Skip to content

AUDIO: Al-Buyuu’ (Jual Beli)

15 October 2013

Buyuu’” adalah bahasa Arab yang berasal dari kata “Baii’” atau berasal dari kata “Baa’a – Yabii’u – Baii’an”; artinya adalah: “Menjual”. Dalam istilah para Fuqoha, istilah ini digunakan untuk suatu pekerjaan, aktivitas atau profesi menjual dan membeli, bahkan terkadang tidak sedikit para ‘Ulama menggunakan persamaan dari istilah ini yaitu “Tijaaroh”, yang berarti: “Perdagangan”. Jadi terkadang digunakan kitab “Al Buyuu’” atau kitab “At Tijaaroh”.

Dengan demikian, Kitaabul Buyuu’ adalah kitab yang didalamnya berisi pembahasan atau riwayat-riwayat Hadits yang bertalian dengan Jual Beli / Perdagangan.

Kitab “Al Buyuu’” atau “At Tijaaroh” ini, didalam Fiqih Islam termasuk dalam pernak-pernik Fiqih Mu’amalah; yang didalamnya dapat ditemui hukum-hukum tentang bagaimana manusia yang satu dengan yang lain berinteraksi untuk saling memenuhi kebutuhan masing-masing, saling memperoleh keuntungan satu sama lain, sesuai dengan aturan dan norma Syari’at Islam.

Dalam perkara Buyuu’ ini, tidak boleh seorang Muslim, apalagi tulang punggung dalam keluarga tidak tahu tentang Fiqih ini, karena jika tersesat dalam perkara ini maka rizqy yang didapatnya, diterima serta dinikmati oleh keluarganya bukanlah rizqy yang Halal. Lalu tidak mustahil akan berdampak kepada kualitas Taqwa yang semakin memburuk dan berujung dengan murka Allooh سبحانه وتعالى. Di dunia terancam dengan ketidakberkahan hidup, di akherat terancam dengan siksa api neraka.

Pantaslah jika ‘Amirul Mu’minin ‘Umar bin Khoththoob رضي الله عنه pernah mengatakan, “Barangsiapa yang tidak mengetahui Fiqih Buyuu’, maka tidak boleh masuk pasar-pasar kita.”

Simaklah audio ceramah berikut ini.

Download:

Buyuu’, Bagian-1

Buyuu’, Bagian-2

Buyuu’, Bagian-3

Buyuu’, Bagian-4

Buyuu’, Bagian-5

2 Comments leave one →
  1. Arief Prasetyo permalink
    17 October 2013 1:27 pm

    Assalamu Alaikum Wr Wb,

    Sebelumnya saya berterima kasih kepada Ustad atas tulisan-tulisan yang selalu dikirimkan ke email saya ini. Mohon maaf ustad, ada beberapa pertanyaan yang saya butuhkan jawaban dari Ustad (beserta tuntunannya) sbb:
    1. Apakah hukumnya jika kita ziarah ke makam orang tua kita? (semisal: “nyekar” pada hari kamis sore)
    2. Doa apa saja kah yang wajib kita doakan pada saat ziarah makam orang tua kita?
    3. Kewajiban apa saja kah yang dilakukan seorang Muslim jika ada saudara sesama Muslim meninggal dunia?
    4. Apakah termasuk Bid’ah jika kita mengadakan acara 40 hari, 100 hari, 1000 hari meninggalnya orang tua kita dan jika benar itu Bid’ah, bagaimana cara kita menghindarinya (acara tsb diadakan dirumah kita)?

    Mohon Ustad bisa memberi jawaban tersebut atas pertanyaan saya tsb. Terimakasih sebelum dan sesudahnya.
    Wassalamu Alaikum Wr Wb.

    • 26 October 2013 3:52 pm

      Wa ‘alaikumussalaam Warohmatulloohi Wabarokaatuh,

      1. Berziarah kubur ke makam orangtua sebenarnya bukan merupakan bagian dari berbuat baik kepada orangtua, jika tidak untuk mendo’akan keduanya; karena berziarah kubur itu tidak akan lebih dari melakukan 3 perkara:
      a) Bersih-bersih kuburan, dan ini adalah perkara duniawi yang boleh-boleh saja;
      b) Mendo’akan orangtua, sebagaimana telah dijelaskan diatas.
      c) MENGINGAT MATI, dan INILAH ALASAN MENGAPA ZIARAH KUBUR itu adalah BAGIAN dari SUNNAH ROSUULULLOOHصلى الله عليه وسلم.
      Selain 3 perkara ini, maka tidak ada.

      Kalau harus setiap Kamis melakukan dengan cara “nyekar”, maka ini tidak ada ajarannya di dalam Islam.

      2) Apa saja yang bermakna mendo’akan agar diampuni dosa-dosanya, agar dilapangkan di kuburnya, dll.
      Berikut ini ada beberapa do’a ziarah kubur yang sesuai Sunnah Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم yang dapat anda amalkan:

      Didalam Hadits Riwayat Al Imaam Muslim no: 975 :

      عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُعَلِّمُهُمْ إِذَا خَرَجُوا إِلَى الْمَقَابِرِ فَكَانَ قَائِلُهُمْ يَقُولُ – فِى رِوَايَةِ أَبِى بَكْرٍ – السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ – وَفِى رِوَايَةِ زُهَيْرٍ – السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَلاَحِقُونَ أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ

      Artinya:
      Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya رضي الله عنهما, beliau berkata, “Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم mengajari mereka apabila keluar menuju kuburan, mereka mengatakan, “Assalamu’alaikum ahlad diyaari, minal mu’miniina wal muslimiina wa inna insyaa Allooh laahikuun nas alullooha lanaa wa lakum al ‘aafiyah ( = Selamat atas kalian wahai Penghuni Negeri, baik dari kalangan mukminin maupun muslimin, insyaa Allooh kami menyusul kalian. Aku bermohon kepada Allooh سبحانه وتعالى untuk kami dan untuk kalian al ‘aafiyah (dibebaskan dari hal-hal yang tidak diinginkan)).”

      Dan dalam riwayat ‘Aaisyah رضي الله عنها sebagaimana yang terdapat dalam Hadits Riwayat Al Imaam Muslim no: 974, maka redaksi do’anya adalah sebagai berikut:

      السلام على أهل الديار من المؤمنين والمسلمين ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين وإنا إن شاء الله بكم للاحقون

      Artinya:
      Assalamu’alaikum ahlad diyaari, minal mu’miniina wal muslimiina wa yarhamulloohul mustaqdimiina wal mustaakhiriin wa inna insyaa Alloohu bikum laahikuun (= Selamat atas kalian wahai Penghuni Negeri, baik dari kalangan mukminin maupun muslimin, semoga Allooh merahmati para pendahulu dan orang yang akhir. Sesungguhnya insyaa Allooh kami menyusul kalian).”

      3) Menyolati dan menguburkannya.

      4) Benar, termasuk Bid’ah. Cara menghindarinya adalah dengan berterusterang atau tidak berterus terang; hal ini sesuai dengan kondisi dan situasi yang anda hadapi.

      Berterus terang dengan cara menyampaikan dalill, seraya mengatakan bahwa anda tidak bisa mengikuti acara tersebut karena tidak ada ajarannya dari Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

      Adapun dengan tidak berterus terang, misalnya dengan menyatakan bahwa anda ada acara lain yang penting yang perlu dikerjakan sehingga anda tidak bisa mengikutinya, dan sebagainya.

      Demikianlah, semoga jelas adanya…. Barokalloohu fiika.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: