UBUM-3: Beda antara Hadiah dan Suap
UBUM (UMMAT BERTANYA, USTADZ MENJAWAB)
Asuhan: Ust. Achmad Rofi’i, Lc. MM.Pd.
UBUM no.3 : Hukum tentang Suap / Sogok
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz, ada 2 pertanyaan:
1. Bagaimana membedakan antara hadiah dan suap?
2. Apakah diajak makan-makan oleh orang supplier yang decision (keputusan) proyeknya tergantung kita itu, termasuk suap / hadiah?
Wassalamu’alaikum.
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokatuh.
“Hadiah” adalah berasal dari kata bahasa Arab, yang artinya: “Suatu pemberian dari pemberi kepada yang diberi, dengan motivasi cinta, penghargaan atau penghormatan dengan tanpa pamrih.”
Sedangkan Suap atau Sogok adalah: “Pemberian yang diberikan oleh si pemberi kepada orang yang diberi, dengan motivasi kemaslahatan, baik berupa kemudahan atau kebijakan dari orang yang diberi suap. Dalam bahasa Arab, suap atau sogok ini disebut Riswah.”
Kasus yang Anda tanyakan ini mirip dengan apa yang telah difatwakan oleh Komisi Tetap untuk Bahasan Ilmiyah dan Fatwa “Lajnah Daa’imah” no: 21772, di Saudi Arabia, yang ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul Aziiz bin ‘Abdullooh Alu Asy Syaikh (Ketua Komisi), Syaikh ‘Abdullooh bin ‘Abdurrohman Ghudayyaan (Anggota), dan Syaikh Shooleh bin Fauzaan Al Fauzaan (Anggota), berkenaan dengan pertanyaan sebagai berikut:
“Dengan pertimbangan adanya kompetisi yang ketat diantara banyak produsen obat, maka seorang karyawan produsen (perusahaan) obat tersebut membagikan sebagian hadiah kepada para dokter seperti ballpoint yang tertulis nama perusahaan obatnya, atau jam atau radio dll, dan sebagai imbalannya, si dokter menulis pada resep pasien dengan nama obat dari produsen (perusahaan) obat tersebut.
– Apa hukum hadiah untuk dokter seperti ini? Apakah termasuk hadiah atau suap? Terutama jika memang si produsen tersebut menganggarkan dana untuk promosi. Apakah jika seorang dokter menuliskan resep dengan benar dengan menggunakan obat tersebut sesuai dengan imbalan hadiah, apakah dia berdosa ataukah tidak? Adakah dalil untuk itu?
– Terkadang produsen obat menjanjikan hadiah tertentu pada dokter tersebut, sebagai imbalan dari penulisan obatnya pada resep, dalam jumlah tertentu. Apakah ini riswah atau bukan? Yang kami maksud, jumlah dan imbalannya. Apa dalilnya?
– Terkadang juga, produsen obat menjanjikan untuk dokter dengan tanpa jumlah tertentu, apakah kalau seorang dokter menulis obat tepat sesuai dengan kebutuhannya, berdosa atau tidak, apa dalilnya?
– Bahkan terkadang juga, unsur suatu obat yang manjur tetapi diproduksi oleh berbagai produsen dengan nama yang berbeda, tetapi khasiat obatnya sama. Perwakilan produsen (perusahaan) obat mengunjungi dokter pada kliniknya secara rutin dan memberinya hadiah dari perusahaan obatnya, dan berikutnya si dokter menulis obat pada si perwakilan produsen obat tersebut yang mengunjunginya dengan rutin pula, lalu diserahkanlah hadiah pada si dokter sambil mengatakan “Apakah sama orang yang bekerja dengan orang yang tidak bekerja?”; apakah hukumnya? Apakah promosi seperti ini halal atau harom? Apa dalilnya?”
Jawabannya adalah sebagai berikut:
1) Tidak boleh bagi seorang dokter menerima hadiah dari produsen obat, karena yang demikian itu adalah suapan yang harom hukumnya.
Betapa pun disebutnya hadiah ataupun menggunakan nama yang lain. Karena nama, tidaklah merubah makna. Dan karena hadiah ini dipastikan bermisi tertentu dari produsen yang memberinya dan pada akhirnya akan berdampak bahaya pada produsen obat yang lain.
2) Untuk bekerja di bidang promosi (iklan) bagi perwakilan-perwakilan produsen obat, saat ini sebagian atau kebanyakan produsen (perusahaan) obat memberlakukan cara “hadiah” atau suap sebagaimana telah berlalu, dan perwakilan perusahaan obat tersebut khawatir terhadap pekerjaannya dalam posisi ini. Sebagaimana mayoritas dokter tidak akan menulis obatnya bagi si pasien dengan sebab tidak memberinya hadiah, dan akan menulis obat bagi orang yang memberinya hadiah. Hal ini akan berdampak bahaya akibat adanya persaingan antar produsen (perusahaan) obat yang lain dalam masalah hadiah ini. Maka apa hukumnya, apakah termasuk terpaksa karena takut tidak bekerja ataukah bukan. Khususnya jika dia dituntut secara materi untuk mengerjakannya.
3) Karyawan produsen (perusahaan) obat yang menyerahkan hadiah kepada para dokter dalam rangka memasarkan obat-obat suatu perusahaan, terkategorikan Penyuap. Dan dia adalah perantara antara Penyuap dengan Yang disuap. Padahal Rosuul صلى الله عليه وسلم telah mengutuk 3 orang itu dalam sabdanya,
قال عليه الصلاة والسلام : « لعن الله الراشي والمرتشي والرائش
Artinya:
“Allooh mengutuk orang yang menyuap, orang yang disuap, orang yang menjadi perantara suap.” (Hadits Riwayat Imaam Ahmad bin Hambal V/279)
Ada pula sebagai pelengkap adalah Fatwa yang difatwakan oleh Dr. Naayiff bin Ahmad Al Hamed (seorang Qoodhi di Mahkamah Rimaah), berkenaan dengan pertanyaan sebagai berikut:
“Saya kasir pada bidang cukai. Saya lakukan proses cukai bagi barang-barang impor atau ekspor, sebagai perwakilan dari perusahaan-perusahaan barang tersebut. Dalam hal ini, adalah merupakan keharusan bagi petugas cukai, sebagian mereka meminta uang sebagai imbalan dari pekerjaaannya. Sebagian yang lain mengisyaratkan (imbalan tersebut) melalui poin-poin tertentu dalam perundang-undangan. Apakah itu termasuk suap? Kami berharap mengetahui pendapat syar’ie dalam bekerja di bidang ini dan gambaran tentangnya, dikarenakan saya tidak melakukan secara langsung hal ini dengan karyawan cukai.”
Jawabannya adalah antara lain:
Segala puji hanyalah bagi Allooh, sholawat dan salaam atas Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم,
Amma ba’du,
فعن أبي حميد الساعدي -رضي الله عنه- قال: استعمل رسول الله -صلى الله عليه وسلم- رجلاً على صدقات بني سليم، يدعى: ابن اللتبية، فلما جاء حاسبه، قال: هذا مالكم، وهذا هدية! فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “فهلا جلست في بيت أبيك وأمك حتى تأتيك هديتك إن كنت صادقاً”. ثم خطبنا فحمد الله وأنثى عليه، ثم قال: “أما بعد، فإني أستعمل الرجل منكم على العمل مما ولاني الله، فيأتي فيقول: هذا مالكم وهذا هدية أهديت لي، أفلا جلس في بيت أبيه وأمه حتى تأتيه هديته، والله لا يأخذ أحد منكم شيئاً بغير حقه إلا لقي الله يحمله يوم القيامة، فلأعرفن أحدًا منكم لقي الله يحمل بعيراً له رغاء، أو بقرة لها خوار، أو شاة تيعر”. ثم رفع يده حتى رؤي بياض إبطه يقول: اللهم هل بلغت
Dari Abu Humaid As Saa’idy رضي الله عنه, beliau berkata, “Rosuul صلى الله عليه وسلم mempekerjakan seseorang pada shodaqoh bani Sulaiim dengan panggilan Ibnu Al Latbiyyah. Ketika dilakukan sidak atas pekerjaannya, dia berkata, “Ini harta anda dan ini adalah hadiah”.
Maka Rosuulullooh pun صلى الله عليه وسلم bersabda, “Tidakkah jika engkau duduk di rumah bapakmu atau rumah ibumu, apakah hadiah itu akan datang padamu, jika kamu orang yang benar.”
Kemudian Rosuul صلى الله عليه وسلم berkhutbah kepada kami dengan memuji dan menyanjung Allooh, seraya bersabda, “Amma ba’du. Sesungguhnya aku memperkerjakan seorang dari kalian untuk bekerja pada apa yang Allooh amanahkan padaku, kemudian berkata, ‘Ini harta anda sedang ini hadiah untukku.’ Apakah kiranya jika dia duduk di rumah bapaknya dan ibunya, apakah hadiah itu akan sampai padanya? Demi Allloh, janganlah salah seorang dari kalian mengambil sesuatu pun dengan cara yang tidak benar, kecuali dia akan bertemu dengan Allooh sedangkan dia membawa barang tersebut pada hari kiamat; dan sungguh aku benar-benar akan tahu bahwa seorang dari kalian bertemu dengan Allooh membawa onta atau sapi atau domba yang bertanda khusus kemudian Rosuulullooh mengangkat tangannya sehingga tampak putih ketiaknya, dan berkata, ‘Ya Allooh, sungguh telah aku sampaikan.’ “ (Hadits riwayat Imaam Al Bukhoory no: 6578 dan Imaam Muslim no: 1832)
Dan dari Buraidah رضي الله عنه, dari Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,
وعن بريدة -رضي الله عنه- عن النبي -صلى الله عليه وسلم- قال: من استعملناه على عمل فرزقناه رزقاً فما أخذ بعد ذلك فهو غلول
Artinya:
“Barangsiapa yang kami pekerjakan pada suatu pekerjaan, sedang kami beri dia rizqi maka apa yang dia ambil setelah itu adalah merupakan Ghuluul (Harta yang haroom).” (Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud no: 2943 dan dishohiihkan oleh Ibnu Huzaimah no: 2369 dan dikeluarkan pula oleh Imaam Al Hakiim jilid. 1 halaman. 563)
Asy Syaukani رحمه الله berkata, “Secara dzohir, hadits ini merupakan larangan dari kelebihan yang semestinya diterima oleh seorang pekerja, tanpa ada perbedaan antara shodaqoh dari pemilik harta atau berupa hadiah atau suap.” (Naiilul Authoor 8/135).
Karena itu, maka haroom bagi seorang pekerja meminta dari pelanggan yang datang ke dia (customer) untuk penyelesaian suatu proses apa pun apakah itu dinamakan hadiah ataukah penghargaan atau yang lainnya, yang berbeda-beda namanya dari suatu negeri ke negeri yang lain; karena dia telah mengambil gaji dari pekerjaannya, sedangkan tambahan ini bukan hak baginya, sebagaimana Al Imaam Al ‘Aiiny رحمه الله menyebutkan perkataan sebagian ahli Ilmu, “Berkilahnya seorang pekerja adalah bahwa apa yang dihadiahkan padanya dalam pekerjaannya akan diterimanya dan tidak disetorkan pada Baytul Maal sedangkan hadiah yang diberikan pada pekerja / para amiir adalah merupakan bagian dari hak kaum muslimiin.” (‘Umdatul Qoory 24/124)
Telah berkata Ibnu Qudamah رحمه الله, “Karena terjadinya hadiah ketika terjadinya pekerjaan dalam suatu peran tertentu, menunjukkan bahwa hadiah itu adalah karena pekerjaan itu.”
Dan apa yang diserahkan pada seorang pekerja untuk mempermudah urusanmu dan menggunakan peluang, itu adalah tidak lain kecuali merupakan jenis suap.
Ibnu Qudamah رحمه الله berkata, “Adapun, suap dalam hukum dan suap seorang pekerja adalah haroom, tanpa perselisihan.” Allooh berfirman,
قال الله تعالى: أكالون للسحت
Artinya:
“Mereka (pemakan As Suhti) haroom.” (QS. Al Maa’idah ayat 42)
Dan Al Hasaan dan Saa’id bin Jubair dalam tafsirnya mengatakan, “Dia (As Suhti) adalah suap.” (Al Mughny 10/118)
Maka kita wajib menasehati mereka dan wajib menjelaskan haroomnya apa yang mereka kerjakan. Jika yang demikian itu tidak bermanfaat, maka beritahukan tentang mereka pada pihak yang berwenang. Sebab sesungguhnya orang-orang seperti mereka adalah tidak bisa dimaklumi dan ini bagian dari kemunkaran yang wajib diubah.
—–0O0—–
Silakan download PDF : UBUM 3 Hukum ttg Suap FNLE
Assalammualaikum ustad, izin share ya
Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh, silakan saja… semoga menjadi ilmu yang bermanfaat… Barokalloohu fiika