UBUM-2: Hukum tentang Mal Praktek
UBUM (UMMAT BERTANYA, USTADZ MENJAWAB)
Asuhan: Ust. Achmad Rofi’i, Lc. MM.Pd.
Berikut ini adalah Kumpulan Tanya Jawab dari sekian banyak Jama’ah terhadap Al Ustadz Achmad Rofi’i, Lc — hafidzohullooh – setelah ceramah/ khutbah beliau di berbagai tempat. Kami tampilkan pula materi ini, agar kemanfaatannya dapat lebih menyebar.
UBUM no. 2 : Hukum tentang Mal Praktek
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr.Wb., pak Ustadz, saya mau bertanya:
Jika seorang dokter melakukan mal praktek, sehingga mengakibatkan kematian dari pasiennya, apakah termasuk pembunuhan dan dosa yang besar?
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokatuh.
Jika seseorang yang belum atau tidak memiliki keahlian / kemampuan dalam bidang kedokteran atau medis, betapa pun demikian dia menangani suatu kasus yang mengakibatkan jatuh korban, baik semakin parahnya penyakit atau bahkan bisa jadi menimbulkan kematian dari si pasien; maka sesungguhnya dokter tadi adalah bertanggung jawab dan bertindak sebagai penjamin. Hal ini sesuai dengan sabda Rosuul صلى الله عليه وسلم, yang berasal dari ‘Amr bin Syu’aiib رضي الله عنه dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ( من تطبب ولم يعلم منه طب قبل ذلك فهو ضامن )
Artinya:
“Barangsiapa yang melakukan praktek dalam ilmu kedokteran, sedangkan ia tidak mengetahui secara tepat tentang hal itu sebelumnya, maka dia adalah bertindak sebagai penjamin (yang bertanggung jawab).”
(Hadits Riwayat Imaam An Nasaa’i no: 4830 dan Imaam Ibnu Maajah no: 3466, di-Hasankan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany).
—–0O0—–
Silakan download PDF : UBUM 2 Hukum tentang Mal praktek FNL