Skip to content

AUDIO: Sami’naa Wa Atho’naa

10 March 2013

Hakekat ke-Islaman seseorang sesungguhnya terletak pada kepasrahan jiwa dan raga seorang Muslim kepada Allooh سبحانه وتعالى. Jiwanya, hatinya, nafsunya tunduk dan patuh kepada Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuul-Nya صلى الله عليه وسلم. Yakin akan kebenaran ajaran-Nya. Dan tidak ada rasa berat untuk menjadikannya sebagai pedoman didalam hidup dan kehidupannya. Sementara raganya, tidak enggan, tidak berat, tidak malas apalagi membangkang. Justru yang ada adalah Sami’naa wa Atho’naa (Sam’an wa Thoo’ah), yaitu dimana raganya, baik diam maupun geraknya ditujukan untuk bukti baktinya terhadap Allooh سبحانه وتعالى.

Demikianlah semestinya manusia me-manage hidupnya, yaitu dengan Sami’naa wa Atho’naa (Kami mendengar dan kami taat), dan bukan dengan Sami’naa wa Ashoynaa (Kami mendengar dan kami siap melanggarnya).

Simaklah audio khutbah Jum’at berikut ini.

Download:

Sami’naa wa Atho’na / Sam’an wa Thoo’ah

2 Comments leave one →
  1. AULIA permalink
    11 March 2013 8:19 am

    Assalamualaikum ustadz.
    Ketemu lagi dengan saya, semoga Ustadz selalu senantiasa memberikan tausiah bagi umat ISLAM.

    Saya ingin menanyakan soal HUTANG-PIUTANG,
    Awalnya saya bekerja diperusahaan A kurang lebih 5 tahun, dalam masa tersebut saya dijanjikan mendapat BONUS karena telah membantu perusahaan A lebih maju. Saya juga mempunyai Hutang kepada perusahaan A.

    Karena perusahaan A tidak kunjung memberikan BONUS yang dijanjikan, akhirnya saya putuskan untuk keluar dari perusahaan A beserta HUTANG yang belum terbayar.

    Suatu saat saya ketemu dengan BOS perusahaan A, dan menanyakan HUTANG saya yang belum lunas, disaat itu juga saya menanyakan tentang BONUS yang belum diberikan, dan saya berinisiatif bagaimana kalo BONUS tersebut sebagai Pengganti HUTANG saya?
    Dan sampai saat ini si BOS belum memberikan PERSETUJUAN atau TIDAK,

    2 tahun sudah saya meninggalkan perusahan A, dan kabar terakhir perusahaan A gulung tikar.

    Apakah saya harus tetap membayar HUTANG tersebut, dan bagaimana BONUS yang dijanjikan ke saya, apa saya harus meminta kembali, karena setiap kali saya meminta semua jajaran selalu lempar tanggungjawab?

    Mohon diberikan masukan, karena saya takut HUTANG tersebut akan diminta pertangungan jawabnya di akhirat..

    Jazzakumullah.

    • 15 March 2013 8:54 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Sebenarnya dalam hal ini Perusahaan A berhutang kepada anda, sebagaimana anda pun berhutang kepada Perusahaan tersebut.
      Jika Perusahaan A menyatakan janjinya kepada anda bahwa dalam masa kerja 5 tahun anda itu si Perusahaan akan memberi Bonus; maka berarti dia berhutang kepada anda jika masa kerja 5 tahun anda sudah dipenuhi.

      Hanya memang, sebagai pembuktian hukum yang harus ada adalah bukti surat pernyataan atau peraturan perusahaan bahwa anda memang punya dasar terhadap hutang Bonus yang dijanjikan.

      Hal yang sama, Hutang anda pun demikian. Harus ada bukti bahwa anda berhutang pada Perusahaan A, atau pengakuan bahwa anda berhutang pada Perusahaan A.

      Kemudian lakukan KONVERSI, antara hutang Bonus dari si Perusahaan A, dengan hutang yang anda miliki terhadap si Perusahaan; lalu pembahasan berikutnya adalah tentang nilai selisih dari keduanya.

      Jika, hasil konversi tersebut adalah bahwa Hutang anda terhadap Perusahaan A ternyata lebih besar daripada Bonus; atau artinya Hutang anda dikurangi Bonus yang dijanjikan maka itulah nilai Hutang anda yang sesungguhnya yang harus segera anda lunasi terhadap Perusahaan tersebut.

      Sebaliknya jika dari hasil konversi tersebut dengan rumus bahwa Hutang anda dikurangi Bonus yang dijanjikan ternyata nilai Hutang anda nilainya lebih kecil dari Bonus yang dijanjikan, maka ada 2 alternatif:
      1) Anda tetap meminta selisih nilai konversi tadi kepada Perusahaan, yang bisa jadi hasilnya adalah bahwa Perusahaan A membayar dengan cash / kredit kepada anda atau Perusahaan mengabaikan permintaan anda dengan alasan “chaos” (pailit).
      2) Setelah anda tetap berusaha untuk menerangkan dan menagih nilai selisih konversi yang ada tersebut ternyata bahwa anda memiliki hak terhadap Perusahaan A, tetapi karena alasan pailit / “chaos” tadi maka Perusahaan A tidak dapat membayarnya kepada anda; kemudian anda meng-Halal-kannya terhadap Perusahaan itu maka anda mendapat pahala yang akan dibalas oleh Allooh سبحانه وتعالى di hari akhirat.

      Hanya saja semua keadaan ini hendaknya diuraikan dalam suatu kronologis secara tertulis yang kemudian diserahkan kepada Perusahaan A tersebut. Dengan melampirkan seluruh dokumen yang bertalian dengan hal itu, baik dokumen dari Bonus yang dijanjikan Perusahaan terhadap anda, maupun dokumen tentang Hutang yang anda miliki terhadap Perusahaan.

      Demikianlah, semoga jelas adanya…. Barokalloohu fiika

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: