Hukum tentang Nyanyian dengan Musik
(Transkrip Ceramah AQI 180213) – Seri Kajian: “Yahudi & Media Massa”
HUKUM TENTANG NYANYIAN DENGAN MUSIK
oleh: Ust. Achmad Rofi’i, Lc.M.Mpd
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Muslimin dan muslimat yang dirahmati Allooh سبحانه وتعالى,
Masih merupakan kelanjutan dari rangkaian bahasan kita tentang “Yahudi & Media Massa”, maka kali ini akan kita kaji “Hukum tentang Nyanyian dengan Musik”. Dan pada kajian mendatang barulah akan kita bahas “Hukum tentang Film, Sinetron, Lawak serta berbagai pertunjukan seperti: Gulat, Tinju dan Sepakbola” dipandang dari sisi Syari’at Islam. Hal ini agar jelas bagi kaum Muslimin, bahwa Syari’at Islam itu mempunyai koridor / batasan-batasan mana yang boleh dan mana yang terlarang terhadap suatu acara Hiburan. Jangan sampai seorang Muslim menganggap bahwa acara-acara Hiburan itu tidak ada kaitannya sama sekali (dikotomi) dengan dien (agama); karena anggapan yang demikian itu adalah Sekulerisme.
I. Hukum tentang Nyanyian dengan Musik
Bila diadakan penelitian, mungkin hanya segelintir orang saja yang tidak suka dengan Nyanyian dan Musik. Marilah kita coba telusuri status perkara “Nyanyian dengan Musik” (– yang di zaman sekarang ini oleh sebagian kalangan dianggap sebagai “gaya hidup modern” –) apabila ia ditinjau dari Syari’at Islam berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم yang shohiihah serta berdasarkan pemahaman 3 generasi terbaik ummat Islam yang telah mendapat rekomendasi langsung dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم sendiri, yakni: para Shohabat, At Taabi’iin, dan Taabi’ut Taabi’iin. Merekalah 3 (tiga) generasi yang dikatakan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم sebagai “sebaik-baik manusia”.
Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. At Taubah (9) ayat 100:
وَالسَّابِقُونَ الأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللّهُ عَنْهُمْ وَرَضُواْ عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَداً ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Artinya:
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allooh ridho kepada mereka dan merekapun ridho kepada Allooh dan Allooh menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.”
Kemudian dalam Hadits Riwayat Al Imaam Al Bukhoory no: 2652 dan Al Imaam Muslim no: 6635, dari Shohabat ‘Abdullooh bin Mas’uud رضي الله عنه, ia berkata bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِى ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
Artinya:
“Sebaik-baik manusia adalah (orang yang hidup) pada masaku ini (– yaitu generasi Shohabat –), kemudian yang sesudahnya (– generasi At Taabi’iin –), kemudian yang sesudahnya (– generasi Taabi’ut Taabi’iin –).”
Dengan demikian kita dapat mengetahui hakekat perkara “Nyanyian dengan Musik” secara benar, berdasarkan Iman dan ‘Ilmu; bukan diatas hawa nafsu, emosi serta ‘ashobiyyah yang merupakan ciri-ciri orang yang Jaahil dan Taqlid. Oleh karena ciri orang beriman itu adalah senantiasa memiliki sikap “sami’na wa atho’na” terhadap dalil yang didasarkan atas pemahaman yang benar dari kalangan Pendahulu Ummat yang shoolih. Bukan diatas hawa nafsu orang-orang di zaman sekarang yang notabene mereka itu tidak mendapat rekomendasi sebagai “calon surga” ataupun “generasi terbaik”, sebagaimana Pendahulu Ummat yang shoolih mendapatkan rekomendasi itu langsung dari Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuul-Nya صلى الله عليه وسلم.
Apabila kaum Muslimin hendak mengetahui kebenaran, maka carilah kebenaran itu dari orang yang “sudah pasti jaminannya” dari Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuul-Nya صلى الله عليه وسلم, jangan mengambil ‘ilmu (dien) dari orang-orang yang mengutamakan hawa nafsu atau orang-orang yang berbicara tanpa ‘ilmu; karena sikap yang demikian itu hanya akan membawanya pada kesesatan.
Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. Al Baqoroh (2) ayat 285:
آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِ وَقَالُواْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ
Artinya:
“Rosuul telah beriman kepada Al Qur’an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allooh, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rosuul-rosuul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rosuul-rosuul-Nya”, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami ta`at”. (Mereka berdo`a): “Ampunilah kami ya Robb kami dan kepada Engkaulah tempat kembali”.
Juga firman-Nya dalam QS. Al Mu’minuun (23) ayat 71 :
وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ وَمَن فِيهِنَّ بَلْ أَتَيْنَاهُم بِذِكْرِهِمْ فَهُمْ عَن ذِكْرِهِم مُّعْرِضُونَ
Artinya:
“Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Bahkan Kami telah memberikan peringatan kepada mereka, tetapi mereka berpaling dari peringatan itu.”
Sebelum memulai bahasan tentang Nyanyian dengan Musik, hendaknya kita meletakkan landasan yang benar dalam memandang kehidupan kita di dunia ini terlebih dahulu, yakni bahwa:
1) Setiap Muslim semestinya menyadari bahwa hidupnya di dunia ini adalah serius, bukan perkara main-main belaka.
Jikalau seorang Muslim memahami ‘aqiidah ini, maka ia akan menyadari bahwa kehidupannya di dunia ini bukan untuk tertawa-tawa, bukan untuk bermain-main serta banyak menghibur diri belaka; tetapi hidupnya di dunia ini adalah sesuatu perkara yang serius yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allooh سبحانه وتعالى. Adakah ia tergolong orang yang beriman ataukah orang yang kaafir.
Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. Al Qiyamah (75) ayat 36 sebagai berikut:
أَيَحْسَبُ الْإِنْسَانُ أَنْ يُتْرَكَ سُدًى
Artinya:
“Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung-jawaban)?”
Hidup ini adalah untuk mujaahadah, untuk mengabdi sesuai dengan kehendak Allooh Robbul ‘alamiin; dan bukan sekedar sesuai selera, kepuasan serta kesenangan diri semata-mata.
Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. Adz Dzaariyat (51) ayat 56:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Artinya:
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.”
2) Setiap Muslim hendaknya sadar bahwa hidup di dunia yang fana ini adalah merupakan jembatan baginya menuju kehidupan akhirat yang abadi kelak.
Bila hal ini tidak disadari oleh seorang Muslim, maka tidak aneh jika kehidupannya itu tidak jauh berbeda dengan kehidupan hewan. Hewan itu rotasi kehidupannya hanya sekedar memenuhi pencariannya atas materi antara lain berupa makanan – minuman – tempat tinggal – bermain-main, lalu mencari pasangan (jantan / betina) untuk melepas syahwat serta beranak-pinak. Setelah materi itu didapatnya, maka dinikmatinya lah sampai kenyang, lalu tidurlah dia, dan apabila bangun dan sudah lapar lagi, maka dicarinyalah lagi materi itu. Demikian terus-menerus rotasi kehidupan hewan.
Apabila seorang Muslim hanya mempunyai tujuan sebatas mencari materi berupa makanan, minuman, rumah / tempat tinggal, kesenangan duniawi, mencari pasangan hidup dan memiliki keturunan belaka; maka apa beda kehidupannya dengan kehidupan hewan?
Agar tidak menjadi demikian; hendaknya kita menjadikan apa yang dituntunkan oleh Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuul-Nya صلى الله عليه وسلم sebagai bagian dari kehidupan kita, yaitu jadikanlah dunia ini sebagai ladang untuk hari akherat kelak. Ladang adalah tempat kita menanam, tempat dimana kita berusaha agar tanaman yang kita tanam itu dapat tumbuh dengan subur dan baik. Jadi dunia ini hanyalah tempat bagi kita untuk menanam amalan-amalan yang shoolih agar ketika kita mati kelak maka kita akan menuai balasan kebajikan sebagaimana yang dijanjikan oleh Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuul-Nya صلى الله عليه وسلم. Berarti bukan di dunia ini balasannya, melainkan kelak di hari akherat lah kita berharap balasan tersebut dari Allooh سبحانه وتعالى.
Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. Al Hadiid (57) ayat 20:
اعْلَمُوا أَنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَزِينَةٌ وَتَفَاخُرٌ بَيْنَكُمْ وَتَكَاثُرٌ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ ۖ كَمَثَلِ غَيْثٍ أَعْجَبَ الْكُفَّارَ نَبَاتُهُ ثُمَّ يَهِيجُ فَتَرَاهُ مُصْفَرًّا ثُمَّ يَكُونُ حُطَامًا ۖ وَفِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ شَدِيدٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانٌ ۚ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
Artinya:
“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allooh serta keridhoan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.”
Juga sebagaimana dikatakan oleh Ali bin Abi Tholib رضي الله عنه (yang dapat kita temui dalam Shohiih Al Bukhoory, Kitab “Ar Riqooq” Bab ke-4. “Fii Al Amaali Wa Thuulihii”) :
وَقَالَ عَلِيٌّ ارْتَحَلَتِ الدُّنْيَا مُدْبِرَةً وَارْتَحَلَتِ الآخِرَةُ مُقْبِلَةً وَلِكُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا بَنُونَ فَكُونُوا مِنْ أَبْنَاءِ الآخِرَةِ ، وَلاَ تَكُونُوا مِنْ أَبْنَاءِ الدُّنْيَا فَإِنَّ الْيَوْمَ عَمَلٌ ، وَلاَ حِسَابَ وَغَدًا حِسَابٌ ، وَلاَ عَمَلَ
Artinya:
“Dunia pergi membelakangi, sedangkan akhirat datang menyambut, dan bagi masing-masingnya ada anak-anak (pecinta)-nya. Maka jadilah kalian termasuk ahli akhirat dan jangan menjadi ahli dunia. Hari ini (kehidupan dunia) adalah tempat beramal, bukan hisab; dan besok (kiamat) hanyalah ada hisab, tidak ada amal.”
3) Tuntunan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم itu harus dihidupkan, didzohirkan di muka bumi dan disemarakkan.
Di zaman ini, Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم justru terasing ditengah-tengah kaum Muslimin itu sendiri. Hal ini akibat merebaknya kejaahilan (kebodohan) kaum Muslimin atas ‘ilmu dien. Maka janganlah aneh kalau orang-orang kaafir tahu bagaimana mengeksploitasi titik-titik kelemahan manusia itu, lalu membidiknya secara tepat dengan menyajikan berbagai perkara yang memang disukai hawa nafsu dan syahwat manusia.
Laki-laki suka perempuan, maka disuguhkanlah wanita-wanita yang semakin hari dihias semakin cantik (tabarruj) dan diberikanlah mode-mode yang semakin terbuka aurotnya untuk meruntuhkan iman laki-laki. Manusia suka bersantai-santai, bermalas-malasan, terbuai dengan syahwat dan kenikmatan; maka diberilah berbagai perkara seperti musik, nyanyian-nyanyian yang melalaikan, khomr, dan lain sebagainya.
Namun dibalik semua itu, ada misi tersembunyi untuk meruntuhkan ‘aqiidah dan akhlaq kaum Muslimin. Maka bila kaum Muslimin itu sendiri lengah, dan tidak sadar-sadar juga; jangan heran kalau kemudian kaum Muslimin menjadi kalah dan harus menyerah. Na’uudzu billaahi min dzaalik.
Setelah memahami tiga perkara diatas, marilah kita perhatikan berbagai dalil berkenaan dengan “Nyanyian dan Musik” berikut ini:
Dalil berupa Ayat-Ayat Al Qur’an
1) Perhatikan firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. Al Isroo’ (17) ayat 64 :
وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَأَجْلِبْ عَلَيْهِم بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِي الأَمْوَالِ وَالأَوْلادِ وَعِدْهُمْ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلاَّ غُرُوراً
Artinya:
“Dan perdayakanlah siapa saja diantara mereka yang engkau (iblis) sanggup dengan suaramu (yang memukau), dan kerahkanlah terhadap mereka, pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki, dan bersekutulah dengan mereka pada harta dan anak-anak lalu beri janjilah kepada mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh syaithoon kepada mereka melainkan tipuan belaka.”
Al Imaam Ibnu Katsiir رحمه الله didalam Kitab Tafsiir–nya Jilid 9 halaman 40 mengatakan:
“Dan perdayakanlah siapa saja diantara mereka yang engkau (iblis) sanggup, dengan suaramu (yang memukau) – maknanya adalah Nyanyian (Al Ghinaa).”
Al Imaam Mujaahid bin Jabr رحمه الله, seorang ‘Ulama Ahlus Sunnah dari kalangan Taabi’iin (beliau hidup setelah masa Shohabat رضي الله عنهم) mentafsirkan kata “bishoutika” (بِصَوْتِكَ) sebagai Al Ghinaa wal Mazamir (nyanyian dan seruling), dan ayat tersebut menurut beliau رحمه الله adalah berkenaan dengan Laghwun wa Ghinaa (sesuatu yang melalaikan dan Nyanyian). Sehingga sepertiga awal ayat itu (Nyanyian, seruling dan sesuatu yang melalaikan / lahwun) bila dikaitkan dengan sepertiga ayat terakhirnya adalah tergolong “Apa yang dijanjikan oleh Syaithoon, yang tidak lain hanyalah merupakan suatu tipudaya”.
Demikianlah tafsiir QS. Al Isroo’ (17) ayat 64 menurut para ‘Ulama Ahlus Sunnah.
Kata orang zaman sekarang, bahwa musik itu menjadikan dirinya tenang, tentram dan puas. Bahkan sampai ada pernyataan bahwa menyiapkan bayi cerdas itu adalah dengan memperdengarkan alunan musik dekat kandungan ibunya. Padahal itu semua tidak lain hanyalah tipudaya syaithoon. Semestinya, seorang wanita Muslimah itu justru banyak membaca ayat-ayat Al Qur’an dan men-tadaburri-nya ketika ia mengandung. Adapun perasaan tenang – tentram – puas ketika mendengarkan alunan musik itu justru merupakan perangkap syaithoon untuk mengalihkan manusia dari mendengarkan firman Allooh سبحانه وتعالى. Seorang yang beriman itu tidak mungkin bisa ia merasa tenang – tentram – puas – bahagia dengan cara berma’shiyat kepada Allooh سبحانه وتعالى. Hatinya justru akan tenang dan tentram bila ia berdzikir.
Hal ini adalah sebagaimana firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. Ar Ro’d (13) ayat 28:
الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ ۗ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ
Artinya:
“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan berdzikir (mengingat) Allooh. Ingatlah, hanya dengan berdzikir (mengingat) Allooh-lah hati menjadi tenteram.”
2) Perhatikan firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. Luqman (31) ayat 6:
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُواً أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Artinya:
“Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allooh tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allooh itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”
Al Imaam Ibnu Katsiir رحمه الله didalam Kitab Tafsiir-nya Jilid 11 halaman 46 ketika menafsirkan ayat ini beliau رحمه الله mengatakan:
“Ketika Allooh سبحانه وتعالى menyebutkan keadaan orang-orang yang berbahagia, yaitu orang-orang yang berpegang-teguh dengan Kitabullooh dan mengambil manfaat dari mendengarkannya, sebagaimana Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. Az Zumar (39) ayat 23:
اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَابًا مُتَشَابِهًا مَثَانِيَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ هُدَى اللَّهِ يَهْدِي بِهِ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ هَادٍ
Artinya:
“Allooh telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Quran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Robb-nya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka ketika mengingat Allooh. Itulah petunjuk Allooh, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang disesatkan Allooh, niscaya tak ada baginya seorang pemimpin pun.”
Allooh سبحانه وتعالى kemudian membubuhkan penyebutan keadaan orang-orang yang sengsara, yaitu orang-orang yang menolak untuk mengambil manfaat dari firman Allooh سبحانه وتعالى, dan justru menghadapi untuk mendengarkan seruling, nyanyian, nada dan alat-alat pukul (musik); sebagaimana ‘Abdullooh bin Mas’uud رضي الله عنه berkata ketika menafsirkan firman Allooh سبحانه وتعالى “Wa minannaasi man yasytarii lahwal hadiitsi” (وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ): “Demi Allooh, dia adalah Nyanyian”.
Bahkan dikali lain, ‘Abdullooh bin Mas’uud رضي الله عنه menegaskannya lagi sebagai: “Nyanyian, demi Allooh yang tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Dia”; sambil beliau رضي الله عنه mengulanginya 3 kali.
Hal ini juga dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas, Jaabir, Ikrimah, Saa’id bin Zubair, Mujaahid, Makhuul, ‘Amr bin Syu’aib dan Ali bin Badziimah رحمهم الله.
Dan menurut Al Hasan Al Bashri رحمه الله, QS. Luqman (31) ayat 6 ini diturunkan berkaitan dengan Nyanyian dan Seruling….”
Dalam penafsiran lain:
“Yang dimaksud dengan “Yasytari lahwal hadiitsi” (يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ) adalah membeli penyanyi wanita.”
Lalu kemudian beliau (Al Imaam Ibnu Katsiir رحمه الله) membawakan Hadits Riwayat Al Imaam Al Baihaqy dalam As Sunnan Al Kubro no: 11379, dari Shohabat Abi Umamah رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
لا يحل بيع المغنيات ولا شراؤهن، وأكل أثمانهن حرام، وفيهن أنزل الله عز وجل عَلَيّ: وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ
Artinya:
“Tidak halal mengajari para penyanyi wanita, tidak boleh pula menjualnya, dan uang hasil penjualannya adalah Harom. Pada mereka lah Allooh سبحانه وتعالى turunkan ayat: “Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna” (Wa minannaasi man yasytarii lahwal hadiitsi / وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ).”
Betapapun Al Imaam Ibnu Katsiir رحمه الله men-dho’iif-kan Hadits ini karena Ali bin Yaziid, dan gurunya yaitu Al Qosiim bin ‘Abdurrohmaan, dan perowi darinya bernama ‘Ubaidullooh bin Zahr semuanya adalah dho’iif.
Kemudian Al Imaam Ibnu Katsiir رحمه الله membawakan perkataan Al Imaam Adh Dhohaaq رحمه الله tentang “Wa minannaasi man yasytarii lahwal hadiitsi” (وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ), yang mana beliau (Al Imaam Adh Dhohaaq رحمه الله) mengartikannya sebagai syirik.
Dimana penafsiran ini juga ditafsirkan oleh ‘Abdurrohman bin Zaid bin Aslaam رحمه الله.
Sedangkan Ibnu Jariir رحمه الله mengartikannya sebagai “Setiap perkataan yang menghalangi manusia dari ayat Allooh سبحانه وتعالى dan dari mengikuti jalan-Nya”.
Sampai disini adalah apa yang dapat disimpulkan dari tafsir Al Imaam Ibnu Katsiir رحمه الله dari QS. Luqman (31) ayat 6 ini.
Dengan demikian, maksud Hadits Abi Umamah رضي الله عنه diatas adalah bahwa mengajari menyanyi, mengajari musik dan lagu, menyelenggarakan pertunjukan musik dan lagu, menjualnya sehingga orang-orang pun menikmatinya, lalu ia memperoleh keuntungan daripada penjualannya tersebut; maka itu adalah Harom.
Dan jelaslah pula bahwa yang dimaksud sebagai “Yasytari lahwal hadiitsi” (يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ) dalam ayat tersebut juga adalah membeli Al Qiyaan (para biduanita / penyanyi perempuan) dan Al Mughanni (para penyanyi laki-laki).
Kata “Yasytari” (يَشْتَرِي) artinya adalah ‘membeli’, yaitu mendapatkan sesuatu dengan membayar sebagai imbalannya. Maksud “membeli” dalam hal ini contohnya adalah membayar karcis untuk mendengarkan dan menonton pertunjukan lagu-lagu nyanyian, konser-konser musik (music concerts), atau membeli kaset-kaset lagu / piringan hitam, dan sejenisnya. Itulah yang dimaksud dengan “membeli” biduan dan biduanita.
Berarti ayat itu turun berkaitan dengan larangan Nyanyian. Hal ini dikarenakan manusia mengganti Al Qur’an dengan nyanyian dan seruling serta alat-alat musik yang lainnya. Al Qur’an ditinggalkan, sementara nyanyian dan musik dijadikan sebagai bagian dari kehidupannya.
Lalu ayat tersebut diakhiri dengan kalimat “Liyudhilla ‘an sabiilillaahi bi ghoiri ‘ilmin” (لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ), yang maknanya adalah: untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allooh سبحانه وتعالى tanpa ilmu.
Sebagian orang di zaman ini ada yang berdalih dengan menyatakan bahwa nyanyian yang didengarnya itu adalah “Nyanyian/Musik Islami”. Yang patut direnungkan oleh orang tersebut adalah adakah ia dapat memahami Al Islam dari suatu nyanyian/musik? Tentu tidak. Bila ia jujur pada dirinya maka ia akan mengakui bahwa yang lebih membekas dalam dirinya sebenarnya adalah dentingan nada-nada musik yang didengarnya; dan tidaklah ia bisa memahami tafsiir Al Qur’an melalui suatu nyanyian/musik, tidaklah ia bisa memahami Al Hadiits melalui suatu nyanyian/musik, dan tidaklah pula ia bisa memahami Hukum-Hukum / Syari’at Allooh سبحانه وتعالى melalui suatu nyanyian / musik.
Al Imaam Ibnu Katsiir رحمه الله didalam Kitab Tafsiir-nya banyak menukil dari para ‘Ulama Ahlus Sunnah terdahulu dari kalangan Shohabat dan Tabi’iin yang pemahamannya terhadap ayat-ayat Al Qur’an adalah lebih jernih dan lebih bersih, karena mereka itu adalah berasal dari Generasi Terbaik Ummat yang merupakan kader-kader didikan langsung Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.
Berbeda dengan ‘Ulama-‘Ulama zaman sekarang yang tidak mendapat rekomendasi dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم sebagai “sebaik-baik manusia”, yang mana pemahamannya terhadap suatu ayat telah berpotensi tercampur oleh Hawa Nafsunya. Oleh karena itu Al Imaam Ibnu Katsiir رحمه الله tidak menukil dari ‘Ulama-‘Ulama zaman sekarang.
Dari Shohabat ‘Abdullooh bin Abbas رضي الله عنه, yang muridnya antara lain adalah Ikrimah, beliau menterjemahkan “Lahwal Hadiitsi” (لَهْوَ الْحَدِيثِ) sebagai “Al Ghinaa’u Wa Asbaabuhu” (الغناء وأسبابه),yaitu: Nyanyian dan yang sejenisnya.
Ada lagi dengan sanad yang lain dari Shohabat ‘Abdullooh bin Abbas رضي الله عنه, bahwa maksudnya adalah: Al Ghinaa Wanahwuuhu (الغناء ونحوه), yaitu: Nyanyian dan yang sejenis dengannya.
Juga Al Ghinaa Wa Al Istima’ ilaihi (الغناء والاستماع إليه), yaitu Nyanyian dan yang mendengarkan nyanyian.
Adapun dari Shohabat Jaabir bin ‘Abdillaah رضي الله عنه, beliau mengatakan bahwa yang dimaksud “Lahwal Hadiitsi” (لَهْوَ الْحَدِيثِ) adalah “Al Ghinaa Wal Istima’u Ilaihi” (الغناء والاستماع إليه), yaitu: Nyanyian dan yang mendengarkan nyanyian. Sama dengan penafsiran diatas. Kemudian beliau رضي الله عنه juga menjelaskannya sebagai Al Ghinaa Wa Kullu Lahwin (الغناء كله لغو), yaitu: Nyanyian dan setiap sesuatu yang melalaikan.
Sedangkan Shohabat ‘Abdullooh bin Mas’uud رضي الله عنه, beliau mengatakan bahwa:
الغناء ينبت النفاق في القلب
Artinya:
“Nyanyian dan musik itu menumbuhkan kemunafikan di hati orang“.
Perkataan beliau tersebut adalah sebagaimana dinukil oleh Al Imaam Ibnu Qoyyim Al Jauziyah رحمه الله dalam Kitab “Ighotsaatul Lahafan”.
Kemudian ‘Ulama Ahlus Sunnah lainnya yakni Ibrohiim An Nakhoo’i رحمه الله dalam Kitab “Adduur Al Mantsuur”, beliau رحمه الله juga mengatakan perkataan yang sama seperti ‘Abdullooh bin Mas’uud رضي الله عنه diatas.
Munaafiq itu bukan saja berarti orang yang bermuka-dua, akan tetapi juga meninggalkan sholat Shubuh dan Sholat ‘Isya berjama’ah tanpa udzur yang syar’ie, seperti yang disabdakan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dalam Hadits Riwayat Al Imaam Muslim no: 651, dari Shohabat Abu Hurairoh رضي الله عنه:
أَثْقَلُ الصَّلاَةِ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلاَةُ الْعِشَاءِ وَصَلاَةُ الْفَجْرِ, وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا, َلأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا, وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ الْمُؤَذِّنَ فَيُؤَذِّنَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً يُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لاَ يَشْهَدُوْنَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ
Artinya:
“Sholat yang paling berat atas orang munaafiq adalah shalat ‘Isya’ dan sholat Shubuh. Seandainya mereka mengetahui (keutamaan) yang ada pada keduanya, niscaya mereka menghadirinya, meski dengan merangkak. Sungguh aku berkeinginan untuk memerintahkan sholat, lalu ia ditegakkan, kemudian aku perintahkan seseorang mengimami manusia, kemudian aku pergi bersama sekelompok orang yang membawa beberapa ikat kayu mendatangi kaum yang tidak mengerjakan sholat (berjama’ah), lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan api.”
Maka di zaman sekarang, orang yang menonton pertunjukan / konser musik, lalu misalnya ia meninggalkan / tidak sholat ‘Isya berjama’ah, maka yang demikian itu adalah bagian dari Nifaq (kemunafikan).
Kata beliau (‘Abdullooh bin Mas’uud رضي الله عنه) selanjutnya bahwa: “Nyanyian merupakan ruqyatuzzina”.
Jadi, nyanyian dan musik itu dapat menggiring manusia kearah zina, campur aduknya laki-laki dan perempuan, seperti contohnya: dalam pertunjukan / konser-konser musik, dunia gemerlap (dugem / night-club), dunia joget; semuanya itu dari awal hingga akhirnya adalah zina. Zinanya mata karena saling memandang antar laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya, zinanya telinga karena mendengarkan musik dan nyanyian, zinanya kaki dan tangan dengan berjoget mengikuti alunan musik. Apalagi bila redaksi nyanyian itu ada yang bernada pornography, mengajak kepada perbuatan ma’shiyat, dan sejenisnya.
Hal ini adalah sebagaimana dalam Hadits Riwayat Al Imaam Muslim no: 2657, dari Shohabat Abu Hurairoh رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda :
كُتِبَ على بن آدَمَ نَصِيبُهُ من الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذلك لا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذلك الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Artinya:
“Telah ditentukan atas setiap anak Adam bagiannya dari perbuatan zina, ia pasti melakukannya. Zina kedua mata adalah dengan memandang, zina kedua telinga adalah dengan mendengarkan, zina lisan adalah dengan berbicara, zina kedua tangan adalah dengan menggenggam, dan zina kedua kaki adalah dengan melangkah, sedangkan hati berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluan mempraktekkan keinginan untuk berzina itu ataukah menolaknya.”
Al Imaam Ibnu Katsiir رحمه الله berkata pula, bahwa yang disebut “Lahwal Hadiitsi” (لَهْوَ الْحَدِيثِ) itu termasuk alat musik yang dipukul, misalnya: genderang (drum).
Sangat disayangkan di negeri kita Indonesia, bahkan ada sekolah-sekolah Islam yang menyelenggarakan Drumband sebagai pelajaran ekstrakurikuler-nya.
Kalau kita teruskan lagi, dalam Tafsir Al Imaam Ibnu Katsiir رحمه الله sebagai kelanjutan dari penjelasan beliau tentang QS. Luqman (31) ayat 6 diatas, maka beliau رحمه الله ketika menerangkan firman Allooh سبحانه وتعالى “Wa yattahidzuhaa huzuwaa” (وَيَتَّخِذَهَا هُزُواً), beliau menukil perkataan Al Imaam Mujaahid رحمه الله yang mengatakannya sebagai: “Dan menjadikan jalan Allooh سبحانه وتعالى sebagai olok-olok dan ejekan.”
Sedangkan Qotaadah رحمه الله mengatakannya sebagai, “Ayat Allooh سبحانه وتعالى (dijadikan) sebagai olok-olok.”
Qotaadah Ibnu Da’aamah As Saduusi رحمه الله juga mengatakan bahwa yang disebut “Lahwal Hadiitsi” (لَهْوَ الْحَدِيثِ) itu adalah: Seseorang membeli permainan dan kebatilan. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Al Imaam As Suyuuthi رحمه الله dalam Kitab “Adduurul Mantsuur”
Bahkan Al Imaam Mujaahid رحمه الله berkata bahwa “Lahwal Hadiitsi” (لَهْوَ الْحَدِيثِ) itu adalah: Nyanyian dan Setiap permainan yang melalaikan. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Tafsiir ‘Abdur Rozaaq Ash Shon‘aany رحمه الله.
“Setiap permainan yang melalaikan” berarti ini lebih umum lagi, bukan hanya sekedar nyanyian dan musik saja.
Demikianlah pemahaman para ‘Ulama Ahlus Sunnah wal Jamaa’ah dari kalangan Shohabat dan Taabi’iin yang merupakan generasi didikan terdekat dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم berkenaan dengan Hukum Nyanyian dengan Musik.
Berbeda dengan kita kaum Muslimin di Indonesia yang hidup di zaman sekarang, yang pola hidupnya kebanyakan berkiblat ke Barat dan ke Timur, yang notabene kebanyakan orang-orang Indonesia (bahkan sejak sebelum zaman kemerdekaan) itu belajarnya ke negeri Belanda – Amerika – Inggris – Perancis, bahkan ke Cina; yang semua itu adalah negeri-negeri sekuler, bahkan komunis, atheis dan kapitalis. Sehingga wajar lah jika teori-teori yang berkembang kebanyakan berasal dari orang-orang yang tidak beriman kepada Allooh سبحانه وتعالى. Maka, ketika disampaikan Wahyu dari Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuul-Nya صلى الله عليه وسلم berdasarkan pemahaman yang benar dari kalangan Shohabat dan Taabi’iin berkenaan dengan Hukum Nyanyian dengan Musik, maka tidak jarang orang Indonesia yang merasa aneh atau keberatan, karena hal itu diluar dari apa yang mereka pelajari selama ini.
Tetapi dengan mengambil ‘ilmu dien dari “pintu-ilmu” yang benar seperti contohnya dari Tafsiir Ibnu Katsiir (yang seringkali juga disebut Tafsiir Klasik) ini, yang merupakan Kitab Tafsiir Al Qur’an yang banyak dijadikan pedoman oleh ummat Islam (antara lain oleh madzab Asy Syaafi’iy yang kebanyakan dianut oleh kaum Muslimin di Indonesia); maka diharapkan kejanggalan / perasaan aneh tersebut dapat ditepis.
Apalagi Kitab Tafsiir Ibnu Katsiir adalah salah satu kitab tafsiir terbaik karena ia mentafsirkan ayat Al Qur’an dengan satu atau lebih ayat Al Qur’an lainnya. Bila tidak memungkinkan, maka ditafsirkan dengan Hadits Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم yang shohiih. Jika tidak ditemukan Hadits yang menjelaskannya, maka ditafsirkan dengan ucapan Shohabat yang telah menerima Al Qur’an langsung dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم secara bacaan maupun pemahaman, dimana mereka itu lah yang mengetahui makna-makna, maksud-maksud dan rahasia-rahasianya, karena kedekatan mereka dengan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Jika ucapan Shohabat tidak ditemukan, maka dengan ucapan Taabi’iin. Dan terakhir adalah ditafsirkan dengan menggunakan kaidah Bahasa Arab.
Sebagai tambahan, ‘Ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah lainnya yakni Al Imaam Ibnul Qoyyim Al Jauziyah رحمه الله didalam Kitabnya “Ighotsah Al-Luhfan” Jilid 1 halaman 350 mengatakan, “Hendaknya diketahui bahwa jika rebana, penyanyi wanita, dan nyanyian sudah berkumpul maka mendengarnya adalah Harom menurut semua Imam mazhab dan selain mereka dari para ‘Ulama kaum muslimin.”
Beliau رحمه الله juga berkata, “Asy-Syaafi’iy dan murid-murid seniornya serta orang-orang yang mengetahui mazhabnya, termasuk dari ‘Ulama yang paling keras ibaratnya dalam hal ini (– terhadap pengharoman nyanyian dan musik — pent).”
3) Perhatikan firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. Al Furqon (25) ayat 72 :
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
Artinya:
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”
Al Imaam Ibnu Katsiir رحمه الله didalam Kitab Tafsiir-nya menyebutkan bahwa Muhammad Al Hanafiyah رحمه الله mengatakan bahwa “Azzuur” (الزُّورَ) yang dimaksudkan dalam QS. Al Furqon (25) ayat 72 itu adalah perkara yang melalaikan dan Nyanyian.
Sedangkan orang-orang yang dimaksudkan dalam ayat ini yang disebut dengan ‘Abdullooh dan ‘Ibadurrohmaan, maka mereka itu adalah hamba Allooh سبحانه وتعالى yang patuh beribadah. Mereka itu apabila melewati lahwun (perkara yang tidak berfaedah / tidak berguna) maka mereka tidak mau menyaksikan / mendengarkannya – dan diantara perkara yang lahwun adalah Nyanyian.
Sedangkan didalam Tafsiir Ath Thobari, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “Azzuur” (الزُّورَ) adalah Nyanyian. Dijelaskan bahwa hukum asal dari “Azzuur” adalah menghias, memperindah sesuatu sehingga tidak sesuai dengan aslinya. Dan termasuk dalam perkara tersebut adalah Nyanyian, karena diperindah suaranya sehingga menawan pendengarnya.
Di dalam Kitab Tafsiir Ath Thobari, ketika menafsirkan “Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu” {وَالّذِينَ لاَ يَشْهَدُونَ الزّورَ}, maka Al Imaam Mujaahid رحمه الله berkata, “(yaitu) orang-orang yang tidak mendengarkan Nyanyian {لا يسمعون الغِناء}.”
Dalil berupa Hadiits-Hadiits
1) Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda dalam suatu Hadits Shohiih yang diriwayatkan oleh Al Imaam Al Bukhoory dalam Shohiih-nya no: 5268, dari Shohabat Abu Maalik Al Asy’ary رضي الله عنه sebagai berikut:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
Artinya:
“Akan dijadikan halal oleh ummatku emas, sutera, khamr dan Al Ma’aazif.”
Sebagian orang men-dho’iif-kannya karena menganggap hadits tersebut adalah hadits mu’allaq (tergantung), padahal telah di-washol-kan (disambungkan) oleh Al Imaam Ath Thobrony رحمه الله serta dishohiih-kan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany رحمه الله dalam Kitab “Tahriim Allaati Ath Thorbi”. Dengan demikian Hadits ini memiliki banyak penguat.
Dalam bahasa Arab, kalau orang mendengar kata ‘Aazif, maka artinya adalah: Alat musik dan penyanyinya.
Al Imaam Ibnu Hibban, Al Imaam Isma’iily, Al Imaam Ibnush Sholah, Al Imaam Ibnu Hajar Al Asqolany, Al Imaam Ibnu Taimiyah, Al Imaam Ibnul Qoyyim, Al Imaam Ash Shon’aany رحمهم الله dan para ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah, mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dalam Hadits diatas adalah Musik dan Nyanyian.
“Akan dijadikan halal oleh ummatku…..” sebagaimana dikatakan dalam Hadits Shohiih diatas itu menjelaskan bahwa dahulunya di masa Rosuululloohصلى الله عليه وسلم Al Ma’aazif (musik, alat musik) itu adalah Harom; namun ummat Islam di zaman kita inilah yang menganggapnya halal.
Al Imaam Ibnu Hajar Al Asqolaany رحمه الله dalam Kitabnya Fathul Baari, yang merupakan penjelas dari Kitab Shohiih Imaam Al Bukhoory, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “Al Ma’aazif” dalam Hadits ini adalah:
1) Alat-alat Lahwun, yakni sesuatu yang tidak berfaedah dalam pandangan Syar’ie atau dalam pandangan Wahyu.
2) Dan dikatakan juga bahwa makna lain dari “Al Ma’aazif” adalah Aswat ‘alaa Malaahi, yaitu suara yang tidak ada faedahnya atau tidak terpuji.
3) Makna ketiga, adalah: Duf (rebana) dan selainnya yang dipukul (– antara lain: genderang, drum, dll –), yang selanjutnya dikenal sebagai Nyanyian.
Kata “Al Ma’aazif” yang kita kenal dalam Hadits tersebut adalah berkaitan dengan sabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dalam Hadits Riwayat Al Imaam Al Bukhoory no: 5590, dari Shohabat Abu Maalik Al Asy’ary رضي الله عنه :
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ
“Layakununna min ummati aqwaamun yastahillun”.
Artinya:
“Akan terjadi pada ummatku dimana mereka menghalalkan yang Harom”.
“Yastahillun” dalam ilmu Shorof bermakna “Menghalalkan”. Kalimat “Menghalalkan”, bisa dipahami dengan dua perkara:
– Pertama: Meyakini halalnya
– Kedua: Membiasakan dalam hidupnya bahwa seolah-olah itu halal
Jadi pengertian yang dapat dipetik dari Hadits tersebut adalah: “Ummatku kelak akan menganggap halal, apakah menganggap halal itu dengan keyakinannya bahwa itu adalah tidak harom, diyakini kehalalannya; ataukah ia tahu bahwa hal itu harom tetapi ia membiasakannya, karena menganggapnya boleh-boleh saja.”
Kedua pemahaman tersebut adalah menyimpang dari yang benar. Bahkan pemahaman pertama adalah sangat keliru dan baathil, karena apabila ada suatu nash yang mengharomkan perkara tersebut, lalu ia menyatakan halalnya, maka berarti ia telah mengubah hukum Alloohسبحانه وتعالى dari Harom menjadi Halal. Dan itu menyebabkan seseorang menjadi Kufur. Hal ini bukan masalah yang kecil, karena berarti telah melanggar apa-apa yang telah diharomkan oleh Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.
2) Dalam Hadits Riwayat Al Imaam At Turmudzy no: 1005, Hadits ini Hasan, dari Shohabat Jaabir bin ‘Abdillah رضي الله عنه, beliau berkata :
أخذ النبي صلى الله عليه و سلم بيد عبد الرحمن بن عوف فانطلق به إلى ابنه إبراهيم فوجده يجود بنفسه فأخذه النبي صلى الله عليه و سلم فوضعه في حجره فبكى فقال له عبد الرحمن أتبكي ؟ أولم تكن نهيت عن البكاء ؟ قال لا ولكن نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين صوت عند مصيبة خمش وجوه وشق جيوب ورنة شيطان
Artinya:
Bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم keluar bersama ‘Abdurrohman bin ‘Auf رضي الله عنه ke sebuah kebun kurma. ‘Ibrohiim (putra beliau صلى الله عليه وسلم) diletakkan di pangkuan beliau صلى الله عليه وسلم, lalu mata beliau صلى الله عليه وسلم pun berlinang menangis.
‘Abdurrohman bin ‘Auf رضي الله عنه bertanya, “Ya Rosuulullooh, mengapa engkau menangis, padahal engkau melarang menangis?”
Beliau صلى الله عليه وسلم menjawab :
“Aku tidak melarang menangis, aku melarang dua suara yang dungu dan berdosa, yaitu suara saat ditimpa musibah sambil memukul wajah dan merobek baju, dan nada (suara) syaithoon.”
3) Diriwayatkan oleh Al Imam At Turmudzy di dalam Sunannya, kitab “Al Fitan” Jilid 4/495 melalui salah seorang Shohabat bernama ‘Imron bin Hushoin رضي الله عنه. Juga Ibnu Abid Dunya, dalam kitabnya “Dzammul Malaa’hi” (“Tercelanya berbagai alat lahwun/ alat-alat yang melalaikan”) melalui salah seorang Shohabat yakni Anas bin Maalik رضي الله عنه, dan haditsnya dishohiih-kan oleh syaikh Nasiruddin Al Albaany dalam Silsilah Hadits Shoohih no: 2203; bahwa Rosuul Muhammad صلى الله عليه وسلم bersabda:
في هذه الأمة خسف ومسخ وقذف ” فقال رجل من المسلمين : يا رسول الله ، ومتى ذلك ؟ قال : ” إذا ظهرت المعازف وكثرت القيان وشربت الخمور
Artinya:
“Di tengah-tengah ummat ini akan terjadi tanah longsor, tsunami dan lemparan dari atas langit.”
Salah seorang shohabat lalu bertanya, “Wahai Rosuul, kapankah itu?”
Rosuul صلى الله عليه وسلم menjawab, “Jika telah nampak musik, semakin banyak penyanyi wanita dan khomr (minuman keras) telah diminum.”
4) Dalam Hadits Riwayat Al Imaam Ibnu Maajah no: 4020 , dishohiih-kan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany, dari Shohabat Abu Maalik Al Asy’ary رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ ، يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا ، يُعْزَفُ عَلَى رُؤُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ ، وَالْمُغَنِّيَاتِ ، يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ ، وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
Artinya:
“Sungguh akan ada orang-orang dari ummatku yang meminum khomr, yang mana mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan (alunan suara) biduanita, maka Allooh akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk sebagian mereka menjadi kera dan babi.”
5) Dalam Hadits Riwayat Al Imaam Al Baihaqy dalam As Sunnan Al Kubro no: 21518, dari Shohabat ‘Abdullooh bin ‘Abbas رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ وَهُوَ الطَّبْلُ وَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Artinya:
“Sesungguhnya Allooh telah mengharomkan kepada mereka khomr, judi, dan al-kuubah – yaitu kendang – .”
Dan kemudian beliau صلى الله عليه وسلم bersabda : “Setiap hal yang memabukkan adalah harom.”
6) Dalam Hadits Riwayat Al Imaam Ahmad no : 4535, di-Hasan-kan oleh Syaikh Syuaib Al Arnaa’uth :
عن نافع مولى بن عمر : أن بن عمر سمع صوت زمارة راع فوضع إصبعيه في أذنيه وعدل راحلته عن الطريق وهو يقول يا نافع أتسمع فأقول نعم فيمضي حتى قلت لا فوضع يديه وأعاد راحلته إلى الطريق وقال رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وسمع صوت زمارة راع فصنع مثل هذا
Artinya:
Dari Nafi’ yang berkata bahwa ‘Abdullooh bin ‘Umar رضي الله عنهما suatu hari mendengar suara seruling yang ditiup oleh seorang penggembala, lalu beliau رضي الله عنه pun meletakkan kedua telunjuknya pada kedua telinganya (– menutup telinganya –), kemudian membelokkan untanya dari jalan tersebut (– mencari jalan lain –).
‘Abdullooh bin ‘Umar رضي الله عنه berkata, “Wahai Nafi’, apakah engkau masih mendengarnya?”
Maka aku (Nafi’ رضي الله عنه) berkata, “Ya.”
Maka ia (‘Abdullooh bin ‘Umar رضي الله عنه) terus berlalu hingga aku menjawab, “Aku tidak mendengarnya lagi.”
Maka ‘Abdullooh bin ‘Umar رضي الله عنه pun melepaskan kedua telunjuknya dari kedua telinganya dan kembali ke jalan tersebut sambil berkata, “Aku melihat Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم ketika mendengar suara seruling, maka beliau صلى الله عليه وسلم melakukannya demikian (– seperti yang aku lakukan tadi –).”
Al Imaam Al Qurthubi رحمه الله memberikan komentar atas Hadits diatas ini dalam Kitab Tafsiir beliau yang berjudul “Al Jaami’u Li Ahkaamil Qur’an” sebagai berikut, “’Ulama-‘ulama Ahlus Sunnah mengatakan bahwa jika hal ini yang mereka (Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dan Shohabatnya) kerjakan disaat menghadapi suara yang tidak keluar dari pertengahan (– maksudnya: suara musik / nyanyian yang masih merupakan perkara yang biasa dibandingkan dengan yang ada di zaman Al Imaam Al Qurthubi رحمه الله – pent.), maka bagaimana lagikah (sikap) mereka terhadap nyanyian yang ada pada zaman sekarang?”
Bayangkan, komentar ini diberikan masih di zaman Al Imaam Al Qurthubi رحمه الله, (sekitar tahun 600-an Hijriyah / 1200-an Masehi), dimana beliau رحمه الله saja sudah mengeluhkan keadaan nyanyian yang ada di zaman beliau; apalagi kita kaum Muslimin yang hidup di zaman sekarang dimana suara nyanyian dan musik bahkan ditawarkan hingga ke Handphone-Handphone kita. Tentu kita harus lebih waspada lagi.
Perkataan Para ‘Ulama Ahlus Sunnah
1) Berkata ‘Abdullooh bin Mas’uud رضي الله عنه:
“Menyanyi itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan tanam-tanaman; dan dzikir itu menumbuhkan iman dalam hati sebagaimana air menumbuhkan tanam-tanaman.”
(Diriwayatkan oleh Imaam Al Baihaqy رحمه الله dalam Kitab “As Sunanul Kubro”)
2) ‘Umar bin Abdul ‘Aziiz رضي الله عنه (– yang oleh Al Imaam Asy Syaafi’iy رحمه الله dikatakan sebagai Khaliifah yang kelima setelah Ali bin Abi Tholib رضي الله عنه –) berkata sebagai berikut:
“Permulaan Nyanyian adalah dari Syaithoon, dan akan berakhir dengan murka dari Ar Rahman (Allooh سبحانه وتعالى).”
Telah merupakan kesepakatan para ‘Ulama Ahlus Sunnah antara lain: Al Imaam Al Qurthubi, Al Imaam Ibnush Sholah dan Al Imaam Ibnu Rojab Al Hambali رحمهم الله tentang Harom-nya mendengarkan nyanyian dan alat-alat musik.
3) Al Imaam Al Qurthubi رحمه الله berkata sebagai berikut, “Nyanyian adalah terlarang berdasarkan al Kitab (Al Qur’an) dan As Sunnah.”
Dan dalam Kitab “Azzawajir An Ittirofil Kabaa’ir” yang ditulis oleh Al Imaam Ibnu Hajar Al Haitsami رحمه الله, Al Imaam Al Qurthubi رحمه الله berkata sebagai berikut,
“Adapun seruling, gitar dan kendang, tidak ada perselisihan diantara para ‘Ulama tentang keharoman mendengarkannya. Dan aku tidak mendengar seorang pun yang bisa dianggap mu’tabar dari kalangan Pendahulu Ummat ini dan para Imam yang datang belakangan yang membolehkan hal itu.
Bagaimana tidak disebut Harom, karena ia (Nyanyian dengan Musik) menjadi ciri bagi mereka yang pekerjaannya minum khomr, orang yang faasiq, orang yang tenggelam dalam syahwat, orang yang tenggelam dalam kerusakan dan orang yang selalu menghindar dan menyelisihi Syari’at Allooh سبحانه وتعالى. Yang demikian itu tidak diragukan lagi keharomannya. Dan tidak diragukan bahwa orang yang melakukannya adalah orang faasiq dan berdosa.”
4) Al Imaam Ibnush Sholah رحمه الله, beliau adalah seorang yang terkenal dari kalangan Ahli Hadiits, dan bagi seorang yang membidangi ilmu dien maka nama beliau ini tidak asing lagi. Beliau رحمه الله berkata sebagai berikut,
“Sudah merupakan ijma’ terhadap Haromnya Nyanyian dan Musik. Tidak ada seorang pun yang kokoh yang bisa diambil perkataannya yang mengatakan bahwa Haromnya itu bukan merupakan Ijma’.”
5) Al Imaam Al Hasan Al Bashri رحمه الله, beliau adalah Sayyidut Taabi’iin, berkata sebagai berikut,
“Kalau seandainya dalam Walimah (pernikahan) terdapat Nyanyian dan Musik, maka tidak perlu dihadiri undangan itu.”
6) Al Imaam Ath Thobari رحمه الله, beliau adalah seorang Ahli Tafsiir Al Qur’an, berkata sebagai berikut,
“Telah sepakat para ‘Ulama dari berbagai penjuru (negeri), bahwa Nyanyian dan Musik adalah dibenci dan dilarang.”
7) Al Imaam Al Auzaa’i رحمه الله, ‘Ulama Ahlus Sunnah dari kalangan Taabi’iin, berkata :
“Janganlah kalian masuk kedalam suatu Walimah, yang didalam Walimah itu terdapat kendang dan musik.”
8) Al Imaam Abu Yusuf رحمه الله, murid dari Al Imaam Abu Hanifah رحمه الله, ketika ditanya tentang suara seruling maka beliau berkata,
“Kalau sebuah rumah dimasuki oleh seruling, maka masuklah engkau kedalam rumah itu tanpa izin lalu ingkarilah kemungkaran itu; karena mengingkari kemungkaran adalah fardhu.”
9) Al Imaam Maalik bin Anas رحمه الله melarang mendengarkan Nyanyian dan ketika beliau ditanya tentang Nyanyian dan memukul alat musik, maka beliau رحمه الله berkata,
“Apakah ada orang berakal yang mengatakan bahwa Nyanyian itu adalah kebenaran? Orang yang melakukan seperti itu adalah orang yang faasiq.”
10) Al Imaam Asy Syaafi’iy رحمه الله berkata,
“Barangsiapa yang sering mendengarkan nyanyian, maka dia itu bodoh dan tidak diterima persaksiannya.”
Berarti madzab Asy Syaafi’iy mengingkari orang-orang yang menyatakan bahwa madzab Asy Syaafi’iy membolehkan Nyanyian. Yang mengingkari Nyanyian dari kalangan madzab Asy Syaafi’iy antara lain adalah Al Imaam Aq Qodhi Abu Thoyib, Al Imaam Ath Thobari, Syaikh Abu Ishaq dan masih banyak ‘Ulama Ahlus Sunnah lainnya.
Sebenarnya di dalam Kitab “Kifaayatul Ahyaar” halaman: 447 yang mendekati madzab Asy Syaafi’iy yang banyak dipelajari dan digunakan oleh sebagian kalangan pesantren di Indonesia, didalam Kitab itu pun telah dinyatakan bahwa Musik itu adalah Harom; namun sayangnya hal ini banyak dilanggar.
Adapun berbagai madhorot, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Allooh سبحانه وتعالى tentang masalah Nyanyian dengan Musik, adalah sebagai berikut:
1. Mukholafatul Qur’aani Was Sunnah, bukan lagi merupakan suatu Bid’ah, melainkan terang-terangan melawan apa yang telah diharomkan oleh Allooh سبحانه وتعالى dan yang diharomkan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.
2. Nyanyian menumbuhkan kemunafikan di dalam hati manusia. Nyanyian mengganggu para ahli ibadah. Mengganggu orang-orang yang tadinya tidak tergiur dengan masalah dunia, lalu karena mendengar suara musik dan nyanyian tersebut, maka mereka menjadi tergoda dan terpukau; lalu pada akhirnya menjadi orang yang tertarik dan cinta pada dunia dan melalaikan untuk mempelajari Al Qur’an dan hukum-hukum Allooh سبحانه وتعالى. Dan ini adalah berbahaya.
3. Menjauhkan manusia dari jalan Allooh سبحانه وتعالى. Orang yang tadinya mendengar dan betah terhadap Al Qur’an, maka dengan Nyanyian ia pun menjadi lebih terlena dengan suara musik dan nyanyiannya, lebih dekat pada hawa nafsunya. Sementara dalam Al Qur’an itu ada aturan kehidupan, tetapi manusia lalu menjadi tidak mau diatur oleh Allooh سبحانه وتعالى dan lebih cenderung untuk mengikuti Hawa Nafsu dirinya.
4. Menjauhkan manusia dari keseriusan (Serius dalam ibadah, serius dalam mencari kebaikan dunia dan akhirat, serius berjihad, dsbnya). Tetapi Nyanyian itu akan membawa kepada ma’shiyat, dan ini seharusnya tidak boleh terjadi.
Karena besarnya kemadhorotan Nyanyian dengan Musik, maka para ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah sejak zaman dahulu sudah mewanti-wanti, memberi peringatan keras kepada kita agar tidak tergiur dengan Nyanyian dengan Musik.
Maka waspadalah wahai kaum muslimin, bila kalian hendak menjaga dien kalian, hendaknya kalian mengikuti apa yang telah dinasehatkan baik didalam Al Qur’an dan Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم serta oleh para ‘Ulama Ahlus Sunnah yang mu’tabar.
II. Jawaban Terhadap Kebolehan Nasyid (Nyanyian) dan Memukul Rebana disaat Walimah
Berikut ini akan kita pelajari bagaimana kaidah “Dunia Hiburan dan Bersenang-senang” dalam koridor Al Islam, agar kaum Muslimin paham bagaimana Dunia Hiburan itu diletakkan dalam manhaj Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Ada saat-saat dimana kaum Muslimin itu diperbolehkan mendengarkan Nasyid dan Memukul Rebana, dan hal ini adalah pada Hari-Hari Raya (‘Ied) serta ketika mengadakan Walimah.
Jadi memang ada Hiburan dalam Al Islam, tapi kaum Muslimin harus tahu kapan waktu-waktunya; karena kenyataannya di zaman kita sekarang ini bisa dikatakan persentase hiburannya adalah jauh lebih besar dibandingkan keseriusan dalam menjalani kehidupan yang semestinya dipersiapkannya sebagai ladang menanam amal shoolih untuk kehidupan Akherat serta ladang untuk berjuang menolong Al Islam agar Al Islam dzohir di muka bumi ini. Kenyataannya, kaum Muslimin kebanyakan bersenang-senangnya sehingga lalai dalam memperjuangkan Al Islam, maupun lalai dalam mempersiapkan diri bagi kehidupannya yang abadi di Akherat kelak.
Hadits-Hadits berikut ini menjadi penjelas bahwa di Hari-Hari Raya (‘Ied) kaum Muslimin, maupun ketika Walimah; maka diperbolehkan menabuh rebana dan ber-nasyid:
1) Dalam Hadits Riwayat Al Imaam Al Bukhoory no: 3529, dari ‘Aa’isyah رضي الله عنها, beliau berkata :
أن أبا بكر رضى الله تعالى عنه دخل عليها وعندها جاريتان في أيام منى تدففان وتضربان والنبي صلى الله عليه وسلم متغش بثوبه فانتهرهما أبو بكر فكشف النبي صلى الله عليه وسلم عن وجهه فقال دعهما يا أبا بكر فإنها أيام عيد وتلك الأيام أيام منى وقالت عائشة رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يسترني وأنا أنظر إلى الحبشة وهم يلعبون في المسجد فزجرهم عمر فقال النبي صلى الله عليه وسلم دعهم أمنا بني أرفدة يعني من الأمن
Artinya:
“Bahwa Abu Bakar As Siddiq رضي الله عنه masuk menemuinya, dan disaat itu disamping ‘Aa’isyah رضي الله عنها ada dua orang anak perempuan yang sedang memukul duff (rebana) di hari Mina.
Adapun Nabi صلى الله عليه وسلم waktu itu dalam keadaan menutup wajahnya dengan bajunya. Ketika melihat hal tersebut, maka Abu Bakar As Siddiq رضي الله عنه membentak kedua anak perempuan tadi.
Nabi صلى الله عليه وسلم kemudian membuka bajunya yang menutup wajahnya dan berkata : “Biarkan mereka wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya Mina”.
Pada waktu itu adalah hari-hari Mina.”
Dari Hadits diatas dapatlah dipetik pelajaran bahwa ketika bertepatan dengan Hari Raya yaitu Hari Mina, yang berlangsung selama 3 atau 4 hari mulai dari tanggal 10 Dzul Hijjah (‘Iedul Adha), kemudian 11,12 dan 13 Dzul Hijjah (Hari Tasyriq) maka diperbolehkan memukul rebana.
Kejadian diatas berlangsung ketika Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم sedang berada di Madinah, bertepatan dengan tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzul Hijjah di tahun ketika Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم sedang tidak ber-Haji.
Al Imaam At Turmudzy رحمه الله yang meriwayatkan Hadits tersebut dan meletakkan Hadits tersebut dalam Kitab Sunnan At Turmudzy dengan mengatakan: “Keringanan dalam mendengarkan nyanyian (– nasyid –) dan memukul rebana pada hari ‘Ied.”
Jadi menurut Al Imaam At Turmudzy diperbolehkan, dan ada keringanan bagi orang Islam untuk mendengarkan nasyid (nyanyian) dan memukul rebana di Hari Raya kaum Muslimin (Hari ‘Ied), karena sebagaimana Hadits diatas bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dan ‘Aa’isyah رضي الله عنها membiarkannya serta membolehkannya.
2) Dalam Hadits Riwayat Al Imaam Al Bukhoory no: 953 dan Al Imaam Muslim no: 892 :
عَنْ عَائِشَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، قَالَتْ دَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِي الأَنْصَارِ تُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتِ الأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثَ- قَالَتْ وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ – فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ أَمَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللهِ : وَذَلِكَ فِي يَوْمِ عِيدٍ ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَا أَبَا بَكْرٍ إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا
Artinya:
Dari ‘Aa’isyah رضي الله عنها, beliau berkata: “Telah masuk kerumahku Abu Bakar As Siddiq رضي الله عنه. Disampingku ada dua orang perempuan dari kalangan Anshor yang sedang menyanyi.
Abu Bakar رضي الله عنه pun mengingkarinya seraya berkata, “Apakah ada seruling syaithoon di rumah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم?”
Dan itu terjadi pada Hari Raya ‘Iedul Fithr.
Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم pun menjawab, “Wahai Abu Bakar, setiap kaum punya hari raya dan ini hari raya kita.”
Dari Hadits diatas dapatlah diambil pelajaran bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم membolehkan dan membiarkan orang menyanyi (bernasyid) disaat Hari Raya ‘Iedul Fithr. Bahkan ketika Abu Bakar As Siddiq رضي الله عنه hendak mengingkari nyanyian itu sebagai seruling syaithoon, maka hal itu ditepis oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, dengan memberi pernyataan bahwa menyanyi (ber-nasyid) di Hari Raya kaum Muslimin (‘Iedul Fithr) adalah diperbolehkan.
Dari dua Hadits diatas jelaslah bahwa ada Hiburan didalam Al Islam. Alatnya adalah Rebana, dan ada pula unsur Nasyid (Nyanyian). Hanya waktunya hendaknya pada Hari Raya kaum Muslimin (‘Iedul Fithr, ‘Iedul Adha beserta Hari-Hari Tasyriq).
3) Al Imaam Al Bukhoory didalam Kitab Shohiih-nya tentang masalah Khithbah yang diberi judul : “Bab ke-49. Memukul Rebana pada saat Menikah dan Walimah”.
Adapun judul Bab yang ditulis oleh Al Imaam Al Bukhoory رحمه الله, sebagaimana yang dikatakan para ‘Ulama, adalah merupakan Istinbath Fiqih Al Imaam Al Bukhoory رحمه الله.
Hal ini menunjukkan bahwa perkara ini yang didalamnya menjelaskan tentang memukul Rebana disaat Menikah dan Walimah, merupakan Hujjah bagi bolehnya kaum Muslimin melakukan hal tersebut.
Dan untuk lebih jelasnya tentang hal ini, maka dapat dijadikan rujukan Fatwa Lajnah Daa’imah untuk Pembahasan Ilmiyyah dan Fatwa yang dikeluarkan pada tahun 1421 H dengan no: 2/277, pada saat menjawab pertanyaan seseorang yang meminta Fatwa kepada Lajnah Daa’imah berkaitan dengan adanya paham yang tersebar di kalangan masyarakat akibat dari tulisan seorang Penulis yang menyatakan bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم menganjurkan mendengarkan musik dan nyanyian; maka dalam Fatwa itu disebutkan jawaban sebagai berikut :
قد كذب الكاتب على النبي صلى الله عليه وسلم حيث نسب إليه أنه كان يستمع إلى الغناء والموسيقى ويأمر بهما في الأعياد والمناسبات كالزواج والأفراح،
فإن الثابت عنه صلى الله عليه وسلم أنه رخص للنساء خاصة فيما بينهن بضرب الدف والإنشاد المجرد من التطريب وذكر العشق والغرام والموسيقى وآلات اللهو مما تشمل عليه الأغاني الماجنة المعروفة الآن ، وإنما رخص بالإنشاد المجرد عن هذه الأوصاف القبيحة مع ضرب الدف خاصة دون الطبول وآلات المعازف لإعلان النكاح بل صح في الحديث عنه صلى الله عليه وسلم كما في صحيح البخاري أنه حرم المعازف بجميع أنواعها وتوعد عليها بأشد الوعيد ، كما في صحيح البخاري …
وقرن ذلك مع الزنا والخمر ولبس الرجال للحرير مما يدل على شدة تحريم الغناء وتحريم آلات اللهو
Artinya:
“Setelah menjelaskan tentang Harom-nya Nyanyian dan Musik dalam poin ke-3, maka pada poin ke-4 dinyatakan:
“Sungguh Penulis telah berdusta terhadap Nabi صلى الله عليه وسلم, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم mendengarkan pada Nyanyian dan Musik dan menganjurkannya dalam Hari-Hari Raya, perayaan-perayaan tertentu seperti menikah dan hari bahagia lainnya. Justru yang shohiih dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم adalah bahwa beliau صلى الله عليه وسلم memberi KERINGANAN KHUSUS diantara para WANITA untuk MEMUKUL REBANA dan NASYID yang BERSIH DARI IRAMA YANG DI DALAMNYA TERDAPAT MUSIK, lantunan suara yang memukau, termasuk alat-alat yang melalaikan yang didalamnya meliputi nyanyian-nyanyian yang tidak patut yang dikenal pada zaman sekarang.
Yang diperbolehkan adalah sekedar nasyiid yang bersih dari gambaran-gambaran yang buruk disertai dengan memukul rebana, TANPA KENDANG DAN ALAT-ALAT MUSIK LAINNYA dalam rangka mengiklankan nikah; hal ini karena shohiihnya Hadits dari Nabi صلى الله عليه وسلم, sebagaimana terdapat dalam shohiih Al Imaam Al Bukhoory bahwa beliau صلى الله عليه وسلم meng-Haromkan Al Ma’aazif (nyanyian beserta alat-alat musik / alat-alat nyanyian) dengan seluruh jenisnya, dan mengancam dengan ancaman yang keras….
Bahkan disebutkan disana bahwa Haromnya Nyanyian dan Musik disetarakan dengan Zina, dengan Khomr dan Haromnya laki-laki memakai sutra; untuk menunjukkan bahwa Nyanyian dan Alat-Alat yang melalaikan adalah sangat di-Haromkan.”
Dari penjelasan Lajnah Daa’imah diatas, maka jelaslah bahwa yang diperbolehkan dalam Walimah itu hanyalah sekedar memukul rebana dan melakukan nasyid diantara para Wanita untuk mengiklankan pernikahan. Dimana Nasyid-nya pun harus bersih / terbebas dari kendang dan alat-alat musik lainnya, serta terbebas dari lagu-lagu yang kata-katanya menggambarkan perkara-perkara yang tidak patut seperti percintaan, dll; yang seringkali justru hal ini lah yang banyak dilanggar oleh kaum Muslimin di zaman kita sekarang ini.
Demikianlah Hukum tentang Nyanyian dengan Musik, mudah-mudahan kita selalu puas dengan apa-apa yang telah ditunjukkan jalannya yang lurus oleh Al Qur’an dan As Sunnah. Dan in-syaa Allooh dalam kajian mendatang akan kita bahas tentang Hukum berkaitan dengan Film, Sinetron, Lawak serta berbagai pertunjukan seperti Gulat, Tinju dan Sepakbola.
TANYA JAWAB
Pertanyaan:
Di kalangan masyarakat sering terjadi dalam Walimahan itu tidak mengundang Nyanyian dan Musik, akan tetapi diadakan semacam acara Maulidan dan membaca Rowi dan sejenisnya. Bagaimanakah dengan yang demikian itu?
Jawaban:
Membaca Rowi dan Maulid adalah termasuk yang tidak ada perintah dan tuntunannya dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dan para Shohabatnya. Hal itu adalah tergolong perkara yang baru (diada-adakan) dalam urusan dien. Sementara perkara yang baru dalam urusan dien, yang tidak berasal dari ajaran Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم adalah terlarang.
Hal ini adalah sebagaimana sabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dalam Hadits Riwayat Al Imaam Muslim no: 4590, dari ‘Aa’isyah رضي الله عنها sebagai berikut:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Artinya:
“Barangsiapa mengada-adakan perkara baru dalam urusan dien kami ini yang bukan termasuk darinya, maka ia (‘amalan itu) tertolak.”
Juga dalam Hadits Al ‘Irbaad Ibnu Saariyah رضي الله عنه, sebagaimana dalam riwayat Al Imaam Abu Daawud dalam Sunnan-nya no: 4609, dimana di akhir dari Hadits tersebut Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Artinya:
“Waspadalah kalian dengan Perkara-Perkara Baru (dalam Dien), sebab segala perkara yang baru itu adalah Bid’ah dan setiap Bid’ah itu adalah sesat.”
Jadi kaidahnya: Janganlah mengganti suatu kemungkaran dengan kemungkaran yang lain. Mengganti suatu kemungkaran itu adalah hendaknya dengan perkara yang ma’ruf.
Mengadakan Maulid dan membaca Rowi itu tidak ada dalam ajaran Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, karena hal itu baru muncul di abad ke-7, jauh masanya setelah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم wafat.
Perlu disadari oleh kaum Muslimin bahwa Islam yang kita jalankan hari ini haruslah seperti apa yang dijalankan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dan Shohabatnya pada masa mereka. Karena seperti perkataan Imam Maalik رحمه الله: “Apa saja yang tidak pernah menjadi dien pada masa itu (– pada masa Rosuulullooh dan para Shohabatnya –), maka tidak akan pernah menjadi dien pada suatu masa.”
Sekian bahasan kali ini, mudah-mudahan bermanfaat.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Jakarta, Senin malam, 8 Rabbi’ul Akhir 1434 H – 18 Februari 2013 M.
—–oOo—–
Silakan download PDF : Hukum tentang Nyanyian dengan Musik AQI 180213 FNL
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Sungguh bermanfaat artikel nya. Syukron.
Jazaakallahu khayran.
Sungguh sangat bermanfaat untuk semua jazaKALLAAHU khayran
Assalamu’alaykum, ustadz, ana izin copas ya, syukron.
Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
Silakan saja, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.. Barokalloohu fiika
Ijim share pak ustadz