AUDIO Kitab Al-Huduud: Zina
Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. Al Baqoroh (2) ayat 229:
تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللّهِ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya:
“Itulah Huduudullooh (hukum-hukum Allooh), maka janganlah kalian melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allooh, mereka itulah orang-orang yang dzoolim.”
Setiap pengikut Muhammad Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم harus mengetahui, meyakini dan siap mewujudkan dalam hidupnya bahwa apapun yang Allooh سبحانه وتعالى aturkan, Allooh سبحانه وتعالى tuntunkan dan Allooh سبحانه وتعالى tetapkan, maka baginya WAJIB untuk ditepati dan ditetapi.
Maka sebagaimana dia sholat lima waktu, dia shoum di bulan Romadhoon, dia haji sekali seumur hidup dan seterusnya, dan seterusnya; maka dia pun WAJIB untuk berkomitmen menjalankan Huduudullooh yaitu Batasan-Batasan Hukum Allooh سبحانه وتعالى. Terutama yang dimaksud disini adalah jika seorang ummat Muhammad Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم melanggar larangan Allooh سبحانه وتعالى berkenaan dengan hak Allooh سبحانه وتعالى, maka wajib baginya untuk siap ditindak dan disanksi sesuai dengan ketetapan Allooh سبحانه وتعالى dalam hal ini. Dan bukan justru kalau dzikir dia mau, kalau sholawatan dia mau, tetapi jika dia melakukan kemungkaran maka dia tidak mau ditegur, tidak mau dicegah apalagi dihentikan kemungkarannya.
Jika ada yang meminum khomr, tidak mau dijilid (dicambuk); atau jika dia tidak sholat berhari-hari bahkan bertahun-tahun dengan sengaja padahal dia tahu tentang hukum wajibnya sholat maka dia tidak mau ditegakkan hukum Allooh سبحانه وتعالى atasnya dengan hukuman seperti orang murtad.
Dalam Kitab “Ringkasan At Targhiib Wat Tarhiib” karya Al Haafidzh Ibnu Hajar Al ‘Asqolaany Asy Syaafi’iy rohimahullooh, kali ini kita akan memgkaji Kitab Al Huduud yang berkaitan dengan perkara Zina.
Zina adalah Dosa Besar, bagi orang yang beriman.
Bagi orang yang beriman, bukan lagi besar kecil dosa dan kesalahan yang dia lihat, tetapi mereka jauh lebih dari itu; mereka memandang Siapa yang dilanggar dan dima’shiyati.
Zina amat sangat besar ancamannya, baik di dunia, apalagi di akherat. Walaupun sayangnya, sanksi dan hukuman ini tidak disosialisasikan, tidak ditampakkan, apalagi diterapkan di negara kita yang tercinta ini, yang kita kaum Muslimin ini notabene merupakan komunitas yang mayoritas.
Jika kita mau merujuk kepada ‘aqiidah kita, maka Allooh سبحانه وتعالى telah mensyari’atkan tentang Zina ini. Hukum yang tegas dan pasti, yang semestinya tidak patut bagi orang yang beriman menghindar daripadanya, apalagi memungkirinya. Terlebih bahwa Undang-Undang Dasar negara ini pun melegalisasi pengakuan bahwa bagi penganut Islam adalah bebas didalam menjalankan keyakinannya.
Simaklah audio ceramah yang satu ini.
Download:
Assalamu’alaikum izin coppy yaa uztad
Trimakasih informasinya, wassalam
Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
Silakan saja… semoga menjadi ilmu yang bermanfaat… Barokalloohu fiiki