Skip to content

Hari ‘Arofah Mengikuti Wukuf di ‘Arofah

18 August 2018

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PERNYATAAN SIKAP
Nomor: 01-3918/SKP/P-An-Najat/2018

الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه والتابعين لهم بإحسان إلى يوم الدين. وبعد

Berkaitan dengan banyaknya pertanyaan dan saran yang masuk kepada kami yang menuntut kami untuk menyatakan sikap berkenaan dengan penentuan hari ‘Arofah dan ‘Idul Adha pada tahun 1439 Hijriyah / 2018 Masehi. Maka :

Menimbang:

1. Diantara bukti rahmat Allõh سبحانه وتعالى adalah bahwa Allõh سبحانه وتعالى telah memilihkan untuk hamba-Nya waktu-waktu yang memiliki keutamaan dibanding dengan waktu lainnya (QS. al-Qoshosh/28: 68), agar digunakan untuk berlomba-lomba di dalam kebaikan (QS. al-Baqoroh/2: 148).

2. Bahwa Allõh سبحانه وتعالى telah memilih 10 hari dari bulan Dzulhijjah sebagai hari yang sangat utama untuk beramal shõlih. Bahkan pada 10 hari ini adalah lebih utama dari berjihad di jalan Allõh, sebagaimana sabda Rosũlullõh صلى الله عليه وسلم :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ أَيَّامٍ العَمَلُ الصَّالِحُ فِيهِنَّ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ العَشْرِ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَلَا الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَلَا الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، إِلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَيْءٍ

Dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallõhu ‘anhu, “Telah bersabda Rosũlullõh صلى الله عليه وسلم, “Tidaklah ada hari-hari dimana seorang hamba beribadah kepada Allõh didalamnya yang lebih Allõh cintai dari (ibadah) pada 10 hari ini.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rosũlullõh, betapapun dengan berjihad di jalan Allõh?” Rosũlullõh صلى الله عليه وسلم menjawab, ” Betapapun berjihad di jalan Allõh, kecuali seseorang yang keluar (dari rumahnya) dengan membawa nyawanya dan hartanya kemudian tidak kembali dari semua itu sesuatupun.” (HR. Abu Dãwud, at-Turmudzi dan Ibnu Mãjah dari ‘Abdullõh bin ‘Abbas rodhiyallõhu ‘anhu)[1] ; dan juga yang merupakan bagian dari 4 bulan yang diharomkan oleh Allõh سبحانه وتعالى dari 12 bulan dalam setahun (QS. at-Taubah/9: 36).

3. Bahwa kaum muslimin pada hari-hari ini sangat dianjurkan untuk banyak beribadah, baik yang mutlaq (tidak tertentu), maupun yang muqoyyad (tertentu) seperti shoum hari ‘Arofah, sholat ‘Iedul Adha, berdzikir, bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir. Antara lain sebagaimana sabda Rosũlullõh صلى الله عليه وسلم :

ما منْ أيامٍ أعظمُ عند الله، ولا أحب إليه من العمل فيهنَّ، من هذه الأيام العَشْر، فأكْثِروا فيهنَّ من التهليل والتكبير والتحميد

Maka Perbanyaklah dalam 10 hari ini untuk bertahlil, bertakbir dan bertahmid.” (HR. Ahmad dari Ibnu ‘Umar rodhiyallõhu ‘anhu)[2]
Semua itu adalah syiar Islam, dan barangsiapa yang mengagungkan syiar-syiar ini maka itu menunjukkan ketaqwaannya kepada Allõh (QS. Al-Hajj/22: 32).

4. Bahwa dalam hadits mursal, ‘Arofah diartikan tempat, yaitu:

فطركم يوم تفطرون وأضحاكم يوم تضحون وعرفة يوم تعرفون

‘Idul Fitri kalian adalah hari dimana kalian berbuka, dan ‘Idul Adha kalian adalah hari dimana kalian menyembelih qurban, dan hari ‘Arofah adalah hari dimana kalian melakukan wukuf di Arofah.” (HR. Al-Baihaqi dari ‘Atho)[3] ; dan dalam riwayat yang lain dengan perkataan :

يَوْمُ عَرَفَةَ الْيَوْمُ الَّذِي يُعَرِّفُ النَّاسُ فِيهِ

Hari ‘Arofah adalah hari dimana kaum muslimin berwukuf di ‘Arofah.” (HR. Al- Baihaqi dari ‘Abdul ‘Azĩz bin ‘Abdullõh bin Khalid bin Asĩd)[4]

5. Berdasarkan tafsir Al-Imam Ibnul Arobi dalam kitab tafsirnyaAhkam Al-Qur’ãn” disaat mentafsirkan QS. Al-Baqoroh/2: 203, diantara pernyataan beliau bahwa: “Seluruh penjuru (dunia) hendaknya mengikuti haji dalam beribadah, termasuk hari Tasyrik.”[5]

6. Berdasarkan Fatwa Al-Lajnah Ad-Dã’imah (10/393) no: 4052, yang ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Azĩz bin ‘Abdullõh bin Bãz dan Syaikh ‘Abdullõh bin Ghudayan, bahwa : “Hari ‘Arofah adalah hari dimana kaum muslimin berwukuf di ‘Arofah dan shoum pada hari itu adalah disyariatkan bagi mereka yang tidak berhaji; oleh karena itu jika anda ingin shoum maka shoumlah pada hari ini.“[6]

7. Berdasarkan Fatwa Lajnah Al-‘Ifta Al-Mishriyyah (Komisi Fatwa Mesir) nomor: 724 tahun 2005, disaat menyikapi perbedaan pendapat tentang penetapan hari ‘Arofah, adalah bahwa: “Kami mengikuti kerajaan Saudi Arabia sesuai dengan ketetapan Muktamar Jeddah“.[7]

8. Sebagaimana jawaban Syaikh Muhammad bin Shõlih Al-‘Utsaimĩn pada saat menjawab pertanyaan dalam acara Nurun ‘Ala Darbi, yang terekam dalam kaset nomor 115 Side B, bahwa: “Adapun tentang penetapan ru’yah Hilal bulan Dzulhijjah, maka yang menjadi ketetapan tanpa ragu adalah negeri dimana disana dilaksanakan manasik Haji. Dengan demikian apabila Hilal terlihat di sana, maka itulah yang menjadi landasan; dan bukan negeri-negeri selainnya. Yang demikian itu karena haji adalah khusus di tempat yang tertentu dan tidak keluar darinya, oleh karenanya diwaktu Hilal bulan Dzulhijjah terlihat di tempat itu, maka hukum telah menjadi tetap, betapapun negeri negeri lain menyelisihinya.“[8]

9. Berdasarkan berbagai pendapat ulama-ulama lainnya [9], seperti:

a) Syaikh Faishal Maulawy (Wakil Ketua Majelis Eropa untuk Penelitian dan Fatwa) yang mengatakan: “Bahwa memang menurut Jumhur Fuqoha, kaum muslimin hendaknya shoum dan berbuka saat Hilal terlihat di negeri manapun. Adapun ‘Idul Adha maka yang demikian itu tidak diperbolehkan… Tetapi hanya melihat pada waktu-waktu dimana jamaah Haji melaksanakan Ibadah. Maka hari ‘Arofah adalah hari disaat jamaah Haji wukuf di ‘Arofah, tanpa memperhatikan seluruh negeri ataupun hisab, jika menyelisihi“;

b) Syaikh Muhammad Al-Maghrõwi (Ulama Maroko), yang mengatakan: “Shoum bersama umumnya jamaah haji adalah shoum yang benar, adapun selain itu maka saya tidak tahu ada landasannya baik dari Al-Qur’an maupun dari As-Sunnah“;

c) Syaikh ‘Abdul Rahman As-Sahim yang mengatakan: “Yang menjadi pelajaran adalah wukufnya jamaah haji di ‘Arofah, dan tidak perlu mengikuti orang yang menyelisihi kesepakatan umat Islam“;

d) Syaikh Hisamuddin bin Musa Affanah yang mengatakan: “Para fuqoha telah menetapkan bahwa hari ‘Arofah adalah hari dimana jamaah haji melakukan wukuf di ‘Arofah“; dan juga

e) Syaikh Muhammad Sulaiman Al-‘Asyqor, bahwa: “Kaum muslimin di dunia mengikuti Mekah dalam Ibadah Haji, Hari ‘Arofah dan ‘Idul Adha.”

10. Bahwa sesuai dengan keputusan Lajnah ‘Ulya kerajaan Saudi Arabia yang di dalamnya terdapat Mekah dan Madinah, bahwa tanggal 1 Dzulhijjah 1439 H jatuh pada hari Ahad (bertepatan dengan tanggal 12 Agustus 2018 M), dan hari Arofah jatuh pada hari Senin (bertepatan dengan tanggal 20 Agustus 2018 M), dan ‘Idul Adha jatuh pada hari Selasa (bertepatan dengan tanggal 21 Agustus 2018 M).[10]

11. Bahwa Indonesia dan Arofah berada dalam jam yang sama selama kurang lebih 20 jam, dan hanya berselisih dalam 4 jam saja.

Maka setelah melakukan kajian dan pertimbangan, dengan ini kami bersikap sebagai berikut:

1. Kami sepakat dengan keputusan Lajnah ‘Ulya kerajaan Saudi Arabia yang menentukan bahwa:
a) Tanggal 1 bulan Dzulhijjah 1439 Hijriyah jatuh pada hari Ahad (bertepatan dengan tanggal 12 Agustus 2018 Masehi);
b) Hari ‘Arofah yakni tanggal 9 Dzulhijjah 1439 Hijriyah, jatuh pada hari Senin (bertepatan dengan tanggal 20 Agustus 2018 Masehi); dan
c) Hari ‘Idul Adha yakni tanggal 10 Dzulhijjah 1439 Hijriyah, jatuh pada hari Selasa (bertepatan dengan tanggal 21 Agustus 2018 Masehi); sedangkan
d) Hari Tasyrik yakni tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah 1439 Hijriyyah jatuh pada hari Rabu, Kamis dan Jum’at (bertepatan dengan tanggal 22, 23, 24 Agustus 2018 Masehi).

2. Kami menghimbau segenap kaum muslimin yang tidak menunaikan ibadah Haji untuk meningkatkan ibadah kepada Allõh سبحانه وتعالى pada 10 hari ini, terutama Shoum ‘Arofah, Sholat ‘Idul Adha, dan ber-qurban (apabila mampu), serta berbagai ibadah lainnya sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai dengan tanggal 13 Dzulhijjah; melalui memperbanyak Takbir, Tahmid, Tahlil dan Tasbih.

3. Jika mengalami kendala pada pelaksanaan Sholat ‘Idul Adha dan atau pelaksanaan Qurban pada hari Selasa (bertepatan dengan tanggal 21 Agustus 2018 Masehi), maka diperbolehkan untuk menunaikannya bersama kaum muslimin yang lainnya di Indonesia pada hari Rabu (bertepatan dengan tanggal 22 Agustus 2018 Masehi). Hal ini diperbolehkan mengingat hukum sholat ‘Idul Adha adalah sunnah, disamping juga terdapat kemaslahatan menjaga persatuan dengan muslim lainnya di Indonesia.

4. Karena adanya perbedaan penetapan hasil ru’yatul Hilal bulan-bulan Qomariyah antara Kementrian Agama Republik Indonesia dengan Lajnah ‘Ulya kerajaan Saudi Arabia (yang di dalamnya terdapat Makah, Madinah dan ‘Arofah), dan adanya perbedaan pendapat serta sikap yang bertalian dengannya berkaitan pelaksanaan syari’at Islam, adalah termasuk perkara khilafiyah; maka dari itu kami menekankan agar perbedaan pendapat dan sikap ini tidak mengurangi spirit persatuan dan persaudaraan umat Islam di seluruh dunia maupun di Indonesia, dan hendaknya satu sama lain tidak memaksakan pendapatnya kepada yang lainnya. Bahkan justru haruslah dibangun sikap saling memaklumi dan toleransi antara pihak-pihak yang berbeda pendapat dalam perkara khilafiyah ini.

5. Sehubungan dengan di hari-hari ini bertepatan dengan musibah yang tengah dialami oleh saudara-saudara kita kaum muslimin di Lombok, yang diakibatkan oleh gempa bumi, maka kami menghimbau kepada segenap kaum muslimin untuk menumbuhkan sikap solidaritas terhadap mereka melalui mengulurkan bantuan sejauh kemampuan untuk meringankan beban saudara-saudara kita disana, atau setidaknya mendoakan mereka.

Jakarta, Jum’at – 6 Dzulhijjah 1439 H
17 Agustus 2018 M,

Achmad Rofi’i, Lc.M.M.Pd
(Ketua Jum’iyyah An-Najat Al-Islamiyyah)

*****

[1} Abu Dawud, Sunan Abu Dawud (2/ 325) no: 2438; At-Turmudzy, Sunan At-Turmudzy (3/121) no: 757; juga Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah (1/550) no: 1727. Semuanya dishohĩhkan oleh Syaikh Nashiruddĩn al-Albãny.

[2] Al-Imam Ahmad, Musnad Ahmad (5/69) no: 5446, dan (5/397) no: 6154; dan menurut Ahmad Syakir: kedua hadits ini sanadnya shohĩh.

[3] Al-Imam Al-Baihaqi, Sunan Al-Kubro (5/ 286) no: 9829. Al-Imam As-Suyuthi, Al-Jãmi’ush Shoghĩr, takhrij Syaikh Nashiruddĩn Al-Albãny dalam Shohĩh Al-Jãmi’ Ash-Shoghĩr (2/ 778) no: 4222.

[4] HR. Al-Baihaqi dari ‘Abdul ‘Azĩz bin ‘Abdullõh bin Khalid bin Asĩd, dan Imam Al-Baihaqi berkata Hadits ini Mursal yang baik dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam kitab “Al-Marosil“.

[5] Ibnul Arobi, Ahkamul Qur’ãn (1/ 200).

[6] Fatwa Al-Lajnah Ad-Dã’imah (10/393) no: 4052.

[7] Dalam makalah berjudul “Tahdĩd Yaumi Arofah Idza Ikhtalafat Al-Mathõli‘ ” (Penetapan Hari ‘Arofah Jika Matla’ Hilal Berbeda-beda), karya Ahmad Al-‘Ummany, dalam https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=161892

[8] https://www.sahab.net/forums/index.php?app=forums&module=forums&controller=topic&id=76171

[9] https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=161892

[10] https://www.saudinesia.com/2018/08/11/al-mahkamah-al-ulya-arab-saudi-wukuf-arafah-hari-senin-idul-adha-hari-selasa/

*****

Download PDF : PERNYATAAN SIKAP AN NAJAT UTK IEDUL ADHA 1439 H 2018

No comments yet

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: