diri dari rambut (jangan memotong rambut) dan kukunya (jangan memotong kuku) sampai dengan waktu menyembelih hewan Qurban.
Seperti halnya orang yang sedang menunaikan ibadah haji, maka sejak hari pertama sampai dengan hari ke sepuluh Dzul Hijjah dilarang memotong rambut dan kukunya. Biarkan rambutnya awut-awutan, tidak usah disisir, karena tidak sempat, atau sulit untuk mengurusnya, bahkan tidak sempat mandi. Kecuali sampai waktu Tahallul, minimal Tahallul Awal (10 Dzul Hijjah), barulah boleh mandi, boleh memotong rambut dan kuku, ganti pakaian, dsb. Sampai dengan Tahallul Akhir, hingga dengan isterinya kembali menjadi halal (boleh digauli).
Hari Arofah.
Disebut Hari Arofah karena hari itu semua orang yang beribadah haji harus berada di padang Arofah, yang merupakan bagian dari wilayah Mekkah. Batasan wilayah Mekkah itu bukan melalui keputusan Parlemen atau institusi politik atau keputusan mana pun, melainkan melalui wahyu, yaitu berkenaan dengan sabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Karena perkara ini adalah masalah Dien, masalah ibadah, maka harus sesuai Hadits Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.
Maka siapa yang melakukan Wukuf bukan di wilayah itu, tidak sah wukuf-nya.
Hari Arofah adalah hari dimana kaum muslimin melakukan wukuf. Wukuf artinya dimana seseorang berdiri dari sejak tergelincirnya matahari (Dhuhur), sholat Dhuhur, mendengarkan Khutbah dan sesudahnya sampai sore hari (kira-kira jam 17.00).
Seluruh waktu tersebut untuk berdo’a, memohon kepada Allooh سبحانه وتعالى, meminta apa saja yang diinginkan. Bayangkan, sholat Dhuhur ketika itu dijama’ Taqdiim dan di Qoshor dengan sholat Ashar. Sholat Dhuhur yang 4 rokaat menjadi 2 rokaat. Sholat Ashar 4 rokaat menjadi 2 rokaat. Sholat Ashar ditarik waktunya dengan waktu sholat Dhuhur (di-Taqdiim). Waktu sholat kira-kira 10 menit dan Khutbahnya kira-kira 20 menit. Maka efektif waktu hanya 30 menit, berarti jam 12.30 sudah selesai sholat dan mendengarkan khutbah. Dan selebihnya adalah untuk berdoa.
Yaitu meminta kepada Allooh سبحانه وتعالى, memohon ampun, kemudahan hidup, mohon diberkahi, mohon masuk ke dalam surga, mohon dijauhkan dari adzab, dan sebagainya, meminta apa saja, waktunya sampai menjelang sore hari. Bahkan sholat Maghrib tidak boleh di awal waktu, melainkan sholat Maghrib dijama’ Ta’khiir dengan sholat Isya.
Apabila sudah terbenam matahari maka jamaah haji keluar dari Arofah menuju Muzdalifah. Boleh berjalan kaki, boleh berkendaraan. Bila orang tiba di Muzdalifah kira-kira jam 22.00 maka ia melakukan sholat Maghrib 3 rokaat dan sholat Isya 2 rokaat. Di jama’ Ta’khiir dan sholat Isya di-Qoshor. Semua itu adalah bagian dari afdholiyyah(keutamaan) yang Allooh سبحانه وتعالى berikan kepada kita.
Waktu antara 12.30 sampai sore hari menjelang Maghrib adalah waktu untuk berdo’a, maka waktu antara Maghrib sampai tiba di Muzdalifah adalah dalam keadaan Safar (perjalanan). Dan berdo’a dalam keadaan Safar, do’anya tidak ditolak oleh Allooh سبحانه وتعالى.
Maka bila seseorang di saat Safar itu betul-betul memanfaatkan (secara maksimal) untuk memohon, bertaqarrub, bermunajat, mengadu kepada Allooh سبحانه وتعالى, maka semuanya akan dikabulkan dan akan diberikan kepada orang tersebut. Maka bila insya Allooh anda akan menunaikan ibadah haji di tahun-tahun mendatang, pahamilah dan perhatikan benar-benar, bahwa waktu (saat) itulah saat yang istimewa yang diberikan kepada anda. Itulah yang disebut Hari Arofah.
Bagi orang yang menunaikan ibadah Haji, mereka wukuf di Arofah, maka bagi kita yang tidak sedang berhaji, melakukan Shoum (Puasa) Sunnah. Maknanya adalah kita yang tidak berhaji ikut (berpartisipasi) mencicipi rasa haus, lapar, kena panas matahari yang dialami oleh orang yang sedang berhaji. Meskipun sekarang di Arofah, sudah semakin dipermudah fasilitasnya.
Hari Arofah adalah hari ke-sembilan Dzul Hijjah (tanggal 9 Dzul Hijjah).
Hadits dari ‘Aa’isyah رضي الله عنها, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ
“Tiada hari dimana Allooh terbanyak membebaskan hamba-Nya dari api neraka melebihi daripada hari Arofah”. (Hadits riwayat Imaam Muslim no: 3354).
Maksudnya, ada hari dimana terjadi kejadian besar yaitu Allooh سبحانه وتعالى membebaskan banyak manusia, bahkan terbanyak manusia terbebaskan dari api neraka adalah pada hari Arofah.
Mungkin ada hari-hari biasa dimana Allooh سبحانه وتعالى membebaskan orang dari api neraka, tetapi jumlahnya tidak banyak. Misalnya pada setiap malam bulan Romadhoon, Allooh سبحانه وتعالى membebaskan orang dari api neraka. (Ini bertentangan dengan Hadits Dho’iif yang sering diucapkan oleh para ustadz dan mubaligh, yang dikatakan bahwa bulan Romadhoon itu sepuluh hari pertama adalah Rohmah, sepuluh hari kedua adalah Maghfiroh – ampunan dari Allooh – dan sepuluh hari ketiga adalah pembebasan dari api neraka). Yang benar adalah ketika bulan Romadhoon, setiap malam Allooh سبحانه وتعالى bebaskan banyak hamba-hamba-Nya yang shoolih dari api neraka. Jadi Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda bahwa pembebasan manusia dari api neraka adalah setiap malam pada malam-malam bulan Romadhoon, bukan hanya sepuluh hari ketiga-nya saja.
Tetapi dalam satu hari Arofah (selama 24 jam), Allooh سبحانه وتعالى membebaskan sekian banyak manusia dan bilangannya lebih banyak dibanding hari-hari yang lain. Maka disinilah kita punya peluang, kalau kita ingin dibebaskan dari api neraka oleh Allooh سبحانه وتعالى, maka di tanggal 9 Dzul Hijjah itulah kesempatannya. Daftarkan sedini mungkin, sejak sebelum hari itu, secara fisik dan mental, agar pada hari itu memohon supaya kita diberkahi dalam hidup, kemudian diberikan surga oleh Allooh سبحانه وتعالى pada hari Akhirat, dan dijauhkan dari adzab (siksa) dan murka Allooh سبحانه وتعالى.
Kalau mereka yang melakukan Wukuf di Arofah lebih besar kemungkinannya, maka kita yang di luar Arofah pun mempunyai kemungkinan (peluang), karena Rosuululloohصلى الله عليه وسلم tidak menjelaskan bahwa itu hanya untuk Jamah Haji saja. Dalam hadits tersebut, tidak ada pejelasan bahwa orang yang akan dibebaskan dari api neraka hanyalah orang yang menunaikan ibadah Haji saja. Maka dengan demikian kita pun juga punya peluang.
Selanjutnya dalam Hadits (pertama) dikatakan, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ »
“Allooh mendekat kepada hamba-Nya kemudian berbangga kepada para malaikat-Nya dan berfirman: Apa yang diinginkan oleh hamba-hamba-Ku?” (Hadits riwayat Imaam Muslim no: 3354).
Hadits ini gabungan dengan Hadits Qudsi, dan hadits ini shohiih, diriwayatkan oleh Imaam Muslim. Maka kita tidak perlu ragu, yakinkan pada diri kita bahwa Hari Arofah adalah hari yang agung, Allooh سبحانه وتعالى membebaskan hamba-hamba-Nya dari api neraka, siapa yang ingin dibebaskan dari api neraka bermunajatlah pada hari itu.
Hadits (kedua) berikutnya adalah dari Abi Qotadah رضي الله عنه, Nabi صلى الله عليه وسلم ditanya tentang shoum (puasa) hari Arofah, maka Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
« يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ »
“Allooh menghapus dosa-dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang”. (Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 2804)
Maksudnya, siapa yang berbuat salah maka salah orang itu akan dihapus dosa-dosanya oleh Allooh سبحانه وتعالى dengan hanya melakukan shoum satu hari pada hari Arofah. Dalam Hadits tersebut dikatakan “Yukaffiru” yang artinya “Menghapus”, yaitu menghapus berbagai kesalahan, dosa, dan sebagainya, semuanya itu akan Allooh سبحانه وتعالى hapuskan dari diri kita. Kita harus yakin, karena beritanya adalah dari Rosuululloohصلى الله عليه وسلم.
Hadits (ketiga), dari ‘Abdullooh bin ‘Amr bin Syu’aib رضي الله عنهماdari ayahnya, dari kakeknya, semoga Allooh سبحانه وتعالى meridhoi keduanya, Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
خير الدعاء دعاء يوم عرفة وخير ما قلت أنا والنبيون من قبلي لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير
“Sebaik-baik do’a adalah berdo’a pada hari Arofah”. (Hadits Riwayat Imaam At Turmudzy no: 3585)
Bahkan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم mengisyaratkan bahwa: “Sebaik-baik yang aku katakan dan lebih baik daripada perkataan para nabi-nabi sebelumku adalah :
Laa illaaha illallooh wahdahu laasyariikalah, lahul mulku walahul hamdu wahuwa ‘alaa kulli syai ‘in qodiir.
Bahkan melalui Abu Hurairoh رضي الله عنه, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
من قال لا إله الا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير مائة مرة كانت له عدل عشرة رقاب وكتبت له مائة حسنة ومحيت عنه مائة سيئة وكانت له حرزا من الشيطان يومه ذلك حتى يمسي ولم يأت أحد أفضل مما جاء به الا امرؤ عمل { أكثر من ذلك ومن قال في يوم مائة مرة سبحان الله وبحمده مائة مرة حطت خطاياه وان كانت مثل زبد البحر
“Barangsiapa yang membaca ‘Laa illaaha illallooh wahdahu laasyariikalah, lahul mulku walahul hamdu wahuwa ‘alaa kulli syai ‘in qodiir’, maka dia berhakmendapatkan pahala sebesar pahala membebaskan seratus orang hamba sahaya dan mendapatkan seratus kebajikan dan dihapus seratus kesalahan dan dibentengi dari syaithoon pada hari itu sampai sore harinya, kecuali ada seseorang yang beramal lebih baik dari itu dan barangsiapa yang membaca setiap hari seratus kali ‘Subhaanallooh wa bihamdihi’ maka dihapus kesalahannya walaupun sebanyak buih di lautan”. (Hadits Riwayat Imaam Ahmad no: 8860 dan menurut Syaikh Syu’aib Al Arna’uth sanadnya shohiih sesuai dengan syarat shohiih Muslim)
Maksudnya, siapa yang berdzikir dengan membaca Kalimat tersebut diatas sebanyak seratus kali setiap hari, sama dengan membebaskan seratus orang hamba sahaya.
Kalimat tersebut juga sering kita baca (ucapkan) pada setiap selesai sholat Fardhu. Terutama 10 kali pada ba’da sholat Shubuh dan ba’da sholat Maghrib.
Maknanya sangat besar: Tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar kecuali hanya Allooh Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya segala pujian. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Do’a (dzikir) tersebut melambangkan Tauhid, hendaknya diucapkan berulang-ulang, terutama pada hari Arofah (9 Dzul Hijjah).
Al Ud-hiyah (Qurban).
Maksudnya adalah penyembelihan hewan Qurban. Qurban artinya ibadah. Kalau penyembelihan dilakukan bukan dalam rangka pendekatan kepada Allooh سبحانه وتعالى, maka itu termasuk dalam kategori syirik.
Contoh: Orang menyembelih seekor kerbau atau hewan lainnya, lalu kepala hewan itu dibuat sesaji kepada dedemit, penunggu hutan, atau penjaga jalan, supaya jalan itu tidak menimbulkan kecelakaan, atau supaya ketika menebang pohon di hutan tidak ada gangguan, atau ketika membangun gedung supaya tidak ada korbannya, dan semacam itu, maka penyembelihan semacam itu adalah bagian dari syirik.
Qurban adalah ibadah, dimana hewan yang di-Qurban-kan adalah tertentu, waktunya tertentu, dengan cara tertentu, yang semuanya ada ketentuannya dalam Syar’i.
Dalam Al Qur’an Surat Al Hajj (22) ayat 37 :
لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allooh, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allooh telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allooh terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.”
Maksudnya, yang sampai kepada Allooh سبحانه وتعالى adalah ketaqwaan dari orang yang ber-Qurban itu.
Lihatlah misalnya, ketika Nabi Ibrahim mendapat perintah menyembelih (Qurban) puteranya, Isma’il. Yang dilihat oleh Allooh سبحانه وتعالى bukannya Isma’il, melainkan ketaqwaan mereka yaitu Nabi Ibrahim dan puteranya.
Kata Ismail ketika itu: “Wahai ayahku, lakukan apa yang diperintahkan Allooh kepadamu, sesungguhnya akan engkau temui aku dalam keadaan sabar”.
Tetapi demikian rasa pengabdian Nabi Ibrahim kepada Allooh سبحانه وتعالى sampai anaknya pun ia kurbankan padahal anaknya itu yang paling ia sayangi, beliau ikhlaskan karena Allooh سبحانه وتعالى, itulah Taqwa.
Nabi Ibrahim berani mengurbankan sesuatu bahkan sesuatu yang paling mahal baginya, beliau berani mengurbankan sesuatu yang paling luar biasa dalam dirinya, karena Allooh سبحانه وتعالى, itulah yag disebut Taqwa.
Itulah makna yang harus selalu kita bawa, bahwa Taqwa bermakna pengurbanan.
Ayat tersebut jelas-jelas mengajarkan kepada kita tentang adanya syari’at ber-Qurban. Ditambah dengan tiga Hadits yaitu :
Pertama: Hadits dari Anas bin Maalik رضي الله عنه (orang yang berhidmat di rumah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم tidak kurang dari 10 tahun) berkata:
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
“Rosuulullooh ber-Qurban dengan dua ekor qibas (domba) yang gemuk-gemuk, bertanduk, sehat. Beliau menyembelih sendiri dengan kedua tangannya, membaca Bismillah dan bertakbir sambil meletakkan kakinya pada pundak dombanya”. (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 5565 dan Imaam Muslim no: 5199)
Maksudnya : Bila kita ber-Qurban bukan hanya seekor, tetapi boleh dua ekor atau lebih. Di Indonesia sering kita lihat, hewan untuk Qurban gemuk, tetapi dibuat cacat, yaitu dikebiri. Kambing atau domba yang dikebiri tidak sah untuk Qurban, karena hewan itu termasuk cacat. Bertanduk, tetapi sangat kurus, juga tidak boleh untuk Qurban.
Yang paling penting, diingatkan bahwa untuk Qurban yang hendak disembelih hendaknya hewan yang memenuhi standar persyaratan. Bila perlu lebih baik lagi, misalnya, cari hewan yang gemuk, bertanduk, sehat, ukurannya besar. Jadi ada nilai plus.
Dalam Hadits tersebut dikatakan bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم menyembelih sendiri, tidak menyuruh orang lain. Maka kalau kita ingin menghidup-kan sunah Rosuul, hendaknya orang yang ber-Qurban itu menyembelih sendiri.
Itu lebih “nyunnah”. Kalau tidak bisa menyembelih sendiri, paling tidak ikut menyaksi-kan penyembelihan hewan Qurbannya itu. Maka siapa yang ingin sempurna (afdhol) ber-Qurban, ikutilah contoh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.
Dalam Hadits, ada seorang sahabat bernama Abu Murdah ber-Qurban sebelum sholat (maksudnya sebelum sholat ‘Iedul Adha), lalu Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda :
“Itu adalah penyembelihan untuk dimakan keluarganya, bukan Qurban”.
Lalu Abu Murdah berkata: “Ya Rosuulullooh, saya ingin sekali ber-Qurban, tetapi yang kami punya tinggal seekor seekor domba jantan yang belum dewasa, bagaimana?”. Sabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم: “Berkorbanlah dengan dombamu yang belum dewasa itu, tetapi itu tidak layak bagi siapapun selain kamu”.
Maksudnya, karena Abu Murdah salah caranya, yaitu ia menyembelih Qurban belum saatnya, yaitu sebelum sholat ‘Iedul Adha, padahal ia sangat ingin ber-Qurban, dan yang ada tinggal seekor domba jantan yang belum cukup umur, maka Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم membolehkan ia ber-Qurban dengan domba yang belum cukup umur itu, tetapi itu hanya bagi Abu Murdah, tidak boleh terulang dan tidak boleh terjadi pada sipapun.
Artinya untuk ber-Qurban, hewan Qurban harus memenuhi syarat, seperti Hadits berikut ini :
Dari Anas bin Maalik رضي الله عنه, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
“Barangsiapa ber-Qurban sebelum sholat ‘Iedul Adha, maka ia hanya menyembelih untuk dirinya. Barangsiapa menyembelih ba’da sholat ‘Iedul Adha, maka sempurnalah Qurbannya dan menepati sunnahnya kaum muslimin.”(Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 5546)
Kesimpulan, bahwa agenda kita selama 10 hari (Tanggal 1 – 10) di bulan Dzul Hijjah adalah :
- Shoum pada hari Arofah (9 Dzul Hijjah), dengan melakukan makan sahur. Karena Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda : “Dalam sahur itu ada berkah”.
- Sholat ‘Iedul Adha tanggal 10 Dzul Hijjah.
- Ber-Qurban (menyembelih hewan Qurban).
- Bertakbir, Tahmid dan Tahlil (mengucapkan Laa illaaha illallooh) sejak tanggal 1 Dzulhijjah. Ini adalah Sunnah yang mati di negeri kita. Karena sesungguhnya Sunnahnya adalah ber-Takbir sejak tanggal 1 Dzulhijjah. Tidak boleh ada rasa takut, ragu ataupun malu. Kita hendak kemana saja, hendaknya selalu bertakbir, sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai Khotib naik mimbar ketika sholat ‘Iedul Adha. Dan anda tidak usah takut dikatakan : Itu ajaran baru. Padahal itu ajaran Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم sejak 14 abad lalu, mengapa dikatakan ajaran baru?
- Taubat (bertaubat),
- Tahajud,
- Tilawatil Qur’an,
- Ihsan (berbuat baik terhadap sesama).
Ber-takbir dari tanggal 1 sampai dengan 10 Dzulhijjah, dari mana dalilnya?
Dalilnya adalah : Kembali kepada Hadits yang pertama diatas. (Hadits dari Ibnu ‘Abbas رضي الله عنه).
Para ‘Ulama diantaranya Ibnu Rojab Al Hanbali رحمه الله dan Ibnu Katsir رحمه الله mengatakan: “Pada hari-hari yang diutamakan itu (10 Hari Dzul Hijjah) jika seandainya seorang hamba melakukan ketaatan, melakukan ibadah, melakukan penghambaan terhadap Allooh سبحانه وتعالى maka ia berhak untuk dilipat-gandakan pahalanya oleh Allooh سبحانه وتعالى.Sebaliknya jika ada seorang hamba yang pada hari-hari yang diutamakan itu ternyata ia berbuat maksiat, berbuat dosa, tidak malu kepada Allooh سبحانه وتعالى, iapun akan dilipat-gandakan dosanya.
Maka bergegaslah kita untuk mendapatkan kebajikan dan barokah dari Allooh سبحانه وتعالى dan jangan justru ber-rencana untuk melakukan sesuatu kerusakan dan maksiat.
Taubat.
Maka Taubat (bertaubat) adalah ibadah. Firman Allooh سبحانه وتعالى:
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Bertaubatlah kalian kepada Allooh semuanya, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian termasuk orang yang beruntung”.
Berarti ibadah. Kalau kita lakukan pada hari ini (10 hari Dzul Hijjah), maka kita termasuk orang yang beruntung.
Demikian pula Tahajud, Tilawatil Qur’an, Ihsan (berbuat kebajikan), semuanya itu adalah agenda (rencana), silakan siapa di antara kita yang tahun ini akan mencoba, apakah mencoba semuanya ataupun sebagian, silakan.
Dan dianjurkan untuk setiap kali kita berdo’a: “Ya Allooh berikan kepada kami taufiq untuk mudah mengamalkan ajaran-ajaran-Mu”.
Kesimpulan dari Hadits-Hadits diatas adalah merupakan pelajaran bagi kita :
1. Pada tanggal 1 sampai dengan 10 Dzulhijjah adalah hari dan malam yang Allooh سبحانه وتعالى utamakan. Siapa yang ingin mendapatkan keutamaan dari Allooh سبحانه وتعالى, silakan lakukan ibadah-ibadah seperti disebutkan diatas.
2. Berjihad dijalan Allooh-pun tidak akan dapat menyaingi amal shoolih yang dilakukan pada hari-hari tanggal 1 – 10 Dzulhijjah.
3. Keutamaan yang Allooh سبحانه وتعالى berikan tersebut, hakekatnya merupakan rahmat Allooh سبحانه وتعالى kepada kita. Bukankah Allooh سبحانه وتعالى sangat sayang kepada kita?
4. Ajaran tentang Qurban dengan berbagai rinciannya antara lain :
a. Ditentukan jenisnya: yaitu domba, kambing, unta, sapi, kerbau.
b. Ditentuan waktunya: yaitu sesudah sholat ‘Iedul Adha.
c. Ditentukan syaratnya : Hewan tidak cacat, mencapai umur, sehat, dll.
d. Ditentukan bagi orang yang ingin ber-Qurban sejak 1 – 10 Dzul Hijjah tidak boleh memotong rambut dan kuku.
5. Allooh سبحانه وتعالى tidak menerima fisik dari hewan Qurban itu, melainkan yang diterima adalah Taqwa-nya (dari orang yang ber-Qurban).
6. Caranya: Disembelih sendiri, mengucapkan “Bismillahi Alloohu Akbar”, sampai juklaknya secara tehnis juga telah dicontohkan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.
Keutamaan Hari Arofah, dimana dianjurkan untuk berdoa: Laa illaaha illallooh wahdahu laasyariikalah, lahul mulku walahul hamdu wahuwa ‘alaa kulli syai ‘in qodiir.
7. Shoum (puasa).
8. Berita bahwa Allooh سبحانه وتعالى membebaskan hamba-Nya pada hari Arofah. Berita itu harus memicu kita untuk mendaftarkan diri, mudah-mudahan Allooh سبحانه وتعالى membebaskan kita dari api neraka.
Itulah Hadits-hadits yang mudah-mudahan anda yakin bahwa itu adalah ajaran Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, bukan sekedar kita dapatkan sebagai teori atau wawasan, tetapi marilah semaksimal mungkin kita perbuat (amalkan) mulai hari ini, tanggal 1 – 10 Dzul Hijjah.
Tanya-Jawab:
Pertanyaan :
Yang dimaksud tidak memotong rambut, apakah itu termasuk kumis, jenggot, bulu ketiak dan rambut-rambut yang lain?
Jawaban:
Semua rambut dan bulu, yaitu rambut kepala, rambut ketiak, rambut kemaluan, kumis dan jenggot. Semua itu sejak 1 – 10 Dzulhijjah tidak boleh dipotong (dicukur). Demikian pula kuku tangan dan kaki.
Pertanyaan:
Hadits pertama, yang dari Ibnu ‘Abbas رضي الله عنه juga termuat dalam Kitab Riyaadhush Shoolihiin, dikatakan disitu bahwa ibadah utama pada sepuluh hari Dzul Hijjah adalah Shoum Sunnah. Tetapi pada keterangan lain, seperti juga dijelaskan diatas bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم shoum hanya pada Hari Arofah saja. Mengapa berbeda, mohon penjelasan.
Jawaban:
Shoum yang Mutlak atau Muqoyat adalah masuk dalam kategori Keutamaan ibadah tanggal 1 – 10 Dzul Hijjah. Jadi kalau kita ingin melakukan Shoum sejak tanggal 1 – 9 Dzul Hijjah, maka itu boleh. Shoum sejak tanggal 1 – 8 Dzulhijjah adalah Shoum Mutlak. Disebut Mutlak dan boleh, karena tidak termasuk Shoum yang dilarang. Shoum yang dilarang misalnya hari Jum’at atau Sabtu, atau hari-hari Tasyrik. Di luar hari-hari yang dilarang itu berarti boleh Shoum.
Perkara ibadah yang boleh apabila dilakukan pada hari-hari yang afdhol, maka pahalanya akan dilipat-gandakan oleh Allooh سبحانه وتعالى. Yang Shoum Muqoyat adalah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Dalilnya: Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Kalau aku hidup sampai tahun yang akan datang saya benar-benar akan shoum pada hari ke- 8 dan 9 Dzul Hijjah.” (Disebut Hari Tarwiyah). Jadi kalau kita ingin ibadah dari tanggal 1 – 10 Dzul Hijjah semuanya itu afdhol. Jangankan sudah di-Nash-kan, yang tidak termasuk dalam Nash-pun kalau itu amalan shoolih maka amal-shoolih yang dilakukan pada hari-hari yang afdhol akan Allooh lipat-gandakan pahalanya.
Pertanyaan:
Bagaimana pembagian daging hewan Qurban yang benar ?
Jawaban :
Ada tiga pihak (bagian), yaitu :
1) Sepertiga untuk orang yang ber-Qurban,
2) Sepertiga untuk tetangga, handai-taulan,
3) Sepertiga untuk Fakir-miskin.
(Sama dengan pembagian daging hewan ‘Aqiqoh)
Namun pada prakteknya tentu tidak persis seperti itu. Bagi yang ber-Qurban biasanya mengambil sedikit saja, selebihnya dibagikan untuk orang lain. Apalagi kalau dilihat di sekelilingnya lebih banyak yang membutuhkan, lalu yang ber-Qurban dengan sukarela tidak mengambil haknya, maka bagiannya itu menjadi shodaqoh. Jadi ia akan mendapat pahala dobel, yaitu pahala ber-Qurban dan pahala Shodaqoh.
Pertanyaan:
Afdhol-nya memang orang yang ber-Qurban itu yang menyembelih hewan Qurban. Tetapi bila seseorang di Jakarta ingin ber-Qurban untuk orang-orang daerah, lalu yang ber-Qurban itu tidak bisa menyembelih sendiri. Bagaimana?
Jawaban:
Disinilah ke-istimewaan dan ke-indahan Islam.Menyembelih sendiri hewan Qurban adalah Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Tetapi kalau kita pandang ada suatu daerah yang orang-orangnya sangat membutuhkan dan mengharapkan atas daging Qurban, maka secara hukum hewan (uang pembeli hewan) itu dikirim ke sana dan disembelih oleh orang di daerah itu, adalah boleh dan termasuk berpahala dua kali lipat. Yaitu pahala Qurban dan pahala Shodaqoh, untuk memberikan kebahagiaan kepada orang di daerah.
Pertanyaan:
Kalau konteksnya dengan Nadzar, lalu siapakah yang berhak menerima dagingnya?
Jawaban:
Nadzar adalah sesuatu perbuatan yang statusnya boleh bisa berubah menjadi wajib.
Maka bila ada sesorang ber-nadzar, misalnya Nadzar hendak ber-Qurban, maka ia Wajib ber-Qurban. Ber-Qurbannya menjadi Wajib, meskipun semula Qurban itu hukumnya Sunnah Mu’akadah. Apalagi kalau nadzar-nya didefinitifkan, misalnya: Ia hendak ber-Qurban tahun 1428 Hijriyah, maka tahun ini ia Wajib ber-Qurban. Yang berhak menerima dagingnya adalah sama dengan Qurban biasa.
Haditsnya, dari ‘Imron bin Hushoin رضي الله عنه, bahwa beliau mendengar Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
النذر نذران فما كان من نذر في طاعة الله فذلك لله وفيه الوفاء وما كان من نذر في معصية الله فذلك للشيطان ولا وفاء فيه ويكفره ما يكفر اليمين
“Nadzar itu ada dua macam, maka barangsiapa yang bernadzar dalam keta’atan pada Allooh maka itu adalah karena Allooh dan harus ditepati, dan barangsiapa yang bernadzar pada maksiat terhadap Allooh maka itu untuk syaithoon dan tidak boleh dipenuhi dan kaffarotnya (penghapusnya) adalah kaffarotul yamiin (sumpah).”.(Hadits riwayat Imaam An Nasaa’i no: 3845)
(Maksudnya, nadzar-nya harus dilaksanakan).
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya ber-Qurban secara berkelompok, misalnya 7 orang ber-Qurban dengan seekor sapi?
Jawaban:
Kalau 1 ekor sapi untuk ber-Qurban 7 orang, secara Nash itu dibolehkan. Yang tidak dibolehkan adalah 1 ekor kambing untuk ber-Qurban 40 orang. Seperti yang biasa dilakukan di sekolah-sekolah. Anak-anak murid sekolah yang sekian banyaknya itu disuruh bersama-sama membeli hewan Qurban, sapi atau kambing lalu disembelih. Yang demikian itu bukan Qurban melainkan shodaqoh biasa. Sebagai Qurban, itu tidaklah sah.
Pertanyaan:
Tentang tidak boleh memotong rambut dan kuku sejak tanggal 1 – 10 Dzul Hijjah itu berupa Wajib atau Sunnat? Dengan pengertian, kalau dilanggar menjadi berdosa atau tidak berdosa?
Jawaban:
Adanya istilah: Wajib, Sunnat, Makruh, Harom atau Mubah, adalah muncul pada masa Fuqoha (para ahli hukum Islam). Istilah itu belum lahir pada zaman Shohabat.
Kalau kita ingin mengikuti apa yang menjadi budaya dan kebiasaan serta Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dan para shohabat, maka mereka (para shohabat) itu tidak melihat (memandang) apakah itu wajib, sunnah, makruh atau harom atau mubah, karena memang istilah-istilah tersebut belum ada. Kata mereka: “Yang penting, kalau itu datang dari Rosuul, maka kami lakukan”.
Seperti dalam Hadits Abu Hurairoh رضي الله عنه, bahwa beliau mendengar Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda :
أَبُو هُرَيْرَةَ يُحَدِّثُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ »
“Apabila aku larang kalian akan sesuatu, maka hentikan dan apabila aku perintahkan kepada kalian sesuatu, maka lakukanlah sekuat mungkin yang kamu dapat lakukan. Sebab binasanya orang-orang sebelum kalian, tidak lain karena banyak bertanya dan menyelisihi Nabi mereka”. (Hadits riwayat Imaam Muslim no: 6259)
Itu adalah kriteria bahwa para shohabat ketika itu, apabila mereka melihat Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم melakukan sesuatu atau menyatakan sesuatu, langsung mereka mengikutinya. Apabila Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم melarang atau menjauhi sesuatu, maka langsung para shohabat menghentikan (menjauhi)nya.
Ada suatu riwayat yang (menyatakan kepada kita agar dibuat sebagai pelajaran) menceritakan bahwa: Cincin emas dipakai oleh salah seorang shohabat. Lalu Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Itu bukan pakaian laki-laki umatku”.
Langsung shohabat itu melepaskan dan membuang cincin emasnya itu.
Intinya, taat dan patuhnya para shohabat kepada Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم adalah demikian besar dan tinggi, sehigga mereka dipercaya oleh Allooh سبحانه وتعالى menjadi manusia pengemban Islam ini menjadi berjaya.
Tetapi ketika semangat umatnya sudah menurun, menganggap sunnah itu ringan, tidak dilakukan juga tidak apa-apa. Ini makruh, dilakukan juga tidak ada dosanya; ketika sudah seperti itu, akhirnya menjadi umat yang memilih-kasih Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.
Banyak sunnah-sunnah yang ditinggalkan, banyak yang dilaksanakan tidak dengan sempurna, maka Islam ini menjadi meredup, bahkan umat Islam menjadi lemah.
Maka pesan untuk diri kami sendiri dan untuk anda sekalian adalah: Segala sesuatu yang Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم sabdakan (dalam Hadits di atas) : Jangan menyentuh rambut dan kuku, maksudnya sebagai penegasan agar jangan sekali-kali memotongnya.
Kalau diartikan secara Fiqih, maka memotong rambut ketika 1 – 10 Dzulhijjah adalah Makruh. Tetapi secara Sunnah, apa yang keluar dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم hendaknya kita laksanakan.
Catatan bagi Panitia penyembelihan hewan Qurban.
Agar Ud-hiyah atau ibadah Qurban kita utuh, sempurna pahalanya, tidak ada cacat dan kurang, ketika menyembelih hewan Qurban, janganlah menjadikan kepala kambing, sapi, kulitnya atau kakinya digunakan sebagai upah untuk orang yang meyembelih (memotong). Hendaknya disediakan dana secara khusus untuk Upah si Penyembelih hewan itu. Jadi ongkos potong, biaya pemeliharaan hewan sebelum disembelih, biaya kebersihan dllnya hendaknya dibebankan (dimintakan) kepada orang yang ber-Qurban. Jangan dibebankan kepada Panitia.
Sekian bahasan kita, mudah-mudahan bermanfaat. Kita akhiri dengan Do’a Kafaratul Majlis:
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Jakarta, Senin malam, 1 Dzulhijjah 1427 H – 10 Desember 2007 M.
—– 0O0 —–
Silakan download PDF : Keutamaan Dzul Hijjah AQI 101207 FNL
aslm ustad
ana izin copy artikel ini untuk disebar ke milis.
Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh, silakan saja…. semoga bermanfaat
Syukron… ane baru.. buka.. ini website… belum sempet baca sih.. tapi ane yakin berguna
Asslamu’alaikum ustadz , ustadz saya mau tanya , mungkin gak sesuai dengan kajian yang di atas , tp gak apa2 ya tadz ?
ustadz saya mau tanya seputar bulan robi’ul awal, apa benar ustadz bulan itu banyak faedahnya ? terus sunah2 apa yang bisa dilakukan di bulan robi’ul awal ? oiya tadz kemaren saya mendengar kutbah dari seorang ustadz waktu solat jum’at kemarin , kemudian ustadz itu membacakan sebuah hadist kalo gak salah seperti ini tadz , Rosulullah SAW bersabda : “barang siapa yang mengingat hari kelahiranku niscaya dia akan mendapatkan syafa’at ku dan barang siapa yang menginfak kan sebagian hartanya untuk mengingat hari kelahiran ku maka sesungguhnya dia telah mensodakoh kan sebuah gunung emas di jalan Allah”, kebetulan kutbah jum’at kemarin membahas tentang maulid nabi tadz , apa benar demikian tadz ? Syukron sebelumnya ustadz. wassalamu’alaikum.