Skip to content

UBUM-4: Hukum Mengedarkan Kotak Infaq saat Khutbah Jum’at

26 September 2010

UBUM (UMMAT BERTANYA, USTADZ MENJAWAB)

Asuhan: Ust. Achmad Rofi’i, Lc. MM.Pd.

UBUM no.4 : Hukum Mengedarkan Kotak Infaq saat Khutbah Jum’at

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Ustadz,

Apakah boleh ketika khutbah Jum’at sudah dimulai, pengurus masjid menggilirkan kotak amal jaariyah ?

Wassalamu’alaikum.

Jawaban:

Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokatuh.

Rosuul صلى الله عليه وسلم bersabda, sebagaimana dikatakan oleh Abu Hurairoh رضي الله عنه, “Barangsiapa yang berwudhu dengan sesempurna mungkin kemudian mendatangi sholat Jum’at sehingga mendengarkan dan memperhatikan (khutbah), maka dia diampuni dosanya antara dua Jum’at ditambah tiga hari. Dan barangsiapa yang menyentuh kerikil maka dia telah dianggap laghwun (sia-sia).” (Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 2025, Imaam Abu Daawud no: 1052 dan Imaam At Turmudzy no: 498)

Al Imaam Al Qoodhi ‘Iyaadh رحمه الله berkata, “Didalam hadits ini terdapat hujjah terhadap wajibnya memperhatikan agar mendengarkan khutbah dan yang demikian itu dikatakan pula oleh Al Imaam Maalik, Al Imaam Abu Haniifah, Al Imaam Asy Syaafi’iy dan umumnya para ‘Ulama.”

Al Imaam An Nawawy berkata, “Dalam hadits ini terdapat larangan menyentuh kerikil dan lainnya dari jenis perkara yang sia-sia ketika Khotib berkhutbah, sebagaimana didalamnya juga terdapat isyarat perintah agar baik hati dan tubuh berkonsentrasi terhadap khutbah tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan laghwun disini, maksudnya adalah batal, tercela dan tertolak.

Dan Hadits ‘Abdulloh bin Amr bin Al Ash رضي الله عنه, dimana beliau meriwayatkan dari Nabi Muhammad  صلى الله عليه وسلم, “…. Barangsiapa yang berbuat laghwun (sia-sia) dan melangkahi pundak orang maka hendaknya dia menunaikan sholat dhuhur.” (Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud no: 347, dan di-Hasan-kan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany)

Dengan demikian, jelaslah bagi kita bahwa Rosuul صلى الله عليه وسلم melarang keras  seseorang yang menghadiri sholat Jum’at, sedang Khotib dalam keadaan berkhutbah, sementara orang itu tidak memperhatikan atau memalingkan perhatiannya walaupun dalam waktu sebentar terhadap sesuatu yang selain khutbah, dengan ancaman bahwa dia telah dianggap melakukan laghwun, yaitu melakukan perkara yang sia-sia dan orang yang demikian oleh Rosuul صلى الله عليه وسلم disuruhnya untuk melakukan sholat dhuhur.

Dengan demikian, walau zaman sekarang sudah barang tentu disetiap masjid kita menghadiri sholat Jum’at sudah berkeramik, bermarmer atau berpermadani dan tidak ada kerikil; tetapi upaya yang menyebabkan berpalingnya perhatian pada yang selain khutbah itu memungkinkan untuk terjadi, antara lain seperti: menggerak-gerakkan tangan, atau yang lainnya, termasuk mengedarkan kotak infaq karena yang demikian itu sudah tidak dapat dielakkan lagi akan menuntut:

a) Mengambil dompet dari kantong / tas

b) Memilih uang yang jumlahnya relatif, bisa besar ataupun kecil

c) Melipat-lipat uang

d) Memasukkan uang dengan tangan kanannya, sedangkan tangan kiri menutupinya

e) Menggeser kotak infaq, sebelum ataupun sesudah memasukkan uang kedalam kotak infaq tersebut

f) Sekedar menggeser, bila dia tidak memberi infaq

g) Terlebih lagi bagi petugas, jika petugas itu berjalan berkeliling shaf untuk mengedarkan kotak / kantong infaq, baik ia sendirian ataupun beberapa orang.

Maka yang demikian itu, dapat dipastikan akan membutuhkan waktu yang tidak sedikit, yang dapat memalingkan konsentrasi dari memperhatikan khutbah.

Apalagi kalau yang dibaca atau dibahas oleh Khotib adalah Al Qur’an maka tentu akan lebih parah lagi penyimpangannya karena hal itu dapat dipastikan melanggar perintah Allooh سبحانه وتعالى sebagaimana terdapat dalam QS. Al A’roof (7) ayat 204:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya:

Dan apabila dibacakan Al Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”

Dan QS. Fushshilaat ayat 26 :

وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَسْمَعُوا لِهَذَا الْقُرْآنِ وَالْغَوْا فِيهِ لَعَلَّكُمْ تَغْلِبُونَ

Artinya:

Dan orang-orang yang kafir berkata: “Janganlah kamu mendengar dengan sungguh-sungguh akan Al Qur’an ini dan buatlah hiruk-pikuk terhadapnya, supaya kamu dapat mengalahkan mereka”.

Namun demikian, bila ingin tetap kotak infaq itu beredar, semestinya dapat dilakukan akan tetapi sebelum Khotib naik mimbar, dengan tetap menghindari dari melewati / mengganggu orang yang sedang sholat sunnah atau ibadah lainnya seperti membaca Al Qur’an, berdzikir / berdo’a.

——- 0O0 ——-

Silakan download PDF : UBUM 4 Hukum Edarkan Kotak Infaq saat Khutbah

24 Comments leave one →
  1. mei permalink
    6 January 2011 7:24 pm

    Assalamu’allaikum… mohon ijin untuk share pak ustadz… tulisannya sangat berguna sekali… jazakkalloh khoiron…

    • 6 January 2011 10:20 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Silakan saja, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat…. Barrokalloohu fiik

  2. alfian maulana permalink
    11 January 2011 10:54 pm

    Ustadz, saya mencopy isi jawaban diatas……..
    jazakallah khoir….

    • 12 January 2011 7:07 pm

      Silakan saja, semoga menjadi ‘ilmu yang bermanfaat bagi ana, antum, keluarga, dan kaum muslimin pada umumnya…. Barrokalloohu fiika

  3. p o y permalink
    7 April 2011 10:15 pm

    Ustadz, jadi bagaimana cara kita agar tidak terganggu atas kotak amal itu, apa harus kita diamkan saja di depan kita biar orang disebelah kita yang sibuk menggesernya.. Jazakallooh khoir..

    • 8 April 2011 8:16 am

      Untuk sementara, lakukanlah seperti itu, diamkan saja kotak tersebut. Lalu berikutnya, antum berusaha menasehati DKM / panitia di Masjid tentang hukum berkenaan dengan masalah ini dengan cara yang hikmah / bijaksana…. Barokalloohu fiika

  4. p o y permalink
    10 April 2011 12:15 am

    Alhamdulillah, insya Alloh akan saya jalankan nasihatnya walau sedikit berat untuk melakukan dakwah ini.. Jazakillah khoir
    (maaf ralat = bukan Jazakillah tapi Jazakallooh khoir, beda arti tidak ???)

    • 10 April 2011 5:47 pm

      Alhamdulillah, semoga Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa memudahkan antum dalam menyampaikan kebenaran… “Jazaakillah” diucapkan kepada wanita… sementara “Jazaakallooh” diucapkan kepada laki-laki… Secara makna adalah sama… Barokalloohu fiika

  5. 31 May 2011 5:54 pm

    Barokallohu Fiika Ustadz. Jawaban yang sangat mengena mohon izin share ustadz.

  6. yandi permalink
    9 August 2011 10:12 pm

    Assalamualaikum, izin download.ustadz… Jazakallah.

    • 10 August 2011 7:17 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Silakan saja… semoga menjadi ilmu yang bermanfaat… Barokalloohu fiika

  7. romy permalink
    9 August 2011 10:28 pm

    Alhamdulillah..

  8. 10 August 2011 5:42 am

    Assalamualaikum Wr.Wb.
    Pak Ustadz.. mohon ijin mau tanya.. Sebenarnya seorang muslim boleh gak menikah dengan wanita dari Ahli Kitab (Nasrani)? Apa dalil yang diambil? Terimakasih sebelumnya. Wassalam…

    • 10 September 2011 7:35 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Secara hukum, Ulama berselisih dan diantara mereka ada yang membolehkannya.
      Hanya saja menurut Ustadz :
      1) Bagaimana akan membentuk keluarga Sakinah Mawaddah Warohmah, sedangkan istrinya / suaminya bertolak belakang dalam ‘Aqiidah?
      2) Bagaimana akan berharap menjadikan anak keturunannya shoolih dan shoolihah, kalau istri / suaminya kaafir / kaafiroh?
      3) Bagaimana kalau seandainya iman si istri / si suami yang Muslim itu “pas-pasan”, lalu kalau dengan alasan cinta dan sayang, maka suatu hari bisa jadi ‘Aqiidahnya atau juga ‘Aqiidah anak-anaknya akan melayang?
      4) Apakah tidak ada Wanita Muslimah / Laki-laki Muslim yang bisa menjadi Partner dalam cinta dan kasih sayangnya, bahkan dalam keshoolihannya?
      5) Apakah untuk menyelamatkan dan menjaga ‘Aqiidahnya, dia semestinya tidak mengedepankan sekedar cinta birahi, tetapi menerapkan Wala’ dan Baro’ (atau Cinta dan Benci)-nya itu KARENA ALLOOH SWT, yang menjadi faktor penting dalam aplikasi Tauhiid yang ada dalam dirinya. Dalam arti, semestinya ia mencintai dan membenci itu karena Allooh SWT dan bukan karena birahi.
      Barokalloohu fiika…

  9. 10 August 2011 5:57 am

    Assalamualaikum Pak Ustadz…saya mau tanya bisakah saya mendapatkan ALQURAN FLASH dan ALQURAN EXPLORER untuk komputer saya? Kalo bisa gimana caranya? Terimakasih. Wassalam…..

    • 10 August 2011 7:27 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Silakan saja, coba antum ikuti cara-caranya berikut ini :

      CARA MENDOWNLOAD “AL QUR’AN EXPLORER” KE DALAM BLOG WORDPRESS :
      1. Klik “Dasbor”.
      2. Klik “Widget”, maka akan muncul berbagai pilihan fasilitas Widget.
      3. Klik “Gambar” (Display an image in your side bar), lalu di-drag ke “Wide Sidebar” yang berada disebelah kanan Blog.
      4. Lalu diklik fasilitas Gambar yang sudah di-drag tersebut, maka akan terbuka kotak-kotak dibawahnya dan isilah sebagai berikut:
      – Judul Widget : Al Qur’an Explorer
      – Image URL : http://www.quranexplorer.com/Images/LinkToQuranExplorer2.jpg
      – Alternate Text :
      – Image Title :
      – Caption : Untuk mencari ayat-ayat Al Qur’an, tarjamah dalam berbagai bahasa dan bacaan murottal Al Qur’an oleh Qoori’ dan Imaam dari seluruh dunia, klik pada bagian gambar
      – Image Alignment : Tengah
      – Lebar : 230 Height : 195
      – Link URL : http://www.quranexplorer.com/quran/
      5. Lalu Klik “Simpan”
      6. Check kembali di Blog antum, apakah sudah muncul di layar.

      CARA MENDOWNLOAD “AL QUR’AN FLASH” KE DALAM BLOG WORDPRESS :
      1. Klik “Dasbor”.
      2. Klik “Widget”, maka akan muncul berbagai pilihan fasilitas Widget.
      3. Klik “Gambar” (Display an image in your side bar), lalu di-drag ke “Wide Sidebar” yang berada disebelah kanan Blog.
      4. Lalu diklik fasilitas Gambar yang sudah di-drag tersebut, maka akan terbuka kotak-kotak dibawahnya dan isilah sebagai berikut:
      – Judul Widget : Al Qur’an Flash
      – Image URL : http://www.quranflash.com/en/images/banner_300_400.jpg
      – Alternate Text :
      – Image Title :
      – Caption : Untuk membuka Al Qur’an Flash ini, klik pada bagian gambar
      – Image Alignment : Tengah
      – Lebar : 230 Height : 300
      – Link URL : http://www.quranflash.com/en/quranflash.html
      5. Lalu klik “Simpan”
      6. Lalu check di Blog antum, apakah sudah muncul pada layar

      Semoga berhasil ya akhi… Barokalloohu fiika

  10. Adam permalink
    10 August 2011 6:10 am

    Assalamualaikum.. Ustadz.. ijin buat saya share ke kawan-kawan ya Ustadz… semoga menambah pangetahuan saya dan kawan-kawan.. Amien

    • 10 August 2011 7:15 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Silakan saja… semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua…. Barokalloohu fiika

  11. Raihan permalink
    26 January 2012 4:32 pm

    QS An-Nisaa 4:114. “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.”

    Disitu tertera jelas bahwa “bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia yang dilakukan dengan Ikhlas maka itu bukanlah perbuatan sia-sia.

    Jadi apa betul mengedarkan kotak infak termasuk perbuatan sia-sia?

    • 26 January 2012 5:05 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Harap dipelajari kembali secara seksama uraian tentang masalah ini. TIDAK ADA PERTENTANGAN ANTARA AYAT yang anda sampaikan DENGAN LARANGAN MENGEDARKAN KOTAK INFAQ SAAT KHUTBAH JUM’AT SEDANG BERLANGSUNG, karena HADITS ROSUULULLOOH Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam JELAS MEMBATASI PERGERAKAN DAN PERNYATAAN MUSLIM YANG SEDANG MENGIKUTI SHOLAT JUM’AT PADA SAAT KHOTIB SEDANG BERKHUTBAH.

      Adapun Kotak Infaq tersebut sesungguhnya kalau saja tetap mau diedarkan karena butuhnya Masjid untuk biaya operasional dan sejenisnya dimana hal ini berbeda dengan keadaan Masjid-Masjid di Jazirah Arab terutama Saudi Arabia dimana Masjid itu tidak membutuhkan pengedaran kotak infaq dari ummatnya, dengan demikian PENGEDARAN KOTAK INFAQ BOLEH DILAKUKAN SELAMA TIDAK MENGGANGGU KEKHUSYU’AN / KEKHIDMATAN DAN KESEMPURNAAN PENUNAIAN RANGKAIAN IBADAH SHOLAT JUM’AT tersebut. Karena itu LAKUKAN PENGEDARAN KOTAK INFAQ SEBELUM KHOTIB NAIK MIMBAR atau SESUDAH SHOLAT JUM’AT SELESAI kalau memungkinkan, atau SEDIAKAN KOTAKNYA LALU DISOSIALISASIKAN LEWAT MAJALAH DINDING MASJID ATAU SEJENISNYA bahwa Masjid memang membutuhkan dukungan material berupa uang dan infaq dari para Jamaa’ah.

      Demikian harap dipahami secara jelas tentang masalah ini… Barokalloohu fiik

  12. zakaria permalink
    25 April 2013 7:21 am

    Kalau ditempat saya, kotak infak disimpan di teras mesjid dekat pintu masuk, jadi tidak perlu di geser-geser lagi

  13. 11 April 2014 10:53 am

    Izin share

    • 14 April 2014 7:59 pm

      Silakan saja… semoga menjadi ilmu yang bermanfaat… Barokalloohu fiika

Leave a Reply to ustadzrofii Cancel reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: