AUDIO: Suriah dan Nusairiyyah
Keprihatinan Muslimin terutama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah kembali menguak akhir-akhir ini, bahkan belum usai sampai saat ini, yaitu kaum Muslimin Sunni, saudara-saudara kita yang ada di Suriah.
Ya, Suriah. Dulu Suriah adalah dikenal dengan nama SYAAM. Akan tetapi Inggris mencabik-cabik dan membelahnya menjadi Yordania, Lebanon, Syria dan Palestina. Kini Suriah dicabik, bukan saja oleh orang-orang kafir, tetapi oleh orang-orang yang kaum Muslimin bisa jadi kurang mengenalnya. Mereka itu adalah penganut Syi’ah Nusairiyyah. Salah satu sekte yang mengaku sebagai ummat Muhammad صلى الله عليه وسلم, tetapi justru karena melampaui batasnya maka mereka bahkan meyakini Basyaar El Assad adalah sebagai pengganti Allooh سبحانه وتعالى. Sehingga mereka mengatakan “Laa ilaaha illa Basyaar” (Tidak ada tuhan kecuali Basyaar). Syi’ah ini bahkan ternyata bekerja sama dengan Syi’ah Isna Asy’aariyyah untuk memusnahkan Ahlus Sunnah di Suriah.
Bentengilah ‘aqiidah kita dan keluarga kita dengan ‘aqiidah yang benar. Selamat menyimak.
Download:
Suriah dan Nusairiyyah, Bagian-1
Suriah dan Nusairiyyah, Bagian-2
Assalamu’alaikum..
Ustadz, bagaimanakah hakekat ulil amri itu? Apakah berhukum dengan selain hukum Allah bisa disebut kaafir & bagaimanakah dengan kondisi di negara kita ini?
Barokallaahu Fiikum.
Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
1) ‘Ulil Amri itu secara Bahasa adalah siapa saja yang padanya terdapat tanggung jawab terhadap suatu perkara. Ulil Amri itu adalah jamak dari Waliyyul Amri. Sedangkan Waliyyul Amri artinya adalah Shoohibul Amri. Shoohibul Amri artinya adalah yang memiliki urusan. Jadi siapa saja yang memiliki urusan dan bertanggung jawab pada suatu urusan adalah secara Bahasa disebut Waliyyul Amri.
Adapun hakikat ‘Ulil Amri secara istilah dalam Syar’ie, maka hal ini telah diterangkan antara lain oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany yang dapat antum download video penjelasannya dari youtube:
a) Judul video pada youtube:
الشيخ الالباني من هو ولي الامر ومتى يجب طاعته مثال السعودية ياجامي
silakan klik : http://www.youtube.com/watch?v=Vmf6N4DoZnQ
b) Judul video pada youtube :
بيان الحق في آية طاعة ولي الأمر
silakan klik : http://www.youtube.com/watch?v=hHpzNAmWcYY
2) Perhatikan dan renungkan firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. Al Maa’idah (5) ayat 44:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ…
Artinya:
“…Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allooh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”
Atau firman-Nya dalam QS. Al Maa’idah (5) ayat 45 :
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ…
Artinya:
“…Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allooh, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzolim.”
Atau firman-Nya dalam QS. Al Maa’idah (5) ayat 47:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ…
Artinya:
“…Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allooh, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq.”
Kemudian juga firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. Al Maa’idah (5) ayat 48 :
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ…
Artinya:
“…maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allooh turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.”
Berarti bila tidak berhukum dengan hukum Allooh سبحانه وتعالى dalam ayat diatas ini adalah dijelaskan oleh Allooh سبحانه وتعالى sebagai : Mengikuti Hawa Nafsu.
Juga firman-Nya dalam QS. Al Maa’idah (5) ayat 49:
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ
Artinya:
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allooh, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allooh kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allooh), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allooh menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasiq.”
Dan firman-Nya dalam QS. Al Maa’idah (5) ayat 50 :
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Artinya:
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allooh bagi orang-orang yang yakin?”
Bahkan selain hukum Allooh سبحانه وتعالى dikategorikan oleh Allooh سبحانه وتعالى sebagai Hukum Jahiliyyah.
Lalu renungkan pula firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. An Nisaa’ (4) ayat 60 berikut ini:
َلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا
Artinya:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang MENGAKU dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thoghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thoghut itu. Dan syaithoon bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.”
Jadi yang berhukum dengan selain hukum Allooh سبحانه وتعالى , ditegaskan oleh Allooh سبحانه وتعالى bahwa mereka itu baru sekedar MENGAKU beriman, berarti dengan kata lain adalah belum tentu beriman.
Juga firman-Nya dalam QS. An Nisaa’ (4) : 65 :
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Artinya:
“Maka demi Robb-mu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”
Barokalloohu fiika
Assalaamu’alaikum.. ustadz, saya minta izin untuk menggabungkan setiap file kajian yang antum upload. Soalnya ukurannya besar-besar banget. Contohnya kajian diatas, total dari 4 file sekitar 53,7 Mb. Setelah saya gabungkan jadi 1 file kapasitas jadi sekitar 17,9 Mb dengan kualitas suara Medium (64 bit).
Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
Silakan saja… antum boleh menggabungkannya dengan cara demikian… Semoga hal tersebut dapat memudahkan bagi antum dan silakan pula menyebarluaskan file yang sudah antum perbaiki itu agar memberi kemudahan bagi jama’ah lainnya…. Syukron wa jazaakallooh khoiron katsiiro.
Assalamu ‘alaikum
Ustad,
1) Apakah benar pernyataan ini:
Yang namanya jihad daf’i juga harus mempertimbangkan keuntungan dan kerugian. Kalau tidak sebanding, maka kita tidak diperintahkan untuk berjihad, walaupun musuh menduduki wilayah kita… Apalagi jika perlawanan tsb justru menimbulkan kerugian yang jauuuh lebih banyak, maka yang dianjurkan adalah: HIJRAH (jika memungkinkan) atau bersabar (sebagai bersabarnya Rasulullah dan kaum muslimin yang tertindas di Mekkah selama bertahun-tahun, hingga Allah memberi mereka jalan keluar).
2) Pertanyaan kedua :
Bagaimana statusnya dalam sebuah negara yang diserang oleh orang Kuffar sedangkan negara tersebut banyak yang melakukan Bid’ah ? Apakah kita tidak disyariatkan berperang bersama mereka ?
Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
Didalam Islam, tidak ada yang namanya mati konyol / mati sia-sia / mati rugi, jika yang diperjuangkan itu adalah “Laa Ilaaha Illallooh Muhammadur Rosuulullooh” & syari’at Allooh سبحانه وتعالى, sedangkan niatnya adalah tulus karena Allooh سبحانه وتعالى dan caranya pun sesuai sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.
Jangankan mati dalam membela Al Islaam, bahkan mati ketika membela saudara Muslim yang tertindas, atau mati ketika memperjuangkan hak orang-orang yang lemah, bahkan mati ketika ia dalam perjalanan menuju taubat; maka semua kematian itu adalah tidak sia-sia disisi Allooh سبحانه وتعالى.
Bahkan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda, “Barangsiapa yang mati terbunuh karena membela hartanya, maka dia syahiid.”
Jihadud daf’i artinya adalah Jihad untuk membela diri.
Semut saja Allooh سبحانه وتعالى beri instink untuk membela diri, apalagi manusia.
Ketika tanahnya dirampas, keluarganya dibunuh, kaum wanitanya diperkosa, hartanya dirampok, harga dirinya diinjak-injak, Al Qur’an-nya dicabik-cabik, syari’at Islam dihina-dina; maka manusia / Muslimin mana yang tidak terbangkit untuk membela diri?
Apabila ada pernyataan / pengajaran bahwa: “…..Yang namanya Jihad daf’i itu juga harus mempertimbangkan keuntungan & kerugian. Kalau tidak sebanding, maka kita tidak diperintahkan untuk berjihad, walaupun musuh menduduki wilayah kita…. Apalagi jika perlawanan tersebut justru menimbulkan kerugian yang jauh lebih banyak, maka yang dianjurkan adalah hijrah (jika memungkinkan) atau bersabar (sebagai bersabarnya Rosuulullooh dan kaum Muslimin yang tertindas di Mekkah selama bertahun-tahun hingga Allooh memberi jalan keluar)”
Kalau untuk berjihad itu harus menunggu supaya keadaan “harus sebanding” terlebih dahulu, baru jihad itu diperintahkan… maka justru hal itu tidak sesuai dengan contoh dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dan para shohabatnya.
Coba perhatikan sejarah Islam. Betapa didalam banyak peperangan itu jumlah kaum Muslimin adalah tidak sebanding dengan jumlah kaum musyrikin, tetapi karena keimanan didalam diri mereka untuk membela dienullooh dan menegakkan kalimat “Laa Ilaaha Illallooh Muhammadur Rosuulullooh” itu begitu tinggi, maka atas izin Allooh سبحانه وتعالى dalam jumlah yang tidak sebanding itu justru kaum Muslimin bahkan dapat memenangkan peperangan.
Jangankan perjuangan Islam, bahkan perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajahan Belanda pun hanyalah bermodalkan senjata-senjata yang sederhana, seperti bambu runcing dan sejenisnya. Sangat jauh keadaannya dibandingkan persenjataan penjajah Belanda. Namun bukankah bangsa Indonesia dikala itu dengan gigih tetap berjuang melawan penjajah Belanda?
Apakah sekian banyak bangsa Indonesia yang mati dalam peperangan selama 350-an tahun dijajah itu adalah dikategorikan sebagai usaha bunuh diri semua, dan tergolong mati yang konyol dan sia-sia?
Lalu kemana ruh perjuangan membela diri ketika ditindas, dan janji keutamaan memperoleh mati syahiid dan pahala bagi mereka yang gugur dijalan Allooh سبحانه وتعالى sebagaimana sabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم diatas?
Hati-hati, VIRUS MURJI’AH ini MEMADAMKAN SEMANGAT JIHAD FII SABIILILLAH kaum Muslimin, dan seolah merelakan kaum Muslimin untuk mati terkapar tanpa perlawanan.
Selama mentalitas ummat Islam di-“peti-es”-kan dengan dalih disuruh terus-menerus bersabar dan dilemahkan semangat berjuang membela dirinya; maka selama itu pula Islam akan semakin dibekukan dan pada akhirnya… Laa hawlaa wa laa quwwata illa billaah….
Ingat Rohingya, jangan-jangan sebentar lagi keadaan Rohingya beralih ke pantai Indonesia….
Sesungguhnya seseorang yang berfatwa itu tidak hanya cukup menguasai dalil-dalil yang shohiih, tetapi dia pun harus memahami dan mengetahui situasi, kondisi dan realitas yang ada.
Sebagai contoh adalah kaum Muslimin di Palestina. Perintah bagi kaum Muslimin untuk meninggalkan bumi Palestina dan berhijrah meninggalkan negrinya untuk menuju negeri lain itu adalah tidak tepat; dan hal itu justru memberi keuntungan besar bagi Yahudi dan Zionisnya.
Coba renungkan berbagai hal berikut ini (sebagaimana terkemukakan dalam Bedah Buku “Mewaspadai Penyimpangan Neo Murji’ah” yang lalu):
1) Penyebab Hijrah di zaman Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم itu adalah karena faktor ketertindasan dan sulitnya untuk melaksanakan kewajiban dalam Islam serta berbagai syi’ar Islam lainnya. Sedangkan keadaan kaum Muslimin di Palestina sekarang adalah jauh berbeda dengan keadaan kaum Muslimin ketika Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم masih di Mekkah. Muslimin di Palestina, mereka itu masih bebas untuk melaksanakan syari’at Islam seperti sholat, memakai pakaian Muslim/Muslimah, masjid-masjid tersedia dan syi’ar Islam masih sarat dalam kehidupan mereka.
2) Hijrah itu bukanlah permasalahan yang mudah. Semua kawasan sekarang sudah ada pemiliknya masing-masing, maka kalaupun disuruh Hijrah maka mereka itu mau Hijrah kemana?
Setiap batasan negara harus memakai izin imigrasi, visa, exit permit, passport yang semuanya harus jelas identitasnya.
Darimana pula biaya Hijrahnya? Siapa yang menjamin mereka?
Dimana mereka akan tinggal kemudian, dan mata pencaharian apa yang tepat bagi mereka setelahnya?
Itu semua bukan perkara yang mudah.
3) Berjuang mempertahankan Palestina atas izin Allooh سبحانه وتعالى dengan segala kekuatan yang ada dan juga dengan bantuan kaum Muslimin lainnya adalah lebih mudah bagi mereka dan lebih kecil resikonya, dibandingkan suatu saat nanti harus merebut kembali Palestina setelah negeri itu lama ditinggalkan.
Para ‘Ulama diberbagai belahan dunia telah memberikan dukungan kepada warga Palestina agar mereka mempertahankan jiwa, tanah, harta dan bangsa mereka itu hingga tetes darah penghabisan. Bahkan ketua Komisi Fatwa Saudi Arabia yakni Syaikh Abdul ‘Aziiz bin ‘Abdullooh Alu Syaikh telah menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga Palestina.
Apakah Hijrahnya para shohabat yang bertauhiid, yang setia kepada Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dengan penuh pengorbanan, serta penuh kepatuhan pada Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuul-Nya صلى الله عليه وسلم meninggalkan negeri mereka yang syirik menuju negeri Islam; bisa disebandingkan dengan perintah Hijrah bagi kaum Muslimin di Palestina dikarenakan oleh sikap TAKUT MATI, dan PASRAH terhadap besarnya musuh dan kuatnya lawan?
Coba sandingkan dan bandingkan kondisi keduanya…. Tentulah tidak sama.
Sungguh keadaan yang tepat sekali untuk menggambarkan kaum Muslimin di zaman kita ini adalah sebagaimana Hadits Riwayat Al Imaam Abu Daawud no: 4299, dari Shohabat Tsaubaan رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
يُوشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا » فَقَالَ قَائِلٌ وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ قَالَ « بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ وَلَيَنْزِعَنَّ اللَّهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللَّهُ فِى قُلُوبِكُمُ الْوَهَنَ » فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا الْوَهَنُ قَالَ « حُبُّ الدُّنْيَا وَكَرَاهِيَةُ الْمَوْتِ
Artinya:
“Ummat-ummat ini (bangsa-bangsa – pent.) hampir menerkam kalian sebagaimana orang-orang lapar menerkam nampan makanan mereka.”
Seseorang bertanya, “Karena sedikitkah jumlah kita pada hari itu?”
Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم menjawab, “Bahkan pada hari itu, kalian berjumlah banyak, akan tetapi kalian bagaikan buih di air bah; sungguh Allooh akan cabut dari dada-dada musuh kalian rasa segan (wibawa) terhadap kalian, dan sungguh Allooh akan campakkan pada hati-hati kalian Al Wahnu.”
Seseorang bertanya, “Ya Rosuulullooh, apakah Al Wahnu itu?’
Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم menjawab, “CINTA DUNIA dan TAKUT MATI.”
Camkanlah pada diri kita peringatan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dalam Hadits diatas !
Barokalloohu fiika
Ustad,
Mohon dijelaskan hukum membela tanah air secara syariat ? Apakah benar bahwa jihad yang benar adalah dengan tujuan menegakkan kalimat Allah, bukan untuk membela tanah air ? Apakah kemudian orang yang berjihad untuk membela tanah air adalah salah ?
Orang yang berjihad (dan mati dalam berjihad) membela tanah air itu TIDAK SALAH, JIKA TANAH AIR YANG DIBELANYA ITU MENGUSUNG SYARI’AT ISLAM.