Skip to content

Muqoddimah Sumber-Sumber Hukum Islam (Kajian-4)

28 December 2014

(Resume Ceramah – Baytul Mukhlishiin 05/07112014)

 

MUQODDIMAH “SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM” (KAJIAN-4)

Oleh: Ustadz Achmad Rofi’i, Lc. M.M.Pd

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 

Muslimin dan muslimat yang dirahmati Allooh [1] سبحانه وتعالى,

Pada pertemuan yang lalu kita telah sampai pada poin bahasan bahwa “Syari’at Islam itu adil” dari keseluruhan 17 poin “Ke-khas-an Syari’at Islam” yang kita kaji dari Kitab karya Al Ustadz (Prof. Dr.) ‘Umar Sulaiman Al Asyqor yang berjudul “Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah” (خصائص الشريعة الإسلامية). Berikut ini, kita in-syaa Allooh akan tuntaskan poin-poin yang tersisa dari bahasan tentang “Ke-khas-an Syari’at Islam” tersebut; dengan harapan agar kaum Muslimin lebih memahami tentang keutamaan Syari’at yang diturunkan oleh Alloohسبحانه وتعالى untuk kebaikan ummat manusia maupun seluruh alam semesta ini.

Muqodimah Sumber Hukum Islam#4 Pic-2

Gambar-1. KitabKhoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah

KE-KHAS-AN SYARI’AT ISLAM

13) Syari’at Islam itu Memelihara Kemaslahatan Ummat Manusia (Hifdzuhaa lil mashoolihil ‘Ibaad)

Sebagian kalangan berpikir bahwa Syari’at Islam itu hanya untuk kaum Muslimin; bahkan ada yang berpikir bahwa Syari’at Islam itu hanya untuk orang Arab belaka. Ini tidak benar ! Karena sesungguhnya Syari’at Islam itu diturunkan Allooh سبحانه وتعالى untuk SELURUH UMMAT MANUSIA, tidak hanya terbatas untuk kaum Muslimin saja. Yang dimaksud dengan “Al ‘Ibaad” adalah Ummat Manusia.

Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. Saba’ (34) ayat 28 :

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا كَافَّةً لِّلنَّاسِ بَشِيراً وَنَذِيراً وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

Artinya:
Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.” [2]

Begitu Allooh سبحانه وتعالى menurunkan Syari’at Islam maka syari’at-syari’at yang ada sebelum turunnya Syari’at Islam ( — yaitu syari’at yang dibawa oleh Nabi-Nabi sebelum Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم diutus –) telah dihapuskan atau tidak berlaku lagi. Karena Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم diutus tidak hanya kepada Bani Isroo’iil saja (– sebagaimana Nabi Musa dan Nabi ‘Isa عليهما السلام diutus, yakni bagi kaumnya: Bani Isroo’iil –), namun Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم diutus bagi seluruh ummat manusia di muka bumi ini. Oleh karena itu, di dalam Hadits Shohiih Riwayat Al Imaam Muslim no: 403, dari Shohabat Abu Hurairoh رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِى أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ يَهُودِىٌّ وَلاَ نَصْرَانِىٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِى أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ

Artinya:
Demi yang jiwaku ditangan-Nya, tidak ingin kudengar seorangpun dari ummat ini, Yahudi atau Nashroni yang mati lalu tidak beriman kepada ajaran yang kubawa, kecuali dia akan menjadi penghuni neraka.” [3]

Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor dalam Kitabnya mengatakan sebagai berikut, “Sesungguhnya Syari’at Islam itu adalah mewujudkan kemaslahatan manusia, dengan cara memelihara aturan ummat (manusia); dimana manfa’at / maslahat itu adalah dalam berbagai keadaan dan secara menyeluruh bagi kehidupan manusia.” [4]

Apa saja yang merupakan manfa’at (maslahat) bagi kehidupan ummat manusia maka ia akan diadakan serta dipelihara oleh Syari’at Islam; dan sebaliknya apabila ada bahaya (madhorot) maka bahaya (madhorot) itu akan ditiadakan / dinafikan, dihentikan, dibatasi atau dikurangi oleh Syari’at Islam.

Dalam QS. Al A’roof (7) ayat 142, Allooh سبحانه وتعالى berfirman :

وَقَالَ مُوسَىٰ لِأَخِيهِ هَارُونَ اخْلُفْنِي فِي قَوْمِي وَأَصْلِحْ وَلَا تَتَّبِعْ سَبِيلَ الْمُفْسِدِينَ…

Artinya:
“… Dan berkata Musa kepada saudaranya yaitu Harun: “Gantikanlah aku dalam (memimpin) kaumku, dan perbaikilah, dan janganlah kamu mengikuti jalan orang-orang yang membuat kerusakan.” [5]

Jelaslah dalam ayat diatas bahwa Allooh سبحانه وتعالى melarang kita mengikuti pola orang-orang yang berbuat kerusakan (mafsadat / madhorot). Dalam sejarah ummat-ummat terdahulu, ada berbagai contoh tentang kerusakan yang terjadi pada ummat manusia [6], yaitu:

a) Kerusakan Fir’aun dan kaumnya

Fir’aun adalah tergolong orang yang berbuat kerusakan di muka bumi, dan hal ini sebagaimana yang diberitakan Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. Al Qoshosh (28) ayat 4:

إِنَّ فِرْعَوْنَ عَلَا فِي الْأَرْضِ وَجَعَلَ أَهْلَهَا شِيَعًا يَسْتَضْعِفُ طَائِفَةً مِنْهُمْ يُذَبِّحُ أَبْنَاءَهُمْ وَيَسْتَحْيِي نِسَاءَهُمْ ۚ إِنَّهُ كَانَ مِنَ الْمُفْسِدِينَ

Artinya:
Sesungguhnya Fir´aun telah berbuat sewenang-wenang di muka bumi dan menjadikan penduduknya berpecah belah, dengan menindas segolongan dari mereka, menyembelih anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka. Sesungguhnya Fir´aun termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan.” [7]

Bila di-poin-kan, maka bentuk kerusakan Fir’aun dalam ayat diatas adalah berupa: (a) Berlaku sombong dengan berbuat sewenang-wenang di muka bumi (عَلَا فِي الْأَرْضِ); (b) Memecah belah kaumnya dengan menindas segolongan dari mereka (وَجَعَلَ أَهْلَهَا شِيَعًا يَسْتَضْعِفُ طَائِفَةً مِنْهُمْ يُذَبِّحُ أَبْنَاءَهُمْ); dan (c) Menyembelih anak laki-laki dan membiarkan hidup anak-anak perempuan (وَيَسْتَحْيِي نِسَاءَهُمْ).

Dengan demikian, siapa saja yang berlaku sombong dan berbuat sewenang-wenang, maka ia tergolong orang yang merusak. Bukankah di zaman kita sekarang ini banyak pula tipe orang-orang seperti Fir’aun ? Dengan kekuasaan, jabatan, dan harta yang dimilikinya, ia berbuat semena-mena serta menindas orang lain demi kepentingan pribadi dan golongannya.

Begitu pula, siapa saja yang memecah belah kaumnya dan membuat kaum / rakyatnya menjadi bergolongan-golongan / berkelas-kelas (شِيَعًا) dimana golongan yang satu dibuatnya menjadi kuat dan golongan yang lain dijadikannya lemah. Lalu antar golongan itu dibenturkan satu sama lainnya sehingga senantiasa terjadi ketidakseimbangan keadaan diantara mereka, yang pada akhirnya tujuan sebenarnya adalah untuk menjaga kepentingan “Orang yang diatas Kursi” / Penguasa. Dan hal tersebut pada hakekatnya adalah termasuk teori perpolitikan klasik ala Fir’aun. Namun sangatlah disayangkan teori ini masih dipraktekkan, bahkan oleh orang-orang yang “mengaku” dirinya Muslim, baik secara sadar ataukah tidak. Orang yang seperti itu telah tergolong orang yang berbuat kerusakan.

Nah, bukankah di zaman sekarang dimana yang berlaku adalah sistem Kapitalisme / Materialisme maka rakyat pun dibagi menjadi berkelas-kelas ? Contoh, ketika kita naik pesawat terbang, maka di didalam pesawat itu ada yang namanya kelas “VIP / Executive”, lalu ada yang namanya kelas “Economy”; dimana tentu pelayanan bagi penumpang yang berada di kelas “Executive” adalah berbeda dengan pelayanan bagi penumpang yang berada di kelas “Economy”. Artinya: Orang-orang kaya yang bisa membayar mahal harga tiket pesawat kelas “Executive” mendapat kenyamanan lebih, sementara penumpang yang mungkin uang-nya pas-pas-an sehingga ia hanya mampu membayar tiket yang murah di kelas “Economy” maka ia mendapat pelayanan yang ala kadarnya. Jadi sistem Kapitalisme / Materialisme pada dasarnya menjadikan manusia itu dinilainya adalah dari sisi Harta / Uang yang dimilikinya.

Berbeda dengan Al Islam ! Di dalam Islam, seseorang itu tidak dinilai dari rupanya, jabatannya atau hartanya, tetapi ia dinilai dari ketaqwaannya kepada Allooh سبحانه وتعالى. Hal ini sebagaimana dalam Hadits Shohiih Riwayat Al Imaam Muslim no: 2564, dari Shohabat Abu Hurairoh رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوْبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ

Artinya:
Sesungguhnya Allooh tidak melihat kepada bentuk, rupa dan harta benda kalian, tetapi Allooh memperhatikan hati dan amal-amal kalian.” [8]

Bahkan dalam siroh Nabawiyyah kita kenal sosok seperti Bilaal bin Robaah رضي الله عنه, seorang bekas budak belian berkulit hitam; namun Al Islam yang memandang manusia itu bukan dari rupa, bukan dari jabatan, dan bukan dari harta, melainkan memandang manusia itu dari sisi Iman dan Taqwa-nya; justru menempatkan Bilaal رضي الله عنه sebagai orang yang mulia dan diberi kehormatan menjadi Mu’adzdzin Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم.

Adapun kerusakan berikutnya yang dilakukan oleh Fir’aun yaitu membunuh anak laki-laki dan membiarkan hidup anak-anak perempuan, maka itu dilakukannya akibat adanya “bisikan” dari para Dukun / Tukang Sihir di masanya. Menurut riwayat Shohabat ‘Abdullooh bin Mas’uud dari ayahnya رضي الله عنهما, bahwa Fir’aun bermimpi, yang mana didalam mimpinya tersebut ia melihat api yang datangnya dari arah Baitul Maqdis. Api itu membakar rumah-rumah penduduk Mesir dan seluruh kabilah Qibty. Namun didalam mimpinya terlihat bahwa rumah-rumah orang-orang Bani Isro’iil tidaklah terbakar. Ketika Fir’aun terbangun maka ia pun menjadi sangat ketakutan. Maka dikumpulkannyalah para penasehatnya yang terdiri dari para Dukun dan Tukang Sihir. Lalu ditanyakanlah olehnya tentang arti mimpi tersebut. Para Dukun dan Tukang Sihir Fir’aun mengatakan bahwa itulah pertanda akan terlahir seorang anak laki-laki dari Bani Isro’iil yang akan menjadikan penyebab binasanya dan runtuhnya kekuasaan Fir’aun (Lihat Tafsir Al Imaam Al Baghowy [9] رحمه الله) . Fir’aun pun kemudian membuat keputusan agar semua bayi laki-laki yang terlahir dari kalangan Bani Isro’iil di Mesir harus dibunuh.

Nah, kalau kita perhatikan keadaan manusia di zaman sekarang ini, bukankah tidak sedikit di kalangan caleg / politikus yang berusaha mendapatkan jabatan / kekuasaan / kursi kepemimpinan itu bertingkahlaku seperti Fir’aun ? Ia datang ke Dukun-Dukun, ke Tukang-Tukang Sihir dan Paranormal lalu meminta jimat ini dan itu agar jalannya menduduki kursi kekuasaan itu menjadi mulus ? Bahkan konon menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), praktek Dukun – Tukang Sihir – Paranormal (yang notabene adalah kesyirikan itu) malah semakin bertambah laris [10]. Na’uudzu billaaahi min dzaalik.

Tentang pembunuhan anak, di zaman sekarang ini bahkan beberapa waktu lalu di negeri kita santer terdengar berita tentang adanya Peraturan Pemerintah yang membolehkan aborsi bagi korban perkosaan yang usia kehamilannya belum mencapai 40 hari [11] ; sehingga hal ini tak urung menuai pro-kontra di kalangan masyarakat luas, bahkan di kalangan para dokter.

Berarti, kerusakan yang terjadi di zaman Fir’aun, sampai sekarang masih terus terjadi bahkan di kalangan orang-orang yang “mengaku Muslim” sekalipun. Hal ini disebabkan karena maraknya ke-jaahil-an (kebodohan) kaum Muslimin dalam perkara diin (agama). Jadi Syirik itu merusak, membunuh anak itu merusak, memecah-belah rakyat itu merusak, berlaku sombong di muka bumi itu merusak. Semua kerusakan itu kita temui di zaman ini.

Sementara Al Islam berbebas dari itu semua. Dalam Al Islam, kaum Muslimin diperintahkan untuk tidak sombong, sebagaimana dalam Hadiits Shohiih Riwayat Al Imaam Muslim no: 91, dari Shohabat ‘Abdullooh bin Mas’uud رضي الله عنه, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda :

لا يدخل الجنّة من كان فى قلبه مثقال ذرّة من كبر ، فقال رجل : انّ الرّجل يحبّ ان يكون ثوبه حسنا ونعله حسنة ، قال : انّ اللّه جميل يحبّ الجمال . الكبر : بطر الحقّ وغمط النّاس

Artinya:
Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada sebesar dzarroh dari kesombongan.”
Salah seorang Shohabat lantas bertanya: “Sesungguhnya seseorang senang jika bajunya bagus dan sandalnya baik.”
Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya Allooh Dzat yang Maha Indah dan senang dengan keindahan, Al-Kibru (sombong) adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” [12]

Syari’at Islam pun dengan tegas melarang kesyirikan, dan memberikan ancaman keras pada pelakunya. Hal ini sebagaimana dalam Hadits Riwayat Al Imaam Ibnu Majah no: 3904, dari Shohabat Abu Hurairoh رضي الله عنه, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda [13] :

من أتى عرافًا أو كاهنًا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه وسلم

Artinya:
Barangsiapa yang mendatangi Tukang Ramal atau Dukun, lalu membenarkan apa yang dikatakannya; sungguh ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad صلى الله عليه وسلم.”

Syari’at Islam pun melarang untuk membunuh tanpa alasan yang haq (benar), sebagaimana dalam QS. Al Isroo’ (17) ayat 33:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا

Artinya:
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” [14]

Bahkan jangankan membunuh anak, yang disuruh oleh Syari’at Islam itu justru adalah memperbanyak keturunan. Hal ini sebagaimana dalam Hadits Riwayat Al Imaam Ahmad no: 12613, dari Shohabat Anas bin Maalik رضي الله عنه, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ إِنِّيْ مُكَاثرٌ بِكُمُ اْلأَنْبِيَاءَ يَومَ الْقِيَامَةِ

Artinya:
Nikahilah perempuan yang penyayang dan dapat mempunyai anak banyak karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab banyaknya kamu dihadapan para Nabi nanti pada hari kiamat.” [15]

Dan jangankan berpecah-belah, Syari’at Islam itu bahkan menyuruh pada persatuan sebagaimana dalam Hadits Riwayat Al Imaam Al Bukhoory no: 6026, dari Shohabat Abu Musa Al Asy’ari رضي الله عنه, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,

الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا ثُمَّ شَبَّكَ بَيْنَ أَصَابِعِهِ

Artinya:
Seorang mukmin terhadap orang mukmin yang lain seperti satu bangunan, sebagian mereka menguatkan sebagian yang lain, dan beliau menjalin antara jari-jarinya.” [16]

b) Kerusakan kaum Madyan

Selain Fir’aun dan kaumnya; maka kaum Madyan pun telah berbuat kerusakan. Kemudian Allooh سبحانه وتعالى mengutus Nabi Syu’aib عليه السلام untuk memperbaiki kerusakan kaum Madyan tersebut, sebagaimana dalam QS. Al A’roof (7) ayat 85 :

وَإِلَىٰ مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا ۗ قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ ۖ قَدْ جَاءَتْكُمْ بَيِّنَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ ۖ فَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

Artinya:
Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan saudara mereka, Syu´aib. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman”.” [17]

Al Islam selalu dimunculkan oleh Allooh سبحانه وتعالى itu untuk memperbaiki, dan sebagaimana dalam ayat diatas, Nabi Syu’aib عليه السلام berusaha memperbaiki kaumnya dengan terlebih dahulu menyerukan Tauhiid kepada mereka. Ini terkandung dalam seruannya, “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya” ( يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ ). Jadi perbaikan itu hendaknya selalu dimulai dengan Tauhiid.

Kerusakan kaum Madyan yang diberitakan oleh Allooh سبحانه وتعالى dalam ayat diatas adalah curang dalam menakar dan menimbang. Berarti perbuatan curang termasuk merusak bumi.

Nah di zaman kita sekarang, perbuatan curang ini malah marak terjadi, bahkan juga di kalangan “yang mengaku Muslim”. Contoh: mestinya masuk kantor jam 8 pagi, malah baru datangnya jam 11 siang. Pulang kantor itu mestinya jam 5 sore, dia pulangnya jam 4 sore. Ini perbuatan curang, mengurangi waktu jam kerja. Belum lagi, mestinya dia di kantor itu bekerja, yang terjadi adalah di jam kerja ia pergi jalan-jalan ke mall. Kasus seperti ini tidak sedikit terjadi di kalangan masyarakat kita, sampai-sampai dianggap sebagai hal yang lumrah / biasa; padahal itu perbuatan curang. Berarti kerusakan manusia di zaman kita sekarang ini adalah serupa dengan yang terjadi pada kaum Madyan. Ini semua akibat dari kaum Muslimin itu berpaling dari Syari’at Allooh سبحانه وتعالى.

Perhatikan pula QS. Asy Syu’aroo (26) ayat 177-184 :

إِذْ قَالَ لَهُمْ شُعَيْبٌ أَلَا تَتَّقُونَ ﴿١٧٧﴾ إِنِّي لَكُمْ رَسُولٌ أَمِينٌ ﴿١٧٨﴾ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَطِيعُونِ ﴿١٧٩﴾ وَمَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ ۖ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَىٰ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿١٨٠﴾ ۞ أَوْفُوا الْكَيْلَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُخْسِرِينَ ﴿١٨١﴾ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ﴿١٨٢﴾ وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ ﴿١٨٣﴾ وَاتَّقُوا الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالْجِبِلَّةَ الْأَوَّلِينَ ﴿١٨٤

Artinya:
(177) “Ketika Syu´aib berkata kepada mereka: “Mengapa kamu tidak bertakwa?,
(178) Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu.
(179) maka bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku;
(180) dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta alam.
(181) Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan;
(182) dan timbanglah dengan timbangan yang lurus.
(183) Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan;
(184) dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu”.” [18]

Pada ayat 181 sampai dengan 183, Allooh سبحانه وتعالى memerintahkan kita untuk menyempurnakan takaran agar jangan sampai merugikan orang lain, dan kalau menimbang maka hendaknya menimbanglah dengan benar dan tepat.

Contoh lain perbuatan curang yang kita dengar terjadi di zaman sekarang, misalnya, menjual bensin Premium itu semestinya bensin Premium yang murni. Namun terkadang beberapa SPBU menjual bensin Premium yang sudah dicampur dengan solar, atau dicampur dengan minyak tanah, malah terkadang dicampur dengan air. Nah, pihak SPBU-nya untung, tapi si Pembeli menjadi rugi karena akibat bensin oplosan tadi maka mobil / motor mereka malah menjadi mogok / rusak mesinnya. Ini adalah kecurangan, dan perbuatan curang didalam pandangan Al Islam adalah tergolong perbuatan merusak bumi.

c) Kerusakan kaum Tsamud

Untuk mengatasi kerusakan kaum Tsamud, Allooh سبحانه وتعالى mengutus Nabi Shoolih (-Shaleh-) عليه السلام untuk memperbaiki keadaan mereka, hal ini sebagaimana diberitakan dalam QS. Al A’roof (7) ayat 73-78 :

وَإِلَىٰ ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحًا ۗ قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ ۖ قَدْ جَاءَتْكُم بَيِّنَةٌ مِّن رَّبِّكُمْ ۖ هَٰذِهِ نَاقَةُ اللَّهِ لَكُمْ آيَةً ۖ فَذَرُوهَا تَأْكُلْ فِي أَرْضِ اللَّهِ ۖ وَلَا تَمَسُّوهَا بِسُوءٍ فَيَأْخُذَكُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿٧٣﴾ وَاذْكُرُوا إِذْ جَعَلَكُمْ خُلَفَاءَ مِن بَعْدِ عَادٍ وَبَوَّأَكُمْ فِي الْأَرْضِ تَتَّخِذُونَ مِن سُهُولِهَا قُصُورًا وَتَنْحِتُونَ الْجِبَالَ بُيُوتًا ۖ فَاذْكُرُوا آلَاءَ اللَّهِ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ ﴿٧٤﴾ قَالَ الْمَلَأُ الَّذِينَ اسْتَكْبَرُوا مِن قَوْمِهِ لِلَّذِينَ اسْتُضْعِفُوا لِمَنْ آمَنَ مِنْهُمْ أَتَعْلَمُونَ أَنَّ صَالِحًا مُّرْسَلٌ مِّن رَّبِّهِ ۚ قَالُوا إِنَّا بِمَا أُرْسِلَ بِهِ مُؤْمِنُونَ ﴿٧٥﴾ قَالَ الَّذِينَ اسْتَكْبَرُوا إِنَّا بِالَّذِي آمَنتُم بِهِ كَافِرُونَ ﴿٧٦﴾ فَعَقَرُوا النَّاقَةَ وَعَتَوْا عَنْ أَمْرِ رَبِّهِمْ وَقَالُوا يَا صَالِحُ ائْتِنَا بِمَا تَعِدُنَا إِن كُنتَ مِنَ الْمُرْسَلِينَ ﴿٧٧﴾ فَأَخَذَتْهُمُ الرَّجْفَةُ فَأَصْبَحُوا فِي دَارِهِمْ جَاثِمِينَ ﴿٧٨

Artinya:
(73) “Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum Tsamud saudara mereka Shaleh. Ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang bukti yang nyata kepadamu dari Tuhanmu. Unta betina Allah ini menjadi tanda bagimu, maka biarkanlah dia makan di bumi Allah, dan janganlah kamu mengganggunya dengan gangguan apapun, (yang karenanya) kamu akan ditimpa siksaan yang pedih”.”
(74) Dan ingatlah olehmu di waktu Tuhan menjadikam kamu pengganti-pengganti (yang berkuasa) sesudah kaum ´Aad dan memberikan tempat bagimu di bumi. Kamu dirikan istana-istana di tanah-tanahnya yang datar dan kamu pahat gunung-gunungnya untuk dijadikan rumah; maka ingatlah nikmat-nikmat Allah dan janganlah kamu merajalela di muka bumi membuat kerusakan.”
(75) Pemuka-pemuka yang menyombongkan diri di antara kaumnya berkata kepada orang-orang yang dianggap lemah yang telah beriman di antara mereka: “Tahukah kamu bahwa Shaleh di utus (menjadi rasul) oleh Tuhannya?”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami beriman kepada wahyu, yang Shaleh diutus untuk menyampaikannya”.
(76) Orang-orang yang menyombongkan diri berkata: “Sesungguhnya kami adalah orang yang tidak percaya kepada apa yang kamu imani itu”.
(77) Kemudian mereka sembelih unta betina itu, dan mereka berlaku angkuh terhadap perintah Tuhan. Dan mereka berkata: “Hai Shaleh, datangkanlah apa yang kamu ancamkan itu kepada kami, jika (betul) kamu termasuk orang-orang yang diutus (Allah)”.
(78) Karena itu mereka ditimpa gempa, maka jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan di tempat tinggal mereka.” [19]

Nabi Shoolih عليه السلام, sebagaimana Nabi-Nabi lainnya pun, memulai memperbaiki kaumnya itu dengan seruan Tauhiid, “Hai kaumku, sembahlah Allooh, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya ( يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَٰهٍ غَيْرُهُ )” dan sesudahnya barulah seruan agar jangan berbuat kerusakan di muka bumi ( وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ).

Demikian pula dengan berbagai pola kerusakan yang terjadi pada kaum Nabi Nuh, kaum Nabi Luth, ataupun kaum Nabi Huud; dimana Allooh سبحانه وتعالى mengutus para Nabi-Nya untuk memperbaiki keadaan ummat terdahulu itu. Kemudian berikut ini adalah kerusakan yang terjadi pada ummat Muhammad صلى الله عليه وسلم.

d) Kerusakan ummat Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم

Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. Al A’roof (7) ayat 56 :

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

Artinya:
Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” [20]

Berarti Allooh سبحانه وتعالى pun memerintahkan kita, ummat Muhammad Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم agar jangan berbuat kerusakan di muka bumi. Dan Allooh سبحانه وتعالى menjelaskan bahwa memutuskan hubungan kekeluargaan / tali silaturrahim adalah tergolong perbuatan merusak di muka bumi, sebagaimana dalam QS. Muhammad (47) ayat 22 :

فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ

Artinya:
Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?” [21]

Lalu dalam QS. Al Baqoroh (2) ayat 205, Allooh سبحانه وتعالى memerintahkan ummat Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم agar jangan merusak tanam-tanaman (pertanian), dan jangan pula merusak keturunan (baik keturunan dari kalangan manusia ataupun dari binatang ternak) :

وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

Artinya:
Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” [22]

Berarti penggundulan hutan, pencemaran sungai dan air laut, polusi, praktek penebangan liar dan konversi lahan yang mengganggu ekosistem di Daerah Aliran Sungai, ataupun perusakan keturunan (baik dari manusia maupun dari hewan ternak) dengan makanan yang mengandung bahan kimia (misal: penyedap, pengawet, dan sebagainya) yang akan merusak dalam jangka panjang; maka itu semua pada hakekatnya termasuk perbuatan merusak di muka bumi.

Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor dalam Kitabnya “Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah” kemudian membawakan perkataan Ibnu Taimiyyah رحمه الله sebagai berikut, “Syari’at Islam itu datang untuk mewujudkan kemaslahatan dan menyempurnakan kemaslahatan.” [23]

Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor juga menukil perkataan dari Al ‘Izz bin ‘Abdissalam رحمه الله, dimana beliau mengatakan: “Syari’at Islam itu seluruhnya maslahat (manfa’at). Dan mewujudkan maslahat itu adalah dengan 2 (dua) cara yaitu: (1) dengan menghindarkan dari segala perkara yang merusak; (2) dengan menggalakkan segala sesuatu yang menimbulkan maslahat.” [24]

Beliau kemudian menjelaskan bahwa ketika kita mendengar Allooh سبحانه وتعالى berfirman: “Yaa ayyuhalladziina aamanuu (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا )…”, maka ketahuilah bahwa didalam seruan itu pastilah terdapat petunjuk untuk melakukan kebaikan atau ada kejahatan yang Allooh سبحانه وتعالى larang. Dan itu adalah gabungan antara motivasi dan ancaman.

Jadi Syari’at Islam itu semuanya maslahat (manfa’at), TIDAK ADA Syari’at Islam yang merugikan.

Contoh:
Kalau seseorang itu melukai maka harus dibalas dengan luka yang setara, itu keadilan menurut Allooh سبحانه وتعالى.

Perhatikan firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. Al Maa’idah (5) ayat 45 tentang qishosh :

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya:
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” [25]

Bahkan ketika ada sekelompok orang (group) yang berserikat untuk membunuh 1 orang, maka dalam Hukum Islam seluruh anggota group (yang berserikat untuk membunuh 1 orang tadi) harus dibunuh semuanya.

Perhatikan firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. Al Baqoroh (2) ayat 178 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” [26]

Juga firman-Nya dalam QS. An Nisaa’ (4) ayat 92-93 :

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا (٩٢) وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا (٩٣

Artinya:
(92) “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
(93) Dan barang siapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.” [27]

Kemudian dalam Hadits Riwayat Al Imaam At Turmudzy no: 1398, dari Shohabat Abu Saa’id Al Khudry dan Abu Hurairoh رضي الله عنهما, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda :

لَوْ أَنَّ أَهْلَ السَّمَاءِ وَأَهْلَ الْأَرْضِ اشْتَرَكُوا فِي دَمِ مُؤْمِنٍ لَأَكَبَّهُمْ اللَّهُ فِي النَّارِ

Artinya:
Seandainya penduduk langit dan bumi berserikat dalam (menumpahkan) darah seorang Mukmin, sungguh Allooh akan menyeret wajah mereka semua ke dalam neraka.” [28]

Juga dalam Hadits Riwayat Al Imaam Maalik no: 1561, dari Saa’id bin Al Musayyab رضي الله عنه, bahwa :

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَتَلَ نَفَرًا خَمْسَةً أَوْ سَبْعَةً بِرَجُلٍ وَاحِدٍ قَتَلُوهُ قَتْلَ غِيلَةٍ وَقَالَ عُمَرُ لَوْ تَمَالَأَ عَلَيْهِ أَهْلُ صَنْعَاءَ لَقَتَلْتُهُمْ جَمِيعًا

Artinya:
Sesungguhnya Umar رضي الله عنه menjatuhkan sanksi bunuh kepada lima atau tujuh orang yang berserikat dalam membunuh seseorang; yang mana mereka semua membunuh seorang laki-laki dengan tipu daya dan ‘Umar berkata : Jika Penghuni Shon’a semuanya kompak menmbunuhnya niscaya akan kubunuh semuanya.” [29]

Jadi dari ayat dan Hadits diatas maka orang yang bersekutu (berserikat) dalam pembunuhan maka ia harus dibunuh, apapun keterlibatannya. Entah apakah ia yang menjadi otak pembunuhannya, ataukah ia menjadi eksekutor lapangannya, ataukah ia yang mengatur strategi / taktik cara pembunuhannya, ataukah ia yang bertugas menjemput korbannya, dan lain sebagainya; maka mereka semua dianggap sebagai pihak yang bersekutu atau terlibat dalam pembunuhan. Oleh karena itu dalam Hukum Islam mereka harus dibunuh, karena mereka semua itu layaknya adalah telah bersekutu dalam pembunuhan secara langsung. Ini keadilan menurut Allooh سبحانه وتعالى, dan ini maslahat. Karena apabila tidak diberlakukan ketegasan dan keadilan seperti ini, maka rasa aman semakin lama akan semakin hilang dari masyarakat.

Di dalam Undang-Undang / Hukum buatan manusia, ‘gengpembunuh itu bisa jadi hanya dipenjara beberapa tahun, dan setelah lepas tidak mustahil mereka akan mengulangi kembali kejahatannya di masa mendatang; sehingga kita kenal adanya istilah “residivis”. Ketika ‘geng’ pembunuh itu mengulangi kembali kejahatan-kejahatan mereka, maka tidak mustahil jumlah korban manusia yang terbunuh bahkan lebih banyak lagi. Misalkan saja ‘geng’ pembunuh itu berjumlah 5 orang, masing-masing membunuh orang lagi sesudah keluarnya dari penjara, maka korban yang berjatuhan bahkan bisa jadi malah 10 atau 20 orang. Jadi ketika Syari’at Islam memberlakukan hukum qishosh terhadap seluruh anggota ‘geng’ pembunuh (misalkan 5 orang tadi semuanya dijatuhi hukuman mati / di-qishosh dengan dibunuh); maka tindakan ini justru menghentikan jatuhnya korban yang lebih banyak lagi kedepannya. Disamping itu akan memunculkan efek jera sehingga orang menjadi takut untuk melakukan tindak pembunuhan ketika hukum di suatu negeri diberlakukan secara tegas. Jadi Syari’at Islam itu memberantas kejahatan dari mulai akarnya.

Disisi lain, sebagaimana dalam QS. Al Baqoroh (2) ayat 178 dan QS. An Nisaa’ (4) ayat 92 diatas, Syari’at Islam tetap membuka pintu ampunan / pertaubatan bagi orang yang membunuh (baik dengan sengaja / dengan salah).

Perhatikan juga Hadits Riwayat Al Imaam At Turmudzy no: 1387, dari Shohabat ‘Amr bin Syu’aib رضي الله عنه, dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda [30] :

مَنْ قَتَلَ مُتَعَمِّدًا رُفِعَ اِلَى اَوْلِيَاءِ الْمَقْتُوْلِ فَاِنَّ شَاءُوا قَتَلُوْا وَاِنْشَاءُوا اَخَذُوْا الدِّيَةَ وَهِيَ ثَلاَثُوْنَ حِقَّةً وَثَلاَثُوْنَ جَدْعَةً وَاَرْبَعُوْنَ خِلْفَةً

Artinya:
Barangsiapa membunuh dengan sengaja, (hukumnya) harus menyerahkan diri kepada keluarga terbunuh, maka jika mereka (keluarga terbunuh) menghendaki, dapat mengambil qishash, dan jika mereka menghendaki (tidak mengambil qishash), mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqoh, 30 ekor jadza’ah dan 40 ekor khilfah [31] .”

Si pembunuh diwajibkan untuk membayar diyat kepada pihak keluarga yang terbunuh; dan bisa jadi pihak keluarga yang terbunuh itu mema’afkannya serta ber-shodaqoh dengan melepaskan hak penerimaan diyat dari si pembunuh. Dan Allooh سبحانه وتعالى lah yang akan membalas kebajikan dari pihak keluarga terbunuh yang ber-shodaqoh melepaskan hak penerimaan diyat-nya tersebut. Juga si pembunuh diwajibkan membebaskan seorang hamba sahaya (budak) yang beriman, dan apabila hal ini tidak didapatinya (karena di zaman sekarang budak sulit ditemui) maka ia wajib shoum 2 bulan berturut-turut sebagai bentuk taubatnya kepada Allooh سبحانه وتعالى. ( — Pembahasan tentang hukum qishosh, syarat-syarat hukum qishosh, serta hikmah dibalik hukum qishosh ini memang sebaiknya dibahas dalam kajian tersendiri agar lebih jelas dan detail pembahasannya – pen.)

Pada intinya, inilah bentuk keadilan Syari’at Islam, disatu sisi bersifat tegas, disisi lain membuka pintu taubat dengan tidak menghilangkan hak dari pihak keluarga yang terbunuh.

Didalam ketegasan Syari’at Islam ini terdapat pencegahan terhadap mafsadat / madhorot yang lebih besar yaitu pencegahan kemungkinan jatuhnya korban kejahatan yang lebih banyak lagi, juga terciptanya rasa aman diantara manusia.

Orang yang phobia terhadap Syari’at Islam, yang menganggap bahwa Syari’at Islam itu keras / menakutkan, maka bisa jadi karena ia belum mempelajari serta belum memahami adanya hikmah yang besar dibalik Syari’at Allooh سبحانه وتعالى ini; karena sesungguhnya Syari’at Islam itu seluruhnya adalah maslahat (manfa’at). Prinsipnya, apabila ada maslahat (manfa’at) maka pastilah oleh Syari’at Islam akan ditumbuhkan, diperintahkan, dan digalakkan. Sedangkan apabila ada mafsadat (bahaya) maka oleh Syari’at Islam akan ditiadakan, dikurangi atau disendat.

Berikut ini ada beberapa maslahat yang dijaga oleh Syari’at Islam. Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor menukil perkataan dari Al Imaam Asy Syathibi رحمه الله, dimana beliau mengatakan sebagai berikut: “Maslahat itu ada 3 macam: (a) Mashoolih dhoruuriyyah; (b) Mashoolih haajiyyah; (c) Mashoolih tahsiiniyyah.” [32]

Dalam Kitab “Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah” ini dijelaskan bahwa:
(a) Mashoolih dhoruuriyyah (maslahat darurat) itu adalah: “Jika kebutuhan yang darurat itu tidak dipenuhi, maka aturan hidup di dunia ini akan menjadi rusak.” [33]

Dan yang dimaksud “rusak” disini bukan hanya rusak fisik dunianya saja, dalam artian: misalkan alamnya menjadi gersang, dan semisalnya. Bukan hanya itu ! “Alam menjadi gersang, hutan menjadi gundul, laut tercemar”, semua itu adalah indikator bahwa iman dan moral manusia penghuni dunia itu jauh dari yang semestinya. Tetapi yang dimaksud denganrusak” disini adalah:Jika keadaan manusia mirip dengan keadaan hewan”.

Apabila tabi’at manusia berubah menjadi ber-tabi’at seperti hewan, berarti kondisi saat itu adalah “rusak” dalam pandangan Syari’at Islam. Oleh karena Syari’at Islam itu menjaga agar manusia itu berposisi sebagai makhluk yang mulia disisi Allooh سبحانه وتعالى, dan bukannya malah ber-tabi’at seperti hewan. Inilah yang dicegah oleh Syari’at Islam dalam “Mashoolih dhoruuriyyah” ini.

Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. Al Anfaal (8) ayat 55 :

إِنَّ شَرَّ الدَّوَابِّ عِنْدَ اللَّهِ الَّذِينَ كَفَرُوا فَهُمْ لا يُؤْمِنُونَ

Artinya:
Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang yang kaafir, karena mereka itu tidak beriman.” [34]

Dan dalam QS. Muhammad (47) ayat 12, Allooh سبحانه وتعالى berfirman :

إِنَّ اللَّهَ يُدْخِلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ الْأَنْعَامُ وَالنَّارُ مَثْوًى لَهُمْ

Artinya:
Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Dan orang-orang yang kafir itu bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang-binatang. Dan neraka adalah tempat tinggal mereka.” [35]

Didalam pandangan Syari’at Islam, kemuliaan seseorang itu adalah dari ketaqwaannya kepada Allooh سبحانه وتعالى, bukan dari penampilan fisiknya. Kita ini bisa jadi melihatnya secara “kasat mata” belaka, bahwa orang-orang kaafir itu berpenampilan bersih, harum, wangi, berpakaian indah serta menguasai teknologi yang mutakhir; tetapi di dalam pandangan Allooh سبحانه وتعالى mereka itu ibarat binatang-binatang yang bersenang-senang dan makan di dunia ini seperti makannya binatang. Na’uudzu billaahi min dzaalik.

Jadi ketika manusia menjauhi Syari’at Islam maka manusia itu dapat turun derajatnya; sehingga bahkan bisa menjadi lebih rendah derajatnya daripada hewan, dan bahkan lebih ganas daripada binatang.

Dalam Hadits Riwayat Al Imaam At Turmudzy no: 2376, dari Shohabat Ka’ab bin Maalik رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda :

مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلَ فِي غَنَمٍ بِأَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِيْنِهِ

Artinya:
Tidaklah dua ekor serigala yang lapar dilepas di tengah sekawanan kambing lebih merusak daripada merusaknya seseorang terhadap agamanya karena ambisinya untuk mendapatkan harta dan kedudukan.” [36]

Kesimpulannya, apabila Mashoolih dhoruuriyyah (maslahat darurat) ini tidak terwujud, maka manusia akan turun derajatnya bahkan bisa menjadi lebih rendah daripada hewan. Berarti Mashoolih dhoruuriyyah (maslahat darurat) adalah merupakan kebutuhan primer (paling utama). Atau dengan kata lain: Mashoolih dhoruuriyyah ialah tingkat kebutuhan yang harus ada atau disebut dengan kebutuhan primer; dimana bila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi, maka akan terancam keselamatan umat manusia baik di dunia maupun di akherat kelak.

Dalam Mashoolih dhoruuriyyah (maslahat darurat) ini ada 5 perkara yang penting untuk dipenuhi kebutuhannya, yaitu :
(a) Diin (– yang dimaksud dengan “diin” oleh para ‘Ulama dalam hal ini adalah Al Islam – pen.);
(b) Nafs / jiwa;
(c) ‘Aql / akal;
(d) Nasab / keturunan;
(e) Maal / harta.

Kalau 1 (satu) saja dari 5 (lima) perkara ini (apalagi kelima-lima-nya) tidak dipenuhi oleh manusia secara proporsional, maka rusaklah tatanan hidup manusia. Syari’at Islam itu Allooh سبحانه وتعالى turunkan untuk menjaga 5 perkara ini. Oleh karena itu manusia yang menolak Syari’at Islam, maka bersiaplah untuk mengalami kehancuran dalam tatanan kehidupan mereka. Itulah mengapa Syari’at Islam itu sangat penting, dan selalu diperjuangkan oleh kaum Muslimin dari masa ke masa.

Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. Al Mumtahanah (60) ayat 12 :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَىٰ أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ ۙ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya:
Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [37]

Kelima Mashoolih dhoruuriyyah tercakup dalam QS. Al Mumtahanah (60) ayat 12 diatas: (1) “Mereka tiada akan menyekutukan Allah ( لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا )”, maka ini tentang perkara diin / Islam; (2) “Tidak akan mencuri ( لَا يَسْرِقْنَ )”, maka ini tentang perkara maal / harta; (3) “Tidak akan berzina ( لَا يَزْنِينَ )”, maka ini tentang perkara Nasab / keturunan; (4) “ Tidak akan membunuh anak-anaknya ( لَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ )”, maka ini tentang perkara Nafs / jiwa; (5) “Tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik (وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ )”, maka ini tentang perkara ‘Aql / akal.

(b) Mashoolih haajiyyah (maslahat hajat / sekunder) itu diartikan oleh Al Imaam Asy Syathibi رحمه الله sebagai : “Sesuatu yang dibutuhkan dalam rangka melapangkan dan mengangkat kesulitan. Kalaulah hal ini tidak dilakukan maka manusia akan mengalami kesulitan dan kesempitan. Akan tetapi tidak sampai pada derajat rusak yang terjadi pada maslahat secara umum.” [38]

Berarti dia itu suatu keperluan yang berfungsi untuk mempermudah (mashoolih dhoruuriyyah) ( — mempermudah apa yang menjadi kebutuhan primer – pent.).

Dengan demikian, Mashoolih Haajiyyah ialah kebutuhan-kebutuhan sekunder dimana bila tak terwujudkan tidak sampai mengancam keselamatannya, namun akan mengalami kesulitan. Dan Syari’at Islam menghilangkan segala kesulitan itu.

(c) Mashoolih tahsiiniyyah (maslahat tersier) itu diartikan oleh Al Imaam Asy Syathibi رحمه الله sebagai, “Yaitu suatu kemaslahatan yang jika terpenuhi maka keadaan ummat akan dirasakan lebih aman, lebih tentram, lebih sejahtera, lebih indah dalam pandangan ummat. Sehingga ummat Islam lebih menarik, lebih serasi dan lebih indah, serta lebih baik; seperti tertutupnya aurot, sunnah-sunnah fitroh, dipeliharanya jenggot.” [39]

Mashoolih Tahsiiniyyah ialah tingkat kebutuhan yang apabila tidak terpenuhi tidak mengancam eksistensi salah satu dari lima pokok diatas dan tidak pula menimbulkan kesulitan. Tingkat ini berupa kebutuhan pelengkap.

Seperti juga diungkapkan oleh Al Imaam Al Ghozali رحمه الله, Mashoolih Tahsiiniyyah adalah “Sesuatu yang berposisi sebagai peng-indah, pemudah, dan memperhatikan keindahan dalam adat kebiasaan dan mu’amalah.” [40]

Indikator dari ketiga jenis maslahat itu senantiasa adalah Asy Syari’ah Al Islamiiyah. Apa saja yang sesuai tuntunan Al Qur’an dan As Sunnah maka itulah maslahat, dan apa saja yang bertentangan dengan tuntunan Al Qur’an dan As Sunnah berarti itu mafsadat. [41]

Syaikh ‘Abdurrohman As Sa’dy رحمه الله menyebutkan suatu kaidah yaitu: “Syari’at itu tidak memerintahkan kecuali perkara yang ia adalah maslahat murni atau yang lebih besar manfa’atnya. Dan Syari’at itu tidak melarang kecuali yang dilarang itu mengandung unsur membahayakan murni, atau yang lebih besar bahayanya.” [42]

Kalau saja kaum Muslimin berpikir dengan “mindset” seperti yang diutarakan oleh Syaikh ‘Abdurrohman As Sa’dy رحمه الله maka ia akan selamat, karena ia senantiasa mengukur gerak langkah kehidupannya dengan indikator Syari’at, “Ini ada atau tidak ya tuntunannya dalam Al Qur’an dan As Sunnah?…..”; kalau ada tuntunannya maka ia akan segera mengerjakannya, kalau tidak ada tuntunannya maka ia bersikap waspada. Karena ia tahu bahwa apa yang diperintah Syari’at pasti maslahat murni / lebih besar maslahatnya dan apa yang dilarang Syari’at pasti bahaya murni / lebi besar bahayanya.

Oleh karena itu, dalam Syari’at Islam kita dengar adanya tingkatan : (a) Wajib (diperintahkan / apabila dikerjakan mendapatkan pahala, sedangkan bila ditinggalkan maka berdosa); (b) Sunnah (dianjurkan / apabila dikerjakan mendapat pahala, namun apabila ditinggalkan tidak berdosa); (c) Mubah (tidak diperintahkan, tidak dianjurkan, tidak dilarang dan tidak dianjurkan untuk meninggalkannya / apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa); (d) Makruh (dianjurkan untuk tidak dilakukan / apabila dikerjakan tidak mengapa namun bila ditinggalkan akan mendapatkan pahala dan dipuji); (e) Harom (dilarang / apabila dikerjakan mendapat dosa).

Orang beriman yang ingin mendapatkan kemuliaan disisi Allooh سبحانه وتعالى, maka ia akan berusaha untuk : melaksanakan yang Wajib, berusaha melaksanakan yang Sunnah, menghindari yang Makruh, tidak melaksanakan yang Harom, dan tidak memperbanyak yang Mubah. Orang mukmin akan berupaya seperti itu.

Dalam Kitab “Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah” kemudian diuraikan apa yang dimaksud dengan “Memelihara Al Islam” tersebut, yaitu: “Memelihara diin (agama) setiap Muslim itu adalah dengan menghindarkannya dari ajaran / perkara (apa saja) yang merusak diin (agama)-nya; dan sebaliknya adalah menghidupkan perkara (apa saja) yang menumbuhkembangkan diin (agama)-nya.” [43]

Nah, di zaman kita sekarang, begitu banyak syubhat yang merusak diin kaum Muslimin. Adanya berbagai aliran sesat yang dibiarkan tumbuh dan berkembang itu sesungguhnya sangat merusak diin, menyebabkan kaum Muslimin bingung dan ragu terhadap diin-nya. Hal itu karena keberadaan aliran sesat di negara-negara sekuler tidak diberi tindakan tegas oleh pihak Penguasa; bahkan tidak jarang malah keberadaan aliran sesat tersebut mendapat legitimasi dan sokongan dari pihak yang berkuasa. Alloohul musta’aan.

Memelihara Al Islam ini selalu terkait dengan 2 hal: (1) MENEPIS apa-apa yang merusak Al Islam; (2) MENGHIDUPKAN apa-apa yang menumbuh-kembangkan Al Islam. Sehingga apabila disarikan penjelasan tentang memelihara Al Islam tersebut maka perhatikanlah tabel berikut ini, dimana pada tabel tersebut diberikan contoh perkara apa saja yang tergolong MENEPIS hal-hal yang merusak Al Islam dan juga contoh perkara apa saja yang tergolong MENGHIDUPKAN hal-hal yang menumbuh-kembangkan Al Islam.

Bagan Memelihara Al Islam

Gambar 2. Berbagai Upaya Memelihara Al Islam

Berikut ini adalah berbagai contoh perbedaan antara Mashoolih dhoruuriyyah, Mashoolih Haajiyyah dan Mashoolih tahsiiniyyah :

1) Diin / Agama (hifzh ad-diin)
Memelihara diin berdasarkan kepentingannya, dapat dibedakan menjadi 3 peringkat :
a) Memelihara diin dalam tingkat dhoruuriyyah, contohnya seperti : menanamkan Tauhiid pada diri kaum Muslimin, memberantas Syirik, membendung aliran sesat, melaksanakan sholat fardhu lima waktu dimana kalau sholat fardhu lima waktu itu diabaikan, maka akan terancamlah eksistensi diin kaum Muslimin.
b) Memelihara diin dalam tingkat haajiyyah, contohnya seperti : sholat jama’ dan qoshor bagi orang yang sedang safar / bepergian. Kalau ketentuan ini tidak dilaksanakan maka tidak mengancam eksistensi diin / agama, melainkan akan mempersulit bagi orang yang melakukannya.
c) Memelihara diin dalam tingkat tahsiiniyyah contohnya seperti : menggunakan pakaian yang terbaik ketika akan sholat ‘Ied, menjaga kebersihan masjid.

2) Jiwa (hifzh an-nafs)
Memelihara nafs / jiwa berdasarkan tingkat kepentingannya dibedakan menjadi 3 peringkat, yaitu:
a) Memelihara jiwa dalam tingkat dhoruuriyyah, contohnya seperti: memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup.
b) Memelihara jiwa dalam tingkat haajiyyah, contohnya seperti: dibolehkannya berburu binatang untuk menikmati makanan yang lezat dan halal, kalau ini diabaikan maka tidak mengancam eksistensi kehidupan manusia, melainkan hanya mempersulit hidupnya.
c) Memelihara jiwa dalam tingkat tahsiiniyyah, contohnya seperti: ditetapkan tata cara makan dan minum.

3) Akal (hifzh al-`aql)
Memelihara akal dari segi kepentingannya dibedakan menjadi 3 tingkat, yaitu :
a) Memelihara akal dalam tingkat dhoruuriyyah, contohnya seperti: diharomkan meminum khomr karena berakibat terancamnya eksistensi akal.
b) Memelihara akal dalam tingkat haajiyah, contohnya seperti: dianjurkan menuntut ilmu pengetahuan.
c) Memelihara akal dalam tingkat tahsiiniyyah, seperti: menghindarkan diri dari ber-khayal dan mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah (lahwun).

4) Keturunan (hifzh an-nasab)
Memelihara keturunan dari segi tingkat kebutuhannya dibedakan menjadi tiga yaitu:
a) Memelihara keturunan dalam tingkat dhoruuriyyah, contohnya seperti : disyariatkan nikah dan dilarang berzina.
b) Memelihara keturunan dalam tingkat haajiyyah, seperti : memiliki anak yang banyak dan shoolih.
c) Memelihara keturunan dalam tingkat tahsiiniyyah, contohnya seperti : memelihara gizi untuk anak.

5) Harta (hifzh al-maal)
Memelihara harta dapat dibedakan menjadi 3 tingkat yaitu :
a) Memelihara harta dalam tingkat dhoruuriyyah, contohnya seperti : syari’at tentang tata cara pemilikan harta dan diharomkannya memiliki harta dengan cara yang tidak sah.
b) Memelihara harta dalam tingkat haajiyyah, contohnya seperti : berbagai cara bertransaksi kepemilikan.
c) Memelihara harta dalam tingkat tahsiiniyyah, contohnya seperti : menyimpan harta di brankas.

Adapun prioritas menempatkan ketiga jenis mashoolih (maslahat) diatas adalah sebagai berikut:
– Jika menemukan masalah antara ketiga jenis mashoolih, maka yang diprioritaskan adalah Mashoolih dhoruuriyyah (maslahat primer), kemudian Mashoolih Haajiyyah (maslahat sekunder), baru berikutnya adalah Mashoolih Tahsiiniyyah (maslahat tersier).
Tidak boleh memperhatikan Mashoolih haajiyyah (maslahat sekunder), namun merusak Mashoolih dhoruuriyyah (maslahat primer), demikian pula tidak boleh memperhatikan Mashoolih tahsiiniyyah (maslahat tersier) jikalau merusak Mashoolih dhoruuriyyah (maslahat primer) dan Mashoolih haajiyyah (maslahat sekunder).

Contoh:
– Diperbolehkan memakan babi dalam keadaan darurat dimana tidak ada makanan yang lain dikala itu selain hanyalah babi tersebut, dan jika ia tidak memakannya maka ia dapat mati kelaparan. Karena memelihara jiwa adalah lebih utama.
Kewajiban memenuhi panggilan jihad (di negeri yang tengah berkecamuk perang), meskipun mengetahui bahwa resiko jihad adalah mati, karena mashoolih dhoruuriyyah ad-diin (maslahat primer agama) adalah lebih penting daripada mashoolih dhoruuriyyah an-nafs (maslahat primer jiwa).

14) Karakteristik Syari’at Islam itu adalah pertengahan (tawassuth)

Karakteristik Syari’at Islam itu adalah berada di pertengahan, tidak ekstrim kanan dan tidak ekstrim kiri.

Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. Al Baqoroh (2) ayat 143 :

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا ۗ وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِي كُنْتَ عَلَيْهَا إِلَّا لِنَعْلَمَ مَنْ يَتَّبِعُ الرَّسُولَ مِمَّنْ يَنْقَلِبُ عَلَىٰ عَقِبَيْهِ ۚ وَإِنْ كَانَتْ لَكَبِيرَةً إِلَّا عَلَى الَّذِينَ هَدَى اللَّهُ ۗ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوفٌ رَحِيمٌ

Artinya:
Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. Dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia.” [44]

Dalam ayat diatas dijelaskan bahwa karakteristik ummat Islam itu adalah “wasoth ( وَسَطًا )” / pertengahan. Disisi lain “wasoth” dalam ayat ini juga diartikan sebagai “ummat yang paling baik (pilihan) dan paling adil” [45].

Oleh karena itu, Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dalam berbagai hal selalu berada di pertengahan, tidak Khowarij dan tidak pula Murji’ah; tetapi ditengah antara keduanya. Dalam pemahaman Khowarij, orang yang berbuat dosa besar itu kaafir; sedangkan dalam pemahaman Murji’ah, orang yang ma’shiyat itu tetap saja mu’min imannya sempurna [46]. Keduanya keliru, karena menurut Ahlus Sunnah Wal Jama’ah itu iman terdiri dari amalan hati, lisan dan perbuatan, yang bisa bertambah dengan ketaatan pada Allooh سبحانه وتعالى dan bisa berkurang dengan ma’shiyat pada Allooh سبحانه وتعالى. Salah satu dari ketiganya (amalan hati, lisan dan perbuatan) itu tidaklah cukup kecuali jika disertai oleh yang lainnya.

Seperti dikemukakan oleh Al Imaam Al Baghowy رحمه الله, beliau berkata, “Mereka (Para Shohabat, Tabi’iin serta ulama Ahlus Sunnah sesudahnya) mengatakan bahwa iman adalah perkataan, perbuatan dan aqidah (keyakinan). Bertambah dengan taat, dan berkurang dengan ma’shiyat.” [47]

Dan Al Imam Asy Syaafi’iy رحمه الله berkata, “Adalah sudah menjadi kesepakatan para Shohabat, Tabi’iin beserta orang-orang setelah mereka, yang kami ketahui semua mereka itu mengatakan: “Iman adalah perkataan, perbuatan dan niat. Satu dengan yang lainnya tidak bisa dipisahkan.” [48]

Juga Al Imaam Abu Zur’ah Ar Roozy dan Al Imaam Abu Hatim Ar Roozy رحمهما الله mereka berkata sebagai berikut: “Kami mendapati para ‘Ulama di seluruh pelosok negeri Syam dan Yaman, ‘aqiidah mereka adalah bahwa iman itu perkataan, perbuatan; bertambah dan berkurang.” [49]

Kemudian di dalam Kitab “Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah”, Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor memberikan contoh tentang hak kepemilikan dalam dua teori ekonomi (dimana yang satu ekstrim ke kanan dan yang satunya ekstrim ke kiri); yaitu : teori Kapitalisme dan teori Marxisme. Sementara hak kepemilikan harta dalam Islam itu berada ditengah-tengah keduanya.

Kapitalisme adalah: “Sistem yang memperbolehkan kepemilikan individu secara mutlak, baik dalam bekerja maupun usaha. Inilah sistem yang dominan di kalangan masyarakat Barat. Dalam sistem finansial Barat, memperbolehkan Riba, dusta, tipu dalam menghasilkan harta; dimana yang demikian itu menyebabkan harta terpusat pada kelompok kecil.” [50]

Secara historis / sejarah, perkembangan kapitalisme itu merupakan bagian dari gerakan liberalisme. Liberalisme semakin berkembang dengan mendapat sokongan dari rasionalisme yang menyatakan bahwa rasio manusia dapat menerangkan segala sesuatu secara komprehensif; yang kemudian melahirkan pendapat bahwa: manusia sendirilah yang berhak membuat peraturan hidupnya dan mempertahankan kebebasan manusia dalam hal kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan individu dan kebebasan hak milik. Dari kebebasan hak milik inilah dihasilkan sistem ekonomi kapitalisme, dimana kapitalisasi menjadi corak yang paling menonjol dalam sistem ekonomi ini.

Kapitalisme adalah sistem ekonomi yang juga berasaskan pada kepentingan pribadi, dimana nilai produksi dan konsumsi semata-mata untuk memperoleh profit / keuntungan. Sistem kapitalisme sama sekali tidak mengindahkan kesejahteraan sosial, kepentingan bersama, kepemilikan bersama ataupun yang semacamnya. Asas kapitalisme adalah kepuasan sepihak, atau dengan kata lain: setiap keuntungan adalah milik pribadi.

Dampak buruknya adalah: terjadinya perbedaan kelas ekonomi yang semakin nyata lantaran keuntungan sepihak yang hanya diperoleh kaum minoritas atau golongan elit saja, tanpa mengindahkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Akibatnya yang kaya akan semakin kaya, dan yang miskin akan semakin miskin; dan pada akhirnya juga berdampak pada meningkatnya angka pengangguran dan kriminalitas serta aksi anarkis dimana-mana.

Tujuan kapitalisme yang berasaskan pada bagaimana mengeluarkan biaya produksi yang murah untuk memperoleh keuntungan yang setinggi-tingginya, realitanya adalah bertolak belakang dengan Al Islam yang menganjurkan agar seorang Muslim itu tidak sekedar mengumpulkan uang, melainkan Al Islam menghimbau agar menyedekahkannya untuk kemaslahatan sosial. Adapun sistem kapitalisme justru akan membentuk tatanan masyarakat yang egois, materialis dan konsumeris.

Di sisi lain Marxisme menganut ideologi antara lain sebagai berikut: “Adapun sistem Marxisme, maka meniadakan kepemilikan individu bahkan memandang yang demikian itu menjadi penyebab rusak dan hancurnya dunia, dan kekuatan produksi menjadi milik penguasa. Sedangkan individu tidak memiliki hak, kecuali sekedar memenuhi kebutuhannya. Semua individu harus berusaha dengan seluruh potensinya untuk kepentingan negara, sedangkan dirinya tidaklah boleh mengambil kecuali sekedar kebutuhannya.” [51]

Sistem “Marxisme” (Sosialisme) itu menghendaki adanya pemerataan harta dalam masyarakat yang diwujudkan dengan penghapusan kepemilikan pribadi dan tersentralnya pengelolaan produksi dan pendistribusiannya oleh negara. Hal ini berakibat pada penumpukan kekuasaan yang sangat besar pada Pemerintah / Negara; dimana terdapat hal yang mengkhawatirkan yaitu bila Pemerintah / Negara dikuasai oleh orang-orang yang jahat, maka akan berakibat pada munculnya kediktatoran.

Sementara Al Islam itu berada ditengah antara keduanya. Al Islam menganggap bahwa kepemilikan adalah fitrah setiap manusia, sehingga Al Islam memberikan kebebasan pada manusia untuk memiliki sesuatu (yang bisa didapatnya baik melalui Waris, Wasiat, Hibah atau dengan Bekerja, Jual Beli, Pemberian Negara, Pembagian Ghonimah, dll); hanya saja kepemilikan itu ada batas-batasnya serta diatur oleh Syari’at Islam. Disamping itu di dalam Al Islam, kepemilikan yang ada pada manusia itu sifatnya nisbi (relatif); karena kepemilikan itu merupakan amanah dari Allooh سبحانه وتعالى. Pemilik yang sesungguhnya dari segala sesuatu yang ada di langit dan bumi ini pada dasarnya adalah Allooh سبحانه وتعالى. Allooh سبحانه وتعالى lah yang memiliki kepemilikan mutlak.

Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. Al Baqoroh (2) ayat 284 :

لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ

Artinya:
Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi….” [52]

Kepemilikan itu adalah amanah dari Allooh سبحانه وتعالى, sebagaimana dalam QS. Al Hadiid (57) ayat 7 :

آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

Artinya:
Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” [53]

Hak kepemilikan dalam Syari’at Islam bisa diperoleh melalui berbagai jalan yaitu :

a) Prosedur kepemilikan melalui Usaha / Bekerja
Allooh سبحانه وتعالى lah yang memberikan rizqi bagi manusia dan Dia menyuruh manusia untuk berusaha mencari sebagian daripada rizqi-Nya itu, sebagaimana dalam QS. Al Mulk (67) ayat 15 :

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ

Artinya:
Dia-lah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya, dan makanlah sebahagian dari rizki-Nya.” [54]

Al Imaam Ibnu Katsir رحمه الله menjelaskan QS. Al Mulk (67) ayat 15 diatas sebagai berikut: “Menyebarlah kemanapun kalian inginkan di penjuru-penjurunya, dan berkelilinglah di sudut-sudut, tepian dan wilayah-wilayahnya untuk menjalankan usaha dan perniagaan.” [55]

Allooh سبحانه وتعالى pun berfirman dalam QS. An Nisaa’ (4) ayat 29 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu…” [56]

Jadi Allooh سبحانه وتعالى menyuruh manusia untuk bekerja (bertani, beternak, ber-industri, berburu, dan lain sebagainya) ataupun berdagang untuk mencari rizqi yang telah Allooh سبحانه وتعالى siapkan bagi mereka. Adapun mencari rizqi itu hendaknya dengan cara yang halal sesuai Syari’at Islam. Hal ini sebagaimana dalam Hadits Riwayat Al Imaam Ibnu Maajah no: 2144, dari Shohabat Jaabir bin ‘Abdillah رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda :

أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِيَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ

Artinya:
Wahai manusia, bertaqwalah engkau kepada Allooh, pakailah cara yang baik dalam mencari (rizqi). Sesungguhnya seseorang tidak akan meninggal sampai ia sudah meraih seluruh (bagian) rizqinya, meskipun tertunda darinya. Bertaqwalah kepada Allooh dan lakukan cara yang baik dalam mencari (rizqi).” [57]

Dalam ayat berikut ini, Allooh سبحانه وتعالى melarang kaum Muslimin memperoleh rizqi dengan cara yang harom seperti riba, sebaliknya Dia memerintahkan hamba-Nya untuk ber-infaq dan ber-shodaqoh yang hal itu justru akan memancing datangnya rizqi lagi serta keberkahan dari-Nya. Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. Al Baqoroh (2) ayat 276 :

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

Artinya:
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah…..” [58]

Dengan demikian Syari’at Islam mendorong kaum Muslimin untuk ber-shodaqoh dari sebagian rizqi yang diperolehnya sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama manusia dan dalam rangka kemaslahatan sosial.

b) Prosedur kepemilikan melalui menghidupkan lahan / tanah yang mati

Di dalam Syari’at Islam, seseorang bisa mendapatkan hak kepemilikan dengan jalan menghidupkan ‘tanah yang mati’ (yaitu: tanah yang tidak ada pemiliknya, dan sudah tidak dimanfaatkan lagi oleh seorang pun). Hanya saja, di zaman sekarang memang agak sulit mencari tanah / lahan yang tidak ada pemiliknya, karena biasanya lahan-lahan mati itu terhitungnya sudah milik negara. Padahal di dalam aturan Allooh سبحانه وتعالى semestinya tidak demikian, karena dunia ini adalah satu dan seluruhnya adalah milik Allooh سبحانه وتعالى; bukan dimonopoli baik oleh negara, sekelompok orang atau perorangan siapapun. Terlebih lagi diakui sebagai milik negara-negara tertentu yang mana negara-negara tersebut kemudian tidak menerapkan Hukum Allooh سبحانه وتعالى sehingga norma yang demikian itu menyulitkan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam hal kepemilikan tanah untuk memenuhi hajat hidup mereka. Padahal dalam Syari’at Islam, Allooh سبحانه وتعالى itu memberikan hak kepemilikan bagi siapa yang pertama kali menghidupkan suatu lahan yang mati.

Diantara Syari’at Islam yang mengatur kepemilikan atas tanah oleh perorangan adalah sebagaimana terdapat dalam Hadits Riwayat Al Imaam At Turmudzy no: 1379, dari Shohabat Jaabir bin ‘Abdillah رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda :

مَنْ أَحْيَى أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ

Artinya:
Barangsiapa menghidupkan tanah mati (membuka lahan baru), maka tanah itu menjadi miliknya.” [59]

Namun demikian, jika selama 3 (tiga) tahun tanah / lahan yang dihidupkannya itu tidak digunakan, tidak dipagari, tidak dibatasi, maka kepemilikannya menjadi berpindah kepada orang lain yang menghidupkan tanah / lahan tersebut. Hal ini sebagaimana atsar riwayat Yahya bin ‘Adam رحمه الله no: 287, dari Shohabat ‘Umar bin Khoththoob رضي الله عنه berkata,

من عطل أرضا ثلاث سنين لم يعمرها فجاء غيره فعمرها فهي له

Artinya:
Barangsiapa yang menyia-nyiakan tanah selama tiga tahun, tidak memakmurkannya, kemudian selainnya datang untuk memakmurkannya, maka tanah itu menjadi milik bagi yang memakmurkannya.” [60]

c) Prosedur kepemilikan melalui Pemberian Negara, melalui Pembagian Fa’i atau melalui pembagian Ghonimah

Fa’i adalah harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya pertempuran. Sedangkan Ghonimah adalah harta rampasan yang diperoleh dari musuh setelah terjadi pertempuran.

Allooh سبحانه وتعالى berfirman tentang fa’i dalam QS. Al-Hasyr (59) ayat 7-8 :

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (٧ (لِلْفُقَرَاءِ الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ يَبْتَغُونَ فَضْلا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا وَيَنْصُرُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ (٨

Artinya:
(7) “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
(8) (Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar.” [61]

Dalam ayat ini terdapat petunjuk bagi Muslim yang memperoleh amanah sebagai Penguasa agar berlaku adil sesuai dengan apa yang diperintahkan Allooh سبحانه وتعالى, yaitu dengan mengkhususkan orang-orang fakir miskin, anak-anak yatim, dan ibnu sabiil untuk diberi harta negara. Allooh سبحانه وتعالى memberikan alasannya dalam kalimat “supaya harta itu jangan beredar diantara orang-orang kaya saja di antara kamu (كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الأغْنِيَاءِ مِنْكُمْ)”. Jadi Syari’at Islam itu bertujuan untuk mempersempit kesenjangan sosial / jurang pemisah antara orang-orang lemah dan miskin dengan orang-orang yang kaya, sehingga pada akhirnya mampu mewujudkan keseimbangan ekonomi di dalam masyarakat. Hal ini jauh berbeda dengan sistem kapitalisme, yang menjadikan orang-orang kaya itu semakin kaya dan orang-orang miskin semakin miskin.

Tentang ghonimah, Allooh سبحانه وتعالى berfirman dalam QS. Al Anfal (8) ayat 41:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Artinya:
Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” [62]

d) Prosedur kepemilikan melalui Waris – Wasiat – Hibah

Waris adalah perpindahan harta dari mayit kepada ahli warisnya, yang ditunaikan setelah dilaksanakannya wasiat mayit dan membayarkan hutangnya. Sedangkan Harta Warisan menurut pengertian ‘Ulama faraidh adalah harta yang ditinggalkan oleh mayit. [63]

Aturan Waris dalam Syari’at Islam sangatlah sempurna. Tidak ada agama lain yang mengatur masalah waris sedetail Syari’at Islam mengaturnya, dimana Al Islam membagi harta waris itu tidak hanya pada segelintir orang, akan tetapi dibagikan ke semua anggota ahli waris sesuai dengan urutan derajat kedekatannya pada mayit. Hal ini sebagaimana firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. An Nisaa’ (4) ayat 11-12 :

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (١١) وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (١٢

Artinya:
(11) “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
(12) Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari´at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” [64]

Adapun Harta Wasiat adalah kepemilikan harta / manfaat yang diberikan kepada seseorang dengan cara tabarru’ (sumbangan) dari seorang (mayyit) yang ditunaikan setelah kematiannya [65]. Jadi Wasiat itu pada intinya adalah pesan dari mayit untuk memberikan sebagian hartanya kepada pihak yang dituju, yang mana pesan ini wajib ditunaikan oleh ahli warisnya setelah meninggalnya si mayit. Dan dalam Syari’at Islam, Wasiat itu hanya boleh maksimal 1/3 dari harta mayit (terhitung setelah ditunaikannya apa-apa yang menjadi kewajiban mayit, seperti: pembayaran hutang mayit).

Terdapat dalam Hadits Riwayat Al Imaam Al Bukhoory no: 3936 dan Al Imaam Muslim no: 1628, dari Shohabat Sa’ad bin Maalik رضي الله عنه, beliau berkata: :

يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَنَا ذُو مَالٍ , وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا اِبْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ , أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي? قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ ? قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثِهِ ? قَالَ : اَلثُّلُثُ , وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ , إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ اَلنَّاسَ

Artinya:
Wahai Rosuulullooh, aku mempunyai harta dan tidak ada yang mewarisiku kecuali anak perempuanku satu-satunya. Bolehkah aku bershodaqoh dengan dua pertiga hartaku?
Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم menjawab: “Tidak boleh.”
Aku bertanya: “Bolehkah aku menyedekahkan setengahnya?
Beliau صلى الله عليه وسلم menjawab: “Tidak boleh.”
Aku bertanya lagi: “Bolehkah aku shodaqohkan sepertiganya?
Beliau menjawab: “Ya, sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu (dalam keadaan) kaya itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan fakir dan meminta-minta kepada orang.” [66]

Wasiat seperti ini tidak boleh diberikan kepada Ahli Waris. Hal ini sebagaimana dalam Hadits Riwayat Al Imaam Ahmad no: 17663 dan Al Imaam Abu Daud no: 2870, dari Shohabat Abu Umaamah Al Baahiliy رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda :

إِنَّ اَللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ , فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

Artinya:
Sesungguhnya Allooh telah memberi hak kepada tiap-tiap yang berhak dan tidak ada wasiat untuk ahli waris.” [67]

Adapun Harta Pemberian (Hibah) adalah harta yang dipindah-pemilikan dari pemilik semula semasa hidupnya kepada orang lain, tanpa tukar-menukar ( — secara cuma-cuma – pen.) [68]. Hibah itu dilaksanakan semasa peng-hibah masih hidup, sedangkan Wasiat itu dilaksanakan setelah pewasiat wafat. Pemberian-pemberian sebelum meninggal dunia dapat berupa Hibah, Hadiah, atau Wakaf; dan bukan berstatus Warisan.

Dasar Harta Pemberian (Hibah) adalah sebagaimana dalam Hadits Riwayat Al Imaam Ahmad no: 17936, dari Shohabat Khoolid bin ‘Adiy Al Juhanny رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

مَنْ بَلَغَهُ مَعْرُوفٌ مِنْ أَخِيهِ مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ ، وَلاَ إِشْرَافٍ فَلْيَقْبَلْهُ ، وَلاَ يَرُدُّهُ ، فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ الله إِلَيْهِ

Artinya:
Barangsiapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang bukan karena mengharap-harapkan dan meminta-minta, maka hendaklah ia menerimanya dan tidak menolaknya, karena itu adalah rizqy yang diberikan Allooh kepadanya.” [69]

Dalam hal ini, Syari’at Islam menghargai dan memperbolehkan adanya hak kepemilikan bagi manusia. Bahkan sedemikian rupa Syari’at Islam melindungi hak kepemilikan pribadi, manusia boleh mempertahankan hak kepemilikannya tersebut sampai mati; sebagaimana dalam Hadits Riwayat Al Imaam Ibnu Maajah no: 2580, dari Shohabat Sa’iid bin Zaid bin ‘Amr bin Nufail رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda :

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

Artinya:
Barangsiapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia adalah seorang syahid.” [70]

Demikianlah perbedaan antara Syari’at Islam dengan teori-teori ekonomi buatan manusia, dimana Syari’at Islam telah membuktikan sikap tawassuth (pertengahan).

Kemudian dalam Kitab “Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah”, Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor juga menambahkan contoh tentang sifat tawassuth / pertengahan Syari’at Islam adalah dalam perkara sembelihan. Bagi orang Yahudi, yang berhak untuk menyembelih adalah (harus) tokoh agama dan menggunakan pisau yang sangat tajam dengan sekali tebas. Hal demikian tentu saja menyulitkan. Sementara orang Nashroni itu sebaliknya, mereka membunuh ayam tanpa mengalirkan darah. Adapun ummat Muhammad صلى الله عليه وسلم adalah sebagaimana yang terdapat dalam Hadits : “Setiap darah yang dialirkan dan disebut nama Allooh padanya, maka makanlah.” [71] [72]

Demikianlah apa yang kita dapati tentang sedikit dari sekian banyak bukti bahwa Syari’at Islam dibangun diatas sikap pertengahan dan sesuai dengan fitrah manusia dari zaman dahulu bahkan hingga akhir zaman nanti.

15) Karakteristik Syari’at Islam itu adalah seimbang antara kepentingan individu (pribadi) dengan kepentingan masyarakat

Syari’at Islam menempatkan kepentingan individu (pribadi) dengan kepentingan kolektif (masyarakat) secara seimbang dan proporsional. Al Islam menghargai dan memberikan porsi pada hak & kewajiban individu, namun disisi lain Al Islam pun menjaga hak & kewajiban kolektif (masyarakat) secara seimbang.

Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor mengemukakan bahwa, “Zakat itu merupakan maslahat kolektif yang memberi solusi bagi problematika yang sangat sensitif, yang akan terjadi (secara bersamaan) pada saat seseorang menunaikan zakat-nya sebagai upaya pendekatan diri pada Allooh سبحانه وتعالى untuk mendapatkan ganjaran dan pahala. Sholat Berjama’ah itu mewujudkan tujuan sosial yang besar, akan tetapi dalam waktu yang sama mewujudkan maslahat yang khusus bagi pelakunya.” [73]

Jika kita telusuri tentang Sholat Berjama’ah, maka ada hak & kewajiban individu (hubungan antara setiap individu terhadap Robb-nya, Allooh سبحانه وتعالى); dan pada saat bersamaan terdapat pula hak & kewajiban kolektif (masyarakat). Dengan demikian ketika menunaikan Sholat Berjama’ah, seseorang diberi ganjaran pahala atas ibadah Sholatnya pada Allooh سبحانه وتعالى serta dilipatgandakan pula pahalanya atas berjama’ahnya dengan masyarakat lainnya; sebagaimana dalam Hadits Riwayat Al Imaam Al Bukhoory no: 645 dan Al Imaam Muslim no: 650, dari Shohabat ‘Abdullooh bin ‘Umar رضي الله عنه. Kata beliau, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda:

صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Artinya:
Sholat berjama’ah itu lebih afdhol dibandingkan dengan seseorang sholat sendirian dengan 27 derajat.” [74]

Hal ini menjadi bukti bahwa Syari’at Islam mengajarkan kaum Muslimin untuk mempunyai rasa kebersamaan dengan orang lain.

Lebih lanjut, Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor mengatakan, “Terkadang ada sebagian orang yang memandang pada sisi Syari’at Islam ini, dengan mengatakan bahwa Syari’at Islam mengedepankan maslahat kolektif diatas maslahat pribadi, karena orang yang menjelang mati dilarang untuk menindak hartanya lebih dari sepertiga. Hal tersebut sesuai dengan kaidah fiqihbahaya yang khusus dikalahkan untuk bahaya yang lebih umum” (artinya: suatu tindakan yang akan berdampak pada membahayakan orang banyak itu lebih diperhatikan, dibandingkan dengan bahaya yang berdampak lebih kecil atau khusus – pen.).” [75]

Berikutnya, beliau mengatakan, “Bisa jadi pula ada sebagian orang lain yang memandang pada suatu sisi dari Syari’at Islam ini dan menemukan bahwa Syari’at Islam mengharuskan membunuh sekelompok orang karena membunuh satu orang, pada saat sekelompok orang tersebut bekerjasama untuk membunuh satu orang itu dengan sengaja. Dan ada sebagian orang yang juga menemukan bahwa Allooh سبحانه وتعالى melarang orang-orang beriman untuk memerangi orang-orang musyrikin dari warga Mekah pada perang Hudaibiyah, disebabkan adanya sedikit kaum Muslimin disana yang dikhawatirkan akan diperangi; sebagaimana firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. Al Fath (48) ayat 25 : [76]

هُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْهَدْيَ مَعْكُوفًا أَنْ يَبْلُغَ مَحِلَّهُ وَلَوْلَا رِجَالٌ مُؤْمِنُونَ وَنِسَاءٌ مُؤْمِنَاتٌ لَمْ تَعْلَمُوهُمْ أَنْ تَطَئُوهُمْ فَتُصِيبَكُمْ مِنْهُمْ مَعَرَّةٌ بِغَيْرِ عِلْمٍ لِيُدْخِلَ اللَّهُ فِي رَحْمَتِهِ مَنْ يَشَاءُ لَوْ تَزَيَّلُوا لَعَذَّبْنَا الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Artinya:
Merekalah orang-orang yang kafir yang menghalangi kamu dari (masuk) Masjidil Haram dan menghalangi hewan korban sampai ke tempat (penyembelihan)-nya. Dan kalau tidaklah karena laki-laki yang mu’min dan perempuan-perempuan yang mu’min yang tiada kamu ketahui, bahwa kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesusahan tanpa pengetahuanmu (tentulah Allah tidak akan menahan tanganmu dari membinasakan mereka). Supaya Allah memasukkan siapa yang dikehendaki-Nya kedalam rahmat-Nya. Sekiranya mereka tidak bercampur baur, tentulah Kami akan meng-azab orang-orang kafir diantara mereka dengan azab yang pedih.”

Dan ummat Islam diharuskan untuk berperang jika ada seseorang (baik laki-laki maupun perempuan) dianiaya di bumi manapun, sehingga permusuhan menjadi lenyap; betapapun yang demikian itu menuntut pada syahidnya ratusan orang.

Yang benar adalah bahwa Syari’at Islam tidaklah selamanya memperhatikan kemaslahatan kolektif, atau kemaslahatan individu, karena Syari’at Islam adalah satu; tidak ke Barat, tidak ke Timur, sebagaimana firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. An Nuur (24) ayat 35 : [77]

اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ مَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ الْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ الزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ نُورٌ عَلَى نُورٍ يَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Artinya:
Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang banyak berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat-(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya diatas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang Dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” [78]

16) Karakteristik Syari’at Islam itu adalah Tidak Lepas dari Unsur Akhlaq

Diantara ciri khas Syari’at Islam itu adalah senantiasa menjunjung tinggi nilai moralitas / akhlaq.

Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor di dalam Kitabnya membawakan perkataan Dr. Abu Tholib (seorang ahli hukum) sebagai berikut, “Ada keterkaitan yang sangat erat antara Syari’at Islam dengan prinsip-prinsip moral / akhlaq; yang menjadikan kaidah perundangannya selalu dibangun diatas nilai-nilai akhlaq sehingga mengakibatkan pada tegaknya berbagai teori perundangannya diatas nilai-nilai akhlaq / moral tersebut.” Selanjutnya Dr. Abu Tholib mengatakan, “Pernyataan ini dianggap merupakan karakteristik terpenting dari Syari’at Islam.” [79] Oleh karena itu Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor selanjutnya menjelaskan bahwa: “Sesungguhnya ‘Aqiidah, Syari’ah dan Akhlaq bersenyawa dalam diin ini untuk kemudian menjadi suatu aturan yang tunggal dan pedoman yang unik. Tidak mungkin disebut dengan selain satu nama yaitu: Islam”. [80]

Kemudian Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor menambahkan: “Urgensi akhlaq dalam Syari’at Islam tentang aturan perundangan nampak jelas dari 3 sisi. Pertama, Syari’at Islam mengharuskan memperhatikan sisi akhlaq pada segenap hubungan internasional dan individu pada seluruh kondisi dan keadaan; betapapun hal ini akan membebani seseorang atau negara berupa pengorbanan yang mahal harganya. Dari sini lah, Syari’at Islam mewajibkan atas seorang Penguasa yang Muslim untuk membatalkan suatu perjanjian yang diikat dengan negara kafir (Yahudi) yang telah terbukti melakukan pengkhianatan terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, seperti terdapat dalam firman Allooh dalam QS. Al Anfaal (8) ayat 58 : [81]

وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ

Artinya:
Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.”

Kedua, Allooh سبحانه وتعالى tidak memperbolehkan bagi Muslimin untuk menolong saudara mereka seagama yang belum berhijrah, jika berada pada suatu kaum dimana antara kita dan mereka telah terjadi kesepakatan; sebagaimana firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. Al Anfaal (8) ayat 72 : [82]

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ آوَوْا وَنَصَرُوا أُولَئِكَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يُهَاجِرُوا مَا لَكُمْ مِنْ وَلَايَتِهِمْ مِنْ شَيْءٍ حَتَّى يُهَاجِرُوا وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلَّا عَلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang yang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Ketiga, Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم mengembalikan Abu Jandal yang lari menyelamatkan agamanya dari kaum Musyrikin betapapun ia telah sampai pada kaum Muslimin, karena Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم memelihara naskah perdamaian Hudaibiyah yang mencantumkan “mengembalikan Muslim siapa saja dari Mekah yang datang ke Madinah”. Dan para ‘Ulama telah memutuskan tidak bolehnya menghkhianati penghuni daarul harbi, jika seorang Muslim memasuki kawasan mereka dengan aman dari mereka. Dan tawanan perang Muslim harus mengutus tebusannya kepada Ahlul Harbi atau kembali kepada mereka jika mereka mempersyaratkan itu, sebagaimana firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. An Nahl (16) ayat 91 : [83]

وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

Artinya:
Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” [84]

Demikianlah perbedaan yang sangat substansial antara pedoman / aturan dan perundangan Syari’at Islam yang sangat unggul karena sangatlah terintegrasi seluruh tatanannya antara satu nilai dengan nilai lainnya, termasuk nilai akhlaq dalam perundangannya. Bahkan dalam kondisi perang sekalipun. Berbeda halnya dengan perundangan buatan manusia yang moralitasnya didasarkan pada kepentingannya, dan bukan pada sikap akhlaq dan moral yang permanen yang diatur oleh Pencipta manusia.

Dapat ditambahkan pula seperti yang kita dapati dalam Hadits berikut ini dimana seorang pedagang Muslim yang jujur dan amanah itu dalam Syari’at Islam ia disetarakan kedudukannya dengan para Nabi, orang-orang shiddiq dan orang yang mati syahid, hal itu sebagaimana dalam Hadits Riwayat Al Imaam Ibnu Maajah no: 2139 :

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: التَّاجِرُ الأَمِينُ الصَّدُوقُ الْمُسْلِمُ مَعَ الشُّهَدَاءِ – وفي رواية: مع النبيين والصديقين و الشهداء – يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya:
Dari Shohabat ‘Abdullooh bin ‘Umar رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda : “Seorang pedagang muslim yang jujur dan amanah (terpercaya) akan (dikumpulkan) bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat (nanti).” [85]

Kemudian dalam Hadits yang lain yang berkaitan dengan kasus Peradilan, maka seorang Qodhi (Hakim) tidak boleh memutuskan perkara dalam keadaan marah / emosi; karena ketika ia sedang marah / emosi maka ia berkemungkinan bersikap tidak objektif, sehingga keputusannya cenderung dapat bersifat subjektif. Perhatikanlah Hadits Riwayat Al Imaam Al Bukhoory no: 7158 dan Al Imaam Muslim no: 1717 :

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ:  لَا يَحْكُمُ أَحَدٌ بَيْنَ اِثْنَيْنِ, وَهُوَ غَضْبَانُ

Artinya:
“Dari Abu Bakroh رضي الله عنه, beliau berkata: “Aku mendengar Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda: “Janganlah seseorang menghukum antara dua orang dalam keadaan marah.” [86]

Serta masih banyak lagi ayat maupun Hadits lainnya yang menunjukkan bahwa Syari’at Islam itu erat kaitannya dengan prinsip moral / akhlaq. Bahkan Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم sendiri diutus untuk menyempurnakan akhlaq manusia; sebagaimana dalam Hadits Riwayat Al Imaam Ahmad no: 8952, dari Shohabat Abu Hurairoh رضي الله عنه, bahwa Rosuulullooh صلى الله عليه وسلم bersabda :

‎إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صالح الأَخْلاَق

Artinya:
Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang shoolih.” [87]

17) Adanya Sanksi dalam Syari’at Islam

Syari’at Islam senantiasa berkaitan dengan Iman; karena adanya konsekwensi Sanksi dalam Syari’at Islam. Dalam artian, jika taat pada Allooh سبحانه وتعالى, maka dijanjikan pahala yang besar; dan jika ber-ma’shiyat / tidak taat pada Allooh سبحانه وتعالى maka ada ancaman / adzab yang pedih. Jadi ada sanksi dalam Syari’at Islam, yang dalam hal ini menuntut keimanan kaum Muslimin untuk menetapi dan menepati berbagai perintah dan larangan Allooh سبحانه وتعالى tersebut.

Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor menjelaskan, “Dalam Syari’at Islam, sanksi memiliki warna khusus yang berbeda dengan perundangan manusia. Benar bahwa Islam telah menjadikan hukuman tertentu bagi banyak tindakan pelanggaran dan kriminal, sebagaimana telah dilakukan dalam banyak perundangan manusia. Hanya saja, Allooh سبحانه وتعالى sebagai Penetap Syari’at mengarahkan manusia yang lari dari hukuman karena mereka sepakat untuk meninggalkan Syari’at Islam dan mengenyahkannya atau tidak menerapkannya atas suatu tindakan kriminal atau tidak menerapkan hukuman itu dengan menggunakan kekuasaan, status dan harta; maka Allooh سبحانه وتعالى mengarahkan kepada mereka dengan hukuman lain melalui memusnahkan orang-orang dzolim atau melarang air hujan turun atau kekeringan di bumi atau Allooh سبحانه وتعالى kirimkan topan dan berbagai penyakit karena itu semua.” [88]

Beliau kemudian menambahkan pula beberapa contoh [89] sebagai bukti tentang hal itu, antara lain adalah sebagaimana firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. An Nisaa’ (4) ayat 13-14 :

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ﴿١٣﴾ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ ﴿١٤

Artinya:
(13) (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang-siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.
(14) Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” [90]

Betapa Allooh سبحانه وتعالى memberi kabar gembira bagi siapa yang taat pada Allooh سبحانه وتعالى dan Rosuul-Nya صلى الله عليه وسلم, meskipun demikian Allooh سبحانه وتعالى juga mengancam dengan neraka bagi siapa yang ber-ma’shiyat.

Contoh lainnya adalah terdapat dalam firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. An Nisaa’ (4) ayat 10:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” [91]

Allooh سبحانه وتعالى mengkategorikan orang yang memakan harta anak yatim bagaikan memasukkan api neraka kedalam perutnya dan di akherat kelak akan menikmati Neraka Sa’iir.

Juga terdapat pula contoh sebagaimana firman Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. At Taubah (9) ayat 34-35:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ اْلأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35

Artinya:
(34) “… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
(35) pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” [92]

Betapa Allooh سبحانه وتعالى mengancam mereka yang tidak menunaikan zakat bahwa mereka kelak akan disetrika tubuh mereka di dalam neraka Jahannam.

Syaikh Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman Al Asyqor selanjutnya menambahkan pernyataan bahwa, “Dampak jera hukuman akherat lebih besar daripada dampak hukuman dunia.” Kemudian beliau mengatakan bahwa, “Syari’at Islam tidak mengabaikan sanksi yang bersifat duniawi.” [93]

Hukum-hukum Allooh سبحانه وتعالى yang berkaitan dengan perkara sanksi dunia, adalah antara lain terdapat dalam QS. An Nuur (24) ayat 2 :

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” [94]

Dan juga dalam QS. An Nuur (24) ayat 4-5 :

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (٤) إِلا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٥

Artinya:
(4) “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”
(5) kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [95]

Juga dalam QS. An Nisaa’ (4): 15-16 sebagai berikut :

وَاللاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلا (١٥ (وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا (١٦

Artinya:
(15) “Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.
(16) Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” [96]

Ataupun dalam QS. Al Maa’idah (5) ayat 33-34 berikut ini :

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (٣٣) إِلا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٣٤

Artinya:
(33) “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.
(34) kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [97]

Beberapa ayat-ayat diatas memberikan bukti bahwa setiap kesalahan harus berakibat pada penerapan sanksi yang nyata. Walau demikian, bukanlah Syari’at Islam itu diturunkan untuk menghukum manusia semata-mata, melainkan bertujuan untuk menguji kepatuhan dan kepasrahan manusia terhadap Allooh سبحانه وتعالى; dimana yang demikian pada hakekatnya adalah merupakan ibadah, juga mendidik ke arah kebaikan, serta mencegah terjadinya perkara yang buruk. Dan karena itu seyogyanya tidak lah ada alasan bagi kaum Muslimin untuk merasa phobia (takut) terhadap Syari’at Islam.

Allooh سبحانه وتعالى yang menciptakan makhluq, maka Dia lah yang tentunya lebih mengetahui bagaimana cara memberikan “obat” terhadap makhluq-Nya, berupa Sanksi dalam bentuk Syari’at / Hukum-Hukum apa yang terbaik untuk hamba-hambaNya. Karena itulah Dia telah mencipta Undang-Undang yang terbaik untuk manusia (sebagaimana yang tertera dalam Al Qur’an dan As Sunnah) untuk menjaga agar manusia tetap berada dalam fitroh-nya sebagai makhluq yang mulia. Namun sayangnya kebanyakan manusia tidak menyadari hal ini, sehingga mereka bersikap angkuh / sombong terhadap Syari’at yang diturunkan oleh Robbul ‘Aalamiin.

Berapa banyak kaum Muslimin di negeri kita ber-kiblat ke Barat karena “silau” dengan kemajuan teknologi / duniawi negeri-negeri Barat, namun disisi lain mereka lupa terhadap bahaya kerusakan moral / akhlaq yang menanti, dimana di Barat itu sendiri kerusakan yang terjadi sudah sangatlah dahsyat. Mulai dari kasus perkosaan, pelecehan seksual, perselingkuhan, maraknya aborsi akibat kehidupan free-sex, hingga berjangkitnya aneka macam penyakit seperti HIV, Ebola, bahkan sampai dengan maraknya kasus pembunuhan, mabuk-mabukan, dan sebagainya, dan sebagainya. Belum lagi kerusakan ‘aqiidah yang tentunya jauh lebih berbahaya lagi. Nah, ketika kaum Muslimin di negeri kita “menyerap” budaya Barat / Timur dengan tanpa menggunakan “filter” (saringan) yang berasal dari Al Qur’an dan As Sunnah, maka tunggulah kehancurannya akibat menyelisihi Syari’at yang berasal dari Allooh سبحانه وتعالى.

Perhatikan berbagai sinyalemen Allooh سبحانه وتعالى dalam QS. Al Isroo’ (17) ayat 16:

وَإِذَا أَرَدْنَا أَنْ نُهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُوا فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا

Artinya:
Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” [98]

Juga dalam QS. Al Isroo’ (17) ayat 58 :

وَإِنْ مِنْ قَرْيَةٍ إِلَّا نَحْنُ مُهْلِكُوهَا قَبْلَ يَوْمِ الْقِيَامَةِ أَوْ مُعَذِّبُوهَا عَذَابًا شَدِيدًا ۚ كَانَ ذَٰلِكَ فِي الْكِتَابِ مَسْطُورًا

Artinya:
Tak ada suatu negeripun (yang durhaka penduduknya), melainkan Kami membinasakannya sebelum hari kiamat atau Kami azab (penduduknya) dengan azab yang sangat keras. Yang demikian itu telah tertulis di dalam kitab (Lauh Mahfuzh).” [99]

Ketika manusia berhukum dengan Undang-Undang buatan manusia (Hukum Wadh’i) yang tidak terjamin kemanjurannya, maka perhatikanlah kehancuran moral dan akhlaq penduduknya, bahkan kehancuran negeri itu sendiri. Tidakkah kita mau mengambil pelajaran ?

Oleh karena itu hendaknya kita kaum Muslimin menjadi orang-orang yang senantiasa kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah, serta ridho terhadap Syari’at Islam yang telah Allooh سبحانه وتعالى turunkan bagi kebaikan manusia itu sendiri.

Sekian dulu bahasan pada kesempatan kali ini, mudah-mudahan Alloohسبحانه وتعالى selalu melimpahkan taufiq dan hidayah kepada kita semua untuk istiqomah sampai akhir hayat. Kita akhiri dengan Do’a Kafaratul Majlis :

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Jakarta, Jum’at malam, 15 Muharrom 1436 H – 7 November 2014 M.

 

—– 0Oo —–

 

[1] Dalam Al Qur’an Terjemahan atau bahkan kita jumpai pada umumnya di berbagai literatur, kata “الله” biasa ditulis dengan “Allah”, dan itu yang memang diakui resmi sebagai “Ejaan Yang Disempurnakan”. Namun tidak bisa dipungkiri, jika dibaca secara harafiah, maka suara yang keluar tidak akan berbeda dari bunyi suara orang Nashroni ketika menyebut Tuhan mereka. Padahal kata ini bagi kita kaum Muslimin biasa disebut dengan Lafadz Al Jalaalah yang secara tulisan maupun secara bacaan pada mulanya dan semestinya diberlakukan cara membaca yang benar. Dan pendekatan yang lebih dekat kepada suara yang harus kita dengar ketika kata “الله” diucapkan adalah jika berasal dari Ejaan “Allooh”. Silakan direnungkan.

[2] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, Madinah An Nabawiyyah: Percetakan KSA, 688.

[3] An Naisaburi, Abul Husein Muslim bin Al Hajjaj Al Qusyairy, Shohiih Muslim, Beirut: Daar Ihya Al Kutub Al ‘Ilmiyyah, I, 1412 H/ 1991 M, 134, no: 153

[4] Al Asyqor, Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman, Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah, Kuwait: Maktabah Al Falah, I, 1982 M, 78

[5] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 243

[6] Al Asyqor, Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman, Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah, 79-80.

[7] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 609.

[8] An Naisaburi, Abul Husein Muslim bin Al Hajjaj Al Qusyairy, Shohiih Muslim, 1986-1987.

[9] Al Baghowy, Abu Muhammad Al Husain bin Mas’ud, Ma’aalimut Tanziil, Riyadh: Daar Thoyyibah, 1409 H, I/91

[10] http://nasional.kompas.com/read/2013/10/20/0838163/Paranormal.Pun.Ikut.Bertempur.Jelang.Pemilu.2014 dan http://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2013/10/23/6965/permadi-caleg-jangan-ke-dukun.html#.VGhbS2NCOSo

[11] http://www.republika.co.id/berita/koran/halaman-1/14/08/09/na13p7-aborsi-korban-pemerkosaan-dilegalkan :
(a) “Tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.” (Pasal 31 Ayat (2) PP Nomor 61/2014);
(b) “Penentuan adanya indikasi kedaruratan medis dilakukan oleh tim kelayakan aborsi, yang paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang tenaga kesehatan, yang diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.” (Pasal 33 ayat (1, 2) PP 61/2014);
(c) “Aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan harus dilakukan dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab.” (Pasal 35 Ayat (1) PP 61/2014)

[12] An Naisaburi, Abul Husein Muslim bin Al Hajjaj Al Qusyairy, Shohiih Muslim, 93.

[13] Al Qozwaeny, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid, Sunan Ibnu Majah, Riyadh : Maktabah Al Ma’aarif, II, 1417 H / 1997 M, 123.

[14] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 429.

[15] Hanbal, Ahmad, Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, Beirut: Mu’assasah Ar Risaalah, I, 1418 H / 1997 M, 20/ 63.

[16] Al Bukhoory, Muhammad bin Isma’iil, Al Jaami’u Ash Shohiih (Shohiih Al Bukhoory), Damaskus: Daar Ibnu Katsiir, I, 1423 H/2002 M, 1511.

[17] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 235.

[18] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 586-587.

[19] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 233-234.

[20] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 230.

[21] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 833.

[22] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 50.

[23] Al Asyqor, Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman, Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah, 80.

[24] Al Asyqor, Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman, Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah, 80.

[25] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 167.

[26] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 43.

[27] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 135-136.

[28] At Turmudzy, Muhammad bin Isa, Sunnan At Turmudzy, Riyadh: Maktabah Al Ma’aarif. I, 1417 H, 330.

[29] Maalik bin Anas, Al Muwathhtho, Tahqiq Muhammad Fu’ad abdul Baaqi, Beirut: Ihyaau at turots al Arobi, 1006 H / 1985 M, 871.

[30] At Turmudzy, Muhammad bin Isa, Sunnan At Turmudzy, 328. Di-hasan-kan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albany.

[31] Al Mubarok Furi, Tuhfatul Ahwadzi, IV/19. Makna “hiqoh” adalah onta yang masuk pada usia tahun keempat, “jadza’ah” adalah onta yang masuk pada usia tahun kelima, dan “khilfah” adalah onta yang hamil atau yang mengandung anak dalam perutnya.

[32] Al Asyqor, Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman, Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah, 81.

[33] Al Asyqor, Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman, Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah, 81.

[34] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 270.

[35] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 831.

[36] At Turmudzy, Muhammad bin Isa, Sunnan At Turmudzy, 535. Dishohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany.

[37] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 925.

[38] Al Asyqor, Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman, Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah, 84.

[39] Al Asyqor, Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman, Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah, 85.

[40] Al Asyqor, Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman, Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah, 86.

[41] Al Asyqor, Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman, Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah, 86.

[42] As Sa’dy,‘Abdurrohmaan bin Naashir, Al Qowaa’id Wal Ushul Al Jaami’ah, Al Qosiim: Maktabah Ibnu As Sa’dy, 21.

[43] Al Asyqor, Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman, Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah, 82.

[44] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 36.

[45] Al Baghowy, Abu Muhammad Al Husain bin Mas’uud, Tafsir Al Baghowy, Riyadh: Daar Thoyyibah, 1409 H, I/158.

[46] Lihat: Al Harrony, Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Abdul Halim Ibnu Taimiyyah, Al ‘Aqiidah Al Waasithiyyah, Riyadh: Adhwa’us Salaf, II, 1420 H/1999M, 82.

[47] Al Baghowy, Abu Muhammad Al Husain bin Mas’uud, Syarhus Sunnah, Beirut: Al Maktab Al Islaamy, II, 1403 H / 1983M, 1 /39.

[48] Al Harrony, Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Abdul Halim Ibnu Taimiyyah, Majmu’ Fatawa, Daarul Wafa, II, 1426 H/2005 M, 7/209.

[49] Al Laalika’i, Hibatullooh bin Al Hasan bin Mansur, Syarh Ushuul I’tiqood Ahlis Sunnah Wal Jamaa’ah Minal Kitaabi Was Sunnati Wa Ijma’i Ash Shohabati, Riyadh: Daar Tayyibah, 1402, I/176.

[50] Al Asyqor, Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman, Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah, 87-88.

[51] Al Asyqor, Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman, Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah, 88-89.

[52] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 71.

[53] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 901.

[54] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 956.

[55] Ad Dimasyqy, Imaduddin Abul Fidha Ismail bin Katsiir, Tafsiir Al Qur’an Al Adziim, Jizah : Mu’assasah Qurtubah, I, 1421 H / 200 M, 14/75.

[56] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 122.

[57] Al Qozwainy, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid (Ibnu Maajah), Sunan Ibnu Maajah, 369. Dishohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany.

[58] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 69.

[59] At Turmudzy, Muhammad bin Isa, Sunnan At Turmudzy, 326. Dishohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany.

[60] Al Quroosyi, Yahya bin ‘Adam, Kitaabul Khorooj, Kairo: Daarusy Syuruuq, I, 1987 M, 122.

[61] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 916-917.

[62] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 267.

[63] Al Fauzaan, Shoolih bin Fauzaan bin ‘Abdillah, At Tahqiqat al Mardhiyah fi al Mabahits al Fardhiyah, Riyadh: Maktabah al Ma’arif, II, 1407 H/ 1986 M, 24.

[64] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 116-117

[65] Yahya, Muhammad Ali Mahmud, Ahkamul Washiyah fil Fikhil Islaamy, Palestine: Jaami’ah An Najah Al Wathoniyyah, 2010 M, 21.

[66] Al Bukhoory, Muhammad bin Isma’iil, Al Jaami’u Ash Shohiih (Shohiih Al Bukhoory), 967. Dan An Naisaburi, Abul Husein Muslim bin Al Hajjaj Al Qusyairy, Shohiih Muslim, 1250-1251.

[67] Hanbal, Ahmad, Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, 29/210. Dan As Sajistani, Abu Daud Sulaiman bin Al Asy’ats, Sunnan Abu Daud, Riyadh: Maktabah Al Ma’arif, II, 1417 H, 509. Dishohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany.

[68] Badawy, ‘Abdul Adzim, Al Wajiz Fii Fiqh Sunnah Wal Kitaabil Aziiz, Mesir: Daar Ibnu Rojab, III, 1421 H/2001 M , 373.

[69] Hanbal, Ahmad, Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, 29/456. Berkata Syaikh Syuaib Al Arnaa’uth, “Sanadnya Shohiih.”

[70] Al Qozwainy, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid (Ibnu Maajah), Sunan Ibnu Maajah, 439. Dishohiihkan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albaany.

[71] Al Asyqor, Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman, Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah, 90.

[72] Hadits ini adalah Shohiih diriwayatkan oleh Al Imaam Al Bukhoory dan Al Imaam Muslim, dari seorang Shohabat bernama Roofi’ bin Khodiij رضي الله عنه. Lihat: Al Bukhoory, Muhammad bin Isma’iil, Al Jaami’u Ash Shohiih (Shohiih Al Bukhoory), 1403, no: 5509. Dan An Naisaburi, Abul Husein Muslim bin Al Hajjaj Al Qusyairy, Shohiih Muslim, 1558, no: 1968.

[73] Al Asyqor, Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman, Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah, 90-91.

[74] Al Bukhoory, Muhammad bin Isma’iil, Al Jaami’u Ash Shohiih (Shohiih Al Bukhoory), 162. Dan An Naisaburi, Abul Husein Muslim bin Al Hajjaj Al Qusyairy, Shohiih Muslim, 450.

[75] Al Asyqor, Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman, Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah, 91.

[76] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 841-842.

[77] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 550.

[78] Al Asyqor, Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman, Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah, 91.

[79] Al Asyqor, Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman, Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah, 92.

[80] Al Asyqor, Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman, Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah, 92.

[81] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 270.

[82] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 273.

[83] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 415-416.

[84] Al Asyqor, Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman, Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah, 92-93.

[85] Al Qozwainy, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Yazid (Ibnu Maajah), Sunan Ibnu Maajah, Daar Ihya Al Kutub Al Arobiyyah, 724. Syaikh Nashiruddin Al Albaany mengatakan “Hasan Shohiih” lihat Al Albaany, Nashiruddin, Shohiih At Targhiib wat Tarhiib, Riyadh: Maktabah Al Ma’arif, I, 1421 H/2000 M, no: 1783, 2/342.

[86] Al Bukhoory, Muhammad bin Isma’iil, Al Jaami’u Ash Shohiih (Shohiih Al Bukhoory), 1768. Dan An Naisaburi, Abul Husein Muslim bin Al Hajjaj Al Qusyairy, Shohiih Muslim, 1342-1343.

[87] Hanbal, Ahmad, Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, 14/513-512. Dishohiihkan oleh Syaikh Syuaib Al Arnaa’uth.

[88] Al Asyqor, Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman, Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah, 96.

[89] Al Asyqor, Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman, Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah, 96-97.

[90] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 118.

[91] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 116.

[92] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 283.

[93] Al Asyqor, Prof. Dr. ‘Umar Sulaiman, Khoshoo-ish Asy Syari’ah Al Islamiyyah, 99-100.

[94] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 543.

[95] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 543-544.

[96] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 118.

[97] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 164-165.

[98] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 426.

[99] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahnya, 432.

 

—– 0Oo —–

 

Silakan download PDF : Muqoddimah Sumber-Sumber Hukum Islam #4FNL

No comments yet

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: