Skip to content

AUDIO: Hikmah Syarii’ah dari “Hukum Mencuri”

25 September 2010

Tidak sedikit orang yang karena jahil-nya tidak dapat memahami makna kasih sayang Allooh terhadap manusia. Sebagaimana tidak sedikit orang, yang sengaja atau tidak sengaja, membuat muslimiin menjadi lebih dikesankan bahwa Islam adalah bertentangan dengan makna kasih sayang. Padahal yang demikian itu adalah virus yang sengaja disebar, agar muslim anti atau benci terhadap Islam itu sendiri.

Sehubungan dengan penjagaan dan perlindungan Islam terhadap lima perkara:
1. Islam
2. Nyawa
3. Harta
4. Harga Diri
5. Akal
dimana jika satu dari lima perkara ini diabaikan, maka dunia ini pasti lah akan menjadi rusak bahkan musnah. Maka berkaitan dengan ini, hukum had berupa potong tangan bagi pencuri adalah merupakan ketetapan Allooh Subhaanahu wa Ta’alaa sebagai bentuk kasih sayangnya terhadap manusia, agar manusia dan harta yang dimilikinya menjadi terpelihara, terjaga, terlindungi dan aman.


Berbeda dengan apa yang dicenderungi oleh hawa nafsu manusia, baik yang mengaku Islam tetapi tidak tunduk terhadap aturan-aturan Islam, ataupun kemauan orang-orang kaafir yang tidak beriman terhadap benarnya ajaran Islam; dimana sekian banyak dalil atau argumentasi mereka paksakan supaya syari’at Islam khususnya Hukum Had Potong Tangan bagi Pencuri tidak ditegakkan dengan alasan kejam, tidak manusiawi, tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia, memaksakan kehendak dan atau ungkapan redaksi lainnya yang sejenis dengan itu. Yang pada hakekatnya, mereka jahil bahkan mengikuti hawa nafsu untuk menerima makna kasih sayang dan kebijaksanaan Allooh sebagai Pemilik dan Pencipta Alam Semesta yang pasti lah lebih tahu apa yang terbaik untuk manusia bahkan makhluknya secara umum, baik sekarang maupun masa yang akan datang, baik dunia maupun akhirat.

Melalui khutbah berikut ini, akan pendengar dapatkan secercah cahaya untuk mengenal seberapa jauh manfaat yang didapat manusia dan kemanusiaan, jika hukum Allooh ditegakkan ditengah-tengah makhluk ciptaan Allooh.

Download:

Hikmah Syarii’ah dari Hukum Mencuri

No comments yet

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: