Fatwa Al Lajnah Ad Daa’imah tentang Larangan Memberi Ucapan Selamat Hari Raya pada Orang Kaafir
FATWA
AL LAJNAH AD DAA’IMAH LIL BUHUUTSIL ‘ILMIYYAH WAL IFTAA
Tentang :
Larangan Memberikan Ucapan Selamat Hari Raya atau sejenisnya
Pada Orang Kaafir
Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin رحمه الله
Pertanyaan :
Apakah boleh memberikan ucapan selamat hari raya atau yang lainnya kepada orang orang Masihiyun (penganut ajaran Isa al Masih)?
Jawaban :
Yang benar adalah jika kita mengatakan mereka sebagai: “Orang-orang Nashrani”, karena kalimat “Masihiyun” berarti menisbatkan syariat (yang di bawah Nabi Isa) kepada agama mereka, artinya mereka menisbatkan diri mereka kepada Al-Masih Isa bin Maryam. Padahal telah diketahui bahwa Isa bin Maryam عليه السلام telah membawa kabar gembira untuk Bani Israil dengan(kedatangan) Muhammad صلى الله عليه وسلم.
Allooh سبحانه وتعالى berfirman:
وَإِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُم مُّصَدِّقاً لِّمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّراً بِرَسُولٍ يَأْتِي مِن بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ فَلَمَّا جَاءهُم بِالْبَيِّنَاتِ قَالُوا هَذَا سِحْرٌ مُّبِينٌ ﴿٦
Artinya:
“Dan (ingatlah) ketika Isa Putra Maryam berkata: `Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allooh kepadamu, membenarkan kitab (yang turun) sebelumku, yaitu Taurat dan memberi kabar gembira dengan (datangnya) seorang Rosuul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)`. Maka tatkala Rosuul itu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata: Ini adalah sihir yang nyata” (QS. Ash-Shoof (61) ayat 6).
Maka jika mereka mengkaafiri / mengingkari Muhammad صلى الله عليه وسلم maka berarti mereka telah mengkafiri Isa عليه السلام, kerena mereka telah menolak kabar gembira yang beliau عليه السلام sampaikan kepada mereka. Dan oleh karena itu kita mensifati mereka dengan apa yang disifatkan Allooh سبحانه وتعالى atas mereka dalam Al-Qur`an dan dengan apa yang disifatkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم dalam As-Sunnah, dan yang disifatkan / digambarkan oleh para ulama muslimin dengan sifat ini yaitu bahwa mereka adalah Nashrani sehingga kitapun mengatakan: sesungguhnya orang-orang Nashrani jika mengkaafiri Muhammad صلى الله عليه وسلم maka sebenarnya mereka telah mengkafiri Isa bin Maryam عليه السلام.
Akan tetapi mereka mengatakan: Sesungguhnya Isa bin Maryam عليه السلام telah memberi kabar gembira kepada kami dengan seorang Rosuul yang akan datang sesudahnya yang namanya Ahmad, sementara yang datang namanya adalah Muhammad. Maka kami menanti (Rosuul yang bernama) Ahmad, sedangkan Muhammad adalah bukanlah yang dikabar-gembirakan oleh Isa عليه السلام. Maka apakah jawaban atas penyimpangan ini?
Jawabannya adalah kita mengatakan bahwa Allooh سبحانه وتعالى telah berfirman: Maka ketika ia (Muhammad) datang kepada mereka dengan penjelasan-penjelasan،. Ayat ini menunjukkan bahwa Rosuul tersebut telah datang; dan apakah telah datang kepada mereka seorang Rosuul selain Muhammad صلى الله عليه وسلم setelah Isa عليه السلام? Tentu saja tidak, tidak seorang rasulpun yang datang sesudah Isa عليه السلام, selain Muhammad صلى الله عليه وسلم. Dan berdasarkan ini maka wajiblah atas mereka untuk beriman kepada Muhammad صلى الله عليه وسلم dan juga kepada Isa عليه السلام.
آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللّهِ وَمَلآئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لاَ نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِ …
Artinya:
Rosuul (Muhammad) telah beriman kepada Al Qur’an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allooh, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rosuul-rosuul-Nya. (Mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul rasul-Nya..” (Al-Baqoroh (2) ayat 285)
Oleh karena itu Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: Barangsiapa yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allooh dan bahwa Muhammad adalah utusan Allooh dan bahwa Isa adalah hamba dan utusan Allooh (Bagian dari hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhoori no. 3435 dalam kitab Ahaditsul Anbiya` bab Qauluhu Ta`ala: Ya Ahlal Kitaabi Laa Taghlul Fi Diinikum, dan oleh Muslim no. 28 dalam kitab Al-Iman bab Ad-Dalil `Alaa Inna Man Maata `Alat Tauhiid Dakhalal Jannah Qath`an dari hadits `Ubadah bin Ash-Shamit رضي الله عنه).
Maka tidak sempurna iman kita kecuali dengan beriman kepada Isa عليه السلام dan bahwa beliau adalah hamba dan utusan Allooh سبحانه وتعالى, sehingga kita tidak mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh orang-orang Nashrani; bahwa ia adalah putra Allah, dan tidak (pula mengatakan) bahwa ia adalah tuhan. Dan kita tidak pula mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh orang yahudi: bahwa beliau adalah pendusta dan bukan seorang Rosuul dari Allah, akan tetapi kita mengatakan bahwa Isa عليه السلام diutus kepada kaumnya dan bahwa syariat Isa عليه السلام dan nabi-nabi yang lainnya telah dihapus oleh syariat Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم.
Adapun memberi ucapan selamat hari raya kepada orang-orang Nashrani atau Yahudi maka ia adalah harom berdasarkan kesepakatan para ‘Ulama sebagaimana disebutkan Ibnul Qayyim رحمه الله dalam kitab Ahkam Ahli Adz-Dzimmah, dan silahkan anda membaca teks tulisan beliau رحمه الله: “Dan adapun memberikan ucapan selamat untuk syiar-syiar kekufuran yang bersifat khusus maka ia adalah harom secara ijma`, seperti mengucapkan selamta untuk hari raya dan puasa mereka dengan mengatakan: “hari raya yang diberkahi untuk anda’ Maka yang seperti ini kalaupun orang yang mengucapkan selamat dari kekufuran, maka perbuatan itu termasuk yang diharomkan. Dan ia sama dengan memberikan selamat untuk ujudnya kepada salib. Bahkan itu lebih besar dosanya dan lebih dimurkai oleh Allooh daripada memberikan selamat atas perbuatannya meminum khamr, membunuh, melakukan zina dan yang semacamnya. Dan banyak orang yang tidak memiliki penghormatan terhadap Ad-dien terjatuh dalam hal itu dan ia tidak mengetahui apa yang telah ia lakukan“. Selesai tulisan beliau.
(Dinukil dari Ash-Shahwah Al-Islamiyah, Dhawabith wa Taujihat, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin).
Pertanyaan :
Apakah boleh berpartisipasi dengan kalangan non muslim dalam Hari-hari Raya mereka (Natal, Tahun Baru, Paskah, Imlek, dll, red), seperti hari ulang tahun misalnya?
Jawaban :
Alhamdulillah. Seorang muslim tidak boleh berpartisipasi dalam hari-hari perayaan mereka dan turut menunjukkan kegembiraan dan keceriaan bersama mereka dalam memperingatinya, atau ikut libur bersama mereka, baik itu peringatan yang bersifat keagamaan atau keduniawian. Karena itu menyerupai musuh-musuh Allooh سبحانه وتعالى yang memang diharomkan, selain juga berarti menolong mereka dalam kebatilan. Diriwayatkan dengan shohiih dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai satu kaum berarti termasuk golongan mereka.”
Sementara Allooh سبحانه وتعالى juga berfirman:
… وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya:
“… Bertolong-tolonganlah dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah bertolong-tolongan dalam dosa dan permusuhan; bertakwalah kepada Allooh, sesungguhnya Allooh itu Maha Keras siksanya.” (QS.Al-Maa-idah (5) ayat 2)
Maka kami nasihat agar Anda menelaah kitab Iqtidhaa-ush Shiratil Mustaqiem karya Ibnu Taimiyyah رحمه الله sebuah buku yang amat bermutu sekali dalam persoalan tersebut. Wabillahit Taufiq. Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم.
(Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuts Ilmiyyah wal Iftaa, Fatwa nomor: 2540)
Pertanyaan :
Saya menyaksikan banyak kaum muslimin yang turut berpartisipasi dalam merayakan Hari Natal dan berbagai perayaan lain. Apakah ada dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah yang bisa saya tunjukkan kepada mereka bahwa kegiatan tersebut tidaklah disyariatkan?
Jawaban :
Ikut serta dalam Hari Raya orang kaafir bersama mereka tidak boleh, berdasarkan hal-hal berikut:
Pertama: itu berarti menyerupai mereka. Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: “Barangsiapa menyerupai satu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dikatakan oleh Al-Albani رحمه الله: “Hasan shohiih.” (Shohiih Imaam Abu Dawud II : 761)
Ini merupakan ancaman keras. ‘Abdullah bin Amru bin Ash رضي الله عنهما pernah menyatakan: “Barangsiapa yang tinggal di negeri kaum musyrikin dan mengikuti acara Nairuz dan festival keagamaan mereka, lalu meniru mereka hingga mati, ia akan merugi di Hari Kiamat nanti.”
Kedua: Ikut serta berarti juga menyukai dan mencintai mereka
Allooh سبحانه وتعالى berfirman: “Janganlah kalian menjadikan orang-orang Yahudi dan Nashrani sebagai wali kalian..”
Demikian juga Allooh سبحانه وتعالى berfirman: “Hai orang-orang yang beriman; janganlah kalian menjadikan musuh-musuh-Ku dan musuh-musuh kalian sebagai wali yang kalian berikan kepada mereka kecintaan padahal mereka telah kaafir terhadap kebenaran yang datang kepada mereka..”
Yang ketiga: Hari Raya adalah masalah agama dan aqidah, bukan masalah keduniaan, sebagaimana ditegaskan dalam hadits: “Setiap kaum memiliki Hari Raya, ini adalah Hari Raya kita..” Hari Raya mereka mengekspresikan aqidah mereka yang rusak, penuh syirik dan kekafiran.
Keempat: “Dan mereka-mereka yang tidak menghadiri kedustaan (kemaksiatan)..” ditafsirkan oleh para ‘Ulama bahwa yang dimaksud dengan kedustaan dalam ayat itu adalah Hari-hari Raya kaum musyrikin. Sehingga tidak boleh menghadiahkan kepada mereka kartu ucapan selamat, atau menjualnya kepada mereka, demikian juga tidak boleh menjual segala keperluan Hari Raya mereka, baik itu lilin, pohon natal, makanan-makanan; kalkun, manisan atau kue yang berbentuk stik atau tongkat dan lain-lain.
Kalau yang dimaksud dengan peringatan di situ adalah peringatan Hari Raya orang-orang kaafir dan musyrikin tersebut, jelas tidak boleh kita berpartisipasi dalam Hari Raya yang baathil tersebut. Karena itu mengandung kerja sama dan menolong mereka dalam berbuat dosa dan permusuhan. Berpartisipasi dalam Hari Raya mereka juga berarti menyerupai orang-orang kaafir. Islam telah melarang menyerupai orang-orang kafir.
Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Barangsiapa yang menyerupai satu kaum, maka ia termasuk dalam golongan mereka.” (Dikeluarkan oleh Imaam Abu Dawud dan Imaam Ahmad)
‘Umar bin Al-Khoththoob رضي الله عنه pernah menyatakan: “Jauhilah musuh-musuh Allooh pada Hari Raya mereka.” (Dikeluarkan oleh Imaam Al-Baihaqy)
Ibnul Qayyim رحمه الله menyatakan: “Kaum muslimin tidak boleh menghadiri perayaan Hari-hari Raya kaum musyrikin menurut kesepakatan para ‘Ulama yang berhaq memberikan fatwa. Para ulama fiqih dari madzhab yang empat sudah menegaskan hal itu dalam buku-buku mereka.
Imaam Al-Baihaqy meriwayatkan dengan sanad yang shohiih dari ‘Umar bin Al-Khoththoob رضي الله عنه bahwa beliau pernah berkata: “Janganlah menemui orang-orang musyrik di gereja-gereja mereka pada Hari Raya mereka. Karena kemurkaan Allooh sedang turun di antara mereka.”
‘Umar رضي الله عنه juga pernah berkata: “Jauhilah musuh-musuh Allooh itu pada Hari Raya mereka.”
Imaam Al-Baihaqy juga meriwayatkan dengan sanad yang bagus dari ‘Abdullah bin Amru bin Ash رضي الله عنهما, beliau pernah berkata: “Barangsiapa lewat di negeri non Arab, lalu mereka sedang merayakan Hari Nairuz dan festival keagamaan mereka, lalu ia meniru mereka hingga mati, maka demikianlah ia dibangkitkan bersama mereka di Hari Kiamat nanti.” (Lihat Ahkaamu Ahlidz Dzimmah I : 723-724).
Syaikhul Islam Ahmad bin Abdul Halim Ibnu Taimiyyah رحمه الله menyatakan dalam bukunya yang agung Iqtidha-ush Shirathil Mustaqiem Mukhalafata Ash-haabil Jahiem: “Adapun apabila seorang muslimin menjual kepada mereka pada Hari-hari Raya mereka segala yang mereka gunakan pada Hari Raya tersebut, berupa makanan, pakaian, minyak wangi dan lain-lain, atau menghadiahkannya kepada mereka, maka itu termasuk menolong mereka mengadakan Hari Raya mereka yang diharomkan. Dasarnya adalah suatu kaidah: Tidak boleh menjual anggur atau jus kepada orang kafir yang jelas digunakan untuk membuat minuman keras. Juga tidak boleh menjual senjata kepada mereka bila digunakan untuk memerangi kaum muslimin.”
Kemudian beliau menukil dari ‘Abdul Malik bin Habib رحمه الله dari kalangan ulama Malikiyyah: “Sudah jelas bahwa kaum muslimin tidak boleh menjual kepada orang-orang Nashrani sesuatu yang menjadi kebutuhan Hari Raya mereka, baik itu daging, lauk-pauk atau pakaian. Juga tidak boleh memberikan kendaraan kepada mereka, atau memberikan pertolongan untuk Hari Raya, karena yang demikian itu termasuk memuliakan kemusyrikan mereka dan menolong mereka dalam kekufuran mereka.” (Al-Iqtidhaa cet. Darul Makrifah dengan tahqiq Al-Qafiyy hal. 229-231)
Semua perayaan tahunan dan pertemuan tahunan (– yang dirayakan orang kaafir –) adalah Hari-hari Raya bid’ah dan ajaran bid’ah yang tidak pernah diturunkan oleh Allooh سبحانه وتعالى penjelasannya tentang hal itu.
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: “Berhati-hatilah terhadap amalan yang dibuat-buat. Setiap amalan yang dibuat-buat adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi serta yang lainnya)
Nabi صلى الله عليه وسلم juga bersabda: “Masing-masing kaum memiliki Hari Raya, dan ini adalah Hari Raya kita.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله mengulas persoalan tersebut secara panjang lebar dalam buku beliau Iqtidha-ush Shiratil Mustaqiem Mukhalafata Ash-habil Jahiem, berkaitan dengan kecaman terhadap berbagai Hari Raya bid’ah yang tidak ada asalnya dalam ajaran Islam yang lurus. Adapun kerusakan yang terkandung dalam acara-acara tersebut, tidak setiap orang, bahkan juga kebanyakan orang tidak dapat mengetahui kerusakan yang terkandung dalam bentuk bid’ah semacam itu. Apalagi bentuk bid’ah itu adalah bid’ah dalam ibadah syariat. Hanya kalangan cerdik pandai dari para ‘Ulama yang dapat mengetahui kerusakan yang terdapat di dalamnya.
Kewajiban umat manusia adalah mengikuti ajaran Kitabullooh dan Sunnah Rosuul, meskipun ia belum bisa mengetahui maslahat dan kerusakan yang terdapat di dalamnya. Dan bahwasanya orang yang membuat-buat satu amalan pada hari tertentu dalam bentuk shalat, puasa, membuat makanan, banyak-banyak melakukan infaq dan sejenisnya, tentu akan diiringi oleh keyakinan hati. Karena ia pasti memiliki keyakinan bahwa hari itu lebih baik dari hari-hari lain. Karena kalau tidak ada keyakinan demikian dalam hatinya, atau dalam hati orang yang mengikutinya, tidak akan mungkin hati itu tergerak untuk mengkhususkan hari tertentu atau malam tertentu dengan ibadah tersebut. Mengutamakan sesuatu tanpa adanya keutamaan adalah tidak mungkin.
Kemudian Hari Raya (Ied) bisa menjadi nama untuk tempat perayaan, waktu perayaan, atau pertemuan pada perayaan tersebut. Ketiganya memunculkan beberapa bentuk bid’ah. Adapun yang berkaitan dengan waktu, ada tiga macam. Terkadang di dalamnya juga tercakup sebagian bentuk tempat dan aktivitas perayaan.
Pertama: Hari yang secara asal memang tidak dimuliakan oleh syariat, tidak pernah pula disebut-sebut oleh para ulama As-Salaf. Tidak ada hal yang terjadi yang menyebabkan hari itu dimuliakan.
Yang kedua: Hari di mana terjadi satu peristiwa sebagaimana terjadi pada hari yang lain, tanpa ada konsekuensi menjadikannya sebagai musim tertentu, para ulama As-Salaf juga tidak pernah memuliakan hari tersebut.
Maka orang yang memuliakan hari itu, telah menyerupai umat Nashrani yang menjadikan hari-hari terjadinya beberapa peristiwa terhadap Nabi Isa عليه السلام sebagai Hari Raya. Bisa juga mereka menyerupai orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Hari Raya itu adalah syariat yang ditetapkan oleh Allooh سبحانه وتعالى untuk diikuti. Kalau tidak, maka akan menjadi bid’ah yang diada-adakan dalam agama ini.
Demikian juga banyak bid’ah yang dilakukan masyarakat yang meniru-niru perbuatan umat Nashrani terhadap hari kelahiran Nabi Isa عليه السلام, bisa jadi untuk menunjukkan kecintaan terhadap Nabi صلى الله عليه وسلم dan memuliakan beliau. Perbuatan semacam itu tidak pernah dilakukan oleh generasi As-Salaf, meskipun yang mengharuskannya (bila memang boleh) sudah ada, dan tidak ada hal yang menghalangi.
Yang ketiga: Hari-hari di mana dilaksanakan banyak syariat, seperti hari ‘Asyuroo, hari Arafah, dua Hari Raya dan lain-lain.
Kemudian sebagian Ahli Bid’ah membuat-buat ibadah pada hari itu dengan keyakinan bahwa itu merupakan keutamaan, padahal itu perbuatan munkar yang dilarang. Seperti orang-orang Syi’ah Roofidhoh yang menghaus-hauskan diri dan bersedih-sedih pada hari ‘Asyuroo’ dan lain-lain. Semua itu termasuk perbuatan bid’ah yang tidak pernah disyariatkan oleh Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuul-Nya صلى الله عليه وسلم, tidak pula oleh para generasi As-Salaf atau Ahli Bayt Nabi صلى الله عليه وسلم.
Adapun mengadakan pertemuan rutin yang berlangsung secara terus menerus setiap pekan, setiap bulan atau setiap tahun selain pertemuan-pertemuan yang disyariatkan, itu meniru pertemuan rutin dalam shalat lima waktu, Jumat, ‘Ied dan Haji. Yang demikian itu termasuk bid’ah yang dibuat-buat.
Dasarnya adalah bahwa seluruh ibadah-ibadah yang disyariatkan untuk dilakukan secara rutin sehingga menjadi sunnah tersendiri dan memiliki waktu pelaksanaan tersendiri, kesemuanya telah ditetapkan oleh Allooh سبحانه وتعالى. Semua itu sudah cukup menjadi syariat bagi hamba-hamba-Nya. Kalau ada semacam pertemuan yang dibuat-buat sebagai tambahan dari pertemuan-pertemuan tersebut dan dijadikan sebagai kebiasaan, berarti itu upaya menyaingi syariat dan ketetapan Allooh سبحانه وتعالى. Perbuatan itu mengandung kerusakan yang telah disinggung sebelumnya. Lain halnya dengan bentuk bid’ah yang dilakukan seseorang sendirian, atau satu kelompok tertentu sesekali saja.”
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, seorang muslim tidak boleh berpartisipasi pada hari-hari yang dirayakan setiap tahun secara rutin, karena itu menyaingi Hari-hari Raya kaum muslimin sebagaimana telah kita jelaskan sebelumnya. Tetapi kalau dilakukan sekali saja, dimisalkan seorang muslim hadir di hari itu untuk memberikan penjelasan kepada kaum muslimin lainnya dan menyampaikan kebenaran kepada mereka, maka tidak apa-apa, insya Allooh. Walloohu A’lam.
(Dikutip dari Masa-il wa Rasaa-il oleh Muhammad Al-Humud An-Najdi 31. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuts Ilmiyyah wal Iftaa. Fatwa nomor 2540)
Sumber :
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.