Skip to content

Contoh-Contoh Bid’ah di Masyarakat

3 August 2010

(Transkrip Ceramah AQI 110405)

CONTOH-CONTOH BID’AH DI MASYARAKAT

Oleh: Ustadz Achmad Rofi’i, Lc.


بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Alhamdulillah, Allooh سبحانه وتعالى mempertemukan kita kembali untuk meneruskan kajian kita tentang masalah yang penting dalam urusan hidup dan kehidupan kita, termasuk kehidupan kita setelah di dunia ini, dimana bahasan-bahasan yang kita lakukan dalam majlis kita adalah masalah Bid’ah. Masalah Bid’ah adalah urusan-urusan yang dikaitkan dengan Dien (Islam), padahal tidak ada wujud bukti dan fakta serta contoh dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

Muslimin dan muslimat yang dirahmati Allooh سبحانه وتعالى,

Kali ini kita membicarakan model-model dan contoh-contoh atau tampilan-tampilan Bid’ah dalam masyarakat dan kehidupan kaum muslimin, dimana pada kesempatan ini akan disampaikan dua perkara Bid’ah, yaitu:

  1. Bid’ah hari ‘Asyuroo,
  2. Bid’ah Mauludan Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم.

Mudah-mudahan dua perkara tersebut bisa kita selesaikan pembahasannya dan kita tuntaskan pada pertemuan kali ini, dan insyaa Allooh pada pertemuan yang akan datang kita lanjutkan dengan membahas bentuk-bentuk Bid’ah yang lain. Dan mungkin akan kita urutkan sesuai dengan urutan bulan.

Pertama, bid’ah pada bulan Muharrom, yang biasa dilakukan oleh kaum muslimin, yang mengatas-namakan syi’ar Islam pada bulan Muharrom. Berikutnya bulan Shafar,  Rabi’ul Awwal, dan seterusnya sampai bulan Dzulhijjah. Kalau itu bisa selesai sampai bulan Dzulhijjah,  kita akan kembali kepada keseharian kita. Yaitu keseharian kita dalam aqidah, keseharian kita dalam urusan ibadah, serta keseharian kita dalam urusan mu’amalah, yang kesemuanya itu tidak ada dasarnya dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

Maka pembahasan tidak dititik-beratkan pada hal-hal yang Sunnah-nya, karena memang tema pembahasan kali ini adalah masalah Bid’ah saja.

MASALAH PERINGATAN ‘ASYUROO

Seperti kita ketahui bahwa ‘Asyuuroo berasal dari kata ‘Asyarah, artinya: Sepuluh.

Yang dimaksud dalam hal ini adalah hari ke-sepuluh bulan Muharrom, bulan pertama kaum muslimin. Tanggal 10 Muharrom itu disebut: ‘Asyuroo. Tanggal 9 Muharrom disebut dengan: Tasuu’aa, (kesembilan).

عن ابن عباس قال

: – قدم النبي صلى الله عليه و سلم المدينة . فوجد اليهود صياما . فقال ( ما هذا ؟ ) قالوا هذا يوم أنجى الله فيه موسى وأغرق فيه فرعون فصامه موسى شكرا . فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( نحن أحق بموسى منكم ) فصامه وأمر بصيامه

Artinya:

Berkenaan dengan itu, ketika Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم hijrah ke Madinah, lalu melihat orang-orang Yahudi Madinah mengagungkan tanggal 10 Muharrom, beliau صلى الله عليه وسلم bertanya, “Hari apa ini bagi kalian? Mereka menjawab:  “Ini adalah hari dimana Allooh سبحانه وتعالى menyelamatkan Musa عليه السلا dan kaumnya.” Maka Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Kami lebih berhak untuk mengikuti Musa daripada kalian”. Lalu beliau shoum (berpuasa) dan menyuruh kepada sahabat-sahabat yang lain untuk shoum. (Hadits Riwayat Imaam Ibnu Maajah dari ‘Abdullooh bin Abbaas رضي الله عنه)

Pada Hadits yang lain, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda kepada para sahabat dan kepada kita sekalian, dalam bentuk angan-angan:

لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لأَصُومَنَّ التَّاسِعَ

Artinya:

Kalau sendainya aku panjang umur, aku akan shoum pada hari ke-sembilan (hari Tasuu’a)”. (Hadits Riwayat Imaam Muslim dari ‘Abdullooh bin Abbaas رضي الله عنه)

Karena itu maka Sunnah bagi kita untuk melakukan shoum (puasa) pada tanggal 9 dan 10 Muharrom.   Hanya itu yang diperintahkan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.  Kalau ada ibadah yang identik dengan itu, yang disebut dengan shoum, maka sabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dalam hadits yang lain bahwa dalam bulan Muharrom itu disunnahkan untuk memperbanyak shoum. Sabda beliau صلى الله عليه وسلم:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ

Artinya:

Shoum yang paling utama setelah bulan Romadhoon adalah shoum pada bulan Allooh yaitu Muharrom (Hadits Riwayat Imaam Muslim dari Abu Hurairoh رضي الله عنه)

Lalu para ulama ber-istimbath bahwa pada bulan Muharrom kita disunnahkan untuk memperbanyak shoum.Walau pun Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم tidak pernah mencontohkan shoum sebulan penuh kecuali pada bulan Romadhoon. Artinya, pada bulan Muharrom kita dianjurkan untuk memperbanyak shoum. Hanya itu lah yang ada pada penjelasan Sunnah, berkenaan bagaimana kita menyikapi Muharrom. Selain yang tersebut diatas bukanlah ajaran Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

Ada dua hal yang terkenal yang dilakukan oleh kaum Muslimin pada akhir-akhir ini. Yaitu :

  • Menyambut tahun baru Islam.
  • ‘Asyuroo itu sendiri.

Untuk itu kami tidak akan berpanjang-kata, kami akan sampaikan apa yang ditulis oleh Imaam kaum muslimin dalam urusan Ilmu Syar’i, bahkan beliau menjadi panutan bagi kita kaum muslimin. Khususnya orang Indonesia yang mengaku ber-madzhab Syafi’i. Yaitu dalam kitab yang pernah diperkenalkan bernama Kitab Al Amru bill Ittibaa’ wan Nahyu ‘Anil Iibtidaa’. Kitab tersebut ditulis oleh Imaam Jalaaluddin As Suyuuthi رحمه الله, yang menulis kitab tafsir Al Qur’an, yaitu Tafsir Al Jalaalain. Yang Kitab Jalaalain itu diperlajari oleh orang-orang Indonesia karena ilmunya mu’tabar.

Di halaman 187 Kitab beliau, beliau mengatakan satu pasal bernama Bid’ah Yaumiyyah ‘Asyuroo (Bid’ahnya hari ke-sepuluh Muharrom). Kata beliau Imam As Suyuuthi رحمه الله sebagai berikut:

“Dan diantara kejadian-kejadian yang mungkar (tidak baik) ialah apa yang dilakukan oleh sebagian  orang yang mengikuti hawa nafsu (bukan pengikut Sunnah), pada hari ke-sepuluh bulan Muharram. Mereka melakukan Ta’ahtthusy (berhaus-haus), tidak minum dan mungkin juga tidak makan, atau berbentuk puasa dan bersedih, mengeluh bahkan mengaduh. Serta perkara-perkara lain yang tergolong mungkar dan Bid’ah. Yaitu perkara-perkara yang belum pernah disyari’atkan oleh Allooh سبحانه وتعالى, dan juga tidak oleh Rosuul-Nya, dan juga tidak oleh seorang pun dari pendahulu umat ini, baik dari kalangan Ahlul Bait itu sendiri ataupun dari selain mereka”.

Jadi menurut penelitian beliau, menurut apa yang beliau telaah dalam ilmu syar’i dan sejarah dan seterusnya, bahwa peringatan ‘Asyuroo adalah Bid’ah, karena tidak ada contohnya, tidak ada ajarannya dan tidak ada yang melakukannya oleh Pendahulu umat ini. Bahkan dari orang yang mengaku dirinya Ahlul Bait, keluarga Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم tidak mencontohkannya serta tidak merintisnya.

Ini merupakan musibah”, kata beliau. “Dan terjadi pada zaman pertama, pendahulu. Yaitu dengan terbunuhnya seorang cucu Nabi صلى الله عليه وسلم,  Husain bin Ali رضي الله عنه.”

Kata beliau (Imam As Suyuuthi رحمه الله): “Ini adalah merupakan musibah yang terjadi pada abad pertama. Yaitu masih dibawah tahun 50-an Hijriyah. Yaitu dengan terbunuhnya Husain bin Ali رضي الله عنه. Mestinya kita sambut, kita lakukan atas musibah itu, dalam bentuk introspeksi yang disyari’atkan oleh Allooh سبحانه وتعالى dan oleh Allooh سبحانه وتعالى. Dan dengan sabar yang sebaik-baiknya, bukan dengan gelisah, kesedihan dan mengaduh, serta bukan dengan menyiksa diri. Yang kemudian dirintis oleh Ahlul Bid’ah pada masa sekarang.

Maksudnya, pada masa Imam As Suyuuthi رحمه الله, dimana Imam As Suyuuthi رحمه الله termasuk orang pendahulu dalam madzhab ini, yaitu pada masa abad ke-8 Tahun Masehi. Beliau mengatakan bahwa Bid’ah itu dirintis dimasa terakhir masa itu, dan tidak ada di zaman dahulunya. Kata beliau: “Kemudian digabungkan peringatan 10 ‘Asyuroo itu dengan bentuk-bentuk dusta kemudian mereka (Ahlul Bid’ah) itu mencela kepada para sahabat Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم yang sahabat itu bersih dari urusan bid’ah itu. Yang kesemuanya itu dibenci oleh Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.”

Kata beliau Imam As Suyuuthi رحمه الله: Dalam bentuk hadits riwayat Imaam Ibnu Maajah dari Al Hasan bin Ali رضي الله عنه, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

“Barang siapa yang ditimpa oleh suatu musibah, lalu ia ingat musibah itu kemudian ia melakukan introspeksi ke belakang (Istirja’), betapa pun sudah jauh masanya, maka Allooh akan mencatat orang itu pahala sebesar pahala disaat ia ditimpa musibah itu”.

Jadi yang diperingati adalah bagaimana kita ber-introspeksi dan mengingat tentang musibah itu dan mengingat sikap yang harus kita lakukan, bukan melakukan seperti yang kita lihat dimasa sekarang ini.

Selanjutnya Imam As Suyuuthi رحمه الله mengatakan: “Adapun menjadikan hari ditimpa musibah itu dengan melakukan suatu peringatan yang berbentuk kesedihan, maka yang demikian itu bukan dari ajaran Islam, bahkan itu lebih dekat dengan tabiat dan kebiasaan Jahiliyah. Kemudian mereka menunda untuk berpuasa (shoum) pada hari itu, mereka tidak tahu bahwa ada keutamaan pada hari itu. Lalu sebagian orang mengganti yang Sunnah itu dengan mengadakan peringatan-peringatan yang Bid’ah. Misalnya mereka melakukan pada hari itu: mandi, mencelupkan rambut, memakai celak mata, berjabat tangan (bersalam-salaman), semuanya itu adalah perkara-perkara yang mungkar, yang bid’ah, sandarannya tidak lain hadits yang dusta atas Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Padahal yang disunnahkan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم hanyalah Shoum pada hari itu (‘Asyuroo), tidak ada yang lain.

Ada memang satu riwayat, tetapi riwayatnya lemah, misalnya dengan membawakan sesuatu kepada keluarga. Haditsnya itu lemah. Bisa saja disebabkan karena kultus, atau berlebih-lebihan dalam mengagungkannya, dari kalangan orang-orang Syi’ah,  juga untuk menanggapi dan menandingi orang-orang Raafidhoh.

Sesungguhnya syaithoon ingin memalingkan manusia dari jalan yang lurus. Dan syaithoon tidak peduli kearah mana ia akan berjalan. Oleh karena itu bagi orang yang melakukan kebid’ahan itu, seharusnya menjauhkan kebid’ahan tersebut sama sekali.

Itu lah yang dikatakan oleh Imam As Suyuuthi رحمه الله dan Imam Syafi’iy رحمه الله. Bahwa kesemuanya yang tersebut diatas itu tidak ada dari Allooh سبحانه وتعالى, tidak ada dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, dan semuanya itu haditsnya Dho’iif. Oleh karenanya, tidak ada dalil yang bisa dipakai sebagai sandaran bahwa peringatan ‘Asyuroo itu sunnah yang perlu dihidupkan. Itu yang harus dijauhi dan tidak boleh kita ikut-ikutan.

Berikut kami sampaikan pendapat yang lain, yang orang yang tidak tahu mengira bahwa yang berikut ini Wahabi. Padahal pendapat ini jauh sebelum hidupnya Muhammad bin ‘Abdul Wahab رحمه الله.  Beliau adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله, beliau ditanya suatu hari tentang apa yang dilakukan oleh orang pada tanggal 10 Muharrom, misalnya dalam bentuk alis, celak mata, mandi atau mencelup rambut kepala, atau berjabat-tangan, memasak biji-bijian, atau memperlihatkan rasa suka, rasa bahagia, dan lain-lainnya, apakah yang demikian itu terdapat hadits yang shohiih dari Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم atau tidak ?

Jika tidak ada hadits yang shohiih, apabila yang demikian itu dilakukan, lalu hukumnya Bid’ah atau tidak? Dan apa yag dilakukan oleh sebagian kecil dari kaum muslimin, berupa peringatan, makan-makan, ataupun berupa kesedihan, memperhaus diri dan lain-lainnya, termasuk meratap, ataupun membaca sesuatu yang membuat mereka bersedih,  termasuk merobek baju-baju mereka, apakah yang demikian itu ada dasarnya atau tidak.

Beliau Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله menjawab: “Alhamdulillaahirobbil’aalamiin, belum pernah ada hadits yang shohiih dari Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, juga tidak pernah ada dari para sahabatnya dan tidak pernah dianjurkan oleh para Imaam kaum muslimin, termasuk didalamnya Imam yang Empat, dan selain mereka. Tidak ada riwayat dari orang yang termasuk Ahlul Kutub, yaitu orang yang ahli dalam bidang telaah Kitab, yang betul-betul bisa dipercaya, tidak lah ada ajaran tentang masalah yang ditanyakan diatas”.

Kesimpulannya, tidak ada ajaran dari Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, tidak ada dari para sahabat, tidak ada dari para tabi’in, tidak ada riwayat yang shohiih, bahkan tidak ada riwayat yang dho’iif sekalipun. Tidak ada dari Kitab-kitab Hadits yang shohiih, tidak ada dalam kitab-kitab Sunnan, tidak ada dalam musnad-musnad dan tidak dikenal hadits-hadits tentang masalah itu pada abad-abad yang utama. Dan sudah berdasarkan penelitian bahwa memang tidak ada dalil tentang masalah tersebut.

Tetapi memang ada riwayat sebagian muta-akhiriin, tentang masalah tersebut. Hadits-hadits yang mereka riwayatkan bahwa bila mereka bercelak mata pada hari ke 10 Muharrom, maka mereka tidak akan pernah belekan (sakit mata) pada tahun itu.

Ada lagi yang meyakini, siapa yang mandi pada hari ke-10 Muharrom, maka ia tidak akan sakit selama setahun itu. Itu Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang mutaakhirin, tetapi tidak ada diriwayatkan oleh orang-orang terdahulu.

Artinya hadits itu palsu. Karena palsu, maka tidak boleh dijadikan sandaran. Bahkan meriwayatkannya saja dosa, kalau tidak untuk menjelaskan kepalsuan-nya.

Mereka para mutaakhirin itu misalnya meriwayatkan tentang keutamaan sholat pada hari ke-10 Muharrom, mereka meriwayatkan bahwa hari itu adalah taubatnya Nabi Adam عليه السلام. Dikaitkan dengan cerita cerita tentang perahu Nabi Nuh عليه السلام, tentang Nabi Yusuf عليه السلام dan Nabi Ya’qub عليه السلام, dan dikaitkan dengan cerita diselamatkannya Nabi Ibrohim عليه السلام dari neraka, dengan kisah kurban Nabi Ibrohim عليه السلام yang ditukar dengan domba yang besar, dsbnya.

Mereka juga meriwayatkan hadits-hadits palsu, pendustaan atas Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, katanya, barangsiapa yang memberikan kelonggaran dan kelapangan kepada keluarganya pada hari ke-10 Muharrom, maka Allooh سبحانه وتعالى akan memberikan kelapangan hidup sepanjang tahun. Hadits tersebut seolah-olah bagus, tetapi ternyata palsu. Tidak boleh kita yakini.

Semuanya itu adalah bagian dari pendustaan dan pemalsuan atas Nabi Besar Muhammad صلى الله عليه وسلم. Yang demikian itu dikenal dari riwayat  Sofyan bin ‘Uyainah dari Ibrohim bin Muhammad bin Muntasyir dari bapaknya, katanya “Balaghona”. Kata “Balaghona”  dalam riwayat hadits tidak termasuk mu’tabar dan shohiih.

Ibrohim bin Muhammad bin Muntasyir itu dari ahlul Kuffah. Dan Ahlul Kuffah ada dua kelompok”, kata beliau Ibnu Taimiyah رحمه الله, “pertama adalah orang-orang Syi’ah yang memeperlihatkan loyalitas mereka terhadap Ahlul Bait, dan sesungguhnya dalam bathin mereka termasuk didalamnya orang-orang yang munafiqun. Dan diantara mereka ada orang-orang yang Jahiliyah dan pengikut hawa nafsu.”

Ada kelompok lain yaitu Naasibah, yang merupakan kebalikan dari kelompok Raafidhoh.  Karena mereka membenci Ali bin Abi Tholib رضي الله عنه dan para sahabatnya. Karena terjadinya peperangan pada masa fitnah”.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله mengatakan bahwa kesemuanya itu tidak ada dasarnya, maka bagi kita tidak ada sunnahnya untuk memperingati ‘Asyuroo, hari ke-10 Muharrom, atau peringatan dalam rangka bulan Muharrom.

Adapun mengenai peringatan awal tahun (Tahun Baru Islam) bisa dipastikan tidak ada sunnahnya dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Sejak zaman dahulu tidak ada peringatan-peringatan seperti itu. Peringatan awal tahun dan akhir tahun adalah muncul di waktu-waktu belakangan sampai sekarang ini.

Di dalam Kitab As Sunan Wal Mubtada’aat juga terdapat masalah tersebut diatas. Beliau Syaikh Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin ‘Abdussalaam, mengatakan bahwa hadits yang mengatakan tentang sholat ‘Asyuroo, adalah palsu. Para perowinya tidak dikenal.

Dalam Kitabnya Al la‘Aali Al Masnuu’ah (Al la‘Aali adalah Luk-luk, mutiara buatan) berkenaan dengan hadits-hadits palsu. Tidak ada relevansinya tentang mutiara buatan dengan hadits palsu, Imam As Suyuuthi رحمه الله mengatakan dalam Kitabnya: Haroom hukumnya meriwayatkan hadits palsu itu kecuali untuk menjelaskan kepalsuannya. Dan juga haroom mengamalkannya.

Berikutnya kata Imam As Suyuuthi رحمه الله : “Adapun tentang pembacaan do’a ‘Asyuroo, yang buku doanya sering dijual (– di kaki-lima, di kampung-kampung ) yang didalamnya termuat tentang Mauludan, ada koleksi Mauludan, doanya adalah Bid’ah dan mungkar.” Doa-doanya bagus, tetapi ketika doa-doa itu dikaitkan dengan ibadah dan dilakukan pada hari-hari tertentu, maka itu adalah Bid’ah dan munkar. Dan yang semisal dengan itu, doa di awal tahun dan di akhir tahun adalah Bid’ah. Karena berkenaan dengan ‘Asyuroo dan awal tahun, akhir tahun.

Kata mereka dalam doa awal tahun: “Berikanlah kepada kami perlindungan dari syaithoon dan para walinya,  tolonglah kami untuk bisa mengalahkan jiwa yang jelek, tolonglah kami agar kami bisa menyibukkan diri untuk mendekatkan kepada Engkau”, dstnya.

Maknanya adalah doa,  tetapi ketika doa itu dikaitkan dengan ibadah tertentu, maka itu menjadi Bid’ah.

Kata beliau Imam As Suyuuthi رحمه الله : “Bid’ah yang munkar dan sesat”, dan perkataan mereka dalam doa ‘Asyuroo. Kata mereka: “Siapa yang membaca doa ‘Asyuroo maka ia tidak akan mati pada tahun itu”. Yang demikian itu adalah dusta dalam urusan dien dan “sok berani” kepada Allooh سبحانه وتعالى.

Padahal Allooh سبحانه وتعالى berfirman:

فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ

Artinya:

Maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya.”. (QS Al A’roof ayat 34)

Dan juga pembacaan kalimat,

حسبي الله ونعم الوكيل

“Hasbiyalloohu wani’mal wakiil

pada air mawar, lalu untuk menyembuhkan berbagai penyakit, itu adalah keyakinan yang rusak, serta sesat yang nyata.

Demikian pula asap yang harum pada bulan ‘Asyuroo, atau minyak wangi yang ditebarkan dengan suatu keyakinan bahwa itu berperan sebagai Ruqyah, yang bisa menolak hasad, sihir, kesemuanya itu adalah keyakinan yang syirik, yang hina, dan itu adalah kejahatan yang akan menguasai akal anak-anak.

MASALAH PERINGATAN MAULID (MAULUDAN)

Al Maulid An Nabawy artinya: kelahiran Nabi. Tentang kelahiran Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم tidak ada kesepakatan para ulama bahwa beliau lahir tanggal 12 Rabi’ul Awwal.

Ada yang mengatakan bahwa yang benar (kalau itu mau dan lebih kuat), Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم lahir tanggal 9 Rabi’ul Awwal.

Intinya, dilihat dari sejarahnya saja sudah mulai menyeleweng dan tidak tepat. Kalau pun dikatakan lahir beliau tanggal 12 Rabi’ul Awwal, itu pun merupakan kekeliruan dari sisi sejarah.

Lalu kalau ada yang mengatakan sepanjang tahun lah kita mengadakan Mauludan, maka sebenarnya yang mengatakan itu tidak paham arti Maulud. Karena Maulud adalah hari lahir, maka pada tepat hari lahir lah diperingati. Kalau tidak tepat pas hari lahir, namanya bukan Mauludan. Kenyataannya, tidak tepat hari lahir tetapi dikatakan Mauludan, maka itu kekeliruan yang berlipat-ganda.

Tentang Maulid An Nabawy, berikut kami sampaikan:

Pertama, secara sejarah, ternyata Maulud atau peringatan / pesta Mauludan itu tidak pernah ada. Di dalam Kitab yang ditulis oleh Imaam Abu Syaamah Asy Syaafi’iy رحمه الله , yang beliau tulis dengan judul “Al Baa’itsu ‘Alaa Inkaaril Bida’i Wal Hawaadits”, halaman 97. Beliau hidup pada awal abad 7 Hijriyah, meninggal tahun 665 Hijriyah, mengatakan dalam kitabnya: “Bahwa orang yang pertama kali melakukan peringatan Mauludan di negeri Mousil (Syiria), adalah orang yang bernama ‘Umar bin Muhammad Al Mala’. Ia adalah seorang yang shoolih yang terkenal, yang kemudian ditiru oleh penguasa (‘Amir) yang ada di negeri itu (namanya daerah Irbil) yang bernama Al Mudhoffar Abi Sa’id Kubray.”

Jadi yang pertama kali mengadakan peringatan Mauludan adalah seorang raja dari Irbil (Syria) yang bernama Al Mudhoffar.

Di dalam Kitab “Ahsan Al Kalaam” yang ditulis oleh Muhammad Bakhir Al Matmuti’i, halaman  52 mengatakan: “Dari itu diketahui bahwa Al Mudhoffar adalah orang yang pertama kali mengadakan Mauludan di kota Irbil. Oleh karena itu tidak ada pertentangan dari apa yang kami sebutkan bahwa pertama kali yang melakukan peringatan Mauludan adalah di Kairo Mesir, adalah Al Khulafaaul Faathiimiyiin. Yaitu para khaalifah dari kalangan Fathiimiyin (orang kebathinan). Tetapi daerah Fathiimiyin itu habis musnah dengan meninggalnya Al ‘Abid Billaah Abi Muhammad ‘Abdillaah Al Hafidz bin Al Mustanshir pada hari Senin, 10 Muharrom 567 Hijriyah. Jadi jauh dari abad Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, para sahabat dan tabi’in.”

Kata beliau رحمه الله , “Tidak pernah peringatan Mauludan itu dikenal di negara-negara Islam,  sebelum Fathiimiyin. Jadi kira-kira abad ke-6 atau awal abad ke-7 Hijriyah.”

Demikian itu juga dijelaskan dalam Kitab “Wafayaatul A’yaan“, jilid I. Juga Kitab “Ar Raddul Qawiy ‘Alar Rifaa’i Wal Majhul Ibni ‘Alawi Wa Bayan Ahkami Fil Maulidin Nabawiy”, juga Kitab “Al Inshoof Fiima qiila Fil Mauluudi Minal Ghuluwy”.

Itulah kitab-kitab yang menjelaskan yang pertama tersebut diatas.

Yang menunjukkan bahwa Mauludan itu yang melakukan pertama kali adalah orang-orang Fathiimiyun,  Al ‘Ubaidiyuun (orang-orang kebatinan), bukan Ahlussunnah wal Jama’ah, adalah seperti yang disebutkan oleh para  ‘Ulama dalam tidak kurang dari 10 Kitab. Yang memastikan bahwa Mauludan itu pertama kali dilakukan dan dirintis oleh orang-orang Fathiimiyun, pada awal abad ke-7 Hijriyah. Jauh dari masa Salaful Ummah.

Maka ada suatu pernyataan bahwa tidak mustahil peringatan Mauludan itu merebak sampai kepada Syaikh ‘Umar bin Muhammad Al Mala’tersebut diatas, dari kalangan ‘Ubaidiyin. Karena Daulah Fathiimiyah kemudian mengambil dan menjadikan  wilayahnya (Mousil) sebagai bagian dari wilayahnya pada tahun pada tahun 347 Hijriyyah sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Katsiir رحمه الله dalam Kitab Al Bidaayah Wan Nihaayah.

Lahirnya Al Mudhoffar adalah tahun 549 Hijriyyah, dan ayahnya  menguasai Irbil, dan Al Mudhoffar menguasai Irbil setelah ayahnya meninggal, yaitu tahun 563 Hijriyyah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Adz Dzahaabiرحمه الله dalam kitabnya Siar A’laamin Nubalaa’.

Maka bisa dipastikan bahwa Mauludan itu mulai muncul pada abad ke-6 dan awal abad ke-7. Itu lah yang perlu diketahui dari sisi sejarah.

Ada satu hal yang perlu diperhatikan, bahwa orang yang merintis Mauludan itu kualitas Islamnya seperti apa.  Katanya Mauludan itu untuk membangkitkan semangat jihad dsbnya. Sekarang kita lihat dalam Kitab Al Yaaquut, beliau adalah semasa dengan Al Mudhoffar dan dalam Mu’jam-nya mengatakan, bahwa kepribadian orang tersebut (Raja Al Mudhoffar) sangat kontradiktif. Orang ini banyak sekali berbuat dzolim. Sangat tamak terhadap rakyatnya, sangat suka merampas harta dengan cara yang tidak benar.

Kedua, dalam Kitabnya Ibnul Imad رحمه الله yang bernama Sadzarootudz Dzahab, beliau رحمه الله mengatakan bahwa sekian banyak uang dan harta telah diinfakkan untuk Mauludan, yang dilakukan Al Mudhoffar yakni 300.000 Dinar.

Kalau dinilai sama dengan uang Real, setiap Real sama dengan Rp 3000, – maka biaya Mauludan ketika masa itu sudah mencapai 900 juta rupiah. Pada masa itu orangnya juga masih sedikit, belum sebanyak sekarang.Tetapi mungkin ia mengambil harta dari rakyatnya dengan cara yang tidak sesuai Syar’i.

Ada yang mengatakan bahwa Mauludan mulai muncul dan sering diperingati pada zaman Shalahuddin Al Ayyubi رحمه الله . Pada abad ke-7 Hijriyah ketika akan membebaskan Al Quds, dilihatnya kaum muslimin tidak punya semangat untuk membela Islam. Oleh karena itu (katanya) lalu ia bangkitkan, dikumpulkannya orang dengan melakukan peringatan Mauludan. Diharapkan akan membangkitkan cinta kaum muslimin dan gairah ke-Islaman mereka, sehingga tampil bangkit untuk membela Islam dengan berjihad. Walloohu a’lam.

Itulah pembuktian dari sejarah, kapan mulai muncul Mauludan. Intinya, Mauludan muncul setelah akhir-akhir masa, bukan pada zaman Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم atau zaman Khulafaaur roosyidiin, bukan masa para Tabi’in, juga bukan pada zaman Imam yang Empat. Melainkan pada zaman yang terakhir sekali, barulah muncul Mauludan dengan alasan untuk cinta kepada Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.  Padahal itu tidak ada dasarnya.

FATWA DAN SIKAP PARA ULAMA

Pertama, dari ulama yang masih hidup  atau mungkin sekarang sudah wafat. Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhuts Al-’Ilmiyah wal Ifta’ (Komite Tetap untuk Riset ‘Ilmiah dan Fatwa) Kerajaan Saudi ‘Arabia, Nomor: 4755, fatwanya sebagai berikut:

Peringatan Mauludan adalah Bid’ah. Karena Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم sendiri tidak pernah melakukan peringatan hari lahir beliau sendiri. Dan tidak pernah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم memerintahkannya kepada para sahabat. Para sahabat pun tidak pernah yang ada melakukannya. Padahal para sahabat itu generasi yang paling gigih dalam mengagungkan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dan mengikuti Sunnahnya. Sebab Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Artinya:

Barangsiapa yang mengada-ada sesuatu yang baru dalam perkara kami dan itu tidak pernah ada dalam ajaran kami maka perkara itu tertolak (Muttafaqun ‘alaihi dari ‘Aa’isyah رضي الله عنها).

Dari Syaikh Muhammad Shoolih Al ‘Utsaimin رحمه الله , dalam Kitabnya Al Majmuu’, beliau  رحمه الله berkata ketika ditanya hukum memperingati Maulud Nabi صلى الله عليه وسلم: “Maulud itu tidak dikenal secara pasti, bahkan sebagian orang yang hidup pada zaman sekarang mengatakan bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم lahir pada 9 Rabi’ul Awwal (bukan 12 Rabi’ul Awwal). Maka sesungguhnya peringatan itu secara sejarah tidak ada landasannya.

Kedua, dari sisi Syar’i, peringatan Mauludan itu tidak ada asalnya. Kalau lah itu merupakan syariat Allooh سبحانه وتعالى, maka tentu lah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم akan melakukannya, atau akan menyampaikannya kepada umatnya. Kalau memang menyampaikannya, maka wajib dan pasti yang demikian itu ada dan terriwayatkan kepada kita. Ketika itu tidak ada, tentu itu bukan bagian dari Islam. Dan jika bukan bagian darti Islam, maka tidak boleh untuk menghambakan diri serta mendekatkan diri  kepada Allooh سبحانه وتعالى dengan cara seperti itu.

Kalau memang peringatan Maulud itu merupakan kesempurnaan dari Islam, maka seharusnya ada sebelum wafatnya Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Kalau tidak ada, maka tidak mungkin itu merupakan bagian dari Islam. Karena Allooh سبحانه وتعالى telah berfirman dalam surat Al Maa’idah ayat 3:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Artinya:

Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhoi Islam menjadi agama bagimu.”

Dengan demikian, Mauludan adalah Bid’ah serta hukumnya haroom. Jadi tidak boleh dilakukan karena Bid’ah, dan haroom hukumnya.

Dalam Kitab Majmuu’ Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله mengatakan: “Demikian pula tentang apa yang diada-ada oleh sebagian orang, yang menyerupai Nasrani dalam peringatan lahirnya Nabi ‘Isa عليه السلام, mungkin karena cinta terhadap Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, dan mengagungkan beliau dan berharap bisa mendapatkan pahala karena cintanya itu, tetapi sayangnya banyak orang yang menyelisihi kapan lahirnya Nabi صلى الله عليه وسلم sendiri. Yang demikian itu tidak pernah dilakukan oleh Salaf, betapa pun para Shohabat memungkinkan untuk melakukan itu, dan tidak ada halangan bagi mereka kalau memang itu dianggap baik.

Kalau memang Mauludan itu dianggap baik, maka Salaf akan lebih dahulu melaksanakan dibandingkan kita. Karena para Salaf itu orang yang paling sangat cintanya serta paling menghormati serta mengagungkan kepada Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dibandingkan kita. Mereka adalah orang yang paling gigih untuk menjalankan kebaikan. Dan diantara kesempurnaan cinta dan penghormatan serta mengikuti beliau dengan taat mengikuti sunnahnya adalah dengan tidak melakukan Mauludan itu.”

Karena justru seharusnya adalah dengan menghidupkan Sunnahnya secara dhohir, secara bathin, dan menyebarkan apa yang menjadi ajaran Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Dan berjihad dengan hati, dengan tangan dan lisan, untuk selalu sama dengan jalannya orang-orang pendahulu dari kalangan Muhajirin dan Anshor dan orang yang setia mengikuti mereka.

Kebanyakan dari mereka yang melakukan Mauludan”, kata Ibnu Taimiyah رحمه الله, “justru mereka banyak yang tidak melaksanakan apa yang seharusnya mereka lakukan.  Misalnya, ada orang yang menghias-hias Al Qur’an, tetapi Al Qur’an itu tidak dibacanya, serta tidak diamalkannya. Seperti orang yang menghias dan memperindah masjid, tetapi ia tidak pernah sholat didalamnya. Kalaupun sholat, sholatnya jarang dilakukan.”

Maka perlu kami sampaikan bahwa Mauludan itu justru bukan mengundang dan memberikan maslahat (kenaikan),  melainkan memberikan madhorot (keburukan).

Madhorotnya minimal ada 5 poin:

Pertama, madhorot dari sisi ‘Aqidah, yang tidak kurang dari 5 perkara:

1. Peringatan Mauludan itu menyerupai Nasrani dan Yahudi (Tasyabbuh). Sedangkan menyerupai Nasrani dan Yahudi  itu harom dan dilarang oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

2. Peringatan Mauludan adalah bentuk dari Ghuluwwun (kultus) terhadap Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Kultus yang berlebihan terhadap beliau.  Mengangkat derajat Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم lebih dari apa yang semestinya kita perbuat. Dan itu dilarang oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dengan sabda beliau:

لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ

Artinya:

Jangan kalian berlebihan terhadap aku,  seperti orang Nasrani berlebihan terhadap ‘Isa Ibnu Maryam”. (Hadits Riwayat Imam Al Bukhoory dari ‘Umar bin Khoththoob رضي الله عنه)

Dan bisa dibuktikan berlebihan itu ada dalam kitab-kitab yang sering dijual dan beredar di masyarakat. Misalnya sanjungan-sanjungan sebagai berikut:  “Assalamu’alaika  Zainal Anbiyaa”,  dstnya, sampai ada kata-kata:

Assalamu’alaika ya Miskii wa yaa thiibii (Selamat atas engkau ya Misikku (minyak wangiku), selamat atas engkau wahai Thiibku (harum-harumanku)”. Perhatikan setelah itu ada kalimat:

Assalamu’alaika ya Maahidz dzunubi (Selamat wahai penghapus dosa-dosa).

Ini sudah keterlaluan, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم tidak bisa menghapus dosa-dosa orang. Sedangkan kepada putri beliau sendiri, beliau صلى الله عليه وسلم berpesan:

يَا فَاطِمَةُ بِنْتَ رَسُولِ اللَّهِ سَلِينِى بِمَا شِئْتِ لاَ أُغْنِى عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا

Artinya:

Wahai Fatimah, mintalah kepadaku selagi aku masih hidup, sebab kalau aku sudah mati, maka aku tidak bisa memberi manfaat sedikitpun kepadamu”. (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory dan Imaam Muslim dari Abu Hurairoh رضي الله عنه)

Itu urusan akhirat, sedangkan urusan dunia, beliau صلى الله عليه وسلم bersabda:

وأيم الله لو سرقت فاطمة بنت محمد لقطعت يدها

Artinya:

Demi Allooh, kalau Fatimah anakku mencuri niscaya akan aku potong tangannya”. (Hadits Riwayat Imaam An Nasaa’i dari ‘Usamah bin Zaid رضي الله عنه)

Jadi urusan akhirat dan dunia sedemikian tegasnya beliau صلى الله عليه وسلم walaupun kepada putrinya sendiri.

Maka kata sanjungan bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم itu penghapus dosa adalah salah. Beliau tidak bisa menghapus dosa. Dan tidak dibenarkan bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم penghapus dosa.

Itulah bentuk dari Ghuluw (Kultus Individu) kepada Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, seolah beliau disejajarkan dengan Allooh سبحانه وتعالى. Karena yang bisa menghapus dosa hanya ah Allooh سبحانه وتعالى, maka apabila ada keyakinan bahwa pada diri Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم terdapat kemampuan yang sama dengan Allooh سبحانه وتعالى, maka keyakinan tersebut adalah syirik. Itu tidak bisa dimaklumi.

Ada lagi sanjungan:

“Assalamu’alaika ya Jaalil kuruub (Selamat wahai penghapus bencana)”.

Apakah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bisa menanggulangi bencana?

Ada lagi:

Assalamu’alaika ya Kullal maroomi (Selamat wahai Rasul yang menjadi seluruh gawang dari kita, bahwa semua yang kita inginkan goalnya adalah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم).”

Itu salah, tidak boleh orang mengatakan demikian. Itu kultus individu. Dan masih banyak lagi sanjungan yang berlebihan, yang sesungguhnya tidak boleh diucapkan kepada Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, karena itu bukan ajaran dari beliau صلى الله عليه وسلم.

3. Peringatan Mauludan adalah ajaran baru, Bid’ah, Dholaalah dalam Ad dien. Kalau ada orang yang mengkaitkan dalam rangka cinta kepada Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, maka perbuatannya itu salah.

Memang benar kita harus cinta kepada Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, sebab kalau tidak cinta kepada beliau berarti bukan ummat Muhammad صلى الله عليه وسلم. Kita harus cinta kepada beliau صلى الله عليه وسلم, memuliakan dan mengagungkan beliau صلى الله عليه وسلم, tetapi harus lah dengan cara-cara yang sudah diajarkan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, bukan dengan cara mengarang sendiriKalau mengarang sendiri namanya Bid’ah. Karena Bid’ah maka bisa menjadi dholaalah, sesat.

4. Peringatan Mauludan bisa menjadi media syirik. Seperti adanya sanjungan -sanjungan yang berlebihan, lalu meminta kepada Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم seperti disebutkan diatas, adalah syirik. Karena meminta kepada selain Allooh سبحانه وتعالى, ia syirik. Apalagi Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم sudah wafat.

5. Peringatan Mauludan adalah bentuk sikap Tajhiil (menganggap bodoh kepada Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, membodohkan para sahabat Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, membodohkan para Imaam yang mu’tabar). Menganggap mereka tidak tahu, bahwa sesuatu itu baik. Kalau memang baik, tentu sudah mereka lakukan. Karena mereka para Shohabat رضي الله عنهم itu paling gigih membuat kebaikan. Sementara mereka yang melakukan peringatan Mauludan itu komitmen-nya dan konsisten-nya terhadap Islam sejauh mana?

Pertama,Peringatan Mauludan adalah tabdziir dan isroof (mubadzir, membuang-buang dana yang sia-sia). Bila dihitung, misalnya jumlah masjid di seluruh Indonesia itu ada 1 (satu) juta masjid, dan setiap masjid mengadakan peringatan Mauludan dengan menghabiskan dana minimal Rp 2 juta per masjid, maka akan di habiskan dana: 1 juta X Rp 2 juta = Rp 2 trilyun. Sejumlah itu uang yang terbuang  sia-sia, untuk peringatan  Mauludan. Kalau uang sejumlah itu untuk menolong kaum muslimin yang kesusahan, akan lebih bermanfaat. Dan ingat, perbuatan tabdziir adalah saudara syaithoon.

Kedua, secara sosial Mauludan mempunyai dampak yang termasuk fatal,yaitu dengan Mauludan sering menimbulkan beberapa kemaksiatan. Di Cirebon, setiap tanggal 12 Rabi’ul Awwal persis seperti pasar malam tahunan. Dari musik sampai togel dan maksiat lainnya ada disitu. Itu katanya untuk mengagungkan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Apakah dengan cara seperti itu?

Katanya cinta kepada Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dengan bentuk yang demikian itu. Apakah yakin, seandainya Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم masih hidup di hadapan kita, lalu melihat peringatan Mauludan di Cirebon itu, beliau akan bangga ?

Itu semua sebagai bahan untuk introspeksi diri masing-masing.

Ketiga, dalam peringatan Mauludan akan terjadi ikhtilaath, laki-laki dan perempuan baur menjadi satu, bahkan mungkin merupakan ajang pacaran dan sebagainya. Apakah memperingati dan mengagungkan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم seperti itu ?

Keempat, peringatan Mauludan tidak tepat sasaran atas apa yang mereka falsafahi. Bukankah Mauludan itu katanya dalam rangka membangkitkan semangat, agar kita semakin cinta kepada Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم,  semakin mengikuti ajaran beliau.  Sejauh mana keberhasilan itu?

Nyatanya kaum muslimin dengan semakin banyak Mauludan, semakin merosot kondisinya seperti sekarang ini. Jadi kuncinya bukan pada Mauludan.

Kalau filosofinya untuk membangkitkan jihad sebagaimana Shalahuddin Al Ayyubi ketika itu, lalu sekarang ini mau jihad melawan siapa?

Kalau ada yang mengatakan bahwa Mauludan merupakan strategi dakwah, maka sesungguhnya Mauludan itu justru menghidupkan Bid’ah dan mematikan Sunnah.

Kata para ulama Salaf, “Siapa yang menghidupkan Bid’ah, berarti ia telah mematikan Sunnah.”

Lalu kalau ada seorang ustadz yang mengatakan bahwa kita gunakan forum Mauludan itu untuk berdakwah, maka sesungguhnya itu bukannya menghidupkan gairah Sunnah, akan tetapi pada hakikatnya justru meninggalkan Sunnah dalam prakteknya.

Ingat, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم tidak pernah menggunakan forum yang tidak sesuai (syari’at) tetapi lalu dikatakan untuk Islam. Sejak awal, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم selalu menggunakan furqoon dalam berbagai hal. Tidak pernah tercampur yang haq dengan yang baathil.

Oleh karena itu kalau ingin menebarkan Sunnah, menghidupkan Islam, menyeru orang kepada Islam, lakukan lah dengan konsep Islam yang semurni mungkin. Jadi tidak boleh katanya ingin menghidupkan Sunnah tetapi malah dengan cara meninggalkan Sunnah.

TANYA JAWAB

Pertanyaan:

  1. Setiap tanggal 10 Muharrom di masyarakat kita ada yang memperingati hari anak Yatim. Mohon penjelasan tentang hari anak yatim itu.
  2. Di masyarakat kita sering terjadi orang melakukan acara 7 bulan kehamilan. Apakah itu disyari’atkan dalam Islam?
  3. Di Indonesia ada hari libur nasional sehubungan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم. Bagaimana tentang hal itu?
  4. Bagaimana mengucap Sholawat kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, apakah dengan ada kata “Sayyidina”?

Jawaban:

1. Tentang 10 Muharrom yang dijadikan peringatan sebagai hari anak yatim, sebenarnya riwayat tentang itu tidak jelas dan tidak shohiih. Oleh karena itu bila hendak menyantuni yatim jangan lah hanya setahun sekali. Kalau bisa sesering mungkin. Senangkan lah anak yatim itu setiap saat, setiap kita mampu. Karena Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم memberikan janji yang bagus sekali kepada siapa saja yang mencintai dan menyayangi anak yatim.

Beliau bersabda:

أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا وَقَالَ بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى

Artinya:

Aku bersama orang yang menjamin anak yatim adalah seperti ini.

(Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory dari Sahl bin Sa’ad رضي الله عنه).

(Sambil beliau menunjukkan dua jari telunjuk dan jari tengah). Maksudnya, kelak di surga, siapa yang menyantuni anak yatim akan berdampingan dengan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, dekat sekali dengan beliau. Jadi hendaknya menyantuni anak yatim itu tidak hanya setahun sekali, tetapi setiap saat, kapan saja, seperti menyantuni anak sendiri.

2. Mengenai acara 7 bulan atau 4 bulan kehamilan seseorang,  itu sebenarnya hanya kreasi orang. Kalau Islam dikaitkan dengan kreasi orang, dulu 7 bulan, sekarang 4 bulan saja, atau setiap bulan saja. Urusan dien (agama) bukan urusan kreatif, atau urusan kecenderungan (hati). Urusan dien adalah urusan dengan Firman Allooh سبحانه وتعالى dan urusan Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Kalau anak dikaitkan dengan Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, seharusnya anak kita itu diwarnai sejak memilih ibunya. Bukan ketika hamil 4 atau 7 bulan. Menurut ajaran Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, cara memilih isteri harus spesifik, jangan asal cinta. Tetapi hendaknya ditest dulu, diwawancarai pemahaman dien-nya, kalau lulus, barulah boleh menjadi isteri calon anak kita. Itulah pendidikan pertama kali. Berikutnya, apabila kita ingin anak yang shoolih, ibu dan bapaknya harus shoolih. Orang tuanya juga harus shoolih. Selanjutnya apa yang dikonsumsi bapak-ibunya harus halal. Karena orang yang memakan barang tidak halal, maka dagingnya lebih berhak dimakan api neraka. Berikutnya, sering-sering lah dibacakan Al Qur’an dekat dengan janin si bayi. Bapak dan ibunya sering membaca Al Qur’an, sering dzikir, sering berdoa kepada Allooh سبحانه وتعالى, jangan diperdengarkan musik dan sejenisnya. Perdengarkan lah janin si bayi anak kita itu dengan bacaan Al Qur’an.

3. Tentang Sholawat kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم yang ada kata “sayyidina”. Sesungguhnya Sholawat kepada Nabi صلى الله عليه وسلم adalah ibadah.

Allooh سبحانه وتعالى berfirman:

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Artinya:

Wahai orang yang beriman, bersholawatlah kepada kalian kepada Nabimu (Nabi Muhamamad صلى الله عليه وسلم) dan ucapkan lah salam. (QS Al Ahzaab ayat 56).

Jadi melakukan sholawat dan salam kepada Nabi Muhamamad صلى الله عليه وسلم adalah ibadah. Orang yang tidak suka bersholawat, maka ia bukan umat Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم. Bukan itu saja, bahkan orang yang mendengar nama Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم disebut, ia tidak mengucapkan Sholawat, maka orang itu bakhil (kikir). Demikian menurut Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

Dalam Kitab Jalaa’ul Afhaam, disebutkan ada 40 tempat kita disunnahkan untuk mengucapkan Sholawat kepada Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.  Artinya: Sholawat adalah ibadah. Karena ibadah, maka jangan mengarang sendiri.

Kalimat Sholawat harus sesuai dengan redaksi yang diajarkan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

Tentang kata “Sayyidina”, ada ‘Ulama yang mengatakan: “Sholawat dalam sholat tidak usah dengan ‘sayyidina” (karena tidak ada contohnya dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم), tetapi di luar sholat boleh menggunakan kata ‘sayyidina’.

Tetapi kalau ingin bersih seperti yang diajarkan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم kepada kita, tidak usah dengan “sayyidina” kapan pun kita mengucapkan sholawat (baik didalam maupun diluar sholat).

Karena Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم sendiri yang menghendaki itu.

Ketika para sahabat mengatakan:

أَنْتَ سَيِّدُنَا. فَقَالَ « السَّيِّدُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى ». قُلْنَا وَأَفْضَلُنَا فَضْلاً وَأَعْظَمُنَا طَوْلاً. فَقَالَ « قُولُوا بِقَوْلِكُمْ أَوْ بَعْضِ قَوْلِكُمْ وَلاَ يَسْتَجْرِيَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ

Artinya:

Wahai Rosuulullooh, engkau adalah tuan kami (sayyidina)”. Karena para sahabat mengakui bahwa Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم adalah putra (keturunan) dari bangsawan Quraisy yang terhormat. Tetapi Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم menjawab: “Tidak,  yang sayyid adalah Allooh”. (Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud dari Muthorrif  رضي الله عنه)

Aku ini hanya lah hamba Allooh dan utusan-Nya .

Jadi beliau صلى الله عليه وسلم tidak ingin dilebih-lebihkan.

Maka cukup kita bershalawat: “Alloohumma sholli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa Aali Muhammad”. Atau: “Assalamu’alaika ya Rosuulullooh”.

Yang paling lengkap sholawatnya adalah sholawat yang kita ucapkan dalam shalat ketika duduk Tasyahud Akhir:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Alloohumma sholli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa Aali Muhammad kamaa shollaita ‘alaa Ibroohiima wa ‘alaa aali Ibroohima wa baarik ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa baarokta ‘alaa Ibroohiima wa ‘alaa aali Ibroohima innaka hamidum majiid.”

Artinya:

Ya Allooh limpahkanlah sholawat atas Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau limpahkan sholawat atas Ibroohim dan keluarga Ibroohim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Agung.”

(Hadits Shohiih Riwayat Imam Al Bukhoory dan Imam Muslim, dari Ka’ab bin ‘Ujroh رضي الله عنه)

Itu saja sudah cukup. Puaslah dengan apa yang diajarkan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم saja,  jangan ditambah-tambah.

Pertanyaan:

Kitab apa yang bisa dijadikan pedoman supaya kita terbebas dari Bid’ah?

Jawab:

Ada buku kecil yang ditulis oleh Syaikh Shoolih Al Utsaimiin رحمه الله yang berjudul: “Risalah Bid’ah”. Buku itu bisa dijadikan rujukan. Ada juga berbagai buku-buku lain dari terjemahan kitab tentang masalah Bid’ah, yang sudah dijual di toko-toko buku.

Pertanyaan:

Mohon penjelasan tentang hadiah bacaan surat Al Fatihah bagi orang sakit atau orang yang sudah meninggal.

Jawaban:

Untuk orang sakit, sering lah dibacakan Al Qur’an, talqin-kan ia dengan kalimatLaa ilaaha illallooh” sesering mungkin. Ingatkan lah ia agar selalu bertaubat dan ber-istighfar kepada Allooh سبحانه وتعالى, karena ia masih bisa berusaha dengan dirinya sendiri.

Sedangkan bagi orang yang sudah meninggal, hendaknya kita tidak menghadiahkan bacaan Al Fatihah, karena belum tentu kita yang membaca ini pasti mendapatkan pahalanya, karena itu tidak ada tuntunannya dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Kalau belum tentu mendapat pahala, maka apa yang akan hadiahkan?

Pertanyaan:

Bolehkah kita dzikir berjamaah setelah sholat dengan suara keras dan ditutup dengan doa bersama?

Dzikir dan doa setelah shalat, cukuplah seperti yang diajarkan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Boleh dengan suara perlahan atau sedikit agak keras, tetapi masing-masing. Juga tidak ada diajarkan ataupun dicontohkan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم untuk berdoa bersama-sama setelah sholat.

Pertanyaan:

Bagaimana tatacara selamatan (syukuran) yang benar menurut tuntunan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم?

Jawaban:

Syukuran adalah dengan mengucapkan Alhamdulillaah.

Syukuran yang diajarkan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, misalnya kita diberikan (amanah) anak yang baru lahir, maka lakukan aqiqoh. Itu syukuran namanya. Itu jelas Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

Tetapi bila sebentar-sebentar syukuran, mendapat jabatan lalu syukuran, berarti senang dengan jabatan.

Syukuran memang diharuskan. Syukuran itu esensinya ada tiga:

Pertama, harus yakin bahwa anugerah yang kita terima itu berasal dari Allooh سبحانه وتعالى. Jangan menganggap anugerah itu karena keberhasilan anda. Itu lupa diri namanya. Katakanlah bahwa anugerah itu dari Allooh سبحانه وتعالى.

Kedua, ungkapkan dengan dhohir tentang anugerah Allooh سبحانه وتعالى itu. Misalnya dengan mulut, ucapkanlah: “Alhamdulillaah, kami telah dikarunai anak”. Itu namanya Tahadduts bin ni’mah, menceritakan bahwa kita mendapat nikmat dari Allooh سبحانه وتعالى.  Itu lah bentuk syukuran kedua.

Ketiga, gunakanlah kenikmatan atau anugerah itu untuk lebih banyak beribadah kepada Allooh سبحانه وتعالى. Kalau kita diberi nikmat sehat, gunakanlah kesehatan badan itu untuk banyak beribadah kepada Allooh سبحانه وتعالى. Latihlah jiwa kita agar kita terlatih untuk taat dan patuh kepada Allooh سبحانه وتعالى.

Pertanyaan:

Bagaimana kita menyikapi dan memerangi Bid’ah?

Jawaban:

Bab itu akan dibahas pada pertemuan yang akan datang. Karena kita sekarang sudah tahu tentang Bid’ah, apa itu Ahlul Bid’ah, dsbnya. Maka bagaimana menyikapinya, akan kita bahas pada pada pertemuan yang akan datang.

Sekian bahasan kita kali ini,

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Jakarta, Senin malam, 3 Rabi’ul Awwal 1426 H – 11 Maret 2005 M

—–oOo—–

 

36 Comments leave one →
  1. 23 August 2010 10:00 am

    Para pelaku bid’ah, harap segera cari tahu ttg amalanmu itu ada aturannya enggak? Kalau enggak ada, segera tobat..

  2. juned permalink
    2 October 2010 2:07 am

    Bid’ah itu sejak zaman ulama salaf dahulu sudah menjadi kontrofensi diantara kalangan ulama, artinya pandangan ulama terhadap bid’ah itu terbagi dua :1) ada yang sayyi’ah dan hasanah dan 2) ada yang sayyiah semuanya.

    Sementara ulama yang menyatakan bid’ah itu ada yang hasanah diantaranya seperti Imam Syafii dalam Thobaqotusyafi’iyyah, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, Imam Nawawi, Syeikh Izzudin Ibnu Abdissalam dalam Qowaidul Ahkam, bahkan dari kalangan mazhab hanafi, mazhab maliki, dan syafii, di dalam kitabnya masing-masing, mereka mengakui akan adanya bid’ah hasanah.
    Mereka berfaham seperti itu karena cara pandang berfikir mereka itu sangat dalam terhadap memahami hadits-hadits Nabi, tidak memahami secara zhohiriyah saja.

    Kalau dikatakan semua bid’ah itu semuanya sesat sebagaimana dalam hadits: “semua bid’ah itu sesat dan setiap yang sesat itu di neraka” tentu tidaklah tepat didalam memahami hadits tersebut. Imam Nawawi dalam syarah Muslim berkata: “ini dalil yang umum yang ditakhsis atau dikhususkan“. Tentu hadits ini bersifat Umum, namun keumuman hadits ini dapat ditakhsis dengan dalil yang lain artinya tidak semuanya bid’ah itu sesat, namun ada juga bid’ah yang hasanah sebagaimana imam syafii katakan:”bid’ah itu ada dua terpuji dan tercela, bid’ah yang sesuai dengan sunnah maka bid’ah yang terpuji dan apa yang menyalahi sunnah maka bid’ah yang tercela (Fathul Bari).
    Bahkan syeikh Izzudin Abdussalam mengatakan dalam Qowaidul ahkam “bid’ah itu terbagi lima:Wajib, Sunnah, Haram, Makruh dan Mubah.” Dan ini pun telah diakui oleh para ulama seperti Imam Ibnu Hajar dan Imam Nawawi dll.

    Dan jangan difahami dengan ada kalimat “Kullu bid’atin dholalah” pada lafadz kullu ini difahami dengan makna umum atau mutlak. Karena ada firman Allah yang berbunyi” فتحنا عليهم أبواب كل شيء artinya “kami bukakan atas ,mereka ( orang-orang yang ingkar) semua pintu sesuatu (Q.S Al-an’am:44) ”kalimat “kullu dan syai’” itu umum namun bermaksud khusus karena ada pintu yang Allah tidak buka yaitu pintu rahmat buat orang yang ingkar. Begitu juga pada surat alahqof:25:” تدمر كل شيء artinya: angin yang menghancurkan segala sesuatu” lafadz kulla syai’ kalau diartikan secara harfiyyah semuanya hancur, tetapi gunung, langit dan bumi tidak hancur. Dalam surat an-Naml : 23 وأوتيت من كل شيء artinya: dan Ratu Balqis diberikan dari semua sesuatu” pada lafadz kullu syai’ ini pun tidak difahami semuanya diberikan kepada Ratu Balqis, karena singgasana dan kekuasaan yang Allah berikan kepada Nabi Sulaiman tidak diberikan kepada Ratu Balqis. Alhasil tidak semua yang dalil yang menunjukkan ma’na kullu bersifat umum tentu ada pengecualiannya.

    Coba cermati dalil lain yang dijadikan pegangan oleh ahli tabdi’ yang berbunyi:
    مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
    Siapa yang membuat yang baru dalam urusan agama kami yang tidak ada dari agam kami maka tertolak. HR Muslim.

    Syeikh Abdullah alharori dalam Shorihul bayan mengatakan:” kalimat “MA LAYSA MINHU”, maksudnya adalah muhdats (perbuatan yang baru) sesungguhnya perbuatan itu tertolak jika menyalahi syari’at, akan tetapi bila perbuatan muhdats itu sesuai dengan syari’at maka tidak tertolak”. Karena mantuq hadits tersebut adalah perbuatan muhdats yang menyalahi syara’ maka tertolak,mafhumnya bila perbuatan muhdats itu tidak menyalahi syara’ maka diterima. Alhasil perbuatan muhdats itu ada yang sesuai dengan syara’ maka disebut bid’ah hasanah, bila perbuatan muhdats itu menyalahi syara’ maka disebut bid’ah dholalah.

    Syari’at yang merupakan standar rujukan amal ibadah adalah sesuatu yang telah ditetapkan dari alqur’an, hadits, atsar, dan ijma’. Dengan demikian setiap perbuatan yang telah ditetapkan atau dilarang dalam alqur’an dan hadits lalu disalahi maka itu disebut bid’ah dholalah seperti Shalat zuhur yang empat rokaat lalu dikerjakan lima rokaat, maka disebut bid’ah dholalah. Atau dilarang puasa pada hari tasyriq, lalu dilakukan puasa pada hari tasyriq, maka perbuatan itu disebut bid’ah dholalah dan itu ditolak. Karena bertentangan dengan syari’at. Akan tetapi bila perbuatan itu tidak ada didalam syari’at maka itu bukan disebut bid’ah apalagi dholalah, hal ini difahami dari teks hadits tersebut sebagai sumber timbulnya pengertian bid’ah. Oleh karena itu bila ada perbuatan yang tidak ada dasarnya baik itu ditetapkan atau ditiadakan, jangan lebih dahulu divonis bahwa itu perbuatan bid’ah dholalah. Lihat dulu apakah ada dalil yang memerintahkannya atau melarangnya, bila tidak ada maka perbuatan itu kembali ke hukum asal yaitu mubah, dan bernilai pahalanya tergantung pada niatnya. Lihatlah dibawah ini beberapa dalil hadits Nabi yang mencontohkan bagaimana perbuatan sahabat yang dilakukan tanpa dasar petunjuk dari Nabi, dan Nabi mensikapinya dengan bijak.
    .
    Dibawah ini dalil-dalil yang mentakhsiskan keumuman hadits diatas Diantaranya:

    1. Dari saidina Umar yang berkata “ni’mati bid’atu hadzihi” dasar ini memang sempat dibantah oleh orang-orang tabdi’ dengan mengatakan bahwa shalat berjama’ah sudah ada dimasa rasululloh saw sehingga kata-kata bid’ah yang dilontarkan oleh saidina Umar itu dikatakan bid’ah lughowiyyah. Tapi apakah demikian maksud saidina Umar, kita lihat keterangan para ulama, diantaranya Ibnu hajar dalam fathul bari mengatakan:”(berkata Umar sebaik-baik bid’ah adalah ini) dalam sebagian riwayat lafadznya” Ni’matil bid’atu” dengan tambahan ta, bid’ah pada asalnya, apa-apa yang di adakan tanpa contoh terlebih dahulu, sementara dalam syara’ yang bertentangan dengan sunnah, maka itu tercela,sebenarnya bahwa bid’ah itu jika masuk dibawah sesuatu yang dipandang bagus pada syara’ maka dia bid’ah hasanah, dan jika masuk dibawah sesuatu yang dipandang buruk oleh syara’ maka bid’ah yang buruk, jika tidak demikian, maka dia termasuk bid’ah yang mubah. Sungguh bid’ah itu terbagi lima macam. Dan perkataan Saidina Umar (dan yang tidur itu lebih utama) ini menjelaskan maksud dari perkataan saidina Umar diatas ( ini sebaik-baik bid’ah) bahwa shalat di akhir malam itu lebih utama dari awal malam”.demikianlah Ibnu Hajar menjelaskan perkataan Saidina Umar.

    Dari perkataan Saidina Umar tersebut dapat difahami sbb:
    1) shalat yang dilakukan dimasa Nabi itu sebelum tidur atau diawal malam, sementara yang dimasa Saidina Umar itu akhir malam. Jelas apa yang dilakukan Saidina Umar berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Nabi.

    2) Shalat Jamaah yang dilakukan dimasa Nabi dahulu sempat diberhentikan oleh Nabi setelah Nabi mengetahui sahabatnya ikut shalat, bahkan Nabi tidak menganjurkan, bunyi haditsnya sbb: “ lalu orang-orang dari para sahabat shalat dengan shalatnya Nabi, tatkala Nabi tahu Nabi duduk, dan berkata:”sungguh aku telah tahu dari perbuatanmu, maka shalatlah dirumahmu wahai sahabat. Sungguh shalat yang paling utama adalah shalatnya sesorang dirumahnya , kecuali shalat fardhu”

    Dari keterangan tersebut dapat difahami, bahwa Nabi tidak menganjurkan para sahabat untuk shalat berjamaah, bahkan menyuruhnya shalat dirumah, kalau saja Nabi menganjurkan shalat berjama’ah setelah Nabi tahu akan kekhawatirannya diwajibkan shalat tersebut, tentu Nabi menyuruh sahabat yang lain untuk mengerjakan shalat berjama’ah tanpa Nabi, dan diimami oleh sahabat yang lain. Alhasil shalat terawih dengan berjama’ah pada saat Nabi tidak dianjurkan oleh Nabi, akan tetapi Saidina Umar sebaliknya, malah menganjurkan sahabat yang lain untuk shalat terawih dengan satu imam. Inilah yang dimaksud Saidina Umar sebaik-baik bid’ah.

    3) Penentuan jumlah rokaat shalat terawih, baik itu11 rokaat seperti riwayat dari Saib bin Yazid atau 20 rokaat seperti riwayat dari Saib Yazid dalam Mushonnaf Abdurrozaq. Sementara dimasa Nabi tidak ada keterangan ketentuan jumlah rokaat dalam shalat terawih, meskipun ada keterangan 11 rokaat dalam shohi bukhori, tapi itu bukan shalat terawih melainkan shalat witir, karena Nabi melakukannya dibulan romadhon dan diluar bulan romadhan.

    JADI SEBAIK-BAIK BID’AH ITU ADALAH: DISEBUT BID’AH KARENA PERBUATAN SAIDINA UMAR TIDAK SESUAI DENGAN ANJURAN NABI, DAN DISEBUT BAIK, KARENA SHALAT TERAWIHNYA TELAH DILAKUKAN OLEH RASUL.

    2. Hadits Nabi yang berbunyi”siapa yang memulai memberi contoh kebaikan dalam Islam, maka ia mendapat pahala perbuatannya dan pahala orang yang mengikuti perbuatan itu” HR Muslim. Imam Nawawi mengatakan dalam Syarah Muslim: Hadits ini mentakhsiskan hadits yang berbunyi”setiap yang baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat” dan yang dimaksud hadits ini adalah bid’ah yang tercela. Syeikh Yusuf Said Hasyim Arrifai dalam arrod muhakkam almai’ mengatakan:” hadits ini meskipun datangnya tentang bershodaqoh, namun qo’idah ushul yang telah disepakati”sungguh kalimat yang dii’tibar itu dengan keumuman lafadznya bukan dengan kekhususan pada sebabnya.”

    3. Hadits yang diriwiyatkan oleh said alkhudri yang dikeluarkan oleh Abu daud dan albany mengatakan hadits ini shohih yaitu” dua orang sahabat melakukan tayamum, lalu ketika ada air kedua sahabat tersebut melakukan perbuatan yang berselisih, yang satu tidak mengulang shalatnya dan yang satu mengulang shalatnya, akhirnya keduanya mengadu kepada Nabi, dan menceritkan halnya kepada Nabi: lalu Nabi menjawab: yang tidak megulang shalatnya telah menjalankan sunnah, sementara yang mengulang shalatnya mendapatkan dua pahala.” alhasil dari hadits ini Nabi tidak pernah melakukan mengulang shalat, namun sahabat yang mengulang melakukan perbuatan yang Nabi tidak lakukan, akan tetapi Nabi mensikapi dengan bijak dan tidak dilarang, bahkan memberikan respon yang baik.

    4. Hadits dari A’isyah yang dikeluarkan oleh Ibnu Hibban” bahwa ada seorang laki-laki mengimami shalat membaca surat alikhlas terus, lalu sahabat bertanya kepada Nabi tentang perbuatan orang tersebut, dan Nabi balik bertanya kepada para sahabat, kenapa dia melakukan hal itu? lalu sahabat kembali bertanya kepada orang tersebut, dan dijawab, karena cinta dengan surat alikhlas, lalu sahabat menyampaikan hal itu kepada Nabi lagi, setelah itu Nabi berkata: katakan Allah mencintainya.” alhasil dari hadits ini, sahabat itu tidak melakukan perbuatan sebagimana Nabi lakukan, sehingga Nabi meminta sahabat kembali bertanya lagi, sebab kalau Nabi telah melakukan hal tersebut tentu Nabi tidak akan bertanya lagi. jadi sahabat itu melakukan perbuatan bid’ah. namun bid’ah yang hasanah, karena Nabi tidak melarangnya, sebagaimana difahami oleh mereka ysang membid’ahkan satu perbuatan yang terus-menerus dilakukan.

    5. Ada hadits dari Qois bin Amer, yang dikeluarkan oleh Abu Daud” bahwa ada seorang laki-laki selesai shalat subuh melakukan shalat sunnah dua rokaat, lalu Nabi berkata: shalat subuh hanya dua rokaat, lalu orang tersebut menjawab, sungguh aku belum shalat qobliyah subuh. lalu Nabi diam dan tidak memarahi, karena orang tersebut melakukan perbuatan yang Nabi tidak pernah lakukan. dimana Nabi biasa melakukan qobliyah subuh sebelum sholat subuh. alhasil (perbuatan orang tersebut bid’ah tapi kebid’ahan tersebut masih bisa dimaaf oleh Nabi) hadits ini dinilai shohih oleh albany.

    6. Hadits yang diriwayatkan oleh rafi’ azzuraqy, yang dikeluarkan oleh Imam Muslim” ketika Nabi sedang shalat dan bagun dari ruku lalu Nabi mendengar sahabat membaca” robbana walakalhamd hamdan katsiiron thoyyiban mubarokan, lalu setelah shalat Nabi bertanya, siapa yang membaca doa tersebut?lalu orang itu menjawab: saya. lalu Nabi mengomentari dengan baik, tidak melarangnya.” alhasil apakah doa ini pernah dibaca oleh Nabi sebelumnya atau dicontohkan oleh Nabi? tentu belum ada, dan ketika Nabi mendengar sahabat membaca itu Nabi tidak melarang dan tidak berkata kenapa engkau melakukan perbuatan yang aku tidak pernah lakukan? tapi justru Nabi mensikapi dengan bijak. Ibnu Hajar berkata dalam Fathul bari: ini menjadi dalil atas bolehnya memperbaharui zikir dalam shalat yang bukan ma’tsur jika tidak menyalahi ma’tsur.

    7. Hadits yang dikeluarkan Bukhori, dari Saib bin Yazid: dahulu adzan jum’at awalnya apabila imam duduk di mimbar, pada masa Nabi, Abu Bakar,Umar, tatkala masa Saidina Usman dan orang-orang semakin banyak, maka bertambah adzan jum’at yang ketga di Zaura’ Ibnu Hajar mengatkan dalam fathul bari:” Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari jalan Ibnu Umar: berkata: Adzan pertama pada hari jum’at adalah bid’ah, maka bisa jadi itu atas jalan ingkar, dan bisa jadi yang dikehendaki bahwasanya tidak ada pada masa Nabi, dan semua yang tidak ada dimasa Nabi dinamakan bid’ah, tetapi setengahnya ada yang hasanah, dan setengahnya lagi ada yang menyalahi.”

    8. Dalam Sunan Abu Daud riwayat yang datangnya dari Ibnu Umar bahwa beliau menambahkan zikir dalam tasyahud “Wahdahula syarikalah” dan beliau berkata: saya menambahkannya.

    Dan masih banyak lagi perkara yang tidak ada anjurannya dari Nabi, namun dilakukan oleh sahabat, seperti membukukan alqur’an member harkat dan titik pada alqur’an, menulis hadits dan membukukannya padahal nabi sendiri melarang menulis hadits selain alqur’an, membangun madrasah dll. hal seperti ini memang sempat disinggung oleh Syatibi dalam al-I’tishom: bahwa itu bukan disebut bid’ah melainkan masholihul mursalah karena ada maslahatnya. Boleh saja Imam Syatibi mengatakan demikian akan tetapi banyak dikalangan para ulama seperti Syeikh Izzudin Abdussalam dll mereka berpendapat bahwa itu bid’ah yang hasanah, karena bagaimanapun juga satu perbuatan yang tidak dilakukan oleh Nabi disebut bid’ah sementar itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi saw. Namun tidalah itu perbuatan yang Nabi larang dengan sebutan sebagai bid’ah dholalah, akan tetapi bid’ah hasanah sebagai perbuatan yang Nabi tidak di contohkan namun dipandang baik.

    Jadi standar bid’ah yang hasanah adalah setiap perbuatan ibadah yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi secara langsung, namun perbuatan itu telah dibenarkan dan disepakati oleh para ulama, seperti: 1. Peringatan Maulid Nabi saw 2. Peringatan Isra Mi’roj, 3. Berzikir bersama, 4 berdo’a bersama setelah shalat, 5 berjabat tangan setelah shalat/ zikir 6. Membaca surat Yasin bersama-sama, dll.

    Walaupun ada dalil yang menyatakan dimana Ibnu Mas’ud melarang para sahabat berzikir bersama membaca tasbih, tahmid dan takbir, namun yang menjadi di i’tibar adalah perbuatan Nabi sebagaimana hadits diatas. Nabi tidak melarang sahabat melakukan perbuatan itu meskipun Nabi tidak melakukannya.

    Demikian tanggapan ini alfaqir tulis, semoga ada manfaatnya.

    • 20 October 2010 12:52 pm

      Sebelumnya Ustadz ucapkan terimakasih atas apa yang Anda sampaikan diatas. Dan marilah kita diskusikan bersama secara ‘ilmiyyah:
      A. Anda katakan sendiri di atas, dengan menggunakan contoh-contoh yang berikut ini:

      1. “… Hadits yang diriwiyatkan oleh said alkhudri yang dikeluarkan oleh Abu daud dan albany mengatakan hadits ini shohih yaitu “dua orang sahabat melakukan tayamum.”

      2. “Hadits dari A’isyah yang dikeluarkan oleh Ibnu Hibban “bahwa ada seorang laki-laki mengimami shalat membaca surat alikhlas terus.”
      3. “Hadits dari Qois bin Amer, yang dikeluarkan oleh Abu Daud
      ‘bahwa ada seorang laki-laki selesai shalat subuh melakukan shalat sunnah dua rokaat, lalu Nabi berkata: “shalat subuh hanya dua rokaat”, lalu orang tersebut menjawab, “sungguh aku belum shalat qobliyah subuh”. Lalu Nabi diam dan tidak memarahi, karena orang tersebut melakukan perbuatan yang Nabi tidak pernah lakukan, dimana Nabi biasa melakukan qobliyah subuh sebelum sholat subuh…’”

      4. “Hadits yang diriwayatkan oleh rafi’ azzuraqy, yang dikeluarkan oleh Imam Muslim, ‘ketika Nabi sedang shalat dan bangun dari ruku lalu Nabi mendengar sahabat membaca robbana walakalhamd hamdan katsiiron thoyyiban mubarokan’…”

      Perlu diketahui, bahwa apa yang terjadi pada zaman Rosuul صلى الله عليه وسلم, baik pada saat Rosuul صلى الله عليه وسلم ghoib (tidak hadir di tempat), kemudian disampaikan atau dikonsultasikan kepada beliau صلى الله عليه وسلم, terlebih jika Rosuul صلى الله عليه وسلم sendiri menyaksikan kemudian Rosuul صلى الله عليه وسلم mendiamkan atau tidak berkomentar, maka yang demikian itu adalah termasuk kedalam KATEGORI AS SUNNAH, yang berada dalam GOLONGAN SUNNAH TAQRIIRIYYAH. Sebagaimana difahami oleh para ‘Ulama ahli Hadiits ketika mereka mendefinisikan tentang arti dari Hadiits, “Adalah apa saja yang disandarkan kepada Nabi صلى الله عليه وسلم baik berupa perkataan, perbuatan maupun Taqriir. Sehingga Taqriir adalah bagian dari Hadiits.”

      Seperti dikatakan oleh ‘Abdullooh bin Yusuf Al Judaii’ رحمه الله dalam kitab Taishiir ‘Ilmi Ushul Fiqh ketika mengartikan TAQRIIR dengan:

      سكوتُ النَّبيِّ – صلى الله عليه وسلم – وتركُهُ الإنكارَ على قولٍ أوفعلٍ وقعَ بحضْرتِهِ، أو في غيبتِهِ وبلغَه، أو تأكيدُهُ الرِّضا بإظهارِ الاستِبشَارِ بهِ أو استِحسَانِهِ

      Artinya:
      Diamnya Nabi dan tidak mengingkarinya beliau atas suatu perkataan dan perbuatan yang terjadi dihadapannya atau ketika beliau tidak hadir namun sampai beritanya, atau menampakkan keridhoannya, menganggap senang atau menganggap baik.”

      Berarti yang demikian itu adalah tergolong Sunnah, dan TIDAK BENAR JIKA DIGOLONGKAN KEPADA BID’AH HASANAH.

      Jadi tidaklah tepat bila Anda menggunakan contoh-contoh sebagaimana yang Anda uraikan diatas, sebagai dasar untuk membenarkan Bid’ah Hasanah.

      B. Anda mengatakan diatas, dengan memberikan contoh-contoh berikut ini :
      1. “ ….Dari saidina Umar yang berkata “ni’mati bid’atu hadzihi” tentang sholat Taroowih”
      2. “Hadits yang dikeluarkan Bukhori, dari Saib bin Yazid: “Dahulu adzan jum’at awalnya apabila imam duduk di mimbar, pada masa Nabi, Abu Bakar, Umar, tatkala masa Saidina Usman dan orang-orang semakin banyak, maka bertambah adzan jum’at yang ketga di Zaura’ Ibnu Hajar mengatkan dalam fathul bari: “Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari jalan Ibnu Umar, berkata: Adzan pertama pada hari jum’at adalah bid’ah….”

      Perlu juga diketahui bahwa apa yang menjadi sikap, kebijakan dan keputusan yang diambil oleh para Al Khulafaa Ar Roosyiduun, terlebih lagi mendapat kesepakatan dari kalangan para shohabat saat itu, maka yang demikian itu termasuk dalam apa yang menjadi wasiat Rosuul صلى الله عليه وسلم kepada kita, agar kita mengikutinya dan itu berarti juga merupakan BAGIAN dari SUNNAH. Dan juga bahkan IJMA’ SHOHABAT yang bagi kita Ahlus Sunnah Wal Jama’ah memposisikan kedua perkara tersebut adalah sebagai HUJJAH, misalnya seperti: Penulisan Al Qur’an, kemudian Adzan pada masa Ustman bin Affan رضي الله عنه, Sholat Taroowih dll.

      Renungkan, Hadiits Al ‘Irbaad Ibnu Saariyah رضي الله عنه berikut ini:
      الْعِرْبَاضَ بْنَ سَارِيَةَ قَالَ وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَوْعِظَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ هَذِهِ لَمَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ فَمَاذَا تَعْهَدُ إِلَيْنَا قَالَ قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لَا يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِي إِلَّا هَالِكٌ وَمَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِمَا عَرَفْتُمْ مِنْ سُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ وَعَلَيْكُمْ بِالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ فَإِنَّمَا الْمُؤْمِنُ كَالْجَمَلِ الْأَنِفِ حَيْثُمَا انْقِيدَ انْقَادَ

      Artinya:
      “Rosuul صلى الله عليه وسلم memberi nasehat kepada kami yang menyebabkan mata kami melelehkan air mata, hati kami terbelalak ketakutan, sehingga kami mengatakan, “Ya Rosuulullooh sesungguhnya nasehat ini adalah nasehat perpisahan. Apa pesan Anda untuk kami?” Rosuul صلى الله عليه وسلم bersabda, “Aku telah tinggalkan di tengah-tengah kalian Dien ini dalam keadaan terang benderang. Malamnya bagaikan siangnya. Tidak ada yang berpaling darinya setelah aku kecuali dia binasa. Dan barang siapa yang hidup dari kalian, niscaya akan melihat perselisihan yang banyak. Maka peganglah apa yang kalian ketahui dari Sunnahku dan Sunnahnya Al Khulafaa Ar Roosyidiin yang mendapat petunjuk. Dan taatlah betapapun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah (Ethiopia – sekarang). Gigitlah dengan gerahammu, sungguh seorang mukmin itu bagaikan unta yang tertambat kemanapun dituntun, dia akan mengikuti kendali itu.” (HR. Imaam Ahmad no: 17142, Syaikh Al Arnaa’uth mengatakan Hadits ini shohiih dengan berbagai jalan dan syahidnya)

      Jelaslah melalui Hadiits ini, bahwa mengikuti dan mematuhi apa yang menjadi Sunnahnya Khulafaa Ar Roosyiduun adalah termasuk apa yang diwasiatkan Rosuul صلى الله عليه وسلم, jadi tidak perlu dipertentangkan karena ITU ADALAH SUNNAH, DAN BUKAN BID’AH.

      C. Anda mengatakan diatas:
      “Lihat dulu apakah ada dalil yang memerintahkannya atau melarangnya, bila tidak ada maka perbuatan itu kembali ke hukum asal yaitu mubah, dan bernilai pahalanya tergantung pada niatnya.”

      Perlu diketahui bahwa Hukum Asal dalam Perkara Islam (Dien), adalah terpaku kepada Sunnah dan tidak boleh mengada-ada. Berbeda dengan urusan Duniawi yang hukum asalnya adalah boleh (mubah). Sebagaimana yang demikian itu telah diajarkan para ‘Ulama Ushul Fiqh dan diketahui oleh para Pencari ‘Ilmu (Tholiibul ‘Ilmi).

      Bahkan Sesuatu yang baru dalam Perkara Dien, yang tidak ada pada masa Rosuul صلى الله عليه وسلم dan Khulafaa Ar Roosyiduun hendaknya dihindari. Sebagaimana Hadits Al ‘Irbaad Ibnu Saariyah رضي الله عنه seperti diatas, dalam riwayat Imaam Abu Daawud dalam Sunnannya no: 4609, dimana di akhir dari Hadits tersebut Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

      وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

      Artinya:
      Waspadalah kalian dengan Perkara-Perkara Baru (dalam Dien), sebab segala perkara yang baru itu adalah Bid’ah dan setiap Bid’ah itu adalah sesat”.

      Perkara-perkara yang muncul terlebih lagi pada masa kita sekarang seperti yang Anda sebutkan di contoh diakhir pertanyaan anda (Kata Anda: “…Seperti: 1. Peringatan Maulid Nabi saw 2. Peringatan Isra Mi’roj, 3. Berzikir bersama, 4 berdo’a bersama setelah shalat, 5 berjabat tangan setelah shalat/ zikir 6. Membaca surat Yasin bersama-sama, dll…”), dapat dipastikan itu semua merupakan sesuatu yang baru yang semestinya harus diwaspadai, apalagi dilaksanakan.

      D. Anda mengatakan:
      ahli tabdi’” terhadap orang yang berupaya mencocokkan seluruh sisi kehidupannya sesuai dengan pedoman yang dicontohkan dan diwariskan oleh Rosuul صلى الله عليه وسلم, maka yang demikian itu cocok untuk dikatakan kepada Anda, seperti yang dikatakan oleh ‘Umar bin Khoththoob رضي الله عنه tadi, “Ni’mati bid’atu haadzihi”.

      Bagaimana tidak, menjalankan Sunnah disebut Bid’ah, sementara memunculkan Bid’ah malah disebut Sunnah?

      E. Anda mengatakan:
      “…..Bahkan syeikh Izzudin Abdussalam mengatakan dalam Qowaidul ahkam “Bid’ah itu terbagi lima: Wajib, Sunnah, Haram, Makruh dan Mubah.” Dan ini pun telah diakui oleh para ulama seperti Imam Ibnu Hajar dan Imam Nawawi dll…..”

      Perlu diketahui, bahwa Perkataan siapa pun kalau tidak sesuai dengan apa yang di-Sunnahkan Rosuul صلى الله عليه وسلم, maka tidak ada satu kewajiban untuk mengikuti apalagi ber-ta’ashshub kepadanya.

      Perhatikan Perkataan Imaam Maalik رحمه الله berikut ini:

      كل يؤخذ من قوله ويرد إلا صاحب هذا القبر . وأشار إلى قبر النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

      Artinya:
      Setiap perkataan boleh diambil dan boleh ditolak kecuali jika berasal dari yang ada dalam kuburan ini.” Sembari beliau mengisyaratkan pada kuburan Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم.

      Dan juga ketika seseorang berkata kepada Imaam Asy Syafi’i رحمه الله, “Apakah anda mengambil (pendapat) ini?”, Seketika Imaam Asy Syafi’i رحمه الله berkata:

      الربيع سمعت الشافعي وروى حديثا فقال له رجل أتأخذ بهذا يا أبا عبد الله فقال متى رويت عن رسول الله صلى الله عليه وسلم حديثا صحيحا فلم آخذ به فأشهدكم أن عقلي قد ذهب وأشار بيده على رؤوسهم

      Artinya:
      Ketika diriwayatkan dari Rosuul صلى الله عليه وسلم satu hadiits yang shohiih, lalu aku tidak mengambilnya, maka persaksikan oleh kalian berarti akalku telah hilang.” Sambil menunjuk kepada kepala-kepala mereka.

      F. Anda mengatakan:
      1. “…. Syeikh Abdullah alharori dalam Shorihul bayan mengatakan: “kalimat “MA LAYSA MINHU” maksudnya adalah muhdats (perbuatan yang baru) sesungguhnya perbuatan itu tertolak jika menyalahi syari’at, akan tetapi bila perbuatan muhdats itu sesuai dengan syari’at maka tidak tertolak”. Karena mantuq hadits tersebut adalah perbuatan muhdats yang menyalahi syara’ maka tertolak, mafhumnya bila perbuatan muhdats itu tidak menyalahi syara’ maka diterima. Alhasil perbuatan muhdats itu ada yang sesuai dengan syara’ maka disebut bid’ah hasanah, bila perbuatan muhdats itu menyalahi syara’ maka disebut bid’ah dholalah.”
      2. “sebenarnya bahwa bid’ah itu jika masuk dibawah sesuatu yang dipandang bagus pada syara’ maka dia bid’ah hasanah, dan jika masuk dibawah sesuatu yang dipandang buruk oleh syara’ maka bid’ah yang buruk, jika tidak demikian, maka dia termasuk bid’ah yang mubah…..”

      Perlu diketahui, bahwa yang mengatakan baik atau buruk dalam perkara Dien (Al Islam) adalah Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuul-Nya, bukan siapa pun.

      Perhatikan Perkataan Imaam Maalik رحمه الله berikut ini:
      مالكا يقول من ابتدع في الاسلام بدعه يراها حسنه فقد زعم ان محمدا ( صلى الله عليه وسلم ) خان الرسالة لان الله يقول ) اليوم أكملت لكم دينكم ( فما لم يكن يومئذ دينا فلا يكون اليوم دينا (الاعتصام ـ للشاطبى 1/49 )

      Artinya:
      Barangsiapa yang mengada-ada suatu ke-Bid’ahan didalam Al Islam yang dianggap baik, maka sungguh dia telah mengklaim bahwa Muhammad صلى الله عليه وسلم telah mengkhianati Risaalah. Karena Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. Al Maa’idah ayat 3, “Hari ini Aku telah sempurnakan dien untuk kalian.” Maka apa saja yang pada saat beliau hidup tidak menjadi ajaran dien, maka hari ini TIDAK BOLEH DIANGGAP DIEN.” (Lihat kitab Al-I’tishoom karya Imaam Al Syaatiby Jilid 1/149).

      Juga perhatikan perkataan Al Imaam Asy Syafi’iy رحمه الله, sebagaimana dinukil oleh Imaam Asy Syaukaani رحمه الله dalam kitab Irsyaadul Fuhuul:
      من استحسن فقد شرع

      Artinya:
      Barangsiapa yang menganggap baik sesuatu maka dia telah membuat syari’at”.
      Menurut Ar Ruuyaani rohimahullooh, artinya: “Dia telah memasukkan syari’at baru dari dirinya sendiri, yang bukan berasal dari syari’at (Islam).

      Sedemikian rupa lengkapnya Islam, sehingga dalam suatu khutbah sebagaimana diriwayatkan oleh Hudzaifah Ibnul Yaman رضي الله عنه sebagai berikut:

      عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَقَامًا مَا تَرَكَ شَيْئًا يَكُونُ فِى مَقَامِهِ ذَلِكَ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ إِلاَّ حَدَّثَ بِهِ حَفِظَهُ مَنْ حَفِظَهُ وَنَسِيَهُ مَنْ نَسِيَهُ قَدْ عَلِمَهُ أَصْحَابِى هَؤُلاَءِ. م : 7445

      Artinya:
      Telah berdiri Rosuul صلى الله عليه وسلم di hadapan kami, ketika itu Rosuul صلى الله عليه وسلم menyebutkan sehingga tidak ada yang tertinggal sedikit pun dari Perkara Dien ini sampai dengan hari kiamat, kecuali Rosuul صلى الله عليه وسلم menyampaikannya. Hafal bagi yang hafal, lupa bagi yang lupa. Dimana para shohabat-shohabatku telah mengetahuinya.” (Diriwayatkan oleh Imaam Muslim dalam shohiihnya no: 7445)

      Juga dikatakan oleh Abu Dzar Al Ghifaari رضي الله عنه:

      قَالَ أَبُو ذَرٍّ لَقَدْ تَرَكَنَا مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا يُحَرِّكُ طَائِرٌ جَنَاحَيْهِ فِي السَّمَاءِ إِلَّا أَذْكَرَنَا مِنْهُ عِلْمًا حم : 21399

      Artinya:
      Sungguh Rosuul Muhammad صلى الله عليه وسلم telah meninggalkan kita, bahkan sampai burung yang menggerakkan kedua sayapnya di langit, kecuali telah Rosuul صلى الله عليه وسلم sebutkan ‘ilmu tentangnya.

      Sehingga dapat dibayangkan betapa SUDAH LENGKAPNYA SUNNAH SYARI’AT ISLAM INI, sehingga mestinya TIDAK PERLU LAGI UNTUK DITAMBAH-TAMBAH !

      G. Anda mengatakan:
      “…Hadits Nabi yang berbunyi “siapa yang memulai memberi contoh kebaikan dalam Islam, maka ia mendapat pahala perbuatannya dan pahala orang yang mengikuti perbuatan itu” – HR Muslim.
      Yang kemudian Anda mengutip perkataan:
      Syeikh Yusuf Said Hasyim Arrifai dalam arrod muhakkam almai’ mengatakan: “Hadits ini meskipun datangnya tentang bershodaqoh, namun qo’idah ushul yang telah disepakati…”

      Justru Pernyataan Anda ini berbalik menjadi HUJJAH untuk Anda, bahwa, Shohabat tadi tidak mengada-ada sesuatu yang baru (tidak melakukan Bid’ah), karena Shodaqoh adalah Bagian dari Sunnah Rosuul صلى الله عليه وسلم, dan terlebih lagi Rosuul صلى الله عليه وسلم saat itu hadir sehingga Riwayat ini adalah Taqriir, bahkan merupakan bukti kepeloporan para shohabat atas anjuran Rosuul صلى الله عليه وسلم. Jadi bukan lah contoh yang dapat Anda gunakan sebagai contoh Bid’ah Hasanah.

      H. Anda mengatakan:
      “Jadi standar bid’ah yang hasanah adalah setiap perbuatan ibadah yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi secara langsung, namun perbuatan itu telah dibenarkan dan disepakati oleh para ulama. Seperti: 1. Peringatan Maulid Nabi saw 2. Peringatan Isra Mi’roj, 3. Berzikir bersama, 4 berdo’a bersama setelah shalat, 5 berjabat tangan setelah shalat/ zikir 6. Membaca surat Yasin bersama-sama, dll.”

      Perlu diketahui, bahwa sesungguhnya mudah untuk Anda mengikuti Sunnah, karena seluruhnya sudah lengkap dan tidak kurang, dan karenanya Rosuul صلى الله عليه وسلم mengancam siapa yang berpaling kepada selain Sunnahnya setelah terang apa yang ditinggalkannya ditengah-tengah ummatnya, maka dia akan diancam dengan kebinasaan dan kerusakan di dunia apalagi di akhirat.

      Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. Al Mu’minuun ayat 71:

      وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءَهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ وَمَنْ فِيهِنَّ بَلْ أَتَيْنَاهُمْ بِذِكْرِهِمْ فَهُمْ عَنْ ذِكْرِهِمْ مُعْرِضُونَ

      Artinya:
      Seandainya kebenaran mengikuti hawa-hawa nafsu mereka, niscaya langit dan bumi dan apa yang ada didalamnya pasti akan rusak. Justru kami datangkan kepada mereka peringatan, namun mereka terhadap peringatan itu membangkang.

      Semestinya jika kita ingin murni dalam menjalankan Al Islam sebagaimana yang pernah ada ajaran itu pada masa Rosuul صلى الله عليه وسلم sebelum keruh dengan perselisihan, perpecahan dan hawa nafsu, maka adalah seperti yang diwasiatkan oleh Abul ‘Aaliyah رحمه الله (seorang ulama Tabi’in) berikut ini sebagaimana dinukil oleh Imaam Abu Nu’aim Al Ashfahaany رحمه الله dalam kitab Hilyaatul Auliyaa:

      عن أبي العالية قال تعلموا القرآن فإذا تعلمتموه فلا ترغبوا عنه وإياكم وهذه الأهواء فإنها توقع بينكم العداوة والبغضاء وعليكم بالأمر الأول الذي كانوا عليه قبل أن يتفرقوا (حلية الأولياء – أبو نعين الأصبهاني )

      Artinya:
      Pelajarilah oleh kalian Al Qur’an dan jangan kalian membencinya, hindarkanlah kalian dari Hawa (Hawa Nafsu), sebab Hawa itu lah yang telah mencampakkan kalian berada dalam permusuhan dan kebencian. Pegang teguhlah perkara Dien ini sebagaimana ada di masa awal dimana mereka berpegang teguh diatasnya, sebelum mereka bercerai berai.

      Demikian jelasnya sebab, cara, jenis, takaran (kadar), tempat dan waktu telah dijelaskan oleh Rosuul صلى الله عليه وسلم; sehingga demikian mudah bagi ummatnya untuk mengikutinya. Dan apa yang ada ketentuannya tentang itu, maka tentukan. Dan apa yang tidak ada ketentuannya tentang itu, maka JANGANLAH KITA MENGIKUTI HAWA NAFSU UNTUK MENGADA-ADA.

      Toh masih terlalu banyak perkara-perkara yang landasan dalilnya shohiih dan shoriih (gamblang) yang belum mampu kita pelajari, kita jamah, apalagi kita amalkan.
      Mengapa, kita justru cenderung mengada-ada, seolah-olah kita ini lebih tahu dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dan juga para shohabatnya yang telah diabsen masuk surga, yang mana mereka tidak mencontohkan dan tidak mengajarkan perkara tersebut? Apakah Rosuul صلى الله عليه وسلم telah berkhianat karena menyembunyikan sesuatu yang baik kepada ummatnya?

      Mana ada Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم mengadakan tahlilan untuk Khodiijah رضي الله عنها, istri yang sangat dicintainya, ataupun untuk Ibrohim رضي الله عنه anak yang dicintainya?
      Mana ada Abu Bakar Ash Shiddiq رضي الله عنه mengadakan haul-an setiap tahunnya untuk memperingati meninggalnya Rosuul صلى الله عليه وسلم?
      Mana ada para shohabat mengadakan Maulid-an setiap tahunnya?
      Padahal mereka para shohabat رضي الله عنهم, adalah orang-orang yang keshoolihannya jauh diatas kita, dan kecintaan mereka terhadap Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم pun adalah tidak bisa kita tandingi?
      Akan jadi bentuk model apakah Dienul Islam ini, bila seandainya ummatnya dari zaman ke zaman bebas berkreasi membuat-buat perkara yang baru dalam urusan Dien, dengan mengatakan hal ini tidak mengapa karena ini adalah bid’ah hasanah? Padahal bid’ah hasanah hanyalah diperbolehkan dalam urusan duniawi, bukan dalam urusan dien.
      Sungguh Islam ini sudah cukup.

      Kesimpulan:
      Dengan demikian untuk urusan yang berkaitan depngan Dienul Islam, jangankan berkenaan dengan masalah Aqidah (Ushulud Dien). Perkara Fiqh Amaliyah atau Khilaafiyyah, sudah semestinya kita hanya merasa puas dengan apa yang berasal dari riwayat yang shohiih dari Rosuul Muhammad صلى الله عليه وسلم dan Khulafaa Ar Roosyidiin; dan tidak menganggap baik atau buruk sesuatu sehingga muncul suatu kemauan untuk mengada-ada sesuatu yang tidak pernah ada pada masa Rosuul صلى الله عليه وسلم, baik dengan menambah ataupun dengan mengurangi.

      Semoga Allooh سبحانه وتعالى menetapkan kita semua diatas Al Qur’an, dan As Sunnah yang shohiihah dan berpegang teguh padanya, dan janganlah kita menjadi seperti kaum Yahudi yang ber-‘ilmu tetapi tidak beramal, dan janganlah pula kita menjadi seperti kaum Nashroni yang beramal tanpa ‘ilmu… Ya Allooh teguhkanlah kami semua diatas jalan-Mu yang lurus.

  3. oman permalink
    17 November 2010 2:59 pm

    Syukron ana ucapkan kepada ustadz atas penjelasannya. Bagi ana, semakin menambah keyakinan apa yang selama ini ana lakukan dalam hal ibadah berusaha untuk selalu mengikuti sunnah Rasul.

    Pak Ustadz, ana mohon diberikan solusinya, di tempat ana ada ketua DKM yang sebagai ustadz biasa melakukan bid’ah tawassul kepada arwah para nabi dll.

    Suatu ketika ada ustadz yang lain kebetulan lulusan al Azhar Kairo mengingatkan ketua DKM tsb atas perbuatanya bid’ah, tentunya dengan membahas dan mengupas secara tuntas dalil-dalil yang digunakan ketua DKM tsb. Walhasil ketua DKM tetap bersikukuh dengan bid’ahnya. Bahkan dengan dasar alasan “ritual ini sudah dari gurunya dan untuk menjaga persatuan umat islam“, sampai sekarang tetap tidak mau merubah. Nasihat apapun tidak didengar.

    Pertanyaan:
    1. Apakah ana tetap bermakmum dalam shalat ketika ketua DKM ini menjadi Imam?
    2. Dan bagaimana status ketua DKM tsb, apakah masuk katagori Ahli Bid’ah?

    Syukron atas jawabannya. Wassalam

    • 30 November 2010 3:25 pm

      Wa ‘alaikumussalaaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1. Tawasul kepada arwah para Nabi:

      Menjadikan arwah para Nabi, apalagi arwah para Wali menjadi penengah agar menjadi penyampai do’a atau ibadah terhadap Allooh سبحانه وتعالى, adalah bukan bagian dari apa yang ada dalam ajaran Rosuul صلى الله عليه وسلم, bahkan yang demikian itu selain dari mengabaikan ajaran Al Qur’an dan Sunnah, juga menyerupai orang-orang musyrikin sebelum disentuh dakwah Rosuul صلى الله عليه وسلم, juga menyerupai orang-orang kaafir khususnya dari kalangan ahlul kitab (yaitu seperti orang Nashroni yang menjadikan Nabi Isa عليه السلام sebagai perantara dalam do’a mereka).

      Perhatikan QS Az Zumar (39) ayat 3:

      أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِن دُونِهِ أَوْلِيَاء مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ بَيْنَهُمْ فِي مَا هُمْ فِيهِ يَخْتَلِفُونَ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي مَنْ هُوَ كَاذِبٌ كَفَّارٌ

      Artinya:
      Ingatlah, hanya kepunyaan Allooh-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allooh (berkata): “Kami tidak menyembah mereka, melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allooh dengan sedekat-dekatnya“. Sesungguhnya Allooh akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allooh tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.”

      2. Bersikukuh dengan bid’ahnya, dengan dasar alasan “ritual ini sudah dari gurunya dan untuk menjaga persatuan umat islam”:

      a) Mengikuti selain Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, baik itu leluhur, sekalipun dia seorang guru, jika tidak bertumpu pada dalil yang shohiih dan pemahaman yang shohiih, maka yang demikian itu tergolong TAQLIID yang dilarang.

      b) Jika persatuan ummat itu dibangun diatas kebenaran yang berasal dari Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dengan pemahaman yang benar, maka itu adalah BENAR.

      Tetapi sebaliknya, jika persatuan itu tidak dibangun diatas yang demikan, apalagi diatas hawa nafsu belaka, maka persatuan itu TIDAK BENAR.

      3. Nasihat apapun tidak didengar :

      Jika ada orang, siapapun dia, jangankan “orang kecil”, “orang besar” pun sama; ketika disampaikan kepadanya nasehat dan peringatan akan tetapi dia mengabaikan apalagi menolak dan membangkang maka itu pertanda bahwa orang itu dijangkit penyakit hati Kibir namanya (= Sombong), karena dia telah menolak kebenaran dan menyepelekan orang, padahal jika dia tahu Kibir ini lah yang akan menghalanginya untuk masuk kedalam surga Allooh سبحانه وتعالى.

      4. Apakah ana tetap bermakmum dalam shalat, ketika ketua DKM ini menjadi Imam?

      Jika orang ini adalah meyakini dan melaksanakan ke-bid’ahan itu hanya dalam dirinya dan tidak mengajak orang lain kepada kebid’ahannya, maka SAH bermakmum dalam sholat kepadanya.
      Akan tetapi, jika dia termasuk bukan hanya meyakini dan mengamalkan dalam dirinya, bahkan termasuk aktif mengajak dan menggiring orang lain terhadap yang demikian itu, maka TIDAK SAH bermakmum dalam sholat pada orang tersebut.

      5. Dan bagaimana status ketua DKM tsb, apakah masuk katagori Ahli Bid’ah?

      Sudah barang tentu, orang yang sekedar ikut-ikutan dengan kalangan ahlil bid’ah dalam mengamalkan dan mensyi’arkan bid’ah, dia sudah bisa dipastikan bahwa dia adalah Ahlul Bid’ah. Apalagi jika dia termasuk orang yang mengajak dan menggiring ummat ini agar meyakini, mengamalkan, mensyi’arkan bid’ah maka dia bukan sekedar ahlul bid’ah tetapi dia adalah MUBTADI’.

  4. orang permalink
    20 December 2010 10:56 pm

    Sebenarnya masalah yang harus kita pecahkan adalah bagaimana caranya sekarang orang mau ngerjain sholat, berjama’ah, mengaji ilmu agama, membaca al-Qur’an, wanita muslimah berjilbab, umumnya muslimin-muslimat mau beribadah lah (tentunya dengan cara yang benar)… Tapi kalo sampe sekarang masih pada ngeributin hal yang sifatnya furu’iyah, gimana islam mao maju ????
    Klo emang gak pada ngerti juga, tolong pada ngaji lagi dah… dan dikaji juga sumbernya, qoul itu dari siapa? Ulama mana? Gurunya siapa? Ulama abad ke berapa? Jangan maen asal taro ucapan ulama yang baru kemaren sore… Jadi orang yang lebih bijak lagi bisa pada kan??? Lagian seorang ustadz yang mengaku dirinya adalah ustadz, walaupun dalam hati itu gak bagus (jelek) ihya’ ‘ulumuddin”

    • 22 December 2010 10:05 am

      Terimakasih atas pertanyaannya. Adapun jawaban dan tanggapannya adalah sebagai berikut:

      1) Anda berkata:
      Sebenarnya masalah yang harus kita pecahkan adalah bagaimana caranya sekarang orang mau ngerjain sholat, berjama’ah, mengaji ilmu agama, membaca al-Qur’an, wanita muslimah berjilbab, umumnya muslimin-muslimat mau beribadah lah (tentunya dengan cara yang benar)…”

      Jawaban:

      “Saya setuju, semangat anda agar supaya ummat ini melakukan apa yang anda sebut diatas, juga dengan cara yang benar.

      Justru itulah, semua upaya kita adalah dalam rangka untuk mewujudkan agar kaum muslimin seperti yang anda sebutkan.

      Hanya saja perlu diketahui dan disadari oleh kita bahwa kategori “BENAR” itu bukan menurut jalan pikir, kecenderungan, keinginan, selera, mimpi, rasa, atau taqlid mengikuti orang banyak ataupun taqlid mengikuti nenek moyang; melainkan kategori “BENAR” itu adalah harus sesuai dengan apa yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah melalui pemahaman para pendahulu ummat yang shoolih (Shohabat, Taabi’iin, Taabi’ut Taabi’iin) termasuk para Imaam Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah yang mu’tabar, seperti Imaam Asy Syaafi’iy رحمه الله, dan bukan menurut Ahlul Bid’ah.

      2) Anda berkata:
      Tapi kalo sampe sekarang masih pada ngeributin hal yang sifatnya furu’iyah, gimana Islam mau maju ????

      Jawaban:

      Ketahuilah bahwa pembagian para ‘Ulama tentang Ushuluddiin (Pokok-Pokok Ke-Islaman / ‘Aqiidah) dan Furu’ (Cabang / Khilaafiyyah / Fiqih) itu bukan untuk dianaktirikan; tetapi ditempatkan sesuai dengan porsinya.

      Ushuluddiin itu adalah sangat penting karena itu adalah sesuatu yang harus diyakini dengan benar, sedangkan Furu’ adalah bagaimana Islam ini diwujudkan dalam bentuk ‘amaliyyah sebagai wujud abdi terhadap Allooh Robbul ‘Aalamiin.
      Jadi kedua-duanya haruslah dibahas, dan kedua-duanya harus berdasar pada pendekatan yang benar (Al Qur’an, As Sunnah, Pemahaman As Salafus Shoolih).

      Dan perlu diketahui bahwa dalam Islam, tidak ada kategori ajaran-ajaran yang remeh dan tidak penting !!! Semua adalah penting !!!
      Dulu dengan Siwak, Allooh سبحانه وتعالى berikan pertolongan pada prajurit Mujahidin dalam peperangan mereka. Itu baru perkara Siwak. Apalagi perkara yang lebih besar daripada itu.

      Tentang maju atau mundur, tergantung dari sudut pandang mana kita melihatnya.
      Kalau “maju”-nya menurut sudut pandang orang kaafir, maka bukanlah maju kalau menyelisihi apalagi bertentangan dengan ajaran Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah. Karena yang demikian itu bukannya malah maju, tetapi terperosok kedalam kemurkaan Allooh سبحانه وتعالى.

      Sebaliknya “mundur” itu janganlah dilihat dari kacamata orang kaafir. Kalau sesuatu dianggap “mundur” oleh orang kaafir, namun menurut Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuul-Nya صلى الله عليه وسلم tepat karena sesuai tuntunan yang diberikan, maka itu bukanlah mundur; tetapi justru merupakan lahan memperoleh cinta dan ridho Allooh سبحانه وتعالى, ampunan dan berkah Allooh سبحانه وتعالى di dunia dan di akherat. Dan kita harus berharap mendapatkan itu dari Allooh سبحانه وتعالى.

      3) Anda berkata:
      Klo emang gak pada ngerti juga, tolong pada ngaji lagi dah… dan dikaji juga sumbernya, qoul itu dari siapa? Ulama mana? Gurunya siapa? Ulama abad ke berapa? Jangan maen asal taro ucapan ulama yang baru kemaren sore…

      Jawaban:

      a) Saya setuju bahwa belajar itu tidak ada putusnya sampai dengan mati. Setiap diri kita harus menambah ilmu dan belajar. Belajar tentang Islam yang benar, dengan pendekatan yang benar, melalui Guru yang mu’tabar, itu bukanlah masalah urusan “kemaren sore”.

      b) Kalau anda perhatikan dengan jeli, maka justru itulah kami menyeru anda dan kaum muslimin yang lain agar setiap diri kita menyadari perlunya kita memahami Islam ini melalui para ‘Ulama yang mu’tabar dan bukannya ‘Ulama “kemaren sore”.
      Mereka yang lebih berhak untuk kita contoh itu adalah para Shohabat, Taabi’iin, Taabi’ut Taabi’iin dan para ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah yang mu’tabar.

      Silakan anda baca makalah-makalah pada Blog ini yang berjudul “Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah” dan “Mengapa Saya Memilih Manhaj Salaf

      Demikian jawaban dan tanggapan saya, semoga bermanfaat. Semoga Allooh سبحانه وتعالى membuka pintu hati kita untuk menerima petunjuk dan tuntunan-Nya.

  5. ayni permalink
    23 July 2011 8:35 pm

    Assalamu’alaikum….
    Ustadz…apa betul ya… di Islam itu ada renkarnasi…
    Soalnya di facebook banyak juga yang bilang begitu,…
    Jadi setelah kita meninggal kita ini, dibangkitkan lagi di dunia ini sesuai amal-amalan saat kita sekarang ini…
    dan di contohkan kepada sifat binatang jika kita ini berdosa…nantinya ruh kita terlahir menjadi binatang.. (kafir / neraka) karena ga punya agama dll…
    Saya jadi ngeri..untuk memahami Islam…
    Tapi jika emang betul, saya akan berusaha sekuat mungkin, agar saya selamat nantinya, biar bisa bahagia di reinkarnasi… Amiiin…
    Mohon dijawab ya Ustadz tentang hidup setelah mati dan kiamat yang maaf saya betul-betul awam tentang agama..
    Jazakallah sebelumnya ustadz…

    • 5 August 2011 10:53 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      REINKARNASI yang anda “trauma” dengannya itu, SAMA SEKALI BUKAN MERUPAKAN AJARAN ISLAM… TETAPI MERUPAKAN AJARAN HINDU. Jadi jangan dicampur-adukkan.
      Di dalam Islam, jika manusia mati maka harus dimandikan, dikafani, disholati dan dikuburkan. Dan jika sudah dikubur maka orang tersebut mengalami terminal ke-empat. Disana dia akan ditanya tentang apa yang diyakini dan dikerjakan selama hidupnya di alam dunia (yang sebenarnya merupakan terminal ketiga). Jika dia termasuk orang yang shoolih, dan benar dalam menghadapi pertanyaan di kuburannya maka selanjutnya dia akan diperlihatkan jalannya, menuju Surga setiap pagi dan petang. Jika dia bukan orang shoolih, maka akan diperlihatkan jalannya menuju Nerakan, setiap pagi dan petang.

      Karenanya setiap kita hendaknya bersiap menghadapi mati dan pengadilan Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa di hari Kiamat melalui beriman dan beramal shoolih, sesuai dengan tuntunan dan panduan yang diwariskan oleh Muhammad Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam; yang dengannya insya Allooh seseorang akan selamat dan dengan selainnya seseorang akan celaka…. Barokalloohu fiiki

  6. nopri permalink
    14 September 2012 2:45 pm

    Izin copy ustadz untuk disebarkan

  7. 19 October 2012 7:59 pm

    Assalamu’alaikum ustadz, aku izin copy untuk bahan tugas kuliah..
    Sebelumnya terima kasih
    Wassalamu’alaikum..

    • 20 October 2012 7:25 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Silakan saja… semoga menjadi ilmu yang bermanfaat… Barokalloohu fiiki

  8. zakaria permalink
    20 May 2013 9:15 am

    Assalamu’alaikum ustadz
    izin share di facebook agar lebih banyak yang baca

    • 20 May 2013 5:35 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Silakan saja… semoga menjadi ilmu yang bermanfaat… Barokalloohu fiika

  9. bagus pati permalink
    28 June 2013 5:30 pm

    Semua ilmu harus berlandaskan Al Qur’an dan Hadits.
    dan ditambahkan dengan ilmu dari Sahabat Nabi.
    Ulasan saudara benar.

  10. 20 July 2013 4:42 pm

    Assalamualaikum ustadz,
    Belakangan ini sering muncul di TV acara yang berbau mistik, yang di dalamnya menampilkan sosok ustadz yang berperan sebagai “pemburu hantu” / pengusir roh, yang tidak jarang membahas arwah gentayangan dan sebagainya. Apakah dalam islam ada yang namanya arwah gentayangan??? Karena setau saya, setelah orang meninggal maka arwahnya akan kembali kepada Alloh SWT. Bagaimana pendapat ustadz????

    • 10 August 2013 12:00 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      “Arwah Gentayangan” tidak mustahil terjadi, karena ARWAH itu BENTUK JAMAK dari “ROH”. Dan “ROH” itu adalah TANDA HIDUPNYA SUATU MAKHLUK. Sedangkan bergentayangan, itu artinya sama dengan keluyuran…. Nah, kalo keluyuran itu adalah untuk Manusia; sedangkan gentayangan itu untuk Jin. Sementara Jin itu bisa bergentayangan, dan memang pekerjaannya bergentayangan, terlebih lagi bagi mereka yang mau DIPERHAMBA / DIPERBUDAK / DIKERJAI oleh JIN; atau memang MANUSIA ITU SENDIRI BEKERJASAMA DENGAN JIN.
      Barokalloohu fiika.

  11. octa permalink
    4 September 2013 11:09 am

    Assalamu’alaikum Ustadz,
    Saya ingin bertanya mengenai acara syukuran 4 dan 7 bulanan untuk ibu hamil.

    Ada teman saya yang cerita kepada saya, bahwa dia mengalami pertentangan. Suaminya tidak ingin melaksanakan acara tersebut karena memang tidak ada landasannya menurut Al-Qur’an dan Hadist, namun orang tua dari kedua belah pihak tetap ingin melaksanakan acara tersebut sampai akhirnya ada sedikit cek-cok diantara mereka.

    Disatu pihak, teman saya itu sebagai istri mendukung suami, tapi dipihak lain, orang tua dari mereka tidak mau menerima dan tetap ingin mengadakan acara syukuran tersebut. Mereka berkeras, kalau dari pihak suami tidak ingin mengadakan, dari pihak orang tua sendiri yang akan mengadakan.
    Bagaimana menyikapinya ya Ustadz?

    • 14 September 2013 4:20 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Sikap sang SUAMI yang meyakini tidak adanya acara apa pun dalam rangka 4 bulan atau 7 bulan adalah SIKAP YANG BENAR. Sikap sang ISTRI yang menuruti sikap yang benar dari Suaminya tersebut, adalah SIKAP YANG BENAR PULA.

      Sikap KEDUA BELAH PIHAK ORANGTUA yang bersikukuh untuk melakukan sesuatu yang tidak ada tuntunannya dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم adalah SIKAP YANG SALAH; bahkan memaksakan untuk melaksanakan acara tersebut betapapun si anak dan menantu mereka tersebut tidak mau melaksanakannya adalah bagian dari IKUT CAMPUR KELUARGA YANG SUDAH BUKAN JADI WEWENANG MEREKA.

      Oleh karena itu Ustadz berharap dan bersumbang saran agar semua pihak itu “NGOTOT” untuk KRITIS TERHADAP TUNTUNAN ROSUULULLOOH صلى الله عليه وسلم. Kalau ada tuntunannya, jangan ragu untuk melaksanakannya. Dan jika tidak ada tuntunannya, jangan ragu pula untuk tidak melaksanakannya.

      Hal itu sebagaimana firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. An Nisaa’ (4) ayat 59 sebagai berikut:

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

      Artinya:
      Hai ORANG-ORANG YANG BERIMAN, taatilah Allooh dan taatilah Rosuul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian JIKA KAMU BERLAINAN PENDAPAT TENTANG SESUATU, maka KEMBALIKANLAH IA KEPADA ALLOOH (AL QUR’AN) DAN ROSUUL (SUNNAHNYA), JIKA KAMU BENAR-BENAR BERIMAN kepada Allooh dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

      Nah, bagi yang merasa bahwa mereka perlu mengadakan acara syukuran 4 bulanan atau 7 bulanan, COBA TUNJUKKAN AYAT AL QUR’AN YANG MANA DAN HADITS SHOHIIH YANG MANA yang membuat acara tersebut “ngotot” untuk dilaksanakan? Apabila mereka tidak dapat mendatangkan daliil-nya baik dari Al Qur’an maupun As Sunnah (– dan tentu mereka tidak akan bisa, karena memang hal itu tidak ada tuntunannya dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم –), maka ingatkanlah mereka dengan CARA YANG HIKMAH DAN BAIK tentang firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. An Nisaa’ (4) ayat 59 diatas agar hendaknya kita taat pada Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuul-Nya صلى الله عليه وسلم. Hendaknya kita menjadikan Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuul-Nya صلى الله عليه وسلم sebagai “penengah” terhadap berbagai perselisihan yang ada.

      Barokalloohu fiiki.

  12. nur janah permalink
    30 October 2013 7:04 am

    اسلام عليكم ورحمةلله وبركاته Apa kabar pa Ustadz…. Semoga sehat selalu dan juga berada dalam lindungan Allah…. amiin.
    Saya mohon doanya dari semuanya, agar saya kuat, sabar dan syukur menjalani kehidupan ini. Termakasih banyak atas nasehatnya… salam untuk semua dari Nurjanah di Saudi… Wassalam

    • 1 November 2013 12:43 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Semoga Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa senantiasa memberi anda hidayah, taufiq, kesabaran dan juga keistiqomahan dalam menepati dan menetapi jalan-Nya yang lurus… Barokalloohu fiiki.

  13. Ivan Pedre permalink
    8 November 2013 2:54 pm

    Assalamu’alaikum Wr Wb Ustadz
    saya mau bertanya, apa hukumnya laki-laki yang memakai
    celana yang melewati mata kakinya? Jazakumullah khairon katsiro Ustadz.

  14. Ivan Pedre permalink
    8 November 2013 3:03 pm

    Assalamu’alaikum Wr Wb Ustadz
    Saya mau bertanya, saya sekarang bekerja di salah satu
    media cetak (koran) sebagai kolektor,
    apa uang yang saya dapatkan dari hasil pekerjaan saya itu halal ustadz?
    jazakumullah khairon katsiro Ustadz.

    • 11 November 2013 6:25 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      JIKA usaha anda tadi TIDAK DALAM LINGKARAN MENYEBARKAN KEMUNKARAN, ATAU PERKARA HAROM, maka usaha anda, sebagaimana usaha Halal lainnya.
      Barokalloohu fiika.

      • Ivan pedre permalink
        11 November 2013 4:33 pm

        Assalamu’alaikum Wr Wb ustadz
        Yang membuat saya masih ragu-ragu adalah media cetak (koran) tempat saya bekerja itu sering kali memuat berita-berita yang membuka aib seseorang, bukankah kita tidak boleh membuka aib orang lain ustadz?

      • 17 November 2013 8:40 am

        Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
        Berarti usaha anda TERGOLONG DALAM LINGKARAN MENYEBARKAN KEMUNGKARAN, ATAU PERKARA HAROM yang tidak diperbolehkan dalam Syari’at Islam, sebagaimana firman Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa dalam QS. Al Maa’idah (5) ayat 2: “….. Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertaqwalah kepada Allooh, sesungguhnya Allooh sangat berat siksanya.”

        Semoga Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa menolong anda ya akhi, mengganti usaha anda dengan usaha lain yang Halal…. Barokalloohu fiika.

      • Ivan Pedre permalink
        14 November 2013 2:56 pm

        Assalamu’alaikum Wr Wb Ustadz
        Saya mau bertanya, apa benar shalat sunnah Rawatib Qobliah Ashar & Isya tidak ada?

      • 17 November 2013 8:57 am

        Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
        Tentang sholat sunnah Rowatib, sudah pernah dijelaskan dalam artikel ceramah berjudul “Fadhilah Sholat Sunnah 12 Roka’at” yang pernah dimuat di Blog ini (atau klik: https://ustadzrofii.wordpress.com/2010/06/22/fadhilah-sholat-sunnah-12-rokaat/)… Silakan anda baca dan pelajari kajian tersebut, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat… Barokalloohu fiika.

  15. Ivan Pedre permalink
    27 November 2013 8:01 am

    Assalamu’alaikum Wr Wb Ustadz,
    Semoga ustadz dalam keadaan sehat.
    Jadi uang yang saya dapatkan itu harus diapakan ustadz?

  16. Bambang Sumantri permalink
    1 January 2014 9:30 am

    Assalamu’alaikum Wr.Wb. Ustadz,
    Mohon izin untuk mengkopi materi – materi ustadz untuk menambah ilmu dan wawasan saya . Dan bagaimana cara mengcopy Quran Flash dan Quran Explorernya?
    Terima kasih Ustadz.
    Wassalamu’alaikum Wr.Wb

    • 1 January 2014 12:50 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Silakan saja ya akhi… Semoga dapat menjadi ilmu yang bermanfaat.

      A) BACKUP CARA MEMBUAT AL QUR’AN EXPLORER DI WORDPRESS.COM:
      1. Klik “Blog Saya” di kiri atas Blog. Pilih “Dasbor”.
      2. Klik “Widget” pada bagian “Tampilan” di kiri Blog, maka akan muncul berbagai pilihan fasilitas Widget.
      3. Klik “Gambar” (Display an image in your side bar), lalu di-drag ke “Wide Sidebar” yang berada disebelah kanan Blog.
      4. Lalu diklik fasilitas Gambar yang sudah di-drag tersebut, maka akan terbuka kotak-kotak dibawahnya dan isilah sebagai berikut:
      – Judul Widget : Al Qur’an Explorer
      – Image URL : http://www.quranexplorer.com/Images/LinkToQuranExplorer2.jpg
      – Alternate Text :
      – Image Title :
      – Caption : Untuk mencari ayat-ayat Al Qur’an, tarjamah dalam berbagai bahasa dan bacaan murottal Al Qur’an oleh Qoori’ dan Imaam dari seluruh dunia, klik pada bagian gambar
      – Image Alignment : Tengah
      – Lebar : 230, Height : 195
      – Link URL : http://www.quranexplorer.com/quran/
      5. Lalu Klik “Simpan”
      6. Check kembali di website bapak apakah sudah muncul di layar.

      B) BACKUP CARA MEMBUAT AL QUR’AN FLASH DI WORDPRESS.COM:
      1. Klik “Blog Saya” di kiri atas Blog. Pilih “Dasbor”.
      2. Klik “Widget” pada bagian “Tampilan” di kiri Blog, maka akan muncul berbagai pilihan fasilitas Widget.
      3. Klik “Gambar” (Display an image in your side bar), lalu di-drag ke “Wide Sidebar” yang berada disebelah kanan Blog.
      4. Lalu diklik fasilitas Gambar yang sudah di-drag tersebut, maka akan terbuka kotak-kotak dibawahnya dan isilah sebagai berikut:
      – Judul Widget : Al Qur’an Flash
      – Image URL : http://www.quranflash.com/en/images/banner_300_400.jpg
      – Alternate Text :
      – Image Title :
      – Caption : Untuk membuka Al Qur’an Flash ini, klik pada bagian gambar
      – Image Alignment : Tengah
      – Lebar : 230, Height : 300
      – Link URL : http://www.quranflash.com/en/quranflash.html
      5. Lalu klik “Simpan”
      6. Lalu check di website bapak apakah sudah muncul pada layar

      Demikianlah… semoga hal tersebut jelas bagi bapak, dan dapat menjadi ilmu yang bermanfaat… Barokalloohu fiika

  17. Ivan Pedre permalink
    23 January 2014 9:43 am

    Assalamu’alaikum Wr Wb Ustadz
    Saya mau bertanya, musik itu hukumnya haram…
    Bagaimana dengan nada dering di HP kita ustadz?
    Jika tidak ada nada dering kita tidak tau jika seseorang sedang menghubungi kita.

    • 8 February 2014 8:25 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Pilihlah NADA DERING HP YANG DATAR, dan BUKAN BERMAKNA MUSIK / NYANYI / LAGU. Atau dapat pula memilih “Getar / Vibrate”.

      Barokalloohu fiika.

  18. Ivan Pedre permalink
    3 February 2014 10:51 am

    Assalamu’alaikum Wr Wb Ustadz
    saya mau bertanya ustadz, apakah status hadist ini :
    Hadits Ma’qil bin Yasaar, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
    “Bacakanlah Yasin kepada mayat-mayat kamu“. (HR Abu Daud dan lainnya).

Leave a reply to Ivan Pedre Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.