Skip to content

AUDIO: Syarat Laa Ilaaha Illallooh (kajian-4, kajian-5 & kajian-6)

14 May 2013

Setiap kita mengetahui dan meyakini bahwa LAA ILAAHA ILLALLOOH adalah gerbang menuju Islamnya seseorang. Tanpa itu seseorang bukanlah seorang Muslim. Jangankan yang tidak mengucapkannya, orang yang mengucapkannya pun jika dia tidak konsekwen dengan apa yang menjadi makna, kandungan dan konsekwensinya; maka walaupun dia mengatakannya beribu atau berjuta kali sekalipun tetapi perkataannya itu adalah bagaikan buih diatas air. Hampa, tak berbeban.

Harus menjadi sikap dan karakter orang yang mengucapkan “Laa Ilaaha Illallooh” bahwa kalimat ini SECARA BERSAMAAN berisi 2 perkara:
1) Pengingkaran
2) Penetapan

Pengingkaran artinya adalah ia MENGINGKARI adanya selain daripada Allooh سبحانه وتعالى / Dzat yang di-imani, diyakini keberhakannya untuk diibadahi dengan sebenar-benarnya. Siapapun atau apapun dia.

Dalam waktu yang sama dia MENETAPKAN bahwa hanya Satu, Esa, Tunggal dan tak berbilang, Allooh Azza Wa Jalla sajalah yang berhak untuk ditaati segala ajaran dan syari’at-Nya. Dan jangan mencoba untuk melanggar, menyelisihi, membenci, apalagi memerangi-Nya dan syari’at-Nya.

Sejarah menjadi bukti yang tertoreh. Pembangkang sekekar dan seperkasa apa pun, maka ia akan tumbang dengan terhina, karena Allooh سبحانه وتعالى adalah Al Jabbaar (Maha Perkasa), Al Qohaar (Yang Maha Tidak Akan Pernah Terkalahkan).

Simaklah kembali rangkaian audio ceramah tentang “Syarat Laa Ilaaha Illallooh” berikut ini.

KAJIAN-4 :

Download:

Syarat Laa Ilaaha Illallooh Kajian-4, Bagian-1

Syarat Laa Ilaaha Illallooh Kajian-4, Bagian-2

Syarat Laa Ilaaha Illallooh Kajian-4, Bagian-3

Syarat Laa Ilaaha Illallooh Kajian-4, Bagian-4

KAJIAN-5 :

Download:

Syarat Laa Ilaaha Illallooh Kajian-5, Bagian-1

Syarat Laa Ilaaha Illallooh Kajian-5, Bagian-2

Syarat Laa Ilaaha Illallooh Kajian-5, Bagian-3

KAJIAN-6 :

Download:

Syarat Laa Ilaaha Illallooh Kajian-6, Bagian-1

Syarat Laa Ilaaha Illallooh Kajian-6, Bagian-2

Syarat Laa Ilaaha Illallooh Kajian-6, Bagian-3

Syarat Laa Ilaaha Illallooh Kajian-6, Bagian-4

2 Comments leave one →
  1. ibnu permalink
    6 June 2013 7:37 pm

    Assalaamu’alaikum ustad
    Ana mau bertanya tentang hadits wajib taat kepada pemimpin. Nah masalahnya pemimpin yang bagaimana? Apakah yang berhukum kepada thogut, apa kepada pemimpin yang menggunakan hukum Al Quran dan Sunnah? .. Kalau taat pada pemimpin yang memakai hukum thogut, kaya’nya haditsnya kurang pas penempatannya, bener ga ustad.. terus kalau taat kepada pemimpin yang berhukum kepada Al Quran dan Sunnah juga gak mungkin ustad, karena tidak ada lagi Khalifah, karena menurut Hadits Nabi masa kekhalifahan itu hanya 30 tahun. Mohon jawabannya ustad jika ada yang gak bener, mohon diluruskan. Syukron

    • 15 June 2013 10:52 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1) Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam Al Qur’an Surat An Nisaa’ (4) ayat 59 sebagai berikut:

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

      Artinya:
      Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allooh dan ta`atilah Rosuul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allooh (Al Qur’an) dan Rosuul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allooh dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

      Al Imaam Ibnu Katsiir رحمه الله ketika menafsirkan ayat ini maka beliau membawakan Hadits yang diriwayatkan oleh Al Imaam Ahmad (tercantum dalam Musnad-nya no: 622 dan Syaikh Syuaib Al Arnaa’uth mengatakan bahwa Sanad Hadits ini Shohiih, sesuai dengan syarat Shohiih Al Bukhoory dan Shohiih Muslim), dari Shohabat Aali bin Abi Tholib رضي الله عنه, bahwa beliau berkata:

      بعث رسول الله صلى الله عليه و سلم سرية واستعمل عليهم رجلا من الأنصار قال فلما خرجوا قال وجد عليهم في شيء فقال قال لهم أليس قد أمركم رسول الله صلى الله عليه و سلم أن تطيعوني قال قالوا بلى قال فقال اجمعوا حطبا ثم دعا بنار فأضرمها فيه ثم قال عزمت عليكم لتدخلنها قال فهم القوم أن يدخلوها قال فقال لهم شاب منهم إنما فررتم إلى رسول الله صلى الله عليه و سلم من النار فلا تعجلوا حتى تلقوا النبي صلى الله عليه و سلم فإن أمركم أن تدخلوها فادخلوا قال فرجعوا إلى النبي صلى الله عليه و سلم فأخبروه فقال لهم لو دخلتموها ما خرجتم منها أبدا إنما الطاعة في المعروف

      Artinya:
      “Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم mengutus sepasukan tentara dan menunjuk pemimpinnya seorang dari kalangan Anshor. Dan ketika mereka sudah keluar dan mendapati suatu masalah, pemimpin itu berkata kepada para tentaranya. “Bukankah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم telah memerintahkan kalian untuk mentaatiku?
      Maka para tentara menjawab, “Benar.”
      Kemudian pemimpin itu berkata, “Kumpulkanlah oleh kalian kayu, kemudian nyalakanlah dia dengan api.”
      Dan setelah api itu menyala, pemimpin itu kembali berkata, “Aku berazzam terhadap kalian agar kalian memasuki api itu.”
      Maka terbersitlah dalam hati para tentara untuk memasuki api tersebut.
      Tiba-tiba ada seorang pemuda dari kalangan tentara itu berkata,”Sesungguhnya kalian lari menuju Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم karena kalian menyelamatkan diri dari api. Maka janganlah kalian tergesa-gesa sehingga kalian menemui Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم (terlebih dahulu). Jika Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم memerintahkan kalian untuk memasukinya, maka masukilah api itu oleh kalian.”
      Maka kembalilah tentara-tentara tersebut pada Nabi صلى الله عليه وسلم dan memberitakan apa yang terjadi.
      Maka Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم pun bersabda kepada mereka, “Seandainya kalian memasuki api itu, niscaya kalian tidak akan keluar selama-lamanya. Sesungguhnya KETAATAN ITU HANYA DALAM PERKARA YANG MA’RUF.”

      Al Imaam Ibnu Katsiir رحمه الله ketika menerangkan kata “ULIL AMRI”, membawakan beberapa tafsiran antara lain:
      a) Ibnu ‘Abbas رضي الله عنه diikuti oleh Mujaahid menafsirkan bahwa “ULIL AMRI” artinya adalah: Mereka Ahli Fiqih dan Ahli Ad Dien (para ‘Ulama)
      b) Atho’, Al Hasan Al Bashry dan Abul ‘Aaliyah رحمهم الله menafsirkan bahwa “ULIL AMRI” artinya adalah: ‘Ulama
      c) Ibnu Katsiir رحمه الله sendiri mengartikan “ULIL AMRI” itu sebagai berikut: Yang nyata adalah bahwa ayat ini menyangkut seluruh “Ulil Amri” dari kalangan UMARO (Pemerintah) maupun ‘ULAMA

      Sementara kataWA ULIL AMRI MINKUM” (وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ), oleh Al Imaam Ibnu Katsiir رحمه الله ditafsirkan: “Dalam perkara yang Ulil Amri (baik ‘Ulama maupun Umaro) perintahkan kalian DALAM KETAATAN KEPADA ALLOOH سبحانه وتعالى, BUKAN DALAM MA’SHIYAT KEPADA ALLOOH سبحانه وتعالى. Karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam berma’shiyat kepada Allooh سبحانه وتعالى.”

      Dari penjelasan diatas, dapatlah ditarik suatu keyakinan bahwa siapa saja Ulil Amri itu, apakah bermakna struktural (Pemerintah) ataupun kultural (para ‘Ulama), jika perintah mereka, aturan mereka, ajaran mereka itu adalah dalam rangka ketaatan dan kepatuhan kepada Allooh سبحانه وتعالى; maka itulah yang dimaksud bahwa kita wajib mentaati mereka.

      Tetapi sebaliknya, jika mereka Ulil Amri itu apakah bermakna struktural (Pemerintah) atau kultural (para ‘Ulama) menetapkan suatu perintah, aturan, ajaran atau apa saja yang MENYELISIHI, apalagi BERTENTANGAN DENGAN SYARI’AT ALLOOH سبحانه وتعالى dan Rosuul-Nya صلى الله عليه وسلم, yang sudah barang tentu itu merupakan ma’shiyat kepada Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuul-Nya صلى الله عليه وسلم, maka TIDAK ADA KEWAJIBAN TAAT, BAHKAN DILARANG UNTUK TAAT pada mereka.”

      Hal ini pun telah ditegaskan dalam Hadits Riwayat Al Imaam Ibnu Maajah no: 2865, yang di-Shohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany رحمه الله dalam Shohiih Sunnan Ibnu Maajah, dari Shohabat ‘Abdullooh bin Mas’uud رضي الله عنه bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,

      سَيَلِي أُمُورَكُمْ بَعْدِي، رِجَالٌ يُطْفِئُونَ السُّنَّةَ، وَيَعْمَلُونَ بِالْبِدْعَةِ، وَيُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ مَوَاقِيتِهَا فَقُلْتُ : يَارَسُولَاللهِ، إِنْ أَدْرَكْتُهُمْ،كَيْفَ أَفْعَلُ؟ قَالَ : تَسْأَلُنِي يَا ابْنَ أُمِّ عَبْدٍكَيْفَ تَفْعَلُ؟ لاَ طَاعَةَ، لِمَنْ عَصَى اللَّهَ

      Artinya:
      Akan mengurusi perkara kalian orang-orang setelah aku, dimana mereka memadamkan sunnah, mereka mengerjakan Bid’ah, mereka mengakhirkan sholat dari waktu-waktunya.”
      Lalu aku (‘Abdullooh bin Mas’uud رضي الله عنه) bertanya, “Wahai Rosuulullooh, jika aku mengalami zaman mereka, bagaimanakah aku harus berbuat?
      Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم menjawab, “Wahai Ibnu ummi ‘abdin, engkau bertanya apa yang harus engkau perbuat? Tidak ada ketaatan terhadap siapapun yang berma’shiyat pada Allooh سبحانه وتعالى.”

      Adapun Hadits Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم yang diriwayatkan oleh Al Imaam Muslim dalam Shohiih-nya no: 1847, dimana Abu Salaam رضي الله عنه berkata:

      عَنْ أَبِى سَلاَّمٍ قَالَ قَالَ حُذَيْفَةُ بْنُ الْيَمَانِ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا بِشَرٍّ فَجَاءَ اللَّهُ بِخَيْرٍ فَنَحْنُ فِيهِ فَهَلْ مِنْ وَرَاءِ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ قَالَ نَعَمْ. قُلْتُ هَلْ وَرَاءَ ذَلِكَ الشَّرِّ خَيْرٌ قَالَ « نَعَمْ ». قُلْتُ فَهَلْ وَرَاءَ ذَلِكَ الْخَيْرِ شَرٌّ قَالَ « نَعَمْ ». قُلْتُ كَيْفَ قَالَ « يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ

      Artinya:
      “Hudzaifah Ibnul Yaman رضي الله عنه berkata, “Wahai Rosuullooh, sesungguhnya dulu kami berada dalam kejahatan, kemudian Allooh سبحانه وتعالى mendatangkan kebaikan, dan kita saat ini berada didalamnya. Apakah dibelakang kebaikan ini akan ada lagi kejahatan?
      Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم menjawab, “Ya.”
      Aku (Hudzaifah رضي الله عنه) bertanya lagi, “Apakah setelah kejahatan akan ada lagi kebaikan?
      Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم menjawab, “Ya.”
      Aku (Hudzaifah رضي الله عنه)bertanya lagi, “Apakah setelah kebaikan itu akan ada lagi kejahatan?
      Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم menjawab, “Ya.”
      Kemudian aku (Hudzaifah رضي الله عنه) bertanya lagi, “Bagaimana itu ya Rosuulullooh?
      Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda, “Akan ada para pemimpin / penguasa setelahku yang mengikuti petunjuk bukan dengan petunjukku dan menjalankan sunnah namun bukan sunnahku. Dan akan ada di antara mereka orang-orang yang memiliki hati laksana hati syaithoon yang bersemayam di dalam raga manusia.”
      Maka Hudzaifah رضي الله عنه pun bertanya, “Wahai Rosuulullooh, apa yang harus kulakukan jika aku menjumpainya?
      Beliau صلى الله عليه وسلم menjawab, “Kamu harus tetap mendengar dan taat kepada pemimpin itu, walaupun punggungmu harus dipukul dan hartamu diambil. Tetaplah mendengar dan taat.”

      Maka Hadits ini tertuju kepada “AMIIR”, dimana “AMIIR” yang dimaksud dalam Hadits ini adalah PENGUASA YANG BERADA DIATAS SYARI’AT ISLAM. Dari namanya saja, “AMIIR” adalah terminologi yang dipakai dalam sistem PEMERINTAHAN MENURUT SYARI’AT ISLAM. (– Jadi sistem yang dipakainya masih Syari’at Islam, tetapi didalam memutuskan perkara ia tergoda oleh hawa nafsunya sehingga menyelisihi petunjuk dan sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم —)
      Adapun bila sistem yang dipakai itu bukan dari Syari’at Islam, maka istilahnya pun bukan “Amiir” tetapi istilah yang dipakai itu adalah PRESIDEN, PERDANA MENTRI, KAISAR, dll.

      Jadi WASPADALAH, DARI MENEMPATKAN DALIL YANG SHOHIIH TERHADAP KASUS YANG BERBEDA (TIDAK TEPAT SITUASINYA) !!!

      Sebagai contohnya saja, kalau dampak keputusan Pemerintah yang memakai sistem DEMOKRASI (berarti tidak memakai sistem Syari’at Islam) itu ditaati, bahkan jika mereka itu memukuli punggung serta mengambil harta rakyatnya pun tetap harus terus ditaati, maka kedzoliman Penguasa dan kesusahan rakyat akan semakin menjadi-jadi.
      Dan akibatnya, Penguasa akan menjadi semakin semena-mena, sedangkan rakyatnya harom memprotes mereka, apalagi melawan mereka. Akan menjadi apa kalau keadaannya seperti ini?

      Sebenarnya dalam mekanisme DEMOKRASI, yang notabene bukan sistem Islam ini, OPOSISI (GERAKAN TANDINGAN TERHADAP PENGUASA YANG SEDANG BERKUASA) ADALAH MUTLAK DIPERLUKAN ADANYA. Karena itu sebagai dampaknya, kita saksikan setiap hari demonstrasi terjadi, seperti contohnya : “Kami tidak setuju dengan keputusan anda”, “Turunkan pejabat Fulan”, “Kami tidak setuju dengan Undang-Undang ini”, dan sejenisnya.
      Bahkan tak jarang nyawa pun berjatuhan, darah pun bersimbah, hanya karena pernyataan kontra terhadap Penguasa. Pemandangan dan pemahaman yang seperti itu adalah BIASA / LUMRAH DALAM SISTEM DEMOKRASI.

      Dengan demikian, kalau antum bersikap diam karena menerapkan isi Hadits Hudzaifah diatas dalam situasi yang sebenarnya tidak tepat dari yang dimaksud oleh Hadits tersebut, maka itu berarti antum tidak boleh sama sekali menyatakan sikap tidak setuju terhadap apa pun yang menjadi keputusan Pemerintah yang memakai sistem Demokrasi. Padahal sistem Demokrasi itu jelas-jelas bukan sistem yang berasal dari Syari’at Islam.

      Bagaimana kalau Penguasanya orang Kaafir?
      Bagaimana pula kalau hukum yang dianutnya bukan Syari’at Islam, sedangkan Penguasanya adalah orang Faasiq atau orang yang menolak Syari’at Islam atau orang Syi’ah misalnya; maka apakah sikap yang akan dianut adalah terus-menerus tetap diam dan taat betapapun punggungnya harus dipukuli dan hartanya diambil ?
      Betapa kaum Muslimin akan semakin tertindas, dan jangan aneh jika suatu hari akan musnah, karena menganut sikap tidak boleh menolak / membantah betapapun punggungnya harus dipukuli dan hartanya diambil oleh Penguasa yang tidak menggunakan sistem Syari’at Islam ?

      Yang aneh pula, ada sebagian kalangan yang menyatakan bahwa Demokrasi itu bukan dari sistem Islam, tetapi Hasil Sistem Demokrasi itu sendiri dengan berbagai akibatnya, mereka nyatakan harus ditaati sepenuhnya.
      Kemudian disisi lain, mereka ini menyatakan tidak mau ikut Pemilu. Padahal bukankah sikap tidak mau ikut Pemilu itu semestinya juga tergolong TIDAK TAAT TERHADAP “ULIL AMRI”-nya SISTEM DEMOKRASI? Karena Pemilu itu adalah mekanisme sistem Demokrasi, sehingga sikap menolak ikut Pemilu sebenarnya adalah bentuk ketidaktaatan mereka pula terhadap “Ulil Amri”-nya sistem Demokrasi.
      Bukankah hal ini aneh?

      2) Ketahuilah bahwa Khalifah setelah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم itu adalah benar berlangsung sampai masa 30 tahun. Betapa pun sistem Islam dan pemerintahan Islam itu berlangsung secara sejarah sampai berakhirnya Khilafah ‘Utsmaniyyah.
      Sedangkan masa depan ummat ini sampai dengan Hari Kiamat, maka pemerintahan dan sistem itu adalah sebagaimana yang telah digambarkan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dalam Hadits Riwayat Al Imaam Ahmad no: 18402, dari Shohabat An Nu’man bin Basyiir رضي الله عنه, dan berkata Syaikh Syuaib Al Arnaa’uth رحمه الله bahwa sanad hadits ini Hasan, dan Hadit ini di-shohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany رحمه الله dalam Kitab Silsilah Hadits Shohiih no: 5, bahwa: “Dari An Nu’man bin Basyiir رضي الله عنه, beliau berkata bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda,

      تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سكت

      Artinya:
      Kenabian ditengah-tengah kalian akan berlangsung sebagaimana Allooh سبحانه وتعالى kehendaki, kemudian Allooh سبحانه وتعالى angkat jika Allooh سبحانه وتعالى kehendaki. Kemudian adalah Khilaafah diatas pedoman Nabi صلى الله عليه وسلم, kemudian Allooh سبحانه وتعالى angkat jika Allooh سبحانه وتعالى kehendaki.
      Kemudian adalah Kerajaan yang menggigit (– turun temurun –pent.), kemudian Allooh سبحانه وتعالى angkat jika Allooh سبحانه وتعالى kehendaki.
      Kemudian adalah Kerajaan Jabriyyah (tirani), kemudian Allooh سبحانه وتعالى angkat jika Allooh سبحانه وتعالى kehendaki.
      Kemudian Khilaafah diatas Pedoman Nabi صلى الله عليه وسلم.”
      Kemudian Rosuululloohصلى الله عليه وسلم diam.”

      Dari Hadits An Nu’man bin Basyiir ini, dapatlah kita ambil pelajaran bahwa di akhir zaman, keemasan dan kejayaan akan kembali di tangan kaum Muslimin; malalui fase KHILAAFAH sebagaimana yang dimaksud dalam Hadits tersebut.

      Walaupun demikian, semestinya setiap kaum Muslimin itu ikut serta memproses dan mencari serta menyeleksi menuju lahirnya Khalifah tersebut. Dan itu hukumnya Wajib. Bukan cukup dengan berpangkutangan saja !

      Dengan demikian, sebagaimana pelaksanaan Syari’at Islam itu adalah WAJIB, maka eksistensi dari KHALIFAH tadi adalah juga WAJIB, karena melalui Khalifah itu lah Syari’at Islam menjadi ajeg (kokoh).
      Namun perlu pula dipahami bahwa KHILAAFAH yang dimaksud ini, BUKANLAH BERBENTUK LEMBAGA / ORGANISASI yang terbatas hanya untuk suatu teritorial tertentu; melainkan yang dimaksud adalah KHILAAFAH untuk SELURUH DUNIA.

      Demikian, semoga jelas adanya…. Barokalloohu fiika.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: