Skip to content

Kerusakan-Kerusakan Akibat (Acara) Televisi dan Parabola

30 May 2013

(Transkrip Ceramah AQI 210113) – Seri Kajian: “Yahudi & Media Massa

KERUSAKAN-KERUSAKAN AKIBAT (ACARA) TELEVISI DAN PARABOLA
oleh: Ust. Achmad Rofi’i, Lc.M.Mpd

Kerusakan Akibat TV & Parabola

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Muslimin dan muslimat yang dirahmati Allooh سبحانه وتعالى,
Sebagai kelanjutan dari bahasan tentang “Yahudi dan Media Massa” maka pada kesempatan kali ini, kita akan bahas tentang “Kerusakan-Kerusakan akibat (Acara) Televisi dan Parabola”.

Syaikh Abu Ibrohim Muhammad bin Abdil Wahab Al Wishabi Al ‘Abdali telah membahas bahwa ada tidak kurang dari 201 macam kerusakan yang terjadi pada manusia yang diakibatkan oleh (Acara) Televisi dalam Kitab kecilnya yang berjudul “Mafaasid At Tilfaaz Wad Dusy(Kerusakan Televisi dan Parabola). Kitab yang terdiri dari 41 halaman tersebut ditulis pada tahun 1430 H (2009 M). Kita tidak akan membahas keseluruhannya dalam majelis ini akibat keterbatasan waktu, namun akan dikaji sebagian dari poin-poin yang ada.

Dalam suatu Hadits Riwayat Al Imam Al Bukhoory no: 5354 dan Al Imam Muslim no: 1628, dari 3 putra Sa’ad bin Maalik dari ayah mereka رضي الله عنه, bertalian dengan harta yang beliau wasiatkan kepada anak-anaknya; bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ

Artinya:

Cukup sepertiga hartamu dan sejumlah itu sudah banyak.”

Kalau saja seorang Muslim memiliki harta berupa pesawat Televisi dengan kandungan acara-acaranya yang berisi 201 macam kerusakan seperti yang ditulis dalam buku tersebut, maka kita ambil sepertiga dari 201 macam kerusakan itu atau sekitar 70 poin saja; maka 70 poin itu pun sudah banyak sekali. Hal itu merupakan bukti bahwa acara-acara yang ditayangkan melalui Televisi adalah benar-benar merusak ‘aqiidah dan akhlaq kaum Muslimin.

Marilah kita pikirkan, kita cermati dan kita teliti, benarkah dari 201 perkara tersebut ada dalam acara per-Televisi-an di negeri kita ataukah tidak? Walaupun sebenarnya buku ini ditulis di Timur Tengah (Jazirah Arab) di tahun 2009 M, yang berarti bahwa di tahun itu masyarakat Timur Tengah saja sudah merasakan gejala-gejala kerusakan yang dimaksud; apalagi kah di negeri kita Indonesia dimana penerapan Syari’at Islam-nya masih sangat jauh dibandingkan dengan negeri-negeri Timur Tengah. Tentulah kerusakan yang kita alami bahkan bisa lebih parah daripada disana.

Berikut ini dipaparkan minimal sepertiga diantara 201 perkara yang menjadi sebab rusaknya ummat Islam akibat acara-acara tayangan Televisi, yakni sebagai berikut:

1. Ditayangkannya gambar-gambar bernyawa tanpa keperluan yang Syar’ie.
Apabila penampilan gambar bernyawa itu adalah sekedar untuk kepentingan antara lain dokumentasi, pemberian fakta misal fakta tentang korban banjir / tanah longsor, atau penggunaan gambar-gambar yang memang diperlukan dalam rangka menyajikan dokumentasi; maka hal ini diperbolehkan oleh Syari’at. Akan tetapi di berbagai acara Televisi itu seringkali disajikan gambar-gambar bernyawa yang diluar kepentingan yang demikian, bahkan disajikan untuk perkara-perkara yang menyalahi Syari’at.

Padahal dalam Hadits Al Imaam Al Bukhoory no: 5951 dan Al Imaam Muslim no: 2108, dari Shohabat ‘Abdullooh bin ‘Umar رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

الَّذِينَ يَصْنَعُونَ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

Artinya:

Orang-orang yang membuat gambar-gambar, mereka pada hari Kiamat akan diadzab (disiksa). Dikatakan pada mereka, hidupkanlah oleh kalian apa-apa yang kalian ciptakan.”

2. Ditayangkannya Nyanyian-nyanyian.
3. Ditayangkannya Musik.

Padahal Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم jauh-jauh hari telah bersabda dalam suatu Hadits Shohiih yang diriwayatkan oleh Al Imaam Al Bukhoory dalam Shohiihnya no: 5268, dari Shohabat Abu Maalik Al Asy’ary رضي الله عنه sebagai berikut:

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

Artinya:

Akan dijadikan halal oleh ummatku emas, sutera, khamr dan Al Ma’aazif.”

Dalam bahasa Arab, kalau orang mendengar kata ‘Aazif, maka artinya adalah: Alat musik dan penyanyinya.

Akan dijadikan halal oleh ummatku…..” sebagaimana dikatakan dalam Hadits Shohiih diatas itu menjelaskan bahwa dahulunya di masa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم Al Ma’aazif (musik, alat musik) itu adalah Harom; namun ummat Islam di zaman kita inilah yang menganggapnya halal.

4. Acara-acara Televisi tersebut menjadikan Laki-laki melihat aurot Perempuan, dan juga sebaliknya yaitu Perempuan melihat aurot Laki-laki.

Padahal, jangankan laki-laki melihat aurot perempuan ataukah perempuan melihat aurot laki-laki; bahkan laki-laki melihat aurot laki-laki saja adalah dilarang didalam Al Islam, sebagaimana hal tersebut telah disabdakan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dalam Hadits Riwayat Al Imaam Muslim no: 794 :

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

Artinya:

Laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki, wanita tidak boleh melihat aurat wanita”.

Apalagi laki-laki melihat aurot perempuan, dan perempuan melihat aurot laki-laki; tentulah lebih terlarang lagi.

5. Ditayangkannya suara wanita yang merdu-merdu.
Ditayangkannya wanita-wanita yang berbicara dengan suara yang sengaja dilemah-lembutkan / dimerdu-merdukan untuk menawan hati laki-laki.

Padahal Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. Al Ahzab (33) ayat 32 sebagai berikut:

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

Artinya:

Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk (melemahlembutkan suara) dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.”

Kandungan ayat diatas tidak hanya ditujukan pada istri-istri Nabi صلى الله عليه وسلم saja, akan tetapi hukumnya berlaku bagi seluruh Muslimah diberbagai zaman dan tempat, karena istri-istri Nabi صلى الله عليه وسلم itu adalah panutan bagi para Muslimah.

6. Acara Televisi tersebut menjadikan orang menyia-nyiakan waktu tanpa perkara yang menguntungkan dan bermanfaat.

Padahal orang yang beriman itu menurut Allooh سبحانه وتعالى adalah orang yang meninggalkan perbuatan dan perkataan yang tidak bermanfaat / sia-sia, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al Mu’minuun (23) ayat: 1-3 sebagai berikut:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ ﴿١﴾ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ ﴿٢﴾ وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ ﴿٣

Artinya:

(1) “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,
(2) (yaitu) orang-orang yang khusyu´ dalam sholatnya,
(3) dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna.”

7. Ditayangkannya aurot dan “perhiasan” wanita (wanita-wanita yang tabarruj).
Wanita-wanita yang ditayangkan di berbagai acara Televisi itu sengaja dipercantik / dihias sedemikian rupa. Berangkat dari rumahnya saja wanita-wanita tersebut sudah menghias diri, lalu ketika sampai di Studio Televisi, ia didandani lagi dengan segala perhiasan yang sesuai dengan kebutuhan pertelevisian. Sehingga hiasannya adalah berkali-kali lipat; padahal didepan suaminya belum tentu ia berhias sedemikian itu.

Hal yang demikian itu adalah terlarang berdasarkan firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. Al Ahzab (33) ayat 33:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Artinya:

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias (tabarruj) dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allooh dan Rosuul-Nya. Sesungguhnya Allooh bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

Ayat tentang Larangan Tabarruj ini seringkali dilanggar, bahkan dikalangan orang yang berkerudung sekalipun. Betapa banyak di kalangan wanita-wanita yang berkerudung itu, tetapi ia masih berhias / ber-tabarruj menggunakan bros berkerlap-kerlip, memakai baju gamis yang tipis / menerawang dengan warna-warni menyolok yang dapat menarik perhatian kaum laki-laki, dan sejenisnya. Ia telah berkerudung itu adalah suatu kebajikan, tapi hendaknya wanita Muslimah ini menyempurnakan kebajikannya dalam berhijab dengan menetapi larangan Tabarruj (berhias) sebagaimana yang Allooh سبحانه وتعالى perintahkan dalam ayat ini.

8. Dalam acara Televisi itu terdapat dusta dalam per-sandiwara-an, dan sejenisnya.
Orang diperankan sebagai lakon ini dan itu yang sesungguhnya adalah tidak sesuai dengan kenyataannya, contoh: Orang tidak shoolih memerankan peran sebagai orang yang shoolih, orang kaafir bahkan bisa memerankan peran sebagai seorang Muslim, dan seterusnya; yang mana hal itu semua adalah Dusta.

9. Acara-acara Televisi itu melalaikan kaum Muslimin dari Sholat.
Pada waktu-waktu sholat atau waktu-waktu belajar Al Qur’an justru diberikan acara-acara yang menarik, contoh: pada jam anak-anak kaum Muslimin semestinya belajar Iqro’ (membaca Al Qur’an), justru ditayangkan berbagai film kartun yang menarik sehingga anak-anak itu lebih tertarik untuk menonton TV dibandingkan dengan belajar Iqro’.

10. Acara-acara Televisi menayangkan orang-orang yang tidak patut, tidak ber-‘aqiidah dan tidak bermoral.
Bukankah tidak jarang tokoh-tokoh yang justru melanggar Syari’at, contohnya: Paranormal, Dukun, Tukang Sihir malah ditampilkan sebagai sosok selebritis / orang ternama di masyarakat?

11. Acara Televisi tidak jarang menghias serta membingkai kebathilan dan orang-orang yang memegang / berpendirian dengan kebathilan.
Tidak jarang pula tokoh-tokoh Liberal (Jaringan Islam Liberal) atau orang-orang yang memusuhi Syari’at Allooh سبحانه وتعالى dan orang-orang yang berpegang diatas hawa nafsunya ditampakkan seakan-akan ia benar. Pendiriannya yang bathil dibingkai dengan kalimat-kalimat indah sehingga hal itu membingungkan sebagian kalangan kaum Muslimin.

Al Imaam Al Auzaa’i رحمه الله berkata :
Hendaklah engkau berpegang dengan atsar para Pendahulu Ummat (Salaf), meskipun orang-orang menolakmu dan jauhkanlah dirimu dari pendapat para tokoh meskipun ia hiasi pendapatnya dengan perkataan yang indah. Sesungguhnya hal itu akan jelas, sedangkan engkau berada diatas jalan yang lurus.”
(dinukil dari kitab Imaam Al Khatib رحمه الله yang berjudul “Saraf Ashhaabul Hadiits”)

12. Disisi lain tidak jarang pula acara-acara Televisi merendahkan, menghinakan kebenaran dan pengikut kebenaran.

13. Televisi menghias, membingkai dan menghidangkan “Demokrasi” yang bukan merupakan ajaran Islam.

14. Acara Televisi menghias, membingkai dan mengedepankan Ahzab (Partai-Partai Politik, Kelompok-Kelompok, Pecahan-Pecahan) yang digunakan untuk menambah bangga suatu kelompok dan merendahkan kelompok yang lainnya.

15. Tayangan Televisi tidak jarang menghidangkan nyanyian-nyanyian Nasionalisme.

Persatuan kaum Muslimin tidak lagi dibangun diatas “Laa Ilaaha Illallooh Muhammadur Rosuulullooh” yang sesungguhnya ikatan itu tidaklah mengenal batasan negeri / wilayah; bahwa sesungguhnya kaum Muslimin diseluruh dunia itu adalah satu. Kaum Muslimin di Malaysia, mereka itu saudara kita. Kaum Muslimin di Singapura, mereka itu saudara kita. Kaum Muslimin di Palestina, di Cina, di Brunei, di Iraq, di Mekkah, di Madinah, diberbagai belahan bumi yang mana saja; mereka itu adalah saudara kita. Ukhuwwah yang dibangun hendaknya diatas Ukhuwwah Al Islamiyyah, bukan semata-mata diatas batasan negeri / wilayah saja.

16. Terdapat tayangan-tayangan Televisi yang menampilkan film-film dan serial-serial pornography (film-film yang menampakkan wanita / laki-laki yang tidak tertutup aurotnya / telanjang).

17. Acara Televisi menampilkan gambar-gambar orang-orang yang mencukur dan menggunduli jenggot mereka.

Padahal Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم adalah mengajarkan agar laki-laki Muslimin berjenggot, sebagaimana dalam Hadits Riwayat Al Imaam Al Bukhoory no: 5892 dan Al Imaam Muslim no: 259, dari Shohabat Ibnu ‘Umar رضي الله عنهما, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

Artinya:

Selisihilah oleh kalian orang-orang musyrik, yaitu lebatkanlah jenggotmu dan tipiskanlah kumismu.”

18. Tayangan Televisi tidak jarang menampilkan gambar-gambar orang-orang perokok dan iklan-iklan tentang rokok.

Dengan kata lain adalah mengajari para penonton Televisi untuk senang merokok. Padahal rokok itu adalah berbahaya bagi kesehatan, dan membahayakan diri sendiri adalah dilarang oleh Allooh سبحانه وتعالى dengan firman-Nya dalam QS. An Nisaa’ (4) ayat 29 sebagai berikut:

… وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya:

….. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allooh adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Juga firman-Nya dalam QS. Al A’roof (7) ayat 157 bahwa segala yang buruk itu adalah diharomkan oleh Allooh سبحانه وتعالى :

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Artinya:

(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rosuul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma´ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharomkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

Kerusakan TV Parabola #2

Peringatan bahaya rokok ini dalam iklan-iklan rokok ditampilkan hanya sekelebat di akhir iklan; bahkan tidak jarang iklan rokok menciptakan ilusi untuk “menutupi” bahaya produknya dengan memberi kesan seakan-akan seorang perokok itu adalah orang yang “jantan” dan sejenisnya.

19. Tayangan Televisi menampakkan ikhtilaath (campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom-nya) dan kholwat (berduaan laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom).

Padahal didalam Al Islam, hukum asal dari Ikhtilaath dan Kholwat itu adalah dilarang. Hal ini adalah sebagaimana firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. Al Ahzab (33) ayat 53 :

غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَٰكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ ۖ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ ۚ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allooh tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka….”

Dan juga sabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dalam Hadits Riwayat Al Imam Ahmad no: 14692 dari Shohabat Jaabir bin Abdillah رضي الله عنه , berkata Syaikh Syu’aib Al Arnaa’uth Hadits ini Hasan Lighoirihi dan dishohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany dalam Irwaa’ul Gholiil no: 1813 sebagai berikut :

ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان

Artinya:

Barangsiapa beriman kepada Allooh dan hari akhir maka janganlah ia berkholwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaithoon menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.”

20. Acara Televisi menyebabkan manusia tidak tidur semalaman (begadang) yang tidak ada manfaatnya.
Padahal seandainya waktunya itu digunakan untuk Sholat Malam (qiyaamul lail) maka demikian itu yang akan jauh lebih bermanfaat baginya di dunia dan di akherat kelak.

21. Tayangan Televisi menampilkan para pegulat, petinju, bahkan tidak jarang sampai saling mematikan; dan itu adalah Harom.
Olah raga bela diri itu sendiri adalah diperbolehkan dalam Al Islam; akan tetapi apabila sampai dengan pukul-memukul (meninju) bagian wajah maka hal ini lah yang dilarang dalam Al Islam.

Dalam Hadits Riwayat Al Imaam Al Bukhoory no: 2559, dari Shohabat Abu Hurairoh رضي الله عنه, ketika beliau bertanya tentang hak istri, lalu diantaranya Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ

Artinya:

Jika memukul seseorang, maka hindarilah (memukul) mukanya.”

22. Acara Televisi menampilkan para pemain sepakbola dengan celana pendek yang tidak menutupi aurot laki-laki.

Padahal batasan aurot laki-laki adalah dari pusar sampai dengan lututnya, hal ini sebagaimana dalam Hadits Riwayat Al Imaam Al Haakim no: 6418, di-Hasankan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany dalam Shohiih Al Jaami’ush Shoghiir no: 10520, dari Shohabat ‘Abdullooh bin Ja’far bin Abi Tholib رضي الله عنه, beliau berkata, “Aku mendengar Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

ما بين السرة إلى الركبة عورة

Artinya:

Apa-apa diantara pusat dan lutut adalah aurot.”

23. Televisi masih menayangkan acara-acara ketika waktu sholat Tarowih.
Hal ini membuat orang menjadi malas untuk sholat Tarowih.

24. Televisi masih menayangkan acara-acara ketika waktu sholat Jum’at.
Hal ini membuat orang menjadi malas untuk sholat Jum’at.

25. Televisi menayangkan pertandingan-pertandingan olahraga (antara lain: sepakbola) dari sebelum Maghrib sampai setelah sholat Isya.
Hal ini menjadikan orang malas untuk sholat Maghrib dan sholat Isya.

26. Menonton tayangan Televisi melalaikan manusia dari ingat kepada Allooh سبحانه وتعالى.
Setiap hari waktunya habis untuk duduk menonton acara-acara Televisi hingga berjam-jam, sementara ia lalai dari ber-dzikir kepada Allooh سبحانه وتعالى.

27. Tayangan Televisi melalaikan orang dari menuntut ilmu dien.
Seharusnya ia belajar, mengaji / menuntut ilmu dien serta mempelajari Al Hadiits; namun ia malah menghabiskan waktunya untuk menonton acara-acara Televisi.

28. Tayangan Televisi melalaikan orang dari membaca Al Qur’an.

Menonton Televisi ia bisa betah hingga berjam-jam, sementara membaca Al Qur’an yang cukup 30 menit bisa untuk satu Juz itu tidak dilakukannya. Padahal betapa besar pahala yang bisa diraihnya apabila waktunya dihabiskan untuk membaca Al Qur’an, sebagaimana dalam Hadits Riwayat Al Imaam At Turmudzy no: 2910, dari Shohabat ‘Abdullooh bin Mas’uud رضي الله عنه, dishohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

من قرأ حرفا من كتاب الله فله به حسنة والحسنة بعشر أمثالها لا أقول آلم حرف ولكن ألف حرف ولام حرف وميم حرف

Artinya:

Siapa yang membaca satu huruf dari Kitabullooh maka baginya satu hasanah (kebaikan) sedangkan satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan. Tidaklah aku mengatakan Aliif Laam Miim itu satu huruf, tetapi Aliif itu satu huruf, Laam itu satu huruf, dan Miim itu satu huruf.”

Namun sayangnya hal itu disia-siakannya.

29. Tayangan Televisi dapat menebar rasa takut dan cemas diantara kaum Muslimin.
Akibat tayangan-tayangan Televisi yang menunjukkan kekuatan dan kecanggihan teknologi kaum Yahudi, maka diantara sebagian kalangan kaum Muslimin terjangkit perasaan takut dan cemas terhadap kekuatan orang-orang kaafir. Kaum Muslimin menjadi tidak punya nyali.

30. Tidak jarang tayangan-tayangan Televisi mengajarkan mencuri.
Hal ini dikarenakan Televisi menayangkan film-film yang menunjukkan teknik mencuri, melakukan kejahatan dan sebagainya; sehingga memunculkan inspirasi dikalangan orang-orang yang berpenyakit hati untuk mencuri dan berbuat jahat lainnya.

31. Tidak jarang tayangan-tayangan Televisi mengajarkan pembunuhan.
Setiap hari berita-berita di Televisi dapat dikatakan tidak lepas dari berita pembunuhan, kejahatan, kriminal dan sebagainya. Bagi orang-orang yang hati / imannya lemah, maka hal yang demikian itu justru malah bisa menjadi pelajaran baginya tentang bagaimana cara-cara membunuh / berbuat kejahatan.

32. Tayangan Televisi mengajarkan orang untuk minum khomer (minuman keras) dan apa saja yang memabukkan.

33. Tayangan Televisi mengajarkan bagaimana cara-cara menculik anak laki-laki dan anak perempuan.

34. Tayangan Televisi mengajarkan bagaimana merampok, korupsi serta merampas harta orang.

35. Tayangan Televisi mengajarkan tentang Tali-Kasih (cara bercinta / cara berkasih-sayang) yang tidak patut untuk dipertontonkan, melalui film-film / sinetron-sinetronnya.

36. Tayangan Televisi bisa melahirkan kedengkian.
Pola hidup hedonisme / materialisme yang kerap muncul dalam acara-acara Televisi bisa menimbulkan kedengkian di hati orang-orang miskin yang lemah imannya.

37. Tidak jarang dalam tayangan-tayangan Televisi ada unsur visi untuk menebarkan Kristenisasi.

38. Dalam tayangan-tayangan Televisi kerap anak-anak kecil laki-laki dan perempuan disanding-sandingkan bersama, yang secara tidak langsung adalah mengajari anak-anak kecil belajar ikhtilaath ataupun pacaran sedari kecil; dan hal ini merupakan pendidikan buruk yang tidak layak ditonton oleh anak-anak.

39. Tayangan Televisi mengajarkan anak-anak untuk sujud kepada selain Allooh سبحانه وتعالى, terutama melalui film-film kartun.

40. Tidak jarang acara-acara Televisi menampilkan anak-anak yang bergaul, bercanda-ria dan bergumul dengan anjing. Anak-anak itu dijilati oleh anjingnya, padahal yang demikian itu adalah najis. Apabila tayangan ini ditonton oleh anak-anak kaum Muslimin, maka anak-anak Muslim tidak tahu lagi mana yang najis dan mana yang tidak.

41. Adanya wacana dalam tayangan Televisi, dimana Al Islam itu disebandingkan / disamakan sebagai pendapat orang.
Padahal Al Islam itu berasal dari Wahyu; tidak sama dengan pendapat manusia. Karena dalam wacana itu, Al Islam disebandingkan dengan pendapat orang; maka yang terjadi kemudian adalah harus saling menghormati pendapat dan hal ini merupakan pelemahan ‘aqiidah. Akibatnya seorang Muslim tidak lagi memiliki ‘aqiidah yang tangguh. ‘Aqiidah-nya menjadi lemah, karena ia terjerumus kedalam standar ganda.

42. Tidak jarang tayangan-tayangan Televisi menyeru pada kebebasan wanita yang tidak pada tempatnya.
Wanita dijadikan demikian bebas berkeliaran kemana-mana. Di pasar, di pabrik, di pantai, di hutan; dimana-mana wanita-wanita itu berkeliaran tanpa kendali.

Padahal hukum asal wanita itu, menurut Allooh سبحانه وتعالى dalam QS Al Ahzab (33) ayat 33, adalah tinggal di rumahnya :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Artinya:

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias (tabarruj) dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allooh dan Rosuul-Nya. Sesungguhnya Allooh bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

Bukan berarti wanita mu’minah itu tidak boleh keluar rumahnya sama sekali; akan tetapi hendaknya ia keluar rumahnya ketika ada kebutuhan seperti ke masjid untuk sholat / mendengarkan pengajian, atau untuk sholat di lapangan dalam perayaan ‘Iedul Fithr dan ‘Iedul Adha, atau menunaikan berbagai kebutuhan yang maslahat seperti silaturrohim, berobat dan sebagainya, dengan hendaknya tetap mengenakan jilbab yang syar’ie serta tidak ber-tabarruj (berhias), tidak memakai wangi-wangian, tidak lemah gemulai dalam berjalan, tidak melemah-lembutkan / mendayu-dayukan suaranya dalam berbicara; dan berbagai perkara yang dapat menjadi fitnah bagi dirinya.

Dalam Hadits Riwayat Al Imam Muslim no2740, dari Shohabat Usamah bin Zaid رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً هِىَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

Artinya:

Tidaklah sepeninggalku ada suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki, kecuali adalah (fitnah) para wanita.”
43. Tayangan Televisi menebarkan persamaan hak antara laki-laki dan wanita (emansipasi) yang tidak pada tempatnya.

Kalau persamaan laki-laki dan wanita itu ditinjau dari sisi Ibadahnya kepada Allooh سبحانه وتعالى, maka hal itu adalah benar; karena didalam Al Islam semua manusia (baik laki-laki maupun wanita) itu adalah sama, yang membedakan hanyalah ke-taqwa-an mereka kepada Allooh سبحانه وتعالى.

Perhatikan firman-Nya dalam QS. Al Hujurot (49) ayat 13:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Artinya:

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allooh ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allooh Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Bisa jadi seorang wanita shoolihah memiliki derajat yang lebih tinggi disisi Allooh سبحانه وتعالى, dibandingkan seorang laki-laki yang tidak shoolih. Namun demikian dalam menjalankan tugasnya, laki-laki dan wanita itu memiliki peran masing-masing yang berbeda. Demikianlah Al Islam mengajarkan.

Berbeda dengan apa yang dipropagandakan dalam tidak sedikit dari tayangan-tayangan Televisi itu, yakni berupa Emansipasi atau persamaan gender yang diluar batas, contohnya: kalau laki-laki main sepakbola maka ada pula sepakbola wanita, kalau laki-laki duduk di Parlemen maka wanita pun harus boleh duduk di Parlemen, kalau laki-laki ada yang menjadi pimpinan negeri maka wanita pun harus boleh memimpin suatu negeri; dimana hal ini sudah tidak sesuai lagi dengan tuntunan Syari’at.

Perhatikan Hadits Riwayat Al Imam Al Bukhoory no: 4425, dari Shohabat Abu Bakrah رضي الله عنه, beliau berkata:

لَقَدْ نَفَعَنِيَ اللهُ بِكَلِمَةٍ أَيَّامَ الْجَمَلِ, لَمَّا بَلَغَ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم أَنَّ فَارِسًا مَلَّكُوْا ابْنَةَ كِسْرَى قَالَ: لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً

Artinya:

“Allooh memberikan manfaat kepadaku dengan suatu kalimat pada perang Jamal. Tatkala sampai khobar kepada Nabi صلى الله عليه وسلم bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisra sebagai pemimpin, beliau صلى الله عليه وسلم bersabda: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang wanita.”

44. Tidak jarang tayangan Televisi menampakkan dan memberikan kesan adanya persamaan antara orang-orang kaafir dengan orang-orang Muslimin.

45. Tidak jarang tayangan-tayangan Televisi menyebarkan Khurofat dan ke-Bid’ah-an.

Apalagi tayangan Televisi di tanah air kita Indonesia, yang kerap menampilkan film-film khurofat dan fiktif seperti: orang bisa berjalan mengapung diatas air tanpa bantuan alat, atau orang yang bisa terbang, dan sejenisnya; yang semua itu adalah tergolong khurofat yang terlarang dalam Al Islam.

46. Tayangan Televisi memberi pendidikan buruk dengan menampakkan adegan jabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom.
Bahkan tidak jarang pula menampakkan adegan berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom.

Padahal jabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom adalah terlarang dalam Al Islam, perhatikan Hadits Riwayat Al Imam Al Bukhoory no: 5288 dan Al Imam Muslim no: 1866, dari ‘Aa’isyah رضي الله عنها, beliau berkata:

أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَتِ الْمُؤْمِنَاتُ إِذَا هَاجَرْنَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُمْتَحَنَّ بِقَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ (يَا أَيُّهَا النَّبِىُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لاَ يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلاَ يَسْرِقْنَ وَلاَ يَزْنِينَ) إِلَى آخِرِ الآيَةِ. قَالَتْ عَائِشَةُ فَمَنْ أَقَرَّ بِهَذَا مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ فَقَدْ أَقَرَّ بِالْمِحْنَةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا أَقْرَرْنَ بِذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِنَّ قَالَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « انْطَلِقْنَ فَقَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». وَلاَ وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. غَيْرَ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ – قَالَتْ عَائِشَةُ – وَاللَّهِ مَا أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى النِّسَاءِ قَطُّ إِلاَّ بِمَا أَمَرَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَمَا مَسَّتْ كَفُّ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَفَّ امْرَأَةٍ قَطُّ وَكَانَ يَقُولُ لَهُنَّ إِذَا أَخَذَ عَلَيْهِنَّ « قَدْ بَايَعْتُكُنَّ ». كَلاَمًا.

Artinya:

“Ketika wanita mu’minah berhijrah kepada Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم, mereka diuji dengan firman Allooh سبحانه وتعالى : “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allooh, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (QS. Al Mumtahanah: 12).
‘Aa’isyah رضي الله عنها pun berkata, “Siapa saja wanita mu’minah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.”
Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم sendiri berkata ketika para wanita mu’minah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allooh- beliau صلى الله عليه وسلم sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau صلى الله عليه وسلم hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau.
‘Aa’isyah رضي الله عنها berkata, “Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allooh سبحانه وتعالى perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.”

Juga perhatikan sabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dalam Hadits Riwayat Al Imam Ath Thobrony no: 16881, dishohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany dalam Silsilah Hadits Shohiih no: 226, dari Shohabat Ma’qil bin Yasaar رضي الله عنه:

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

Artinya:

Dilukainya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahromnya.”

47. Terlalu dekatnya mata seseorang dengan Televisi dapat mengakibatkan ia terkena efek radiasi yang dapat membuat matanya menjadi cepat rusak / melemahkan daya penglihatannya.

48. Tayangan Televisi menyerukan kesetaraan gender antara wanita dan laki-laki, sehingga para wanita pun kemudian dipropagandakan untuk bekerja mencari nafkah sebagaimana laki-laki.

Akibatnya banyak bermunculan lah “wanita karier”, yang kemudian menggiring munculnya problematika berupa bercampur baurnya laki-laki dan wanita yang bukan mahrom di tempat-tempat kerja mereka yang memunculkan perselingkuhan, dll. Juga problematika rumahtangga akibat bersaingnya penghasilan antar suami dan istri, atau terlantarnya pendidikan anak akibat kedua orangtuanya sibuk bekerja, dan sebagainya.

Padahal seharusnya laki-laki lah yang bekerja mencari nafkah, bukan perempuan. Perempuan itu seharusnya menjadi pihak yang diberi nafkah, maka in syaa Allooh akan berkah. Hal ini adalah sebagaimana firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. An Nisaa’ (4) ayat 34 :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Artinya:

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allooh telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka

49. Tidak jarang muncul tayangan film-film di Televisi yang mencoreng Al Islam.

50. Tayangan Televisi ada yang menyebabkan anak-anak mengalami mimpi buruk / ketakutan.
Sebagai contohnya: tayangan berupa film-film horror, film-film tentang hantu / jin / syaithoon yang dapat membuat jiwa anak menjadi penakut atau berkhayal yang tidak benar.

51. Tayangan Televisi menyebabkan anak-anak menjadi malas, tidak punya tujuan hidup yang benar (– apalagi memperjuangkan Al Islam –), juga mengajarkan para pemuda-pemudi untuk hidup berfoya-foya, larut dalam hawa nafsu syahwat, berjoget, menyanyi, berebut pasangan yang berakhir dengan tawuran, dan sebagainya.

52. Acara Televisi dapat menjadi media untuk menebarkan fatwa-fatwa dari kalangan Ahlul Bid’ah.

53. Tayangan Televisi menjadi penyebab rancunya kaum Muslimin tentang Al Wala’ (siapa pihak yang harus diberi sikap setia / loyal / ditolong) dan Al Baro’ (siapa pihak yang hendaknya dibenci / tidak ditolong).
Contoh: Negeri Kafir malah disebut sebagai Negeri Sahabat.

54. Tayangan Televisi tidak jarang menyebarkan pemikiran-pemikiran yang bersifat kufur.

55. Televisi menayangkan peringatan hari lahirnya Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم (Maulid Nabi) atau Isro’ Mi’roj yang tidak disunnahkan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

56. Tidak sedikit tayangan Televisi mematikan hati karena menjadikan orang memperbanyak tertawa.
Sebagai contoh adalah banyaknya acara lawak, hiburan, komedi, dan sebagainya; yang menjadikan orang tertawa-tawa sepanjang hari.

Padahal yang seharusnya diperbanyak oleh kaum Muslimin itu adalah menangis, sebagaimana yang disabdakan oleh Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dalam Hadits Riwayat Al Imam Muslim no: 2359, dari Shohabat Anas bin Maalik رضي الله عنه:

عُرِضَتْ عَلَيَّ الْجَنَّةُ وَالنَّارُ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ فِي الْخَيْرِ وَالشَّرِّ وَلَوْ تَعْلَمُوْنَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيْلاً وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا

Artinya:

Surga dan neraka ditampakkan kepadaku, maka aku tidak melihat tentang kebaikan dan keburukan seperti hari ini. Seandainya kamu mengetahui apa yang aku ketahui, kamu benar-benar akan sedikit tertawa dan banyak menangis.”

57. Tayangan Televisi bisa menjadi penyebab perceraian suami-istri.
Hal ini dikarenakan seringnya ditayangkan film-film atau sinetron-sinetron yang menunjukkan bagaimana cara-cara berselingkuh, cara melawan suami, cara berbohong kepada istri, dan seterusnya; sehingga orang yang imannya lemah malah menjadikan hal itu sebagai panutan bagi dirinya.

58. Tayangan Televisi menghias perkara-perkara yang berkenaan dengan Pemilu.

59. Tayangan Televisi bahkan ada yang mengajarkan bagaimana seorang anak itu durhaka kepada orangtuanya.
Contohnya adalah film kartun Shinchan, Spongebob dan sebagainya.

60. Tayangan Televisi tidak jarang menayangkan hari-hari besar orang Salib (Nashroni).

61. Tayangan Televisi seringkali menayangkan dekadensi moral (perilaku amoral).
Contohnya: tayangan tentang tawuran pelajar, korupsi, dan sebagainya.

62. Dengan adanya Televisi, seseorang menjadi terdorong untuk membeli Parabola.

63. Tayangan Televisi tidak jarang mengajari orang untuk berbangga diri dan berlaku sombong.

64. Tayangan Televisi menampakkan peringatan-peringatan hari raya orang Syi’ah, orang kaafir, dan sebagainya.

65. Tayangan Televisi menghias dakwah menuju Pluralisme (pemahaman yang menganggap bahwa semua agama itu benar).

66. Harta yang dibelanjakan untuk membeli Televisi (yang sebagian besar acara-acaranya berisi kemungkaran) adalah bagian dari penyalahgunaan harta yang telah Allooh سبحانه وتعالى berikan dengan cara yang tidak benar.

67. Tayangan Televisi menjadikan orang menuruti ego / hawa nafsunya masing-masing.
Ketika Televisi sudah dinyalakan, acaranya sudah berjalan, maka rumah pun menjadi sepi. Semua perhatian terfokus ke layar kaca (pesawat Televisi). Bahkan anak-anak tidak lagi berkomunikasi dengan bapak-ibunya. Atau antar suami dan istri pun tidak lagi ada komunikasi. Masing-masing anggota keluarga sibuk mencurahkan perhatian mereka ke Televisi. Setiap anggota keluarga mementingkan acara favoritnya / egonya masing-masing. Bahkan tidak jarang dalam satu rumah ada banyak pesawat Televisi karena setiap kamar (ruangan) ada pesawat Televisi untuk memuaskan ego setiap anggota keluarga.

68. Tidak jarang di Rumah Sakit-Rumah Sakit, orang yang sedang sakit pun sibuk menonton Televisi.
Padahal semestinya orang yang sedang sakit itu beristirahat, berdo’a, bertasbih, berdzikir atau membaca Al Qur’an.

69. Bahaya yang muncul adalah bahwa tidak sedikit orang yang menyatakan bahwa Televisi adalah bagian dari perkara yang sangat penting.
Bahkan dianggapnya sebagai kebutuhan primer. Tidak bisa hidup tanpa Televisi.

70. Tayangan-tayangan Televisi bisa menyebabkan laki-laki Muslim menyerupai laki-laki kafir, dan wanita Muslim menyerupai wanita kafir.

Laki-laki dan wanita Muslim yang lemah imannya tidak mustahil terpengaruh dan mengikuti berbagai perkara yang datang dari orang-orang kafir, mulai dari mode pakaian, gaya hidup, bahkan ideologi dan sebagainya.
Padahal tasyabbuh (mengikuti) orang-orang kafir adalah terlarang, sebagaimana peringatan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dalam hadits berikut ini:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya:

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari kaum itu.”
(Hadits Riwayat Imaam Abu Daawud no: 4033, dan Syaikh Nashirudiin Al Albaany mengatakan Hadits ini Hasanun Shohiih, dari Shohabat ‘Abdullooh bin ‘Umar رضي الله عنه)

71. Tayangan Televisi mengesankan bahwa negara kafir adalah negara maju, sedangkan negara-negara Islam disebutkan (dianggap) sebagai negara-negara terbelakang (atau disebut sebagai negara-negara yang sedang berkembang).

72. Tidak jarang dalam tayangan-tayangan Televisi, laki-laki berperan sebagai wanita atau sebaliknya wanita berperan sebagi laki-laki.

Contohnya: laki-laki didandani dengan pakaian wanita, memakai lipstick, wig (rambut palsu) dan seterusnya; kemudian sebaliknya ada wanita yang berperan sebagai laki-laki dengan mencukur habis rambutnya, berpakaian ala laki-laki dan sejenisnya.
Penonton menganggap hal itu biasa, padahal itu adalah suatu kemungkaran, sebagaimana Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda dalam sebuah Hadits shohiih yang diriwayatkan oleh Al Imaam Al Bukhoory no: 5885 sebagai berikut :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Artinya:
Allooh mengutuk perempuan yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai perempuan.”

Juga dalam Hadits yang lain diriwayatkan oleh Al Imaam Abu Daawud no: 4100, dari Abu Hurairoh رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

Artinya:
Allooh mengutuk laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki.”

73. Terkadang dalam tayangan Televisi itu ada orang yang memerankan sebagai Iblis (Syaithoon), dan ada juga orang Muslim yang memerankan sebagai orang kafir.

74. Tayangan-tayangan Televisi menampakkan penyanyi / seniman dengan sebutan “Bintang” (Selebritis), sehingga memberi kesan seakan-akan ia adalah idola yang patut untuk diikuti.
Ini namanya memutar-balikkan kebenaran; menjadikan perkara yang baathil tampak benar dengan menghiasinya memakai julukan-julukan yang indah.

Padahal telah diriwayatkan oleh Al Imam At Turmudzy di dalam Sunannya, kitab “Al Fitan” Jilid 4/495 melalui salah seorang shohabat bernama ‘Imron bin Hushoin رضي الله عنه. Juga Ibnu Abid Dunya, dalam kitabnya “Dzammul Malaa’hi” (“Tercelanya berbagai alat lahwun/ alat-alat yang melalaikan”) melalui salah seorang shohabat yakni Anas bin Maalik رضي الله عنه, dan haditsnya dishohiihkan oleh syaikh Nasiruddin Al Albaany dalam Silsilah Hadits Shoohih No: 2203; bahwa Rosuul Muhammad صلى الله عليه وسلم bersabda:

في هذه الأمة خسف ومسخ وقذف ” فقال رجل من المسلمين : يا رسول الله ، ومتى ذلك ؟ قال : ” إذا ظهرت المعازف وكثرت القيان وشربت الخمور

Artinya:
Di tengah-tengah ummat ini akan terjadi tanah longsor, tsunami dan lemparan dari atas langit.”
Salah seorang shohabat lalu bertanya, “Wahai Rosuul, kapankah itu?
Rosuul صلى الله عليه وسلم menjawab, “Jika telah nampak musik, semakin banyak penyanyi wanita dan khomr (minuman keras) telah diminum.”

Jadi musik dan banyaknya penyanyi (– baik penyanyi wanita maupun penyanyi laki-laki. Disebutkan ‘penyanyi wanita’ dalam Hadits, dikarenakan fitnah penyanyi wanita itu lebih besar lagi dibandingkan penyanyi laki-laki –) itu adalah pengundang musibah / adzab Allooh سبحانه وتعالى bagi suatu kaum. Bagaimana orang yang mengundang musibah / adzab bagi suatu kaum malah diberi julukan “Bintang” / “Idola” / “Selebritis” ? Bukankah itu suatu kejaahilan (kebodohan) yang nyata?

Perhatikan juga hadits Riwayat Al Imam Al Baihaqy didalam Kitab : “Syu’abil Iimaan” no: 5467, Hadits ini menurut Syaikh Nasiruddin Al Albaany berstatus Hasan Li Ghoirihi dalam Kitab “Shoohiih At Targhiib Wat Tarhiib” no: 2386 berikut ini :

عن أنس قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم
إذا استعملت أمتي خمسا فعليهم الدمار : إذا ظهر فيهم التلاعن و لبس الحرير و اتخذوا القينات و شربوا الخمور واكتفى الرجال بالرجال و النساء بالنساء

Artinya:
Dari Anas bin Maalik رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda, “Jika ummatku telah melakukan 5 perkara, maka tunggu kehancuran atas mereka:
a) Satu sama lain diantara mereka saling mengutuk,
b) Memakai sutra (bagi kaum laki-laki),
c) Menjadikan para penyanyi wanita (sebagai penghibur),
d) Meminum khomr,
e) Laki-laki cukup dengan laki-laki, dan wanita cukup dengan wanita (homo & lesbian).”

Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bukan seorang Peramal, tetapi Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم menyampaikan Hadits-Hadits diatas berdasarkan Wahyu dari Allooh سبحانه وتعالى. Bukankah kelima perkara diatas dan kehancuran yang diakibatkan olehnya telah muncul dikalangan ummat di zaman ini, padahal Hadits tersebut disampaikannya 1434 tahun yang lalu? Hal ini justru membuktikan kebenaran sabda beliau صلى الله عليه وسلم.

Oleh karena itu kaum Muslimin yang sehari-harinya hanya menyerap informasi dari media-media massa (Televisi, dll), tanpa ia mempelajari Al Qur’an, tanpa ia mempelajari Hadits-Hadits yang Shohiih; maka ‘aqiidahnya tidak mustahil tertukar dengan ‘aqiidah orang-orang kafir yang menguasai media-media massa. Yang harom dikatakannya halal, yang halal dikatakannya harom. Sekalipun ia ber-KTP Islam, itu tidak berguna bagi dirinya kalaulah ia ber-‘aqiidah dan ber-ideologi dengan ideologi yang bukan berasal dari Al Islam.

75. Tayangan Televisi tidak jarang menjadi media bagi pembatasan kelahiran.

Dalam Al Islam sebatas merencanakan kelahiran adalah diperbolehkan; akan tetapi apabila ia sudah bermakna membatasi kelahiran maka hal itu adalah dilarang karena bertentangan dengan sabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم dalam Hadits Riwayat Al Imaam Abu Daawud no: 1754, dimana Hadits ini menurut Syaikh Nashiruddin Al Albaany adalah Hasan Shohiih, dari Shohabat Ma’qil bin Yasar رضي الله عنه yaitu :

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ

Artinya:
Nikahilah wanita yang penyayang lagi memiliki banyak keturunan, maka sesungguhnya aku akan berbangga-bangga dengan banyaknya kalian di depan ummat lainnya pada hari Kiamat.”

76. Tayangan Televisi menyebabkan hilangnya ketenangan dan ketentraman dalam rumah.

77. Tayangan-tayangan Televisi (yang sebagian besarnya berisi kemungkaran) adalah penyebab kerasnya hati.

Demikianlah, 77 poin (yang baru bisa kita bahas dalam kajian ini) dari minimal 201 poin kerusakan manusia akibat tayangan-tayangan Televisi. Nah, dari 77 poin itu saja bisa kita cermati, berapa persen-kah yang ada dalam masyarakat kita di Indonesia dan berapa persen yang tidak ada; ataukah bahkan semua poin kerusakan itu ada ditengah-tengah masyarakat kita?

Bukan berarti kita ini mengharomkan pesawat Televisi-nya, karena pesawat Televisi itu sendiri hanyalah alat / media / sarana saja. Yang menjadi masalah adalah isi kandungan dari acara-acara yang ditayangkan oleh pesawat Televisi itu. Apakah acara-acara yang ditayangkannya berupa kebaikan ataukah sebagian besarnya justru berupa kemungkaran? Inilah yang perlu diwaspadai.

Apabila Televisi yang merupakan alat / media / wasilah / sarana itu digunakan untuk menyebarkan kebajikan berupa dakwah (dengan tidak melanggar batasan-batasan Syari’at), menyeru manusia ke jalan Allooh سبحانه وتعالى, menyampaikan Al Qur’an dan Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم yang shohiih diatas pemahaman para Pendahulu Ummat yang shoolih; maka itu adalah perkara yang terpuji.

Akan tetapi apabila Televisi itu digunakan untuk menyebarkan kemungkaran, kesyirikan, kekufuran, kebid’ahan dan kema’shiyatan; maka ia adalah perkara yang tercela / terlarang. Kita berlindung kepada Allooh سبحانه وتعالى, mudah-mudahan Allooh سبحانه وتعالى melindungi dan menjauhkan kita dari berbagai kerusakan akibat tayangan-tayangan Televisi yang mungkar. Kalau alat (pesawat Televisi) itu ada di rumah kita, berarti media itu ada; dan kendalinya adalah Iman sebagaimana Allooh سبحانه وتعالى telah memerintahkan kita dalam QS. At Tahrim (66) ayat 6 sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allooh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”

Sebenarnya masih ada 56 poin kerusakan akibat (tayangan-tayangan) Parabola dari buku kecil tulisan Syaikh Abu Ibrohim Muhammad bin Abdil Wahab Al Wishabi Al ‘Abdali tersebut yang belum sempat kita bahas, namun berikut ini akan saya lampirkan Fatwa dari Syaikh ‘Abdul Aziiz bin Baaz رحمه الله berkenaan dengan Parabola, sebagaimana dinukil dari Kitab Fataawaa Islamiyyah Jilid IV halaman 375-376 :

حكم ما يسمى بـ ( الدش
س – من عبد العزيز بن عبد الله بن باز إلى من يطلع عليه من المسلمين ، وفقني الله وإياهم لما فيه رضاه وأعاذني وإياهم من أسباب الفتنة وعقابه آمين .
سلام عليكم ورحمة الله وبركاته أما بعد
فقد شاع في هذه الأيام بين الناس ما يسمي ( الدش ) أو بأسماء أخرى ، وأنه ينقل جميع ما يبث في العالم من أنواع الفتن والفساد والعقائد الباطلة والدعوة إلى أنواع الكفر والإلحاد مع ما يبثه من الصور النسائية ومجالس الخمر والفساد وسائر أنواع الشر الموجودة في الخارج بواسطة التلفاز . وثبت لدى أنه قد استعمله الكثير من الناس ، وأن آلاته تباع وتصنع في البلاد، فلهذا وجب علي التنبية على خطورته ووجوب محاربته والحذر منه وتحريم استعماله في البيوت وغيرها وتحريم بيعه وشرائه وصنعته أيضاً لما في ذلك من الضرر العظيم والفساد الكبير والتعاون على الإثم والعدوان ونشر الكفر والفساد بين المسلمين والدعوة إلى ذلك بالقول والعمل . فالواجب على كل مسلم ومسلمة الحذر من ذلك والتواصي بتركه . والتناصح في ذلك عملاً بقول الله عز وجل { وتعانوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الآثم والعدوان واتقوا الله إن الله شديد العقاب } ويقول سبحانه { والمؤمنون والمؤمنات بعضهم أولياء بعض يأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر } وقوله عز وجل { والعصر إن الإنسان لفي خسر إلا الذين آمنوا وعملوا الصالحات وتواصلوا بالحق وتواصوا بالصبر } وقول النبي ، – صلى الله عليه وسلم – ، ” من رأي منكم منكراً فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان ” وقوله ، – صلى الله عليه وسلم – ، { الدين النصيحة الدين النصحية قيل لمن يا رسول الله . قال لله ولكتابه ولرسوله ولأئمه المسلمين وعامتهم } وقوله ، – صلى الله عليه وسلم – ، { لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه } وفي الصحيحين عن جرير بن عبد الله البجلي – رضي الله عنه – قال ” بايعت النبي ، – صلى الله عليه وسلم – ، على إقامة الصلاة وآيتاء الزكاة والنصح لكل مسلم ” .
والآيات والأحاديث عن النبي ، – صلى الله عليه وسلم – ، في وجوب التناصح والتواصي بالحق والتعاون على الخير كثيرة جداً فالواجب على جميع المسلمين حكومات وشعوباً العلم بها والتناصح فيها بينهم والتواصي بالحق ، والصبر عليه والحذر من جميع أنواع الفساد والتحذير من ذلك رغبة فميا عند الله وامتثالاً لأوامره وحذارً من سخطه وعقابه ، والله المسئول أن يوفقنا وجميع المسلمين لما يرضيه وأن يصلح قلوبنا وأعمالنا جميعاً وأن يوفق ولاة أمرنا لمنع هذا البلاء والقضاء عليه وحماية المسلمين من شره وأن يعينهم على كل ما فيه صلاح العباد والبلاد ويصلح لهم البطانة وينصر بهم الحق وأن يوفق جميع ولاة أمور المسلمين في كل مكان لما فيه رضاه وأن ينصر بهم الحق ويوفقهم لتحيكم شريعته والالتزام بها والحذر مما يخالفها وأن يصلح أحوال المسلمين جميعاً ويمنحهم الفقه في الدين والثبات عليه والحذر مما يخالفه إنه ولي ذلك والقادر عليه والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته .
الرئيس العام لإدارات البحوث العلمية والإفتاء والدعوة و الإرشاد
عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Artinya:
Dari ‘Abdul Aziiz bin ‘Abdullooh bin Baaz kepada siapa saja yang membaca surat ini dari kalangan kaum Muslimin.
Semoga Allooh سبحانه وتعالى memberiku dan mereka taufiq terhadap apa yang diridhoi-Nya, dan melindungiku dan mereka dari apa saja yang menjadi sebab fitnah dan siksa-Nya. Aamiiin.

Assalamu’alaikum Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
Amma ba’du,

Sungguh telah beredar diantara manusia pada masa kini apa yang disebut dengan “Parabola” ataupun dengan nama selainnya. Bahwa alat ini dapat menyiarkan seluruh apa yang ada di dunia berbagai jenis fitnah, kerusakan, keyakinan-keyakinan yang baathil, seruan kepada kekufuran dan penyelewengan termasuk menyiarkan foto-foto / gambar-gambar wanita, juga majelis-majelis khomr (minuman keras), kerusakan dan seluruh kejahatan yang ada di dunia luar melalui pesawat Televisi.

Telah terbukti benar padaku (valid) bahwa banyak manusia telah menggunakannya. Dan bahwa alat-alat itu dijual dan diproduksi di berbagai negeri.
Oleh karena itu wajib atas diriku untuk memberi PERINGATAN terhadap BAHAYA yang dikandungnya (PARABOLA), dan wajib memeranginya, dan memberi peringatan keras tentangnya, dan Harom menggunakannya di rumah-rumah ataupun diluar rumah, dan Harom memperjual-belikannya serta memproduksinya.
Hal ini dikarenakan didalamnya mengandung BAHAYA YANG BESAR, KERUSAKAN YANG BESAR dan bertolong-tolongan dalam dosa dan permusuhan dan menebar kekufuran, kerusakan dikalangan kaum Muslimin, dan menyeru pada yang demikian itu, baik dengan pernyataan maupun perbuatan.

Maka wajib atas setiap Muslim dan Muslimah menghindar darinya, saling berpesan untuk meninggalkannya, dan saling menasehati dalam hal itu; sebagaimana Allooh سبحانه وتعالى berfirman:
Dan bertolong-tolonganlah dalam kebajikan dan taqwa, dan janganlah kalian bertolong-tolongan dalam dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kalian kepada Allooh, sesungguhnya Allooh Maha Dahsyat siksa-Nya.”

Juga firman Allooh سبحانه وتعالى:
Orang-orang mu’min laki-laki dan orang-orang mu’min perempuan, satu sama lain dari mereka memerintahkan perkara yang ma’ruf dan melarang yang mungkar.”

Dan firman Allooh سبحانه وتعالى:
Demi masa, sesungguhnya manusia itu berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman, beramal shoolih, saling berpesan satu sama lain dalam kebenaran dan kesabaran.”

Dan sabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم:
Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya dia merubahnya dengan tangannya. Dan jika tidak mampu maka dengan lisannya. Dan jika tidak mampu maka dengan hatinya; yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman.”

Juga sabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم:
Islam adalah nasehat. Islam adalah nasehat.
Ditanyakan (oleh Shohabat), “Untuk siapa, ya Rosuul?
Beliau صلى الله عليه وسلم menjawab, “Untuk Allooh, untuk Kitab-Nya, untuk Rosuul-Nya, untuk para pemimpin Muslimin dan untuk kaum Muslimin pada umumnya.”

Juga sabda Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم:
Tidaklah beriman seorang dari kalian, sehingga dia mencintai saudaranya seperti dia mencintai dirinya sendiri.”

Dan terdapat dalam 2 (dua) Kitab Shohiih (Al Bukhoory dan Muslim), dari Jariir bin ‘Abdillah Al Bajaly رضي الله عنه, beliau berkata:
Aku membai’at Nabi صلى الله عليه وسلم untuk menegakkan sholat, menunaikan zakat dan memberi nasehat pada setiap Muslim.”

Ayat-ayat dan Hadits-Hadits dari Nabi صلى الله عليه وسلم tentang wajibnya saling menasehati, saling berpesan dalam kebenaran dan tolong-menolong dalam kebaikan sangatlah banyak.

Maka, wajiblah atas segenap kaum Muslim, apakah berbentuk Pemerintah, maupun Bangsa, untuk mengetahui hal ini; dan saling menasehati tentangnya diantara mereka, dan saling berpesan dalam kebenaran, dan sabar diatasnya serta memberi peringatan keras dari seluruh jenis kerusakan dan memberi kewaspadaan tentangnya; sebagai bentuk kecintaan terhadap apa yang ada disisi Allooh سبحانه وتعالى dan pelaksanaan terhadap perintah-perintah-Nya dan menghindar dari murka dan siksa-Nya. Allooh سبحانه وتعالى lah sebagai penanggung jawab.

Semoga Allooh سبحانه وتعالى memberi kita taufiq dan seluruh kaum Muslim terhadap apa yang diridhoi-Nya dan memperbaiki hati-hati kita, amalan-amalan kita seluruhnya, dan memberi taufiq kepada para pemimpin kita untuk melarang bala’, dan menindaknya, dan melindungi Muslimin dari kejahatannya, dan menolong mereka terhadap apa saja yang mengandung kebaikan bagi manusia maupun negeri.

Semoga Allooh سبحانه وتعالى memperbaiki para pejabat Pimpinan negeri, agar melalui mereka Allooh سبحانه وتعالى menolong kebenaran, dan memberi taufiq kepada seluruh Penguasa Muslimin diberbagai tempat terhadap apa yang Allooh سبحانه وتعالى ridhoi, agar melalui mereka Allooh سبحانه وتعالى menolong kebenaran, dan memberi taufiq pada mereka agar berhukum dengan Syari’at-Nya dan komitmen dengannya dan menghindari apa saja yang menyelisihinya, dan memperbaiki keadaan seluruh kaum Muslimin, dan mengaruniai mereka dengan pemahaman tentang Islam dan kokoh diatasnya, dan menghindari dari apa yang menyelisihinya. Sesungguhnya Allooh سبحانه وتعالى Penolong terhadap hal itu dan berkuasa atasnya.

Wassalamu’alaikum Warrohmatulloohi Wabarokaatuh,

Pimpinan Umum Kantor Pusat Pembahasan Ilmiyah, Fatwa, Da’wah dan Bimbingan,
‘Abdul Aziiz bin ‘Abdillah bin Baaz.”

Demikianlah Fatwa yang disampaikan oleh Syaikh ‘Abdul Aziiz bin Baaz رحمه الله berkaitan dengan Parabola. Semoga seluruh bahasan diatas menjadikan kaum Muslimin sadar akan bahaya yang ditebarkan oleh tayangan-tayangan baik Televisi maupun Parabola yang saat ini dapat dikatakan menjadi bagian dari pola hidup masyarakat pada umumnya.

Sekian bahasan kali ini, mudah-mudahan bermanfaat.

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Jakarta, Senin malam, 10 Rabi’ul Awwal 1434 H – 21 Januari 2013 M.

—– 0O0 —–

Silakan download PDF: Kerusakan Akibat Acara TV dan Parabola AQI 210113 FNL

2 Comments leave one →
  1. suryanto permalink
    1 June 2013 8:20 am

    Assalumu’alaikum warohmatullohhi wabarokatuh
    Ustadz mohon izin copy paste tausiah ustadz, saya berdo’a agar ustad slalu diberi kesehatan dan keberkahan dari Allooh SWT. Aamiin
    Wassalam
    Suryanto

    • 1 June 2013 7:03 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,
      Silakan saja ya akhi, semoga menjadi ilmu yang bermanfaat… Wa iyyaaka, jazaakalloohu khoiron katsiiro atas do’anya

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: