Skip to content

Aadaab terhadap Masjid (Bagian-2)

28 November 2010

(Transkrip Ceramah AQI 280806)

 

 

AADAAB TERHADAP MASJID (Bagian 2)

Oleh : Ust. Achmad Rofi’i, Lc.


بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Muslimin dan muslimat yang dirahmati Allooh سبحانه وتعالى,

Kajian kali ini adalah masih melanjutkan pembahasan tentang Aadaab terhadap Masjid, dan berikut ini berbagai perkara yang juga penting untuk kita ketahui adalah :

10. Tidak boleh seseorang di dalam masjid tidur dengan posisi mengganggu orang lain yang sholat

Sesuai dengan Hadits yang diriwayatkan oleh Imaam Abu Daawud  no: 1121 dari shohabat ‘Abdullooh bin ‘Umar  رضي الله عنه, dan Hadits ini di-shohiih-kan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany di dalam Shohiih Sunan Abi Daawud; dimana Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda :

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ إِلَى غَيْرِهِ

Artinya:

Jika mengantuk salah seorang dari kalian, sedang ia berada di dalam masjid, hendaknya ia berpindah tempat dari tempat duduknya ke tempat duduk yang lain.”

Demikian jelas hadits tersebut, bahwa bila seseorang merasa sangat mengantuk maka hendaknya ia tidak berada di tempat sholat yang dapat menyebabkan orang lain terganggu dengan tidurnya. Bisa jadi terganggu karena bunyi dengkuran tidurnya, atau tersingkap aurotnya atau mungkin karena akan menyebabkan munculnya bau keringat dikala tidur yang dapat mengganggu orang lain, dan sebagainya.

Masjid itu hendaknya kita agungkan, kita sucikan dan kita muliakan sehingga masjid benar-benar berada dalam keadaan suci, bersih, harum, menarik; sehingga orang yang datang untuk beribadah di dalamnya merasa nyaman.

11. Hendaknya kita mementingkan kebersihan dan keindahan di dalam masjid

Janganlah mengotori masjid, membuang kotoran atau ludah didalamnya, dan sejenisnya. Kebersihan masjid bukan saja aturan manusia, melainkan juga merupakan aturan yang datang dari Allooh سبحانه وتعالى.

Diriwayatkan dari Anas bin Maalik رضي الله عنه, ia berkata bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا

Meludah di dalam Masjid adalah sebuah kesalahan. Kaffaroh (tebusan)-nya adalah menimbunnya.” (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 415 dan Imaam Muslim no: 1259)

Juga Hadits Hasan yang diriwayatkan oleh Imaam Ahmad, Imaam Ibnu Khuzaimah, Imaam Abu Ya’la al Muushily, berasal dari seorang shohabat bernama Sa’ad bin Abi Waqqosh رضي الله عنه, ia berkata:

سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول : إذا تنخم أحدكم في المسجد فليغيب نخامته أن يصيب جلد مؤمن أو ثوبه فيؤذيه

Artinya:

Saya mendengar Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda, ‘Jika salah seorang dari kamu terlanjur buang ludah di masjid, hendaknya ia menghilangkan ludahnya itu agar tidak mengenai kulit orang mukmin atau pakaiannya sehingga engkau menyakitinya.” (Hadits Riwayat Imaam Ibnu Khuzaimah no: 1311 dan Imaam Ahmad no: 1543 dan menurut Syaikh Syuaib Al Arnaa’uth sanadnya Hasan)

Atau Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdullooh bin ‘Umar رضي الله عنه, ia berkata,

قال رسول الله صلى الله عليه و سلم – ولم يرفعه أولئك – من تنخم في قبلة المسجد بعث وهي في وجهه

“Rosuululllooh صلى الله عليه وسلم bersabda, ‘Barangsiapa meludah di kiblat masjid, niscaya ia akan dibangkitkan pada hari Kiamat dengan ludah tersebut pada wajahnya.”  (Hadits Shohiih Riwayat Imaam Ibnu Khuzaimah no: 1312)

Juga diriwayatkan dari Abu Dzar رضي الله عنه, dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, bahwa beliau صلى الله عليه وسلم bersabda:

عُرِضَتْ عَلَىَّ أَعْمَالُ أُمَّتِى حَسَنُهَا وَسَيِّئُهَا فَوَجَدْتُ فِى مَحَاسِنِ أَعْمَالِهَا الأَذَى يُمَاطُ عَنِ الطَّرِيقِ وَوَجَدْتُ فِى مَسَاوِى أَعْمَالِهَا النُّخَاعَةَ تَكُونُ فِى الْمَسْجِدِ لاَ تُدْفَنُ

Artinya:

Diperlihatkan kepadaku amal-amal umatku, amal yang baik maupun yang buruk. Aku lihat diantara amal-amal yang baik adalah sebuah gangguan yang disingkirkan dari jalan. Dan aku lihat diantara amal-amal yang buruk adalah dahak yang berada di dalam masjid yang tidak dibersihkan (dikubur).” (Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 1261)

Pada zaman dahulu, ketika itu lantai masjid adalah dari pasir atau tanah biasa, sehingga kaffaroh membersihkan ludah tersebut adalah dengan menimbun ludah itu dengan pasir atau tanah. Sedangkan di zaman sekarang, lantai masjid menggunakan marmer atau keramik; intinya adalah bersihkanlah ludah tersebut, dan berbagai kotoran lainnya. Jagalah kebersihan masjid.

Demikian pula di tempat buang air (toilet atau WC), seringkali ada orang yang buang airnya sembarangan, padahal sebelumnya ia memakan pete atau jengkol lalu ia buang air sambil berdiri dan tidak disiramnya berulang-ulang, sehingga menebarkan bau yang tidak menyenangkan yang dapat mengganggu orang lain. Hal ini adalah tidak benar.

Buang air dengan cara berdiri sebetulnya tidak baik. Sedapat mungkin, hindarilah buang air sambil berdiri (terutama yang sering terjadi adalah di toilet atau WC laki-laki), karena dapat menimbulkan berbagai perkara sebagai berikut:

 

Pertama, masalah aurot.

Karena hijab atau pembatas tempat buang air kecil tersebut tidak tinggi, maka aurotnya dapat terlihat oleh orang lain. Dan yang seperti ini adalah melanggar Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Karena dalam suatu Hadits Rosuululloohصلى الله عليه وسلم bersabda,

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

Artinya:

Tidak boleh orang laki-laki melihat aurot laki-laki, dan wanita melihat aurot wanita.” (Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 394 dari Abu Saa’id Al Khudry رضي الله عنه)

Kedua, menimbulkan masalah najis.

Dengan buang air sambil berdiri, maka kemungkinan air pipis (kencing)-nya memercik ke kain sarung atau celananya, atau di bagian tubuh yang lainnya. Sebagian orang menganggap najis itu hanyalah cipratan yang besar saja, padahal bila diteliti air najis terciprat itu ada yang terlihat nyata, ada pula yang tidak terlihat. Padahal setetes atau dua tetes tetaplah najis. Maka upayakan hindarkanlah untuk buang air kecil sambil berdiri.

Ketiga, kurang etis.

Buang air sambil berdiri itu bukanlah budaya kaum muslimin. Maka seringkali di suatu tempat, terjadi banyak orang (anak) kesurupan jin itu antara lain adalah karena buang air kecil (pipis / kencing) sambil berdiri di tempat tersebut.

Ketahuilah, bahwa setiap lubang di tanah atau di tempat-tempat lain itu tidak mustahil dihuni oleh Jin, sehingga orang yang buang air kecil sembarangan, sambil berdiri maka tidak mustahil ia menyakiti Jin, lalu si Jin membalas dendam dengan membuat kesurupan banyak orang (anak).

Maka hindarkanlah buang air kecil sembarangan, tapi hendaklah lakukanlah dengan tertib (berjongkok, lalu membanjurnya dengan air yang cukup sampai bersih) dan juga jangan lupa bacalah do’a sebelum masuk ke toilet atau WC terlebih dahulu, sebagaimana diriwayatkan dalam Hadits dari shohabat Anas bin Maalik رضي الله عنه bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم apabila masuk WC berdo’a:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

Alloohumma innii a’uudzubika minal khubutsy wal khobaaits.”

(Ya Allooh, sesungguhnya aku berlindung pada-Mu dari godaan syaithoon laki-laki dan syaithoon perempuan). (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 6322 dan Imaam Muslim no: 857)

Lalu bila keluar toilet atau WC, bacalah do’a sebagaimana diriwayatkan dalam Hadits dari ‘Aa’isyah رضي الله عنها bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم berdo’a:

غُفْرَانَكَ

Ghufroonaka.”

(Aku memohon ampunan kepada-Mu) (Hadits Shohiih Riwayat Imaam Abu Daawud no: 30)

Demikianlah, pada intinya, Masjid itu harus selalu dijaga, dipelihara kebersihan dan ketertibannya, baik itu kiblatnya, tempat sholatnya, toilet atau WC-nya, tempat wudhu-nya dan lain-lain yang termasuk dalam kategori Masjid dan mulhaq (yang dikaitkan dengan Masjid).

12. Hendaknya diadakan pintu khusus bagi wanita untuk masuk kedalam masjid

Bila anda perhatikan di Masjid An Nabawy di Madinah atau masjid di negara-negara Timur-Tengah sana, ada yang disebut Mushollannisaa’, yaitu tempat sholat bagi wanita. Tempatnya ter-hijab (tertutup), lalu pintu keluar masuknya pun khusus bagi wanita.

Dalilnya adalah sabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Di dalam suatu Hadits yang diriwayatkan oleh Imaam Abu Daawud dari ‘Abdullooh bin ‘Umar رضي الله عنه dan haditsnya adalah shohiih, dimana Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda :

Kita biarkan pintu ini khusus untuk wanita.”

Mengapa ruang (tempat) bagi wanita harus dipisahkan? Hal ini karena Islam sangat memprioritaskan perkara Hijaab. Hijab adalah batas, maksudnya adalah pembatas antara laki-laki dan perempuan. Baik itu dalam pergaulan umum, berkomunikasi, maupun di tempat lainnya. Haruslah dibatasi (hijab) antara laki-laki dan perempuan. Kalau laki-laki dan perempuan itu adalah mahrom satu dengan yang lainnya, misalnya suami-istri, atau kakak adik, maka itu tidak termasuk dalam pembahasan kita tentang Hijab. Tetapi yang dimaksud adalah laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom, haruslah diberi pembatas.

Tidak boleh ada hubungan, termasuk SMS atau telephone antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom itu adalah tergolong kholwat, kecuali untuk situasi dan kondisi darurot.

Munculnya banyak kerusakan zina atau ma’shiyat itu antara lain disebabkan karena faktor komunikasi. Mungkin dengan cara chatting, SMS, GPRS, facebook dan berbagai jenisnya. Tidak sedikit peluang terbuka terjadinya ke-ma’shiyatan itu, terutama (khususnya) perkara zina, adalah terjadi melalui komunikasi yang terlalu bebas. Bahkan sekarang dipublikasikan di koran-koran atau majalah, misal adanya kolom atau iklan baris yang membuat pernyataan “Jika anda butuh teman curhat, cari jodoh, maka hubungi nomor ini….”. Semua itu adalah Abwaabuz zina (pintu-pintu zina), dan seharusnya difatwakan tidak boleh (harom) terhadap perkara-perkara seperti itu.

Keterbukaan atau Modernisasi yang demikian adalah keterbukaan dan modernisasi yang kebablasan. Kalau kita ingin kembali kepada Allooh سبحانه وتعالى, kita harus mau diatur. Karena kita semua adalah hamba, bukan tuan. Siapa yang mengatakan bahwa kita ini tuan? Kita ini adalah hamba di hadapa Allooh سبحانه وتعالى. Yang sudah tentu kita ini haruslah patuh kepada “tuan” atau “majikan” kita, Dialah Allooh سبحانه وتعالى. Apalagi Allooh سبحانه وتعالى lah yang memberikan kepada kita hidup, memberi rizky, membuat kita sehat dan seyogyanya kita ini harus mau berada dalam kendali aturan dan larangan Allooh سبحانه وتعالى, Pencipta diri-diri kita.

Oleh karena itu, Islam sangat menjaga Hijab (batas). Dengan adanya kemajuan teknologi, mungkin saja terbuka kesempatan dimana anak-anak kita berkomunikasi dengan orang-orang lain yang kita sebagai orangtuanya bahkan tidak tahu. Padahal seharusnya, orangtua itu harus tahu dengan siapa anak kita itu berkomunikasi. Dengan siapa anak kita itu berteman. Baik itu anak laki-laki atau anak perempuan, harus kita awasi pergaulan mereka. Kalau dibiarkan bergitu saja, bisa berbahaya. Karena sekarang ini serba tersembunyi. Baru saja anak-anak itu berkirim-kiriman SMS dengan temannya, lalu dihapus pesannya; kita orangtuanya tidak tahu apa isi SMS-nya itu. Jadi memang, di zaman sekarang ini pintu-pintu ma’shiyat itu banyak sekali. Oleh karena itu, Islam jauh-jauh hari telah memberikan batasan, berilah hijab antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom.

Termasuk di dalam kendaraan umum, dimana laki-laki bercampur dengan perempuan, yakinilah bahwa itu termasuk dosa kecil menurut syari’at, dan dapat menjadi dosa besar bila menimbulkan khayalan yang tidak semestinya atau perkara yang lebih jauh lagi. Itu semua termasuk ma’shiyat. Laki-laki bertemu dengan perempuan di forum umum disebut dengan Ikhtilaath. Tetapi kalau bertemunya laki-laki dan perempuan seorang dengan seorang, itu namanya Kholwat. Keduanya adalah harom. Maka Islam telah memberikan batasan, hendaknya menjaga Hijab.

Demikianlah, hendaknya disediakan pintu-pintu khusus bagi masuk keluarnya wanita ke Masjid, tempat sholat khusus bagi wanita yang dibatasi dengan Hijab, serta hendaknya tempat-tempat wudhu khusus bagi wanita (yang tidak terbuka) sehingga menyulitkan bagi wanita yang hendak ber-wudhu tersebut untuk membuka jilbab atau lengan pakaiannya ketika ber-wudhu. Hendaknya perkara ini menjadi perhatian pihak pengelola masjid.

13. Hendaknya tidak menghias atau membuat dekorasi masjid

Ada suatu Hadits dimana Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

إذا حليتم مصاحفكم وزوقتم مساجدكم فالدمار عليكم

Artinya:

Jika kalian telah menghias mushaf-mushaf (Al Qur’an) kalian yang didalamnya menampung Kalamullooh, dan kalian telah menghias (mendekorasi) masjid-masjid kalian, maka kehancuran akan melanda kalian.” (Hadits Riwayat Imaam Ibnu Abii Syaibah dalam Al Mushonnaf no: 8799 dan di-shohiih-kan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany dalam Silsilah Hadiits Shohiih no :1351)

Lalu didalam Hadits lain yang diriwayatkan oleh Imaam An Nasaa’i , didalam kitab Ash Shohiih Al Jaami’ Ash Shoghiir tulisan Imaam Jalaaluddin As Suyuuthy, dari shohabat Anas bin Maalik رضي الله عنه, dimana Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ  لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِى الْمَسَاجِدِ

Artinya:

Diantara tanda hari Kiamat adalah manusia berbangga-bangga dengan bangunan masjidnya.” (Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud no: 449 dan Imaam An Nasaa’i no: 689 dan Imaam Ibnu Maajah no: 739)

Maksudnya, jika orang sudah berbangga-bangga atau pamer karena kemegahan dan kemewahan serta dekorasi masjidnya, bahkan ada masjid yang dibangun dengan menghabiskan dana 16 milyar rupiah, lalu ada pula masjid yang dibangun dengan kubah dari emas, dan sebagainya; maka itu semua adalah termasuk Hadits yang telah diuraikan diatas.

Padahal, yang dimaksud membangun masjid itu adalah fungsinya, yaitu masjid yang maknanya adalah tempat sujud. Seperti kita maklumi dalam sejarah, Masjid An Nabawy mula-mula sederhana sekali. Tanahnya milik anak yatim, dibeli oleh kaum muslimin dan dibangun. Tiang-tiangnya berasal dari pohon kurma, atapnya juga dari daun kurma, lantainya hanyalah pasir; tetapi Masjid tersebut melahirkan generasi para Mujahidin, melahirkan orang-orang yang didaftar masuk kedalam surga, melahirkan generasi yang Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuul-Nya صلى الله عليه وسلم ridhoi, dan generasi yang menjadikan orang-orang musyrikin dan orang-orang kaafir takut kepada mereka. Sementara di zaman kita sekarang ini, bangunan masjid yang megah dibangun dimana-mana, tetapi ternyata sholat berjama’ahnya tidak lebih dari dua shaf, terutama di waktu sholat shubuh dan sholat Isya-nya. Jarang sekali orang sholat berjama’ah sampai penuh apalagi meluap keluar masjid, kecuali hanyalah pada sholat-sholat Jum’at-nya saja.

Renungkanlah, dimana-mana dibangun masjid dengan megah dan mewah, tetapi kemakmuran masjid tersebut belum lah memenuhi tuntutan yang diajarkan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Maka jelaslah bahwa menghias masjid bukanlah prioritas, tetapi yang penting justru adalah memakmurkan masjid dengan Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

Pada zaman Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, masjid itu memiliki multifungsi. Masjid, kecuali untuk sholat berjama’ah, juga merupakan tempat untuk musyawarah, tempat memberikan instruksi jihad, tempat membicarakan masalah-masalah kemasyarakatan dan sebagainya. Sementara di zaman sekarang, fungsi masjid sebagian besar hanyalah digunakan untuk sholat berjama’ah lima waktu saja. Maka hendaklah kaum muslimin memperhatikan hal ini, dan berupaya mengembalikan fungsi masjid sebagaimana di zaman Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

Demikian pula, ada larangan untuk memasang hiasan-hiasan yang dapat mengalihkan perhatian orang yang sholat, sebagaimana diberitakan dalam suatu Hadits shohiih Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 374 dari shohabat Anas bin Maalik رضي الله عنه, ia berkata:

عَائِشَةَ سَتَرَتْ بِهِ جَانِبَ بَيْتِهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمِيطِي عَنَّا قِرَامَكِ هَذَا فَإِنَّهُ لَا تَزَالُ تَصَاوِيرُهُ تَعْرِضُ فِي صَلَاتِي

‘Aa’isyah  pernah menutup salah satu bagian dalam rumahnya dengan qirom (– tirai tipis dari wol yang berwarna-warni –), lalu Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda, ‘Singkirkanlah qirom itu, karena gambarnya terus mengganggu sholatku.”

 

Jadi hendaknya perlu diperhatikan tentang sajadah ataupun karpet masjid, janganlah menggunakan corak ataupun gambar yang justru dapat mengganggu ke-khusyu’an orang yang sholat.

Itulah pesan-pesan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم kepada kita agar kita tidak boleh saling membanggakan masjid, atau saling me-mubadzir-kan harta kita dengan masjid. Tetapi hendaknya, jika kita telah membangun suatu masjid, maka makmurkanlah masjid tersebut dengan kegiatan-kegiatan sesuai Sunnah Rosuul صلى الله عليه وسلم yang bermanfaat bagai kaum muslimin pada umumnya.

14. Tidak melewati ataupun memasuki masjid dengan senjata tajam (tanpa mengamankan bagian tajam senjatanya)

Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Imaam Al Bukhoory no: 7075 dan Imaam Muslim no: 6831 dari Abu Musa Al Asy’ary رضي الله عنه, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda,

إِذَا مَرَّ أَحَدُكُمْ فِى مَسْجِدِنَا أَوْ فِى سُوقِنَا وَمَعَهُ نَبْلٌ فَلْيُمْسِكْ عَلَى نِصَالِهَا بِكَفِّهِ أَنْ يُصِيبَ أَحَدًا مِنَ الْمُسْلِمِينَ مِنْهَا بِشَىْءٍ

Artinya:

Jika salah seorang dari kalian melewati masjid atau pasar, maka hendaknya ia menjaga tombak itu dalam tempatnya dan peganglah(ujung tombak) itu dengan tangannya, dan janganlah sampai melukai seorang muslim.”

Maksudnya, janganlah sampai senjata tajam itu melukai orang lain. Banyak pelajaran yang dapat dipetik dari Hadits ini, yaitu:

a.       Ternyata seorang muslim itu kemana-mana membawa senjata. Dan yang demikian itu dibolehkan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Yang tidak boleh adalah membawa senjata kedalam masjid atau pasar, karena bisa melukai orang lain. Jadi illah-nya adalah khawatir melukai orang lain.

b.      Tujuannya adalah agar muslimin lainnya tidak merasa disakiti, merasa tidak nyaman dan sebagainya

c.       Maknanya adalah tidak boleh membawa perkara yang dapat menjadikan muslim yang lain terluka, sakit atau terganggu.

15. Tidak boleh seseorang mengumumkan kehilangan barangnya didalam masjid

Maka, bila ada seseorang yang kehilangan barangnya di dalam masjid, tidak boleh diumumkan di dalam masjid.

Perhatikanlah Hadits shohiih, diriwayatkan oleh Imaam Muslim no: 1288 dari shohabat Abu Hurairoh رضي الله عنه, ia berkata:

مَنْ سَمِعَ رَجُلاً يَنْشُدُ ضَالَّةً فِى الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ لاَ رَدَّهَا اللَّهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا

Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda, ‘Barangsiapa mendengar seseroang mencari barangnya yang hilang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, “Semoga Allooh tidak mengembalikan barangmu!”. Karena masjid bukan dibangun untuk itu!”

Jadi peran masjid bukanlah untuk mengumumkan barang yang hilang.

16. Tidak boleh melakukan safar kecuali ke tiga masjid

Diriwayatkan dari Abu Hurairoh رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda,

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِى هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الأَقْصَى

Janganlah suatu perjalanan (rihal) diadakan, kecuali ke salah satu dari tiga masjid berikut yakni: Masjidil Harom, Masjidil Aqsho dan masjidku.” (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 1189 dan Imaam Muslim no: 3450)

Sementara di zaman sekarang, perhatikanlah bahwa ada sebagian kalangan melakukan safar dengan menggunakan bus-bus pariwisata untuk mengunjungi suatu masjid yang megah yang terkenal karena kubahnya yang terbuat dari emas. Hal ini tidak sesuai dengan Hadits diatas.

16. Janganlah keluar Masjid tanpa alasan, bila adzan telah dikumandangkan

Ada suatu Hadits dari shohabat Abu Hurairoh رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

لا يسمع النداء في مسجدي هذا ثم يخرج منه الا لحاجة ثم لا يرجع إليه الا منافق

Artinya:

Tidaklah seseorang mendengar seruan adzan di masjidku ini, kemudian keluar darinya, kecuali untuk suatu keperluan, kemudian ia tidak kembali lagi; melainkan ia seorang munaafik.” (Hadits Shohiih Riwayat Imaam Ath Thobrony no: 3842 dan di-shohiih-kan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany dalam Shohiih At Targhiib wat Tarhiib no :262)

17. Janganlah memakan bawang putih atau bawang merah ketika hendak masuk masjid

Diriwayatkan dari ‘Abdullooh bin ‘Umar رضي الله عنه dalam perang Khoibar, ia berkata bahwa,

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ فَلاَ يَأْتِيَنَّ الْمَسَاجِدَ

Artinya:

Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda, ‘Barangsiapa memakan dari pohon ini (yakni bawang putih), maka janganlah ia mendekati masjid kami.” (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 853 dan Imaam Muslim no: 1276)

Atau dari Hadits lain yang berasal dari Anas bin Maalik رضي الله عنه, ia berkata,

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ فَلَا يَقْرَبْنَا أَوْ لَا يُصَلِّيَنَّ مَعَنَا

Artinya:

“Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda, ‘Barangsiapa memakan pohon ini (– bawang putih –), maka janganlah ia mendekati kami ( janganlah ia sholat bersama kami –).” (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 856 dan Imaam Muslim no: 1278)

Betapa bau bawang putih saja oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم sedemikian rupa bersikap kerasnya, bagaimana halnya dengan orang yang datang ke masjid menghadap Allooh سبحانه وتعالى, Penguasa semesta alam, yang seharusnya diagungkan dan dihormati lebih daripada RT dan Presiden, dia hadapi dengan mulut berbau pete, jengkol dan rokok?

18. Janganlah menjual dan membeli barang di dalam masjid

Diriwayatkan dari Abu Hurairoh رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد فقولوا لا أربح الله تجارتك وإذا رأيتم من ينشد فيه ضالة لا رد الله عليك

Artinya:

Apabila kalian melihat seseorang berjual beli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allooh tidak memberi keuntungan dari jual belimu!’(Hadits Shohiih Riwayat Imaam At Turmudzy no: 1321)

Maka, bila ingin mendapatkan keuntungan yang barokah dari usaha, ternyata masjid bukanlah tempat yang layak untuk jual-beli. Masjid adalah tempat untuk beribadah. Bukan berarti tiak boleh bicara soal ekonomi, tetapi yang tidak boleh adalah melakukan transaksi jual-beli secara langsung di dalam masjid. Termasuk promosi barang dagangan, juga tidak boleh. Karena dilarang, maka kembali pada hukum ushuul-fiqih bahwa hukum asal dari suatu larangan adalah harom. Hal ini juga termasuk areal di sekitar bangunan masjid yang memang dipergunakan untuk sholat.

Mudah-mudahan kita tunduk dan taat pada aturan yang dibuat oleh Rosuululloohصلى الله عليه وسلم. Kalau aturan yang dibuat oleh manusia biasa kita patuhi, mengapa aturan yang datang dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم tidak kita patuhi? Mentaati aturan manusia adalah untuk kemaslahatan sesama manusia. Misalnya, Lampu Lalulintas berwarna Hijau berarti boleh jalan, lampu merah berarti stop. Aturan lalulintas seperti itu kita patuhi, kalau tidak kita patuhi maka kita akan kena hukuman berupa tilang.

Tetapi mengapa jika aturan itu justru datang dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, satu-satunya manusia pilihan Allooh سبحانه وتعالى, orang yang ma’shum, orang yang menunjukkan kepada kita jalan yang lurus, orang yang menuntun kita untuk mencapai cinta dan ridho Allooh سبحانه وتعالى, justru malah tidak kita patuhi? Mengapa masih saja ada yang menolak?

Lalu ada pula orang yang tidak suka mengaji (mendatangi majlis ta’lim). Karena, katanya, kalau suka mengaji nanti malah menjadi tahu bahwa ini dilarang, itu dilarang, segala serba dilarang. Daripada tahu bahwa ini dan itu dilarang, maka lebih baik tidak usah mengaji. Pendapat yang seperti ini adalah tidak benar, karena ia membiarkan dirinya dan orang lain berada dalam kebodohan. Dia tidak merasa bahwa dengan bersikap demikian itu, ia telah melanggar Sunnah Rosuululllooh صلى الله عليه وسلم. Karena Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda melalui Anas bin Maalik رضي الله عنه,

طلب العلم فريضة على كل مسلم

Menuntut ‘ilmu (dien) itu adalah wajib bagi setiap muslim.” (Hadits Shohiih Riwayat Imaam Ibnu Maajah no: 223)

Maka kalau ada orang yang berpendapat lebih baik ia tidak tahu, maka ia bisa saja dicabut nyawanya oleh Allooh سبحانه وتعالى dalam keadaan jahil (bodoh).

Sesungguhnya kita manusia di dunia ini adalah untuk berhamba kepada Alloohسبحانه وتعالى, untuk patuh kepada-Nya, tidak berbuat sesuai kemauan diri sendiri. Karena Allooh سبحانه وتعالى telah menurunkan peraturan-peraturan dan larangan-Nya bagi manusia, maka hendaknya kita patuh dan ta’at pada-Nya. Jadi, apabila ada suatu peraturan yang shohiih dalilnya, maka kita sebagai hamba Allooh سبحانه وتعالى adalah menta’atinya. Dan kita tunduk itu bukanlah karena ucapan orang, tetapi karena itu adalah sabda Rosuulullooh  صلى الله عليه وسلم.

Luas dan sempitnya pandangan seseorang bukanlah karena pandai dan cerdiknya ia, melainkan karena ia tepat sesuai aturan Allooh سبحانه وتعالى. Ingatlah bahwa Islam ituadalah Wahyu, bukan ro’yu (akal).

Jadi bila kita berbicara perkara Islam, maka janganlah mendebatnya dengan ro’yu (akal), karena akal manusia itu terbatas; tetapi hendaklah mengetahui apakah perkara Islam yang disampaikan tersebut dalilnya shohiih ataukah tidak.
Perhatikanlah perkataan Imaam Asy Syaafi’iy رحمه الله, “Jika anda mengetahui dengan sengaja bahwa perkataanku menyelisihi sabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, maka ketahuilah bahwa akalku telah hilang.”

Dengan kata lain, seakan-akan Imaam Asy Syaafi’iy رحمه الله menyatakan bahwa sungguh dirinya telah gila, bila ia sampai tidak sepakat dengan Hadits (Shohiih) dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

Dengan berani, Al Imaam Asy Syaafi’iy رحمه الله mengatakan demikian, maka mengapakah kita yang mengaku mengikuti madzab Syafi’iy justru tidak mencontohnya?

TANYA JAWAB

Pertanyaan:

1.      Tentang memelihara kesucian masjid, bila kita bersin lalu dengan sapu tangan kita membersihkan ludah atau kotoran yang keluar dari hidung (ingus), lalu saputangannya kita simpan lagi didalam saku; apakah itu termasuk najis?

2.      Mendo’akan orang yang mengumumkan kehilangan barang di masjid dengan do’a supaya Allooh سبحانه وتعالى tidak mengembalikan barang yang hilang itu, bukankah kita dilarang mendo’akan agar seseorang itu susah?

Jawaban:

1.      Hukum Fiqihnya untuk bersin, ludah dan ingus tidaklah termasuk najis. Juga termasuk keringat, ambil saputangan, lalu bersihkan dengan saputangan itu dan simpan kembali saputangannya, maka hal tersebut tidak menyebabkan batalnya sholat. Asalkan, janganlah kotoran tersebut lalu dibuang ke tubuh orang lain. Ini yang tidak boleh.

2.      Benar, tidak boleh seorang muslim mendo’akan dengan do’a yang tidak baik. Tetapi Hadits diatas adalah Targhiib, yakni untuk memotivasi dan mendorong orang agar tidak melakukan pengumuman kehilangan barang di masjid. Dan hal itu justru menunjukkan betapa besar larangan tersebut, sampai-sampai dibolehkan seseorang untuk membalasnya dengan do’a yang tidak baik.

Di Masjid An Nabawy di Madinah, ada tempat khusus untuk mengambil barang yang tercecer, dan itu sudah diketahui oleh umum. Bila barangnya tidak ditemukan di situ, berarti barang tersebut hilang.

Pertanyaan:

1.      Mengenai menghias masjid, bagaimana dengan kaligrafi yang ada di tembok-tembok di masjid-masjid kita?

2.      Bila di masjid ada acara pengajian atau acara lainnya, lalu disitu dihidangkan makanan dan minuman bagaimana?

Jawaban:

1.      Berkenaan dengan menghias masjid, karena asalnya suatu masjid itu tidak berhias, maka kembalikan saja kepada tidak ada hiasan; kalau memang ingin konsekwen mengamalkan Hadits Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Lakukanlah itu.

Tetapi kalau merasa belum mampu ke arah tidak menghias masjid, maka lakukan perubahan secara bertahap, minimal hiasan yang sudah ada jangan ditambah lagi.

2.      Mengenai hidangan dalam pengajian, maka sebenarnya ‘Ulama zaman dahulu bila mereka mengaji itu mereka serius, sungguh-sungguh, mereka membawa alat tulis, mencatat, lalu catatannya disetorkan kepada gurunya. Kemudian catatan itu diperiksa satu persatu oleh gurunya, kalau catatan dianggap benar maka mereka diberi ijasah bahwa mereka boleh meneruskan ‘ilmu-nya itu kepada orang lain. Jadi ‘ilmu itu di zaman dahulu adalah autentik.

Sesungguhnya, ada perkataan para ‘Ulama yang memberikan pengarahan kepada kita bahwa di zaman dahulu itu majlis ‘ilmu tidaklah dicampuri dengan makanan. Salah seorang ‘Ulama mengatakan: “Jauhkanlah majlis ‘ilmu kita ini dari makanan dan menyebut wanita.”

Kedua perkara itu memang sering menjadikan konsentrasi kita terganggu. Maka hendaknya janganlah menyajikan makanan atau minuman dikala pengajian sedang berlangsung. Tetapi bila pengajian sudah selesai atau istirahat, barulah boleh dihidangkan makanan dan minuman.

Untuk yang shoum, buka shoum bersama di masjid boleh, asalkan jangan sampai makanan dan minumannya membuat kotor masjid. Misalnya memasak makanan di masjid, dan sebagainya, hendaknya hal ini tidak dilakukan di dalam masjid.

Pertanyaan:

Tentang toilet (WC) masjid yang kotor karena orang yang menggunakannya tidak mau menyiram sesudah memakainya, bagaimana dengan hal ini?

Jawaban:

Tentang kamar mandi atau WC masjid, ada beberapa cara untuk melayani jama’ah, hal ini terpulang kembali kepada manajemen masjid atau DKM. Sesungguhnya, hendaknya menjadi masukan bagi kita semua bahwa masjid itu bukanlah milik pengurus masjid, melainkan milik kita semua. Masjid adalah Rumah Allooh سبحانه وتعالى. Berarti kepunyaan kita. Maka kalau di toilet masjid itu ada kotoran, segeralah menyiramnya, bersihkanlah. Setiap muslim hendaknya merasa terpanggil untuk ikut memelihara kebersihan masjid. Jangan seluruh perkara diserahkan sepenuhnya kepada pengurus masjid. Kalau para jama’ah sadar akan hal ini, maka insyaa Allooh setiap orang akan ikut bertanggungjawab terhadap kebersihan masjid dan ini pun akan memudahkan pekerjaan pengurus masjid.

Pertanyaan:

Mohon maaf, bila pertanyaan ini diluar tema. Apakah hukumnya sholat sunnah Qobliyah ‘Ashar dan Qobliyah ‘Isya? Dan berapa jumlah roka’atnya?

Jawaban:

Dua sholat sunnah Qobliyah tersebut termasuk dalam Hadits Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-  بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ لِمَنْ شَاءَ

Artinya:

Antara dua adzan (adzan dan iqomat) adalah sholat (sunnah dua roka’at).” (Hadits Shohiih Riwayat Imaam Abu Daawud no: 1285)

Maka, lakukanlah bila sempat. Hukumnya menurut Fiqih adalah Sunnatun Ghoiru Mu’akkadah.

Ketika Jum’at, tidak ada sholat sunnah antara dua adzan. Karena diantara adzan dan iqomat itu khutbah sedang berlangsung. Jadi tidak boleh sholat sunnah, harus mendengarkan khutbah.

Anhsitu wasma’u wa atii’u rohimakumullooh” (Dengarkan, perhatikan dan patuhi wahai kaum Muslimin, mudah-mudahan engkau dirahmati oleh Allooh سبحانه وتعالى).

Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

Artinya:

Bila khotib sudah naik ke mimbar, maka siapa yang memegang kerikil saja ia sudah termasuk orang yang laghwun (dilarang)(Hadits Shohiih Riwayat Imaam Abu Daawud no: 1052)

Demikian pula, orang yang membuka dompet, mengambil uang, lalu dimasukkan ke kotak amal ketika khutbah sedang berlangsung, juga termasuk Laghwun. Maka disarankan agar pengedaran kotak amal itu hendaknya dilakukan sebelum khotib naik ke mimbar. Kalau khotib sudah naik keatas mimbar, maka segala aktivitas harus berhenti, semua konsentrasi harus tertuju kepada khotib. Begitulah Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

Alhamdulillah, sekian bahasan pada kesempatan ini, mudah-mudahan Allooh سبحانه وتعالى selalu memberikan kepada kita kemudahan untuk menjadi orang-orang yang shoolih, dan bertahan sampai akhir hayat kita mendapatkan Husnul Khootimah. Kita akhiri dengan Do’a Kafaratul Majlis :

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Jakarta, Senin malam, 05 Sya’ban 1427 H – 28 Agustus 2006 M.

——- 0O0 ——-

Silakan download PDF :  Adab Masjid Bag.2 AQI 280806 FNL

2 Comments leave one →
  1. suryanto permalink
    31 December 2010 8:02 am

    Assalamu’alaikum Wr.Wb.
    Yth.,Ustadz Achmad Rofi’i, Lc.
    Mohon izin copy paste, dan ada hal lagi yang saya tanyakan kepada Ustadz yaitu pada kolom HIKMAH yang seperti di bawah ini.
    (25) ‘Amalan Terbaik

    وقال الشافعي رضي الله تعالى عنه ورحمه :
    أفضل الأعمال ثلاثة :
    ذكر الله تعالى
    ومواساة الأخوان
    وإنصاف الناس من نفسك

    Artinya:

    Telah berkata Imaam Asy Syaafi’iy رحمه الله, “Sebaik-baik ‘amalan adalah:
    1. Dzikir / mengingat Allooh سبحانه وتعالى
    2. Setia kawan

    3. Adil terhadap diri sendiri

    (Dinukil dari Kitab “Bustaanul Aarifiin”)

    Pertanyaan saya adalah no 3. (Adil terhadap diri sendiri), mohon diberikan contoh dalam kesehariannya.
    Demikian semoga Allooh memberikan kesabaran kepada ustadz untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang kurang berkenan.
    Wassalamu’alaikum Wr.Wb

    • 31 December 2010 9:19 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Silakan mengcopy paste dan menyebarkannya, semoga bermanfaat bagi ana, antum, keluarga, dan kaum muslimin pada umumnya.

      Yang dimaksud dengan “Adil terhadap diri sendiri” itu adalah sebagaimana yang difirmankan oleh Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa dalam QS. An Nisaa’ (4) ayat 135:

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ …

      Artinya:
      Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allooh biarpun terhadap dirimu sendiri …”

      Dimana dalam penjelasannya, Al Imaam Al Mufassir Ibnu Katsiir rohimahulloohu Ta’alaa, ketika menjelaskan firman Allooh Subhaanhu Wa Ta’alaa diatas, beliau mengatakan:
      Bersaksilah dengan kebenaran, betapapun bahayanya kembali pada dirimu. Dan jika kamu ditanya tentang suatu perkara, maka katakanlah olehmu dalam perkara tersebut dengan sebenarnya, betapapun bahayanya menimpamu. Sebab sesungguhnya Allooh Subhaanahu Wa Ta’alaa akan memberikan solusi dan jalan keluar bagi orang yang mentaati-Nya dikala dia menghadapi kesempitan.”

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: