Deklarasi Jakarta 2010, Kongres Umat Islam Indonesia ke-V
DEKLARASI JAKARTA 2010
KONGRES UMAT ISLAM INDONESIA KE-V
Bismillahirrohmanirrohim
Memperhatikan kesejarahan umat Islam bahwa atas berkat rahmat Allooh Subhanahu wata’ala; kami para ulama, zuamma, cendekiwan muslim, pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan lembaga keislaman, serta unsur umat Islam lainnya telah melangsungkan tradisi yang baik (sunnah hasanah) para pendahulu yakni melaksanakan Kongres Umat Islam Indonesia V pada tanggal 7-10 Mei 2010 di Jakarta. Setelah mengikuti aspirasi peserta Kongres Umat Islam Indonesia ke-V tahun 2010, maka:
1. Para peserta sepakat untuk menyamakan pola pikir, gerak dan langkah strategis dalam rangka menghadapi tantangan umat, bangsa dan Negara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam berpartisipasi bagi pembangunan dan kejayaan umat Islam, bangsa dan Negara Indonesia.
2. Umat Islam sebagai bagian terbesar bangsa Indonesia, memiliki tanggungjawab yang besar dalam rangka memberikan sumbangsih yang besar dalam rangka kemajuan bangsa dan Negara. Untuk itu, peserta sepakat untuk berhidmat dan melakukan ihtiar bagi kepentingan kemajuan bangsa Indonesia.
3. Para peserta meneguhkan komitmen untuk melaksanakan penguatan kepemimpinan yang berpijak pada sunnah Rasulullah sebagai uswatun hasanah dan pemberdayaan ekonomi syariah dalam rangka kesejahteraan umat, bangsa dan Negara.
4. Peserta Kongres Umat Islam memandang pentingnya kepemimpinan umat sebagai perwujudan perjuangan menerapkan amar ma’ruf nahyi munkar dalam rangka menegakan syariat Islam pada seluruh sendi kehidupan bangsa dan Negara.
5. Kongres Umat Islam Indonesia bukanlah merupakan sebuah institusi, melainkan sebagai event 5 (lima) tahunan. Untuk itu perlu ada pihak yang menindaklanjuti dan memonitor selama 5 (lima) tahun berjalan, serta menyiapkan pelaksanaan Kongres Umat Islam Indonesia selanjutnya.
6. Badan Pekerja Kongres Umat Islam Indonesia V tahun 2010 dipilih dan diangkat oleh Majelis Ulama Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua ditunjuk oleh Majelis Ulama Indonesia;
b. Sekretaris ex-officio Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia; dan
c. Anggota dipilih dan diangkat sebanyak-banyaknya berjumlah 9 (Sembilan) orang sebagai representasi dari Organisasi Islam.
Billahittaufiq Wal Hidayah
Jakarta, 9 Mei 2010
Sumber :