Skip to content

Tangkap Pelaku Video Porno

15 June 2010

TANGKAP PELAKU VIDEO PORNO
ditulis oleh MUI, Kamis, 10 Juni 2010, 10:59

JAKARTA -muionline- Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH. Amidhan mengatakan dari segi agama video porno yang akhir-akhir ini muncul, hukumnya haram untuk ditonton. Untuk itu, pihaknya meminta agar peredaran video mesum tersebut harus diusut tuntas dan ditangkap sehingga menimbulkan efek jera.

Dari segi agama peredaran video seperti itu sangat tidak boleh karena bisa merusak generasi muda kita. Apalagi perbuatan zina itu sendiri sangat dibenci oleh Allah Swt,” kata KH Amidhan

Menurut Amidhan pihak kepolisian harus bertindak cepat untuk menyelidiki kasus tersebut. Jangan sampai peredaran video porno tersebut berlarut-larut beredar di dalam masyarakat.

Dari segi hukum pun peredaran video ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang. Indonesia sendiri sudah mempunyai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi. Kita juga mempunyai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Untuk itu, televisi yang mempertontonkan video porno mirip Ariel Peterpen harus segera ditindak tegas.”

Sementara itu Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsudin mengaku risau atas kemunculan video tersebut. “Ini akan menjadi sesuatu yang terus menerus akan muncul dan menjadi ancaman agama dan budaya kita,” kata Din Syamsudin usai memberikan ceramah pada peringatan 50 tahun Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Rabu (9/6).

Kata Din, kemunculan video ‘Ariel’ adalah konsekuensi logis dari liberalisasi dan modernisasi bidang budaya dan pers Indonesia. Kendati demikian, menurut dia, seharusnya pemerintah bisa mencegah kemunculan video tersebut. Sayangnya hal itu belum dilakukan.

Pemerintah tidak bisa tinggal diam. Nah, sayangnya dengan sistem yang baru, pemerintah merasa tidak cukup mempunyai kewenangan karena merasa sudah punya KPI dan lembaga-lembaga ekstra konstitusional lain. Namun pemerintah tidak boleh diam. Pemerintah masih bisa melakukan langkah-langkah untuk mencegah,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Pimpinan Pondok Pesantren Ash-Shiddiqiyah KH Nur Iskandar SQ mengatakan, pelaku dan pengedar video porno harus segera ditindak tegas. Soalnya, mereka semua telah mempertontonkan akhlak binatang. “Bahkan mereka telah bangga mempertontonkan anggota tubuhnya yang sensitif dilihat orang banyak. Tentu saja hal itu sangat diharamkan oleh agama Islam,” tegasnya.

Dalam video tersebut, menurutnya telah mengajarkan manusia dengan cara-cara binatang dalam melakukan hubungan seks. Pembinatangan manusia seharusnya lebih berat hukumannya. “Padahal Indonesia telah mengidiologikan Pancasila sebagai dasar negara. Tentu saja video porno telah bertentangan dengan Pancasila,” jelasnya.

Bila dibiarkan, menurutnya, akan merusak masyarakat dan generasi muda. Televisi dan facebook selama ini turut menyebarkan video porno sehingga perlu dibatasi.

Di tempat terpisah, Ketua Departemen Dakwah DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ustadz Mustafa Mohammad Bong SH mengatakan pelaku dalam video porno itu diseret ke pengadilan dan dipenjara seberat-beratnya. Kalau dalam ajaran Islam mereka telah melakukan tindak pidana perzinaan. Seharusnya mereka dikenakan hukuman rajam. Atau kalau menggunakan hukum positif mereka juga bisa dikenakan hukuman badan.

Mustafa Bong menegaskan, pihaknya sangat berharap polisi betul-betul pro aktif dan cepat mengambil tindakan tegas terhadap para artis yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama ini. Apalagi saat ini masyarakat Indonesia tidak terkecuali anak-anak remaja banyak yang keranjingan melihat tontonan mesum tersebut.

Lebih lanjut Mustafa Bong mengatakan artis sebagai publik figur seharusnya menjadi contoh yang baik. Namun yang terjadi mereka banyak yang menjadi contoh yang jelek. Mereka hidup bersama dan melakukan hubungan layaknya suami- istri padahal mereka belum menikah. Ini contoh yang tidak baik, dan bisa menyebarkan perilaku negatif ke tengah-tengah masyarakat.

Kata Mustafa mereka juga menyebarkan budaya seks bebas, sehingga layak untuk diseret ke pengadilan. Dan polisi diharapkan pro aktif sebelum mengundang kemarahan di kalangan umat Islam.

Artis yang demikian saya harap dikenakan hukuman yang tegas, sebelum menyulut kemarahan kalangan aktivis Islam,” kata Mustafa Bong. (taryono

Sumber :

http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=226:tangkap-pelaku-video-porno&catid=1:berita-singkat&Itemid=50

3 Comments leave one →
  1. 15 June 2010 4:02 pm

    Afwan, menurut hukum di indonesia pelakunya yg ditindak tegas atau penyebar video yg mau di usut dulu???

    • 17 June 2010 11:04 am

      Kalau yang anti tanyakan tinjauan secara “Hukum di Indonesia”, maka hendaknya ditanyakan kepada praktisi hukum. Kalau berdasarkan hukum Islam, maka: Jika terbukti pelaku keduanya (baik yang berbuat maupun yang menyebarkan), harus dihukum. Bagi pelaku harus dirajam, sedangkan bagi yang menyebarkan maka dihukum sesuai dengan kebijakan kepala pemerintahannya (penguasa)

  2. 17 June 2010 12:07 pm

    Semoga suatu saat hukum islam bisa di terapkan agar tdk ada lagi yg berani melakukan hal serupa…jazakallah khoir.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: