Skip to content

Al-Udh-hiyah (Ber-Qurban)

4 October 2010

(Transkrip Ceramah AQI 111107)

AL UDH-HIYAH (BER-QURBAN).

oleh:  Ustadz Achmad Rofi’i, Lc.

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Muslimin dan muslimat yang dirahmati Allooh سبحانه وتعالى,

Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Dzulhijjah. Maka perlu kita ingatkan kembali tentang perkara yang menjadi syi’ar Islam yang terpenting, yang menurut para ‘Ulama bila di suatu negeri syi’ar ini tidak ditegakkan, maka boleh penduduk negeri itu diperangi. Syi’ar yang dimaksud adalah Al Udh-hiyah atau Ber-Qurban. Maka bila suatu kampung, negeri, daerah tidak menegakkan, memakmurkan, melaksanakan Qurban, sampai-sampai boleh negeri atau kampung itu diperangi. Itu menunjukkan betapa pentingnya perkara Berkurban itu.

Oleh karena itu, dibawah ini akan kita bahas tentang teknis pelaksanaan Qurban,  baik dari sisi penerimaan sampai dengan pendistribusian sesuai dengan Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

Definisi.

Udh-hiyah (Ber-Qurban) dalam bahasa aslinya berasal dari kata Ad-ha  –  Udh-hiyah. Bisa berarti waktu, maka kita kenal istilah Dhuha, yaitu waktu antara Shubuh dengan Dhuhur.  Disebut Al Udh-hiyah berkaitan dengan Dhuha adalah karena Udh-hiyah itu dilaksanakan pada waktu Dhuha. Jika Udh-hiyah itu disembelih sebelum waktu Dhuha, maka itu termasuk shodaqoh biasa. Bila disembelih setelah sholat Iedul Ad-ha maka itu dikategorikan Udh-hiyah Maqbuullah.

Dari sisi Dhohha – Yudhohhi – Tadh-hiyatan, artinya berkorban, bukan berkurban. Korban bisa berarti nyawa atau harta.

Ud-hiyah arti sebenarnya adalah hewan Qurban. Kata “Qurban” artinya adalah mendekatkan diri kepada Allooh سبحانه وتعالى. Yang kita bahas adalah Al Udh-hiyah, yaitu hewan Qurban yang kita sembelih. Qurban adalah: Sesuatu yang disembelih, berupa hewan ternak, yaitu Unta atau Sapi atau kambing, atau syaat (domba), Kibas (kabsy).

Hewan-hewan itu disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allooh سبحانه وتعالى di negeri dimana orang yang ber-Qurban itu tinggal.

Kalau itu dilakukan ditempat lain, tidak ditempat yang ber-Qurban tinggal, misalnya orang yang pergi Haji, disebut Al Had-yu, terutama dilakukan oleh orang-orang Haji Tamattu’.

Waktu penyembelihan adalah sejak setelah shalat ‘Iedul Ad-ha sampai menjelang terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah, yang terklenal dengan sebutan Hari Tasyrik.

Ber-Qurban dengan niat mendekatkan diri kepada Allooh سبحانه وتعالى. Bisa disingkat :

  1. Ada unsur menyembelih.
  2. Ada hewan yang disembelih.
  3. Waktu penyembelihan,
  4. Tempat penyembelihan.
  5. Niat.
  1. Menyembelih, artinya tidak boleh dengan dipukul, diracun atau disuntik atau cara lainnya. Harus disembelih. Ada beberapa istilah, untuk penyembelihan hewan unta disebut Nahr (Nahrun). Disebut Dzab-hun, Dzahaba, yaitu penyembelihan hewan Qurban dari sapi sampai kambing.  Disebut Dzakaatun, Dzakaat, yaitu proses mematikan hewan bukan dengan cara Nahr, dan bukan dengan Dzabah. Misalnya mematikan kepiting (direbus dll).
  2. Hewan tertentu. Artinya yang disembelih harus hewan, bukan manusia. Dan hewannya sudah tertentu : Unta, sapi, kerbau, kambing, kibas, domba. Selain hewan-hewan itu tidak boleh untuk ber-Qurban. Misalnya Unggas, ayam, tidak boleh untuk ber-Qurban.
  3. Waktu. Yaitu setelah shalat ‘Iedul Ad-ha. Di Indonesia, karena penyembelihan diserahkan kepada panitia, dan panitianya tidak mau repot, maka umumnya berapapun banyaknya hewan Qurban itu disembelih dalam satu hari, yaitu hari pertama. Padahal boleh sebagian disembelih esok harinya atau hari ketiga. Yaitu waktunya adalah setelah shalat ‘Iedul Ad-ha sampai menjelang terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Itulah hari Tasyrik.
  4. Tempat. Tempat adalah di tempat (lingkungan) orang yang ber-Qurban itu tinggal. Kalau yang ber-Qurban tinggalnya di Jakarta, maka ia laksanakan Qurbannya di Jakarta, kalau ia tinggal di Semarang, maka ia melaksanakan Qurbannya di Semarang.
  5. Niat. Karena ini ibadah maka harus ada niat. Karena ada unsur perintah dari Allooh dan dari Rosuul-Nya,  maka Qurban adalah ibadah. Dan ibadah tidak akan mengena pada sasaran kecuali dengan niat.

Dalil disyari’atkannya Udh-hiyah.

Udh-hiyah (Ber-Qurban) itu ternyata termasuk perkara yang hukumnya diperselisihkan oleh para ‘Ulama,  berdasarkan dalil yang ditemui dalam ayat Al Qur’an dan Hadits yang kita ungkap dari Tafsir dan Kitab-kitab.  Kita ambil dua pendapat saja, dari sekian banyak pendapat. Ada yang mengatakan bahwa Qurban itu hukumnya Wajib, ada yang mengatakan Sunnah Muakkad.

Pertama, Dasar ibadah Qurban adalah  QS. Al Kautsar (108) ayat 2 :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Fa sholli lirobbika wan-har

Artinya:

Maka dirikanlah sholat karena Robb-mu dan ber-Qurbanlah.”

Yaitu perintah untuk shalat dan perintah untuk berqurban dan dalam ayat tersebut menggunakan huruf  “Wawu”, artinya Shalat dan ber-Qurban digandengkan, disetarakan, disejajarkan.

Oleh karena itu sebagian ‘Ulama mengatakan bahwa karena sholat adalah wajib, maka ber-Qurban adalah wajib,  karena dalam ayat tersebut dua perkara itu disejajarkan. Maka ber-Qurban adalah perintah Allooh سبحانه وتعالى. Dan para ‘Ulama mengatakan bahwa kalau kita menemukan kata perintah dari Al Qur’an atau dalam Hadits, maka arti pertama hukum awal dari perbuatan itu adalah Wajib.

Kedua, dalam QS. Al An’am (6) ayat 162 dan 163 :

Ayat 162 :

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Artinya :

“Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allooh, Robb semesta alam”.

Ayat 163 :

لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Artinya :

Tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allooh)”.

Dalam ayat 162 diatas, disebutkan bahwa “Sholatku” lalu “Ibadahku”,  artinya disebutkan bahwa sholatku adalah sesuatu yang partial, lalu menyebut Ibadah, sesuatu yang general.  Padahal sholat adalah bagian dari ibadah. Dalam ibadah ada perintah tentang shalat. Jadi dalam ayat tersebut, menyebutkan perkara yang detail lalu menyebutkan perkara yang global. Kata para ‘Ulama,  ayat itu menunjukkan bahwa shalat adalah termasuk perkara ibadah yang sangat penting.

“Wamahyaaya (kehidupanku), wamamaati (matiku), lillaahi robbil ‘aalamiin – hanya untuk Allooh Robb semesta alam, artinya hanya khusus untuk Allooh سبحانه وتعالى semata.

Sementara dalam nyanyian yang diajarkan di sekolahan sejak SD, kita diajarkan nyanyian: Padamu Negeri kami berjanji, Padamu negeri kami berbakti, Padamu negeri kami mengabdi, Bagimu negeri jiwa-raga kami.

Semua kalimat nyanyian tersebut bermakna ‘ubudiyah (ibadah).  Berbakti, mengabdi dan jiwa-raga untuk negeri, bukan untuk Allooh سبحانه وتعالى. Maka sebenarnya kalimat-kalimat nyanyian itu bermasalah menurut aqidah. Jiwa dan raga kami, adalah sesuatu yang paling mahal dalam  kehidupan kita, tetapi untuk negeri. Padahal kita sudah berikrar seperti dalam ayat tersebut diatas:

إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Artinya:

Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk Allooh Robb semesta alam.”

Minimal orang yang menyatakan itu sudah terjadi dualisme. Kepada siapa sesungguhnya ia akan berkurban? Kepada Allooh سبحانه وتعالى atau kepada selain Allooh سبحانه وتعالى?  Jika ada sesuatu yang disamakan saja, selain kepada Allooh سبحانه وتعالى juga kepada lain-Nya, maka ia sudah syirik. Bagaimana jika Allooh سبحانه وتعالى “dibelakangkan” dan negara “didahulukan”, berarti itu sudah lebih dari syirik.

Sebenarnya ayat tersebut merupakan Ikrar dari setiap muslim, yang harus dihayati, kita yakini dan kita praktekkan dalam kehidupan sehari-hari, bahwa setiap muslim harus rela ber-Qurban harta, nyawa, dan jiwa-raganya hanya untuk Allooh سبحانه وتعالى semata-mata. Tidak untuk yang lain. Karena tiada sekutu bagi Allooh سبحانه وتعالى, seperti dinyatakan dalam ayat 163.

Kalimat Qurban, Ud-hiyah, terdapat dalam kalimat “وَنُسُكِي” (ibadahku), maka ber-Qurban adalah perkara yang disyari’atkan oleh Allooh سبحانه وتعالى.

Kalimat “Wanusuki”  dalam tafsir maknanya adalah sembelihan atau Qurban.

Juga dalam Surat Al Hajj (22) ayat 34, Allooh سبحانه وتعالى berfirman :

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكاً لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Artinya :

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (Qurban), supaya mereka menyebut nama Allooh terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allooh kepada mereka, maka Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah-dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allooh)”.

Ayat tersebut awalnya berupa berita, ujungnya berupa perintah. Maka ber-Qurban adalah merupakan perintah Allooh سبحانه وتعالى.

Di antara Hadits yang menjelaskan bahwa ber-Qurban adalah ajaran Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bahkan contoh dari beliau, adalah misalnya dalam Hadits riwayat Imaam Al Bukhoory dan Imaam Muslim, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ

Artinya:

Siapa yang menyembelih hewan Qurbannya sebelum sholat, maka sembelihlah lagi hewan sebagai pengganti dari apa yang ia sembelih sebelum sholat itu. Dan siapa yang belum menyembelih, maka marilah menyembelih hewan sekarang, dengan Nama Allooh سبحانه وتعالى”. (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 4700 dan Imaam Muslim no: 5179 dari Jundub bin Sufyan رضي الله عنه)

Dalam hal ini yang dimaksud menyembelih adalah menyembelih hewan Qurban, karena dijelaskan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dalam hadits tersebut, setelah shalat ‘Iedul Ad-ha.

Dalam Hadits riwayat Imaam Ahmad, Imaam Ibnu Maajah, dari Abu Hurairoh رضي الله عنه, dan  menurut Imaam Ibnu Hajar Al ‘Asqolaani bahwa perawi hadits ini adalah orang-orang terpercaya, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

من وجد سعة فلم يذبح فلا يقربن مصلانا

Artinya:

Barangsiapa yang mempunyai kelapangan harta,lalu orang itu tidak ber-Qurban, maka janganlah orang itu dekat-dekat dengan masjid kami”. (Hadits Riwayat Imaam Al Hakim no: 7565dari Abu Hurairoh رضي الله عنه, dihasankan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany)

Maksudnya, untuk menunjukkan bahwa sedangkan shalat itu wajib, itu pun dilarang karena orang tersebut tidak melakukan syari’at yang lain, yaitu ber-Qurban. Artinya, ber-Qurban terlebih dahulu, barulah ia kembali menghidupkan masjidnya.

Banyak sekali sebetulnya dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bahwa ber-Qurban itu adalah ajaran dari Allooh سبحانه وتعالى dan Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم yang tegas dan lugas, yaitu ber-Qurban.

Keutamaan Ber-Qurban.

Banyak Hadits-hadits tentang keutamaan ber-Qurban, seperti Hadits yang diriwayatkan oleh Imaam At Turmudzy, Imaam Ibnu Maajah dan Abu Ayyub Al Anshoory رضي الله عنه meriwayatkan kepada kita bahwa ada seorang sahabat pada zaman Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, yang ber-Qurban dengan seekor domba untuk keluarganya, sehingga mereka pun ikut makan dan mereka juga bisa memberikan makan kepada orang lain. Artinya di sini memberikan isyarat, bahwa bisa dimakan dan bisa diberikan kepada orang lain. Intinya, bahwa keutaaman ber-Qurban itu bisa memberikan kenikmatan pada diri sendiri dan keluarga dan bisa memberikan kebahagiaan kepada orang lain juga.

Sebenarnya, dilihat dari segi keutamaan, para ‘Ulama ada yang berbeda pendapat. Mana yang afdhol (utama) ber-Qurban dengan unta, sapi atau dengan domba. Berbeda pendapat itu karena berdasarkan apa yang terjadi pada zaman Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم itu sendiri. Kata sebagian ‘Ulama bahwa ber-Qurban itu yang afdhol adalah dengan unta.  Yang lain lagi mengatakan bahwa yang afdhol adalah dengan domba. Karena Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم ketika menggambarkan orang yang paling baik mendapat pahala di sisi Allooh ketika hari Jum’at (datang paling awal di masjid ketika hari Jum’at), ukuran pahalanya adalah dengan unta. Seolah-olah ia ber-Qurban dengan unta. Itu menujukkan bahwa ber-Qurban yang paling afdhol adalah dengan unta.

Ada ‘Ulama lagi yang mengatakan bahwa ber-Qurban itu yang paling afdhol adalah dengan domba, kambing atau qibas. Karena dalam Hadits, dari Imaam Maalik mengatakan bahwa yang afdhol ber-Qurban adalah dengan domba, kambing atau qibas, karena Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم mempraktekkan sendiri beliau ber-Qurban bukan dengan unta, melainkan dengan domba atau kambing (Qibas).

Diriwayatkan bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم ber-Qurban dengan menyembelih dua ekor kambing Qibas. Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم tidak melakukan sesuatu kecuali yang afdhol. Maka Imaam Maalik mengatakan bahwa yang afdhol adalah ber-Qurban dengan kambing (Qibas) atau domba.

Tetapi lalu ada yang “mendamaikan” perselisihan pendapat tersebut, dengan mengatakan: “Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bukan melihat dari afdholnya, melainkan mana yang paling memudahkan umat”. Maksudnya, mana yang paling mudah kita melaksanakan, itulah yang paling afdhol. Karena Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم selalu memperhatikan tentang nasib umatnya dan beliau tidak suka bila umatnya keberatan.

Hukum Udh-hiyah.

Orang yang mengatakan bahwa ber-Qurban adalah wajib diantaranya ialah para Imaam, yaitu Imaam Al Auzaa’i, Imaam Al Laiits Ibnu Sa’di Al Fahmi, Imaam Abu Hanifah, dan Imaam Ahmad bin Hanbal. Mereka mengatakan bahwa ber-Qurban adalah Wajib. Dalilnya adalah Surat Al Kautsar :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Fasholli lirobbika wan-har. Dan kata “Wan-har” adalah kalimat perintah, maka maknanya adalah wajib.

Dasar kedua adalah Hadits yang disebutkan diatas, bahwa siapa yang menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat ‘Iedul Ad-ha, harus diganti dengan menyembelih hewan lagi sesudah shalat ‘Iedul Ad-ha. Itu menunjukkan bahwa ber-Qurban adalah wajib. Juga hadits yang menyebutkan bahwa bagi orang yang ada kelapangan rizqi, lalu ia tidak ber-Qurban, maka ia dilarang untuk datang (mendekati) masjid.

Ada ulama lain termasuk Madzhab Imaam Syafi’i, Imaam Malik dan masyhur daripada Imaam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan bahwa Ud-hiyah (Ber-Qurban) adalah Sunnah Muakkad, yaitu Sunnah yang jarang sekali ditinggalkan. Diantara dalilnya adalah Hadits riwayat Imaam Abu Daawud, dari Jabir bin Abdillah رضي الله عنه, dikatakan bahwa:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ   بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى

Artinya:

“Aku shalat ‘Iedul Ad-ha bersama Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, selesai dari shalat beliau lalu datang dengan dua ekor kambing Qibas, menyembelihnya dengan ucapan : Bismillah, Alloohu Akbar,  Alloohumma haadza ‘anni  wa ‘amman lamyudhohhi min ummati (Dengan Nama Allooh, Allooh Maha Besar, ya Allooh ini Qurban dariku dan dari umatku, yang tidak bisa ber-Qurban).” (Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud no: 2812 di-shohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany)

Berarti, menurut Hadits tersebut ber-Qurban adalah Sunnah Muakkkadah, karena ternyata Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم ketika itu mewakili umatnya, barangkali umatnya ada yang tidak bisa ber-Qurban. Berarti orang yang tidak mampu sudah di-Qurban-kan oleh Rosuululloohصلى الله عليه وسلم. Karenanya maka tidak wajib, karena sudah ada yang melakukannya.

Hadits berikutnya adalah diriwayatkan oleh Imaam Muslim, Imaam Abu Daawud, Imaam At Turmudzy dan lain-lain, ada hadits Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

إذا دخل العشر وأراد أحدكم أن يضحى فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا

Artinya:

Jika memasuki 10 hari (Dzuil hijjah) dan seorang dari kalian ingin ber-Qurban, janganlah ia memotong rambut, memotong kukunya.”  (Hadits Riwayat Imaam Ibnu Maajah no: 3149 di-shohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany)

Kata para ‘Ulama, termasuk Syeikh Shoolih Al ‘Utsaimiin mengatakan bahwa yang roojih adalah termasuk Sunnah Muakkadah, dan dalilnya lebih banyak daripada yang mengatakan Qurban itu Wajib. Oleh karena itu, hukumnya adalah Sunnah Muakkadah. Tetapi sebagai jaga-jaga, hendaknya kita jangan meninggalkan ber-Qurban kalau kita mampu. Karena Qurban adalah bagian dari mengagungkan syi’ar Islam, ingat kepada Allooh سبحانه وتعالى dan membebaskan dari apa yang kita yakini.

Syarat-syarat Hewan Qurban.

Syarat hewan Qurban yang paling prinsip, ada yang berkenaan dengan hewannya itu sendiri dan ada yang berkenaan dengan yang lainnya.

  1. Umur hewan Qurban untuk Unta : berumur 5 tahun. Sapi : berumur 2 tahun,  Qibas (yang jantannya) 1 (satu) tahun. Untuk Qibas betina, tidak mengapa jika sudah berumur 6 bulan.
  2. Fisik hewan harus bebas dari cacat. Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda: Tidak akan maqbuul orang yang ber-Qurban dengan hewan yang cacat, yaitu hewan yang cacat mata sampai buta. Termasuk ‘Ulama mengatakan bahwa kurang pahalanya orang yang ber-Qurban dengan hewan yang matanya sakit. Sedangkan kalau hewannya buta, maka qurbannya tidak sah.
  3. Hewan yang sehat, tidak sakit dan kelihatan sakitnya.
  4. Hewan yang  tidak pincang kaki,
  5. Hewan yang tidak dikebiri (Hewan kebirian tidak sah untuk Qurban).
  6. Hewan  Qurban tidak boleh dijual atau dihibahkan. Misalnya, sudah diniatkan domba ini untuk Qurban, maka jangan lagi domba itu dijual atau dihibahkan.

Berikutnya, harus disembelih pada waktunya. Barangsiapa yang melewati atau menyembelih sebelum waktunya, maka itu tidak termasuk Qurban yang sah.

Ali bin Abi Tholib رضي الله عنه berkata:

Hari-hari Nahr (menyembelih hewan Qurban) adalah pada hari ‘Iedul Ad-ha dan tiga hari setelahnya,”

Demikian itu dipegang teguh oleh Imaam Hasan Al Basri, Imaam Al Auzaa’i, Imaam Syafi’i dll.

Pendistribusian daging Qurban.

Dalam Hadits, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

“Orang yang ber-Qurban itu hendaknya memakan daging Qurbannya itu”.

Ini termasuk yang dipegang oleh Imaam Maalik bin Anas, Imaam Syafi’i dll.

Diantaranya juga diriwayatkan oleh para ‘Ulama bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم melalui salah sahabat bernama Buraidah رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم tidak keluar pada hari ‘Iedul Fithri, sehingga beliau makan terlebih dahulu. Dan beliau tidak makan terlebih dahulu ketika hari ‘Iedul Ad-ha, sehingga beliau menyembelih hewan terlebih dahulu. Itulah Sunnah bagaimana seorang muslim ketika ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Ad-ha tentang kapan ia makannya.

Pembagian daging Qurban, sesuai dengan Hadits Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bahwa menurut perkataan Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه, bahwa pembagian daging Qurban adalah :

Sepertiganya untuk dimakan, sepertiganya untuk hadiah dan sepertiganya lagi untuk shodaqoh. Hadiah dan shodaqoh itu maksudnya untuk orang lain. Bedanya, hadiah adalah untuk sejawat, sedangkan shodaqoh untuk orang yang lebih rendah kondisinya.

Kulit hewan Qurban tidak boleh dijual, dalam artian menjadi milik orang yang ber-Qurban. Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : من باع جلد أضحيته فلا أضحية له

Artinya:

Barangsiapa yang menjual kulit qurbannya, berarti ia tidak mendapat pahala dari qurbannya.” (Hadits Riwayat Imaam Al Hakim no: 3468 di-hasankan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany)

Biasanya para penyembelih hewan Qurban suka mengatakan: Kepala, kulit dan kaki untuk saya. Itu tidak benar. Harus dibedakan antara Upah dengan Hak. Upah untuk si penyembelih jangan diambil dari hewan Qurban. Dan dikatakan diatas, bahwa kulit hewan qurban tidak boleh dijual. Hakekatnya secara Sunnah Rosuul, yang  menyembelih adalah orang yang ber-Qurban.

Tetapi karena lalu dipercayakan kepada Panitia Qurban, maka sudah semestinya yang ber-Qurban itu paham, harus memberikan biaya operasional. Karena diserahkan kepada Panitia, lalu jangan si Panitia yang disuruh pusing, mengeluarkan dana. Orang yang ber-Qurban itulah yang memberikan biaya operasional. Misalnya Panitia menentukan: Kepada para peng-Qurban dikenakan biaya misalnya Rp.50.000, atau Rp.75.000, per-ekor hewan Qurban. Itu boleh. Sudah semestinya ditarik biaya demikian itu.

Karena ketika hewan Qurban itu dikumpulkan beberapa hari sebelum disembelih, di suatu kandang atau tempat, tentu hewan itu harus diberi makan dan minum dipelihara  kesehatannya, dijaga jangan sampai hilang, sampai ongkos menyembelih, menguliti dan seterusnya membagikan dengan plastik pembungkus dagingnya, dst, tentu biaya untuk itu masih harus ditanggung oleh pihak yang ber-Qurban. Jangan dibebankan kepada Panitia.  Panitia tidak punya biaya untuk itu. Semua biaya operasional itu harus dibebankan kepada pihak yang ber-Qurban. Kalau tidak mau, silakan potong sendiri, dikuliti, dibersihkan sendiri, bagi sendiri. Maka Panitia tidak usah ragu untuk menarik biaya operasional dari orang yang ber-Qurban, karena memang sudah sepantasnya.

Sedangkan Upah menyembelih bisa tawar-menawar kepada tukang menyembelih, jangan lalu dia diberi kepala, kaki, kulit hewan yang disembelih. Tetapi ia juga berhak untuk mendapat bagian daging Qurban itu sebagaimana orang lain yang berhak (Mustahiq).

Kepala, kulit dan kaki, statusnya sama dengan daging Qurban, adalah hak kaum muslimin, bukan hak Panitia atau yang menyembelih. Maka Pantia hendaknya mengumumkan kepada khalayak, siapa yang hendak meminta kepala, kulit atau kaki, silakan mendaftar, lalu didaftar. Oleh Panitia lalu diprioritaskan/ dimusyawarahkan siapa-siapa yang akan diberikan. Karena kepala kambing misalnya hanya 20, ternyata yang meminta lebih dari itu, maka dimusyawarahkan, dan begitu seterusnya.

Kalau kulitnya hendak dijual, maka hasil penjualan kulit itu harus dibelikan daging untuk kemaslahatan kaum muslimin lagi. Jangan untuk si penyembelih atau Panitia.

Itu adalah amanah, berlatihlah jujur, karena itu semua adalah titipan orang, maka harus didistribusikan kepada :

  1. Orang yang ber-Qurban, misalnya ia pesan minta pahanya saja, silakan diberikan. Karena orang yang ber-Qurban memang punya hak sepertiga dari daging hewan Qurbannya itu.
  2. Dua pertiga dibagikan kepada kaum muslimin dan muslimat.

Pertanyaan:

Di masjid ini setiap tahunnya membentuk Panitia Qurban. Hewan Qurban yang diterima untuk disembelih cukup banyak, yaitu belasan ekor sapi dan seratus ekor lebih kambing.  Tahun ini diperkirakan 20 ekor sapi dan seratus ekor kambing.

Pada tahun-tahun lalu biaya operasional (pemeliharaan, penyembelihan sampai pendistribusian) mencapai Rp 30 juta lebih. Selama ini biaya tersebut diperoleh dari penjualan kulit hewan qurban. Karena setiap orang yang ber-Qurban menyerahkan seluruh hewan Qurban (Sapi dan kambing), maka termasuk kulit-kulitnya menjadi kepunyaan Panitia. Kemudian kulit-kulit itu oleh Panitia dijual, hasilnya untuk menambah/ menutup biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Panitia.

Biaya-biaya tersebut terutama untuk sewa tenda yang biayanya cukup besar, sekitar Rp 5 juta, upah menyembelih, menguliti serta mencincang yang diserahkan kepada jagal.  Kemudian juga biaya pembersihan tempat Qurban, yang juga cukup besar.

Memang selama ini Panitia meminta biaya penyembelihan (ongkos potong) kepada orang yang ber-Qurban, baik untuk pemotongan sapi maupun kambing. Pada umum-nya yang ber-Qurban tidak keberatan, karena mereka orang mampu. Dari perolehan itulah biaya bisa tertutupi.

Pihak pengurus masjid memang memperoleh penghasilan dari kotak amal waktu shalat ‘Iedul Ad-ha, yang bisa mencapai belasan juta rupiah, tetapi sesuai dengan uraian penjelasan diatas, dana itu tidak boleh dipergunakan untuk biaya operasional Qurban.

Tahun ini ada pendapat dari sebagian anggota Panitia Qurban Masjid, bahwa kulit hewan Qurban tidak boleh dijual oleh Panitia. Lalu ada pendapat lain bahwa tidak boleh membebankan biaya kepada Shohibul Qurban (orang yang ber-Qurban). Bagaimana solusinya agar pihak Masjid tidak tekor?

Jawaban:

Bismillah. Saya akan menjawab sesuai dengan yang saya tahu dan saya yakini dan berdasar kepada dalil. Shohiih Haditsnya, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : من باع جلد أضحيته فلا أضحية له

Man ba’a jilda udh-hiyatihi falaa udh-hiya talahu

Artinya:

Barangsiapa yang menjual kulit qurbannya, berarti ia tidak mendapat pahala dari qurbannya.” (Hadits Riwayat Imaam Al Hakim no: 3468 di-hasankan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany)

Maka jika biaya operasional Qurban itu diambil dari hasil penjualan kulit, berarti orang yang ber-Qurban itu berkurang oleh kulitnya. Sama dengan ber-Qurban tanpa kulit. Kulit bukan tidak boleh dijual, boleh dijual tetapi hasil penjualan itu bukan dipakai untuk biaya operasional, melainkan untuk kemaslahatan atau dibagikan lagi kepada kaum muslimin. Misalnya, hasil penjualan kulit itu kemudian dibelikan daging untuk dibagikan kepada kaum muslimin.

Adapun biaya operasional, dari sewa tenda, biaya kebersihan, makan-minum si Panitia dan biaya-biaya lain hendaknya diperhitungkan oleh Panitia secara proporsional, yaitu dimintakan (dibebankan) kepada setiap orang yang ber-Qurban, secara transparan.  Biasanya orang yang ber-Qurban karena mereka orang mampu, hendaknya mereka menyadari bahwa kita beribadah harus dengan ilmu, bukan dengan emosi. Yang ber-Qurban pun harus dengan ilmu. Jangan ber-Qurban karena tetangga atau orang lain ber-Qurban, lalu tidak enak kalau tidak ikut ber-Qurban. Tidak demikian. Ber-Qurban harus dengan ilmu, yaitu karena Allooh سبحانه وتعالى semata. Karena bila ber-Qurban bukan karena Allooh سبحانه وتعالى, ia akan keberatan ketika ditarik ongkos potong, dsb. Tetapi orang yang ber-Qurban dengan ilmu, karena Allooh سبحانه وتعالى, maka ia ingin sekali agar Qurbannya diterima oleh Allooh سبحانه وتعالى, berapapun ongkos yang akan dikeluarkan darinya.

Pertanyaan:

Bagaimana bila seseorang ber-Qurban tidak di tempat lingkungan ia tinggal, misalnya secara bersama-sama ber-Qurban untuk daerah Aceh, yang sedang kena bencana alam, sementara ia tinggal di Jakarta

Jawaban:

Kembali kepada kaidah  Hukum Fiqih, bahwa jika ada dua maslahat yang kita hadapi, maka ambillah maslahat yang lebih besar dari dua maslahat itu. Misalnya, di satu daerah butuh, tetapi ada daerah lain yang lebih membutuhkan, maka berikanlah kepada yang lebih membutuhkan itu.

Pertanyaan:

Apa bedanya antara Qurban dan ‘Aqiiqoh?

Jawaban:

Qurban disembelih setelah shalat ‘Iedul Ad-ha sampai menjelang tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah. Hadits dan syari’atnya tersendiri. Hewan yang disembelih boleh unta, sapi, kambing atau Qibas (domba).

Sedangkan ‘Aqiiqoh adalah hewannya jelas hanya kambing atau domba. Haditsnya, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda :

على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أم إناثا

Artinya:

Setiap bayi yang lahir itu tergadai dengan Aqiqahnya, bagi anak laki-laki dua ekor domba dan anak perempuan satu ekor domba jantan atau betina”. (Hadits Riwayat Imaam An Nasaa’i no: 4217 di-shohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany)

Hikmahnya adalah bersyukur kepada Allooh سبحانه وتعالى, bahwa Allooh سبحانه وتعالى telah memberikan buah hati, anak, keturunan, dsb. Syukurnya kita bukan dengan pesta, melainkan mendekatkan diri, dengan mentaati syari’at Allooh سبحانه وتعالى, yang kemudian disebut dengan ‘Aqiiqoh.

Sementara Qurban adalah bersyukurnya kita karena kita telah diberikan rizqi (dengan hewan ternak) sehingga kita ber-Qurban dengan hewan ternak itu.

Pertanyaan:

Bila seseorang punya kelapangan harta tetapi tidak ber-Qurban, apakah lalu ia dianggap tidak sah shalatnya ?

Jawaban:

Kembali kepada Hadits:

من وجد سعة فلم يذبح فلا يقربن مصلانا

Artinya:

Barangsiapa yang mempunyai kelapangan harta,lalu orang itu tidak ber-Qurban, maka janganlah orang itu dekat-dekat dengan masjid kami”. (Hadits Riwayat Imaam Al Hakim no: 7565dari Abu Hurairoh رضي الله عنه, dihasankan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa itu adalah perkara yang besar, minimal bahasa Fiqih-nya: Makruh. Bukan dianggap tidak sah shalatnya. Shalatnya sah, tetapi ia sebetulnya telah melakukan sesuatu yang makruh. Padahal kalau ia kerjakan akan berpahala. Maka hendaknya kita punya perhatian untuk menghidupkan Sunnah, jangan bakhil (kikir), karena apa yang kita shodaqohkan itu adalah tabungan kita yang sesungguhnya di akhirat. Kedua, jangan khawatir, bila harta kita shodaqohkan, maka tidak akan berkurang, melainkan menjadi bertambah. Demikian Haditsnya.

Pertanyaan:

Bagaimana cara berdoa bagi penyembelih ayam yang bekerja di perusahaan pemotongan ayam, bolehkan ia menjama’ doanya, ataukah harus berdoa setiap hendak menyembelih satu ekor ayam?

Apakah syarat hewan Qurban juga berlaku untuk hewan untuk ‘Aqiiqoh ?

Jawaban:

Benar. Syarat untuk hewan ‘Aqioqoh harus sama dengan syarat untuk hewan Qurban.

Tentang penyembelihan ayam, sebenarnya setiap nyawa satu Bismillah. Tetapi kalau itu menyulitkan, karena ayam yang dipotong banyak dan secara otomatis dengan mesin pemotong hewan, cukup sekali Bismillah termasuk Jaiz (boleh) asal jangan lalu untuk menggampang-gampangkan.

Pertanyaan:

Bolehkan ber-Qurban atas nama orang yang sudah meninggal?

Jawaban:

Ber-Qurban untuk orang yang meninggal adalah termasuk boleh. Ada fatwa dari para     ‘Ulama: Kaum muslimin telah bersepakat bahwa ber-Qurban hukum-asalnya adalah diajarkan. Dan boleh ber-Qurban untuk orang mati. Haditsnya shohiih. Dan menyembelihkan hewan Qurban adalah termasuk shodaqoh yang pahalanya mengalir. Sehingga memberikan manfaat bagi yang hidup maupun yang mati.

Pertanyaan:

Ada seorang ber-Qurban yang hanya meminta haknya satu paha kambing dan sepotong hatinya. Berapa sebenarnya hak bagi orang yang ber-Qurban?

Jawaban:

Kembali kepada si pemotong hewan itu, bisa ditanyakan berapa sebenarnya daging dari  setiap hewan Qurban. Bahwa sepertiganya adalah  hak yang ber-Qurban itu bukan harga mati, tetapi sifatnya boleh  mengambil sepertiganya. Tetapi hendaknya bila perlu yang ber-Qurban ambil hanya sebagai Sunnah saja, tidak usah terlampau banyak, sedikit saja, selebihnya serahkan kepada orang yang membutuhkan. Yang ber-Qurban biasanya sudah sering makan daging, dibandingkan banyak orang yang tidak pernah makan daging.

Hak itu tidak akan jatuh, bila yang mempunyai hak itu menghalalkan. Oleh karena itu  hendaknya disosialisasikan, ditulis, dicatat, bagi jamaah yang ber-Qurban, akan mengambil apa-nya dari hewan Qurbannya itu, harap mendatangi / melapor kepada Panitia. Maka kalau tidak ada yang mendaftar, atau pesan, berarti yang ber-Qurban sudah menghalalkan, meng-ikhlaskan.

Pertanyaan:

  1. Ketika seseorang melahirkan anak, belum punya uang untuk ‘Aqiiqoh atas anak yang dilahirkan. Setelah anak umur tiga tahun, ia punya uang untuk membeli hewan untuk disembelih, apakah itu berlaku hukum Qurban atau ‘Aqiiqoh, karena umur si anak sudah tiga tahun?
  2. Seseorang yang sudah siap uang untuk membeli hewan Qurban, dan berniat hendak ber-Qurban, sementara itu ada orang dekatnya (anak atau adiknya) yang punya hutang yang harus segera dilunasi, apakah boleh uang yang sedianya untuk Qurban itu dilimpahkan (diberikan) kepada anak atau saudaranya yang terlilit hutang itu untuk melunasi hutangnya?

Jawaban:

1. Sunnahnya dan dalilnya bahwa ‘Aqiiqoh adalah ibadah yang Mu’akkad (ada batas waktunya). Dan batasan waktu yang shohiih untuk ‘Aqiiqoh adalah tujuh hari.

Ada hadits, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda :

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ  كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Sembelihkan pada hari ke-tujuh dari kelahiran bayi itu, lalu cukurlah rambut kepalanya, lalu berilah nama”. (Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud no: 2840)

Qurban tidak bisa menggantikan ‘Aqiiqoh, melainkan ibadah lain yang bisa setara dengan ‘Aqiiqoh. Bukan berarti Qurban itu menggantikan ‘Aqiqah.

2. Haditsnya, bahwa menolong saudara adalah wajib. Dan benar-benar saudara itu harus ditolong segera, maka yang didahulukan adalah menolong saudara. Sedangkan Qurban adalah Sunnah Mu’akkadah, bisa dilakukan pada waktu lain.

Pertanyaan:

  1. Orang yang ber-Qurban biasanya minta satu paha atas hewan Qurbannya. Karena hewan yang dipotong demikian banyak, sehingga sulit menentukan, apakah boleh paha kambing yang diminta orang itu diambil sembarang kambing atau harus paha kambing dari yang ber-Qurban?
  2. Hasil penjualan kulit hewan itu dibelikan daging lagi, atau masuk ke kas Panitia?
  3. Satu hewan kambing apakah bisa untuk Qurban sekeluarga atau untuk satu orang saja. Dan anak umur berapa yang dikenakan ber-Qurban?

Jawaban :

  1. Orang yang ber-Qurban boleh mengambil daging dari kambingnya sendiri, boleh juga mengambil dari kambing yang mana saja. Karena disetarakan.
  2. Uang hasil penjualan kulit, boleh dibelikan daging lagi untuk didistribusikan, boleh juga dibelikan kambing untuk disembelih dan distribusikan, untuk shodaqoh dan hadiah. Bukan untuk Kas Panitia.
  3. Afdhol-nya, satu ekor kambing untuk ber-Qurban satu orang. Tetapi Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم mencontohkan bila ada keluarga yang tidak mampu dsb. Maka boleh seseorang berkurban atas nama dirinya dan orang lain.

Sekian bahasan kali ini, mudah-mudahan kita bisa melaksanakan Qurban sesuai dengan Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dan mudah-mudahan Qurban kita menjadi Qurban yang maqbul.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Jakarta, Senin malam, 21 Dzulqo’idah 1427 H – 11 November 2007 M.

——- 0O0 ——-

Silakan download PDF : Al Udhiyah berQurban AQI 111107 FNL

2 Comments leave one →
  1. Imron Bintoro permalink
    16 November 2010 10:42 am

    Assalamualaikum,

    Ust. Rofi’i
    Minta idzin untuk kutip bab Udhiyah di atas.
    Bolehkah linknya saya attach.

    Wassalamualaikum
    Imron (Abu Rayyan)

    • 18 November 2010 8:13 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Silakan saja selama menjaga keotentikan naskahnya, semoga Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa menjadikannya sebagai ilmu yang bermanfaat bagi ana, antum dan kaum muslimin pada umumnya. Barrokalloohu fiika…

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: