Waspadalah, terhadap Aliran Sesat
WASPADALAH, TERHADAP ALIRAN SESAT
Kebenaran (al haq) itu hanya satu dan tidak berbilang karena itu ketahui dan pelajarilah yang benar, niscaya kita akan dapat mengetahui yang bathil.
Berkata Ketua Komisi Fatwa MUI KH. Ma’ruf Amin usai penutupan Rakernas MUI 2007 di Hotel Sari Pan Pacific :
“Kami akan membujuk para penganut aliran sesat itu agar kembali ke ajaran Islam yang benar. Tapi, bagi yang tidak mau, harus ada sanksi hukum supaya jera,”
Sumber :
http://selamatkanbangsa.blogspot.com/2007/11/mui-tetapkan-10-kriteria-aliran-sesat.html
Berkata juga Ketua Panitia Pengarah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas, :
“Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria.”
Sumber :
http://www.antaranews.com/view/?i=1194346349&c=NAS&s=
Sepuluh kriteria suatu aliran divonis SESAT adalah :
1. Mengingkari Rukun Iman dan Rukun Islam,
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai Dalil Syar`i (Al Qur`an dan As Sunah),
3. Menyakini turunnya wahyu setelah Al Qur`an,
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al Qur`an,
5. Dan melakukan penafsiran Al Qur`an yang tidak berdasarkan qaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan Hadist Nabi sebagai sumber ajaran Islam,
7. Melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul,
8. Mengingkari Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم sebagai Nabi dan Rasul terakhir,
9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah,
10. Dan mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar`i.
Sumber :
http://bimasislam.depag.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1158&catid=1:berita&Itemid=91
Berkata Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam :
“Masyarakat dapat mengusulkan inisiasi ke MUI dan selanjutnya kami (MUI) akan melaksanakan prosedur penetapan sebuah aliran sesat.”
Beliau juga menjelaskan, sejak 1980-an, MUI telah mengeluarkan fatwa 10 ALIRAN SESAT. Diantaranya adalah :
1. Aliran Ingkar Sunnah,
2. Ahmadiyah,
3. Islam Jamaah,
4. Salat dua bahasa,
5. Komunitas Lia Eden,
6. Salamullah,
7. dan Al-Qiyadah Al-Islamiyah.
“Kami juga sedang meneliti aliran Maisa-Kurung yang berkembang di Bogor.”
Lanjut beliau juga menegaskan :
“MUI kan hanya memberikan legal opinion (fatwa) tentang sesat atau tidaknya suatu aliran kepercayaan, tapi pemerintah harus memberikan hukuman untuk membuat jera penganutnya,”
Sumber :
http://selamatkanbangsa.blogspot.com/2007/11/mui-tetapkan-10-kriteria-aliran-sesat.html
Makasih banyak mas infonya…. mudah-mudahan gak terpengaruh sama yang sesat-sesat… salam kenal….
Assalamu’alaikum, semoga dapat menjadi info yang bermanfaat bagi anda. Insyaa Allooh Blog ini dikembangkan terus, semoga kita tergolong hamba-hamba Allooh yang diberi-Nya hidayah, taufiq dan keistiqomahan untuk berada di jalan yang lurus
Apakah LDII / Lemkari / Islam Jamaa’ah tidak termasuk sesat?
assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.ustadz apakabar nya,smoga selalu sehat,ana sedang mencari tau informasi tentang jama’ah muslim hisbulloh,yg sekarang sudah mulai ada di daerah ana.mohon informasi nya dari ustadz,agar ana bisa menjelaskan tentang firqoh tsb..wassalamu alaikum warohmatulloh