Skip to content

Kekeliruan dalam Wudhu’, Mandi Wajib dan Adzan

22 January 2011

(Transkrip Ceramah AQI 040605)

AL BID’AH:

KEKELIRUAN DALAM WUDHU’, MANDI WAJIB DAN ADZAN

Oleh : Ust. Achmad Rofi’i, Lc.


بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Muslimin dan muslimat yang dirahmati Allooh سبحانه وتعالى,

Pada pertemuan kali ini, kita akan membahas tentang Al Bid’ah dalam ibadah keseharian kita, terutama perkara-perkara Bid’ah yang berkaitan dengan Sholat Lima Waktu, di dalam perkara Wudhu’ dan Mandi Wajib atau Thohaaroh (Bersuci) dan Adzan. Kitab yang dipakai sebagai acuan adalah As Sunan Wal Mubtada’aat yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Abdus Salam Khilidhir, dan dalam beberapa masalah tertentu kita akan merujuk pada apa yang ditulis oleh Imaam Jalaaluddin As Suyuuthi رحمه الله dalam Kitab beliau رحمه الله yakni Al Amru bil Ittiba’ Wan Nahyu ‘Anil Ibtidaa’.

Didalam Kitab As Sunan Wal Mubtada’aat terdapat beberapa perkara yang harus kita ambil sebagai suatu pelajaran, mana yang termasuk Sunnah dan mana yang termasuk Bid’ah berkenaan dengan masalah Wudhu’. Dalam Bab ke-6 dari Kitab As Sunan Wal Mubtada’aat dibahas tentang “Dzikir-dzikir Wudhu’ yang disyari’atkan dan yang tidak disyari’atkan

Dzikir-Dzikir Wudhu’ yang Disyari’atkan

Mengenai Wudhu’, kita mulai dengan Hadits Shohiih yang menjelaskan tentang tatacara Wudhu’ sebagaimana diriwayatkan oleh Imaam Al Bukhoory no: 159 dan Imaam Muslim no: 561 sebagai berikut:

أَنَّ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِإِنَاءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مِرَارٍ فَغَسَلَهُمَا ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْإِنَاءِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثَ مِرَارٍ ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثَ مِرَارٍ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya:

“Bahwa Humron budak ‘Utsman رضي الله عنه, beliau melihat ‘Utsman bin Affan رضي الله عنهmeminta bejana, lalu mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian memasukkan (tangan) kanannya kedalam bejana lalu berkumur, dan memasukkan air ke hidungnya kemudian membasuh wajahnya tiga kali serta (membasuh) kedua tangannya sampai dengan siku tiga kali, kemudian mengusap kepalanya, dan membasuh kedua kakinya tiga kali sampai dengan mata kaki, kemudian berkata, “Bersabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, ‘Barangsiapa yang ber-Wudhu’ seperti Wudhu’-ku ini, kemudian sholat dua rokaat, tidak membisikkan pada dirinya (dalam perkara duniawi), niscaya diampunilah dosa-dosanya yang lalu.”

Imaam Ibnus Syihab رحمه الله berkata, “Adalah ‘Ulama-‘Ulama kita menegaskan bahwa ini adalah cara Wudhu’ yang paling sempurna yang (seyogyanya) dipraktekkan setiap orang untuk Sholat.”

Hadits-Hadits Shohiih yang lain yang membahas tentang tatacara ber-Wudhu’ sesuai Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, insya Allooh akan kita bahas secara lebih detail dalam kajian tersendiri di lain kesempatan waktu. Sedangkan berikut ini, kita akan lebih membahas Hadits-Hadits Shohiih yang menjelaskan tentang Dzikir-Dzikir Wudhu’ yang disyari’atkan itu apa saja, yakni :

1.    Dalam Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud no: 101, dari Shohabat Abu Hurairoh رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ

Artinya:

Tidak sah sholat bagi orang yang tidak berwudhu’ (sebelumnya) dan tidak sah wudhu’ bagi orang yang tidak menyebut “Bismillah” (sebelumnya).”

2.    Dalam Hadits Shohiih Riwayat Imaam Muslim no: 576, dari Shohabat ‘Uqbah bin ‘Amir رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ – أَوْ فَيُسْبِغُ – الْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ

Artinya:

Barangsiapa yang menyempurnakan Wudhu’, lalu mengucapkan “Asyhadu  allaa Ilaaha Ilalloohu wahdahuu laa syariikalahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rosuuluhu (Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak untuk diibadahi dengan sebenarnya kecuali hanyalah Allooh, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan Rosuul-Nya)”, maka pintu-pintu surga yang delapan akan dibukakan untuknya dan dia boleh masuk dari pintu yang mana saja yang dia mau.”

3.    Dalam Hadits Riwayat Imaam At Turmudzy no: 55, dari Shohabat ‘Umar bin Khoththoob رضي الله عنه, yang di-shohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany, ditambahkan di akhir riwayat tersebut dengan mengatakan:

من توضأ فأحسن الوضوء ثم قال أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله اللهم اجعلني من التوابين واجعلني من المتطهرين – فتحت له ثمانية أبواب الجنة يدخل من أيها شاء

Artinya:

Barangsiapa yang berwudhu dengan sebaik-baiknya kemudian berdoa:“Asyhadu  allaa Ilaaha Ilalloohu wahdahuu laa syariikalahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rosuuluhu. Alloohummaj’alnii minat tawwabiina waj’alnii minal mutathohhiriin (Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak untuk diibadahi dengan sebenarnya kecuali hanyalah Allooh, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan Rosuul-Nya. Ya Allooh, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang tekun bertaubat dan jadikanlah kami termasuk orang-orang yang rajin bersuci)”; maka akan dibukakan untuknya pintu surga yang delapan dan masuk dari mana yang dia suka.”

4.    Dalam Hadits Riwayat Imaam Ahmad no: 121, dari Shohabat ‘Uqbah bin Amir رضي الله عنه, dan kata Syaikh Syuaib Al Arnaauth Hadits ini Hasan Lighoirihi. Pada saat perang Tabuk, berdoa sesudah Wudhu’ itu dilakukan dengan cara mengangkat pandangan ke langit:

من توضأ فأحسن الوضوء ثم رفع نظره إلى السماء فقال أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله فتحت له ثمانية أبواب الجنة يدخل من أيها شاء

Artinya:

Barangsiapa yang ber-Wudhu’ sebaik-baiknya, kemudian mengangkat pandangannya ke langit kemudian berdoa,Asyhadu  allaa Ilaaha Ilalloohu wahdahuu laa syariikalahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rosuuluhu (Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak untuk diibadahi dengan sebenarnya kecuali hanyalah Allooh, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan Rosuul-Nya)”, maka pintu-pintu surga yang delapan akan dibukakan untuknya dan dia boleh masuk dari pintu yang mana saja yang dia mau.

Jadi Rosuulullooh  صلى الله عليه وسلم ketika berdo’a itu sambil mengangkat pandangan beliau صلى الله عليه وسلم kearah langit.

5.    Lalu ditambah lagi berdasarkan Hadits Marfuu’ (yaitu: Hadits yang sampai sanadnya pada Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم) Riwayat Imaam Al Hakim no: 2072, dan beliau berkata Hadits ini Shohiih sesuai dengan syarat Imaam Muslim kemudian dishohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany dalam Silsilah Ash Shohiihah no: 2333, dari Shohabat Abu Saa’id Al Khudry رضي الله عنه, bahwasanya Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

سبحانك اللهم و بحمدك لا إله إلا أنت أستغفرك و أتوب إليك كتب في رق ثم طبع بطابع فلم يكسر إلى يوم القيامة

Artinya:

Siapa yang selesai ber-Wudhu’, lalu ia membaca “Subhaanakalloohumma wabihamdika, asyhadu allaa Illaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika (Maha Suci Engkau ya Allooh dan segala puji bagi-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali hanyalah Engkau, aku mohon ampunan dan bertaubat pada-Mu)”, niscaya akan diangkat derajatnya sampai dibawah Al ‘Arsy dan tidak berubah kedudukannya hingga hari kiamat.”

6.    Dan juga di dalam Hadits Riwayat Imaam At Turmudzy no: 3500 dan Imaam Ahmad no: 16650, dari Shohabat Abu Hurariroh رضي الله عنه, menurut Syaikh Syuaib Al Arnaa’uth Hadits ini Hasan Lighoirihi, bahwa Rosuulullooh  صلى الله عليه وسلم berdo’a:

اللهم اغفر لي ذنبي ووسع لي في داري وبارك لي في رزقي

Artinya:

Ya Allooh, ampunilah dosaku, lapangkanlah rumahku dan berkahilah apa yang Engkau rizqikan padaku.

Kata Imaam Ibnus Sunni رحمه الله, seorang Ahli Hadiits, Hadits ini pernah disebutkan pula oleh Imaam Ibnul Qayyim رحمه الله dalam Kitabnya Zaadul Ma’aad.

Apakah maksud dari penyebutan beberapa riwayat tersebut diatas? Penulis Kitab tersebut ingin menyampaikan kepada kita bahwa ada beberapa hal yang harus kita ketahui bahwa ada dzikir-dzikir yang disunnahkan dalam perkara berwudhu’. Bahwa setelah selesai berwudhu’, kita disunnahkan menghadap kearah Kiblat dan mengangkat pandangan kearah langit, lalu berdo’a dengan do’a setelah wudhu’, sebagaimana telah dijelaskan diatas.

Demikian itu adalah seputar masalah wudhu’ yang disunnahkan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dan do’a-doanya yang shohiih, yang boleh kita pakai dalam rangka berwudhu’.

Hal-Hal yang Termasuk Bid’ah dalam ber-Wudhu’

1.    Termasuk dalam kategori Bid’ah dalam ber-Wudhu’ adalah mengatakan:

Alhamdulillaahilladzii ja’alal maa’a thohuuron, wal Islaama nuuron (Segala puji bagi Allooh yang telah menjadikan air ini suci dan Islam menjadi cahaya).

Atau dengan mengatakan: “Alhamdulillaahi ‘alaa hadzal maa’i ath thohiir (Segala puji bagi Allooh yang telah menjadikan air ini suci).”

Do’a-do’a seperti ini tidak ada landasan yang shohiihtentangnya, namun para Ahlul Bid’ah sedemikian gigihnya menyebarkannya kepada kaum muslimin, sehingga kalimat ini bahkan diajarkan, dibacakan dan dituliskan oleh mereka; bahkan sampai ada suatu masjid yang menuliskan kalimat tersebut disetiap kran tempat Wudhu’. Hendaknya kaum muslimin meninggalkan perkara-perkara Bid’ah tersebut dan kembali kepada Sunnah Muhammad Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

2.    Perkataan “Nawaitu…. (Saya Berniat…..)” didalam ber-Wudhu’ itu tidaklah disunnahkan, dan itu menjadi suatu Bid’ah. Karena, Niat itu tempatnya adalah didalam hati, bukan dilafadzkan dengan mulut.

Jadi tidak perlu mengucapkan: “Nawaitu wudhu’a lirof’il hadatsil asghori…” dstnya.

Melafadzkan niat itu sendiri tidak akan berpahala, bahkan berdosa (apalagi bagi orang yang mengajarkan dan menyebarkan Bid’ah ini) karena mengerjakan sesuatu perkara didalam urusan dien yang tidak ada contohnya atau tuntunannya dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Tidak ada satu pun dalil yang shohiih dari Rosuulullooh  صلى الله عليه وسلم tentang melafadzkan niat.

3.    Termasuk dalam kategori Bid’ah adalah berdo’a pada setiap gerakan Wudhu’ dengan do’a-do’a, seperti:

عن انس قال دخلت على رسول الله صلى الله عليه و سلم وبين يديه اناء من ماء فقال لي يا انس ادن مني اعلمك مقادير الوضوء فدنوت من رسول الله صلى الله عليه و سلم قال فلما ان غسل يديه قال بسم الله والحمد لله ولا حول ولا قوة إلا بالله فلما استنجى قال اللهم حصن لي فرجي ويسر لي امري فلما ان تمضمض واستنشق قال اللهم لقني حجتك ولا تحرمني رائحة الجنة فلما ان غسل وجهه قال اللهم بيض وجهي يم تبيض الوجوه فلما ان غسل ذراعيه قال اللهم اعطني كتابي بيميني فلما ان مسح يده على رأسه قال اللهم تغشنا برحمتك وجنبنا عذابك فلما ان غسل قدميه قال اللهم ثبت قدمي يوم تزل فيه الأقدام ثم قال النبي صلى الله عليه و سلم والذي بعثني بالحق يا انس ما من عبد قالها عند وضوئه لم يقطر من خلل اصابعه قطرة إلا خلق الله منها ملكا يسبح الله عز و جل سبعين لسانا يكون ثواب ذلك التسبيح له الى يوم القيامة  قال العلل المتناهية – ابن الجوزي هذا حديث لا يصح

قال الشوكاني في النيل :

وقال النووي في الروضة : هذا الدعاء لا أصل له . وقال ابن الصلاح : لا يصح فيه حديث

Artinya:

Dari Anas berkata, “Aku masuk pada Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, sedang dihadapannya terdapat bejana air, lalu dia berkata padaku, ‘Ya Anas, mendekatlah padaku. Aku ajari kamu kadar berwudhu’ lalu aku mendekat padanya dan ketika beliau صلى الله عليه وسلم membasuh kedua tangannya, beliau صلى الله عليه وسلم berkata, “Dengan nama Allooh dan segala puji bagi Allooh, tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allooh.

Ketika beristinja’, beliau صلى الله عليه وسلم berdoa ,“Ya Allooh, lindungilah kemaluanku, mudahkanlah urusanku.”

Dan ketika beliau صلى الله عليه وسلم berkumur dan memasukkan air ke hidung, berdoa, “Ya Allooh, ajari padaku hujjahmu, dan jangan Engkau haramkan aku dari bau surga.”

Ketika membasuh wajahnya, beliau صلى الله عليه وسلم berdoa, “Ya Allooh, putihkanlah wajahku pada hari wajah-wajah diputihkan.”

Ketika membasuh dua sikunya, beliau صلى الله عليه وسلم berdoa, “Ya Allooh, berikanlah padaku kitabku dengan tangan kananku.”

Ketika mengusap kepalanya, beliau صلى الله عليه وسلم berdoa, “Ya Allooh, selimutilah kami dengan kasih sayang-Mu dan jauhkanlah kami dari adzab-Mu.”

Ketika membasuh kedua kakinya, beliau صلى الله عليه وسلم berdoa, “Ya Allooh, kukuhkan kakiku pada hari kaki-kaki terpeleset.”

Kemudian Nabi صلى الله عليه وسلم berkata, “Demi yang mengutusku dengan kebenaran, wahai Anas, tidak ada seorang hamba yang berdoa dengannya ketika berwudhu maka tidak ada satu tetespun air yang terjatuh dari sela-sela jarinya, kecuali Allooh ciptakan darinya Malaikat yang bertasbih kepada Allooh tujuh puluh kali dimana pahalanya untuknya sampai dengan hari kiamat.”

Menurut Imaam Ibnul Jauzy رحمه الله dalam Kitab Al Ilal Al Mutanahiyyah, Hadits ini tidak Shohiih.

Berkata Imaam Syaukani رحمه الله dalam Nailul Authoor, Imaam Nawawy رحمه الله berkata dalam Ar Raudhoh bahwa doa ini tidak ada asalnya.

Dan berkata Imaam Ibnus Sholaah رحمه الله, tidak ada hadits Shohiih dalam masalah ini.

Berdo’a seperti itu bukan termasuk Sunnah, melainkan justru Bid’ah, karena meladzimkan membaca do’a-do’a tertentu dalam setiap gerakan Wudhu’ dimana hal ini tidak ada contohnya atau tuntunannya dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

Yang termasuk Bid’ah juga adalah berdo’a: “Wa asmi’ni adzana Bilaal (Perdengarkanlah kepadaku Adzannya Bilaal).” dstnya

Dzikir-dzikir seperti ini adalah Palsu dan Dusta. Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم tidak pernah mengajarkan dzikir-dzikir yang demikian kepada ummatnya. Tidak ada landasan yang shohiih tentangnya, maka para Ahlul Bid’ah yang menyebarkan Hadits-Hadits Palsu tersebut hendaknya mereka takut terhadap ancaman Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Shohabat Al Mughiiroh bin Syu’bah  رضي الله عنه sebagai berikut,

مَنْ حَدَّثَ عَنِّى بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ

Artinya:
Barangsiapa meriwayatkan sebuah Hadits dariku, dilihat ternyata hadits itu dusta, maka sesungguhnya ia termasuk salah satu dari para pendusta.” (Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 1)

Dan Hadits shohiih yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh رضي الله عنه, ia berkata bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda,

مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

Artinya:

Barangsiapa sengaja berdusta atas namaku, maka bersiaplah dengan tempat duduknya di Neraka.” (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 110 dan Imaam Muslim no: 4)

Atau dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Al Mughiroh bin Syu’bah رضي الله عنه, ia berkata, “Aku mendengar Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم  bersabda,

إِنَّ كَذِبًا عَلَىَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ فَمَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

Artinya:

Sesungguhnya, berdusta atas namaku tidaklah seperti berdusta atas nama orang lain, barangsiapa sengaja berdusta atas namaku, maka bersiaplah dengan tempat duduknya di dalam api Neraka.” (Hadits Riwayat Imaam Muslim no: 5)

Oleh karena itu, janganlah kalian wahai kaum muslimin membeli buku-buku yang mengajarkan do’a-do’a diatas landasan Hadits-Hadits yang Palsu (Maudhuu’) ataupun Lemah (Dho’iif). Hindarilah, dan kalau kalian mampu maka ingkarilah kemunkaran dan kebid’ahan tersebut, lalu sampaikan pada mereka kebenaran dan ajaklah mereka untuk kembali kepada Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

4.    Selanjutnya ada pula hal yang termasuk kekeliruan dalam ber-Wudhu’ ,yang dilakukan oleh sebagian kalangan yang menyatakan dirinya sebagai pengikut madzab Syaafi’iy, padahal Imaam Asy Syaafi’iy رحمه الله sendiri telah berkata bahwa: “Apabila Hadits itu Shohiih, maka itulah madzab-ku.”

Jadi Imaam Asy Syaafi’iy رحمه الله berlepas diri dari Hadits-Hadits yang Maudhuu’ ataupun Dho’iif.

Kekeliruan dalam ber-Wudhu’ tersebut adalah: mengusap hanya sebagian ubun-ubun kepala atau beberapa helai rambut dari kepalanya saja pada saat ber-Wudhu. Hal yang seperti ini menurut Kitab As Sunan Wal Mubtada’aat adalah perkara Jahlun (kebodohan) terhadap Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, karena Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم ketika ber-Wudhu’ memberikan tuntunan untuk mengusap seluruh rambut kepala, dimulai dari awal tumbuhnya rambut di dahi, terus kebelakang sampai ke tengkuk, lalu dikembalikan lagi arah usapannya ke arah depan kepala (tempat tumbuhnya rambut di dahi) tersebut.

Perhatikanlah Hadits Shohiih Riwayat Imaam Muslim no: 579 sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ الأَنْصَارِىِّ – وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ – قَالَ قِيلَ لَهُ تَوَضَّأْ لَنَا وُضُوءَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-. فَدَعَا بِإِنَاءٍ فَأَكْفَأَ مِنْهَا عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَغَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا كَانَ وُضُوءُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

Artinya:

Diriwayatkan dari ‘Abdullooh bin Zaiid bin ‘Ashim al Anshoory رضي الله عنه , dan ia adalah Shohabat Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Ia berkata, bahwa ia pernah disuruh (oleh seseorang),“Ber-Wudhu’ lah untuk kami seperti Wudhu’ Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.”

Ia kemudian meminta bejana berisi air. Lalu ia kucurkan pada kedua tangannya. Lantas ia membasuhnya tiga kali. Kemudian ia memasukkan kedua tangannya (kedalam bejana air) lalu mengeluarkannya. Lantas berkumur-kumur dan menghirup air dengan hidungnya dari satu telapak tangan. Ia melakukan hal tersebut tiga kali. Kemudian ia memasukkan kedua tangannya (kedalam bejana air), lalu ia mengeluarkannya dan membasuh wajahnya tiga kali. Ia memasukkan tangannya lagi (kedalam bejana air) dan mengeluarkannya kembali. Kemudian membasuh kedua tangannya sampai siku, masing-masing dua kali. Setelah itu ia memasukkan tangannya (kedalam bejana air) dan mengeluarkannya. Lalu, mengusap kepalanya dengan menggerakkan kedua tangannya dari depan ke belakang. Kemudian dia membasuh kedua kakinya sampai mata kaki, seraya berkata, “Demikianlah Wudhu’ Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم”.”

Mengusap seluruh kepala itulah yang semestinya diyakini dan diamalkan oleh orang-orang yang menyatakan dirinya sebagai pengikut Madzab Syaafi’iy, karena Imaam Asy Syaafi’iy رحمه الله sendiri telah mengatakan bahwa Madzab beliau adalah mengikuti Hadits-Hadits yang Shohiih dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

Juga Imaam Asy Syaafi’iy رحمه الله berkata: “Semua masalah yang telah kukatakan tetapi bertentangan dengan Sunnah, maka aku ruju’ disaat hidupku dan setelah wafatku.” (Dinukil dari kitab Imaam Al Khatib رحمه الله yang berjudul “Al Faqih wal Mutafaqqih”)

5.    Termasuk kekeliruan pula, dimana sebagian kaum muslimin mengatakan bahwa air bekas ber-Wudhu’ tidak boleh dipakai lagi, dengan istilah Al Ma’ul Musta’mal (air yang sudah pernah dipakai).

Yang demikian ini tidak benar, karena justru dalam Hadits yang Shohiih, Rosuulullooh  صلى الله عليه وسلم mandi bersama ‘Aa’isyah رضي الله عنها (istri beliau), dan keduanya menciduk air dalam satu bejana yang sama, padahal keduanya dalam keadaan junub.

Dalam Hadits Shohiih Riwayat Imaam Muslim no: 755, dari ‘Aa’isyah رضي الله عنها, ia berkata,

مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَنَحْنُ جُنُبَانِ

Artinya:

Dahulu aku sendiri dan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم (sering) mandi bersama dari satu bak, sedangkan kami berdua dalam keadaan junub.”

Bahkan ada Shohabat yang ber-Wudhu’ dengan air bekas Wudhu’-nya Rosuululllooh صلى الله عليه وسلم. Kalau lah itu najis, tentu Rosuululloohصلى الله عليه وسلم akan melarangnya. Ternyata beliau  صلى الله عليه وسلم membiarkannya (taqriir) dan itu menjadi bagian dari Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم juga.

Perhatikanlah Hadits Riwayat Imaam Ibnu Huzaimah no: 108, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم ber-Wudhu’ dengan air lebihan bekas dipakai Maimunah رضي الله عنها, dan Syaikh Al A’dzoomy mengatakan bahwa sanad Hadits ini sesuai dengan syarat Muslim.

ابن عباس : أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يتوضأ بفضل ميمونة

قال الأعظمي : إسناده على شرط مسلم

Oleh karena itu, tidak perlu ragu bila kita ber-Wudhu’ lalu beradu tangan dengan orang lain yang sedang ber-Wudhu’ dekat kita dan sejenisnya. Boleh saja. Di zaman modern seperti sekarang pun, kita tetap diajarkan untuk memakai air secara irit, hemat.

6.    Hadits-Hadits yang Lemah dan Palsu berkaitan dengan perkara Wudhu’, adalah sebagai berikut:

a) Hadits Lemah (Dho’iif) :

Wahai Abu Hurairoh, apabila engkau ber-Wudhu’, maka ucapkanlah ‘Bismillah wal Hamdulillaah’. Kalau engkau memeliharanya, kemudian engkau tidak beristirahat, maka itu akan memberikan pahala padamu, dimana akan diberi pahala kebajikan sampai dengan batalnya Wudhu’-mu.”

Hadits ini adalah Munkar, karena derajatnya Sangat Lemah (Dho’iif), sehingga tidak bisa dijadikan Hujjah.

b)      Hadits Palsu (Maudhuu’) sebagaimana telah dijelaskan diatas:

Dari Anas berkata, “Aku masuk pada Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, sedang dihadapannya terdapat bejana air, lalu dia berkata padaku, ‘Ya Anas, mendekatlah padaku. Aku ajari kamu kadar berwudhu’ lalu aku mendekat padanya dan ketika beliau صلى الله عليه وسلم membasuh kedua tangannya, beliau صلى الله عليه وسلم berkata, Bismillah, wal Hamdulillaah wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah (Dengan nama Allooh dan segala puji bagi Allooh, tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allooh).

Ketika beristinja’, beliau صلى الله عليه وسلم berdoa ,“Ya Allooh, lindungilah kemaluanku, mudahkanlah urusanku.”

Dan ketika beliau صلى الله عليه وسلم berkumur dan memasukkan air ke hidung, berdoa,Alloohumma laqqini hujjati wa laa tuharrimni raihatal jannah (Ya Allooh, ajari padaku hujjahmu, dan jangan Engkau haramkan aku dari bau surga).”

Ketika membasuh wajahnya, beliau صلى الله عليه وسلم berdoa,Alloohumma bayyidh wajhii yauma tabyadhdhu wujuuh (Ya Allooh, putihkanlah wajahku pada hari wajah-wajah diputihkan).”

Ketika membasuh dua sikunya, beliau صلى الله عليه وسلم berdoa, “Ya Allooh, berikanlah padaku kitabku dengan tangan kananku.”

Ketika mengusap kepalanya, beliau صلى الله عليه وسلم berdoa, “Ya Allooh, selimutilah kami dengan kasih sayang-Mu dan jauhkanlah kami dari adzab-Mu.”

Ketika membasuh kedua kakinya, beliau صلى الله عليه وسلم berdoa, “Ya Allooh, kukuhkan kakiku pada hari kaki-kaki terpeleset.”

Kemudian Nabi صلى الله عليه وسلم berkata, “Demi yang mengutusku dengan kebenaran, wahai Anas, tidak ada seorang hamba yang berdoa dengannya ketika berwudhu maka tidak ada satu tetespun air yang terjatuh dari sela-sela jarinya, kecuali Allooh ciptakan darinya Malaikat yang bertasbih kepada Allooh tujuh puluh kali dimana pahalanya untuknya sampai dengan hari kiamat.”

Didalam periwayat Hadits ini, ada yang bernama ‘Ubadah bin Suhaib, dan orang tersebut adalah tertuduh sebagai Pemalsu Hadits. Imaam Al Bukhoory, Imaam An Nasaa’i رحمهم الله berkata bahwa orang tersebut ditinggalkan oleh para perawi Hadits. Dan Imaam An Nawaawy رحمه الله mengatakan bahwa Hadits tersebut adalah tidak ada asalnya, maka jelaslah bahwa itu adalah Hadits Palsu (Maudhuu’).

c)      Hadits Palsu yang mengatakan bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda, “Ya Allooh, jadikanlah siwak (sikat gigi)-ku ini bagian daripada ridha-Mu terhadapku.”

d)     Hadits Palsu yang mengatakan bahwa Sholat dengan ber-siwak itu lebih baik daripada 70 kali Sholat.

Hadits ini Palsu, karena kalau ada orang yang meyakini bahwa Sholat dengan bersiwak lalu Sholat-nya itu menjadi lebih baik daripada 70 kali Sholat, maka bisa saja ia memiliki pemahaman yang keliru bahwa Sholat saja sekali dengan bersiwak, maka itu cukup untuk menggantikan 70 kali sholat berikutnya, sehingga tidak sholat 70 kali pun tidak mengapa asal sudah sholat sekali dengan bersiwak. Ini adalah pemahaman yang sesat.

Jadi sebetulnya keyakinan terhadap Hadits Palsu tersebut mempunyai dampak negatif yang sangat besar, karena orang bisa menjadi salah dan keliru dalam memahaminya. Disatu sisi, mereka bisa menjadi berlebihan didalam memahami perkara bersiwak, dan disisi lain mereka bisa menganggap enteng perkara Sholat. Oleh karena itu Imaam Ibnu Ma’iin رحمه الله, beliau adalah seorang Ahli Hadiits yang mengkritisi Hadits-Hadits dan merupakan salah seorang ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah yang sangat dihormati dikalangan para ‘Ulama Ahli Hadits, menyatakan bahwa, “Hadits yang mengatakan bahwa Sholat dengan bersiwak itu lebih baik dari 70 kali Sholat adalah Baathil.”

Padahal Hadits-Hadits yang Shohiih berkenaan dengan masalah Siwak adalah sebagai berikut:

Hadits Shohiih Riwayat Imaam Muslim no: 612, dari Shohabat Abu Hurairoh رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda,

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ – وَفِى حَدِيثِ زُهَيْرٍ عَلَى أُمَّتِى – لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ

Artinya:

Kalaulah sekiranya aku tidak (khawatir) memberatkan ummatku, niscaya kuperintahkan mereka bersiwak setiap kali akan sholat.

Dan Hadits Shohiih Riwayat Imaam Muslim no: 613, dari Shohabat Al Miqdam bin Syuraih, dari bapaknya رضي الله عنهما, ia berkata,

سَأَلْتُ عَائِشَةَ قُلْتُ بِأَىِّ شَىْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ قَالَتْ بِالسِّوَاكِ

Artinya:

Aku bertanya kepada ‘Aa’isyah رضي الله عنها, “Perbuatan apa yang Nabi صلى الله عليه وسلم lakukan apabila hendak masuk rumahnya?”

Jawab ‘Aa’isyah رضي الله عنها, “Bersiwak.”

Juga Hadits Shohiih Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 245 dan Imaam Muslim no: 616, dari Shohabat Hudzaifah رضي الله عنه. Beliau berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ

Artinya:

Adalah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم apabila bangun (malam) hendak sholat tahajjud, beliau membersihkan mulutnya dengan siwak.”

7.    Termasuk kekeliruan atau Bid’ah bila seseorang meyakini terhadap Hadits Palsu seperti, “Wudhu’ diatas Wudhu’ adalah Cahaya diatas Cahaya.”

Kata Imaam Al ‘Irooqi رحمه الله, salah seorang ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah dari Madzab Syaafi’iy, beliau رحمه الله berkata, “Aku tidak pernah menemukan Hadits seperti itu.”

Al Imaam Al ‘Irooqi رحمه الله adalah termasuk ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah yang  menulis Kitab berkenaan dengan ‘Ilmu Mushtalahul Hadiits, dan beliau adalah ‘Ulama Ahli Hadiits yang telah men-takhrij Kitab ‘Ihya ‘Uluumuddiin yang 4 jilid tersebut, dan Imaam Al ‘Irooqi رحمه الله mengatakan bahwa dari sekian persen Hadits-Hadits yang dipakai oleh Imaam Al Ghodzaali yang terbanyak adalah Hadits Dho’iif (Lemah) dan Hadits Maudhuu’(Palsu). Oleh karena itu, apabila kaum muslimin masih awam terhadap ‘Ilmu Hadits, hendaknya bila ia membaca Kitab ‘Ihya ‘Uluumuddiin maka carilah Kitab ‘Ihya ‘Uluumuddiin yang telah di-takhrij hadits-haditsnya (telah dikritisi oleh para ‘Ulama Ahlul Hadiits). Itu yang lebih selamat, agar ia tidak terjatuh dalam beramal dan berkeyakinan dengan apa-apa yang tergolong kedalam Hadits Lemah dan Hadits Palsu, karena keawamannya terhadap ‘Ilmu Hadits.

8.    Hadits Palsu yang mengatakan, “Sela-selailah jari-jemarimu bila kalian ber-Wudhu’. Jika kalian lakukan hal itu, maka kalian tidak akan tersentuh api neraka kelak di hari Kiamat.”

Hadits tersebut, maknanya bisa kita terima, namun Riwayat Hadits tersebut adalah Palsu (Maudhuu’). Hadits tersebut sangat Waahin (sangat jatuh) dan tidak perlu didengar, karena tidak berasal dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

9.    Hadits Palsu yang mengatakan bahwa, “Barangsiapa yang membaca “Innaa anzalnaahu fii lailatil qadr” (Surat Al Qadr) ketika selesai ber-Wudhu’, satu kali saja, maka orang tersebut akan dicatat sebagai orang yang benar seperti Abu Bakar As Siddiq  . Barangsiapa yang membacanya dua kali, maka orang tersebut termasuk golongan orang yang mati syahid. Barangsiapa yang membacanya tiga kali, maka di hari Kiamat ia akan dibangkitkan termasuk kelompok para Nabi.”

Hadits Palsu tersebut dijelaskan oleh Imaam Ad Dailamy رحمه الله didalam Kitabnya yang membahas tentang Hadits-Hadits Lemah dan Palsu.

Ketahuilah, bahwa Hadits-Hadits yang dibahas oleh Imaam Ad Dailamy, Imaam Abu Asy Syaikh dan Imaam Ibnul Jauzy رحمهم الله adalah sangat rentan palsunya, karena ketiga ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah tersebut adalahUlama yang spesialisasinya adalah menjabarkan Hadits-Hadits Palsu (Maudhuu’) dan Lemah (Dho’iif). Seperti Imaam Ibnul Jauzi رحمه الله, beliau menulis 3 jilid Kitab, yang seluruh Hadits yang ada didalam Kitabnya itu adalah Palsu. Oleh karena itu berhati-hatilah, apabila ada suatu Hadits yang telah dibahas didalam Kitab-Kitab Imaam Ad Dailamy, Imaam Abu Asy Syaikh dan Imaam Ibnul Jauzy رحمهم الله.

Sebagaimana dikatakan oleh Al Imaam Jalaaluddin As Suyuuthi رحمه الله, seorang ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah dari Madzab Syaafi’iy, beliau رحمه الله menjelaskan bahwa didalam sanadnya ada orang yang bernama Abu ‘Ubaidah dan orang tersebut adalah Majhuul (tidak diketahui atau tidak dikenal orang). Padahal setiap Perawi Hadiits itu dikenal oleh para ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah, dan Kitab yang membahasnya adalah khusus, ‘ilmunya khusus, yakni disebut ‘Ilmur Rijaal Al Hadiits (‘Ilmu tentang Perawi Hadiits). Mereka yang mengaku sebagai Perawi Hadiits akan terdeteksi, siapa yang meriwayatkan kepada siapa, haditsnya apa saja, kapan diriwayatkannya, semua akan terdeteksi dan diketahui (bahkan lebih canggih dibandingkan komputer).

Masalah Mandi Wajib

Sebelum menjelaskan tentang perkara-perkara apa saja yang tergolong Bid’ah dalam masalah Mandi Wajib, maka kita mulai terlebih dahulu dengan menjelaskan secara ringkas Hadits Shohiih tentang Mandi Wajib yang sesuai dengan Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Mandi Wajib sesuai dengan Sunnah Rosuululloohصلى الله عليه وسلم secara lebih detailnya insya Allooh akan dibahas dalam kajian tersendiri di lain kesempatan.

Dalam Hadits Shohiih Riwayat Imaam Muslim no: 744, dari ‘Aa’isyah رضي الله عنها, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى أُصُولِ الشَّعْرِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدِ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ

Artinya:

Adalah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم apabila mandi janabah memulai dengan mencuci kedua tangannya, kemudian menuangkan (air) dengan tangan kanannya ke atas tangan kirinya, lalu mencuci kemaluannya kemudian ber-Wudhu’, sebagaimana Wudhu’-nya untuk sholat, kemudian mengambil air (dengan tangannya), lalu memasukkan jari-jari tangannya ke pangkal rambut hingga apabila ia melihat sudah tersentuh air semua pangkal rambutnya, ia menuangkan air ke atas kepalanya tiga kali siraman dengan kedua telapak tangannya, kemudian menyiramkan air ke sekujur tubuhnya, lalu membasuh kedua kakinya.”

Dalam Hadits Shohiih Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 273, dari Maimunah رضي الله عنها, ia berkata,

وَضَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضُوءًا لِجَنَابَةٍ فَأَكْفَأَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ فَرْجَهُ ثُمَّ ضَرَبَ يَدَهُ بِالْأَرْضِ أَوْ الْحَائِطِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ ثُمَّ غَسَلَ جَسَدَهُ ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ قَالَتْ فَأَتَيْتُهُ بِخِرْقَةٍ فَلَمْ يُرِدْهَا فَجَعَلَ يَنْفُضُ بِيَدِهِ

Artinya:

Aku pernah menuangkan air untuk Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم untuk dipakai mandi janabah (dan aku menabirinya). Beliau صلى الله عليه وسلم lalu membasuh kedua tangannya dua atau tiga kali, kemudian menuangkan air (dengan tangan kanannya) atas tangan kirinya, lalu beliau صلى الله عليه وسلم membasuh kemaluan dan apa-apa yang ada disekitarnya yang terkena kotoran. Beliau صلى الله عليه وسلم lalu menggosok-gosokkan tangannya ke atas tanah (atau ke dinding) dua atau tiga kali (kemudian mencucinya), lalu berkumur-kumur, menghirup air ke hidungnya, membasuh wajah dan kedua tangannya, dan membasuh kepalanya tiga kali, kemudian menyiramkan air ke seluruh tubuhnya, lalu berdehem dan mencuci kedua kakinya. Lalu aku bawakan kain, tetapi beliau صلى الله عليه وسلم tidak menolaknya, kemudian beliau صلى الله عليه وسلم keringkan dengan tangannya.”

Juga Hadits Shohiih yang diriwayatkan oleh Imaam Muslim no: 770, dari Ummu Salamah رضي الله عنها, ia berkata,

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِى فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ قَالَ « لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِى عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ

Artinya:

“Aku pernah bertanya, “Ya Rosuulullooh, sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang mengikat kuat rambut kepalaku, lalu apakah aku harus membukanya untuk mandi janabat?

Jawab beliau صلى الله عليه وسلم, “Tidak (harus), cukup bagimu menuangkan (air) diatas kepalamu tiga kali tuangan, kemudian engkau siramkan air keatas tubuhmu, dengan demikian kamu menjadi suci.

Bid’ah didalam Masalah Mandi Wajib

Kekeliruan (Bid’ah) yang harus kita ketahui berkenaan dengan masalah Mandi Junub adalah sebagai berikut:

1.    Melafadzkan niat dengan mulut adalah termasuk Bid’ah.

Karena Niat itu adalah tempatnya didalam hati, bukan untuk dilafadzkan dengan mulut.

2. Merupakan suatu Bid’ah menganggap najis air bekas dipakai untuk mandi junub

Yang benar adalah bahwa air yang dipakai untuk ber-Wudhu’ ataupun mandi junub itu adalah tidak najis.

Dalam Hadits Shohiih Riwayat Imaam Muslim no: 755, dari ‘Aa’isyah رضي الله عنها, ia berkata,

مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَنَحْنُ جُنُبَانِ

Artinya:

Dahulu aku sendiri dan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم (sering) mandi bersama dari satu bak, sedangkan kami berdua dalam keadaan junub.”

Dari Hadits ini pula diketahui tentang bolehnya suami istri mandi bersama didalam satu kamar mandi, yang masing-masing melihat aurot pasangannya.

3. Merupakan suatu Bid’ah menganggap bahwa orang yang masih junub dan tidak mandi junub akan mendapat kutukan

Hal ini tidak benar, karena tidak ada hadits shohiih yang menyatakan seperti itu.

4.    Merupakan suatu Bid’ah bila menganggap bahwa wanita yang junub itu hendaknya menggunakan ‘Ajin (adonan)

Walaupun di Indonesia ‘Ajin ini tidak begitu dikenal, meskipun demikian perlu diketahui bahwa tidak ada hadits shohiih yang dapat digunakan sebagai landasan terhadap anggapan yang seperti itu.

5. Merupakan suatu Bid’ah bila menganggap bahwa bagi wanita yang sedang junub atau haid, rambutnya tidak boleh jatuh. Kalau jatuh, maka rambutnya harus ikut serta dimandikan junub

Perkara ini sama sekali tidak ada landasan yang shohiih tentangnya. Oleh karena itu, janganlah dipercayai dan jangan pula diamalkan.

Masalah Adzan

Sunnahnya didalam masalah Adzan adalah sebagaimana dijelaskan dalam beberapa Hadits berikut ini:

Dalam Hadits Shohiih Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 611 dan Imaam Muslim no: 874, dari Shohabat Abu Saa’id رضي الله عنه, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ

Artinya:

“Apabila kamu mendengar panggilan (adzan). Maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muadzin!”

Dan dalam Hadits Shohiih Riwayat Imaam Muslim no: 876, dari Shohabat Umar bin Khoththoob رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda,

إِذَا قَالَ الْمُؤَذِّنُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ. فَقَالَ أَحَدُكُمُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ. ثُمَّ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ. قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ثُمَّ قَالَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. قَالَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. ثُمَّ قَالَ حَىَّ عَلَى الصَّلاَةِ. قَالَ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. ثُمَّ قَالَ حَىَّ عَلَى الْفَلاَحِ. قَالَ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ. ثُمَّ قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ.قَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ. ثُمَّ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ. قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ. مِنْ قَلْبِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ

Artinya:

Apabila muadzin mengucapkan “Alloohu Akbar, Alloohu Akbar”, lalu seorang diantara kamu mengucapkan (juga) “Alloohu Akbar, Alloohu Akbar”.

Kemudian muadzin mengucapkan “Asyhadu allaa Ilaaha Illallooh”, ia mengucapkan (juga) “Asyhadu allaa Ilaaha Illallooh”.

Kemudian muadzin mengucapkan “Asyhadu anna Muhammadur Rosuulullooh”, ia mengucapkan (juga) “Asyhadu anna Muhammadur Rosuulullooh”.

Kemudian muadzin mengucapkan “Hayya ‘alas sholaah”, maka ia mengucapkan “Laa haulaa walaa quwwata illaa billaah (tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allooh)”.

Kemudian muadzin mengucapkan “Hayya alal falaah”, ia mengucapkan “Laa haulaa walaa quwwata illaa billaah”.

Kemudian muadzin mengucapkan “Alloohu Akbar, Alloohu Akbar”, ia mengucapkan (juga) “Alloohu Akbar, Alloohu Akbar”.

Kemudian muadzin mengucapkan “Laa Ilaaha Illallooh”, ia mengucapkan (juga) “Laa Ilaaha Illallooh” dari lubuk hatinya, maka pasti ia masuk surga.”

Juga dalam Hadits Shohiih Riwayat Imaam Muslim no: 875, dari Shohabat ‘Abdullooh bin ‘Amr رضي الله عنه, bahwa ia mendengar Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِىَ الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِى الْجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِى إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِىَ الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ

Artinya:

Apabila kamu mendengar muadzin, maka ucapkanlah seperti yang diucapkannya. Kemudian bersholawatlah kepadaku, karena barangsiapa yang bersholawat sekali kepadaku, maka Allooh membalasnya sepuluh kali kepadanya, kemudian mintalah kepada Allooh untukku wasilah, karena sungguh ia adalah kedudukan yang tinggi di surga yang tidak patut (diraih) kecuali oleh seorang hamba dari kalangan hamba-hamba Allooh. Dan aku berharap akulah orangnya. Maka barangsiapa yang memohon wasilah kepada Allooh untukku, niscaya ia berhak mendapatkan syafa’at.”

Lalu dalam Hadits Shohiih Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 614 , dari Shohabat Jaabir رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda,

مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya:

Barangsiapa yang ketika (usai) mendengar panggilan (adzan) mengucapkan, “Alloohumma Robba haadziihid da’watit tammah, washsholaatil qoo-imah aati Muhammadanil wasiilata wal fadhiilah wab’atshu maqomam mahmudanil ladzii wa adtah” (Ya Allooh, Robb Pemilik panggilan yang sempurna dan sholat yang akan dilaksanakan ini, berikanlah kepada Muhammad wasilah dan keutamaan, dan bangkitkanlah beliau pada kedudukan yang terpuji yang Engkau janjikan padanya). Maka ia berhak mendapatkan syafa’atku pada hari Kiamat.”

Dan dianjurkan bagi setiap muslim untuk memperbanyak do’a antara adzan dengan iqomah, karena do’a pada waktu itu mustajab (terkabul).

Dari Anas bin Maalik رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

الدعوة بين الأذان والإقامة لا ترد فادعوا

Artinya:

Tidak ditolak doa (yang dipanjatkan) antara adzan dan iqomah.”

(Hadits Riwayat Imaam Ibnu Huzaimah no: 427, dalam Shohiih-nya yang menurut Syaikh Al A’dzhomii berkata bahwa Sanadnya Hadits ini Shohiih).

Bid’ah Berkaitan dengan Masalah Adzan

Ada beberapa Bid’ah berkenaan dengan masalah Adzan:

1. Merupakan perkara Bid’ah menambahkan kata “Sayyidinaa” atau “Habiibina” pada kalimat “Asyhadu anna Muhammadur Rosuulullooh”.

Penambahan kata demikian adalah tidak ada contoh dan tuntunannya dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

2. Merupakan perkara Bid’ah mengumandangkan adzan dengan melagukannya sambil meliuk-liukkan suara

Adzan itu dikumandangkan adalah agar kaum muslimin mendapatkan seruan bahwa ia dipanggil untuk sholat. Bila adzannya dikumandangkan dengan lagu yang sederhana, maka itu adalah Jaiz (Boleh). Tetapi bila adzannya dikumandangkan dengan lagu sambil meliuk-liukkan suara kesana kemari, maka itu adalah termasuk Bid’ah. Dan jangan menanyakan bagaimana dengan adzannya di Mekkah dan Madinah, karena bukan berarti adzan yang disana itu menjadi suatu daliil.

Para ‘Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah dan para Masyaikh di Madinah pun sudah menjelaskan didalam majlis-majlis ta’lim mereka, sesuai dengan kemampuan mereka, bahwa adzan dengan cara meliuk-liukkan suara itu tidak boleh. Sebagaimana dijelaskan oleh para Masyaikh, maka Adzan mad yang terpanjang adalah 9 sampai 12 saja. Tidak boleh lebih dari itu. Adzan yang Sunnah adalah Adzan yang memanggil kaum muslimin untuk sholat, bukan adzan yang dilagukan secara berlebih-lebihan.

Dan juga merupakan suatu kekeliruan adalah ketika kaum muslimin mendengar suara Adzan, mereka tidak menghiraukannya. Mereka tetap asyik dengan kegiatannya. Padahal seharusnya kaum muslimin yang mendengar seruan Adzan, segera menghentikan kegiatannya dan bergegas ke masjid (terutama yang laki-laki) untuk menunaikan sholat berjama’ah.

3. Merupakan perkara Bid’ah memberikan tambahan kalimat “Addarajaatarrofii’ah”, ketika berdo’a setelah Adzan.

Menambah-nambah sesuatu dan mengurang-ngurangi sesuatu dalam urusan dien adalah Bid’ah. Oleh karena itu penambahan kata “Addarajaatarrofii’ah” yang dilakukan di TV-TV atau Radio-Radio adalah perkara yang menyalahi Sunnah.

Imaam Al Qorri dalam Kitab Mirqoot As Su’uud mengatakan, “Adapun tambahan lafadz Addarajaatarrofii’ah yang terkenal pada mulut-mulut kaum muslimin itu, dikatakan oleh Imaam Al Bukhoory رحمه الله: “Aku tidak pernah menemukan riwayat itu”.”

Kalau yang mengatakannya Imaam Al Bukhoory رحمه الله, maka tidak diragukan lagi, dan bukan merupakan perkara yang sepele; karena beliau رحمه الله adalah Amiirul Mu’miniina Fil Hadiits.

Sehingga bila Imaam Al Bukhoory telah menyatakan bahwa beliau tidak pernah menemukan riwayat yang seperti itu, maka berarti penambahan kata “Addarajaatarrofii’ah” didalam do’a setelah Adzan itu adalah Palsu dan Baathil.

4. Merupakan perkara Bid’ah memberikan penambahan kalimat “Innaka laa tukhliful mii’aad” pada do’a sesudah Adzan.

Penambahan kalimat tersebut yang dilakukan oleh para Ahlul Bid’ah adalah bagian dari sikap Jaahil mereka terhadap dien ini. Karena menambah-nambah suatu kalimat yang tidak ada contoh dan tuntunannya dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, adalah merupakan Bid’ah dan Bid’ah itu adalah dholaalah (sesat).

5. Merupakan perkara Bid’ah bahwa orang yang selesai mengumandangkan Adzan, lalu ia meniupkan dua ibu jarinya, dstnya

Tidak ada ajaran demikian dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

6. Merupakan perkara Bid’ah mengumandangkan Adzan didalam suatu masjid, dengan dilakukan oleh 2 atau 7 orang sekaligus bersama-sama seperti suatu koor

Tidak ada ajaran demikian dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

7. Merupakan perkara Bid’ah yakni sebelum mengumandangkan Adzan, mereka (para Ahlul Bid’ah) mengumandangkan terlebih dahulu Sholawatan, bacaan Al Qur’an, do’a bangun tidur (“Alhamdulillaahil ladzii ahyaanaa ba’damaa  amaatanaa wa ilaihin nusyuur”) dll, ataupun sya’ir-sya’ir dari kalangan Sufi seperti “Robbi lastu lil firdausi ahlaa walaa aqwa ‘alaa naaril jahiimi. Fahablii taubatan waghfir dzunuubii, fa innaka ghoofirudz dzanbil ‘adziimi” dsbnya; yang dilakukan dengan menggunakan mikrofon atau pengeras suara.

Apalagi dengan menyetel kaset pengajian keras-keras sebelum Adzan Shubuh, yang justru mengganggu kekhusyu’an orang-orang yang sedang melaksanakan sholat Tahajjud ataupun Sholat Witir. Semua itu merupakan Bid’ah, sama sekali tidak ada tuntunan dan ajarannya dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

Hal ini telah dibahas panjang lebar dalam kajian lalu tentang “Etika Berdo’a kepada Allooh سبحانه وتعالى (‘Aadaabud Du’a)” dan “Etika Berdzikir kepada Allooh سبحانه وتعالى (‘Aadab Dzikri)”.

8. Merupakan Perkara Bid’ah, memberikan ketentuan dimana Adzan Sholat Jum’at itu harus dilakukan didepan Khotib

Tidak ada ajaran demikian dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

9. Merupakan Perkara Bid’ah, memberikan ketentuan adanya serah terima jabatan atau tongkat dari Muadzin kepada Khotib

Tidak ada ajaran demikian dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

10. Merupakan Perkara Bid’ah meladzimkan pembacaan Hadits yang melarang Jamaa’ah Jum’at berbicara disaat khutbah dilaksanakan

Hadits yang melarang jamaa’ah Jum’at berbicara dikala khutbah sedang dilaksanakan adalah:

عن أَبَي هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Artinya:

Dari Abu Hurairoh رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda, “Jika kamu katakan pada temanmu pada hari Jum’at Perhatikanlah, sedang Imaam dalam keadaan khutbah, maka kamu telah berbuat lalai (Idzaa kulta lishoohibika yaumal jumu’ati wal imaamu yakhtubu faqod laghout).”

(Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 634 dan Imaam Muslim no: 2002, dari Shohabat Abu Hurairoh رضي الله عنه)

Membaca Hadits tersebut sekedar sebagai suatu pengajaran, diucapkannya sesekali atau dua kali saja adalah Jaiz (boleh). Tetapi menjadikannya rutin untuk dibaca setiap kali sholat atau khutbah Jum’at adalah merupakan Bid’ah dan tidak boleh dilakukan. Kalau itu merupakan suatu pengajaran bagi ummat, maka bahaslah di majlis-majlis Ta’lim, diluar waktu sholat Jum’at.

Demikianlah berbagai perkara Bid’ah yang berhubungan dengan masalah Wudhu’, Mandi Wajib dan Adzan. Hendaknya kaum muslimin menjauhi dan meninggalkan perkara-perkara Bid’ah tersebut dan kembalikanlah segalanya kepada Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

TANYA JAWAB

Pertanyaan:

1.    Mengenai Sholat Sunnah Wudhu’, apakah memang ada haditsnya, karena ada yang berpendapat bahwa tidak ada Sholat Sunnah Wudhu’, seperti misalnya Imaam Ghodzali?

2.    Mengenai Iqomat, berapa jarak waktu antara Adzan dan Iqomat yang biasa dilakukan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. dan bagaimana cara melakukan Iqomat tersebut, apakah cukup dengan  diucapkan biasa, ataukah harus dengan suara keras seperti suara Adzan?

Jawaban:

1.    Tentang Sholat Sunnah Wudhu’, saya tekankan sekali lagi bahwa tidak perlu terpaku dengan penamaan Sholat Sunnah Wudhu’.

Hadits yang meriwayatkan kepada kita tentang adanya sholat 2 roka’at setelah ber-Wudhu’, riwayatnya Shohiihah, yakni:

Hadits Shohiih Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 159 dan Imaam Muslim no: 561, dari Shohabat ‘Utsman bin Affan رضي الله عنه, beliau berkata, “Aku pernah melihat Nabiصلى الله عليه وسلم  ber-Wudhu’ seperti Wudhu’ku ini, seraya bersabda,

مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Artinya:

Barangsiapa yang ber-Wudhu’ seperti Wudhu’ku ini, kemudian berdiri lalu ruku’ dua roka’at dengan ikhlas dn khusyu’, niscaya diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu.”

Dan juga Hadits Shohiih Riwayat Imaam Al Bukhoory:1149 dan Imaam Muslim no: 6478, dari Shohabat Abu Hurairoh رضي الله عنه, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bertanya kepada Bilal رضي الله عنه usai sholat Shubuh,

يَا بِلَالُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الْإِسْلَامِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ قَالَ مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طَهُورًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ

Artinya:

“Ya Bilal, beritahukan kepadaku suatu amalan yang paling memberi harapan yang engkau kerjakan dalam Islam, karena sesungguhnya aku mendengar suara kedua alas kakimu di hadapanku di surga?”

Jawab Bilal رضي الله عنه, “Tidak ada amalan yang lebih kuharapkan (kecuali) bahwa setiap kali aku selesai bersuci baik pada waktu malam ataupun siang, pasti aku selalu sholat seberapa kemampuanku untuk sholat.”

Tentang sholatnya itu akan disebut sebagai apa; apakah sebagai Sholat Sunnah Wudhu’ atau Sholat Sunnah Selesai Wudhu’, tidak perlu terpaku pada penamaan tersebut karena pada dasarnya hanyalah dijelaskan pada Hadits-Hadits diatas adanya sholat setelah melakukan Wudhu’. Dan itu tidak terpaku pada waktu sholat.

Kapan saja kita ber-Wudhu’, boleh kita lakukan Sholat Sunnah itu, selama berada dalam waktu-waktu yang dibolehkan untuk sholat.

2.    Tentang Iqomat, bagi pihak yang mengelola Masjid hendaknya mempunyai kebijakan tentang rentang waktu yang cukup antara Adzan dan Iqomat, dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi jamaa’ah bersiap-siap sholat. Tentang rentang waktu itu memang tidak didapati batasan jelasnya, hanya saja kebijakan pihak masjid adalah untuk memperoleh faidah sebagaimana disebutkan diatas.

Contohnya: apabila waktu sholat Shubuh, karena waktu sholat agak lapang (panjang), maka Iqomat boleh agak dilambatkan, misalnya diberi waktu 15 menit sesudah Adzan dikumandangkan. Waktu Dzuhur juga termasuk waktu yang lapang, apabila dalam suasana yang memungkinkan orang itu baru saja datang dari kerja atau dalam suasana udara yang panas, sehingga sunnahnya boleh agak diundurkan.

Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda,

إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ

Artinya:

Apabila kalian merasakan sangat panas, maka hendaknya dinginkan dulu dari menunaikan sholat sebab sangat panas itu adalah bagian dari hembusan jahannam.” (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no : 533, dari ‘Abdullooh bin ‘Umar رضي الله عنه)

Berarti ada tenggang waktu untuk Dzuhur. Demikian pula untuk waktu ‘Ashar juga agak lapang. Maka katakanlah sekitar 15 menit-an antara waktu Adzan dan Iqomat untuk sholat Shubuh, Dzuhur, ‘Ashar dan Isya’, guna memberikan keleluasaan bagi jamaa’ah untuk bersiap-siap sholat. Sementara untuk waktu Sholat Maghrib, karena waktu Maghrib itu sempit, maka sebentar saja rentang waktu antara Adzan dan Iqomatnya, katakanlah sekitar 5 menit.

Dan adanya rentang waktu yang cukup antara Adzan dan Iqomat itu juga untuk memberikan waktu bagi orang yang ingin melaksanakan Sholat Sunnah antara Adzan dan Iqomat, sebagaimana daliilnya dijelaskan dalam Hadits Shohiih Riwayat Imaam Al Bukhoory dan Imaam Muslim, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ ثَلَاثًا لِمَنْ شَاءَ

Artinya:

Antara dua adzan ada sholat (3X), bagi yang mau.”

(Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 624 dan Imaam Muslim no: 1977, dari ‘Abdullooh bin Mughoffal Al Muzany رضي الله عنه)

Maksudnya antara Adzan dan Iqomat ada sholat Sunnah. Tidak perlu menyatakan itu dengan nama sholat sunnah Qobliyah ‘Ashar ataukah sholat sunnah Qobliyah Maghrib dan yang semisalnya, karena penamaan-penamaan sholat sunnah itu datangnya pada generasi-generasi belakangan, bukan dari zaman Shohabat Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Karena penjelasan didalam Hadits hanyalah ada sholat sunnah antara dua adzan (yakni Adzan dan Iqomat). Jadi niatnya adalah sholat sunnah antara dua Adzan.

Demikian pula penamaan sholat Tahiyyatul Masjid. Yang menamakan sholat Tahiyyatul Masjid itu bukanlah dilakukan pada zaman Shohabat Rosuululloohصلى الله عليه وسلم, melainkan pada generasi-generasi belakangan, setelah kaum muslimin bertanya: “Itu namanya sholat apa?”, maka supaya mudah disebutlah sebagai Sholat Tahiyyatul Masjid.

Kembali kepada bahasan kita tadi. Adapun, tentang kerasnya suara Iqomat, tidak perlu sampai keluar masjid, cukup terdengar didalam masjid saja. Mikrofon barulah digunakan apabila jamaa’ah sangat banyak jumlahnya, sehingga dikuatirkan orang yang berdiri di shaf paling belakang  ataupun orang yang masih berada diluar masjid berkemungkinan tidak mendengar suara Iqomat tersebut. Bila jamaa’ahnya sedikit, maka tidak perlu menggunakan mikrofon untuk Iqomat, karena Iqomat itu fungsinya adalah untuk menyatakan siapnya mulai melakukan sholat bagi orang-orang yang telah hadir di masjid.

Berbeda dengan Adzan, yang menggunakan pengeras suara atau mikrofon, karena fungsinya adalah untuk memanggil kaum muslimin dari pekerjaan mereka ataupun rumah-rumah mereka supaya mereka datang ke masjid untuk sholat berjaama’ah.

Pertanyaan:

Ketika zaman Nabi Muhammad Rosuululloohصلى الله عليه وسلم, Wudhu’nya itu dengan air di kulah (kolam), sekarang dengan kran. Apakah itu termasuk Bid’ah?

Jawaban:

Tidak, karena kran air itu urusan teknologi, urusan duniawi. Bid’ah yang dilarang itu adalah yang ada didalam perkara dien. Penjelasan tentang masalah ini telah dibahas secara panjang lebar pada kajian tentang “Jenis dan Macam Bid’ah”.

Pertanyaan:

1.    Apakah benar Adzan Shubuh itu harus dengan tambahan “Ashsholaatu Khoirum minannaum”?

2.    Apakah ketika selesai Adzan, lalu Muadzin juga berdo’a dan yang mendengarkan juga berdo’a?

Jawaban:

1.    Sebenarnya adalah merupakan Sunnah (kalau kita ingin melaksanakan sunnah ini) adanya 2 kali Adzan, yakni sebelum (menjelang Shubuh) dan pada saat Shubuh. Adzan yang pertama disebut Adzan Bilal dan Adzan kedua disebut Adzan Ibnu Ummi Maktum.

Adzan Bilal adalah Adzan pertama, waktunya katakanlah sekitar pukul 3 atau 4 WIB, tujuannya adalah untuk membangunkan kaum muslimin dan mengingatkan bagi yang ingin sholat Tahajjud, oleh karena itu lafadznya adalah “Ashsholaatu khoirum minannaum” (Sholat itu lebih baik daripada tidur). Maksudnya Sholat Tahajjud itu lebih baik daripada tidur.

Dalilnya adalah sebagaimana diriwayatkan dalam Hadits Shohiih oleh Imaam An Nasaa’i no: 633 :

عن أبي محذورة قال : لما خرج رسول الله صلى الله عليه و سلم … حي على الصلاة حي على الصلاة حي على الفلاح حي على الفلاح الصلاة خير من النوم الصلاة خير من النوم في الأولى من الصبح

Artinya:

“Dari Shohabat Abu Mahdzuuroh رضي الله عنه, berkata, “Nabi صلى الله عليه وسلم pernah mengajariku adzan yang didalamnya ada ucapan “Hayya ‘alal falaah, hayya ‘alaal falaah, ashsholaatu khoirum minannaum, ashsholaatu khoirum minannaum”, pada adzan shubuh pertama, “Alloohu Akbar, Alloohu Akbar, Laa Ilaaha Illallooh”.”

Juga dalam Hadits Shohiih Riwayat Imaam Al Bukhoory no: 623 dan Imaam Muslim no: 2588, dari Shohabat Ibnu ‘Umar رضي الله عنه, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا تَأْذِينَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ

Artinya:

Sesungguhnya Bilal biasa adzan di waktu malam, maka hendaklah kamu makan dan minum hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.”

Nabi صلى الله عليه وسلم sudah menerangkan hikmah diadakannya dua kali adzan, yakni menjelang shubuh dan pada waktu shubuh itu dalam sabdanya:

لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سَحُورِهِ فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ أَوْ قَالَ يُنَادِي لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ وَلَيْسَ الْفَجْرُ

Artinya:

Janganlah sekali-kali adzan Bilal mencegah salah seorang diantara kamu dari sahurnya, karena sesungguhnya ia memberitahu (atau ia berseru) di waktu malam agar orang yang biasa bangun malam diantara kamu kembali pulang (ke rumahnya) dan untuk membangunkan orang yang sedang tidur nyenyak diantara kamu, dan bukan fajar (bukan adzan shubuh).” (Hadits Riwayat Imaam Al Bukhoory no:7247 dan Imaam Muslim, dari Shohabat Ibnu Mas’uud رضي الله عنه)

Sedangkan pada Adzan Ibnu Ummi Maktum atau Adzan Kedua adalah tidak ada lagi lafadz : “Ashsholaatu khoirum minannaum”. Karena pada saat Adzan Kedua yakni Adzan untuk mengingatkan orang Sholat Shubuh, maka kaum muslimin itu seharusnya sudah bangun, jadi tidak perlu lagi mendapat peringatan bahwa “Sholat itu lebih baik daripada tidur”.

Namun, pelaksanaan Sunnah adanya Adzan dua kali ini perlu disesuaikan di masyarakat kita terlebih dahulu. Sudah kondusif atau belum untuk mereka? Sebab, bagi yang belum terbiasa mendengar adanya Adzan dua kali, ia malah akan kaget dan terheran-heran, kenapa pukul 3 atau 4 WIB sudah dikumandangkan Adzan? Padahal Adzan Pertama tersebut fungsinya adalah untuk membangunkan orang yang ingin sholat Tahajjud.

Oleh karena itu, apabila ingin melaksanakan Sunnah ini, hendaknya memberikan penjelasan dulu kepada masyarakat luas tentang Sunnah ini, agar masyarakat tidak bingung.

2.    Berdo’a sesudah Adzan memang disunnahkan bagi Mu’adzin dan bagi yang mendengarnya. Hanya saja, Mu’adzin tidak perlu membaca do’a tersebut keras-keras dengan menggunakan speaker, cukup untuk dirinya sendiri saja. Karena yang hendaknya dikumandangkan dengan suara keras itu hanyalah Adzannya saja.

Pertanyaan:

Bagaimanakah contoh niat Wudhu’ atau niat sholat yang diucapkan (dilafadzkan) dengan niat yang didalam hati? Mohon penjelasannya.

Jawaban:

Mudah saja, yaitu kita sadarkan hati kita bahwa ketika itu kita misalnya akan melaksanakan Wudhu’, lalu didalam hati kita meniatkannya “Ya Allooh, aku niat Wudhu’”. Sudah, mudah saja seperti itu. Allooh سبحانه وتعالى juga sudah tahu bahwa Wudhu’ itu maksudnya untuk mengangkat hadats kecil dsbnya, jadi tidak perlu lagi dilafadzkan secara lisan dengan mulut beserta penjelasannya. Tidak perlu.

Islam itu mudah, janganlah dipersulit. Justru kreatifitas para Ahlul Bid’ah menambah ini dan itu kedalam perkara dien; itulah yang membuat dienul Islam menjadi tertutupi kemudahan syari’atnya. Karena kreatifitas para Ahlul Bid’ah itulah yang membuat dienul Islam menjadi tampak sulit. Oleh karena itu, hendaknya kaum muslimin kembali kepada Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم. Islam itu mudah, janganlah ditambah ini dan itu sehingga menjadikannya tampak sulit.

Jadi ber-Wudhu’ itu, niatkan dalam hati ingin ber-Wudhu’, baca Bismillah, lalu langsung ber-Wudhu dengan tatacara yang disunnahkan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

Sedangkan untuk sholat, ketika sudah siap berdiri hendak memulai sholat, maka niatkan saja dalam hati, hendak melaksanakan sholat apa. Misal: niat dalam hati “Ya Allooh, aku niat sholat ‘Isya”. Sudah, seperti itu. Islam itu mudah. Jadi tidak perlu melafadzkan secara lisan dengan mulut “Usholli…... Tidak perlu. Karena secara syari’at, niat itu adalah pekerjaan hati.

Alhamdulillah, kiranya cukup sekian dulu bahasan kita kali ini, mudah-mudahan bermanfaat. Kita akhiri dengan Do’a Kafaratul Majlis :

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Jakarta, Senin malam, 27 Jumaadil Awwal 1426 H – 04 Juni 2005 M.

——- 0O0 ——-

Silakan download PDF :

Kekeliruan Wudhu & Adzan AQI 040605 FNL

54 Comments leave one →
  1. 22 January 2011 12:27 pm

    Assalamu’alaikum Ustaz.. Jazakallahu khairan..

    Cuma saya ada soalan untuk yang no 4.. Bid’ah Berkaitan dengan Masalah Adzan

    4. Merupakan perkara Bid’ah memberikan penambahan kalimat “Innaka laa tukhliful mii’aad” pada do’a sesudah Adzan.

    Saya pernah terbaca dalam Hisnul Muslim dalam bab Bacaan Mendengar Adzan, katanya:

    Untuk kalimat: Innaka laatukhliful mii’aad, menurut riwayat Al-Baihaqi 1/410, Al-Allamah Abdul Aziz bin Baaz berpendapat, isnad hadits tersebut hasan dalam Tuhfatul Akhyar, hal. 38.

    Saya mohon tunjuk ajar..

    • 25 January 2011 8:56 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Memang benar, tambahan redaksi doa “Innaka laa tukhliful mii’aad” terdapat dalam Kitab As Sunnan Al Kubro, karya Al Imaam Al Baihaqy rohimahullooh dengan nomor: 2009. Hanya saja, dari 13 perowi Hadiits yang meriwayatkan Hadiits do’a setelah Adzan ini, semuanya tidak ada lafadz “Innaka laa tukhliful mii’aad” ini, kecuali Muhammad bin Ya’quub al Himshy dari Ali bin ‘Iyaasy; sehingga yang kuat untuk hukum Hadiits ini adalah Hadiitsnya Dho’iif karena periwayatannya adalah Syaadzdzah (berbeda dari yang lain yang seperti beliau atau yang lebih kuat dari beliau tentang ke-tsiqohannya).

      Dengan demikian, dengan tidak mengurangi rasa hormat kami terhadap Syaikh ‘Abdul ‘Aziiz bin Baaz rohimahullooh yang telah meng-Hasankan Sanad Hadiits ini dalam beberapa Kitab beliau antara lain Majmuu’ Fataawaa bin Baaz no: 100 juga Syaikh Muhammad bin Shoolih Al ‘Utsaimiin dalam Kitab-Kitab beliau rohimahullooh antara lain Syarah beliau terhadap Kitab Buluughul Maroom Hadiits no: 204 dimana beliau rohimahullooh men-Shohiihkan riwayat ini; kami lebih tenang jika kesimpulan Hadiits ini adalah sebagaimana yang kami sampaikan diatas, dimana kesimpulan tersebut adalah sesuai dengan yang disampaikan oleh Syaikh Nashiruddin al Albaany rohimahullooh dimana beliau rohimahullooh men-Dho’iifkan Hadiits ini dalam beberapa Kitab beliau antara lain Kitab Dho’iif Sunan Abi Daawud no: 540, Silsilah Hadiits Dho’iif no: 5181 dan Irwaa’ul Gholiil no: 243.

      Tentang ke-Bid’ahan perkara ini juga adalah ditarik dari kriteria Bid’ah yang antara lain disampaikan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany rohimahullooh dalam Kitab beliau: Ahkaamul Janaa’iz dimana beliau mengkriteriakan bahwa perkara yang bisa tergolong Bid’ah adalah sebagaimana yang beliau cantumkan dalam poin ke-6, dimana bunyinya adalahSetiap ibadah yang tatacaranya tidak didapat kecuali melalui Hadiits Dho’iif atau Palsu.

      Demikianlah, semoga menjadi ‘ilmu yang bermanfaat bagi kita semua…. Barrokalloohu fiika

  2. suryanto permalink
    24 January 2011 6:28 pm

    Assalamu‘alaikum Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,
    Ustadz A Rofi’i, mohon izin copy paste, untuk dipelajari
    Semoga Allooh selalu melindungi dan menerima amal baik Ustad A Rofi’i Aamiin.
    Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

    • 24 January 2011 8:01 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warrohmatulloohi Wabarokaatuh, silakan saja… semoga menjadi ‘ilmu yang bermanfaat bagi ana, antum, keluarga dan kaum muslimin pada umumnya… Barrokalloohu fiika

  3. lina herliana permalink
    4 February 2011 10:24 am

    Assalamualaykum, afwan yah ustad ana copy pembahasannya

    • 4 February 2011 2:08 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh, silakan saja… semoga bermanfaat… Barrokalloohu fiiki

  4. nizar permalink
    4 February 2011 10:09 pm

    Assalamualaikum, afwan Ustazd saya mau copy pembahasannya. Syukron katsiiron

    • 5 February 2011 6:01 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh, silakan saja. Semoga bermanfaat…. Barrokalloohu fiika

  5. Putra permalink
    19 February 2011 9:45 pm

    Assalamu’alaikum,
    afwan ustadz… saya minta izin menyalin artikel ini.
    Jazakumullah ustadz

    • 20 February 2011 8:51 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh, silakan saja… anda dapat mengambil seluruh ilmu yang ada pada blog ini, selama menjaga keotentikan naskahnya… dan sampaikan pula link blog ini kepada yang rekan-rekan antum yang lainnya, agar mereka pun dapat mengambil manfaat dari blog ini…. Barokalloohu fiika

  6. 9 March 2011 5:38 pm

    Assalamu’alaikum.

    Saya mau bertanya tentang mandi junub.
    Apabila ada kelupaan membasuh anggota tubuh setelah selesai mandi junub, atau ragu apakah sudah dibasuh atau belum.
    Bagaimana cara mengatasinya?
    Mohon penerangannya?

    Wassalam.

    • 11 March 2011 9:20 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Yang wajib dipenuhi dalam Mandi Junub adalah Niat dan Mengalirkan air ke seluruh tubuh, dan diantara manfaatnya adalah selain menghilangkan hadats besar berupa Junub, dia juga dapat sekaligus menghilangkan Hadats kecil jika tidak menyentuh kembali kemaluan / dubur.

      Kalau menyentuh kembali kemaluan / dubur, maka Mandi Junubnya tidak perlu diulang, tetapi cukup mengulang Wudhunya saja.

  7. 16 March 2011 5:05 pm

    Assalamualaikum.wr.wb. Membaca mushaf Al Quran termasuk dalam ibadah atau bukan, lebih baik yang polos atau yang sudah ada terjemahnya dalam bahasa indonesia ustadz? Membacanya termasuk bid’ah atau bukan? Mohon pencerahannya.
    Terimakasih dan semoga bisa menambah kadar keimanan kita, Aamiin.
    Wassalamualaikum.wr.wb

    • 19 March 2011 9:50 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Seyogyanya setiap muslim tidak perlu menghitung-hitung dalam rangka mengabdi kepada Penciptanya, yang telah memberi anugrah hidup, sehat, rizqy, hidayah dll, tanpa mengharap kembali. Dia adalah Allooh سبحانه وتعالى. Karena itu sudah sewajarnya, bahkan seharusnya, manusia berterimakasih dan bersyukur kepada Allooh سبحانه وتعالى dengan mengabdikan seluruh hidup dan matinya untuk Allooh سبحانه وتعالى. Tentang Al Qur’an, seharusnya setiap Muslim memiliki 3 jenis Al Qur’an:

      a) Mushaf Madinah, yang hanya berisikan tulisan Al Qur’an dalam bahasa Arabnya saja,
      b) Al Qur’an yang ada terjemahannya, sehingga diharapkan memudahkan kita untuk mengetahui dan mengerti artinya
      c) Mushaf saku, yaitu Mushaf Al Qur’an dalam bentuk mungil, yang dapat masuk kedalam saku atau tas, sehingga bisa kita buka dan baca dimana dan saat mana semestinya menggunakan waktu luang kita dengan membaca Al Qur’an.

      Adapun membaca Al Qur’an adalah ibadah yang akan memberi syafa’at pada pembacanya di hari kiamat…. Barokalloohu fiika

  8. w.heri s. permalink
    23 June 2011 9:38 am

    Mohon ijin ustadz untuk mencopy makalah-makalahnya

    • 24 June 2011 7:41 am

      Silakan saja… semoga menjadi ilmu yang bermanfaat…. Barokalloohu fiika

  9. 5 August 2011 2:52 pm

    Asslm. Wr.Wb. Insyaa Allah menjadi pedoman yang ada manfaatnya…

  10. wibi aw permalink
    5 August 2011 3:02 pm

    Berarti sama dengan apa yang diajarkan Muhammadiyah oleh KH.Ahmad Dahlan..

    • 8 August 2011 10:14 pm

      Siapa pun yang menyamai Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam, termasuk dalam perkara ini adalah Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah yang harus diikuti dan ditepati; baik secara organisasi atau perseorangan.

  11. wisnu permalink
    5 August 2011 11:09 pm

    Assalamualaikum Warohmatulloohi Wabarokaatuh.

    Termasuk menyentuh kemaluan atau dubur di atas apakah termasuk mengeringkan air di kemaluan / dubur dengan handuk setelah selasai mandi sehingga perlu untuk wudhu lagi?

    Wassalamualaikum Warohmatulloohi Wabarokaatuh.

    • 8 August 2011 10:10 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Jika tangan menyentuh kemaluan, baik qubul maupun dubur, maka membatalkan… tetapi bila tidak menyentuh, karena terhalang oleh adanya handuk, maka tidak membatalkan dan tidak perlu berwudhu’ lagi… Barokalloohu fiika

  12. Azhar Rifai permalink
    6 August 2011 12:51 pm

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
    Ustadz Ahmad Rofi’i, saya mohon izin copas tulisan-tulisannya, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat untuk saya dan keluarga.

    • 6 August 2011 10:25 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Silakan saja… semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua… Barokalloohu fiika

  13. 8 August 2011 4:32 pm

    Mohon share… Syukron

  14. ifan permalink
    24 October 2011 4:28 am

    Kenapa pdf-nya gak ada.. saya ngopi filenya untuk dicetak untuk bacaan anak-anak.. trim’s banyak pak Ustadz.

    • 24 October 2011 3:37 pm

      Syukron atas masukan antum… insya Allooh pdf-nya telah dimuat, agar dapat memudahkan antum untuk mencopy dan mencetaknya….. Semoga Allooh Subhaanahu Wa Ta’aalaa menambah kegigihan antum dalam menuntut ilmu dien…. Barokalloohu fiika

  15. 9 March 2012 10:06 pm

    Assalamua’laikum, ustadz izin copas, Jazakallahu khoir.

    • 10 March 2012 4:03 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Silakan saja, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat… Barokalloohu fiika

  16. nata kecil permalink
    19 April 2012 9:25 am

    Alhamdulillah menambah ilmu pengetahuan… ijin copas pak ustadz

  17. Abu Faris mubarok permalink
    19 April 2012 5:30 pm

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
    Ustadz Ahmad Rofi’i, saya mohon izin copas tulisan-tulisannya, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat untuk saya dan keluarga.

    • 19 April 2012 6:01 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Silakan saja… semoga menjadi ilmu yang bermanfaat… Barokalloohu fiika

  18. Ardhy permalink
    19 April 2012 6:11 pm

    Assalamu’alaikum wa Rohmatulloohi wa Barokaatuh…
    Afwan Ustadz, mohon izin download…
    Syukron atas pencerahannya…

    • 19 April 2012 6:14 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Silakan saja… semoga menjadi ilmu yang bermanfaat…

  19. sofian djuhari permalink
    19 April 2012 9:11 pm

    Assalamualaikum wa Rohmatullohi wa Barokaatuh…saya mau nanya pak ustadz…batalkah wudhu kita bila bersentuhan dengan istri yg syah..mohon penjelasannya pak ustadz

    • 21 April 2012 9:25 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      Syaikh ‘Abdul Aziiz Bin Baaz rohimahullooh berkata, “Bersentuhan kulit dengan wanita, sengaja atau tidak, dalam pemahaman yang benar adalah TIDAK MEMBATALKAN WUDHU. Para Ulama berselisih pendapat dalam perkara itu. Sebagian diantara mereka berkata bersentuhan dengan perempuan mutlak membatalkan wudhu, sedangkan sebagian yang lain berkata, adalah tidak membatalkan wudhu. Dan sebagian yang lain adalah membatalkan wudhu jika disertai dengan syahwat dan merasakan kelezatan ketika memegangnya namun tidak membatalkan wudhu jika sekedar menyentuhnya. Yang benar adalah TIDAK MEMBATALKAN WUDHU SECARA MUTLAK, karena telah Shohiih dari Rosuulullooh Sholalloohu ‘Alaihi Wassallam bahwa beliau mencium sebagian istrinya, kemudian sholat tanpa berwudhu lagi. Karena hukum asalnya adalah Suci dan tidak menjadi batal, kecuali dengan daliil. Sedangkan dalam hal itu, tidak ada daliil yang shohiih yang menunjukkan batalnya wudhu dengan menyentuh wanita. Maka dari itu, tetap dalam keadaan Suci, dan tidak batal dengan sekedar menyentuh karena tidak ada daliil tentangnya. Justru daliil yang didapat adalah tidak membatalkan wudhu, walaupun dengan syahwat karena mencium biasanya tidak terjadi kecuali berasal dari syahwat dan kelezatan. Walhasil, yang benar dan kuat dari perkataan para Ulama adalah bahwa menyentuh wanita dengan syahwat ataupun tanpa syahwat adalah tidak membatalkan wudhu, istrinya atau bukan istrinya (– Yang dimaksud tentang wanita yang “bukan istrinya” dalam hal ini adalah: bila SECARA TIDAK SENGAJA bersentuhan dengan kulit wanita ketika berjalan di tempat-tempat keramaian atau dimana saja, dimana hal tersebut tidak dapat dihindarkan karena berdesak-desakannya manusia — pent). Inilah yang benar.”

      Jadi, jika sekedar bersentuhan dengan istri (mahrom) antum maka tidak batal…. Barokalloohu fiika

  20. ibnu atta permalink
    26 May 2012 5:17 am

    Ustadz izin download.
    Syukron.

  21. abu nada permalink
    31 May 2012 11:15 am

    Ijin share

  22. 8 June 2012 12:51 pm

    Ustadz saya mau tanya..

    Saya mandi junub sesuai langkah yang ada di hadits diatas, saat ada di langkah membasuh sela-sela rambut, saya sadar kalau belum berwudlu setelah membasuh kemaluan dan dubur. Akhirnya saya berwudlu setelah selesai membasuh sela-sela rambut.

    Yang saya tanyakan apakah kelupaan saya berwudlu membatalkan mandi junub saya dan saya harus mengulanginya??

  23. iwan permalink
    29 March 2013 6:43 am

    Assalamu’alaykum ustadz, saya mau bertanya tentang permasalahan ketika sholat… sebelum sholat saya buang air kecil, kemudian wudhu lalu sholat, tapi ada keraguan pada diri dimana saat bersujud seakan-akan air kencing keluar, tapi itu kondisinya ragu-ragu keluar apa tidak. Itu bagaimana hukumnya? Sholat tetap sah atau tidak? Syukron ustadz

    • 4 April 2013 12:55 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Hati-hati dengan Was-Was (ajakan dan godaan syaithoon). Kentut (buang angin) tidak boleh membatalkan sholat seseorang, hingga dia mendengar suara atau mencium baunya. Demikian pula dengan buang air kecil, kalau sudah terasa basah barulah batal sholatnya. Kalau tidak, maka itu adalah godaan syaithoon belaka.
      Barokalloohu fiika

  24. amizam permalink
    13 January 2014 6:13 am

    Semasa mandi wajib dengan saluran paid getah atau shower, air terputus dalam beberapa saat…. Adakah perlu diulangi niat mandi wajib dan sah mandi wajibmya>

    • 18 January 2014 7:55 am

      Jika air shower itu terputus beberapa saat saja, sebelum air yang sudah tumpah pada tubuh kita belum menguap hingga kering; maka TIDAK MENGAPA dan tidak perlu diulang baik niat maupun mandi wajibnya.

      Akan tetapi, jika berhenti / terputusnya air itu terjadi dalam waktu lama, sehingga air yang sudah tumpah pada tubuh kita mengering, apalagi ditinggal pergi karena untuk suatu perkara, misal mencari air / memperbaiki instalasi, dll; yang memutus proses mandi wajib; maka MANDI TERSEBUT HARUS DIULANG DARI AWAL, termasuk niatnya.

      Barokalloohu fiika

  25. joe permalink
    1 February 2014 4:41 pm

    Assalamu’alaikum, ustaz.. adakah sah mandi wajib jika kentut ketika mandi dan jika buang air kecil ketika mandi, perlukah di-niat semula dan mandi wajib diulangi?

    • 18 February 2014 10:26 am

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Niat mandi wajib & mandi wajibnya tidak perlu diulangi, akan tetapi setelah mandi disunnahkan untuk berwudhu lagi. Itupun kalau hendak melakukan sholat.
      Barokalloohu fiika.

  26. amizam permalink
    18 February 2014 5:47 am

    assalam ustaz, semasa mandi wajib, sy tak gosak di celah jari dan kuku. ini kerana air akan terkena di celah kuku dan jari secara automatik apabila saya mengosok rambut

  27. amizam permalink
    24 February 2014 6:06 am

    Assalamualaikum ustaz, semasa mandi wajib ada terkeluar air mazi, adakah perlu niat dan mandi semula atau perlu sekadar basuh tempat kemaluan sahaja?

  28. joe permalink
    19 April 2014 9:55 am

    Assalamu’alaikum, ustadz semasa mandi wajib, saay tutup pipa air untuk sabun, adakah sah mandi wajib itu?

  29. Ummu khairah permalink
    5 May 2014 8:34 pm

    Izin copy paste uatadz

    • 5 May 2014 8:42 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Silakan saja…. semoga menjadi ilmu yang bermanfaat… Barokalloohu fiiki

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: