Skip to content

Etika Berpakaian dan Berhias

29 September 2010

(Transkrip Ceramah AQI 310706)

‘AADAAB AL LIBAASI WAZZIINAH

(Etika Berpakaian dan Berhias)

Oleh: Ustadz Achmad Rofi’i, Lc.


بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Muslimin dan muslimat yang dirahmati Allooh سبحانه وتعالى,

Pada kesempatan kali ini kami sampaikan perkara penting, yang oleh sebagian orang dianggap perkara remeh dan sepele. Padahal perkaranya adalah penting berkenaan dengan orang laki-laki maupun perempuan. Tidak sedikit dari kaum muslimin yang belum sesuai dengan pedoman Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Perkara yang dimaksud adalah yang disebut dengan ‘Aadaab Al Libaasi Wazziinah (Etika berpakaian dan Berhias).

Allooh سبحانه وتعالى menciptakan manusia dalam penciptaan yang sebaik-baiknya. Allooh سبحانه وتعالى berfirman:

لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

Artinya:

Sungguh telah Kami ciptakan manusia itu dalam bentuk yang sebaik-baiknya.  

(QS. At Tiin ayat 4)

Penciptaan itu ternyata berikutnya tidak dibiarkan begitu saja, tetapi dibimbing, diarahkan bahkan diatur, mana yang layak dikenakan maupun yang tidak. Laki-laki  dan perempuan ada perbedaan. Tidak mungkin dan tidak bisa untuk disamaratakan. Betapapun mereka adalah sama dalam pandangan Allooh سبحانه وتعالى, karena mereka semua adalah hamba Allooh سبحانه وتعالى, tetapi dalam kiprah mereka berkenaan dengan aturan Allooh سبحانه وتعالى, terutama dalam masalah bagaimana menutupi aurat adalah berbeda antara laki-laki dan perempuan.

Apa yang harus diperhatikan kalau kita berpakaian dan/ atau berhias?

Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم telah menjelaskan kepada kita tentang bagaimana kita berpakaian, dan telah pula dijelaskan dalam Al Qur’an. Oleh karena itu kita tidak boleh melanggar aturan itu, karena bila melanggar berarti kita tidak taat dan patuh kepada Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, bahkan mungkin termasuk menyelisihi dan tidak mencontoh kepada Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

1. Yakini bahwa pakaian yang kita kenakan adalah nikmat dari Allooh سبحانه وتعالى.

Dalam Al Qur’an Surat Al A’roof  ayat 26, Allooh سبحانه وتعالى berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاساً يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشاً وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Artinya:

Wahai anak-cucu Adam sungguh telah Kami turunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurotmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allooh, mudah-mudahan mereka selalu ingat.

Maka kita harus yakin bahwa pakaian yang kita pakai ini adalah diturunkan (dijulurkan) dari atas. Tentunya melalui proses, misalnya dari tanah, air, pepohonan, lalu pepohonan itu diproses hingga menjadi tekstil, akhirnya dijahit, akhirnya kita pakai sebagai pakaian kita saat ini. Intinya, pakaian itu nikmat Allooh سبحانه وتعالى.

Menurut ilmu kesehatan, pakaian adalah untuk melindungi hawa dingin atau panas matahari. Tetapi setelah kita sadari bahwa pakaian itu adalah pelindung dari dingin dan panas, berarti pakaian adalah nikmat Allooh سبحانه وتعالى. Sehingga dengan pakaian, kita terlindung dari panas, dingin, atau perkara lain yang membahayakan.

2.  Pakaian yang kita kenakan harus menampakkan Tawadhu’ (rendah hati).

Dalam arti tidak termasuk orang yang dengan gigih bila berpakaian itu selalu dengan pakaian yang mewah, atau pakaian yang harganya sangat mahal. Karena sebagaimana dikatakan, bahwa orang yang bertaqwa itu justru tidak bermewah-mewah dalam berpakaian, mereka justru tawadhu’ dalam berpakaian dan dalam hidupnya tidak punya himmah untuk memperlihatkan bahwa ia kaya atau kesohor. Seperti Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم pernah ditanya orang:

إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ

Artinya:

Seseorang itu suka kalau pakaiannya baik, sandalnya juga baik. Apakah yang demikian termasuk kategori orang sombong, ya Rosuulullooh?”

Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم menjawab: Sesungguhnya Allooh itu indah, dan suka kepada perkara-perkara yang indah. Sombong itu adalah menolak kebenaran dan menyepelekan orang”.

(Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 275)

Maksudnya, kalau ada orang yang ditunjukkan tentang kebenaran lalu menolak, diperlihatkan dan dibuktikan dalilnya dan penjelasannya dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, tetapi ia tetap menolak kebenaran (dalil-dalil itu), dipastikan orang itu adalah sombong. Atau menyepelekan orang lain.

Bila ada orang yang mampu tetapi ia tetap berpakaian sederhana, apakah ada kelebihannya dalam pandangan Allooh سبحانه وتعالى?

Dijelaskan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم melalui Hadits yang diriwayatkan oleh Imaam Ahmad dan Imaam At Turmudzi, sabda beliau صلى الله عليه وسلم:

من ترك اللباس تواضعا لله وهو يقدر عليه دعاه الله يوم القيامة على رؤس الخلائق حتى يخيره من أي حلل الإيمان شاء يلبسها

Artinya:

Barangsiapa yang meninggalkan berpakaian mewah karena tawadhu’ kepada Allooh, atau karena Allooh, padahal ia mampu untuk berpakaian yang mewah maka Allooh akan panggil orang itu pada hari Kiamat di tengah-tengah manusia, sehingga Allooh memberikan pilihan kepada orang itu untuk memilih perhiasan untuk dipakainya”.

(Hadits Riwayat Imaam At Turmudzy no: 2481)

3.  Janganlah berpakaian dengan pakaian ketenaran.

Misalnya pakaian yang akan memberikan ciri dan tanda bahwa bila ada orang berpakaian tertentu, maka ia adalah si Fulan. Supaya dikenal dan supaya beda dengan orang lain, baik itu dengan modelnya, dengan kesederhanaannya, yang niatnya mencari ketenaran. Atau sebaliknya, bila berpakaian dengan yang serba mewah, dan sebagainya. Lalu ia bangga dengan ke-khasannya. Ada orang yang bangga dengan bordirnya, atau dengan baju koko-nya. Yang intinya ia ingin tenar dengan pakaiannya, maka hal itu termasuk pakaian kesohor, yang demikian termasuk berbahaya.

Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dalam Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud, dari Abdullah bin ‘Umar رضي الله عنه, bersabda:

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِثْلَهُ ثُمَّ تُلَهَّبُ فِيهِ النَّارُ

ِArtinya:

Barangsiapa yang berpakaian dengan pakaian ketenaran, maka Allooh pada hari Kiamat akan memberi pakaian seperti pakaian yang ia pakai, lalu orang itu dinyalakan dalam api neraka”.

(Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud no: 4071)

Bayangkan hanya sekedar dengan pakaian, ternyata seseorang disuruh terbakar dalam api neraka. Berarti pakaian ketenaran itu membawa dosa.

4. Berpakaian yang Sunnah dari segi warna adalah warna putih (bagi laki-laki).

Dalam Hadits, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبِيضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

Artinya:

Pakailah pakaian yang berwarna putih. Karena yang demikian itu lebih suci dan lebih baik dan indah. Dan kafani orang-orang mati dari kalian dalam pakaian putih itu”.

(Hadits Riwayat Imaam Ahmad no: 3035)

Ini menunjukkan Sunnah, karena Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم menganjurkan kepada kita. Dan dengan kata-kata“Lebih suci dan lebih baik”,  menunjukkan bahwa bukan berarti tidak boleh menggunakan warna selain warna putih. Karena sabda beliau: “Warna putih itu lebih baik dan lebih suci.

Oleh karena itu dalam ‘adab kita (kaum laki-laki) dianjurkan untuk mengenakan pakaian warna putih.

Karena hadits tersebut diatas adalah khusus pakaian untuk laki-laki, sementara orang perempuan justru tidak boleh mengikuti kaidah tersebut. Kalau ada perempuan mengenakan pakaiannya putih-putih justru malah keliru. Karena pakaian putih bagi wanita itu bila terkena sinar matahari, mudah “menerawang” sehingga bentuk tubuhnya justru terlihat, dan ini tidak benar. Bagi perempuan, adabnya adalah menggunakan pakaian berwarna gelap, tidak harus selalu berwarna hitam, tetapi gelap sehingga tidak menampakkan bentuk tubuhnya.

5.   Bentuk dan mode baju yang disukai Rosuulullooh adalah Qomis (Gamis).

Dalam Hadits diriwayatkan bahwa pakaian yang paling disukai oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم adalah Qomis (Gamis), cirinya: Berkerah, berlengan, berkantong, dan yang sejenis dengan itu. Kalau kita perhatikan di negara-negara tertentu, Saudi, Kuwait, Qathar dan sekitarnya, orang memakai Saub, mirip gamis tetapi panjang menjulur kebawah. Bila orang pergi Haji suka dibuat oleh-oleh. Namun itu biasanya berkaitan dengan kultur dan cara penghidupan.

Di Indonesia tidak kentara nuansa ke-Islamannya. Karena pakaian yang kita pakai adalah cenderung warisan zaman Belanda. Kalau memakai sarung dan baju koko, maka kelihatan nuansa ke-Islamannya. Yang benar kalau kita memakai sarung, hendaknya sebelah dalamnya memakai celana panjang. Karena bila memakai sarung tanpa celana dalam panjang akan bermasalah ketika shalat, yaitu ketika ruku’ dan sujud. Aurotnya masih sering kelihatan dari sebelah belakang. Maka hendaknya memakai celana dalam panjang.

Untuk wanita di Indonesia, pakaiannya hampir-hampir tidak nampak nuansa ke-Islamannya. Karena model di Indonesia konon dikenal dengan model Ibu Kartini. Kalau dilihat dari sisi Syar’ie, sebetulnya tidak sesuai dengan Syari’at Islam.

Bagi laki-laki kalau boleh disarankan, akan lebih mendekati kepada Sunnah bila kita berpakaian Gamis dan dipanjangkan. Jangan  bajunya dimasukkan ke dalam celana panjang, biarkan bajunya dijulurkan keluar. Karena bila dimasukkan ke dalam celana panjang, itu akan memperlihatkan Sau’ah yaitu sekitar qubul maupun dubur. Dengan dijulurkannya baju maka akan menutup aurat dengan baik. Kalau memakai celana panjang pun, hendaknya celananya longgar, tidak ketat membentuk tubuh.

6. Mulailah berpakaian dengan sebelah kanan.

Tangan kanan atau kaki kanan terlebih dahulu. Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم apabila berpakaian, mendahulukan sebelah kanan. Yang sebelah kanan didahulukan daripada yang kiri. Demikian pula sepatu atau sandal. Dahulukan sebelah kanan, lalu sebelah kiri.

7. Waktu membuka, sebaliknya, kiri dulu barulah yang sebelah kanan.

8.  Bagi laki-laki, tidak boleh memanjangkan pakaian dari tiga sisi.

Untuk tutup kepala, kita tidak masalah karena kita memakai peci, baik hitam, putih atau warna lain. Kalau kita memakai tutup kepala, tidak boleh ekor tutup kepala itu menjulur  panjang kebawah. Termasuk tidak boleh Isbal (menutup mata-kaki).

Yang standar adalah Imaamah, yaitu kain yang tebal yang dikenakan di bagian kepala, yang menutupi anggota Wudhu. Dari batas muka sampai ke telinga sampai ke belakang kepala semuanya tertutup,  tidak bergeser dan tidak berubah. Maka bila kita menggunakan itu, ketika wudhu tidak usah dibuka, cukup dengan mengusap bagian atasnya saja.

Tetapi budaya kita adalah menggunakan peci saja. Tetapi haruslah memperlihatkan budaya ke-Islamannya. Jangan pecinya terlalu tipis, bundar kecil menempel diatas kepala saja, karena nanti bentuknya akan seperti pendeta Nasrani. Atau peci warna hitam atau warna lainnya juga jangan terlalu kecil hanya nempel di kepala, karena nanti seperti orang Yahudi. Kita tidak boleh Tasyabbuh (menyerupai) orang kaafir, tetap harus tetap bernuansa Islami.

Lengan baju,batasannya adalah pergelangan tangan. Tidak boleh melebih pergelangan tangan. Karena itu termasuk batas yang dibolehkan bahkan Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم hanya sampai pergelangan tangan.

Kebawah, yang berupa celana atau sarung, pedomannya adalah seperti Hadits riwayat Imaam Ibnu Maajah dari Abu Hurairoh رضي الله عنه, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

إزرة المؤمن إلى أنصاف ساقيه . لاجناح عليه ما بينه وبين الكعبين . وما أسفل من الكعبين في النار

Artinya:

Sarung seorang mu’min adalah sampai pada urat-urat kedua betisnya, kemudian sampai kedua mata-kaki. Kalau sampai dibawah mata kaki maka yang demikian itu diancam denngan api neraka”.  

(Hadits Riwayat Imaam Ibnu Maajah no: 3573)

Kita tahu bahwa dosa besar itu ciri-cirinya adalah jika perbuatan itu diancam dengan api neraka. Maka orang yang memakai celana atau sarung sampai menutupi di bawah mata kakinya adalah dosa besar, karena ada ancaman dengan api neraka.

Hadits berikutnya, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ

Artinya:

Hindari oleh kalian menjulurkan sarung atau celana (sampai menutupi mata-kaki), karena yang demikian adalah bagian dari kesombongan, Allooh tidak menyukainya”.

(Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud no: 4086)
Dalam Hadits yang lain lagi Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ

Artinya:

Pakaian apa saja yang dikenakan sampai di bawah mata kaki adalah masuk neraka.

(Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 5787)

Dalam Hadits lain lagi, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ » قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَ مِرَارٍ. قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

Artinya:

Ada tiga orang, yang Allooh tidak akan berbicara dengan mereka pada hari Kiamat, dan Allooh tidak akan melirik mereka dan Allooh tidak akan men-sucikan mereka, bahkan mereka berhak atas adzab yang pedih, mereka adalah: pertama Musbil, orang yang melakukan Isbal (menjulurkan pakaian sampai batasan yang dibolehkan, menutupi mata-kaki). Kedua, provokator, yang pergi kesana-kemari memperuncing persoalan, membuat retak persaudaraan. Ketiga, orang yang menjual dagangan dengan sumpah palsu”.

(Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 306)

Hadits lain lagi Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ

Artinya:

Allooh tidak akan melihat orang yang menjulurkan pakaiannya karena sombong”.

(Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 5574 dan imaam Al Bukhoory no: 3665)

Dengan demikian, maka semua dalil yang disampaikan tersebut di atas adalah memberikan peringatan kepada kita, agar kita (laki-laki) jangan menjulurkan pakaian di bawah mata-kaki.

Yang benar adalah sampai diatas mata-kaki atau sampai pertengahan betis. Itu adalah Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Maka kalau ada orang mengolok-olok kepada orang berpakaian demikian itu termasuk aneh; kita sudah mendengar dan tidak bisa mengelak lagi, bahwa haditsnya jelas, bahwa bagi laki-laki hendaknya meninggikan pakaiannya dari mata-kakinya.

Yang tersebut diatas adalah khusus pakaian untuk laki-laki, sementara orang perempuan tidak boleh mengikuti kaidah tersebut. Kalau ada perempuan mengenakan pakaiannya diatas mata-kaki justru adalah salah. Apalagi di pertengahan betis, itu adalah salah. Justru perempuan adabnya adalah adab yang ke-9 sebagai berikut:

9. Bagi perempuan hendaknya memanjangkan jilbabnya kira-kira satu jengkal.

Dalam Hadits, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

يرخين شبرا فقالت إذا تنكشف أقدامهن قال فيرخينه ذراعا

Artinya:

Ekor (pakaian) wanita (panjang rok dan jilbab) perempuan itu hendaknya dipanjangkan satu jengkal dari dua mata-kaki”.

Hal ini ditanya oleh Ummu Salamah رضي الله عنها, maka jawab Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم: “Kalau dipanjangkan satu jengkal masih terbuka, maka panjangkan satu dzira’ (satu hasta)

(Hadits Riwayat Imaam At Turmudzy no: 1731)

Yang demikian tentu akan merepotkan, maka antisipasinya dan solusinya, bagi kita yang ingin menjalankan Sunnah, hendaknya para perempuan itu bisa menggunakan dua perkara, pertama memakai celana panjang dalam, kedua menggunakan kaos kaki.

Sebenarnya ajaran ini tidak ada yang aneh,  karena bagi anak kita yang pernah nyantri (di pesantren), akan ditemukan ajaran itu bahwa batasan aurat perempuan menurut Madzhab Syaafi’iy adalah seluruh tubuhnya. Berarti termasuk dibawah kakinya. Jadi ajaran ini sudah sangat lama, hanya saja tidak dipraktekkan. Maka kita sekarang mengkaji ini untuk dipraktekkan.

Maka kami tegaskan bahwa pakaian yang khas bagi perempuan adalah Jilbab. Demikian istilah dari Al Qur’an dan itu adalah wahyu dari Allooh سبحانه وتعالى.  Intinya, perempuan hendaknya memanjangkan pakaiannya, dan bukannya memendekkan pakaiannya. Sementara perempuan di zaman sekarang, mereka itu  memprioritaskan (mengutamakan) mode, sehingga mengakibatkan murahnya harga-diri perempuan itu sendiri. Sampai-sampai pada akhirnya, laki-laki itu malah lebih sopan pakaiannya dibandingkan perempuan.

Kita tahu aurat laki-laki adalah dari pusar (pinggang) sampai lutut. Jadi bila ada laki-laki memakai celana panjang sampai di bawah lutut saja sudah sopan, tidak melanggar syar’iy. Tetapi bagi perempuan, itu adalah  haroom, tidak boleh berpakaian demikian itu.

10.  Bagi laki-laki tidak boleh menggunakan sutera dan emas.

Kecuali orang laki-laki memakai sutera untuk penyembuhan. Haditsnya, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم – مَنْ لَبِسَ الْحَرِيرَ فِى الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِى الآخِرَةِ

Artinya:

Orang yang memakai sutera di dunia, maka ia tidak akan mendapatkan jatah yang demikian itu di akhirat.

(Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 5546 dan imaam Al Bukhoory no: 5832)

Jadi memakai sutera bagi laki-laki adalah haroom. Karena sutera akan menjadi pakaian laki-laki ketika di akhirat kelak. Orang laki-laki yang memakai sutera ketika di dunia, berarti ia tidak akan mendapatkan pakaian sutera ketika di akhirat kelak. Haditsnya shohiih diriwayatkan Imaam Al Bukhoory dan Imaam Muslim.

Dalam Hadits yang lain, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَلْبَسْ حَرِيرًا وَلَا ذَهَبًا

Artinya:

Barangsiapa yang beriman kepada Allooh dan hari akhir, janganlah ia memakai sutera dan emas.”

(Hadits Riwayat Imaam Ahmad no: 22248)

Dalam Hadits lain, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

عن أبي موسى أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : أحل الذهب والحرير لإناث أمتي وحرم على ذكورها

Artinya:

Emas dan sutera dihalalkan bagi para perempuan umatku dan diharoomkan bagi laki-laki.

(Hadits Riwayat Imaam An Nasaa’i : 5148)

Haditsnya shohiih diriwayatkan oleh Imaam An Nasaa-i, Imaam Ahmad dan Imaam Hakim. Inilah yang harus diperhatikan. Yang bukan sutera (atau sutera buatan, tiruan, berarti bukan sutera), maka itu boleh, tidak dilarang.

11. Haroom hukumnya laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.

Hal ini termasuk dosa besar. Karena Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda dalam sebuah Hadits shohiih yang diriwayatkan oleh Imaam Al Bukhoory, sabda beliau صلى الله عليه وسلم:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Artinya:

Allooh mengutuk perempuan yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai perempuan.

(Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 5885)
Maka tidak boleh dan terkutuk bila ada laki-laki yang berpakaian perempuan, atau bergaya seperti perempuan. Kadang ada peragaan yang mana laki-laki memakai rok bermain sepakbola, dan sebagainya, mereka adalah terkutuk. Karena itu termasuk dosa besar.

Termasuk pakaian yang memang khusus untuk wanita, misalnya gelang, kalung, anting. Zaman sekarang, banyak laki-laki yang memakai gelang yang dipakai perempuan, atau yang mirip dengan itu, kalung, anting-anting dan sebagainya. Yang demikian tidak boleh, karena Tasyabbuh (menyerupai) perempuan. Hukumnya haroom.

Maka harus dijaga, kita ini hidup untuk ibadah kepada Allooh سبحانه وتعالى, bukan untuk sekehendak sendiri. Artinya, seluruh gerak dan diam kita harus sesuai dengan pedoman yang ada dan diterapkan oleh Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuul-Nya.

Kalau tidak ada aturannya, dan itu urusan duniawi, maka boleh.Tetapi kalau ada nash-nya dari Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuul-Nya, maka tidak boleh kita tawar-tawar lagi, karena itu adalah bagian dari kepatuhan kita kepada Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

Dalam Hadits yang lain diriwayatkjan oleh Imaam Abu Daawud, dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

Artinya:

Allooh mengutuk laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki.

(Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud no: 4100)

Zaman sekarang misalnya sandal, tidak ada jenis kelaminnya; sandal laki-laki atau sandal perempuan. Laki-laki memakai sandal seperti sandal perempuan, demikian pula sebaliknya. Maka ukurannya adalah ‘Urf. Bila menurut keumuman manusia bahwa sandal (pakaian) itu untuk perempuan,  maka tidak boleh dipakai oleh laki-laki. Demikian pula sebaliknya.

Juga tentang cincin, banyak laki-laki memakai cincin. Zaman sekarang karena sudah meniru dunia Barat, bahwa bila seseorang sudah memakai cincin dengan corak tertentu berarti orang tersebut sudah terikat oleh calon pasangannya. Yang demikian itu tidak boleh. Itu adalah Tasyabbuh bil kuffaar, menyerupai orang kafir. Tidak boleh dilakukan.

Kalau kita ingin kembali kepada Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, kembalilah dalam banyak perkara dalam kehidupan ini, jangan hanya dalam perkara aqidah dan ibadah. Tetapi dalam seluruh perkara keseharian-pun hendaknya kita kembali kepada Manhaj Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

12.  Tidak boleh Taysabbuh (meniru) dengan orang kaafir.

Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda dalam Hadits:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya:

Siapa yang meniru orang kaafir, maka ia termasuk golongan mereka”.

(Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud no: 4033)

Misalnya orang kaafir memakai dasi, atau pakaian khas orang kaafir, maka tidak boleh kita tiru. Hukumnya haroom. Zaman sekarang banyak kaum muslimin yang meniru orang kaafir, misalnya: orang kaafir rambutnya dibuat seperti jengger ayam, kaum muslimin ikut-ikutan. Orang kaafir memakai celana dengan lobang di dengkulnya, orang muslimin ikut-ikutan melobangi dengkulnya (celananya).

Tayangan-tayangan TV sering menyiarkan mode-mode pakaian dari berbagai belahan bumi, dan tidak ada halal-haroom bagi mereka, orang-orang kaafir. Laki-laki dan perempuan kaafir bergaul sedemikian rupa tanpa batas, seperti hewan. Kalau mau mereka makan, kalau tidak mau tidak mereka makan, itulah hewan. Bagi kaum muslimin yang mengikuti pergaulan demikian, namanya Tasyabbuh, dan tidak boleh (haroom). Yang demikian terutama TV adalah bagian dari sosialisasi budaya yang paling mengarah dan membekas. Bila kaum muslimin sebagai penontonnya lantas meniru, lalu mengambil manfaat dari budaya demikian itu, maka kaum muslimin tidak akan menjadi selamat, melainkan justru menjadi terkutuk disisi Allooh سبحانه وتعالى.

13.  Ekor pakaian (surban) hanya sampai belikat.

Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم ketika memakai tutup kepala (surban), ekornya hanya sampai kedua belikat. Lebih dari itu termasuk tidak boleh.

14.  Pakaian yang dipakai harus suci.

Ketika memakai pakaian hendaknya pakaian yang bersih, suci. Jangan yang tidak suci. Banyak orang yang dari rumah memakai pakaian, ketika sampai di masjid  hendak shalat lalu pakaiannya diletakkan di pojok masjid, ganti dengan pakaian sarung, lalu shalat. Ketika ditanya mengapa ganti pakaian, ia menjawab bahwa pakaiannya itu ada najisnya. Kalau memang ada najisnya tentunya jangan dipakai. Jadikan pakaian kita itu suci, kemana pun dan dimana pun berada, pakaian harus suci. Karena berpakaian adalah ibadah.

Menurut Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم diperbolehkan kita shalat dengan memakai sandal atau sepatu. Boleh, yang penting tidak najis. Menunjukkan bahwa pakaian yang kita pakai adalah suci.

15.  Pakaian harus menutupi aurat.

Tentang aurat ini oleh Allooh سبحانه وتعالى dijelaskan terutama untuk perempuan. Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam surat Al Ahzab (33) ayat 59 :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً

Artinya:

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allooh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Jilbab, sebagaimana terdengar dalam ayat adalah pakaian yang berbeda dengan pakaian laki-laki. Pakaian perempuan bukan pakaian belahan (bukan pakaian atasan dan bawahan), melainkan pakaian yang menutupi seluruh tubuh dan dikenakan dari atas lalu kebawah. Pakaian perempuan adalah yang dipakai dari arah kepala. Itulah Jilbab, yang sekarang sudah populer. Maka para perempuan hendaknya memakai Jilbab. Pakaian Jilbab itulah yang diperintahkan oleh Allooh سبحانه وتعالى kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, untuk isteri-isteri beliau, untuk anak-anak dan para muslimah.

Jilbab itu sebenarnya berupa rok, tetapi mempunyai spesifikasi berbeda dengan rok.  Jilbab bahannya :

  1. Tidak boleh tipis, harus tebal, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.
  2. Tidak boleh transparan. Walau pun tebal tetapi banyak berlubang-lubang, tidak boleh dipakai.
  3. Tidak boleh sempit. Harus longgar. Harus melebihi besaran tubuh.
  4. Tidak boleh menarik perhatian, jangan warna mencolok sehingga memancing pandangan laki-laki. Yakinlah bahwa jodoh itu Allooh سبحانه وتعالى yang punya. Setiap orang pasti ada jodohnya. Jangan khawatir, jangan mencari jodoh dengan cara yang haroom. Laki-laki yang shoolih akan mencari wanita yang shoolihah.

Doa memakai pakaian :

Salah satu doanya  antara lain:

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى كَسَانِى هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ

Alhamdulillaahilladzii kasaani hadzaa tsauba warozaqonihi min ghoiri haulin minni walaa quwwatin.

Artinya:

Segala puji bagi Allooh yang memberi pakaian ini kepadaku sebagai rezeki daripada-Nya, dengan tanpa daya dan kekuatan dariku.

(Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud no: 4025)

Orang yang berdoa seperti tersebut, maka ia akan diampuni dosa-dosa yang sebelumnya.

Itulah mengenai tata-cara berpakaian menurut syar’i, semua ada 23 perkara, tetapi tidak kami bacakan semua, tetapi intinya saja. Termasuk: Bila anda berpakaian, janganlah memakai pakaian yang bergambar makhluk yang bernyawa. Misalnya: Gambar orang, gambar seorang pemain sepak bola, gambar burung, dll. Yang demikian itu tidak boleh. Dan pakaian demikian itu tidak boleh dipakai untuk shalat. Karena bisa menyebabkan shalatnya tidak sah.

Pakaian batik boleh (Ja’iz), asal batiknya bukan gambar makhluk yang bernyawa.

Demikianlah cara-cara berpakaian yang benar sesuai syari’ah, ternyata Islam itu lengkap, termasuk mengatur bagaimana cara kita berpakaian dan berhias. Oleh karena itu harus kita patuhi, karena itu adalah bagian dari ibadah kepada Allooh سبحانه وتعالى.

Untuk para ibu-ibu, harap diketahui bahwa bahan pakaian yang berlobang-lobang, misalnya bahan burkat (broukat) adalah haroom, tidak boleh dipakai.

Kata Imaam Al Qurthuby, seorang ahli Tafsir Al Qur’an, beliau seorang Ahlussunnah wal Jama’ah, mengatakan bahwa bagi wanita hendaknya disadari, Allooh سبحانه وتعالى menciptakan wanita itu dalam status sebagai perhiasan.Wanita identik perhiasan.

Perhiasan wanita ada dua macam:

  1. Ziinatun Ashliyah, artinya perhiasan asli ciptaan Allooh سبحانه وتعالى. Misalnya langsing, gemuk, kulitnya putih, kuning, hitam, hidung mancung, pesek, semua adalah perhiasan yang diberikan Allooh سبحانه وتعالى kepada wanita itu. Itu perhiasan asli. Memang takdir Allooh سبحانه وتعالى berikan seperti itu.
  2. Ziinatun Muktasabah, perhiasan yang diupayakan, hasil rekayasa manusia. Itulah yang kemudian disebut dengan pakaian. Pakaian itulah yang dilarang oleh Allooh سبحانه وتعالى.

Firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. An-Nuur (24) Ayat 31:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Artinya:

dan janganlah mereka (perempuan itu) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”

Jadi perempuan tidak boleh memamerkan perhiasannya. Jangankan perhiasan asli, perhiasan buatan manusia saja tidak boleh diperlihatkan. Kecuali yang biasa nampak. Tidak mungkin pakaian luar disembunyikan. Pakaian luar boleh nampak, tetapi tidak boleh direkayasa.

Itulah ajaran Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, dan itu bukan budaya, melainkan ibadah yang harus kita laksanakan. Yaitu cara (kaidah) berpakaian yang harus kita patuhi,  termasuk tidak boleh menggunakan assesories. Misalnya bagi perempuan dilarang memakai bross, termasuk bross yang ada tulisan “Allooh” yang berbentuk hati. Mungkin maksudnya: I love Allooh.Tetapi itu tidak boleh dipakai. Apa saja yang berbentuk hiasan pada tubuh wanita, maka tidak boleh.

Demikian pula bila ibu-ibu atau perempuan muslimah mengenakan kerudung, jangan seperti orang Indonesia zaman dahulu, (nenek-nenek yang memakai kerudung) yang berupa selendang, lebarnya kira-kira 30 cm X 2 meter, lalu disampirkan ke kepalanya lalu dilipatkan ke belakang. Itu namanya kerudung kapstok. Karena rambut dan bulat-kepala si ibu-ibu itu masih kelihatan

Sedangkan yang sesuai dengan Sunnah (ajaran Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم), Jilbab adalah membentuk segitiga. Kepala sampai ke bahu tidak kelihatan bentuknya, hanya berbentuk segitiga saja, kuping dan leher tidak kelihatan. Dari kepala atas sampai bahu membentuk segitiga. Kemudian bentuknya menutup (menjulur) hingga ke bawah tubuhnya, dan jangan membentuk tubuh. Jilbab (kerudung) yang mengatung hanya sampai di dada saja, maka itu adalah kerudung perhiasan, dan bukanlah tergolong jilbab / kerudung ibadah.

Demikian ajaran Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, hendaknya jilbab dan kerudung dijulurkan ke bawah, sehingga bentuk tubuhnya (bentuk kepalanya, lengan tangan, dada, maupun pinggulnya sudah tidak tampak bentuknya lagi, karena tertutup oleh Jilbab tersebut). Dengan begitu inya Allooh ta’alaa kita telah menjalankan apa yang menjadi perintah Allooh سبحانه وتعالى.

Demikian pula ketika perempuan berjalan, jangan sampai jalannya menggoda laki-laki. Karena seluruh tubuh perempuan adalah perhiasan. Ketika berbicara, suara perempuan itu menawan. Ketika perempuan berjalan, jalannya menarik. Oleh karena itu laki-laki disyari’atkan oleh Islam tidak boleh berjalan di belakang perempuan. Apalagi jalan bersama di kiri (kanan) perempuan. Berjalannya harus di depan perempuan, supaya tidak memandang cara berjalannya perempuan. Sebab akhirnya, dapat membayangkan yang tidak-tidak.

Tubuh perempuan pun tidak syak lagi pasti menarik bagi laki-laki. Dan sebenarnya, sepakat orang yang berakal, bahwa cantik dan tidaknya seorang perempuan itu, terletak pada wajahnya. Bila seseorang dikatakan cantik, tentu adalah karena wajahnya. Karena itu kecantikannya hendaknya jangan dibiarkan untuk memfitnah kaum laki-laki. Karena memang demikian lah Islam mensyari’atkan.

Berikutnya, bila memakai parfum ketika keluar rumah janganlah dengan sengaja. Dalam artian, ia ber-make-up khusus pakaian untuk keluar rumah. Yang anggarannya pun khusus.

Sedangkan kalau ia mandi dengan sabun mandi, sabunnya ada unsur parfum, atau ia misalnya memelihara tubuhnya di rumahnya, atau berhias untuk suaminya, lalu ada unsur harum bagi suaminya, maka ketika ia keluar rumah, itu termasuk ja’iz (boleh).

Tetapi kalau dengan sengaja, misalnya hendak pergi kondangan, anggaran berpakaiannya khusus, lalu hendak pergi kerja anggaran pakaiannya juga khusus, yang seperti itu lah yang tidak boleh. Wanita itu ibadahnya di dalam rumahnya, mempercantik diri untuk suaminya, bukan untuk menimbulkan fitnah bagi laki-laki lain yang bukan mahromnya.

Sabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم:

أم سلمة رضي الله عنها تقول : سمعت رسول الله لله عليه و سلم يقول : أيما امرأة ماتت وزوجها عنها راض دخلت الجنة

Artinya:

Perempuan siapa saja yang mati, sedangkan suaminya puas terhadap perempuan (isterinya) tadi, karena khidmatnya, karena cintanya, karena sayangnya, karena bakti kepada suaminya, sehingga suaminya ridho kepada isterinya, perempuan itu akan dipersilakan masuk ke dalam surga Allooh dari delapan pintu surga, yang mana ia mau”.

(Hadits Riwayat Imaam Al Haakim no: 7328)

Bagaimana mencapai seperti itu, adalah dengan berkhidmat kepada suami di rumahnya.

Demikianlah yang diajarkan berdasarkan Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.  Mudah-mudahan menjadi jelas, dan kalau kita sudah tahu ilmu itu, hendaknya kita amalkan.

Tanya-Jawab:

Pertanyaan:

  1. Sekarang ada trend (model), orang menikahkan anaknya di masjid. Lalu ketika para tamu yang ikut menyaksikan akad-nikahnya, terutama tamu-tamu perempuan tidak memakai pakaian yang Islami, sesuai dengan ajaran Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم seperti yang disebutkan diatas. Ibu-ibunya tidak memakai jilbab dan seterusnya, menghormati masjid pun tidak, shalat tahiyatul masjid juga tidak.  Ini bagaimana?
  2. Pengantin putrinya dihias sedemikian rupa sehingga berubah wajahnya,  apalagi orang Jawa, perempuannya suka dibuka wajahnya. Apakah Sunnah menikahkan anak di masjid?

Jawaban:

1. Kebiasaan di negeri kita, akad-nikah dan walimah menjadi satu waktu.  Misalnya akad-nikah jam 09.00, lalu diteruskan dengan walimah. Yang demikian itu, akan banyak sekali madhorotnya secara syar’i, dibandingkan jika akad-nikah dahulu lalu di lain waktu barulah diadakan walimah (makan-makan).

Maka dianjurkan, berdasarkan ajaran Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bila kita hendak menikahkan anak, akad-nikahkan dulu si pengantin, lalu setelah itu walimah. Misalnya: akad-nikahkan dulu tiga hari sebelum walimah, atau seminggu sebelum walimah atau sebulan sebelum walimah. Karena akad dengan walimah itu berbeda. Akad-nikah adalah berkaitan dengan penghalalan  faroj (kelamin). Sedangkan walimah adalah meng-iklankan (mengumumkan, pemberitahuan bahwa tidak ada fitnah lagi karena si Fulan dengan Fulanah telah menikah, resmi menjadi suami-isteri).

2. Akad-nikah di masjid boleh, tetapi walimah di masjid jangan. Karena masjid dijadikan tempat makan-makan. Apalagi “walimah” di Indonesia adalah pesta. Orang memperlihatkan atau memamerkan kekayaannya, statusnya, perhiasannya, dan seterusnya, yang demikian itu tidak boleh. Dan ketika datang menghadiri akad-nikah tidaklah mungkin perempuan dari rumahnya ber-make-up lalu di masjid berwudhu.

Maka walimah di masjid lebih banyak madhorotnya, dan tidak sesuai dengan syari’at. Tetapi kalau hanya akad-nikah saja boleh.

Karena acara akad-nikah itu tidak berkaitan dengan perempuannya (calon mempelai perempuan), maka hendaknya dibiasakan bila mengadakan acara menikahkan anak, si calon mempelai wanita tidak usah disandingkan di tempat acara akad-nikah.

Jadi jangan laki-laki dan perempuan yang sebenarnya belum sah menjadi suami istri karena proses akad nikahnya belum berlangsung, tetapi lalu sedari awal acaranya tersebut sudah disandingkan dan berhimpitan duduk jejer berdua, itu haroom hukumnya. Apalagi kalau dalam undangannya sudah ada foto (gambar) kedua orang laki-laki dan perempuan tersebut (kedua calon mempelai); padahal mereka saat itu belum menikah, tapi mereka sudah duduk berhimpitan, berpelukan. Itu tidak boleh, haroom.

Ketika akad-nikah yang ada adalah: Wali, Calon pengantin laki-laki, para saksi. Calon mempelai perempuan cukup di rumah atau di kamar. Setelah acara akad-nikah selesai, maka sudah resmi menjadi suami-isteri, otomatis si mempelai perempuan menjadi milik si laki-laki itu.

Sehingga saat akad nikah, calon mempelai perempuan sebenarnya tidak perlu dilihat oleh si laki-laki, bukankah dia sudah dilihat oleh laki-laki tersebut ketika proses Nazhor ataupun Khitbah (meminang).

Ketika akad-nikah, tidak perlu dihadirkan calon mempelai perempuannya atau ibu-ibunya. Dan walimah hendaknya tidak di masjid.

Pertanyaan:

Dalam berpakaian, berjilbab, apakah ada pengecualian (rukhshoh) misalnya dalam pelaksanaan olahraga, sepakbola, tenis atau berenang?

Jawaban:

Berkenaan dengan olahraga, tentunya berbeda tabi’atnya dalam berpakaian. Intinya, olahraga dalam Islam adalah untuk kesehatan, bukan untuk tontonan. Oleh karena itu, wanita boleh berolahraga, berenang, tenis, tetapi di tempat dan waktu yang khusus untuk wanita.

Tidak boleh dicampur, dalam waktu dan tempat yang sama antara laki-laki dan perempuan bercampur berolah-raga tanpa batas. Tidak boleh demikian. Karena itu adalah maksiat. Sama saja dengan “kumpul-kebo”. Dalam pandangan Syar’i itu adalah munkar, haroom dan tidak boleh.

Intinya, para wanita boleh berenang, berolahraga dan laki-laki juga boleh berenang, berolah raga; tetapi tidak boleh bercampur dan saling menatap. Tempat dan waktunya dipisah.

Hadits Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم:

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

Artinya:  

Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki, wanita tidak boleh melihat aurat wanita.

(Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 794)

Jadi sesama jenis saja tidak boleh saling melihat, apalagi lain jenis. Bila tidak melanggar seperti yang disebutkan dalam Hadits tersebut, maka itu ja’iz, boleh.

Pertanyaan:

  1. Mengenai aurat perempuan, bagi orang yang sudah berhenti haid (menopouse) sesudah usia 50  tahun keatas, katanya tidak seketat seperti yang usia muda.
  2. Zaman sekarang mode berjilbab adalah diikat lehernya, dengan jilbabnya, bahkan harus menutupi dadanya, serta kainya tertutup.
  3. Tentang wanita Saudi-Arabia, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Sebaiknya pakaian itu putih-putih”, tetapi mengapa wanita Saudi-Arabia berpakaian hitam-hitam, bercadar dan tangannya ditutup. Padahal katanya Sunnahnya adalah muka dan telapak tangan boleh diperlihatkan?

Jawaban:

Sebetulnya bahasan kita adalah etika berpakaian, bukan membahas mana aurat wanita dan laki-laki yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka dan boleh dibuka. Mengenai aurat, perlu kajian khusus di lain waktu agar penjelasannya lebih detail.

Sesuai ajaran Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, wanita itu seluruh tubuhnya adalah aurat.  Tentang pengecualian, para ‘Ulama dari zaman dahulu sampai zaman yang akan datang, tidak akan lebih dari dua pendapat.

Pendapat sebagian ‘Ulama, adalah wajah dan telapak tangan wanita adalah aurat; dan pendapat yang lain lagi mengatakan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat.

Yang mengatakan aurat berarti wajib ditutupi. Maka mereka bercadar, mereka pakai kaos tangan.

Yang mengatakan tidak merupakan aurat pun bukan berarti boleh dibuka, tetapi sebaiknya, afdholnya ditutup.

Maka bila wanita hendak memakai jilbab, seperti disebutkan diatas dan ke bawah seluruh tubuhnya tertutupi, maka tidak boleh kelihatan bentuk tubuhnya. Yang semestinya demikian.

Mudah-mudahan sudah disampaikan bahwa menurut Islam apa yang disebut porno (yang diartikan dengan cabul) semuanya adalah haroom. Bayangkan, menurut Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم manusia yang akan masuk neraka ada dua kelompok,  antara lain adalah wanita yang berpakaian tetapi telanjang.

Berpakaian tetapi telanjang, karena berpakaian tetapi membentuk tubuhnya. Atau berpakaian, tetapi pakaiannya tipis atau transparan. Itu sudah termasuk calon neraka. Ditambah lagi kalau berjalan berlenggak-lenggok, menawan dan menarik kaum laki-laki, maka mereka adalah calon Ahlunnaar (Neraka).

Maka sebetulnya tidak usah sulit-sulit mencari definisi pornografi,  karena sudah jelas dalam hadits tersebut. Apalagi beraksi dengan tubuhnya dibuka dan dipamerkan, itu sudah jelas merupakan wasilah panah zina. Sedangkan yang berpakaian rapat saja, kalau masih kelihatan membentuk tubuh karena sempit, itu sudah termasuk berbahaya dan haroom. Maka yang harus kita contoh adalah Hadits Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, yaitu dari atas berkerudung, kerudungnya lebar dan luas, berwarna gelap (tidak harus hitam), bajunya longgar, bahannya tebal, tidak menggunakan parfum, tidak sempit, tidak boleh transparan, memakai celana panjang dalam dan memakai kaos kaki.

Tidak ada perselisihan ‘Ulama bahwa kaki perempuan adalah aurat.Yang berselisih pendapat ulama adalah mengenai tangan. Tangan ini aurat atau tidak. Demikian juga wajah, masih ada perselisihan. Tetapi kaki, seluruh ‘Ulama sepakat bahwa kaki adalah aurat. Maka harus ditutup dengan celana panjang dalaman dan kaos kaki.

Kalau pun ada yang mengatakan bahwa wajah boleh diperlihatkan, tetapi tidak boleh memakai make-up, tidak boleh menghias bibirnya. Dan tidak boleh melukis wajahnya. Biarkan begitu saja, karena wajah yang dihias akan membuat tampilan semakin cantik dan orang lain menjadi naksir, maka itu menjadi fitnah.

Mengenai pakaian wanita itu putih-putih, sebenarnya yang dianjurkan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم kepada para wanita adalah pakaian warna gelap. Bukan warna putih.

Warna putih adalah untuk laki-laki. Warna gelap adalah bagi wanita, karena akan menghilangkan kesan fitnah yang ada pada tubuh wanita (bila berpakaian putih bagi wanita, justru tembus pandang bila terkena sinar matahari, sehingga bentuk tubuhnya malah dapat terbayang dari balik pakaian yang putih tersebut).

Tentang pakaian wanita yang sudah menopouse adalah benar, tidak seketat peraturannya seperti bagi wanita yang masih muda.

Pertanyaan:

  1. Ada orang wanita yang ketika berpakaian seolah-olah mengikuti Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم tetapi faktanya pakaian itu menjadi identitas tersendiri. Bagaimanakah cara menyampaikan kepada mereka bahwa kesucian itu lebih utama.
  2. Mengenai shalat dengan memakai sepatu adalah boleh dan sah termasuk memakai kaos kaki, sehingga menutupi mata kaki. Sementara pada kalimat sebelumnya dikatakan bahwa menutup matakaki tidak boleh.Tolong dijelaskan pemahaman yang kelihatan bertentangan itu.
  3. Mohon penjelasan tentang keharooman memakai emas dan sutera bagi laki-laki, apakah itu ditinjau dari kemewahan dan mahalnya emas dan sutera, sementara keharooman khamer itu adalah karena lebih banyak mudharatnya dibandingkan manfaatnya.

Jawaban:

1. Apapun alasannya, kalau dengan memakai pakaian itu lalu terkenal dia siapa, itu suhroh namanya. Kecuali kalau itu merupakan bagian dari sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.  Masyhur dengan Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم adalah boleh.

Yang tidak boleh ialah berpakaian dengan mode tertentu, misalnya selalu tampil beda dengan yang lain, dimana ia memakai pakaian yang ia lalu kesohor dengan pakaian itu, maka itu tidak boleh. Tetapi bila itu sesuai dengan kaidah Sunnah, maka itu boleh.

2. Boleh shalat memakai sepatu/ sandal asal sepatunya itu bersih, dan jangan di masjid shalat memakai sepatu. Karena masjid di zaman sekarang lantainya marmer atau keramik bersih, berbeda dengan masjid di zaman Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم yang masih berlantaikan tanah atau pasir. Yang dimaksud dengan boleh memakai sepatu seperti dijelaskan diatas adalah ketika misalnya orang sedang dalam perjalanan, atau khawatir ketika masuk masjid dicuri sandalnya/ sepatunya, kalau alas kaki itu suci maka boleh shalat diatas alas kaki itu. Karena itu bagian dari pakaian kita dan pakaian kita suci. Maka boleh  shalat dengan memakai sepatu/ sandal yang suci. Tetapi untuk masjid di zaman sekarang yang sudah bersih lantainya, maka tidak boleh shalat memakai sepatu karena alasan estetika.

Sehubungan dengan mata-kaki, pakaian yang terjulur dari atas ke bawah  itu tidak boleh melewati mata-kaki. Tetapi kalau sepatu atau sandal yang tidak termasuk izar dan tidak termasuk sirwal (celana), maka hukumnya adalah berbeda. Sehingga memakai sarung atau celana melebihi mata-kaki hukumnya tidak boleh. Tetapi memakai sepatu atau kaus kaki karena dalam perjalanan, maka itu hukumnya boleh sampai tiga-hari tiga-malam.

3. Larangan memakai emas dan sutera bukan karena mahalnya, karena memang nash (dalil)-nya begitu. Yang namanya emas, warnanya kuning. Kalau tidak kuning berarti bukan emas. Apalagi sekarang ada “emas putih”. Maka itu bukan emas. Bukan perkara mahalnya. Perkaranya adalah dzat-nya, bahwa ia adalah emas. Demikian pula sutera, kalau sutera buatan berarti tidak termasuk yang dilarang dipakai. Hukum-Asal dalam beribadah adalah irrasional. Mengapa yang diharamkan emas yang berwarna kuning? Tidak emas putih, padahal emas putih harganya mungkin lebih mahal? Demikian lah irrasionalnya, ibadah memang irrasional. Pokoknya, karena ada nash (dalil)-nya begitu, maka kita patuhi. Akal kita tidak boleh menjadi dasar harus atau tidak harus, boleh atau tidak boleh, halal atau haroom dan sebagainya.

Pertanyaan:

Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa aurat laki-laki itu boleh sampai di paha masih bisa dilihat. Dasarnya, konon Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم ketika mermbangun masjid Nabawy ikut mengerjakan, sehingga suatu saat gamisnya terangkat sebatas paha. Bagaimana pendapat yang demikian itu?

Jawaban:

Sebetulnya bahasan kita bukan mengenai aurat laki-laki atau aurat perempuan, melainkan tentang etika berpakaian dan berhias. Tetapi agar terjawab, kami jelaskan bahwa aurat laki-laki yang roojih (kuat dan shohiih) menurut jumhur para Fuqaha (Ahli-ahli Fiqih), para ulama termasuk madzhab yang empat, bahwa aurat laki-laki adalah dari pusat (pusar) sampai ke lutut.

Tentang Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم kelihatan pahanya, sebenarnya bukan sedang menjelaskan tentang aurat. Dalam keadaan tertentu, seseorang tersingkap auratnya,  adalah darurat. Jadi hadits tersebut bukan sedang menjelaskan tentang batasan aurat. Batasan aurat laki-laki adalah dari pusat sampai ke lutut. Paha merupakan aurat bagi laki-laki.

Sahabat ‘Utsman bin ‘Affan رضي الله عنه dan juga atsar yang lain menunjukkan bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم termasuk malu dan tidak suka bila pahanya dilihat. Maka selalu dalam keadaan tertutup. Tetapi dalam keadaan tertentu, ketika mungkin sedang berperang, jihad dan sebagainya, tidak dalam keadaan sengaja, maka itu bukan dalam keadaan sedang menjelaskan tentang aurat. Tetapi itu dalam kondisi terpaksa, bukan dalam kondisi ikhtiar /sengaja.

Kiranya cukup sekian bahasan kita, mudah-mudahan Allooh سبحانه وتعالى memberikan ilmu kepada kita dan dimudahkan untuk mengamalkannya.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Jakarta, Senin malam, 7 Rajab 1427 H – 31 Juli 2006 M.

——- 0O0 ——-

Silakan download PDFBerpakaian & Berhias AQI 310706 FNL

2 Comments leave one →
  1. Aris Junia Permana permalink
    12 August 2011 8:48 am

    Assalamu’alaikum…syukron ilmunya ustadz…izin share di FB…

    • 12 August 2011 3:06 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Silakan saja… semoga menjadi ilmu yang bermanfaat…. Barokalloohu fiika

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: